PERJANJIAN BERBAGI DATA DAN PEMANFAATANNYA
PERJANJIAN BERBAGI DATA DAN PEMANFAATANNYA
Sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor... Tahun... tentang ... Perjanjian Berbagi Data dan Pemanfaatannya ini dibuat pada hari ini, ______________
oleh dan antara:
_______[nama institusi], Lembaga pemerintah/lembaga non-pemerintah yang ada di bawah hukum Republik Indonesia, memiliki kantor terdaftar di ____________ [alamat], Indonesia [nama] dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai ___________ [posisi] dan ___________ nama Peneliti Utama yang ditunjuk], berdomisili di _____________ [alamat] (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kesatu’)
___________ [nama istitusi], sebuah penelitian/lembaga yang ada di bawah hukum negara ___________ [nama negara] yang memiliki kantor terdaftar di ____________ [alamat], diwakili oleh ___________ [nama], dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai _________ [posisi] dan ___________nama Peneliti Utama yang ditunjuk], berdomisili di ______________________ [alamat] (selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua")
Dengan mempertimbangkan perjanjian dan tempat Penerima dan Ilmuwan yang tercantum dalam Perjanjian ini, PIHAK KESATU setuju untuk memberikan Data _____________ [nama data] kepada PIHAK KEDUA untuk tujuan tunggal atas manajemen dan analisis bersama yang dijelaskan dalam Lampiran B, yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, dengan syarat dan ketentuan yang selanjutnya sebagai berikut:
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini, kecuali jika konteksnya menentukan lain, semua kata yang dimulai dengan huruf kapital dan didefinisikan di bawah ini akan memiliki arti sebagai berikut:
Data: berarti sekumpulan keterangan atau fakta berupa simbol, angka, kata- kata, atau citra yang didapat dari pemrosesan, pengamatan, pencarian, pengukuran atas Material termasuk Muatan Informasinya.
Data Asli: berarti data sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran A dan, secara umum, merujuk pada data dari Formulir Laporan Kasus (FLK) dan data laboratorium.
Modifikasi: berarti basis data dan file yang dibuat oleh Penerima yang berisi dan/atau menggabungkan Data.
Rencana Penelitian/Protokol: penelitian dan analisis khusus yang akan diambil seperti yang dijelaskan dalam Lampiran
KEPEMILIKAN DATA
PIHAK KEDUA mengakui bahwa hak, kepemilikan, dan kepentingan Data adalah milik Pihak Kesatu dan Pihak Kesatu akan tetap memiliki kepemilikan (dari) dan Data Indonesia dalam Modifikasi apapun.
Rincian pengalihan (serta data pribadi yang dicakup) ditentukan dalam Lampiran B, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari klausa.
PENGGUNAAN DATA
PIHAK KEDUA berjanji untuk menggunakan Data dan Modifikasi:
Semata-mata untuk tujuan Rencana Penelitian/Protokol sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran A;
Sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dan semua hukum, ketetapan dan peraturan yang berlaku.
PIHAK KEDUA berjanji untuk tidak:
mentransfer, mendistribusikan, merilis, atau mengungkapkan dengan cara apa pun, baik disengaja atau tidak sengaja, Data atau Modifikasi untuk, atau penggunaannya, oleh pihak lain, kecuali sebagaimana yang secara tegas dinyatakan dalam Lampiran B. untuk tujuan semata-mata dari Rencana Penelitian/Protokol di bawah pengawasan Peneliti Utama;
Menggunakan Data atau Modifikasi untuk tujuan apa pun selain [sebagaimana yang secara tegas dinyatakan dalam Lampiran B/penelitian non-komersial];
Pihak Kedua menyatakan dan menjamin bahwa semua orang yang tercantum dalam Rencana Penelitian berada di bawah tanggung jawab langsung Pihak Kedua, dan tindakan orang-orang tersebut, dan akibatnya, sehubungan dengan Data dan Rencana Penelitian/Protokol dengan demikian dianggap sebagai tanggung jawab penuh Pihak Kedua.
