PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
SEKOLAH TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDÜNG DAN
DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor 1474/BKS-STKS/RKS.01/05/2019
Nomor
800/ 256A
TENTANG
PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pada hari ini Senin tanggal Dua puluh tujuh bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas bertempat di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
yangbertanda tangan di bawah ini
I ADMIRAL XXXXXX XXXXXXXXX Pembantu Ketua Bidang Akademik
Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial
(STKS) berkedudukan di Bandung
Jalan Ir, X. Xxxxxx Xxxxx 367
Bandung 40135, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung Nomor: 436/SK/02/2016 tanggal 15
Februari 2016 tentang Pengangkatan
Pembantu Ketua di Lingkungan STKS Bandung, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Sekolah
Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
II. XXX XXXX XXXXXXXX Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, berkedudukan di Semarang Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxxx
50241, berdasarkan Surat Kuasa
Nomor: 420/040/2019 tanggal 16 Mei 2019 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai PlHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnyasecara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK, terlebih dahulu menerangkan bahwa PARA PIHAK sepakat untuk menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antara Sekolah Tinggi KesejahteraanSosial (STKS)
Bandung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Nomor: 3260/BKS- STKS/RKs.01/X1/2018, Nomor: 421.5/130/2018 tanggal 22 November 2018 tentang Kerja Sama di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Melalui Kegiatan Tridharma
Perguruan Tinggi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dengan didasarkan pada ketentuan sebagaiberikut:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama
Daerah;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi KesejahteraanSosial Bandung;
6. Peraturan MenteriSosial RI Nomor 08/HUK/2013 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekolah Tinggi KesejahteraanSosial (STKS) Bandung
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Tengah.
BABI
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1 Maksud Perjanjian Kerja Sama adalah untuk meningkatkan profesionalitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh PIHAK KEDUA dan sebagai tempat pengembangan keterampilan serta
aplikasi teknologi pekerjaansosial oleh PIHAK KESATu.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah terlaksananya:
x. xxxdidikan pekerjaansosial;
b. penelitian kesejahteraansosial sesuaidengan kebutuhan; dan
C. pengabdian kepada masyarakat oleh PIHAK KESATU.
BAB II
OBJEK DAN RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Pasal 2
(1) Objek Perjanjian Kerja Sama adalah pengembangan ilmu dan teknologi pekerjaan sosial dalam memberikan pelayanan kesejahteraansosial.
(2) Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
a. Penyelenggaraan Pendidikan Praktek Pekerjaan Sosial Melalui
Laboratorium Pelayanan Sosial;
b. Penelitian dan Kajian di bidang KesejahteraanSosial;
c. Pengabdian Kepada Masyarakat;
d. Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Penyelenggara KesejahteraanSosial; dan
e. Bidang lain yang disepakati PARA PIHAK.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Bagian Kesatu
HAK PARA PIHAK
Pasal 3
(1) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. menentukan praktikan dan pembimbing yang bertugas untuk melakukan pelayanan kesejahteraan sosial yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA;
b. menentukan tim untuk melakukan penelitian, kajian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk bertugas sesuai dengan yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA; dan
C. menentukan jadual, waktu dan tempat praktek, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kesepakatan PIHAK
KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. menugaskan praktikan, pembimbing dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesejahteraan sosial dengan tetap
mempertimbangkan tujuan pembelajaran dan persetujuanPIHAK
KESATU;
b. menugaskan tim peneliti dan tim pengabdian kepada masyarakat dalam rangka meningkatan mutu pelayanan kesejahteraansosial sesuaidengan kualifikasi sumber daya manusia dan persetujuan PIHAK KESATU;
mengatur jadual, waktu dan tempat praktek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kesepakatan PIHAK KESATU;
d. memberikan peringatan dan teguran apabila praktikan melanggar tata tertib yang berlaku pada PIHAK KEDUA;
e. menerima laporan hasil pelaksanaan kegiatan Laboratorium
4
Pelayanan Sosial, Penelitian Kesejahteraan Sosial, Pengabdian Kepada Masyarakat dari PIHAK KESATU; dan
f. menjadi bagian kepemilikan dari hak kekayaan intelektual atas hasil pelaksanaan kegiatan Laboratorium Pelayanan Sosial, Penelitian Kesejahteraan Sosial, Pengabdian Kepada Masyarakat serta bidang lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Bagian Kedua
KEWAJIBAN PARA PIHAK
Pasal 4
(1) PIHAK KESATU berkewajibanuntuk:
Menyelenggarakan kegiatan Laboratorium Pelayanan Sosial, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memastikan semua Praktikan, Pembimbing dan Dosen bertanggungjawab untuk:
1) menjaga nama baik kedua belah pihak;
2) ikut meningkatkan mutu pelayanan kesejahteraan sosial
PIHAK KEDUA sesuaidengan ketentuan yang berlaku;dan
3) tunduk dan patuh kepada peraturan dan tata tertib yang dikeluarkankedua belah pihak.
b. memberikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Laboratorium Pelayanan Sosial, Penelitian Kesejahteraan Sosial, Pengabdian kepada Masyarakat kepada PIHAK KEDUA.
c. mengikutsertakan PlHAK KEDUA dalam kepemilikan dari hak
kekayaan intelektual atas hasil pelaksanaan kegiatan Laboratorium Pelayanan Sosial, Penelitian Kesejahteraan Sosial, Pengabdian Kepada Masyarakat serta bidang lain berdasarkan
kesepakatankedua belah pihak.
(2) PIHAK KEDUA berkewajibanuntuk:
Sosial
a. menyediakan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan Laboratorium Pelayanan Sosial, Penelitian Kesejahteraan
Pengabdian Kepada Masyarakat sesuaidengan kemampuan;
b. memberikan informasi, bimbingan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Laboratorium Pelayanan Sosial, Penelitian Kesejahteraan Sosial, Pengabdian Kepada Masyarakat serta
menyampaikan hasilnya kepada PIHAK KESATU; dan
kegiatan yang
c. memastikan pembimbing dan penanggung jawab
ditunjuk sebagai fasilitator oleh PlHAK KEDUA untuk dapat bersinergi dengan PIHAK KESATU sesuai tata cara yang diatur bersama kedua belah pihak.
BAB IV
SUMBER BIAYA
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini
dibebankan pada:
a. Anggaran Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung:
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; dan
C. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB V KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 6
(1) Kekayaan intelektual yang dibuat secara bersama antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, dapat digunakan oleh kedua belah pihak untuk keperluan sendiri, pendidikan, pengajaran,keperluan
riset dan non komersial.
(2) Pihak yang berpartisipasi dalam pembuatan
kekayaan intelektual
akan mendapatkan pengelolaankomersialdari kekayaan intelektual.
(3) PARA PIHAK harus mengikuti prosedur dalam pembuatan kekayaan
intelektual sesuaidengan perjanjian dan masing-masing mempunyai hak untuk memutuskan semua usulan yang berkaitan dengan kekayaan intelektual yang dibuat berdasarkan naskah ini.
BAB VI
JANGKA WAKTU
Pasal 7
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjangataske sepakatan PARA PIHAK.
BABVII
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Pasal 8
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berakhir apabila:
a.habisnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Perjanjian Kerja Sama ini dan PARA PIHAK tidak bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu;
b. terjadinya keadaan memaksa; dan
c. diputus berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dengan berakhirnya atau diakhirinya Perjanjian
Kerja
Sama
ini
maka PARA PIHAK mempunyai kewajiban melaksanakan
segala
hal
yang masih harus diselesaikan sebagai akibat dari pelaksanaan
Perjanjian Kerja Sama ini.
BABVIII
KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE
Pasal 9
(1) Keadaan memaksa/force majeure adalah keadaan yang terjadi di luar jangakauan dan kemauan PARA PIHAK, seperti kerusuhan sosial, peperangan, kebakaran, peledakan, sabotase, badai, banjir,
gempa bumi, tsunami yang mengakibatkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini
(2) Apabila terjadi keadaan memaksa/force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak yang mengalami keadaan memaksa/force majeure wajib memberitahukan secara tertulis
kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa/force meajure.
(3) Keterlambatan atau kelalaian atas pemberitahuan tersebut
mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai keadaan memaksa/force meajure.
BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 10
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja
Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila penyelesaian perselisian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8
BABXX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
(1) Segala sesuatu yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam suatu perjanjian tambahan faddendum) tersendiri yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Sama ini dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku walaupun terjadi perubahan kepemimpinan/jabatan dan/atau bentuk badan hukum pada salah satu PIHAK.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatanganipada hari, tanggal,
bulan dan tahun seperti disebutkan di atas dan Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
TAPAVKOEDUA, EPIHAK KESATU,
DiNAS SOAy
A
BU RUPIAH
XXX XxX XXXXXXXX (ADMIRAL XXXXXX XXXXXXXXX
9