Syarat dan Ketentuan Khusus PermataInvesta
Syarat dan Ketentuan Khusus PermataInvesta
Syarat-Syarat dan Ketentuan Khusus PermataInvesta ini berikut semua perubahannya dikemudian hari (selanjutnya disebut “SKK”) ini merupakan perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan yang berlaku untuk keperluan pemanfaatan produk PermataInvesta yang mengikat antara PT Bank Permata Tbk, suatu perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“Bank”) dengan Nasabah (sebagaimana didefinisikan dibawah ini).
A. DEFINISI
Istilah dan definisi dalam huruf besar yang didefinisikan dalam SKU mempunyai definisi yang sama bila digunakan dalam SKK ini, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam SKK ini :
1. PermataInvesta adalah produk tabungan dalam mata uang Rupiah atas nama Nasabah yang pengelolaannya dikuasakan kepada dan dipergunakan untuk keperluan transaksi atas nama Nasabah pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang dimiliki oleh Penyelenggara P2P.
2. Nasabah adalah perorangan atau perusahaan yang merupakan pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening yang telah disetujui Bank sebagai pemilik rekening PermataInvesta.
3. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang Rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
4. Penyelenggara P2P adalah perusahaan yang memiliki dan menyelenggarakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang terdaftar dan/atau telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan diberikan kuasa oleh Nasabah untuk mengelola rekening PermataInvesta atas nama Nasabah sebagaimana tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening.
5. Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang meliputi Pernyataan dan Kuasa Pembukaan Rekening PermataInvesta baik berbentuk digital maupun non digital yang ditetapkan oleh Bank yang wajib dilengkapi dan disetujui oleh calon Nasabah untuk mengajukan permohonan pembukaan PermataInvesta.
6. Layanan Permatae-Business adalah layanan perbankan yang disediakan oleh Bank untuk dapat melakukan aktivitas perbankan secara elektronik melalui Situs Permatae-Business atau aplikasi Permatae-Business (sesuai dengan perangkat elektronik yang digunakan).
7. SKU adalah Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening.
B. PEMBUKAAN REKENING
1. Permohonan pembukaan rekening PermataInvesta dilakukan calon Nasabah melalui Penyelenggara P2P yang telah bekerjasama dengan Bank. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk menerima dan menggunakan seluruh dokumen dan atau informasi dalam bentuk apapun terkait dengan Nasabah yang diterima dari Penyelenggara P2P yang dibutuhkan untuk keperluan pembukaan rekening PermataInvesta atas nama Nasabah.
2. Rekening PermataInvesta akan dibuka atas nama Nasabah dan proses pembukaan rekening PermataInvesta akan merujuk kepada prosedur pembukaan rekening dan akan melalui proses Know Your Customer (“KYC”) sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. Nasabah dengan ini setuju dan mengetahui bahwa Bank berhak untuk meminta dokumen tambahan kepada Nasabah melalui Penyelenggara P2P terkait dengan penyelenggaraan prosedur dan proses KYC sesuai prosedur yang berlaku pada Bank.
3. Jika Bank menyetujui permohonan pembukaan rekening PermataInvesta yang diajukan oleh calon Nasabah maka Bank akan memberitahukan nomor rekening PermataInvesta atas nama Nasabah kepada Penyelenggara P2P dan selanjutnya Penyelenggara P2P akan memberitahukannya kepada Nasabah.
4. Masing-masing Nasabah hanya dapat memiliki satu rekening PermataInvesta.
5. Bank berhak untuk menolak pembukaan rekening PermataInvesta yang diajukan oleh calon Nasabah. Jika Bank melakukan penolakan terhadap permohonan pembukaan rekening PermataInvesta yang diajukan calon Nasabah maka Bank akan memberikan pemberitahuan tertulis disertai dengan alasan penolakannya kecuali diatur lain di dalam peraturan perundang-undangan. Pemberitahuan ini akan disampaikan Bank kepada Nasabah melalui Penyelenggara P2P.
C. FITUR PERMATAINVESTA
1. PermataInvesta merupakan produk tabungan yang dirancang khusus bagi Nasabah yang merupakan pihak pemberi pinjaman atau pihak penerima pinjaman pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi milik Penyelenggara P2P. Oleh karena itu, PermataInvesta hanya dapat dipergunakan selama Nasabah menggunakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi milik Penyelenggara P2P. Jika Nasabah karena sebab apapun sudah tidak menggunakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi milik Penyelenggara P2P maka Nasabah wajib melakukan penutupan rekening PermataInvesta.
2. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi merupakan layanan yang dimiliki, disediakan dan dikelola oleh Penyelenggara P2P. Oleh karena itu, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penyelenggara P2P.
3. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana pada rekening PermataInvesta dan tidak akan menerima Fasilitas Kartu PermataDebit Plus. Nasabah hanya dapat melakukan penyetoran dana ke rekening PermataInvesta dan selanjutnya pengelolaan dana yang ada pada rekening PermataInvesta atas nama Nasabah dilakukan oleh Penyelenggara P2P. Oleh karena itu, Xxxxxxx menyetujui jika Bank tidak akan menjalankan instruksi dari Nasabah jika instruksi tersebut bukan merupakan instruksi penyetoran atau pembayaran ke rekening PermataInvesta atas nama Nasabah.