Pihak Kedua harus menjaga keamanan Data di dalam lembaganya dan memastikan bahwa akses ke Data hanya diberikan kepada orang-orang yang tercantum dalam Rencana Penelitian.
Para Pihak akan menyetujui terlebih dahulu siapa yang akan bertanggung jawab untuk mengatur dan memenuhi biaya untuk pengangkutan Data.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pihak Kesatu mempertahankan kepemilikan Data. Jika PIHAK KEDUA membuat publikasi atau mengamati setiap penemuan baru, peningkatan atau penemuan ______ ("Penemuan") terkait dengan Data atau sebagai hasil langsung dari Rencana Penelitian maka PIHAK KEDUA setuju untuk memberi tahu Pihak Xxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxxx xxxxx xxxx) hari dan melibatkan Pihak Kesatu dalam membuat atau mengamati Penemuan. Setiap penemuan harus menjadi milik kedua belah pihak.
PENGEMBALIAN DATA DAN MODIFIKASINYA
Kapan saja dan atas kebijakannya sendiri, Pihak Kesatu dapat meminta secara tertulis kepada Pihak Kedua untuk mengembalikan setiap dan semua Data, Modifikasi dan semua catatan yang tidak digunakan, dan hasil-hasil yang diperoleh dari Data dan Rencana/ Protokol Penelitian kepada Pihak Kesatu dalam satu (1) bulan dari permintaan tertulis.
PUBLIKASI
Penggunaan data, hasil, atau konsep apa pun (selanjutnya disebut sebagai "Keluaran"), berasal dari penggunaan Data dalam presentasi, abstrak, publikasi (baik peer-review dan tidak peer-review), hibah, atau cara lain dari penyebaran luasan oleh Pihak Kedua akan memerlukan konsultasi dengan Pihak Kesatu sehingga Pihak Kesatu dapat menghapus informasi apa pun yang mungkin dimiliki atau rahasia untuk itu. Dalam hal Pihak Kedua ingin menggunakan Keluaran untuk penyebarluasan dalam bentuk apa pun seperti yang dijelaskan di atas, Pihak Kedua harus memberikan permintaan tertulis bersama dengan salinan presentasi, abstrak, naskah, hibah atau media lain kepada Pihak Kedua tidak kurang dari empat puluh lima (45) hari sebelum tanggal penyebarluasan yang diminta. Pencantuman Pihak Kesatu dalam Keluaran, sebagai penulis atau penulis pendamping, harus diuraikan secara terperinci dalam Rencana Penelitian/Protokol.
Jika ada penyebarluasan berikutnya yang terjadi menggunakan data Indonesia semata-mata yang disahkan oleh Pihak Kesatu, Pihak Kedua setuju untuk melibatkan dan menempatkan Pihak Kesatu atau Peneliti Indonesia sebagai penulis pertama.
Pihak Kesatu setuju bahwa ia akan mengakui dan melibatkan publikasi- publikasi Pihak Kedua, sebagaimana layak secara akademis dan ilmiah, dalam publikasi-publikasi tersebut, yang dapat merujuk pada hasil-hasil Rencana Penelitian.
KERAHASIAAN
Pihak Kedua harus memperlakukan seluruh informasi secara rahasia yang diterima dalam bentuk apa pun yang terkait dengan Data dan informasi yang berkaitan dengan bisnis Pihak Kesatu ('Informasi Rahasia') dan akan menggunakan Informasi Rahasia hanya untuk tujuan pengungkapannya, asalkan Pihak Kedua dapat mengungkapkan Informasi Rahasia kepada petugas dan karyawannya dengan dasar 'kebutuhan untuk mengetahui' setelah memberi tahu mereka tentang kewajiban mereka berdasarkan klausul ini
Informasi yang secara umum ter- sedia untuk publik selain karena pelanggaran Pihak Kedua tidak akan menjadi Informasi Rahasia.
