Syarat dan Ketentuan Program Cashback 5% Kartu Debit Danamon Save (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
Syarat dan Ketentuan Program Cashback 5% Kartu Debit Danamon Save (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 5% Kartu Debit Danamon Save (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Cashback 5% Kartu Debit Danamon Save (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
A. Periode Program:
Program berlaku dari tanggal 1 Maret 2024 hingga 30 September 2024 (“Periode Program”).
B. Kriteria Peserta
1. Nasabah yang berhak mengikuti program ini adalah seluruh nasabah pemilik tabungan Danamon Save/Danamon Save iB akad Mudharabah dan pemegang kartu debit/ ATM Danamon Mastercard (“Nasabah”).
2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
3. Program tidak berlaku untuk nasabah privilege Bank Danamon.
C. Syarat dan Ketentuan Umum Program
1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
2. Bank Danamon berhak sepenuhnya untuk menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
4. Nasabah wajib melakukan transaksi pembayaran menggunakan Kartu ATM/ Debit Bank Danamon Mastercard di seluruh merchant online e-commerce selama Periode Program (”Transaksi”) dengan nilai akumulasi Transaksi minimal sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap bulan selama Periode Program.
5. Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program berhak untuk mendapatkan hadiah cashback 5% (lima persen) hingga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan (”Hadiah”).
6. Program tidak berlaku untuk Transaksi menggunakan fasilitas direct debit, EDC, melalui ATM atau D-Bank PRO.
7. Setiap 1 (satu) CIF, Nasabah berkesempatan mendapatkan maksimal 1 (satu) kali Hadiah setiap bulan selama Periode Program.
8. Jika Nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Danamon Save/ Danamon Save iB akad Mudharabah, maka jumlah nominal Transaksi merupakan akumulasi dari nominal Transaksi semua rekening Danamon Save/ Danamon Save iB akad Mudharabah yang dimiliki Nasabah setiap bulan selama Periode Program.
9. Dengan melakukan Transaksi selama Periode Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
D. Ilustrasi Program
1. Bulan Maret 2024
Pada bulan Februari 2024, Nasabah memilki saldo rata-rata di tabungan Danamon Save sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan melakukan Transaksi serta Hadiah dengan penjelasan sebagai berikut:
Jenis Transaksi | Tgl Transaksi | Nominal Transaksi (Rp) | Cashback 5% (Rp) |
Transaksi pembayaran menggunakan Kartu ATM/ Debit Bank Danamon Mastercard di merchant online e-commerce | 3 Maret 2024 | 500,000,- | 25.000,- |
Transaksi pembayaran menggunakan Kartu ATM/ Debit Bank Danamon Mastercard di merchant online e-commerce | 5 Maret 2024 | 1,000,000,- | 50.000,- |
Transaksi pembayaran menggunakan Kartu ATM/ Debit Bank Danamon Mastercard di merchant online e-commerce | 10 Maret 2024 | 800,000,- | 40.000,- |
TOTAL HADIAH YANG DITERIMA NASABAH (Rp) | 100.000,- (cashback maksimal Rp100.000,- sehingga Nasabah mendapatkan Rp100.000) |
2. Bulan April 2024
Pada bulan Maret 2024, nasabah memilki saldo rata-rata di tabungan Danamon Save sebesar Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan melakukan transaksi di merchant sebagai berikut ini, sehingga nasabah berhak mendapatkan cashback dengan penjelasan sebagai berikut:
Jenis Transaksi | Tgl Transaksi | Nominal Transaksi (Rp) | Cashback 5% (Rp) |
Transaksi pembayaran supermarket dengan mesin EDC | 3 April 2024 | 500.000 | 0,- (pembayaran melalui mesin EDC tidak memenuhi kriteria Transaksi yang diatur |
Jenis Transaksi | Tgl Transaksi | Nominal Transaksi (Rp) | Cashback 5% (Rp) |
pada Syarat dan Ketentuan Umum Program) | |||
Transaksi pembayaran menggunakan Kartu ATM/ Debit Bank Danamon Mastercard di merchant online e-commerce | 5 April 2024 | 500.000 | 25.000,- |
Transaksi pembayaran menggunakan fasilitas direct debit di merchant online e- commerce | 7 April 2024 | 250.000 | 0,- (pembayaran melalui direct debit tidak memenuhi kriteria Transaksi yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program) |
TOTAL HADIAH YANG DITERIMA NASABAH (Rp) | 25.000 |
3. Pada bulan Mei 2024
Nasabah memilki saldo rata-rata di tabungan Danamon Save sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan melakukan Transaksi. Nasabah tidak berhak mendapatkan Hadiah karena saldo rata- rata kurang dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
4. Bulan April 2024 – Mei 2024
Pada bulan April dan Mei 2024, Nasabah memliki saldo rata-rata di tabungan Danamon Save minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan setiap bulannya melakukan Transaksi dengan nominal sejumlah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) serta memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program, maka Nasabah setiap bulan selama Periode Program berhak mendapatkan Hadiah dengan nilai sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum program.
E. Mekanisme Pemberian Hadiah
1. Hadiah hanya akan diberikan jika akumulasi dari saldo rata-rata semua rekening Danamon Save/ Danamon Save iB akad Mudharabah milik Xxxxxxx sejumlah minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) pada bulan Transaksi selama Periode Program.
2. Hadiah akan diberikan kepada Xxxxxxx melalui rekening Danamon Save/ Danamon Save iB akad Mudharabah milik Xxxxxxx yang dalam keadaan aktif pada saat pemberian Hadiah.
3. Jika nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Danamon Save/ Danamon Save iB akad Mudharabah, maka Hadiah akan diberikan ke rekening yang memiliki nominal Transaksi terbesar.
4. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
5. Hadiah diberikan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal terakhir di setiap bulannya selama Periode Program.
F. Pengaduan Nasabah
1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500- 090) atau melalui email di xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/Xxxxxxx/Xxxxxx-Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx-Xxxxxxx.
G. Syarat dan Ketentuan Lain-lain
1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Xxxxxxx tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
4. Xxxxxxx menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5. Apabila terdapat adanya indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Peringatan
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.