PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL
Tanggal Efektif: 22 Desember 2020 Tanggal Mulai Penawaran: 22 Desember 2020
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL (untuk selanjutnya disebut “UOBAM INOVASI
OBLIGASI NASIONAL”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT UOB Asset Management Indonesia UOB Plaza Lantai 42 Unit 2 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telp: (000) 00000000 Fax: (000) 00000000 | PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 00000000 Fax. (00-00) 00000000 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII). | |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN | |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI ROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 16 Agustus 2022
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT UOB Asset Management Indonesia ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI.................................................................................................................. 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL ............................................. 9
BAB III. XXXXXXX INVESTASI ................................................................................................................... 12
BAB IV. BANK KUSTODIAN ....................................................................................................................... 14
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, XXX XXXXXXXAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI..................................................................................................... 15
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.................................................................................................................... 19
BAB VII. PERPAJAKAN................................................................................................................................ 21
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA ................................................................... 23
BAB IX. XXXXXXX BIAYA DAN IMBALAN JASA ........................................................................................... 26
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .................................................................................. 29
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .................................................................................................... 31
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................... 34
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .............................................. 35
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN............................... 40
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI .......................................................... 43
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ......................................................................... 46
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI .................................................................................................................................... 47
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN................................................... 50
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA........................................................................................................... 51
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .................................................................................................. 52
BAB XXI. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN ............................................................. 53
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang pertama kali melalui Manajer Investasi.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa terkecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang akan disediakan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuattambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”), dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”), beserta penjelasan dan perubahan- perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT UOB Asset Management Indonesia.
1.20. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam PortofolioReksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.21. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.23. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.27. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. POJK TENTANG PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA
POJK Tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2020 tanggal 22
April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
1.37. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.38. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Xxxxxxx Xxxxxx dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
1. penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
2. pembelian Unit Penyertaan (subscription);
3. penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption);dan
4. pengalihan investasi (switching)
1.41. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh
penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Formulir Pengalihan Investasi dalam UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
1.42. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.43. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL
2.1. PENDIRIAN REKSA XXXX XXXXX INOVASI OBLIGASI NASIONAL
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL Nomor 62 tanggal 26 Oktober 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL”), antara PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1300/PM.21/2020 tanggal 22 Desember 2020.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL
Berikut adalah table ikhtisar rasio keuangan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL untuk periode sejak 24 Juni 2021 (tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2021 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx, & Xxx:
2021 | |
Hasil Investasi | -1,62% |
Hasil Investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | -1,62% |
Beban Investasi | 0,31% |
Perputaran portofolio | 1 : 7,37 |
Persentase laba kena pajak | - |
Tujuan table ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL. Table ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
2.4 PENGELOLA REKSA DANA UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL
PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset kepada Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxx
Anggota : 1. Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx
2. Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Keterangan singkat personil Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxx, warga negara Singapura, memperoleh gelar Bachelor Science (Economics) dari National University of Singapore pada tahun 1991. Xxxxxx Xxxxxxx ditunjuk untuk menjabat sebagai Komisaris PT PG Asset Management (yang kemudian menjadi PT UOB Asset Management Indonesia) pada 1 Agustus 2019. Beliau bergabung dengan UOB Asset Management Singapore pada tahun 1996, pada tahun 2007 kemudian ia dipercaya menjadi Direktur Senior Kepala Pengembangan Bisnis Regional, dimana kemudian UOB Asset Management melakukan perluasan ke pasar regional Asia, dengan pendirian UOB Asset Management Brunei, UOBAM Japan, OSK/UOB Islamic Fund Management Berhad JV Malaysia. Xxxxxx Xxxxxxx juga menjadi anggota Komite Manajemen UOB Asset Management Singapore.
Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx
Mungki Ariwibowo Adil (Xxx Xxxx), warga negara Indonesia, lulusan Sarjana Teknik Industri dari Universitas Indonesia dan Master of Commerce (Accounting & Finance) dari The University of Sydney adalah pemegang izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-125/WMI/2004 tanggal 2 Desember 2004 yang diperpanjang sesuai dengan Nomor KEP-518/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Ari memiliki karir di pasar modal Indonesia lebih dari 15 tahun yang diawali pada tahun 2003 di PT Danareksa Investment Management sebagai Product Manager. Pada tahun 2007, beliau bergabung dengan Bank Xxxxxx Xxxx Group di Singapura dan menjabat sebagai Direktur PT Xxxxxx Xxxx Advisors Indonesia sejak tahun 2008. Pada tahun 2010, beliau pindah ke Citibank N. A. (Indonesia) dan pada tahun 2013 bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi dengan jabatan terakhir sebagai Senior Executive Vice President mengepalai bagian pengembangan bisnis dan produk. Pada tahun 2018, beliau mendirikan PT Jagartha Penasihat Investasi, sebuah perusahaan dengan izin sebagai penasihat investasi dengan jabatan terakhir sebagai Komisaris Utama. Pada tahun 2018 juga, beliau mendirikan asosiasi penasihat investasi pertama di Indonesia yaitu Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (“APII’) bersama-sama dengan beberapa perusahaan penasihat investasi lainnya dan bertindak sebagai Ketua sejak tahun 2018 sampai sekarang. Dengan menduduki jabatan sebagai Ketua APII maka beliau juga menduduki posisi sebagai anggota Dewan Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (“APRDI”) sampai sekarang. Xxx bergabung dengan PT UOB Asset Management Indonesia pada bulan Juni 2020 dan kemudian menjabat sebagai Direktur Utama sejak tanggal 30 Juni 2020.
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, warga Negara Indonesia, memiliki gelar ganda sarjana Science in Finance and Banking dari Universitas San Francisco. Widrawan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari OJK melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP- 147/PM.211/WMI/2019 tanggal 5 Juli 2019. Widrawan memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri keuangan. Xxxxxxxx xxmulai karirnya di United Commercial Bank, San Francisco sebagai Treasury Analyst & Strategist. Pada tahun 2002, Xxxxxxxx melanjutkan karirnya ke ABN AMRO Bank sebelum akhirnya menjabat sebagai Assistant Vice President Investment & Liabilities di PT Bank Internasional Indonesia sejak tahun 2006. Selain itu, Xxxxxxxx juga pernah menjabat sebagai Vice President Financial Institution Sales di PT Bank BNP Paribas Indonesia, kemudian sebagai Vice President Xxxxxxxx Xxxxx di Citibank N.A. Indonesia, serta menjabat sebagai Executive Director Head of Wealth Management PT Bank DBS Indonesia pada tahun 2014. Xxxxxxxx kemudian berkiprah di Bank Sinarmas pada tahun 2018 sebagai EVP Head Treasury & Financial Institution Business dan PT Maybank Indonesia pada tahun 2020 sebagai EVP CFS Group Head Segment, Strategy, & Quality Assurance sebelum akhirnya. Xxxxxxxx bergabung dengan PT UOB Asset Management Indonesia pada tahun 2022 dan diangkat menjadi Direktur (Chief Marketing Officer) pada Juli 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, keputusan investasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx X. Budiman Anggota : 1. Xxx Xxxxxxx
2. Xxxxx X. Dago
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan dan strategi investasi sesuai dengan arahan dari Komite Investasi.
Keterangan singkat personil Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxxx X. Budiman
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 2004. Xxxxxx xxmulai karirnya sebagai risk management pada tahun 2004 dan sebagai equity dealer pada tahun 2010 di DBS Vickers Securities Indonesia. Kemudian di PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai Dealer dan pada tahun 2013 sebagai Portfolio Manager, dan pada Juni 2020 memutuskan bergabung dengan PT UOB Asset Management Indonesia, dimana beliau dipercaya sebagai Chief Investment Officer. Xxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP–114/BL/WMI/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-740/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018, beliau juga telah memperoleh gelar FRM pada tahun 2010, serta mendapatkan CFA Charterholder pada tahun 2018.
Xxx Xxxxxxx
Xxx Xxxxxxx adalah lulusan Fakultas Ekonomi Sampoerna University (d/h Sampoerna School of Business) pada tahun 2013. Mulai berkiprah di pasar modal pada tahun 2013 sebagai Fixed Income Research Associate di PT Bahana Securities. Setelah itu pada tahun 2015 bergabung dengan PT AIA Financial, dengan posisi terakhir sebagai Investment Specialist/Credit Analyst sebelum akhirnya bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management di tahun 2016 dengan posisi terakhir sebagai Portfolio Manager, dan pada Juli 2020 memutuskan untuk bergabung dengan PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Sr. Portfolio Manager. Memiliki izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep-168/PM.211/WMI/2017 tanggal 6 Juli 2017 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-140/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 16 November 2020.
