KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTAN LAYANAN BANTUAN HUKUM
SATUAN KERJA : PENGADILAN AGAMA MUARA LABUH
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN MANAJEMEN PERADILAN
AGAMA
KEGIATAN : LAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSULTAN LAYANAN BANTUAN
HUKUM
MAK : 005.04.BF.1053.QBA.051.522131
PAGU : Rp. 30.000.000,-
VOLUME : 300 0RANG WAKTU PELAKSANAAN : 1 (SATU) TAHUN
TAHUN ANGGARAN 2022
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN:
Pengadaan Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum Pengadilan Agama Muara Labuh Tahun Anggaran 2022
Uraian Pendahuluan1
1. Latar
Belakang
2. Maksud dan Tujuan
1. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 48 Tahun 2009, pasal 56 dan 57, UU Nomor 49 Tahun 2009 pasal 68 B dan 69 C, UU Nomor 50 Tahun 2009 pasal 60 B dan 60 C, UU Nomor 51 Tahun 2009 pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak semua orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Selanjutnya untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu, maka Mahkamah Agung dan Badan- badan Peradilanyangberadadibawahnya bermaksudmenyelenggarakan kegiatan Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
2. Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultasi Bantuan Hukum merupakan bagian kegiatan dari Satuan Kerja Pengadilan Agama Muara Labuh yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 Nomor : SP DIPA-005.04.2.401991/2022 Tanggal 17 November 2021.
3. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan Perma Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Pengadilan.
4. Pengadaan Jasa Konsultasi Bantuan Hukum ini dilakukan melalui proses Pengadaan Langsung yang dlilakukan oleh Pejabat pengadaan Pengadilan Agama Muara Labuh.
Pelaksanaan kegiatan Pengadaan Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk memberikan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Tingkat Pertama dengan tujuan untuk mendapatkan
penyedia jasa yang akan membantu masyarakat kurang mampu dalam mengakses informasi hukum, konsultasi hukum serta bantuan dalam pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Sasaran 1. Tersedianya Lembaga Jasa Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan pemberian informasi, konsultasi, advis hukum dan pembuatan dokumen yang dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu sebagai pencari keadilan.
2. Tersedianya Lembaga Jasa Konsultan Hukum yang profesional dan bertanggung jawab serta bersungguh sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan dan tingkat pendidikan serta dapat memberikan layanan yang berdasarkan ilmu pengetahuan hukum baik formil maupun materiil.
4. Lokasi
Kegiatan
5. Sumber
Pendanaan dan Perkiraan Biaya
Pengadilan Agama Muara Labuh
Jl. Raya Muara Labuh- Padang Aro KM. 12 Ampalu, Kab. Solok Selatan
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan pengadaan jasa konsultan layanan bantuan hukum adalah APBN Tahun Anggaran 2022 yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 Nomor : SP DIPA-005.04.2.401991/2022 Tanggal 17 November 2021 yang dibebankan pada anggaran 005.04.BF.1053.QBA.051.522131.
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah).
c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Bantuan Hukum.
d. Biaya pekerjaan konsultan Bantuan Hukum dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, pembayaran berupa Jumlah Layanan kepada pihak yang dilayani oleh Pemberi Jasa Konsultan Bantuan Hukum yang dilengkapi daftar laporan dan dokumen berkas penerimaan Layanan Bantuan Hukum.
e. Pembayaran biaya Konsultan Bantuan Hukum didasarkan pada Jumlah Layanan/jumlah orang yang dilayani oleh penyedia sesuai jam kerja Pengadilan.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Darnialis, X.Xx. Satuan Kerja: Pengadilan Agama Muara Labuh
Data Penunjang2
7. Data Dasar Pendekatan masalah terkait dengan kebutuhan jasa Pos Layanan Hukum adalah memberikan layanan yang Profesional dan bertanggung jawab. Penyedia harus mampu memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen. Penyedia harus menguasai informasi maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan layanan di Pengadilan Agama Muara Labuh.
8. Standar
Teknis
1. Berbentuk badan hukum
2. Berdomisili atau memilik cabang/perwakilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Labuh atau yang terdekat dari Kantor Pengadilan Agama Muara Labuh.
3. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan.
4. Memiliki minimal satu orang advokat
5. Memiliki minimal 2 orang staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.
6. Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan
7. Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di posbakum Pengadlilan harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada di bawah pengawasan Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.
8. Memiliki NPWP
9. Struktur Organisasi/Lembaga
10. Tidak termasuk dalam daftar hitam
9. Studi-Studi Terdahulu
10. Referensi
Hukum
Penyedia Jasa diminta mengumpulkan studi-studi yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan ini.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
2. Perma Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Pengadilan
3. Peraturan Presiden Nomr 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ruang Lingkup
11. Lingkup
Kegiatan
Ruang lingkup pengadaan jasa layanan bantuan Hukum ini adalah Penyediaan Posbakum Pengadilan; Pemberian Informasi, konsultasi dan Advis hukum serta pembuatan dokumen hukum.
12. Keluaran3 Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa Pos Layanan Hukum adalah pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum dan penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum.
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PPK dan Tim dalam pelaksanan Layanan Jasa Konsultan Hukum berupa :
1. Ruangan, Meja dan Kursi
2. Penyejuk Ruangan/ Kipas angin
3. Jaringan Internet, Air dan Listrik
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Fasilitas yang harus disediakan oleh Penyedia dalam pelaksanaan Layanan Jasa Konsultan Hukum berupa :
1. Laptop, Printer dan ATK (lampirkan bukti kepemilikan peralatan (laptop dan ATK)
2. Banner-Banner Layanan
15. Lingkup
Kewenangan Penyedia Jasa
Tugas dan Kewajiban Pemberi Jasa Konsultan Bantuan Hukum :
a. Pemberi layanan Konsultan Bantuan hukum beroperasi sesuai dengan ketentuan pada hari kerja dan jam Pengadilan Agama Muara Labuh
b. Membuat daftar petugas Posbakum Pengadilan dan sistem pengaturan rotasi para petugas Posbakum Pengadilan, sertamengajukannya ke Ketua Pengadilan Agama.
c. Membuat jadwal hari dan jam kerja layanan bantuan hukum.
d. Memberikan layanan yang profesional dan bertanggung jawab.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
e. Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat sebagaimana dimaksud dlam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma
f. Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
g. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
h. Merahasiakan sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
i. Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjutusia.
j. Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
k. Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas
l. Dalam hal pembuatan dokumen hukum wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum sebelum diserahkan kepada Penerima Posbakum
16. Jangka
Waktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan jasa Pelayanan Hukum adalah 300 orang dimulai bulan Januari 2022 s.d Desember 2022.
Jenis Personil | Jumlah Orang | Pengalaman Kerja Minimal | Pendidikan Minimal | Persyaratan Lain | |
Advokat | Min 1 Orang | 2 | Tahun | S1 Hukum/ Syariah | Telah disumpah sebagai Advokat sesuai dengan SE Ketua Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/IX/2015, Ijazah terakhir, Daftar Riwayat Hidup (CV) dengan no HP, Rekaman Referensi Pengalaman Kerja, KTP |
Staf/ Petugas | Min 2 Orang | - | - | S1 Hukum/ Syariah | Ijazah terakhir, Daftar riwayat Hidup, KTP dan CV dengan no HP |
17. Personel
18. Jadwal
Tahapan
Pelaksanaan Kegiatan
Setiap hari Senin-Kamis, pada pukul 08.00-16.30 WIB, hari Juma’at pukul 08.00-17.00 WIN kecuali pada hari libur nasional dan/atau cuti bersama.
Mekanisme pemberian layanan :
Orang /masyarakat yang mengajukan permohonan kepada Pemberi Jasa Posbakum dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan yang terdiri dari :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara.
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu BPJS, Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), dan dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan pemerintah yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
c. Surat keterangan tidak mampu membayar jasa Advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Layanan Posbakum dan disetujui oleh petugas Posbakum apabila Pemohon Layanan Posbakum tidak memiliki dokumen sebagai dimaksud pada huruf a dan b. Formulir diatas dapat berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0170/DJA/HK.02/I/2018 tanggal 25 Januari 2018 tentang Optimalisasi Layanan Posbakum.
Pemberi Xxxx Xxxxxxxx akan mengkompilasi berkas perkara Penerimaan Layanan Posbakum sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari :
o Formulir permohonan
o Dokumen persyaratan
o Kronologi perkara seperti tanggal dan agendapersidangan.
o Dokumen hukum yang telah dibuat oleh pemberi jasa Posbakum.
Pemberi jasa Xxxxxxxx membuat pernyataan telah memberikan layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum dan Penerima Layanan Posbakum.
Apabila Penerima Layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
Petugas Posbakum mengisi Buku Registrasi Khusus yang disediakan Pengadilan yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan
Laporan
19. Laporan Laporan harus memenuhi standar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan.
Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa Pos Layanan Hukum, meliputi :
a. Laporan Pendahuluan yang memuat :
1. Rencana jadwal pelaksanaan layanan Posbakum
2. Rencana penugasan personil
3. Rencana jadwal penyerahan laporan bulanan dan laporan akkhir
b. Laporan bulanan, disampaikan kepada PPK maksimal pada hari pertama bulan berikutnya sebanyak 2 (dua) bundel laporan hardcopy dan softcopy;
c. Laporan akhir, disampaikan kepada PPK maksimal pada hari pertama tahun berikutnya sebanyak 2 (dua) bundel laporan hardcopy dan softcopy;
20. Alih
Pengetahuan
Xxx-Xxx Xxxx
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja/tim teknis kepaniteraan.
21. Monitoring dan Evaluasi
22. Pembayaran atas Prestasi Pekerjaaan
1. Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh, Panitera, PPK dan stake holder lain dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil kinerja POSBAKUM untuk tindak lanjut pelayanan POSBAKUM;
2. Penyedia Jasa Konsultansi bersedia untuk dilakukanevaluasi;
3. Setiap petugas POSBAKUM harus menandatangani pakta integritas;
4. Setiap petugas POSBAKUM harus mendukung program Reformasi Birokrasi, Penerapan e-Litigasi, Akreditasi Penjaminan Mutu dan Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Agama Muara Labuh;
5. Setiap petugas POSBAKUM harus bersedia untuk dievaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan melalui survey kepuasan masyarakat.
Syarat-syarat Pengajuan Pembayaran :
1. Jumlah jam layanan yang harus dilaksanakan sesuai dengan output dalam DIPA yaitu 300 orang dengan jam layanan dalam sehari sesuai dengan jam kerja pada Pengadilan
2. Jumlah orang yang dilayani sesuai dengan target yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan dibuktikan dengan jumlah pelayanan yang tercatat di Buku Register Pelayanan Posbakum yaitu sejumlah 300 orang dilayani
Syarat-syarat pengajuan pembayaran :
- Pembayaran sesuai termyn, dapat diajaukan jika petugas Posbakum telah melaksanakan minimal 60 orang pihak yang dilayani dan dibuktikan dengan absensi dari Petugas Posbakum serta menyerahkan Laporan Pemberian Jasa Bantuan Hukum setiap bulannya.
Muara Labuh, 24 Desember 2021 Pejabat Pembuat Komitmen,
Darnialis, X.Xx.
NIP. 19651113 199401 2 001