JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Oktober 2016 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (Tanggal Emisi) : 23 Agustus 2017 Masa Penawaran Umum : 16 dan 18 Agustus 2017 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 24 Agustus 2017 Tanggal Penjatahan : 21 Agustus 2017
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK CIMB NIAGA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN
Kantor Pusat
PT BANK CMB NIAGA Tbk.
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Jaringan
Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, Indonesia Telepon: (021) 2505151, 2505252, 2505353
Faksimili: (021) 2505205 xxx.xxxxxxxxx.xxx
Dengan 1 Kantor Pusat, 137 Kantor Cabang Domestik, 367 Kantor Cabang Pembantu Domestik, 20 Kantor Pembayaran Domestik,
29 Unit Cabang Syariah Domestik, 1 Kantor Pembayaran Syariah, 482 Kantor Layanan Syariah, 3.869 Jaringan ATM termasuk ATM Syariah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK CIMB NIAGA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK CIMB NIAGA TAHAP I TAHUN 2016
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK CIMB NIAGA TAHAP II TAHUN 2017 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) oleh para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi terdiri dari 3 (Tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp802.000.000.000,- (delapan ratus dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp376.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp822.000.000.000,- (delapan ratus dua puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,15% (delapan koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 23 November 2017 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 3 September 2018 Untuk Seri A, tanggal 23 Agustus 2020 Untuk Seri B, dan tanggal 23 Agustus 2022 Untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok dari masing-masing seri Pokok Obligasi. Pembayaran pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI UNTUK DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TERSEBUT DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI, BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. DALAM HAL PERSEROAN MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI UNTUK PELUNASAN, MAKA JUMLAH OBLIGASI TERSEBUT DAPAT BERKURANG SEHUBUNGAN DENGAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) YANG DILAKUKAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO) :
idAAA (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
Penawaran Emisi Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA SEKURITAS PT CIMB SEKURITAS INDONESIA
(Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Permata Tbk.
PT DANAREKSA SEKURITAS
Pencatatan atas Obligasi yang akan ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
RISIKO USAHA UTAMA
RISIKO USAHA UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO KESULITAN UNTUK MENJUAL EFEK TERSEBUT DIPASAR DALAM HAL TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG DISEBABKAN OLEH TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASISEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2017
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2016, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-613/D.04/2016 tanggal 26 Oktober 2016 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2016 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017 (“Obligasi”) dengan nilai pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 18/POJK.03/2016, tanggal 22 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Peraturan OJK No. 6/POJK.03/2016, tanggal 27 Januari 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank serta Surat Edaran OJK No. 27/SEOJK.03/2016 tanggal 14 Juli 2016, tentang Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti, Penawaran Umum Obligasi telah mendapat persetujuan dari OJK melalui surat No.S-63/PB.332/2017 tanggal 16 Mei 2017 perihal Permohonan Persetujuan/Penegasan atas Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga tahap II tahun 2017 dengan Tingkat Bunga Tetap.
Perseroan, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM, kecuali PT CIMB Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Perseroan. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
DAFTAR ISI i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
1. UMUM 2
2. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI 3
3. JAMINAN 4
4. DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND) 4
5. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN 4
6. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI 7
7. KELALAIAN PERSEROAN 7
8. PEMXXXXXX KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) OLEH PERSEROAN 9
9. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO) 10
10. PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN 13
11. PEMBERITAHUAN 13
12. HUKUM YANG BERLAKU 14
13. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI 14
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA 15
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 16
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 20
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 20
2. STRUKTUR PERMODALAN 20
3. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN 20
4. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 21
5. SUMBER DAYA MANUSIA 22
6. HUBUNGAN KEPEMILIKAN SAHAM DALAM PERSEROAN 23
7. KETERANGAN MENGENAI ANAK PERUSAHAAN DAN PERUSAHAAN PENYERTAAN 24
8. ASET TETAP 26
9. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM 26
10. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 26
11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AFILIASI 27
12. PERKARA PENGADILAN YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN 28
13. PROSPEK USAHA 32
14. JARINGAN DISTRIBUSI 33
15. PENDANAAN DAN LIKUIDITAS 34
16. PORTOFOLIO KREDIT 35
17. KUALITAS KREDIT 37
18. TINGKAT KESEHATAN 38
19. ASURANSI 39
20. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 40
V. PERPAJAKAN 41
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 42
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 43
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 45
1. RIWAYAT SINGKAT 45
2. STRUKTUR PERMODALAN 45
3. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN 45
4. KEGIATAN USAHA 46
5. PENGGANTIAN WALI AMANAT 47
6. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT 48
IX. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 50
1. PEMESAN YANG BERHAK 50
2. PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 50
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI 50
4. SATUAN PEMINDAHBUKUAN 50
5. MASA PENAWARAN UMUM OBLIGASI 50
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 50
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 50
8. PENJATAHAN OBLIGASI 50
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 51
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK 51
11. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF 51
12. PEMBATALAN PENAWARAN UMUM 52
13. LAIN-LAIN 53
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 54
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 55
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka I UUPM, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
(b) hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
(c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
(d) hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
(e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
(f) hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran Berarti KSEI yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, beserta para pengganti dan/atau penerima hak dan kewajiban dari KSEI yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
ATM Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan uang tunai, pemeriksaan saldo dan pemindahbukuan.
ATMR Berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang telah dibobot sesuai dengan ketentuan BI, untuk digunakan sebagai penyebut (pembagi) dalam menghitung Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR).
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam Berarti Badan Pengawas Pasar Modal s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
Bapepam dan LK Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang sekarang hak dan kewajibannya dilanjutkan Otoritas Jasa Keuangan.
BI Berarti Bank Indonesia
BOPO Berarti biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional.
Bunga Obligasi Berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek di antara para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
CIMB Group Berarti CIMB Group Sdn.Bhd.
Daftar Pemegang Rekening
Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memakai dasar perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi Berarti Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, Prospektus, Informasi Tambahan, dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Obligasi Tahap II.
Efek Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, Obligasi termasuk Obligasi ini, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UUPM.
Efektif Berarti telah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 Undang-undang Pasar Modal juncto Peraturan IX.A.2.
Emisi Berarti tindakan menerbitkan Obligasi oleh Perseroan yang selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan II Obligasi Tahap II.
Entitas Anak Berarti perseroan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia (dan disebut juga sebagai Anak Perusahaan atau Perusahaan Anak).
Force Majeure Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
GWM Berarti Giro Wajib Minimum adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga Perseroan.
Hari Bursa Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Informasi Keuangan Berarti merupakan angka-angka konsolidasian dan disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain.
Jumlah Terhutang Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
Kredit yang Diberikan Berarti kredit yang diberikan (tidak termasuk piutang pembiayaan konsumen) setelah dikurangi pendapatan yang ditangguhkan, kecuali dinyatakan lain.
Konfirmasi Tertulis Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, yang dapat dilampiri keterangan dari Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO/KTUR
Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan KSEI.
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagimana didefiniskan dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Bank Lippo Berarti PT Bank Lippo Tbk, dahulu merupakan suatu perseroan terbatas yang telah berakhir karena hukum dikarenakan Penggabungan.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/ Badan Hukum Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, (tetapi tidak termasuk warga negara dan badan hukum dari Negara Amerika Serikat dan negara lainnya,
dimana penawaran dan pembelian Obligasi dipandang sebagai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut); satu dan lain dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Modal Pelengkap Berarti salah satu komponen modal bank dimana salah satunya adalah modal pelengkap level bawah (lower tier 2 capital) berupa saham preferen yang dapat ditarik kembali setelah jangka waktu tertentu atau pinjaman atau Obligasi. Untuk dapat diperhitungkan sebagai modal pelengkap suatu bank maka harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam PBI No. 10/15/PBI/2008, termasuk memperoleh persetujuan dari BI dan setelah memperhitungkan faktor-faktor tertentu yang menjadi pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam PBI No. 10/15/PBI/2008.
NIM Berarti Net Interest Margin yaitu Marjin Bunga Bersih yang merupakan pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata aset produktif.
NPL Berarti Non Performing Loan yaitu kredit bermasalah, meliputi kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet.
Obligasi Berarti surat berharga bersifat hutang bernama "Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017" yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang berjumlah sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) yang terdiri dari:
(a) Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp802.000.000.000,- (delapan ratus dua miliar Rupiah).
(b) Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp376.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah).
(c) Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,15% (delapan koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp822.000.000.000,- (delapan ratus dua puluh dua miliar Rupiah).
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap II dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
Jumlah pokok masing-masing serinya dapat berkurang dengan pembelian kembali sebagai pelunasan masing-masing seri Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Otoritas Jasa Keuangan
atau “OJK”
Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor: 21 Tahun 2011) yang mengambilalih tugas, fungsi dan wewenang Bapepam dan LK sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas).
PBI No 10/15/PBI/2008 Berarti Peraturan BI No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, tanggal 24 September 2008 beserta seluruh peraturan pelaksana atau penggantinya.
Penggabungan Berarti penggabungan Bank Lippo ke dalam Perseroan yang telah efektif sejak tanggal 1 November 2008, yang telah memperoleh persetujuan dari (i) BI melalui surat Keputusan Gubernur BI No. 10/66/KEP.GBI/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha PT Bank Lippo Tbk ke dalam PT Bank CIMB Niaga Tbk, (ii) Bapepam dan LK melalui surat Ketua Bapepam dan LK No. S-427/BL/2008, tanggal 30 Juni 2008 dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No.AHU- AH.01.10-22669 tanggal 22 Oktober 2008.
Payment Point Berarti kegiatan pelayanan pembayaran melalui kerjasama antar Perseroan dengan pihak lain yang merupakan nasabah Perseroan.
Pemegang Obligasi Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), berkedudukan di Jakarta Pusat atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPM.
Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum Berkelanjutan
Adalah kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap untuk kedua kalinya oleh Perseroan dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah), sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Pengakuan Hutang Berarti pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017 No. 02 tanggal 2 Agustus 2017 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx XX., Mkn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut segenap perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Obligasi yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Efek Berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, pada rekening bank dari dan yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini PT BCA Sekuritas, PT CIMB Sekuritas Indonesia dan PT Danareksa Sekuritas, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek
Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT CIMB Sekuritas Indonesia dan PT Danareksa Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan KSEI Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000 tanggal
15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau perubahan- perubahannya di kemudian hari.
Perjanjian Agen Pembayaran
Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017 No. 04 tanggal 2 Agustus 2017 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam perjanjian No.SP-0057/PO/KSEI/0817 tanggal 2 Agustus 2017 berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahan dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek
Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bursa Efek Indonesia No. SP-00015/BEI.PP1/08-2016 tanggal 26 Agustus 2016 berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahan dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017 No. 03 tanggal 2 Agustus 2017 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut pengubahan- pengubahannya dan/atau penambahan penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan
Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Perwmanatan Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017 No. 01 tanggal 2 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut lampiran-lampiran dan/atau pengubahan-pengubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga, No. 32 tanggal 30 Agustus 2016 juncto Perubahan I (Pertama) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga, No. 27 tanggal 18 Oktober 2016, yang kesemuanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn., Notaris di Jakarta, berikut dengan segenap perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Pendaftaran Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka
19 Undang-undang Pasar Modal juncto (i) Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.C.1 Lampiran Keputusan Bapepam tanggal 27-10-2000 (dua puluh tujuh Oktober dua ribu) nomor Kep-42/PM/2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK tanggal 30-12-2011 (tiga puluh Desember dua ribu sebelas) nomor Kep-690/BL/2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, serta dengan memperhatikan POJK nomor 36/POJK.04/2014, berikut dokumen-dokumennya yang diajukan oleh Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan- perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif
Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan IX.A.2 yaitu: Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a) 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak tanggal Pernyataa Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
b) 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Perseroan Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Bank Cimb Niaga Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Graha CIMB Niaga, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00, Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx 00000 atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Pokok Obligasi Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), jumlah Pokok Obligasi mana dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
PPAP Berarti Penyisihan Penghapusan Aset Produktif, adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari aset produktif berdasarkan penggolongan kualitas aset produktif (lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet) sesuai ketentuan BI.
Prospektus Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 26 UUPM juncto Peraturan Bapepam No. IX.C.2 lampiran keputusan Ketua -Bapepam tanggal 17-01-1996 (tujuh belas Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor Kep-51/PM/1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Prospektus Awal Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam dan LK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran kecuali informasi mengenai penjaminan Emisi Obligasi, tingkat suku bunga Obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi.
RUPO Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan Berarti satuan jumlah Obligasi senilai Rp1 (satu rupiah) yang dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Sertifikat Jumbo Obligasi Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Seri Obligasi Berarti seri dari Obligasi yang terdiri dari:
(a) Obligasi Seri A sebesar Rp802.000.000.000,- (delapan ratus dua miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi seri A pada tanggal jatuh tempo.
(b) Obligasi Seri B sebesar Rp376.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi seri B pada tanggal jatuh tempo.
(c) Obligasi Seri C sebesar Rp822.000.000.000,- (delapan ratus dua puluh dua miliar rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi seri C pada tanggal jatuh tempo.
SST Self Service Terminal, yaitu mesin ATM non tunai.
Surat Kabar Harian Berarti surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit -setiap hari kerja dan mempunyai peredaran nasional.
Tanggal Emisi Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi, yang diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Jumbo Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berarti tanggal tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu:
a. 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi untuk Obligasi Seri A;
b. 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi untuk Obligasi Seri B;
c. 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi untuk Obligasi Seri C; dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Berarti Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berarti tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
Undang-undang Pasar Modal atau UUPM
Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut perubahannya dan peraturan pelaksanaannya.
Undang-undang Perbankan
Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UKM Berarti usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Wali Amanat Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank Permata Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan atau pengganti hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini.
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 27 Oktober 2016 dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2016. Sejak 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan dan tambahan informasi terkait anggaran dasar Perseroan.
PROSPEK USAHA
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan bisnis Bank secara berkesinambungan, Perseroan menerapkan strategi pertumbuhan jangka menengah dengan lima pilar utama, yaitu Fokus pada keahlian utama, Fokus pada pertumbuhan Dana Murah, Peningkatan efisiensi dan disiplin dalam pengelolaan biaya, Menyeimbangkan antara risiko, budaya kepatuhan dan kecukupan modal, dan Memperkuat penggunaan Teknologi dan Informasi.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek Usaha Perseroan ini dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan.
2. KETERANGAN TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017 Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
Harga Penawaran : 100% dari jumlah pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C.
Jangka Waktu : Obligasi Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender Obligasi Seri B: 3 (tiga) tahun
Obligasi Seri C: 5 (lima) tahun
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Tingkat Suku Bunga : Obligasi Seri A – 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
tahun
Obligasi Seri B – 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun Obligasi Seri C – 8,15% (delapan koma satu lima persen) per tahun
Jenis Tingkat Suku Bunga : Tetap
Periode Pembayaran Bunga : Triwulanan (Untuk Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C) Tanggal Pembayaran Bunga Pertama : 23 November 2017
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Peringkat Efek : idAAA (Triple A) dari Pefindo
Xxxx Xxxxxxxan Obligasi (Sinking Fund)
: Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali (Buy Back) : Obligasi ini mempunyai opsi untuk pembelian kembali
(buy back) berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk pembiayaan ekspansi kredit.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
4. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham pada tanggal 30 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh PT Sirca Datapro Perdana selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Kelas A @ Rp5.000 dan Nilai KETERANGAN Nominal Saham Kelas B @ Rp50 | ||||
Jumlah Saham | Nominal (Rp) | % | ||
Modal Dasar: | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
• Saham Kelas A @ Rp5.000 | 71.853.936 | 359.269.680.000 | - | |
• Saham Kelas B @ Rp50 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | - | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: • Saham Kelas A @ Rp5.000 | ||||
- Masyarakat • Saham Kelas B @ Rp50 | 71.853.936 | 359.269.680.000 | 0,29 | |
- CIMB Group Sdn. Bhd. | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 91,48 | |
- Pemegang Saham Lainnya (kepemilikan di bawah 5%) | 2.068.416.326 | 103.420.816.300 | 8,23 | |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | |
Jumlah Saham dalam Portepel: • Saham Kelas A @Rp5.000 | - | - | ||
• Saham Kelas B @Rp50 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 30 Juni 2017 dan 2016 (tidak diaudit) dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut serta tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini audit tanpa modifikasian, ditandatangani oleh akuntan publik Drs. X. Xxxxx. Xxxxxxxx, X.Xx., CPA.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN | Periode 6 bulan yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada tanggal 31 tanggal 30 Juni Desember |
2017* 2016 2015 |
Total Aset | 241.814.669 | 241.571.728 | 238.849.252 |
Total Liabilitas | 206.090.415 | 207.364.106 | 210.169.865 |
Total Ekuitas | 35.724.254 | 34.207.622 | 28.679.387 |
*Tidak diaudit |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada KETERANGAN pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember | ||||
2017* | 2016* | 2016 | 2015 | |
Penghasilan bunga bersih | 6.329.259 | 5.813.147 | 12.094.030 | 11.386.360 |
Laba operasional bersih | 1.830.894 | 1.050.560 | 2.753.594 | 691.663 |
Laba Bersih | 1.380.232 | 736.120 | 2.081.717 | 427.885 |
Jumlah Penghasilan Komprehensif | 1.516.632 | 4.180.001 | 5.528.235 | 231.693 |
*Tidak diaudit | ||||
RASIO-RASIO PERTUMBUHAN | ||||
Periode 6 bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada KETERANGAN pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember | ||||
2017 | 2016 | 2015 | ||
Rasio Pertumbuhan | ||||
Pendapatan bunga - bersih | 8,9% | 6,2% | 6,5% | |
Laba Operasional | 74,3% | 298,1% | -76,6% | |
Laba tahun berjalan | 87,5% | 386,5% | -81,7% | |
Jumlah aset | 0,1% | 1,1% | 2,4% | |
Jumlah liabilitas | -0,6% | -1,3% | 2,7% | |
Jumlah ekuitas | 4,4% | 19,3% | 0,8% | |
RASIO-RASIO KEUANGAN | ||||
Periode 6 bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada KETERANGAN pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember | ||||
2017 | 2016* | 2015* | ||
Permodalan | ||||
Rasio Kecukupan Modal (CAR) | 18,43% | 17,96% | 16,28% | |
Aset Produktif Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap | ||||
total aset produktif dan aset non produktif | 2,70% | 2.74% | 2.81% | |
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif | 3,43% | 3,41% | 3,35% | |
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif | 3,73% | 3,98% | 3,73% | |
NPL bruto | 3,89% | 3,89% | 3,74% | |
NPL netto | 2,03% | 2,16% | 1,59% | |
Profitabilitas | ||||
Imbal hasil aset (ROA) | 1,55% | 1,20% | 0,24% | |
Imbal hasil ekuitas (ROE) | 8,31% | 6,79% | 1,55% | |
Marjin bunga bersih (NIM) | 5,87% | 5,64% | 5,21% | |
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) | 85,07% | 89,10% | 97,38% | |
Likuiditas Kredit yang diberikan terhadap dana masyarakat (LDR) | 101,69% | 98,38% | 97,98% | |
Kepatuhan GWM Utama Rupiah | 7,92% | 6,76% | 7,74% | |
GWM Sekunder Rupiah | 8,45% | 12,05% | 8,94% | |
GWM Utama Valuta Asing | 8,64% | 8,33% | 8,18% | |
Posisi Devisa Netto | 0,58% | 1,66% | 1,19% |
Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan ini.