Xxxxx X. Xxxx
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx memperoleh gelar Bachelor of Science in Entrepreneurship & Finance dari Babson College pada tahun 2018 dan gelar Master of Science in Finance dari Babson College pada tahun 2019 sebagai lulusan termuda pada kedua gelar dengan predikat cum laude & magna cum laude. Xxxxx xxmulai karirnya pada tahun 2019 sebagai Investment Analyst dan sebagai Head of Research pada tahun 2021 di PT Henan Putihrai Asset Management, dan pada April 2022 memutuskan untuk bergabung dengan PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Sr. Equity Research Analyst. Xxxxx memiliki izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP- 342/PM.211/WMI/2020 tanggal 25 September 2020.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT UOB Asset Management Indonesia, sebelumnya adalah PT PG Asset Management, yang didirikan berdasarkan Akta No. 22 tanggal 10 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx, Sarjana Hukum, notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-14527.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 22 Maret 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0023247.A.H.01.09.Tahun 2011 tanggal 22 Maret 2011.
PT UOB Asset Management Indonesia memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-11/BL/MI/2011 tanggal 27 Desember 2011 dan izin usaha sebagai Penasihat Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-85/D.04/2019 tanggal 13 Desember 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT UOB Asset Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx X. Byaktika
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT UOB Asset Management Indonesia dikelola dan didukung oleh tenaga profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman dibidang pengelolaan investasi di pasar modal.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah:
1. PT Bank UOB Indonesia;
2. PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas; dan
3. PT Pan Pacific Insurance.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan Bank Swasta Nasional Pertama yang memperoleh persetujuan dari BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep– 67/PM/1991 tanggal 20 Juli 1991 sebagai Bank Kustodian di bidang Pasar Modal. Disamping jasa Kustodian, PT Maybank Indonesia Tbk juga melayani jasa Sub Registry untuk Obligasi Pemerintah dan SBI melalui Surat Keputusan dari Bank Indonesia Nomor 2/206/DPM tanggal 4 Maret 2000, dan telah memenuhi syarat kesesuaian syariah jasa layanan kustodian melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – MUI Nomor U-158/DSN-MUI/V/2009 tanggal 7 Mei 2009.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah memberikan jasa layanan Kustodian sejak tahun 1991 dan sudah melayani lebih dari 40 (empat puluh) nasabah korporasi diantaranya; Bank, Korporasi, Perusahaan Sekuritas, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun dan Manajer Investasi dan lebih dari 4000 (empat ribu) nasabah individu (termasuk nasabah ORI) dengan dana (aset) kelolaan lebih dari 62 triliun (per Desember 2021) melalui layanan jasa penyimpanan, layanan jasa transaksi, layanan jasa corporate action dan layanan jasa Fund Administration untuk mendukung produk-produk investasi seperti Reksa Dana.
Sejak tahun 2003 PT Bank Maybank Indonesia Tbk memulai layanan jasa Bank Kustodian untuk Reksa Dana, dimana sampai dengan saat ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk sudah menjadi Bank Kustodian untuk 191 (seratus sembilan puluh satu) Reksa Dana dan menjalin kerjasama dengan 40 (empat puluh) Manajer Investasi yang mempunyai nama besar dibidang Pasar Modal, diantaranya: PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Investasi Manajemen, PT BNI Asset Management, PT Syailendra Capital, PT Lautandhana Asset Management, PT Principal Asset Management, PT Sinarmas Asset Management, PT Asanusa Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT BNP Paribas Asset Management, PT Schroders Investment Management PT. PNM Investment Management, PT RHB Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Majoris Asset Management dan lainnya. Selain kerjasama Reksa Dana, Kustodian PT Bank Maybank Indonesia Tbk juga melayani kerjasama fund administrasi lainnya, seperti: Discretionary Fund Product, Unit Link Product dan lain–lain. Dalam melakukan jasa sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk didukung oleh lebih dari 39(tiga puluh sembilan) staf yang berpengalaman serta didukung sistem kustodian terkini.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk di Indonesia adalah:
(i) PT Maybank Xxx Xxx Securities, dan
(ii) PT Maybank Aset Manajemen
Anak perusahaan PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang laporan keuangannya dikonsolidasikan adalah:
(i) PT Maybank Indonesia Finance (dahulu BII Finance Center), dan
(ii) PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance).
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi:
i. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
iii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iv. Efek Beragun Aset; dan/atau
v. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL berinvestasi Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
6. Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi;
b. memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau setara pada setiap saat;
c. diperingkat secara bekala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. informasi peringkat atas Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek;
e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di OJK pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan
f. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dalam hal UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas Kebijakan Investasi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL tersebut pada angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen)
dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kedalam UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK
DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e diatas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
a. Memiliki prosedur standar;
b. Menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tatacara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencangkup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
3. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
4. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau penjualan kembali yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Bukan Objek Pajak * PPh Final** PPh Final** PPh Final PPh Final PPh Tarif Umum | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh. |
Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional.
