PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DENGAN
PUSAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI KEPEMIMPINAN NASIONAL DAN MANAJERIAL ASN (PUSBANGKOM PIMNAS DAN MANAJERIAL ASN) LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (LAN)
TENTANG PENYELENGGARAAN DIKLAT KEPEMIMPINAN TK. II
TAHON 2019
Nomor: f/P�S / l'v\A-�1111\Jl /v /UJV!J
Pada hari ini Senin tanggal Enam bulan Mei tahun Dua ribu sembilan belas (6-05- 2019), kami yang bertanda tangan di bawah ini
Nama Dr. Ir. Djoko Hartoyo, M.Sc
Jabatan Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian Koordinator di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat Jalan MH. Thamrin No. 8 Jakarta 10430 Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
Nama Dr. Muhammad Aswad, M.Si
Jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Nasional clan Manajerial ASN, LAN Jakarta
Alamat Jl. Administrasi II, Penjompongan, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Untuk selanjutnya PIHAK KESATU clan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama, selanjutnya disebut "Perjanjian", yang diatur dalam pasal pasal sebagai berikut:
Pasal 1 DASAR HUKUM
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1957 tentang Lembaga Administrasi Negara;
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
PIHAK KESATU :................
Pihak Kedua :................
(3) Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2015;
(4) Surat Lembaga Administrasi Negara ⮘epublik Indonesia Nomor 1292/D.4/PDP.07. l tanggal 8 April 2019 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tk. II Angkatan VIII Lembaga Administrasi Negara Tahun 2019.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
( 1) Pelaksanaan Pe!atihan Kepemimpinan Tk. II Angkatan VIII Tahun 2019 untuk 2 (dua) orang peserta dari PIHAK KESATU yang diselenggarakan selama 103 (seratus tiga) hari kalender sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang
) undangan, dari tanggal 7 Mei s.d 13 September 2019.
(2 Pelatihan Kepemimpinan Tk. II Angkatan Vlil dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA ditempat Kampus PPLPN Lembaga Administrasi Negara, JI. Administrasi II, Penjompongan, Jakart a Pusat untuk pembelajaran klasikal (on campus) dan di Kementerian Koordinator Bidang Kemari-timan untuk pembelajaran non klasikal
(offcampus).
Pasal 3
HAK DAN KEWAJ!BAN
(1) PIHAK KESATU berhak mengirimkan dan mengikutsertakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Tk. II Angkatan VIII Tahun 2019 di tempat PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berhak menerapkan kurikulum dan kelulusan peserta Pelatihan Kepemimpinan Tk. II Angkatan VIIl Tal1un 2019 dari PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan dalam peraturan. perundang-undangan.
(3) PIHAK KESATU wajib menanggung seluruh biaya penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Tk. 1I sebagaimana dirnaksud dalam pasal 2 Perjanjian.
(4) PIHAK KEDUA wajib :
a. Menyediakan tempat Pelatihan dan Widyaiswara dalam pelatihan Kepemimpinan Tk. II sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Perjanjian.
(
b. Menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Tk. II sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Perjanjian dengan kurikulum yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Biaya penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Tk. II yang harus dibayarkan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA untuk penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Perjanjian adalah Rp. 60.522.000,- (enam puluh juta Ii.ma ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan rincian:
► Rp.30.261.000,- x 2 orang = Rp. 60.522.000,-
(2) Pembayaran biaya penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Tk. II sebagaimana dimaksud ayat (1) clilaksanakan dalam 1 tahap pembayaran melalui Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Mangga Besar dengan nomor rekening 115-00-2596666-6 a.n. BPN 019 LAN JKT, NPWP 00.355.510.9- 025.000, clilakukan setelah PARA P1HAK menandatangani Perjanjian dan peserta mulai melaksanakan Pelatihan Kepemimpinan Tk. 11
P/HAK {(ESATU ,................
Pihak Kedua ,.
2
(3) Biaya penyelenggaraan Pelatihan Keperhimpinan Tk. II sebagaimana climaksud ayat (1) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor. 120.0l.1.350494/2019 tertanggal 5 Desember 2018
Pasal 5 SANKS!
PIHAK KEDUA bersedia dikenakan sanksi / denda 1o/oq (satu per mil) per hari atau setinggi-tingginya 5% dari nilai kontrak apabila tidak selesai pada waktu yang sudah ditentukan dan tidak sesuai dengan pola kurikulum yang telah ditetapkan.
Pasal 6
PEMBATALAN PERJANJIAN KERJASAMA
Pembatalan Pe1janjian dapat dilakukan apabila:
1) Salah satu dari PARA PIHAK tidak melaksanakan kewajiban masing-masing
( sebagaimana dimaksud Pasal 4 Perjanjian.
2) Salah satu dari PARA PIHAK memberikan keterangan yang tidak benar dan dapat
merugikan PIH.AK LAIN sehubungan dengan penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Perjanjian.
3) Tidak. terlaksananya Pelatihan pada waktu yang telah ditentukan tanpa pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelumnya.
4) Dalam hal terjadi pemutusan atau pembatalan perjanjian, PARA PIHAK melakukan perundingan atau kesepakatan untuk menetapkan besarnya ganti rugi yang layak.
Pasal 7 PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK melalui Addendum perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian Kerja Sarna dibuat dan ditandatangani serta dinyatakan efektif pada hari dan tanggal tersebut di atas, rangkap 3 (tiga), asli dan lembar kedua dibubuhi materai Rp 6000,- atas tanggungan PIHAK KEDUA yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama
P!HAK KESATU
Pejabat Pembuat Komitmen Biro Umum Sekretariat Kementerian Koordinator Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,
Dr. Ir. Djoko Hartoyo, M.Sc
NIP. 19681020 199403 1 005
PIHAK[(ESATU :................
Pihak Kedua :................
Jakarta, 6 Mei 2019 PIHAK KEDUA
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Nasional dan Manajerial ASN LAN,
Dr. Muhammad Aswad, M.Si
NIP. 19670206 199303 1 001
3