PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PUSAT PENDIDIKAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN
PT. AZRIGAH SEJAHTERA
NOMOR: 35/BRSDM/KKP/PKS/XI/2020 NOMOR:
TENTANG
XXXXXXXXXX LULUSAN PENDIDIKAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN TENAGA KERJA
Pada hari ini Rabu tanggal Emapt bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh (4-11-2020) bertempat di Jakarta, bertandatangan di bawah ini:
1. Nama : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Jabatan : Kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxx X, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
2. Nama : Xxxxx Xxxxxxxxx Jabatan : Direktur Utama
Alamat : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Azrigah Sejahtera yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Unit Kerja Eselon II di bawah Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan kelautan dan perikanan;
Formatted: Justified, Indent: Left: 0 cm, Hanging: 0,75 cm, Space After: 0 pt, Numbered + Level: 1 +
Numbering Style: a, b, c, … + Start at: 1 + Alignment: Left + Aligned at: 0 cm + Indent at: 0,63 cm, Don't hyphenate, Tab stops: Not at 1,27 cm
Formatted: Font: Bold, Font color: Custom Color(RGB(0;0;10))
Formatted: Justified, Indent: Left: 0 cm, Hanging: 0,75 cm, Space After: 0 pt, Numbered + Level: 1 +
Numbering Style: a, b, c, … + Start at: 1 + Alignment: Left + Aligned at: 0 cm + Indent at: 0,63 cm, Don't hyphenate, Tab stops: Not at 1,27 cm
a.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha di bidang perekrutan dan penempatan pelaut.
b.
Oleh karena itu, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal dibawah ini:
Pasal 1 Tujuan
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi PARA PIHAK dalam rangka penyerapan lulusan untuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. Peningkatan Kompetensi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan dan Perikanan;
b. Pengembangan Metode dan Kurikulum Pendidikan Kelautan dan Perikanan; dan
c. Penyerapan Lulusan Satuan Pendidikan Kelautan dan Perikanan.
Pasal 3 Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur secara rinci dalam rencana kerja menurut pekerjaan, mekanisme pekerjaan, tugas dan tanggung jawab PARA PIHAK, dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU;
a. Mempersiapkan peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan serta yang akan ditingkatkan kompetensinya;
b. Mempersiapkan kebutuhan metode dan kurikulum di bidang kelautan dan perikanan bersama PIHAK KEDUA;
c. Memberikan informasi kebutuhan peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. Menginformasikan kompetensi dan/atau sertifikasi serta kebutuhan lapangan kerja bagi lulusan pendidikan kelautan dan perikanan.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA;
a. Melakukan peningkatan kompetensi peserta didik serta pendidik dan
tenaga kependidikan;
b. Mendapatkan kemudahan pendampingan dalam melaksanakan program perusahaan dalam seleksi penyerapan lulusan dan peningkatan kompetensi peserta didik maupun lulusan satuan pendidikan kelautan dan perikanan;
c. Memberikan masukan kebutuhan metode dan kurikulum di bidang kelautan dan perikanan Kepada PIHAK KESATU;
d. Memfasilitasi tenaga ahli dalam pendampingan materi teknis di bidang kelautan dan perikanan serta pendampingan Bahasa;
e. Memfasilitasi pelaksanaan ujian atau tes keterampilan di bidang kelautan dan perikanan;
f. Menyampaikan informasi terkait kriteria kualifikasi kebutuhan tenaga kerja di bidang kelautan dan perikanan;
g. Melakukan pengecekan dan kesesuaian kompetensi dan/atau sertifikasi lulusan PIHAK KESATU dengan standar PIHAK KEDUA;
h. Membantu memberikan informasi lowongan kerja dan menempatkan lulusan di negara pengguna seperti Australia, New Zealand, Spanyol dll; dan
i. Melakukan penyerapan lulusan dari PIHAK KESATU di bidang kelautan dan perikanan;
Pasal 5 Pembiayaan
Biaya yang timbul akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6 Keadaan Kahar
(1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK,yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa
Formatted: Font: Strikethrough
Formatted: Font: Strikethrough
hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang- undangan nasional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
(4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
(5) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerja Sama.
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi.
(7) Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerja Sama ini.
(9) Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
(10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan- perubahan yang diperlukan agar Perjanjian Kerja Sama dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 7 Masa berlaku
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan bersama.
(2) Apabila diperlukan perpanjangan atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
(3) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 8 Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 9 Pemberitahuan
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat :
Formatted: Indent: Left: 0 cm
PIHAK KESATU
Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Formatted: Indent: Left: 1,27 cm, First line: 1,27 cm
Formatted: Indent: Left: 0 cm
Formatted: Indent: Left: 0,01 cm
Formatted: Indent: Left: 0 cm
Alamat : Gedung BRSDM Komp. Bina Samudera, Xxxxx Xxxxx Xxxxx X, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, 00000
Telp : 021 - 64717173
Email : xxx0000.xxxxxx@xxxxx.xxx
PIHAK KEDUA
PT. Azrigah Sejahtera
Alamat : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00, Xxxxx, Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telp : 021 4300809
Email : xxxx@xxxxxxx.xxx; xxxxx@xxxxxxx.xxx
Pasal 10 Perubahan
(1) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dan di tuangkan dalam bentuk Addendum yang disepakati oleh PARA PIHAK.
(2) Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 11 Penutup
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan semangat Kerja Sama yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA Irwan Firtiawan | PIHAK KESATU Xxxxxxx Xxxxxxxx |