6. KETERANGAN TENTANG ANAK PERUSAHAAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada Entitas Anak sebagai berikut:
No.
Nama Perusahaan
Kegiatan usaha
Persentasi Tahun Kepemilikan beroperasi
komersial
Tahun dimulainya Penyertaan oleh Perseroan
Jumlah Aset per 30 Juni 2017
(dalam jutaan Rupiah)
1. PT CIMB Niaga
Auto Finance
Multifinance 99,93% 1993 1989 5.380.396
Selain itu Perseroan juga melakukan penyertaan saham pada perusahaan sebagai berikut:
Tahun Tahun No. Nama Perusahaan Kegiatan usaha Persentase beroperasi dimulainya Kepemilikan komersial Penyertaan oleh Perseroan | ||||
1. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk | Perbankan | 0,13% | 1991 | 2001 |
2. PT Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx | Modal Ventura | 5,81% | 1994 | 1994 |
3. PT Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx | Modal Ventura | 3,95% | 1994 | 1994 |
4. PT Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Modal Ventura | 3,51% | 1995 | 1995 |
5. PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx | Modal Ventura | 4,68% | 1994 | 1994 |
6. PT Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Modal Ventura | 5,13% | 1994 | 1994 |
7. PT Xxxxxx Xxxxxx Ventura | Modal Ventura | 3,58% | 1995 | 1995 |
8. PT Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Modal Ventura | 3,44% | 1994 | 1994 |
9. PT Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Modal Ventura | 2,71% | 1995 | 1995 |
10. PT Sarana Papua Ventura | Modal Ventura | 5,63% | 1996 | 1996 |
11. PT Sarana Lampung Ventura | Modal Ventura | 2,53% | 1995 | 1995 |
12. PT Sarana Surakarta Ventura | Modal Ventura | 1,85% | 1995 | 1995 |
13. PT Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Modal Ventura | 2,45% | 1995 | 1995 |
14. PT Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx | Modal Ventura | 2,85% | 1995 | 1995 |
15. PT Sarana Maluku Ventura | Modal Ventura | 2,73% | 1995 | 1995 |
16. PT Sarana Jambi Ventura | Modal Ventura | 2,24% | 1995 | 1995 |
17. PT Sarana Riau Ventura | Modal Ventura | 1,36% | 1996 | 1997 |
18. PT Sarana Aceh Ventura | Modal Ventura | 1,46% | 1995 | 1995 |
Informasi selengkapnya atas Anak Perusahaan Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
7. SURAT HUTANG YANG DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG
(dalam miliar Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
No
Nama Obligasi
Seri Jumlah Tingkat Jangka Nominal Bunga Waktu
Peringkat Jatuh Tempo
Total
Nilai Tercatat
Surat pada
Utang
yang Bursa
Terutang
1 Obligasi Subordinasi - CIMB Niaga 2005
Obligasi Subordinasi
USD100 7, 75% 10 tahun
juta
USD200
Fitch BB
Moody’s
Ba1
Fitch BB
14 Juli
2015 opsi pelunasan pada
14-Jul-10
22
November 2016 opsi
Singapore
- Stock
Exchange
Singapore
2 CIMB Niaga 2006 - (ex Bank Lippo)
Obligasi Subordinasi
juta 7,38% 10 tahun
Moody’s
Ba1
Fitch AA-
pelunasan - pada 22
November 2011
Stock Exchange
Bursa
3 I Bank CIMB Niaga Tahun 2010 Obligasi Subordinasi
4 II Bank CIMB Niaga Tahun 2010
Obligasi I Bank
- Rp1.380 11,30% 7 tahun
- Rp1.600 10,85% 10 tahun
Seri Rp180 7,38% 3 tahun
A
(idn) 08-Jul-17 -
Fitch 23-Des-20 Rp1.600 AA(idn)
23-Des-14 -
Efek Indonesia Bursa Efek Indonesia Bursa Efek
5 CIMB Niaga Tahap I
Pefindo
Indonesia
Tahun 2011 Dengan
Seri
idAAA
Bursa
Tingkat Bunga Tetap
B Rp1.320 8,30% 5 tahun 23-Des-16 -
Efek Indonesia
Obligasi Berkelanjutan I
Seri A
Pefindo Rp600 7,35% 3 tahun idAAA
30-Okt-15 -
Bursa
6 CIMB Niaga Tahap
Fitch
Efek
ITahun 2012
Seri B
Rp1.400 7,75% 5 tahun
AAA(idn)
30-Okt-17 Rp1.400
Indonesia
Obligasi
7 Berkelanjutan I
Seri A
Rp285 8,75% 2 tahun Pefindo
idAAA
20-Nov-15 - Bursa Efek
CIMB Niaga Tahap
II Tahun 2013
Seri
B
Rp315 9,15% 3 tahun
Fitch
AAA(idn)
20-Nov-16 -
Indonesia
No
Nama Obligasi
Seri Jumlah Tingkat Jangka Nominal Bunga Waktu
Peringkat Jatuh Tempo
Total
Nilai Tercatat Surat
Utang pada
yang Bursa
Terutang
Seri
C
Rp850 9,75% 5 tahun 20-Nov-18 Rp850
Negotiable
Seri
Rp760 9,00% 6 bulan
15-Jun-16 -
8 Certificate of Deposit A - -
I Bank CIMB Niaga
Tahun 2015
Seri
B
Rp170 9,10% 12 bulan 15-Des-16 -
Seri
Rp60 6,95% 3 bulan
16-Sep-16 -
Negotiable A
9 Certificate of Deposit
Seri
Rp230 7,60% 7 bulan
- 13-Jan-17 - -
II Bank CIMB Niaga B
Tahun 2016
Seri C
Rp910 7,80% 9 bulan 16-Mar-17 -
Seri
Rp576 7,20% 6 bulan
17-Nov-17 Rp576
Negotiable A
10 Certificate of Deposit
Seri
Rp214 7,35% 9 bulan
- 15-Feb-18 Rp214 -
III Bank CIMB Niaga B
Tahun 2017
Seri C
Rp710 7,45% 12 bulan 18-Mei-18 Rp710
Seri
Rp432 7,25% 370 hari
13-Nov-17 Rp432
Obligasi
A kalender
Bursa
11 Berkelanjutan II
Seri
Rp368 8,00% 3 tahun
Pefindo
03-Nov-19 Rp368
Efek
Bank CIMB Niaga
B idAAA
Indonesia
Tahap I Tahun 2016
Seri C
Rp165 8,25% 5 tahun 03-Nov-21 Rp165
JUMLAH NILAI SURAT UTANG YANG TERUTANG Rp3.318
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah nilai surat utang yang terutang Perseroan adalah Rp3.318 miliar
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK CIMB NIAGA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK CIMB NIAGA TAHAP I TAHUN 2016 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK CIMB NIAGA TAHAP II TAHUN 2017 (“OBLIGASI”) DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) oleh para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp802.000.000.000,- (delapan ratus dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp376.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp822.000.000.000,- (delapan ratus dua puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,15% (delapan koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 23 November 2017 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 3 September 2018 Untuk Seri A, tanggal 23 Agustus 2020 Untuk Seri B, dan tanggal 23 Agustus 2022 Untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok dari masing-masing seri Pokok Obligasi. Pembayaran pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idAAA (Triple A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Kantor Pusat
PT BANK CIMB NIAGA Tbk.
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Jaringan
Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 2505151, 2505252, 2505353
Faksimili: (021) 2505205 Situs: xxx.xxxxxxxxx.xxx
Dengan 1 Kantor Pusat, 137 Kantor Cabang Domestik, 367 Kantor Cabang Pembantu Domestik, 20 Kantor Pembayaran Domestik,
29 Unit Cabang Syariah Domestik, 1 Kantor Pembayaran Syariah, 482 Kantor Layanan Syariah, 3.869 Jaringan ATM termasuk ATM Syariah
RISIKO USAHA UTAMA
Risiko usaha utama Perseroan adalah risiko kredit, yaitu ketidakmampuan konsumen untuk membayar kembali fasilitas pembiayaan yang diberikan, baik pokok pinjaman maupun bunganya, dan apabila jumlahnya cukup material dapat menurunkan kinerja Perseroan.
Risiko lain yang mungkin dihadapi investor pembeli Obligasi adalah risiko kesulitan untuk menjual efek tersebut dipasar dalam hal tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan pada Penawaran Umum ini yang disebabkan oleh tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
▪ Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
▪ Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun;
▪ Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat Pernyataan dari Perseroan No. 01/SP/DIR/VIII/2017 tanggal 1 agustus 2017.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
1. UMUM
Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua trilun Rupiah) pada Tanggal Emisi yang saat ini ditawarkan dengan nama "Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017”, diterbitkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017 No .01 tanggal 2 Agustus 2017 , yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Penjelasan Obligasi yang akan diuraikan di bawah ini merupakan pokok-pokok Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan bukan merupakan salinan selengkapnya dari seluruh ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
Obligasi diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI pada Daftar Pemegang Obligasi pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek kepada Pemegang Obligasi.
Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi ke-1 (satu) akan dilakukan pada tanggal 23 November 2017. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada saat jatuh tempo Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi.
Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal dan ketentuan peraturan KSEI.
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan peraturan KSEI.
Hak kepemilikan Xxxxxxxx beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memperlakukan Pemegang Rekening sebagai Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga dan pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi dalam Penitipan Kolektif KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
2. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamatan Obligasi, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp802.000.000.000,- (delapan ratus dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp376.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp822.000.000.000,- (delapan ratus dua puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,15% (delapan koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 23 November 2017 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 3 September 2018 untuk Seri A, tanggal 23 Agustus 2020 untuk Seri B, dan tanggal 23 Agustus 2022 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok dari masing-masing seri Pokok Obligasi. Pembayaran pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke: | Seri A | Seri B | Seri C |
1 | 23 November 2017 | 23 November 2017 | 23 November 2017 |
2 | 23 Februari 2018 | 23 Februari 2018 | 23 Februari 2018 |
3 | 23 Mei 2018 | 23 Mei 2018 | 23 Mei 2018 |
4 | 3 September 2018 | 23 Agustus 2018 | 23 Agustus 2018 |
5 | 23 November 2018 | 23 November 2018 | |
6 | 23 Februari 2019 | 23 Februari 2019 | |
7 | 23 Mei 2019 | 23 Mei 2019 | |
8 | 23 Agustus 2019 | 23 Agustus 2019 | |
9 | 23 November 2019 | 23 November 2019 | |
10 | 23 Februari 2020 | 23 Februari 2020 | |
11 | 23 Mei 2020 | 23 Mei 2020 | |
12 | 23 Agustus 2020 | 23 Agustus 2020 | |
13 | 23 November 2020 | ||
14 | 23 Februari 2021 | ||
15 | 23 Mei 2021 | ||
16 | 23 Agustus 2021 | ||
17 | 23 November 2021 | ||
18 | 23 Februari 2022 | ||
19 | 23 Mei 2022 | ||
20 | 23 Agustus 2022 |
3. JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
4. DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
5. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini,Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1) Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor kecuali dalam hal pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK, Bank Indonesia atau Menteri Keuangan Republik Indonesia);
b. melakukan penggabungan dan/atau pemisahan dan/atau peleburan -dan/atau pengambilalihan dengan/atas perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau yang menurut penilaian Wali Amanat secara material akan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau Perseroan mengizinkan atau memberikan persetujuan kepada Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan dan/atau pemisahan dan/atau peleburan -dan/atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya/berakhirnya Anak Perusahaan, atau yang mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Anak Perusahaan (bila ada); dan/atau dalam hal manapun yang secara material akan mempunyai akibat yang negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan terhadap Obligasi, kecuali:
1) atas permintaan dan/atau perintah dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan atau lembaga penjaminan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Menteri Keuangan Republik Indonesia) yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan OJK; dan/atau
2) sepanjang semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian -Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan penggabungan, pemisahan, peleburan dan/atau akuisisi tersebut disetujui oleh Bank Indonesia atau OJK.
c. melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi kecuali bila transaksi tersebut tidak melanggar ketentuan Bank Indonesia dan atau ketentuan OJK;
d. melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan restrukturisasi kredit sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia;
e. melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen surat hutang jangka menengah dan jangka panjang lainnya yang sejenis dengan obligasi yang mempunyai kedudukan lebih tinggi, dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi.
2) Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 1) di atas, butir ini akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali -Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3) Perseroan berkewajiban untuk:
a. menjalankan usahanya dengan sebaik mungkin dan mentaati semua ketentuan yang berlaku, berkaitan dengan kegiatan usaha bagi bank di Indonesia antara lain yang diatur dalam Undang-undang Perbankan dan peraturan pelaksanaannya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri Keuangan serta Peraturan dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK.
b. memenuhi semua ketentuan dalam Dokumen Emisi;
c. menyetorkan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia secara penuh (in good funds) paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran -dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan -Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang tersebut di atas, maka Perseroan harus membayar Denda;
d. mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan selalu dalam keadaan minimal pada komposit 3 (tiga) dengan predikat bank berkategori -cukup baik sesuai kriteria penilaian Bank Indonesia;
e. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain yang berkenaan dengan laporan berkala Perseroan kepada Wali Amanat;
f. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Xxxx Xxxxxx, dengan pemberitahuan 6 (enam) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung dan halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku, ijin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan;
g. memberitahukan kepada Wali Amanat apabila Perseroan akan mengeluarkan obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang kedudukannya tidak lebih tinggi dari Obligasi;
h. segera memberitahukan kepada Xxxx Xxxxxx secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi;
b) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen, perubahan susunan pemegang saham Perseroan yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih dari modal ditempatkan dan diikuti dengan penyerahan akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan/atau dokumen penunjang lainnya, setelah akta -tersebut dan/atau dokumen penunjang lainnya diterima oleh Perseroan;
c) perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
i. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
a) salinan dari laporan termasuk laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak yang disebutkan di atas;
b) salinan resmi akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan;
c) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau paling lambat pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan;
d) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
e) Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau paling
lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
x. Xxxxxx memberikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxx Xxxxxx tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut;
k. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku dan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan;
l. Memperoleh, mematuhi semua ketentuan dan melakukan hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya semua kuasa, ijin dan -persetujuan (baik pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera - memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal yang diwajibkan peraturan perundangan sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi, dalam hal Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dan dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di negara Republik Indonesia;
m. Memelihara asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan;
n. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban -Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi pada Tanggal Emisi kepada dan atas nama KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali Amanat.
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan IX.C.11, antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pemeringkatan Tahunan
i.Perseroan wajib menyampaikan peringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii.Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu Surat Kabar Harian atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
- peringkat tahunan yang diperoleh; dan
- penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
i.Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru, maka -Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar Harian atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
- peringkat baru; dan
- penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru. ii.Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/ 2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
- periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
- Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014.
d) Pemeringkatan Ulang.
i.Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain -karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii.Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) Surat Kabar Harian atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
q. Perseroan wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan POJK No. 36/POJK.04/2014.
r. Emiten wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten dan
b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional.
paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut
6. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
c. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi (namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang memiliki KTUR yang diterbitkan oleh KSEI paling lambat pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
x. XXXX diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk tujuan sebagai berikut
i. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan Bapepam dan LK Nomor VI.C.4;
ii. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya keleleian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan No. VI.C.4; dan
mengambil tidakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
7. KELALAIAN PERSEROAN
a. Kejadian kelalaian atau cidera janji adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini:
1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau atas Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan keadaan - atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 15 (lima belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/ditiadakannya keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Xxxx Xxxxxx;
2) Perseroan dibubarkan atau dinyatakan dalam keadaan pailit yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik sebagai akibat dari penutupan usaha maupun karena alasan yang lain;
3) Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU terhadap Perseroan dan Perseroan tidak melaksanakan rencana perdamaian yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
4) Perseroan tidak melaksanakan moratorium yang sudah disetujui dan diumumkan sehubungan dengan hutang Perseroan dan/atau Entitas Anak yang dijamin langsung oleh Perseroan; dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaikinya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
5) Hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundangan, yang secara material berakibat -negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, dan setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/ditiadakannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
6) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material jalannya usaha Perseroan dan kewajiban ini tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pengadilan tersebut dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender, dan setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/ditiadakannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
7) Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati salah satu ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/ditiadakannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Xxxx Xxxxxx;
8) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah:
a) menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar aset Perseroan, atau
b) mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya;
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/ditiadakannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Xxxx Xxxxxx;
9) Keterangan dan/atau jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 180 (seratus delapan puluh) Hari, setelah diterimanya teguran tertulis -dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/ditiadakannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
10) Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan dengan salah satu krediturnya di luar hutang berdasarkan Obligasi (cross default), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), apabila pembayaran kepada pihak kreditur lain tersebut akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk -memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
11) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 15 (lima belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/ditiadakannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Apabila terdapat keadaan atau kejadian sebagaimana yang dimaksud pada ayat a butir 1, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan
10 di atas, maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) Surat Kabar Harian ditempat kedudukan Perseroan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak terjadinya keadaan atau kejadian tersebut atas biaya Perseroan.
c. Dalam hal terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat a butir 1, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 di atas, maka Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan serta langkah yang akan diambil Emiten sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas dan memutuskan langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO memutuskan Wali Amanat untuk melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Emiten.
d.