4. Sehubungan dengan pengelolaan dana pada rekening PermataInvesta atas nama Nasabah yang dilakukan oleh Penyelenggara P2P maka Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui serta memberikan kuasa kepada Bank untuk menjalankan seluruh instruksi terkait dengan pengelolaan dana yang ada pada rekening PermataInvesta atas nama Nasabah sesuai dengan instruksi yang diterima Bank dari Penyelenggara P2P.
5. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa dana yang ada pada rekening PermataInvesta atas nama Nasabah dapat dikelola oleh Penyelenggara P2P melalui Layanan Permata E-Business dan/atau Host to Host jalur API (Application Programming Interface) yang disediakan oleh Bank kepada Penyelenggara P2P. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menjalankan permohonan pendaftaran rekening PermataInvesta
atas nama Nasabah pada Layanan Permata E-Business dan/atau Host to Host jalur API (Application Programming Interface)
milik Penyelenggara P2P.
6. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun baik kepada Nasabah ataupun pihak manapun atas segala tuntutan/gugatan dan atau ganti kerugian dari pihak manapun yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan dijalankannya instruksi atas rekening PermataInvesta yang diterima Bank dari Penyelenggara P2P.
7. Jika terdapat instruksi dari Penyelenggara P2P yang ditolak atau tidak dapat dijalankan oleh Bank maka Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Penyelenggara P2P. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun baik kepada Nasabah ataupun pihak manapun atas segala tuntutan/gugatan dan atau ganti kerugian dari pihak manapun yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan terjadinya penolakan atau tidak dijalankannya instruksi yang diterima Bank dari Penyelenggara P2P yang tidak disebabkan karena kesalahan atau kelalaian Bank.
8. Jika Nasabah memiliki pertanyaan dan keluhan terkait dengan pengelolaan dana yang ada pada rekening PermataInvesta
maka Nasabah dapat menghubungi Penyelenggara P2P.
9. Penyetoran dana dapat dilakukan Nasabah ke rekening PermataInvesta dengan cara melakukan penyetoran langsung melalui kantor cabang Bank dimanapun atau melalui pemindahbukuan dari rekening lain yang dimiliki Nasabah di Bank dan atau transfer dari Bank lain.
10. Bank tidak melakukan monitoring terhadap dana yang ada pada rekening PermataInvesta. Oleh karena itu, jika terjadi kekurangan dana pada rekening PermataInvesta maka seluruh akibat yang timbul sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
11. Nasabah dapat mengetahui informasi saldo dan mutasi rekening pada PermataInvesta melalui laporan Rekening Koran Elektronik atau Rekening Koran Dicetak yang dikirimkan ke alamat Nasabah yang terdaftar di sistem Bank, dengan ketentuan saldo rata-rata yang telah ditetapkan oleh Bank.
12. Jika Nasabah meninggal dunia atau pailit/dilikuidasi maka rekening PermataInvesta wajib ditutup oleh ahli waris yang sah dari Nasabah dengan cara memberikan instruksi penutupan rekening PermataInvesta kepada Penyelenggara P2P.
D. KUASA
Nasabah dengan ini menyatakan kepada Bank bahwa kuasa yang diberikan Nasabah baik kepada Penyelenggara P2P sebagaimana tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening dan kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank sebagaimana dimaksud pada SKK ini diberikan tanpa hak substitusi, tidak dapat ditarik kembali, dibatalkan dan/atau tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga.
E. KARAKTERISTIK
1. PermataInvesta tidak memiliki setoran awal.
2. PermataInvesta tidak memiliki saldo minimum.
3. PermataInvesta tidak dikenakan biaya administrasi rekening.
4. PermataInvesta tidak dikenakan biaya penutupan rekening.
5. PermataInvesta tidak dikenakan suku bunga.
6. PermataInvesta dikecualikan dari ketentuan status dormant.
G. PENUTUPAN PERMATAINVESTA
Jika terjadi penutupan terhadap rekening PermataInvesta atas nama Nasabah karena sebab apapun maka penutupan rekening tersebut hanya dapat dilakukan Bank berdasarkan instruksi penutupan rekening yang berasal dari Penyelenggara P2P. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk melaksanakan instruksi penutupan rekening PermataInvesta atas nama Nasabah dari Penyelenggara P2P, termasuk melaksanakan instruksi pendebetan sisa dana pada rekening PermataInvesta atas nama Nasabah yang ditutup (jika ada) untuk dikreditkan ke rekening atas nama Penyelenggara P2P. Oleh karena itu, Xxxxxxx mengetahui dan menyetujui bahwa jika terjadi penutupan rekening PermataInvesta maka sisa dana yang terdapat pada rekening PermataInvesta (jika ada) akan diterima dari Penyelenggara P2P.
H. LAIN-LAIN
1. SKK ini dapat berubah dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti, dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada SKK ini dan juga SKU.
3. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya (perubahan dan atau pembaruan mana akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU dan Formulir Pembukaan Rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir Pembukaan Rekening oleh Xxxxxxx, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah.
4. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening PermataInvesta ini adalah informasi yang benar, sah, akurat serta lengkap.
5. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pemanfaatan produk PermataInvesta yang dapat diakses oleh Nasabah melalui website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx dan atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN