Contract
No | Syarat dan Ketentuan Umum Pengajuan Kartu Kredit |
1 | Nasabah menyatakan bahwa PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) telah memberikan penawaran Kartu Kredit melalui komunikasi langsung dan/atau melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. |
2 | Bank telah memberikan penjelasan yang jelas dan lengkap kepada Nasabahmengenai karakteristik produk Kartu Kredit yang akan dimanfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk Kartu Kredit, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang timbul terkait dengan produk Kartu Kredit tersebut. |
3 | Nasabah setuju bahwa kelengkapan pengisian data dalam rangka pengajuan Kartu Kredit ini menggunakan data yang Nasabah cantumkan pada formulir ini berikut data Nasabah yang telah tercatat pada sistem Bank dan/atau data yang telah Nasabah sampaikan dalam komunikasi melalui telepon. |
4 | Nasabah menyatakan bahwa semua data/informasi yang Nasabah berikan adalah lengkap, benar dan akurat dan selanjutnya Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pemeriksaan kebenaran data/informasi, termasuk dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank. |
5 | Apabila pada saat pengajuan ini Nasabah belum dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Nasabah dengan ini setuju untuk segera melengkapi persyaratan dimaksud dan menyerahkannya kepada Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi. |
6 | Semua data dan dokumen yang Nasabah berikan menjadi milik Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. |
7 | Bank berhak menolak permohonan ini dan akan memberitahukannya melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan berhak mengubah pengajuan jenis Kartu Kredit apabila dari penilaian/pemeriksaan yang dilakukan ternyata tidak sesuai dengan kebijakan Bank dan Nasabah menyetujui untuk mendapatkan Kartu Kredit jenis lainnya yang akan disampaikan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. |
8 | Sebelum menggunakan Kartu Kredit, Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit yang diberikan oleh Bank dan dengan menggunakan Kartu Kredit Nasabah tunduk dan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit tersebut. |
9 | Nasabah setuju bahwa Kartu Kredit akan diberikan kepada Nasabah dalam amplop atau tempat tertutup dan apabila amplop atau tempat terbuka atau rusak maka Nasabah berhak menolaknya. |
10 | Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk melaporkan data informasi kredit Nasabah ke Sistem Pelaporan Data Kreditur yang dimiliki dan dikelola oleh Regulator setelah pengajuan Nasabah disetujui. |
11 | Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya untuk membayar semua tagihan, biaya- biaya (termasuk namun tidak terbatas pada biaya meterai, biaya transfer) dan iuran yang dikenakan dan tercantum pada lembar penagihan dan Xxxxxxx memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Bank untuk mendebet dan/atau memblokir rekening-rekening Nasabah yang ada pada Bank dan/atau rekening gaji untuk membayar semua tagihan yang terhutang kepada Bank. |
12 | Nasabah dengan ini menyatakan bersedia menerima informasi dan/atau penawaran produk/layanan Bank (termasuk produk/layanan yang dilakukan secara internal oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak ketiga) melalui sarana komunikasi pribadi Nasabah (nomor telepon, nomor telepon seluler, text message, alamat surat elektronik, dan/atau media komunikasi pribadi Nasabah lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu) yang tercatat pada Bank, pada hari Senin-Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan Nasabah dan Nasabah setuju untuk memberikan kuasa kepada Bank untuk merekam atau menyimpan seluruh komunikasi tersebut dan seluruh data yang terekam atau yang dihasilkan oleh media komunikasi tersebut merupakan bukti yang sah dan mempunyai kekuatan mengikat yang sama seperti aslinya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Dalam hal Nasabah tidak setuju, maka Nasabah akan dikecualikan dari pemberian informasi ini setelah Bank mendapatkan konfirmasi dan/atau laporan dari Nasabah melalui Hello Danamon 0-000-000. |
13 | Nasabah mengetahui dan memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi Nasabah kepada: (i) instansi yang memiliki kewenangan atas kegiatan Bank baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) pemegang saham pengendali, perusahaan induk maupun afiliasi Bank (iii) pihak yang berkerjasama dengan Bank untuk keperluan analisis kredit, pengembangan atau pemasaran produk/layanan (secara bersama-sama disebut sebagai “Pihak Terkait”); berdasarkan peraturan dan/atau kebijakan yang berlaku pada Bank maupun Pihak Terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. |
14 | Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi pribadi Nasabah kepada pihak perusahaan yang bekerjasama dengan Bank di dalam pengembangan atau pemasaran produk/layanan Bank, dan Nasabah |
telah memahami penjelasan dari Bank mengenai tujuan dan risiko dari pemberian data/informasi tersebut. | |
15 | Apabila dalam aplikasi ini Xxxxxxx mengajukan Kartu Kredit Danamon Grab, Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi Nasabah kepada PT Grab Teknologi Indonesia (“Grab”) dan mengizinkan Grab untuk memproses, mengolah dan mengungkapkan data/informasi untuk keperluan pemberian manfaat yang dapat Nasabah nikmati pada aplikasi Grab sebagai Pemegang Kartu Kredit Danamon Grab. |
16 | Dalam hal di kemudian hari Kartu Kredit yang Nasabah miliki menjadi tidak tersedia pada Bank, maka Nasabah dengan ini setuju dan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan proses konversi terhadap Kartu Kredit yang Nasabah miliki menjadi Kartu Kredit lainnya yang tersedia dan sesuai dengan kebijakan Bank. |
17 | Formulir ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit. |
18 | Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank di dalam menyediakan produk/layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
19 | Dengan menandatangani Formulir Permohonan Kartu Kredit Danamon, dengan Nasabah menyatakan menyetujui dan bersedia memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas termasuk peraturan dan/atau kebijakan Bank serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
20 | PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. |