1) Apabila terjadi keadaan atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat a butir 2 dan 3 di atas, Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi, dan dengan memperhatikan ketentuan mengenai status Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan, mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi termasuk mengajukan klaim dalam likuidasi, mendaftarkan, mencocokkan piutang kepada kurator Perseroan dalam kepailitan, dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan peraturan perundangan.
2) Dalam hal terjadi proses untuk memperoleh PKPU dari Perseroan, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili Pemegang Obligasi khusus terbatas untuk mendaftarkan, mencocokkan piutang pada pengurus yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga dalam PKPU Perseroan, dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan peraturan perundangan, khususnya peraturan perbankan.
Dengan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan dalam ayat a di atas dapat tidak berlaku apabila telah terjadi peristiwa Force Majeure, dengan ketentuan apabila tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat tentang Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam definisi Force Majeure dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, maka keputusan tentang peristiwa Force Majeure tersebut akan dilakukan oleh RUPO.
8. PEMXXXXXX KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) OLEH PERSEROAN
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa -Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan dari Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di Surat Kabar Harian.
x. xxxbelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) Surat Kabar Harian paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan jumlah Obligasi yang hendak dijual oleh setiap Pemegang Obligasi yang hendak melakukan penjualan Obligasi, apabila jumlah
Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun -setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
n. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
o. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut; dan
p. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
9. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan dibawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
i. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan Bapepam dan LK Nomor VI.C.4;
ii. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
iv. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan Nomor: VI.C.4;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi (namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
ii. Perseroan;
iii. Wali Amanat; atau
vi. OJK
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 9.2 poin i, ii dan iv wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepda pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
i. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
ii. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
iii. Pemangilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
iv. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(i) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(ii) Agenda RUPO;
(iii) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(iv) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(v) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
v. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO;
i. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
iii. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
iv. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
vi. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
vii. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
viii. Sebelum pelaksanaan RUPO:
(i) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
(ii) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
(iii) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
ix. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
x. RUPO dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx.
xi. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
xii. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6.g Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan keputusan:
i. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1 diatur sebagai berikut:
(i) Apabila RUPO dimintakan Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iii) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam buitr (i) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian- perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
10. PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perjanjian Perwaliamanatan tidak dapat diubah dan/atau ditambah, baik untuk seluruh maupun sebagian kecuali jika disetujui secara lain oleh para Pemegang Obligasi dalam RUPO dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang, pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili.
PERSEROAN
PT BANK CIMB NIAGA Tbk.
Graha CIMB Xxxxx Xxxxxx 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190,
Telepon: (021) 2505151, 2505252, 2505353
Faksimili: (021) 2505205, Situs: xxx.xxxxxxxxx.xxx Up. Direksi
WALI AMANAT
PT BANK PERMATA Tbk.
WTC II Lantai 28
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29 - 31 Jakarta 12920 Indonesia
Telepon: (021) 523 7788
Faksimili: (021) 250 0529 Situs: xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
Up. Head, Securities & Agency Services
12. HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
13. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-50/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No.RC- 626/PEF-DIR/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga adalah:
idAAA
(Triple A)
Peringkat di atas berlaku dari tanggal 31 Juli 2017 sampai dengan tanggal 1 Juli 2018.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.
Skala Pemeringkatan Efek Hutang Jangka Panjang
idAAA Efek Hutang dengan peringkat idAAA merupakan Efek Hutang dengan peringkat tertinggi dari Pefindo yang didukung oleh kemampuan Obligor yang superior relatif dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
idAA Efek Hutang dengan peringkat idAA memiliki kualitas kredit sedikit dibawah peringkat tertinggi, didukung oleh kemampuan Obligor yang sangat kuat untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, relatif dibanding entitas Indonesia lainnya.
idA Efek Hutang dengan peringkat idA memiliki dukungan kemampuan Obligor yang kuat dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, namun cukup peka terhadap perubahan keadaan yang merugikan.
idBBB Efek Hutang dengan peringkat idBBB didukung oleh kemampuan Obligor yang memadai relatif dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, namun kemampuan tersebut dapat diperlemah oleh perubahan keadaan bisnis dan perekonomian yang merugikan.
idBB Efek Hutang dengan peringkat idBB menunjukkan dukungan kemampuan Obligor yang agak lemah relatif dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, serta peka terhadap keadaan bisnis dan perekonomian yang tidak menentu dan merugikan.
idB Efek Hutang dengan peringkat idB menunjukkan parameter perlindungan yang sangat lemah. Walaupun Xxxxxxx masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya, namun adanya perubahan keadaan bisnis dan perekonomian yang merugikan akan memperburuk kemampuan tersebut untuk memenuhi kewajiban finansialnya.
idCCC Efek Hutang dengan peringkat idCCC menunjukkan Efek Hutang yang tidak mampu lagi memenuhi kewajiban finansialnya, serta hanya bergantung kepada perbaikan keadaan eksternal.
idD Efek Hutang dengan peringkat idD menandakan Efek Hutang yang macet atau Perseroannya sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda Tambah (+) atau Kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari "AA" hingga "CCC". Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa suatu kategori peringkat lebih mendekati kategori peringkat di atasnya. Tanda Kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat tetap lebih baik dari kategori peringkat di bawahnya, walaupun semakin mendekati.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk pembiayaan ekspansi kredit.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan mengikuti peraturan yang berlaku di pasar modal. Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik kepada OJK dan Wali Amanat serta dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 32/2014. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan ditempatkan dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil Emisi Obligasi dari rencana semula seperti yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan Perjanjian Perwaliamanatan, maka rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dengan mengemukakan rencana dan alasan beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana tersebut. Perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015. Selanjutnya Perseroan melaporkan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2016 telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum sebagaimana dinyatakan dalam Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2016 dan telah dilaporkan terakhir kali kepada OJK melalui surat No. 003/DIR/I/2017 tanggal 11 Januari 2017 mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2016.
Dalam hal perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material, Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No IX.E.1 dan/atau Peraturan No IX.E.2.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,770% dari nilai emisi Obligasi, yang meliputi:
⮚ Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,150%,yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,100%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%.
⮚ Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,150%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,140%; dan
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,010%.
⮚ Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,410%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,050%; dan
- Biaya jasa Badan Pemeringkat Efek sekitar 0,360%.
⮚ Biaya Pencatatan, yang terdiri dari: Biaya KSEI sekitar 0,010% dan BEI sekitar 0.010%.
⮚ Biaya Lain-lain (percetakan, media, dan lain-lain) sekitar 0,040%.
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan, beserta Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 30 Juni 2017 dan 2016 (tidak diaudit) dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut serta tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
KETERANGAN | 30 Juni | 31 Desember | |
2017* | 2016 | 2015 |
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini audit tanpa modifikasian, ditandatangani oleh akuntan publik Drs. X. Xxxxx. Xxxxxxxx, X.Xx., CPA.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN | (dalam jutaan Rupiah) | ||
ASET | |||
Kas | 5.385.106 | 3.261.730 | 4.240.006 |
Giro pada Bank Indonesia | 14.447.785 | 13.345.736 | 14.605.403 |
Giro pada bank lain | 2.938.045 | 1.624.152 | 2.348.027 |
Dikurangi : Cadangan kerugian | - | - | - |
2.938.045 | 1.624.152 | 2.348.027 | |
Penempatan pada bank lain dan Bank Indonesia | 1.232.979 | 4.436.233 | 5.898.585 |
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai | (14.163) | (11.928) | (14.917) |
1.218.816 | 4.424.305 | 5.883.668 | |
Efek-efek | 8.452.162 | 9.380.140 | 9.859.144 |
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai | (32.302) | (35.913) | (37.521) |
8.419.860 | 9.344.227 | 9.821.623 | |
Obligasi Pemerintah | 18.195.604 | 18.184.132 | 16.049.893 |
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali | 153.216 | 542.956 | 174.552 |
Tagihan derivatif Kredit yang diberikan | 358.348 | 484.602 | 595.554 |
Pihak berelasi | 146.765 | 214.746 | 144.370 |
Pihak ketiga | 174.895.591 | 173.372.945 | 170.588.608 |
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai | (7.080.909) | (7.664.256) | (7.050.246) |
167.961.447 | 165.923.435 | 163.682.732 | |
Piutang pembiayaan konsumen | 5.164.747 | 6.493.921 | 6.623.851 |
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai | (434.975) | (433.997) | (347.745) |
4.729.772 | 6.059.924 | 6.276.106 | |
Piutang sewa pembiayaan | 44.792 | 82.427 | 179.927 |
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai | (28.735) | (30.446) | (22.244) |
16.057 | 51.981 | 157.683 | |
Tagihan akseptasi | 3.692.517 | 4.488.511 | 4.251.849 |
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai | - | - | - |
3.692.517 | 4.488.511 | 4.251.849 | |
Penyertaan | 4.464 | 4.464 | 13.938 |
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai | (805) | (890) | (890) |
3.659 | 3.574 | 13.048 | |
Aset tetap | 7.529.815 | 7.504.192 | 4.465.175 |
Dikurangi: Akumulasi penyusutan | (2.350.172) | (2.234.845) | (2.441.890) |
5.179.643 | 5.269.347 | 2.023.285 | |
Aset tidak berwujud | 2.306.673 | 2.285.292 | 1.946.980 |
Dikurangi: Akumulasi penyusutan | (911.607) | (802.995) | (608.414) |
1.395.066 | 1.482.297 | 1.338.566 | |
Aset yang diambil alih | 505.749 | 683.610 | 934.677 |
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai | (109.287) | (198.188) | (16.223) |
396.462 | 485.422 | 918.454 | |
Uang muka pajak | 1.711.760 | 1.639.927 | 1.178.558 |
Pendapatan yang masih harus diterima | 1.278.059 | 1.320.932 | 1.383.890 |
Beban dibayar dimuka | 1.360.062 | 1.324.270 | 1.322.808 |
Aset pajak tangguhan - bersih | 111.469 | 296.499 | 504.578 |
Aset lain-lain | 3.301.659 | 2.452.830 | 2.518.470 |
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai | (439.743) | (439.061) | (439.501) |
2.861.916 | 2.013.769 | 2.078.969 | |
JUMLAH ASET | 241.814.669 | 241.571.728 | 238.849.252 |
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN | 30 Juni | 31 Desember | |
2017* | 2016 | 2015 | |
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS | |||
Liabilitas segera | 2.945.703 | 1.954.804 | 786.132 |
Simpanan dari nasabah Giro | |||
Pihak berelasi | 41.051 | 48.861 | 485.809 |
Pihak ketiga | 44.837.418 | 44.549.119 | 39.957.794 |
44.878.469 | 44.597.980 | 40.443.603 | |
Tabungan | |||
Pihak berelasi | 58.087 | 66.270 | 59.123 |
Pihak ketiga | 49.776.334 | 47.144.354 | 43.063.990 |
49.834.421 | 47.210.624 | 43.123.113 | |
Deposito berjangka Pihak berelasi | 85.399 | 88.768 | 155.132 |
Pihak ketiga | 79.568.424 | 88.673.762 | 94.811.229 |
79.653.823 | 88.762.530 | 94.966.361 | |
Jumlah simpanan dari nasabah | 174.366.713 | 180.571.134 | 178.533.077 |
Simpanan dari bank lain Giro dan tabungan | 1.293.741 | 1.863.474 | 0.000.000 |
Inter-bank call money dan Deposito berjangka | 4.020.737 | 2.693.999 | 3.353.650 |
5.314.478 | 4.557.473 | 5.654.410 | |
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | 4.965.571 | 169.634 | 1.996.167 |
Liabilitas derivatif | 137.264 | 362.917 | 888.704 |
Liabilitas akseptasi | 3.689.650 | 4.077.182 | 4.190.087 |
Efek-efek yang diterbikan | 3.241.386 | 3.237.704 | 4.476.921 |
Pinjaman yang diterima | 4.193.523 | 5.436.073 | 6.684.630 |
Hutang pajak Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain | 246.169 | 323.897 | 152.655 |
Beban yang masih harus dibayar | 2.050.487 | 1.881.462 | 1.812.654 |
Liabilitas lain-lain | 1.029.714 | 792.278 | 898.148 |
3.080.201 | 2.673.740 | 2.710.802 | |
Liabilitas imbalan kerja | 932.797 | 1.019.982 | 1.126.506 |
Pinjaman subordinasi | 2.976.960 | 2.979.566 | 2.969.774 |
JUMLAH LIABILITAS | 206.090.415 | 207.364.106 | 210.169.865 |
EKUITAS | |||
Modal saham biasa Modal dasar | |||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 1.612.257 | 1.612.257 | 1.612.257 |
Tambahan modal disetor | 7.033.450 | 7.033.450 | 7.033.450 |
Transaksi dengan kepentingan nonpengendali | (35.723) | (35.723) | (35.723) |
Cadangan kompensasi berbaris saham | 57.011 | 57.011 | 57.011 |
Selisih penilaian kembali aset tetap | 3.077.883 | 3.077.883 | - |
(Kerugian)/keuntungan aktuarial | (66.308) | (64.866) | 108 |
Kerugian yang belum direalisasi atas efekefek dan obligasi | |||
pemerintah dalam kelompok tersedia untuk dijual | (29.149) | (166.991) | (600.600) |
Cadangan umum dan wajib | 351.538 | 351.538 | 351.538 |
Saldo laba | 23.722.472 | 22.342.245 | 20.260.558 |
35.723.431 | 34.206.804 | 28.678.599 | |
Kepentingan nonpengendali | 823 | 818 | 788 |
JUMLAH EKUITAS | 35.724.254 | 34.207.622 | 28.679.387 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 241.814.669 | 241.571.728 | 238.849.252 |
*Tidak diaudit |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada KETERANGAN pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember | ||||||
2017* | 2016* | 2016 | 2015 | |||
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL | ||||||
Pendapatan bunga dan syariah | 10.180.844 | 10.616.058 | 21.324.648 | 22.318.759 | ||
Beban bungan dan syariah (3.851.585) (4.802.911) (9.230.618) (10.932.399) | ||||||
Penghasilan bunga bersih Pendapatan operasional lainnya | 6.329.259 | 5.813.147 | 12.094.030 | 11.386.360 | ||
Provisi dan komisi lainnya | 969.664 | 884.801 | 2.113.360 | 1.718.096 | ||
Kerugian transaksi mata uang asing | (14.944) | (76.772) | (7.499) | (395.277) | ||
Lain-lain | 188.395 198.612 278.600 363.330 | |||||
Jumlah pendapatan operasional lainnya | 1.143.115 | 1.006.641 | 2.384.461 | 1.686.149 | ||
Kerugian penurunan nilai atas aset nonkeuangan - bersih | keuangan | dan | (2.127.973) | (2.534.325) | (4.972.951) | (5.343.457) |
KETERANGAN | Periode 6 bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember |
2017* 2016* 2016 2015 |
Keuntungan dari instrumen keuangan yang
diperdagangkan - bersih | 79.130 | 312.622 | 396.888 | 500.407 | ||
Keuntungan dari penjualan efek-efek | 183.263 | 144.530 | 284.065 | 145.162 | ||
Beban operasional lainnya | ||||||
Beban tenaga kerja | (1.967.986) | (1.837.651) | (3.646.919) | (4.156.096) | ||
Umum dan administrasi | (1.802.922) | (1.836.291) | (3.759.535) | (3.520.606) | ||
Lain-lain | (4.992) | (18.113) | (26.445) | (6.256) | ||
Jumlah beban operaasional lainnya | (3.775.900) | (3.692.055) | (7.432.899) | (7.682.958) | ||
LABA OPERASIONAL BERSIH | 1.830.894 | 1.050.560 | 2.753.594 | 691.663 | ||
PENDAPATAN BUKAN OPERASIONAL Pendapatan bukan operasional - bersih | 23.718 | (5.035) | 97.114 | (121.659) | ||
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | 1.854.612 | 1.045.525 | 2.850.708 | 570.004 | ||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | (474.380) | (309.405) | (768.991) | (142.119) | ||
LABA BERSIH Penghasilan komprehensif lain: | 1.380.232 | 736.120 | 2.081.717 | 427.885 | ||
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi | ||||||
Pengukuran kembali atas program imbalan (kerugian)/keuntungan aktuarial | pasti | - (2.081) | (155.557) | (86.632) | 144 | |
Selisih penilaian kembali aset tetap | - | 3.077.883 | 3.173.528 | - | ||
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak | akan | (2.081) | 2.922.326 | 3.086.896 | 144 | |
direklasifikasi ke laba rugi 639 | 38.889 | (73.987) | (36) | |||
(1.442) | 2.961.215 | 3.012.909 | 108 | |||
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi Keuntungan/(kerugian) atas perubahan nilai wajar dari | ||||||
efek-efek dan obligasi pemerintah dalam kelompok | ||||||
tersedia untuk dijual 183.789 | 643.556 | 173.378 | (225.386) | |||
Dikurangi: Penyesuaian reklasifikasi keuntungan/(kerugian) yang termasuk dalam | atas laba | |||||
rugi - | - | 404.768 | (36.348) | |||
183.789 | 643.556 | 578.146 | (261.734) | |||
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan | ||||||
direklasifikasi ke laba rugi | (45.947) | (160.890) | (144.537) | 65.434 | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN SETELAH | 137.842 | 482.666 | 433.609 | (196.300) | ||
PAJAK | 136.400 | 3.443.881 | 3.446.518 | (196.192) | ||
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHESIF | 1.516.632 | 4.180.001 | 5.528.235 | 231.693 | ||
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada: | ||||||
Pemilik entitas induk | 1.380.227 | 736.099 | 2.081.687 | 427.831 | ||
Kepentignan nonpengendali | 5 | 21 | 30 | 54 | ||
1.380.232 | 736.120 | 2.081.717 | 427.885 | |||
Jumlah penghasilan komprehesif yang dapat diatribusikan kepada: | ||||||
Pemilik entitas induk | 1.516.627 | 4.179.980 | 5.528.205 | 231.639 | ||
Kepentingan nonpengendali | 5 | 21 | 30 | 54 | ||
1.516.632 | 4.180.001 | 5.528.235 | 231.693 | |||
LABA PER SAHAM (dalam nilai penuh Rupiah per saham) | ||||||
Dasar 54,92 | 29,29 | 82,83 | 17,02 | |||
Dilusian 54,92 | 29,29 | 82,83 | 17,02 |
*Tidak diaudit
RASIO-RASIO PERTUMBUHAN
KETERANGAN | Periode 6 bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember |
2017 2016 2015 |
Rasio Pertumbuhan | |||
Pendapatan bunga - bersih | 8,9% | 6,2% | 6,5% |
Laba Operasional | 74,3% | 298,1% | -76,6% |
Laba tahun berjalan | 87,5% | 386,5% | -81,7% |
Jumlah aset | 0,1% | 1,1% | 2,4% |
Jumlah liabilitas | -0,6% | -1,3% | 2,7% |
Jumlah ekuitas | 4,4% | 19,3% | 0,8% |
RASIO-RASIO KEUANGAN
Periode 6 bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada KETERANGAN pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember | |||
2017 | 2016* | 2015* | |
Permodalan Rasio Kecukupan Modal (CAR) | 18,43% | 17,96% | 16,28% |
Aset Produktif Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap | |||
total aset produktif dan aset non produktif | 2,70% | 2.74% | 2.81% |
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif | 3,43% | 3,41% | 3,35% |
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif | 3,73% | 3,98% | 3,73% |
NPL bruto | 3,89% | 3,89% | 3,74% |
NPL netto | 2,03% | 2,16% | 1,59% |
Profitabilitas | |||
Imbal hasil aset (ROA) | 1,55% | 1,20% | 0,24% |
Imbal hasil ekuitas (ROE) | 8,31% | 6,79% | 1,55% |
Marjin bunga bersih (NIM) | 5,87% | 5,64% | 5,21% |
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) | 85,07% | 89,10% | 97,38% |
Likuiditas Kredit yang diberikan terhadap dana masyarakat (LDR) | 101,69% | 98,38% | 97,98% |
Kepatuhan GWM Utama Rupiah | 7,92% | 6,76% | 7,74% |
GWM Sekunder Rupiah | 8,45% | 12,05% | 8,94% |
GWM Utama Valuta Asing | 8,64% | 8,33% | 8,18% |
Posisi Devisa Netto | 0,58% | 1,66% | 1,19% |
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 27 Oktober 2016 dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2016. Sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan dan tambahan informasi terkait anggaran dasar Perseroan.
2. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham pada tanggal 30 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh PT Sirca Datapro Perdana selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Kelas A @ Rp5.000 dan Nilai KETERANGAN Nominal Saham Kelas B @ Rp50 | ||||
Jumlah Saham | Nominal (Rp) | % | ||
Modal Dasar: | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
• Saham Kelas A @ Rp5.000 | 71.853.936 | 359.269.680.000 | - | |
• Saham Kelas B @ Rp50 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | - | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: • Saham Kelas A @ Rp5.000 | ||||
- Masyarakat • Saham Kelas B @ Rp50 | 71.853.936 | 359.269.680.000 | 0,29 | |
- CIMB Group Sdn. Bhd. | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 91,48 | |
- Pemegang Saham Lainnya (kepemilikan di bawah 5%) | 2.068.416.326 | 103.420.816.300 | 8,23 | |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | |
Jumlah Saham dalam Portepel: • Saham Kelas A @Rp5.000 | - | - | ||
• Saham Kelas B @Rp50 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
3. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 26, tanggal 18 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn., Notaris di di Kota Administrasi Jakarta Selatan, (“Akta No 26 tanggal 18 Oktober 2016”) sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, tanggal 11 November 2016, dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah Nomor: AHU- 0134548.AH.01.11.Tahun 2016, tanggal 11 November 2016, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxx bin Xxxxx Xxxxx (Dato’ Xxx Xxxxx Xxxxx)
Wakil Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxx X. Xxx
Xxxxxxxxx Independen : Primoehadi Notowidigdo Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxx*
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
*Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, yang bersangkutan telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Pengunduran Diri tanggal 14 Juli 2017 namun pengunduran diri tersebut akan berlaku efektif apabila disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan diadakan pada tanggal 24 Agustus 2017.
Direksi:
Presiden Direktur : Xxxxx X. Xxxxxxx Direktur : Xxx Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxx'Xxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxx X. Xxxxxxxxxxx
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan tangal 22 Juli 2016 jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pemegang saham pengendali, calon anggota direksi, dan calon anggota dewan komisaris bank tanggal 13 September 2016, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah LJK walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS. Masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang saat ini menjabat akan berakhir setelah penutupan RUPS Tahunan yang keempat setelah tanggal pengangkatannya efektif dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan pasal 105 dan pasal 119 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 27 Oktober 2016 dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2016. Sejak 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atau tambahan informasi terkait hal tersebut.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi POJK No. 33/2014.
4. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur Organinsasi Perseroan pada tanggal 30 Juni 2017 adalah sebagai berikut:
5. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 30 Juni 2017, Perseroan memiliki 12.915 pegawai, tidak termasuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dimana 181 Pegawai diantaranya merupakan manajemen senior. Pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, jumlah pegawai Perseroan adalah 13.185 dan 13.577 pegawai.
Tabel berikut ini menunjukkan perkembangan komposisi pegawai menurut jenjang pendidikan, manajemen, usia dan status pada tanggal 30 Juni 2017 dan 31 Desember 2016 dan 2015:
Komposisi Pegawai Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan
Tingkat Pendidikan Formal | 30 Juni | 31 Desember | ||
2017 | 2016 | 2015 |
S-2 / S-3 | 465 | 478 | 493 |
S-1 | 9.206 | 9.335 | 9.484 |
D1 - D3 | 2.197 | 2.287 | 2.468 |
=<SMA | 1.047 | 1.085 | 1.132 |
Jumlah | 12.915 | 13.185 | 13.577 |
Komposisi Pegawai Menurut Manajemen |
Tingkat Jabatan | 30 Juni | 31 Desember | ||
2017 | 2016 | 2015 |
Executive Vice President | 16 | 14 | 19 |
Senior Vice President | 44 | 49 | 42 |
First Vice President | 121 | 114 | 118 |
Vice President | 491 | 460 | 467 |
Assistant Vice President | 891 | 925 | 986 |
Senior Manager | 884 | 801 | 814 |
Manager | 1.040 | 929 | 868 |
Assistant Manager | 1.896 | 1.722 | 1.624 |
Officer | 3.492 | 3.824 | 4.181 |
Staff | 3.871 | 4.174 | 4.225 |
Non Staff | 000 | 000 | 000 |
Jumlah | 12.915 | 13.185 | 13.577 |
Komposisi Pegawai Menurut Kantor Pusat dan Cabang |
Tingkat Jabatan | 30 Juni | 31 Desember | ||
2017 | 2016 | 2015 |
Kantor Pusat | 4.771 | 4.465 | 4.038 |
Cabang Utama | 5.431 | 5.724 | 5.767 |
Cabang Pembantu | 2.400 | 2.677 | 3.446 |
Cabang Syaria | 313 | 319 | 326 |
Jumlah | 12.915 | 13.185 | 13.577 |
Komposisi Pegawai Menurut Usia |
Tingkat Usia | 30 Juni | 31 Desember | ||
2017 | 2016 | 2015 |
<25 | 940 | 991 | 913 |
>25 Tahun – 30 Tahun | 3.520 | 3.615 | 3.789 |
>31 Tahun – 35 Tahun | 2.948 | 3.088 | 3.298 |
>36 Tahun – 40 Tahun | 2.079 | 2.034 | 1.871 |
>41 Tahun – 45 Tahun | 1.517 | 1.591 | 1.744 |
=>46 Tahun | 1.911 | 1.866 | 1.962 |
Jumlah | 12,915 | 13,185 | 13.577 |
Komposisi Pegawai Menurut Status |
Status | 30 Juni | 31 Desember | ||
2017 | 2016 | 2015 |
Tetap | 11.645 | 11.862 | 12.472 |
Kontrak | 1.270 | 1.323 | 1.105 |
Jumlah | 12.915 | 13.185 | 13.577 |
Karyawan Perseroan mendirikan 4 Serikat Pekerja yaitu:
1. Serikat Pekerja Ikatan Karyawan CIMB Niaga (IKCN) yang telah didaftarkan di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan pada tanggal 11 Juli 2008 dengan nomor 553/V/P/VII/2008;
2. Serikat Pekerja Bank CIMB Niaga Indonesia (SPBCNI) yang telah didaftarkan di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan pada tanggal 7 Desember 2004 dengan nomor 89/V/P/XII/2004 dengan addendum perubahan nama dengan nomor 6044/1.838 tanggal 7 Desember 2009;
3. Serikat Kerja Karyawan Bank CIMB Niaga (SKKBCN) yang telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tangerang pada tanggal 3 Agustus 2009 dengan nomor 28/Disnakertrans/VIII/2009;
4. Serikat Pekerja Ikatan Komunitas Niaga (IKN) yang telah didaftarkan di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2013 dengan nomor 676/V/P/VI/2013
Perseroan dan Serikat Pekerja Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode tahun 2017 - 2019 pada tanggal 2 Mei 2017 dan karenanya PKB Periode tahun 2017 - 2019 akan berakhir pada
tanggal 1 Mei 2019.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan 5 Tenaga Kerja Asing (TKA) pada jabatan Direksi, Pejabat Eksekutif dan/atau Tenaga Ahli atau Konsultan, sebagai berikut:
No | Nama | Jabatan | IMTA | KITAS |
1 | Xxx Xxxxx | Xxxxxxxx Strategi & | KEP.17143/MEN/P/IMTA/2016 | No. 2C21JE5265AQ berlaku s/d |
Xxxxxxxx Xxx Xxx Xxx | Keuangan | berlaku s/d 31 Des 2017 | 28 Nov 2017 | |
2 | Xxxxxxx Bin Xxxxx | Xxxx of Basel PMO | KEP.40261/MEN/P/IMTA/2017 | No. 2C21JE7393-R berlaku s/d |
berlaku s/d 22 Jun 2018 | 22 Jun 2018 | |||
3 | Xxxxxxx Xxxxx | CCS Japanese Desk | KEP.14347/MEN/P/IMTA/2016 | No. 2C21JE4340AQ berlaku s/d |
berlaku s/d 18 Nov 2017 | 18 Nov 2017 | |||
4 | Xxxxxxxx Xxxxxx | CCS Japanese Desk | KEP.58217/MEN/P/IMTA/2017 | No. 2C21JE7499-R berlaku s/d |
berlaku s/d 7 Jul 2018 | 7 Jul 2018 | |||
5 | Xxxxxx Xxxx Xxxxx | Tenaga Ahli / Konsultan Asset Restructuring & | KEP.13448/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 9 Mar 2018 | No. 2C21JE2045-R berlaku s/d 9 Mar 2018 |
Recovery |
6. HUBUNGAN KEPEMILIKAN SAHAM DALAM PERSEROAN
Diagram hubungan kepemilikan Perseroan dengan Anak Perusahaan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
*Hanya saham langsung yang dimiliki melalui BTMU
^Termasuk PT Commerce Kapital 1,02%
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Dengan Anak Perusahaan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Entitas Anak:
Nama Perseroan CNAF CIMBG
Xxxxx Xxxxx) | ||
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx Presiden Komisaris | - | Non-Executive Independent Director |
Xxxxxxxx X. Xxx Xxxxxxxxx Independen | - | - |
Primoehadi Notowidigdo Komisaris Independen | - | - |
Xxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Komisaris Independen | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxx Komisaris | - | - |
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx | - | Group Chief Risk Officer |
Xxxxx X. Xxxxxxx Presiden Direktur | - | - |
Xxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx | Presiden Komisaris | - |
Xxxx Xxx'Xxx Direktur | - | - |
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx | - | - |
Xxxx Xxxxxxxxx Direktur | - | - |
Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx | - | - |
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx | - | - |
Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx | - | - |
Xxxxxx X. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx | - | - |
Xxxx Xxxxxx Direktur | - | - |
Xxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx | Presiden Komisaris | - |
Xxxxxxx Xxxxxxx*) Pejabat Eksekutif | Komisaris | - |
Koei Xxxx Xxxx*) Pejabat Eksekutif | Komisaris | |
Serena X. Xxxxxxxxxxx - | Komisaris Independen | - |
Xxxxxxx Xxxxxxx PR - | Komisaris Independen | - |
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx - | Direktur | - |
Xxxxxxxxx - | Direktur | - |
Xxxxxxxxx | Xxxxxxxx | |
Xxxx Xxxxxx - | Direktur | - |
*) Efektif menjabat sebagai Direktur pada 27 September 2016 |
Xxxxxxx Xxxxx bin Xxxxx Xxxxx (Dato’ Xxx
Presiden Komisaris - Chairman
7. KETERANGAN MENGENAI ANAK PERUSAHAAN DAN PERUSAHAAN PENYERTAAN
PT CIMB Niaga Auto Finance (“PT CNAF”)
Informasi mengenai Anak Perusahaan dan Perusahaan Penyertaan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 27 Oktober 2016 dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2016. Sejak 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan dan tambahan informasi sehubungan dengan Anggaran Dasar, struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan susunan Direksi PT CNAF, namun terdapat perubahan sehubungan dengan susunan Dewan Komisaris PT CNAF, yang keseluruhannya sebagaimana diungkapkan di bawah ini.
Struktur permodalan PT CNAF sebagai berikut:
Modal | Nilai Nominal (Rp) | Jumlah Saham Catatan |
Modal Dasar | 1.000.000.000.000 | 20.000.000 Modal dasar PTCNAF terbagi atas 20.000.000 saham dengan |
Modal ditempatkan | 700.000.000.000 | 14.000.000 nilai nominal Rp50.000,00 per saham |
Modal disetor | 700.000.000.000 | 14.000.000 |
Susunan pemegang saham PT CNAF sebagai berikut:
No. Nama | Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | % |
1. Perseroan | 13.990.779 | 699.538.950.000,00 | 99,93 |
2. PT. Niaga Manajemen Citra | 9.221 | 461.050.000,00 | 0,07 |
Total | 14.000.000 | 700.000.000.000,00 | 100,00 |
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT CNAF No. 50 tanggal 23 Desember 2015 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH Notaris di Jakarta sebagaimana telah diberitahukan kepada MenKumHam dan telah diterima melalui Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Desember 2015 dan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT CNAF No. 78 tanggal 29 September 2016 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn Notaris di Jakarta sebagaimana telah diberitahukan kepada MenKumHam dan telah diterima melalui Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 S 2016, susunan terakhir Direksi dan Dewan Komisaris PT CNAF adalah sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : -
Direktur : Xx. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxx. X. Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Ristiawan
Berdasarkan Anggaran Dasar PT CNAF sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CNAF No. 96 tanggal 29 April 2013 yang telah diberitahukan kepada MenKumHam dan telah diterima melalui Surat No. AHU-AH.01.10-22214 tanggal 5 Juni 2013, PT CNAF diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang anggota dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota dimana seorang diantaranya diangkat sebagai Presiden Direktur. Apabila diangkat 3 (tiga) orang anggota atau lebih, selain Presiden Direktur, seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CNAF No. 78 tanggal 29 November 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada MenKumHam dan telah diterima melalui Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 Desember 2016, susunan Dewan Komisaris PT CNAF adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris: | |
Presiden Komisaris | : Xxx Xxxxx Xxxxxxxx |
Xxxxxxxxx | : Xxxxxxx Xxxxxxx |
Komisaris | Koei Xxxx Xxxx |
Komisaris Independen | : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx |
Komisaris Independen | : Xxxxxxx Xxxxxxx Prawiladilaga |
Berdasarkan Anggaran Dasar PT CNAF sebagaimana ternyata dalam Akta No. 109 tanggal 30 April 2014, Dewan Komisaris terdiri atas paling sedikit 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) anggota dimana seorang diantaranya diangkat sebagai Presiden Komisaris.
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT CNAF telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat Pelaporan Perubahan Susunan Anggota Direksi PT CNAF No.CNAF/BOD/SRT/X/16/070 tanggal 11 Oktober 2016. dan Surat Pelaporan Perubahan Susunan Anggota Komisaris PT CNAF No.CNAF/BOD/SRT/XII/16/078 tanggal 5 Desember 2016.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Informasi yang disajikan di bawah ini bersumber dari laporan keuangan Anak Perusahaan pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2017 dan 2016 (tidak diaudit) dan laporan keuangan Anak Perusahaan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 yang diaudit.
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 31 Desember 2017 2016 2015 | ||||
Aset | 5.380.396 | 6.716.915 | 7.727.990 | |
Liabilitas | 4.228.735 | 5.570.727 | 6.623.021 | |
Ekuitas | 1.151.661 | 1.146.188 | 1.104.969 | |
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
KETERANGAN 30 Juni 31 Desember 2017 2016* 2016 2015 | ||||
Jumlah Pendapatan | 402.302 | 501.290 | 902.311 | 793.255 |
Jumlah Beban | 393.632 | 412.458 | 794.286 | 721.573 |
Laba Sebelum Pajak penghasilan | 8.670 | 88.832 | 108.025 | 71.682 |
8. ASET TETAP
Perseroan memiliki dan/atau menguasai bidang-bidang tanah yang terletak hampir di seluruh propinsi di Indonesia dengan jenis hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), serta sertifikat lainnya seperti penguasaan tanah, perjanjian pemindahan hak dan kuasa, perjanjian jual beli ruangan, perjanjian pengikatan jual beli berdasarkan Ijin Pemakaian Tanah dan Akta Jual Beli
, dimana sebagian besar diantaranya dipergunakan untuk kegiatan operasional Perseroan.
Perseroan sampai dengan tanggal 30 Juni 2017 memiliki 311 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan 75 bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di seluruh wilayah Indonesia yang digunakan sebagai tempat kegiatan usaha Perseroan. Beberapa Sertifikat HGB telah habis masa berlakunya dan pada saat ini sedang dalam proses perpanjangan.
Berikut ini adalah ringkasan daftar aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2017:
Aset Tetap
Nilai Perolehan Akumulasi Penyusutan Nilai Buku (dalam jutaan Rupiah) (dalam jutaan Rupiah) (dalam jutaan Rupiah)
Tanah | 2.694.665 | - | 2.694665 | ||
Bangunan, termasuk renovasi dan Instalasi | 1.966.255 | 435.721 | 1.530.534 | ||
Perlengkapan, mesin dan perabot kantor | 2.704.618 | 1.896.622 | 807.996 | ||
Kendaraan bermotor | 26.294 | 17.829 | 8.465 | ||
Aset dalam pembangunan | 137.983 | - | 137.983 | ||
Total Aset Tetap | 7.529.815 | 2.350.172 | 5.179.643 |
Total nilai aset tetap – bersih yang dimiliki Perseroan pada tanggal 30 Juni 2017 adalah Rp5.719.643 juta.
9. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM
CIMB Group Sdn Bhd
Efektif sejak tanggal 24 Agustus 2007, CIMB Group Holdings Berhad sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali Perseroan telah mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya pada Bank CIMB Niaga sejumlah 7.779.138.350 saham kepada CIMB Group Sdn Bhd sehingga Perseroan telah menjadi bagian dari CIMB Group. Pengalihan saham tersebut telah mendapat persetujuan BI melalui Surat No. 9/67/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 29 Juni 2007. CIMB Group Sdn Bhd dimiliki seluruhnya oleh CIMB Group Holdings Berhad.
Pada tanggal 16 Agustus 2010, CIMB Group Sdn Bhd membeli saham Bank CIMB Niaga dari Santubong Ventures Sdn Bhd, Greatville Xxx.Xxx dan PT Pantai Damai masing-masing sebanyak 3.982.024.793 saham atau 16,64%, 615.993.242 saham atau 2,57%, dan 110.511.515 saham atau 0,46%. Dengan transaksi tersebut, maka kepemilikan CIMB Group Sdn Bhd di Bank CIMB Niaga mengalami peningkatan dari 77,24% menjadi 96,92%.
Pemegang saham akhir CIMB Group Holdings Berhad pada tanggal 30 Desember 2016 adalah:
No. Nama Presentase Kepemilikan
1. Khazanah Nasional Berhad 29,34%
2. Employee Provident Fund
3. Mitsubishi UFJ Financial Group*
16,12%
7,07%
4. Lain-lain dan Masyarakat 47,47%
Total 100,00 %
*Termasuk kepemilikan 4,65 % melalui Bank of Tokyo – Mitsubishi UFJ, Ltd.
10. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Sebagai suatu badan usaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum, Perseroan melakukan transaksi yang wajar dilakukan bank pada umumnya, dan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya telah mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga. Sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian dengan pihak ketiga yang dianggap penting terkait kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
• Pembaharuan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Call Center No.237/OM/RPS/HR/III/2017, tertanggal
22 Maret 2017 dengan PT Infomedia Nusantara. Jangka waktu perjanjian terhitung sejak tanggal 1 Desember 2016 sampai 30 November 2017;
• Perjanjian Bancassurance dengan Model Bisnis Referensi yang Tidak Terkait Produk Bank, tanggal 7 September 2016 dengan PT Sun Life Financial Indonesia. Perjanjian berlaku sampai tanggal 12 April 2033;
• Perjanjian Bancassurance dengan Model Bisnis Referensi dalam Rangka Produk Bank, tanggal 9 Januari 2017 dengan PT Sompo Insurance Indonesia. Perjanjian berlaku sampai tanggal 31 Desember 2035.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dari Pihak Ketiga yang dapat merugikan kepentingan Pemegang Saham dan Pemegang Obligasi.
11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AFILIASI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melakukan sejumlah transaksi dengan pihak-pihak Afiliasi baik dengan para pemegang saham maupun perusahaan Terafiliasi.
Transaksi dengan pihak-pihak Afiliasi terutama berhubungan dengan pinjam-meminjam dana dalam kegiatan normal usaha dan secara substansial telah dilakukan dengan persyaratan normal seperti yang dilakukan dengan pihak-pihak yang bukan Afiliasi.
Keterangan mengenai pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan per 30 Juni 2017 adalah sebagai berikut:
Pihak berelasi Xxxxx dari hubungan Sifat dari transaksi
CIMB Group Holdings Berhard Pemegang saham mayoritas Simpanan dari nasabah; Liabilitias
derivatif
CIMB Islamic Bank Berhad Dikendalikan oleh pemegang saham akhir
yang sama
CIMB Bank Berhad Dikendalikan oleh pemegang saham akhir yang sama
PT XL Axiata Tbk Dikendalikan oleh pemegang saham akhir yang sama
CIMB Bank (L) Limited Dikendalikan oleh pemegang saham akhir yang sama
PT CIMB Sekuritas Indonesia Dikendalikan oleh pemegang saham akhir
yang sama
PT CIMB Principal Asset Management Dikendalikan oleh pemegang saham akhir
yang sama
PT Niaga Manajemen Citra Dikelola oleh pejabat eksekutif Bank CIMB Niaga
PT Commerce Kapital Dikendalikan oleh pemegang saham akhir yang sama
Simpanan dari bank lain
Simpanan dari bank lain; Pinjaman yang diterima
Simpanan dari nasabah
Simpanan dari bank lain Kredit yang diberikan; Simpanan dari
nasabah Simpanan dari nasabah
Beban dibayar dimuka; Simpanan dari nasabah
Simpanan dari nasabah
Dana Pensiun PT Bank CIMB Niaga Tbk
Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat
Dikelola oleh pejabat eksekutif Bank CIMB Niaga
Simpanan dari nasabah
Kredit yang diberikan; Simpanan dari
Eksekutif Bank Manajemen Bank CIMB Niaga
PT Kayo Inti Gemilang Dikendalikan oleh pemegang saham akhir yang sama
nasabah Aset lain-lain
Sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak Afiliasinya yakni sebagai berikut:
• Perjanjian Kerjasama dalam rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama dengan PT CNAF yang terakhir kali diubah dengan Addendum XXIV tanggal 21 April 2017 dimana Perseroan bertindak sebagai kreditur untuk memberikan pembiayaan kepada PT CNAF. Perjanjian ini berlaku hingga 23 April 2018;
• Perjanjian Kerjasama Tentang Pemberian Pembiayaan Murabahah dalam Bentuk Penerusan (Chaneling) dengan PT CNAF, terkahir kali diubah dengan perubahan ke-15 tanggal 21 April 2017 dimana Perseroan bertindak sebagai kreditur untuk memberikan pembiayaan kepada PT CNAF. Jangka waktu perjanjian kerjasama berlaku 1 tahun hingga tanggal tanggal 23 April 2018;
• Perjanjian Kredit Nomor 202/CB/JKT/2010 tanggal 20 Mei 2010, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perubahan ke-11 tanggal 24 Mei 2017 dimana Perseroan bertindak sebagai kreditur untuk memberikan fasilitas kredit kepada PT CNAF. Jangka waktu perjanjian ini berlaku hingga tanggal 23 April 2018.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dari Pihak Ketiga yang dapat merugikan kepentingan Pemegang Saham dan Pemegang Obligasi.
12. PERKARA PENGADILAN YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN
Informasi mengenai perkara pengadilan yang sedang dihadapi perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 27 Oktober 2016 dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2016. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan terkait dengan beberapa perkara perdata dan pidana di lembaga peradilan di Indonesia. Di bawah ini adalah perkembangan dari beberapa perkara yang penting bagi Perseroan sejak tanggal 27 Oktober 2016:
No. | Nomor Perkara | Para Pihak | Pokok Perkara | Nilai Perkara | Status Perkara |
1 | Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh eks debitur pailit (398/Pdt.G/2010/PN.Xx x.Sel) | PT Citoputra Indoprima (Penggugat) melawan PT CIMB Niaga Tbk (Tergugat) | Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Perusahaan dalam menawarkan produk derivative. | Materiil Rp184.700.0 00.000,00 | • Putusan Kasasi telah dijatuhkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 911 K/Pdt/2012 tanggal 28 November 2013 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dan salinan putusan telah diterima Perseroan; • Gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya; • Putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). |
2 | Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (240/Pdt.G/2011/PN.Ja ksel) | (i) PT Swakarya Adisejahtera (Penggugat I) (ii) PT Swakarya Permaijaya (Penggugat II) (iii) PT Bumi Upaya Griya (Penggugat III) (iv) PT Suryacipta Bumipermai (Penggugat IV) (v) PT Swadaya Prada Pratama (Penggugat V) melawan (i) PT Bank Internasional Tbk (Tergugat I) (ii) PT Bank CIMB Niaga Tbk (Tergugat II) (iii) PT Karabha Digdaya (Tergugat III) (iv) Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, SH selaku Notaris (Tergugat IV) | Perkara ini merupakan perkara yang sama yang sebelumnya pernah diajukan gugatannya oleh Para Penggugat dan eks Pemegang saham KD yang lain terhadap Perusahan, dimana gugatannya ditolak untuk seluruhnya oleh Pengadilan dan putusan Pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam Perkara ini Para Penggugat selaku eks Para Pemegang saham KD mengajukan gugatan kepada Perusahaan karena Perusahaan tidak melaksanakan hak opsi yang dimiliki Para Penggugat untuk membeli kembali saham KD dari Perusahaan, sebagaimana diatur dalam Putusan | Materiil Rp400.000.0 00.000,00 Immateriil Rp450.000.0 00.000,00 | • Putusan Peninjauan Kembali telah dijatuhkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 343PK/Pdt/2016 tanggal 28 September 2016 dengan amar mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan salinan putusan telah diterima; • Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); • Putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). |
No. | Nomor Perkara | Para Pihak | Pokok Perkara | Nilai Perkara | Status Perkara |
Perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 25 Mei 1999 No. 01/ PKPU/1998/PN.N iaga.Jkt.Pst xx Xx. 01/Pailit/1998/PN. Niaga.Jkt.Pst dalam perkara kepailitan KD. | |||||
3 | Perkara Perlawanan atas Lelang Agunan Debitur (365/PDT.G/2013/PN.S by jo 886/Pdt.Plw/2013/PN.S by) | (i) Dr. Xx. Xxxxxxxx, E.C., M.M. (Penggugat I) (ii) PT Tjingge Sejati (Penggugat II) melawan (iii) PT Bank CIMB Niaga Tbk (Tergugat I) (iv) Kementerian Keuangan R.I c.q. Direktorat Jenderal kekayaan Negara c.q. Kantor Wilayah X Surabaya c.q. kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya (Tergugat II) (v) Xxx Xxxxxxxx (Tergugat III) (vi) Xxxxx Xxxxxxx (Tergugat IV) (vii) Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx (Tergugat V) (viii) Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, SH selaku Notaris (Tergugat VI) (ix) Badan Pertanahan Nasional – Kantor Pertanahan Kota Surabaya (Turut Tergugat) | Gugatan guna menunda sekaligus membatalkan upaya lelang terkait pelaksanaan eksekusi jaminan Hak Tanggungan | Materiil Rp15.891.63 6.000,00 | • Putusan Kasasi telah dijatuhkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3063 K/Pdt/2015 tanggal 8 Maret 2016 dengan amar menolak permohonan kasasi dan salinan putusan telah diterima; • Gugatan Para Penggugat ditolak; • Putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). |
4 | Perkara tidak dibayarkannya deposito yang ditempatkan oleh Bank selaku Custodian (No.297/Pdt.G/2015/P N.Jkt.Sel) | PT Bank CIMB Niaga Tbk (Penggugat) melawan (i) PT Bank Mega Tbk (Tergugat) (ii) PT Harvestindo Asset Management (dahulu PT Suprasurya Asset Management) (Turut Tergugat) | Perseroan bertindak selaku Bank Custody berdasarkan instruksi dari MI, dimana HAM sendiri, ijin untuk MI telah dicabut. Berdasarkan pemberitahuan OJK bahwa dana yang dalam Deposito yang ditempatkan di BM Jababeka | Materiil Rp12.000.00 0.000,00 Immateriil Rp3.200.000 .000,00 | • Perseroan telah menyerahkan Kontra Memori Kasasi ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Xxxx Xxxxx & Partners pada tanggal 16 Maret 2017; • Perkara masih dalam proses kasasi. |
No. | Nomor Perkara | Para Pihak | Pokok Perkara | Nilai Perkara | Status Perkara |
telah hilang. | |||||
5 | Perkara Keberatan atas Pelaksanaan Lelang Jaminan & Sita Jaminan (No. 06/Pdt.G/2016/PN.Pbg) | (i) Eprilya Rushanidah (Penggugat I) (ii) X. Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.E. (Tergugat II) Melawan (i) Xxxxx Xxxxxxx (Tergugat I) (ii) PT Bank CIMB Niaga Tbk (Tergugat II) (iii) Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto (Tergugat III) (iv) Notaris PPAT Sri Wahyono (Tergugat IV) (v) Notaris PPAT Sugiharto, S.H. (Tergugat V) (vi) PT Bank Mandiri Persero Tbk (Tergugat VI) (vii) Badan Pertanahan Nasional Purbalingga (Turut Tergugat) | Gugatan keberatan atas pelaksanaan lelang jaminan dan sita jaminan. | Materiil Rp17.500.00 0.000,00 Immateriil Rp2.800.000 .000,00 | • Putusan telah dijatuhkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga No. 06/Pdt.G/2016/PN.Pbg tanggal 20 Desember 2016 dan salinan putusan telah diterima oleh Perseroan; • Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) • Berdasarkan penjelasan Perseroan pada tanggal 13 Juli 2017, tidak terdapat pernyataan Banding. |
6 | Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (No.253/Pdt.G/2016/P N.Jkt.Ut) | PT Sport Glove Indonesia (Penggugat) Melawan (i) PT Bank CIMB Niaga Tbk (Tergugat X) | Gugatan pengajuan permohonan sita jaminan. | Materiil Rp290.000.0 00.000,00 Immateriil Rp300.000.0 00.000,00 | • Berdasarkan penjelasan dari Perseroan, Kesimpulan telah diserahkan oleh Perseroan pada tanggal 13 Juni 2017; • Berdasarkan penjelasan dari Perseroan, putusan telah dijatuhkan oleh PN Jakarta Utara pada tanggal 18 Juli 2017 akan tetapi salinan putusan belum diterima oleh Perseroan; • Berdasarkan penjelasan dari Perseroan, putusan pada intinya menyatakan mengeluarkan Perseroan sebagai pihak dalam perkara ini. |
No. | Nomor Perkara | Para Pihak | Pokok Perkara | Nilai Perkara | Status Perkara |
7 | Perkara Gugatan Keberatan Tidak Dicairkan Kredit (No.560/Pdt.G/2014/P N.Jkt.Sel) | (i) Xxxxxxx Xxxxxx (Xxxxxxxxx I) (ii) Xxxxxxx Xxxx Pamungkas (Penggugat II) melawan (iii) Darsinah (Tergugat I) (iv) Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx (Tergugat II) (v) Bharata Xxxxxxxx (Tergugat III) (vi) Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III c.q. Muh. Xxxxxxxxx, S.E. Pejabat Lelang Kelas I (Tergugat IV) (vii) Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III c.q. Xxxxx Xxxxxx Pejabat Lelang Kelas I (Tergugat V) (viii) PT Bank Lippo Tbk q.q. PT Bank CIMB Niaga Tbk (Tergugat VI) (ix) Pemerintah Republik Indonesia q.q. Menteri Agraria c.q. Kepala Badan | Gugatan bahwa Perseroan telah ingkar janji terkait pencairan dana pinjaman ketika proses merger dan ketika restrukturisasi sehingga membuat Debitur menjadi NPL dan Penggugat meminta ganti rugi. | Materiil Rp133.000.0 00.000,00 Immateriil Rp500.000.0 00.000,00 | • Putusan telah dijatuhkan berdasarkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 560/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 25 Juni 2015 dan salinan putusan telah diterima oleh Perseroan; • Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). • Berdasarkan penjelasan Perseroan pada tanggal 13 Juli 2017, tidak terdapat pernyg. |
No. | Nomor Perkara | Para Pihak | Pokok Perkara | Nilai Perkara | Status Perkara |
Pertanahan Nasional c.q. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Tergugat VII) (x) Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (Turut Tergugat) |
Selain dari pada perkara-perkara pidana maupun perdata yang telah diungkapkan di atas, sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Dewan Komisaris maupun Direksi dari Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara yang memiliki dampak yang material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
13. PROSPEK USAHA
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan bisnis Bank secara berkesinambungan, Perseroan menerapkan strategi pertumbuhan jangka menengah dengan lima pilar utama antara lain:
FOKUS PADA KEAHLIAN UTAMA
Dalam mengembangkan pertumbuhan lini bisnisnya, Perseroan akan fokus pada target market yang telah dikenal secara baik yang juga menjadi kekuatan Perseroan selama ini. Perseroan akan lebih fokus pada nasabah-nasabah yang memiliki kualitas baik dalam menumbuhkan portofolio kreditnya, selain itu Perseroan juga akan terus meningkatkan pertumbuhan pada sektor menengah dan kecil dikarenakan memiliki prospek bisnis yang baik. Perseroan juga akan terus mengembangkan inovasi produk ritel seperti kredit perumahan, Kartu kredit, Personal Loan dan terus mengkaji peluang-peluang di bisnis yang menguntungkan di sektor ritel yang lain. Perseroan juga terus meningkatkan kesadaran atas produk dan layanan syariah di seluruh jaringan CIMB Niaga, Unit Usaha Syariah (UUS) atas dukungan manajemen menerapkan konsep Dual Banking Leverage Model (DBLM) dalam berbagai fasilitas fisik. Di antaranya adalah dengan menghadirkan dual logo CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah serta kesetaraan layanan di sebagian besar mesin ATM, CDM, SST, termasuk berbagai dokumen promosi produk pembiayaan dan DPK.
Tidak ketinggalan salah satu aspek penting yang menjadi fokus utama Perseroan adalah meningkatkan customer experience dari setiap nasabahnya, ini dilakukan dengan aspirasi Perseroan untuk menjadi yang terus terdepan dalam inovasi dan layanan perbankan digital dimana menawarkan produk, layanan finansial, serta cross selling yang lengkap sehingga pilihan produk untuk nasabah semakin lengkap dan tidak harus lagi bertransaksi di cabang fisik namun dapat melalui fasilitas Branchless Banking yang disediakan Perseroan untuk para nasabahnya.
FOKUS PADA PERTUMBUHAN DANA MURAH
Perusahaan akan terus fokus pada pengumpulan dana murah. Berbagai inisiatif dan program melalui promosi langsung maupun product bundling, serta peningkatan customer experience diharapkan dapat meningkatkan jumlah dana murah. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah memperluas cakupan penggunaan layanan Branchless Banking (Digital Lounge, ATM, CDM, EDC, SST, CIMB Clicks, Go Mobile) yang semakin memudahkan nasabahnya untuk bertransaksi.
Perseroan juga akan terus meluncurkan program dan promosi, dan meningkatkan produk-produk yang sesuai dengan target pasar. Selain itu inisiatif lain seperti value chain terus dilakukan untuk mengembangkan jaringan nasabah serta mendapatkan Dana Murah dari retailer maupun komunitas.
PENINGKATAN EFISIENSI DAN DISIPLIN DALAM PENGELOLAAN BIAYA
Program efisiensi biaya terus dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh di seluruh lini Perusahaan. Hal ini dilakukan agar cost culture dapat berkembang dengan baik. Perusahaan tetap akan melakukan investasi pada aspek-aspek yang menggerakkan roda bisnis untuk berkembang serta mencari peluang untuk otomasi proses, namun di sisi lain akan disiplin dalam mengelola biaya-biaya operasional yang dinilai masih tidak efisien.
MENYEIMBANGKAN ANTARA RISIKO, BUDAYA KEPATUHAN DAN KECUKUPAN MODAL
Menghadapi kondisi ekonomi yang masih mengalami tekanan dan ketidakpastian, Perusahaan khususnya Perbankan Korporasi dan Komersial melakukan inisiatif untuk penyesuaian komposisi portfolio kredit yang dimiliki. Perusahaan akan menitikberatkan portofolio kredit yang sebelumnya lebih banyak dititikberatkan kepada kredit investasi (investment loan) menjadi lebih seimbang komposisinya dengan kredit modal kerja (working capital loan) yang diharapkan akan menghasilkan portofolio kualitas yang lebih baik. Selain itu Perusahaan juga akan terus memperkuat risk platform dan risk culture di seluruh lini Perusahaan.
MEMPERKUAT PENGGUNAAN TEKNOLOGI DAN INFORMASI
Setelah berhasil mengimplementasikan teknologi terdepan untuk core banking system yang baru (1P), Perseroan senantiasa terus mencari peluang untuk memaksimalkan penggunaan teknologi dan informasi. Dimana selain penggunaan teknologi informasi akan memegang peranan penting dalam mendukung bisnis Perseroan dalam menjadi yang terdepan dalam perbankan digital, namun teknologi dan informasi diharapkan juga dapat digunakan untuk mengotomasi proses-proses yang masih manual sehingga dapat membantu karyawannya untuk lebih fokus di aspek bisnis untuk melayani nasabahnya.
14. JARINGAN DISTRIBUSI
JARINGAN OPERASIONAL CABANG
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2017, Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat, 137 (seratus tiga puluh tujuh) Kantor Cabang Domestik, 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) Kantor Cabang Pembantu Domestik, 28 (dua puluh delapan) Kantor Kas (termasuk 21 (dua puluh satu) Digital Lounge), 21 (dua puluh satu) Kantor Pembayaran, 20 (dua puluh) Kas Mobil, 29 (dua puluh sembilan) Kantor Cabang Syariah, 10 (sepuluh) Kantor Fungsional dan 482 (empat ratus delapan puluh dua) Kantor Layanan Syariah (office channeling) serta 3.869 (tiga ribu delapan ratus enam puluh sembilan) unit ATM (termasuk 29 (dua puluh sembilan) ATM Syariah). Tabel berikut menunjukkan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, Kantor Pembayaran, Digital Lounge dan ATM berdasarkan data pada tanggal 30 Juni 2017:
No | Wilayah | KC | KCP | KK | Kantor Pembayaran | Digital Lounge | Kas Mobil | ATM | KC Syariah | ATM Syariah | Kantor Pembayaran Syariah |
1 | Jakarta | ||||||||||
Wilayah Barat (West) | 11 | 28 | 1 | 3 | 3 | 2 | 599 | 2 | 2 | ||
Wilayah Pusat (Central) | 10 | 16 | 8 | 1 | 156 | 1 | 2 | ||||
Wilayah Timur (East) | 15 | 39 | 2 | 2 | 1 | 892 | 3 | 3 | |||
Wilayah Selatan (South) | 10 | 24 | 2 | 1 | 345 | 2 | 2 | ||||
Wilayah Utara (North) | 13 | 22 | 2 | 1 | 83 | 1 | 1 | ||||
2 | Jawa Barat | 11 | 26 | 2 | 2 | 284 | 2 | 1 | 1 | ||
3 | Jawa Tengah | 15 | 59 | 6 | 1 | 2 | 408 | 3 | 3 | ||
4 | Jawa Timur & Bali Nusra | 23 | 60 | 1 | 5 | 2 | 5 | 535 | 2 | 2 | |
5 | Sumatera | 16 | 44 | 2 | 1 | 3 | 374 | 8 | 9 | ||
6 | Kalimantan & Indonesia Timur | 13 | 21 | 3 | 2 | 2 | 164 | 5 | 4 | ||
Jumlah Total | 137 | 339 | 7 | 20 | 21 | 20 | 3.840 | 29 | 29 | 1 |
Anjungan Tunai Mandiri (“ATM”)
Jaringan ATM Perseroan merupakan salah satu jaringan ATM yang terbesar di Indonesia dimana per 30 Juni 2017, Perseroan memiliki 3.869 (tiga ribu delapan ratus enam puluh sembilan) ATM dengan 3.836.383 jumlah kartu ATM. Lokasi ATM Perseroan tersebar di seluruh kantor cabang dan kantor kas serta di berbagai pusat perbelanjaan, perkantoran dan daerah pemukiman.
Untuk memperluas cakupan layanan kepada nasabah, Perseroan terus memperluas jaringan branchless banking yang dimiliki antara lain dengan terus menambah jaringan ATM dan CDM. Sepanjang tahun 2017, Perseroan berencana menambah lebih dari 600 unit ATM dan lebih dari 90 unit CDM. Selain itu Perusahaan juga berencana untuk menambah layanan Digital Lounge baru di tempat-tempat yang strategis.
15. PENDANAAN DAN LIKUIDITAS
Pengelolaan pendanaan dan likuiditas Perseroan dikelola oleh treasuri dan dirancang untuk memastikan keseimbangan dalam pengelolaan biaya dana dan efektivitas pengelolaan likuiditas. Pendanaan dan sumber likuiditas Perseroan berasal dari simpanan nasabah dan pinjaman yang diterima.
SIMPANAN NASABAH
Pada tanggal 30 Juni 2017, Perseroan memiliki jumlah simpanan nasabah sebesar Rp174.366.713 juta, yang berkontribusi sebesar 84,61% dari jumlah liabilitas. Perseroan menawarkan berbagai jenis simpanan termasuk giro, tabungan, deposito berjangka dan sertifikat deposito dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing. Pada tanggal 30 Juni 2017, sebesar 18,65% dari jumlah simpanan nasabah merupakan simpanan dalam mata uang Rupiah, sedangkan sisanya merupakan simpanan dalam mata uang asing, terutama dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
Tabel berikut ini menunjukkan jumlah simpanan nasabah berdasarkan jenis dan mata uang:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN | 30 Juni | 31 Desember | |
2017 | 2016 | 2015 | |
Saldo % | Saldo % | Saldo % |
Rupiah Giro | 31.784.103 | 18,23 | 31.785.290 | 17,60 | 25.763.681 | 14,43 |
Tabungan | 42.778.561 | 24,00 | 00.000.000 | 22,00 | 00.000.000 | 20,28 |
Deposito Berjangka | 67.291.142 | 38,00 | 00.000.000 | 41,00 | 00.000.000 | 47,09 |
Jumlah Simpanan dalam Rupiah | 141.853.806 | 81,00 | 000.000.000 | 81,00 | 000.000.000 | 81,80 |
Mata Uang Asing | ||||||
Giro | 13.094.366 | 7,00 | 00.000.000 | 7,00 | 00.000.000 | 8,22 |
Tabungan | 7.055.860 | 4,05 | 7.144.534 | 3,96 | 6.912.105 | 3,87 |
Deposito Berjangka | 12.362.681 | 7,00 | 00.000.000 | 7,00 | 00.000.000 | 6,10 |
Jumlah Simpanan dalam Mata Uang Asing | 32.512.907 | 18,65 | 33.800.490 | 18,72 | 32.489.946 | 18,20 |
Jumlah Simpanan | 174.366.713 | 100,00 | 000.000.000 | 100,00 | 000.000.000 | 100,00 |
PINJAMAN YANG DITERIMA |
Tabel berikut ini menunjukkan informasi mengenai pinjaman yang diterima dalam Rupiah dan mata uang asing pada tanggal-tanggal di bawah ini.
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 31 Desember | |||
2017 | 2016 | 2015 | |
Rupiah: Kredit Penerusan (two step loans) | 1 | 1 | 27 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 759.803 | 1.133.078 | 942.331 |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 978.546 | 1.393.564 | 1.366.528 |
PT Bank OCBC NISP Tbk | 161.723 | 219.812 | 528.556 |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 155.237 | 183.338 | 137.778 |
PT Bank Central Asia Tbk | 442.494 | 600.161 | 277.083 |
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk | 39.478 | 81.886 | 274.832 |
PT Bank Permata Tbk | 27.809 | 59.446 | 69.285 |
PT Bank Negara Indonesia Tbk | 26.208 | 57.496 | 122.784 |
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia | 47.125 | 63.722 | 97.222 |
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | 4.801 | 41.789 | 107.473 |
PT Bank BCA Syariah | 29.073 | 36.891 | 10.115 |
PT Bank DKI | - | - | 47.415 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | - | 100.000 | - |
PT BPD Jatim Syariah | - | 50.000 | - |
PT BPD Aceh Syariah | 710.000 | 400.000 | - |
Hongkong and Shanghai Banks Coorporation Ltd | 99.795 | - | - |
PT Bank DKI Syariah | - | - | 14.275 |
PT Bank BNI Syariah | - | - | 16.750 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | - | - | 12.500 |
PT Bank Sinarmas Syariah | - | - | 35.000 |
KETERANGAN 30 Juni 31 Desember | |||
2017 | 2016 | 2015 | |
PT Bank Permata Syariah | - | - | 23.726 |
PT Bank Maybank Syariah Indonesia | - | - | 20.000 |
PT Bank QNB Kesawan Tbk | - | - | 6.778 |
PT Bank Nationalnobu Tbk | - | - | 2.500 |
Jumlah Pinjaman Rupiah | 3.482.093 | 4.421.184 | 4.112.958 |
Mata uang asing: Kredit Penerusan (two step loans) | - | - | - |
CIMB Bank Berhad | 711.325 | 898.156 | 1.286.600 |
CIMB Thailand | - | - | - |
International Finance Corporation | - | - | 839.296 |
Shizuoka Bank Ltd | - | - | 192.990 |
Lain-lain | 105 | 116.733 | 252.786 |
Jumlah Pinjaman mata uang asing | 711.430 | 1.014.889 | 2.571.672 |
Jumlah | 4.193.523 | 5.436.073 | 6.684.630 |
16. PORTOFOLIO KREDIT | |||
JENIS KREDIT YANG DIBERIKAN |
Pada tanggal-tanggal di bawah ini, klasifikasi portofolio kredit yang diberikan Perseroan menurut mata uang dan jenis kredit yang diberikan adalah sebagai berikut:
MENURUT MATA UANG
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN | 30 Juni 31 Desember |
2017 2016 2015 | |
(juta Rupiah) % (juta Rupiah) % (juta Rupiah) % |
Rupiah | 152.798.991 | 87,00 | 000.000.000 | 85,00 | 000.000.000 | 85,13 |
Mata uang asing | 22.243.365 | 12,00 | 00.000.000 | 14,00 | 00.000.000 | 14,87 |
Jumlah | 175.042.356 | 100,00 | 000.000.000 | 100,00 | 000.000.000 | 100,00 |
Dikurangi cadangan kerugian | (7.080.909) | (7.664.256) | ||||
penurunan nilai | (7.050.246) | |||||
Jumlah (Bersih) | 167.961.447 | 165.923.435 | 163.682.732 |
MENURUT JENIS PENGGUNAAN
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN | 30 Juni | 31 Desember | |
2017 % | 2016 % | 2015 % |
Rupiah: | ||||||
Konsumsi | 41.250.974 | 27,00 | 00.000.000 | 26,00 | 00.000.000 | 26,07 |
Modal kerja | 71.556.268 | 46,00 | 00.000.000 | 44,00 | 00.000.000 | 48,10 |
Investasi | 39.991.749 | 26,00 | 00.000.000 | 28,00 | 00.000.000 | 25,83 |
Jumlah kredit yang diberikan - Rupiah | 152.798.991 | 100,00 | 148.514.859 | 100,00 | 145.342.041 | 100 |
Mata uang asing: Konsumsi | 29.595 | 0,13 | 35.422 | 0,14 | 45.474 | 0,18 |
Modal kerja | 18.045.089 | 81,00 | 00.000.000 | 74,00 | 00.000.000 | 70,73 |
Investasi Jumlah kredit yang | 4.168.681 | 18,74 | 6.318.414 | 25,20 | 7.387.322 | 29,09 |
diberikan – Mata | ||||||
uang asing | 22.243.365 | 100,00 | 00.000.000 | 100,00 | 00.000.000 | 100,00 |
Jumlah (Kotor) | 175.042.356 | 173.587.691 | 170.732.978 | |||
Dikurangi cadangan | ||||||
kerugian penurunan nilai | (7.080.909) | (7.664.256) | (7.050.246) | |||
Jumlah (Bersih) | 167.961.447 | 165.923.435 | 163.682.732 |
JANGKA WAKTU
Tabel berikut ini menunjukkan jangka waktu dari kredit yang diberikan Perseroan dan anak perusahaan pada tanggal 30 Juni 2017, 31 Desember 2016 dan 2015:
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | ||||
2017 | % | 2016 | % | 2015 | % | |
Rupiah | ||||||
Kurang dari 1 tahun | 29.372.410 | 19,22 | 34.131.798 | 22,23 | 34.470.056 | 22,98 |
1 – 2 tahun | 19.612.412 | 12,00 | 00.000.000 | 8,00 | 00.000.000 | 8,13 |
2 – 5 tahun | 30.947.979 | 20,00 | 00.000.000 | 21,00 | 00.000.000 | 20,58 |
Lebih dari 5 tahun | 72.866.190 | 47,69 | 71.750.706 | 47,83 | 66.346.221 | 48,31 |
Jumlah | 152.798.991 | 100,00 | 148.514.859 | 100,00 | 145.342.041 | 100,00 |
Mata uang asing | ||||||
Kurang dari 1 tahun | 4.426.111 | 19,90 | 9.852.312 | 35,41 | 9.177.891 | 39,29 |
1 – 2 tahun | 6.512.879 | 29,28 | 1.308.860 | 2,98 | 976.281 | 5,22 |
2 – 5 tahun | 3.257.398 | 14,64 | 3.390.201 | 15,44 | 3.739.352 | 13,52 |
Lebih dari 5 tahun | 8.046.977 | 36,00 | 00.000.000 | 46,00 | 00.000.000 | 41,96 |
Jumlah | 22.243.365 | 100,00 | 25.072.832 | 100,00 | 25.390.937 | 100,00 |
Jumlah (Kotor) | 175.042.356 | 173.587.691 | 170.732.978 | |||
Dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai | (7.080.909) | (7.664.256) | (7.050.246) | |||
Jumlah (Bersih) | 167.961.447 | 165.923.435 | 163.682.732 |
KONSENTRASI INDUSTRI
Secara historis, sektor perindustrian dan perdagangan, restoran, hotel dan administrasi merupakan sektor terbesar dalam portofolio kredit yang diberikan. Industri-industri spesifik dalam kategori ini meliputi perindustrian, pertanian, perdagangan, restoran, hotel dan administrasi, konstruksi, jasa dunia usaha, pengangkutan, pergudangan dan komunikasi, listrik, gas dan air, jasa pelayanan sosial, pertambangan, konsumsi dan lain-lain. Perseroan percaya bahwa sektor pertanian, perindustrian, perdagangan, restoran dan hotel, jasa dunia usaha akan tetap menjadi sumber permintaan kredit yang utama.
Tabel berikut ini menjabarkan fasilitas kredit yang telah diberikan Perseroan berdasarkan industri debitur dan persentase dari kredit yang telah diberikan dalam Rupiah dan mata uang asing pada tanggal masing-masing di bawah ini:
Keterangan | 30 Juni 2017 | 31 Desember | ||||
2016 | 2015 | |||||
Saldo | % | Saldo | % | Saldo | % | |
Rupiah: | ||||||
Perindustrian | 27.099.062 | 17,00 | 00.000.000 | 18,00 | 00.000.000 | 16,25 |
Perdagangan, restoran, hotel dan administrasi | 33.003.358 | 21,60 | 30.881.261 | 20,79 | 30.278.651 | 17,74 |
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | ||||
2017 | 2016 | 2015 | ||||
Saldo | % | Saldo | % | Saldo | % | |
Jasa usaha | 5.325.061 | 16,00 | 00.000.000 | 17,00 | 00.000.000 | 12,58 |
Pertanian | 11.714.052 | 7,67 | 9.492.491 | 6,00 | 00.000.000 | 6,17 |
Pengangkutan, | ||||||
pergudangan dan | ||||||
komunikasi | 2.403.697 | 1,57 | 2.872.762 | 1,93 | 1.958.139 | 1,15 |
Konstruksi | 5.869.076 | 3,84 | 4.596.899 | 3,10 | 2.756.688 | 1,62 |
Jasa pelayanan sosial | 6.423.553 | 4,20 | 7.803.578 | 5,00 | 00.000.000 | 7,51 |
Listrik, gas dan air | 207.698 | 0,14 | 258.559 | 0,17 | 277.123 | 0,16 |
Pertambangan | 424.540 | 0,28 | 274.494 | 0,18 | 804.569 | 0,47 |
Perumahan | 24.458.370 | 16,00 | 00.000.000 | 15,00 | 00.000.000 | 13,81 |
Konsumsi | 15.870.524 | 10,00 | 00.000.000 | 10,00 | 00.000.000 | 7,69 |
Jumlah Rupiah | 152.798.991 | 100,00 | 000.000.000 | 100,00 | 000.000.000 | 85,13 |
Mata uang asing: | ||||||
Perindustrian | 7.569.255 | 34,03 | 8.708.298 | 34,73 | 6.507.723 | 3,81 |
Pertambangan | 1.107.694 | 4,98 | 1.189.908 | 4,75 | 1.977.775 | 1,16 |
Perdagangan, restoran, | ||||||
hotel dan administrasi | 6.684.471 | 30,05 | 5.523.476 | 22,03 | 5.283.682 | 3,10 |
Pertanian | 2.939.594 | 13,22 | 3.837.997 | 15,31 | 5.402.923 | 3,17 |
Pengangkutan, | ||||||
pergudangan dan | ||||||
komunikasi | 1.827.347 | 8,22 | 1.830.279 | 7,30 | 698.358 | 0,41 |
Konstruksi | 226.319 | 1,02 | 270.625 | 1,08 | 162.866 | 0,10 |
Listrik, gas dan air | 628.475 | 2,83 | 198.719 | 0,79 | - | - |
Jasa usaha | 1.217.868 | 5,48 | 3.465.572 | 13,82 | 5.251.146 | 3,08 |
Jasa pelayanan sosial | 12.747 | 0,06 | 12.536 | 0,05 | 60.990 | 0,04 |
Perumahan | 1.999 | 0,01 | - | - | - | - |
Konsumsi | 27.596 | 0,12 | 35.422 | 0,14 | 45.474 | 0,03 |
Jumlah mata uang asing | 22.243.365 | 100,00 | 25.072.832 | 100,00 | 25.390.937 | 14,87 |
Jumlah (Kotor) | 175.042.356 | 173.587.691 | 170.732.978 | 100,00 | ||
Dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai | (7.080.909) | (7.664.256) | (7.050.246) | |||
Jumlah (Bersih) | 167.961.447 | 165.923.435 | 163.682.732 |
Mayoritas dari kredit Perseroan mengandung bunga dengan tingkat yang bervariasi. Perseroan pada umumnya memiliki wewenang untuk menyesuaikan tingkat suku bunga kredit pada setiap saat dengan melihat kondisi market dan internal Perseroan.
17. KUALITAS KREDIT
Pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, serta 30 Juni 2017 rasio kredit non-performing gross (NPL-gross) masing-masing adalah sebesar 3,98%,3.73%, dan 3,89%. sedangkan rasio kredit non-performing netto (NPL- netto) masing-masing adalah 2,16%,1,59%, dan 2,03% dari jumlah kredit yang diberikan.
KUALITAS KREDIT YANG DIBERIKAN BERDASARKAN KREDIT YANG MENGALAMI PENURUNAN NILAI DAN TIDAK MENGALAMI PENURUNAN NILAI
Sejak 1 Januari 2010, Perseroan menerapkan PSAK 55 (Revisi 2006) atas aset dan liabilitas keuangan Perseroan, dan melakukan evaluasi terhadap aset keuangan yang dimilikinya, apakah terdapat bukti objektif bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai atau tidak. Pada tanggal 30 Juni 2017, kualitas kredit dari hasil
evaluasi yang dilakukan Perseroan terdiri dari kredit yang mengalami penurunan nilai sebesar Rp8.906.229 dan kredit yang tidak mengalami penurunan nilai sebesar Rp166.136.127.
KUALITAS KREDIT YANG DIBERIKAN BERDASARKAN KLASIFIKASI KUALITAS ASET DARI BI
BI telah menetapkan ketentuan mengenai klasifikasi atas kinerja kredit yang diberikan, yang mengharuskan bank-bank mengkategorikan setiap kredit yang diberikan menjadi salah satu dari 5 (lima) kategori dan menetapkan jumlah minimum cadangan kerugian penurunan nilai berdasarkan kategori tersebut.
KETERANGAN | 30 Juni | 31 Desember | |
2017 | 2016 | 2015 |
Tabel berikut menyajikan informasi lebih lanjut mengenai portofolio kredit non-performing – bersih berdasarkan klasifikasi kualitas aset dari BI pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 serta 30 Juni 2017:
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Kredit non-performing: Konsumsi | 1.007.545 | 940.104 | 738.340 |
Modal kerja | 3.202.691 | 2.799.215 | 3.834.847 |
Investasi | 2.576.868 | 3.048.588 | 1.998.680 |
Jumlah (Kotor) | 6.787.104 | 6.787.907 | 6.571.867 |
Dikurangi penyisihan penghapusan | (3.238.854) | (3.016.783) | (3.788.461) |
Jumlah (Bersih) | 3.548.250 | 3.771.124 | 2.783.406 |
18. TINGKAT KESEHATAN |
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)
Pada tanggal 30 Juni 2017, 31 Desember 2016 dan 2015, tidak terdapat pelanggaran ataupun pelampauan BMPK baik kepada pihak terkait maupun pihak tidak terkait sesuai peraturan yang ditetapkan otoritas, sebagai berikut:
KETERANGAN | 30 Juni 2017 | 31 Desember 2016 | 31 Desember 2015 |
Persentase pelanggaran BMPK • Pihak terkait | 0,00% | 0,00% | 0,00% |
• Pihak tidak terkait | 0,00% | 0,00% | 0,00% |
Persentase pelampauan BMPK • Pihak terkait | 0,00% | 0,00% | 0,00% |
• Pihak tidak terkait | 0,00% | 0,00% | 0,00% |
GIRO WAJIB MINIMUM (GWM) |
Rasio GWM Primer dalam Rupiah dan GWM dalam valuta asing juga telah dipenuhi, dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2017, 31 Desember 2016 dan 2015 adalah sebagai berikut:
KETERANGAN | 30 Juni 2017 | 31 Desember 2016 | 31 Desember 2015 |
GWM • GWM Primer Rupiah | 7,92% | 6,76% | 7,74% |
• GWM Valas | 8,64% | 8,33% | 8,18% |
RASIO KECUKUPAN MODAL (CAR) |
Rasio kecukupan modal Perseroan (bank saja) pada tanggal 30 Juni 2017 dengan memperhitungkan risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar adalah 18,14%, jauh di atas rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko yang sebesar 8,00%.
Adapun rasio kecukupan modal (bank saja) pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 adalah 17,96% dan 16,28% (Sumber: Laporan Tahunan 2016).
RASIO LIKUIDITAS / RASIO ANTARA PINJAMAN DENGAN DANA PIHAK KETIGA (LDR)
Pada tanggal 30 Juni 2017, LDR Perseroan (bank saja) mencapai 99,14%.
Adapun LDR Perseroan (bank saja) pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 adalah 98,38% dan 97,98% (Sumber: Laporan Tahunan 2016)
NON PERFORMING LOANS (NPL)
Pada tanggal 30 Juni 2017, rasio NPL Perseroan (bank saja), brutto mencapai 3,92%, jauh di bawah ambang batas NPL yang ditetapkan oleh otoritas perbankan sebesar 5,00%.
Adapun rasio NPL Perseroan (bank saja) pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 adalah 3,89% dan 3,74%(Sumber: Laporan Tahunan 2016).
RASIO – RASIO RENTABILITAS
Xxxxx berikut menggambarkan rasio-rasio rentabilitas Perseroan (bank saja) pada tanggal 30 Juni 2017, 31 Desember 2016 dan 2015:
KETERANGAN | 30 Juni 2017 | 31 Desember 2016 | 31 Desember 2015 |
Return on Asset (ROA) | 1,57% | 1,19% | 0,21% |
Return on Equity (ROE) | 8,56% | 6,90% | 1,24% |
Net Interest Margin (NIM) | 5,72% | 5,47% | 5,17% |
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) | 84,29% | 88,73% | 97,75% |
Sumber: Laporan Tahunan 2016 | |||
19. ASURANSI |
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini, harta kekayaan yang dimiliki Perseroan telah diasuransikan dengan penanggung PT Lippo General Insurance Tbk dan PT Asuransi Sinarmas Syariah sebagai berikut:
No. | No polis dan tanggal | Jangka waktu | Objek Pertanggungan | Nilai pertanggungan |
1. | CN 003/LI/BKR/02/2017 | 28 Februari 2017 – 31 Maret 2018 | Asuransi Properti All Risk | US$ 233.294.518,69 |
2. | CN 011/LI/BKR/02/2017 | 28 Februari 2017 – 31 Maret 2018 | Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (Roda Dua) | Bagian I – Rp 376.200.000,00 Bagian II – Rp 10.000.000,00/ kendaraan Bagian III dan IV Rp 15.000.000,00/ pengemudi untuk PA Rp 15.000.000,00/ penumpang untuk PA Rp 1.500.000,00/ orang untuk MEDEX |
3. | CN 010/LI/BKR/02/2017 | 28 Februari 2017 – 31 Maret 2018 | Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (Roda Empat) | Bagian I – Rp 1.630.000.00,00 Bagian II – Rp 50.100.000,00/ kendaraan Bagian III dan IV Rp 10.000.000,00/ pengemudi untuk PA Rp 10.000.000,00/ penumpang untuk PA Rp 1.000.000,00/ orang untuk MEDEX |
4. | CN 004/LI/BKR/02/2017 | 28 Februari 2017 – 31 Maret 2018 | Asuransi Terorisme dan Sabotase | US$ 10.000.000,00 per kejadian |
5. | CN 013/LI/BKR/02/2017 | 28 Februari 2017 – 31 Maret 2018 | Asuransi Kendaraan Bermotor (YCAB) | Bagian I – Rp 210.000.000,00 Bagian II – Rp 50.100.000,00/ kendaraan Bagian III dan IV Rp 30.000.000,00/ pengemudi untuk PA Rp 30.000.000,00/ penumpang untuk PA Rp 3.000.000,00/ orang untuk MEDEX |
6. | CN 251/PAR/ASM.Syr- B.CIMBNiaga/II/2017 | 28 Februari 2017 – 31 Maret 2018 | Asuransi Properti All Risk - Syariah | Rp 00.000.000.000,63 dan US$ 220.571,00 |
7. | CN 006/LI/BKR/02/2017 | 28 Februari 2017 – 31 Maret 2018 | Asuransi Uang | Bagian 1 - Rp 5.160.000.000,00 Bagian 2 - Rp 00.000.000.000,00 Bagian 3 - Rp 1.300.000.000,00 |
No. | No polis dan tanggal | Jangka waktu | Objek Pertanggungan | Nilai pertanggungan |
Bagian 4 - Rp 1.200.000.000,00 Bagian 5 - Rp 150.000.000,00 | ||||
8. | CN 253/Money/ASM.Syr- B.CIMBNiaga/II/2017 | 28 Februari 2017 – 31 Maret 2018 | Polis Asuransi Uang Syariah | Bagian 1 - Rp 5.000.000.000,00 Bagian 2 - Rp 3.650.000.000,00 Bagian 3 - Rp 1.200.00.000,00 |
9. | CN 009/LI/BKR/02/2017 | 28 Februari 2017 – 31 Maret 2018 | Asuransi Kewajiban Umum | USD 1.000.000,00 tiap satu kejadian dan secara keseluruhan |
10 | 008/LI/BKR/02/2017 | 28 Februari 2017 – 31 Maret 2018 | Polis Asuransi Perlengkapan Elektronik | Benda bergerak Rp 523.148.500.000,00 dan US$ 851.967,00 Benda tidak bergerak US$70.464.973,35 |
11 | 252/EEI/ASM.Syr- B.CIMBNiaga/II/2017 | 28 Februari 2017 – 31 Maret 2018 | Polis Asuransi Perlengkapan Elektronik Syariah | Rp 00.000.000.000,24 dan US$ 219.339,00 |
12 | 005/LI/BKR/02/2017 | 28 Februari 2017 – 31 Maret 2018 | Polis Asuransi Kerusakan Mesin | Rp 00.000.000.000,00 |
13 | CN 014/LI/BKR/02/2017 | 28 Februari 2017 – 31 Maret 2018 | Asuransi Kendaraan Bermotor (Mobil Kas Keliling) | Bagian I – Rp 10.000.000.000,00 Bagian II – Rp 50.100.000,00 tiap kendaraan |
Perseroan berkeyakinan bahwa jumlah pertanggungan tersebut telah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan. PT Lippo General Insurance Tbk dan PT Asuransi Sinarmas Syariah bukan merupakan perusahaan yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
20. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan, Perseroan memiliki merek-merek yang telah memperoleh sertifikat merek, yaitu sebagai berikut:
No. Merek | Kelas | Nomor Permohonan | Tanggal Pendaftaran | Status |
1. POWER DEPOSIT | 36 | J00.2009.026229 | 2 Mei 2011 | Terdaftar, No. Pendaftaran |
2. FESTIVAL X-TRA | 36 | J00.2009.041957 | 27 Juni 2011 | 302885 Terdaftar, No. Pendaftaran |
311493 | ||||
3. TCB THE COMPLETE BANKER | 41 | J00.2011.040962 | 5 Mei 2014 | Terdaftar, No. Pendaftaran 413341 |
4. CINTA | 36 | R00.2012.003367 | 9 Juli 2012 | Terdaftar, No. Pendaftaran |
359780 |
Sampai dengan Informasi tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak pernah mengalami kerugian usaha yang timbul dari penggunaan HAKI di atas maupun yang timbul dari pelanggaran dalam penggunaan HAKI di atas oleh pihak lain. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan No. 001/SP/DIR/VIII/2017 tanggal 1 agustus 2017, Perseroan tidak akan memperpanjang beberapa merek yang telah habis masa berlakunya yaitu merek dagang Tabungan Niaga X-Tra, Niaga X-TRA, dan X-TRA dan akan menggantinya dengan merek baru sesuai dengan produk yang dimiliki Perseroan.
V. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
1. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
2. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
3. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
4. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017 No. 03 tanggal 2 Agustus 2017 yang dibuat Xxxxxx Xxxxx XX., Mkn., Notaris di di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut segala perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017 sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian tersebut.
Indonesia (Terafiliasi) | ||||||
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah:
No Penjamin Pelaksana Seri A Seri B Seri C Total (%) Emisi Obligasi (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) | ||||||
1 | PT BCA Sekuritas | 426.000.000.000 | 58.000.000.000 | 182.000.000.000 | 666.000.000.000 | 33,30 |
2 | PT CIMB Sekuritas | 155.000.000.000 | 199.000.000.000 | 313.000.000.000 | 667.000.000.000 | 33,35 |
3 PT Danareksa Sekuritas 220.500.000.000 119.000.000.000 327.500.000.000 667.000.000.000 33,35 Total 801.000.000.000 376.000.000.000 822.500.000.000 2.000.000.000.000 100,00 |
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.
Berdasarkan UUPM yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
i) Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
ii) Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
iii) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
iv) Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
v) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
vi) Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
PT CIMB Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh CIMB Group.
PT BCA Sekuritas dan PT Danareksa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Permata Tbk.
