PERNYATAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG KELAS IB
PERNYATAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG KELAS IB
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transpararan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil , yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Ig. XXX XXXXXXXX, S.H.,M.Hum
Jabatan : Ketua Pengadilan Negeri Temanggung Kelas IB Selanjutnya disebut Pihak Pertama,
Nama : Dr. Hj. XXX XXXXXXXX, S.H.,M.Hum
Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Temanggung, Januari 2020
Unit Kerja : Pengadilan Negeri Temanggung Kelas IB
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti Transparan dan Akuntabel | a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan - Pidana - Perdata | 100 % |
b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu - Perdata - Pidana | 100 % | ||
c. Persentase penurunan sisa perkara - Perdata - Pidana | 100 % | ||
d. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum - Banding - Kasasi - Peninjauan Kembali | 100 % | ||
e. Persentase perkara pidana anak yang diselesaikan dengan diversi | 100 % | ||
f. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 100 % | ||
2. | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100 % |
b. Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 100 % | ||
c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali secara lengkap dan tepat waktu | 100 % | ||
d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 (satu) hari setelah diputus | 100 % | ||
3. | Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. Persentase perkara Prodeo yang diselesaikan | - |
b. Persentase perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan | - | ||
c. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 100 % | ||
4. | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) | 100 % |
KEGIATAN | ANGGARAN | |
1. Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Peradilan Umum 2. Pengadaan Saeana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung RI 3. Peningkatan Manajemen Peradilan Umum | Rp. Rp. Rp. | 5.200.181.000 25.000.000 109.400.000 |
Temanggung, Januari 2020
Pihak Kedua KETUA PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH Dr. Hj. XXX XXXXXXXX, S.H.,M.Hum | Pihak Pertama KETUA PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG KELAS IB Ig. XXX XXXXXXXX, S.H.,M.Hum |