Informasi yang harus diungkapkan sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku bukan Informasi Rahasia.
ARBITRASE
Setiap dan semua perselisihan sehubungan dengan Perjanjian ini, sedapat mungkin, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam Perjanjian ini.
Kegagalan penyelesaian secara damai sehubungan dengan poin 8.1, setiap dan semua sengketa, kontroversi, dan konflik yang timbul dari, atau sehubungan dengan Perjanjian ini, atau kinerjanya, pada akhirnya akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”), dimana peraturannya dianggap menjadi referensi ke dalam klausul ini. Proses arbitrase akan berlangsung di Jakarta dan akan dilakukan dalam bahasa Inggris dan/atau Bahasa.
Para Pihak sepakat bahwa Panel Arbiter harus terdiri dari 3 (tiga) arbiter. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua masing-masing memiliki hak untuk menunjuk 1 (satu) arbiter dan jika salah satu pihak gagal menunjuk arbiternya dalam 14 (empat belas) hari sejak penunjukan arbiter pertama, maka arbiter tersebut akan ditunjuk oleh BANI. 2 (dua) arbiter yang ditunjuk harus bersama-sama menunjuk arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Panel Arbiter. Jika 2 (dua) arbiter gagal menunjuk arbiter ketiga dalam 14 (empat belas) hari sejak penunjukan arbiter kedua, maka arbiter ketiga tersebut akan ditunjuk oleh BANI.
Keputusan Panel Arbiter bersifat final, mengikat dan tidak dapat disangkal dan dapat digunakan sebagai dasar untuk putusannya di Indonesia atau di tempat lain. Ini harus mencakup penentuan yang mana dari Para Pihak akan membayar biaya arbitrase.
Tidak ada pihak yang berhak untuk memulai atau mempertahankan tindakan apa pun di pengadilan atas masalah yang diperselisihkan sampai masalah tersebut diserahkan dan ditentukan sebagaimana diatur di sini sebelum diberikan, kecuali untuk penegakan arbitrase tersebut.
Menunggu pengajuan untuk arbitrase dan selanjutnya sampai Panel Arbiter menerbitkan putusannya, Para Pihak akan terus melaksanakan semua kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian ini tanpa mengurangi penyesuaian akhir sesuai dengan putusan tersebut.
PEMBERITAHUAN
Alamat
Setiap pemberitahuan yang diperlukan atau diizinkan untuk diberikan di bawah ini harus secara tertulis dan dapat diberikan melalui pengiriman pribadi, surat tercatat, teleks jika dikonfirmasi pada hari yang sama secara tertulis melalui surat terdaftar, dengan ongkos kirim prabayar penuh atau faksimili ke alamat berikut:
Pihak Kesatu: Alamat:
Fax:
E-mail:
Perhatian:
Penerimaan
Setiap pemberitahuan yang diberikan akan dianggap diterima dalam hal teleks xxxx xxxxxxxxx, 00 (xxxxx xxxxx xxxxxxx) jam setelah pengiriman, atau dalam hal surat setelah diterima, atau 14 (empat belas) hari setelah pengiriman, mana yang lebih cepat, untuk surat dikirim antar negara, setelah diterima atau 7 (tujuh) hari setelah pengiriman, mana yang lebih cepat.
Layanan
Untuk membuktikan layanan pemberitahuan, itu cukup untuk membuktikan bahwa surat, teleks, atau faksimili yang memuat pemberitahuan itu ditangani dengan baik dan dikirim atau dipasang dengan benar
HUKUM YANG MENGATUR
Perjanjian ini akan diterjemahkan, diatur, ditafsirkan dan diterapkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
Pihak Kesatu
[tanda tangan]
_____________________________
[nama]
[jabatan]
[tanggal]:
_____________________
Pihak Kedua
[tanda tangan]
_____________________________
[nama]
[jabatan]
[tanggal]:
_____________________