Gedung World Trade Center II (WTC II) Lt.21-30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 00 - 00, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxx, XX.0/XX.0, Xxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920, Indonesia
Tel: (000) 0000000
Fax: (000) 000 0000
Nomor STTD : 02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996 juncto Surat Badan Pengawas Pasar Modal No. S-2418/PM/2002 Hal Merger Bank Bali.
Pedoman Kerja : Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat No. 013/DIR/V/2017 Tanggal 30 Mei 2017.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan pengelolaan jaminan fidusia untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit Dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Emiten, PT Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat menyatakan hal- hal berikut ini:
PT Bank Permata Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan Perseroan dilarang:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Efek yang bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, dan/atau.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
Pengalaman kerja selama 3 tahun terakhir :
No. Nama Emiten | Kegiatan | Tahun |
1. PT Mayora Indah Tbk | Penawaran Umum Obligasi | 2017 |
2. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia | Penawaran Umum Obligasi | 2016 |
3. PT Surya Semesta Internusa Tbk | Penawaran Umum Obligasi | 2016 |
4. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk | Penawaran Umum Obligasi | 2016 |
5. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk | Penawaran Umum Obligasi | 2016 |
6. PT Bumi Serpong Damai Tbk | Penawaran Umum Obligasi | 2016 |
7. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk | Penawaran Umum Obligasi | 2016 |
8. PT Summarecon Xxxxx Xxx | Penawaran Umum Obligasi | 2015 |
9. PT Modernland Realty Tbk | Penawaran Umum Obligasi | 2015 |
10. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk | Penawaran Umum Obligasi | 2015 |
11. PT Bank UOB Indonesia | Penawaran Umum Obligasi | 2015 |
12. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk | Penawaran Umum Obligasi | 2015 |
13. PT Bank UOB Indonesia | Penawaran Umum Obligasi | 2014 |
14. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia | Penawaran Umum Obligasi | 2014 |
15. PT Ciputra Residence | Penawaran Umum Obligasi | 2014 |
Notaris : Kantor Notaris Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn Jl. Xxxxx xxxxx 00, Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Tel: 000-00000000
Fax: 000-00000000
Nomor STTD : 755/PM/STTD-N/2005
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat No.009/DIR/V/2017 tanggal 30 Mei 2017. Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga, antara lain akta Pernyataan Penawaran Umum, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta pengubahannya.
Konsultan Hukum
: Widyawan & Partners.
Energy Building Lt.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 11A
Jakarta 12910 Indonesia
Tel: (000) 0000 0000
Fax: (000) 0000 0000
Nomor STTD : No.123/BL/STTD-KH/2012
Keanggotaan
Asosiasi : 201013
Pedoman Kerja : Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat No. 008/DIR/V/2017 tanggal 30 Mei 2017.
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 angka 1 juncto angka 23 UUPM, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada Informasi Tambahan ini maka para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan emisi Obligasi, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Permata Tbk. selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank Permata Tbk. yang telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996 juncto surat yang dikeluarkan oleh Bapepam dan LK tertanggal 11 Nopember 2002 No. S- 2418/PM/2002sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan VI.C.4, sesuai dengan Surat Pernyataan Wali Amanat Amanat No.Ref. 0447/SK/SAS/TS/WB/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017 yang menerangkan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due dilligence).
1. RIWAYAT SINGKAT
Permata Bank didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH, selaku pengganti dari Xxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan Penetapan No. J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No. 123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 22 tanggal 18 Maret 1955, Tambahan No. 292.
Anggaran Dasar Permata Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir yang telah dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Permata Bank Tbk No. 80 tanggal 24 April 2015, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta.
2. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham Permata Bank yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek No. 007/DIR-RSR/KOM- BNLI/17 tanggal 03 Juli 2017 Perihal : Komposisi Kepemilikan Saham per 30 Juni 2017 adalah sebagai berikut :
KETERANGAN | Kelas A | Kelas B | Jumlah |
Nilai Nominal Rp 12.500 | Nilai nominal Rp 125 | (%) | |
Jumlah Jumlah Nilai Saham Nominal (Rp) | Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) |
Modal Dasar 26.880.234 | 336.002.925.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Pemegang Saham: PT Astra International Tbk - | - | 00.000.000.000* | 0.000.000.000.000 | 44,56 |
SCB London Shareholding in - | - | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 44,56 |
Permata Masyarakat 26.880.234 | 336.002.925.000 | 3.024.429.639 | 378.053.704.875 | 10,88 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
26.880.234 336.002.925.000 00.000.000.000 0.000.000.000.000 100,00
*Termasuk 280.427.394 lembar saham yang tidak dicatatkan/ delisting
3. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permata Bank Tbk No. 79 tanggal 27 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan baru Permata Bank sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Wakil Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris Independen : Lukita Dinarsyah Tuwo
Komisaris Independen : XX. Xx. X. Xxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxx Xxxxx
Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxxxxxxx, P.hd
Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Muliawibawa Wirakusumah
Wakil Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx
Direktur Kepatuhan merangkap sebagai Direktur Independen
: Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Indri Xxxxxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Loh Tee Boon
Direktur : Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx
Direktur Unit Usaha Syariah : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Xxxxxxxx Xxxx
Anggota : Prof. DR. Jaih
4. KEGIATAN USAHA
Permata Bank adalah salah satu bank swasta devisa terkemuka di Indonesia, yang telah merintis dan mempertahankan keberadaannya selama lebih dari 50 tahun. Selaku bank umum, Permata Bank melakukan kegiatan perbankan dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional dengan menyelenggarakan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat. Penghimpunan dana dilakukan antara lain melalui deposito berjangka, tabungan dan rekening giro; sedangkan penyaluran dana dilakukan dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu maupun kepada debitur lembaga, transaksi antar bank serta penempatan-penempatan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan. Selain itu, Permata Bank juga melakukan pula kegiatan perbankan lainnya seperti: pemberian fasilitas ekspor impor, transfer, inkaso dan perdagangan valuta asing.
Permata Bank melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.19371/U.M.II tanggal 19 Februari 1957 juncto Salinan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.: 4/162/KEP.DpG/2002 tentang Perubahan Nama PT Bank Bali Tbk Menjadi PT Bank Permata Tbk tanggal 18 Oktober 2002.
Permata Bank melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal No.S-2651/PM/2002 tanggal 17 Desember 2002 serta telah memperoleh sertifikat kesesuaian syariah sebagai Bank Kustodian dan Wali Amanat berdasarkan Sertifikat Dewan Syariah Nasional No.U-277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008.
Permata Bank memperoleh persetujuan sebagai Sub Registry untuk penatausahaan surat berharga berdasarkan Surat Bank Indonesia No.7/88/DPM tanggal 11 April 2005.
Permata Bank telah melaksanakan dan akan terus mengembangkan produk-produk dan kegiatan perbankan dalam rangka pengembangan fee-based income (pendapatan imbal jasa) terutama melalui pemanfaatan jaringan distribusi elektronik (electronic delivery chanel) secara optimal.
Permata Bank dalam menjalankan usahanya selalu menyesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah, terutama dalam mobilisasi dana masyarakat dan penyaluran kredit untuk sektor-sektor yang diprioritaskan bagi kelancaran pembangunan.
Di samping itu, Bank Permata juga melakukan penyertaan dalam berbagai usaha, antara lain:
a. Di bidang Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada:
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
b. Di bidang Modal Ventura pada:
- PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
c. Di bidang Komunikasi pada:
- PT Aplikanusa Lintasarta
d. Di bidang Investasi pada:
- PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia
e. Di bidang pembiayaan konsumen pada:
- PT Sahabat Finansial Keluarga
Di dalam pengembangan pasar modal, Bank Permata ikut berperan aktif. Sejak diterbitkannya Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2016 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Bank Permata telah bertindak sebagai:
a. Wali Amanat (Trustee) pada:
• Obligasi Berkelanjutan III Bank BTPN Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Jaya Ancol Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Surya Semesta Internusa Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Protelindo Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Mayora Indah Tahap I Tahun 2017
b. Bank Kustodian penyelenggara jasa penitipan Efek
c. Sub Registry penyelenggara jasa penitipan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah
d. Bank Kustodian produk Reksadana jenis Saham, Pendapatan Tetap, Campuran, Terproteksi dan Penyertaan Terbatas
e. Pemain aktif pada perdagangan Obligasi di pasar sekunder
TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
1) Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perusahaan dari Agen Pembayaran; atau
2) Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi; atau
3) Setelah diangkatnya wali amanat baru.
5. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat dapat mengajukan permohonan berhenti dari kedudukannya sebagai Wali Amanat secara tertulis kepada Perseroan dengan menyebutkan alasannya secara tertulis. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan wajib menyelenggarakan RUPO untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi, menunjuk Wali Amanat pengganti dan wajib menyelenggarakan RUPO untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan wali amanat pengganti yang harus siap memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat yang bersangkutan. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
b. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
f. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
g. Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
x. Xxxxxxnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3; atau
x. Xxxx permintaan Wali Amanat.
x. Xxxmasuk juga karena alasan tidak dibayarkannya imbalan jasa Wali Amanat setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis kepada Perseroan, sebanyak tiga kali berturut-turut.
6. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel berikut ini menerangkan ikhtisar data keuangan penting Permata Bank, laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, 31 Maret 2016 (Unaudited), 31 Desember 2015 &, 31 Desember 2014, 31 Desember 2013, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian:
LAPORAN POSISI KEUANGAN – KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah) | |||
KETERANGAN | 2016 | 31 Desember 2015 | 2014 |
ASET | |||
Kas | 2.070.557 | 2.012.662 | 2.192.825 |
Giro pada Bank Indonesia | 10.541.849 | 12.833.823 | 13.675.893 |
Giro pada bank-bank lain - bersih | 1.869.188 | 1.010.124 | 1.099.697 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain - bersih | 8.045.662 | 8.290.830 | 1.395.967 |
Aset Keuangan Untuk Diperdagangkan | 1.879.548 | 2.989.551 | 1.905.686 |
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - bersih | 3.227.881 | - | 179.926 |
Tagihan akseptasi - bersih | 3.893.443 | 4.708.845 | 6.038.397 |
Kredit yang diberikan - bersih | 94.782.664 | 125.867.973 | 131.388.463 |
Efek-efek Untuk Tujuan Investasi | 27.401.825 | 14.909.196 | 18.858.037 |
Investasi pada entitas asosiasi | 2.488.861 | 2.465.417 | 2.294.284 |
Aset tetap - bersih | 2.554.424 | 2.724.378 | 1.129.397 |
Aset tidak berwujud - bersih | 412.980 | 389.266 | 377.880 |
Aset pajak tangguhan - bersih | 2.650.768 | 422.929 | 110.408 |
Aset lain-lain - bersih | 3.707.862 | 4.064.357 | 4.703.001 |
JUMLAH ASET | 165.527.512 | 182.689.351 | 185.349.861 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||
LIABILITAS | |||
Liabilitas segera | 607.930 | 448.408 | 543.553 |
Simpanan dari nasabah | 130.302.660 | 145.460.639 | 148.005.560 |
Simpanan dari bank-bank lain | 2.661.635 | 2.321.856 | 2.182.950 |
Liabilitas Keuangan Untuk Diperdagangkan | 45.654 | 178.955 | 107.485 |
Utang akseptasi | 3.990.150 | 4.736.078 | 6.073.505 |
Beban masih harus dibayar | 1.177.535 | 1.004.849 | 1.125.294 |
Liabilitas lain-lain | 752.498 | 574.237 | 501.539 |
Obligasi yang diterbitkan | - | 672.137 | 1.385.601 |
Liabilitas imbalan pasca-kerja | 61.774 | 431.526 | |
Provisi | 111.484 | 142.786 | 134.404 |
Utang subordinasi - bersih | 6.526.586 | 7.905.036 | 7.758.983 |
JUMLAH LIABILITAS | 146.237.906 | 163.876.507 | 168.255.325 |
EKUITAS | |||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 3.125.134 | 1.818.122 | 1.818.122 |
Tambahan modal disetor- bersih | 14.970.302 | 10.781.784 | 10.781.784 |
Modal dibayar dimuka | 1.500.000 | - | |
Cadangan nilai wajar (aset keuangan tersedia untuk dijual) – bersih | (23.665) | (22.708) | 63.925 |
Bagian atas pendapatan komprehensif lain dari entitas asisoasi | 5.284 | 62.147 | (6.547) |
Cadangan dividen yang belum diambil pemegang saham | 128 | 128 | 128 |
Cadangan revaluasi asset tetap | 1.693.735 | 1.634.051 | |
Saldo laba | (1.981.321) | 4.539.311 | 4.437.115 |
Kepentingan non-pengendali | 9 | 9 | 9 |
JUMLAH EKUITAS | 19.289.606 | 18.812.844 | 17.094.536 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 165.527.512 | 182.689.351 | 185.349.861 |
LAPORAN LABA RUGI – KONSOLIDASI | |||
(dalam jutaan Rupiah) | |||
KETERANGAN |
2016 | 31 Desember 2015 | 2014 |
Pendapatan bunga | 13.013.698 | 14.806.228 | 14.221.627 |
Pendapatan syariah | 1.384.872 | 1.324.594 | 1.324.896 |
Beban bunga | (7.919.237) | (9.284.890) | (9.419.502) |
Beban syariah | (595.892) | (649.033) | (697.522) |
Pendapatan bunga & syariah - bersih | 5.883.441 | 6.196.899 | 5.429.499 |
Pendapatan provisi dan komisi | 1.292.984 | 1.357.090 | 1.253.298 |
Beban provisi & komisi – bersih | (51.225) | 56.440) | (64.565) |
Pendapatan transaksi perdagangan - bersih | 564.948 | 295.828 | 167.197 |
Keuntungan penjualan efek-efek untuk tujuan investasi | 87.898 | 137.928 | 18.077 |
Bagian atas laba bersih dari entitas asosiasi | 235.466 | 241.838 | 241.029 |
Pendapatan operasional lainnya | 138.708 | 176.326 | 375.068 |
Jumlah pendapatan operasional | 8.152.220 | 8.349.469 | 7.419.603 |
Kerugian penurunan nilai aset keuangan | (12.207.656) | (3.678.035) | (1.178.152) |
KETERANGAN |
2016 | 31 Desember 2015 | 2014 |
Pemulihan penghapusan aset non-produktif | - | - | - |
Beban operasional lainnya umum & administrasi | (1.760.182) | (1.773.186) | (1.653.542) |
Xxxx & tunjangan pengurus & xxxxxxxx | (2.241.129) | (2.223.497) | (2.270.091) |
Lain-lain | (577.287) | (381.216) | (271.595) |
Jumlah beban operasional lainnya | (4.578.598) | (4.377.899) | (4.195.228) |
Jumlah beban operasional | (16.786.254) | (8.055.934) | (5.373.380) |
Laba sebelum pajak penghasilan Beban pajak penghasilan | (8.634.034) | 293.535 | 2.046.223 |
- Kini | - | (401.273) | (332.565) |
- Tangguhan | 2.150.950 | 354.850 | (126.687) |
Laba bersih | (6.483.084) | 247.112 | 1.586.971 |
Pendapatan komprehensif lain, setelah pajak penghasilan | (35.684) | .648.997 | 60.144 |
Jumlah laba Komprehensif | (6.518.768) | 1.896.109 | 1.647.115 |
Laba bersih yang dapat diatribusikan | (6.483.084) | 247.112 | 1.586.971 |
Laba komprehensif yang dapat diatribusikan | (6.518.768) | 1.896.109 | 1.647.115 |
Laba bersih per saham dasar | (368) | 21 | 134 |
Alamat Wali Amanat: PT Bank Permata Tbk WTC II Lantai 28
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29 - 31 Jakarta 12920 Indonesia
Telepon: (021) 523 7788, Faksimili: (021) 250 0529 xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
Up. Head, Securities & Agency Services
IX. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. MASA PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Masa penawaran Obligasi dimulai tanggal 16 Agustus 2017 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 18 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku, kepada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan Bab X tentang Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 21 Agustus 2017.
Sesuai POJK 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Penjamin Emisi Efek atau Perseroan wajib menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran umum sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2017 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Bank Central Asia
Cabang Korporasi Menara BCA No. Rekening: 2050030787 Atas Nama:
PT BCA Sekuritas
Bank CIMB Niaga
Cabang Graha Niaga
No. Rekening: 800043680000 Atas Nama:
PT CIMB Sekuritas Indonesia
Bank Permata
Cabang Sudirman
No. Rekening: 4001763682 Atas Nama:
PT Danareksa Sekuritas
Biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai dengan data dalam rekapitulasi instruksi distribusi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata merupakan/menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI, dan Perseroan dibebaskan dari segala tanggung jawab dan tuntutan yang timbul sebagai akibat dari kegagalan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sehubungan dengan pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi.
11. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi yaitu tanggal 23 Agustus 2017.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Pemegang Rekening yaitu Perseroan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
x. Xxxxalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
x. Xxx untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/ dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perseroan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
12. PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
A. Dalam jangka waktu sejak dimulainya Penawaran Umum sampai dengan berakhirnya, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
B. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf A butir 1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf A butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
C. Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan Penawaran Umum Obligasi, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan atau Agen Penjualan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
- Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
- Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi.
- Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT BCA Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 41
Jl. X.X. Xxxxxxx No. 1 Jakarta 10310
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000, 23587250,
23587290
PT CIMB Sekuritas Indonesia (Terafiliasi)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5154660
Faksimili: (021) 5154661
PT Danareksa Sekuritas
Gedung Danareksa
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 14 Jakarta 10110
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (021) 3501817
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Widyawan & Partners.
Halaman ini sengaja dikosongkan
57
57
58
58
59
59
60
60
61
61
62
62
63
63
64
64
65
65
66
66
67
67
68
68
69
69
70
70
71
71
72
72
Graha CIMB Niaga,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : (021) 2505151, 2505252, 2505353
Faksimili : (021) 2505205,