Pengelolaan portofolio investasi, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan
Sedangkan risiko investasi dalam UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
3. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat penjualan kembali secara serentak oleh para pemodal (redemption rush) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL di Bursa Efek dihentikan; dan
3. Keadaan darurat.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
6. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Dalam hal UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah di pasar terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi dari UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, dapat berpengaruh terhadap kenaikan/penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
7. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
8. Risiko Transaksi Melalui Sistem Elektronik
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Sistem Elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini:
(i) Transaksi Elektronik dilakukan melalui Sistem Elektronik dan/atau metode transmisi Informasi/Dokumen Elektronik yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan Sistem Elektronik dan/atau Informasi/Dokumen Elektronik yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan termasuk dan tidak terbatas pada tindakan intersepsi/penyadapan yang tidak sah serta tindakan melawan hukum lainnya berupa mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan atas Informasi/Dokumen Elektronik oleh pihak yang tidak berhak/tidak berwenang.
(ii) Kesalahan pemberian Informasi Elektronik atau data lainnya ke dalam Sistem Elektronik oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dapat mengakibatkan kesalahan proses transaksi dan hasil akhir transaksi yang salah.
(iii) Transaksi melalui Sistem Elektronik dapat melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak Penyelenggara Sistem Elektronik. Hal ini terkait dengan kemungkinan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut.
(iv) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada Sistem Elektronik maupun transmisi Informasi/Dokumen Elektronik juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dapat terjadi apabila transaksi dilakukan melalui Sistem Elektronik.
(v) Kemungkinan kelalaian (calon) Pemegang Unit Penyertaan dalam menjaga kerahasiaan nama ID sistem dan password, yang apabila diketahui secara tidak sah oleh pihak lain selain (calon)
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakibatkan pihak lain tersebut memiliki akses secara tidak sah untuk melakukan penyalahgunaan Transaksi Elektronik melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan nama (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Xxxx Xxxxxxxx per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaansetelah UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL mendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL;
h. Biaya asuransi (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan yang timbul setelah UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan/atau Laporan Bulanan secara tercetak (jika ada); dan
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris, Biaya Akuntan, konsultan lainnya dan/atau biaya-biaya lainnya, jika ada, menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Maks. 0,15% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 2% Maks. 2% Maks. 2% | dari nilai transaksi pembelian Unit penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian, penjualan kembali dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen |
d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan secara tercetak (jika ada) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Jika ada Jika ada Jika ada | Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, setiap pemegang Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL Yaitu Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Formulir Pengalihan Investasi dalam UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan REKSA DANA UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL WAJIB DIBUBARKAN
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL
Dalam hal UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di ataskepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 huruf b di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi atau dapat dibebankan kepada UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
No. Referensi: 1175/AM-5338720/AA-AS-sk/XI/2020 3 November 2020
Kepada Yth.
PT UOB Asset Management Indonesia
UOB Plaza Lantai 42 Xxxx 0 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Jakarta Pusat 10230
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL
Dengan hormat,
Saya, Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-33/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 200210, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT UOB Asset Management Indonesia berdasarkan Surat Direksi No. 033/DIR-UOBAMI/PRO/IX/2020 tanggal 25 September 2020, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM
INOVASI OBLIGASI NASIONAL, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL No. 62
tanggal 26 Oktober 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT UOB Asset Management Indonesia selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxxx 0, XXXX Xxx 00
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL Tanggal 3
November 2020 yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 1174/AM- 5338720/AA-AS-sk/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang diajukan oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menyusun Pendapat dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan dengan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Xxx.00/XXXXX/XXXX/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL;
f. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
g. Dokumen operasional; dan
h. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar yang berlaku;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
d. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
e. Dokumen operasional;
f. Laporan tahunan dan bulanan Bank Kustodian;
g. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
h. Pihak-pihak yang berwenang mewakili Bank Kustodian.
3. Terhadap Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, meliputi:
a. Akta Kontrak Investasi Kolektif;
b. Penawaran umum;
c. Penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
d. Pembubaran; dan
e. Penyelesaian perselisihan.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan dan memberi kualifikasi bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan adalah sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Tim Pengelola Investasi dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL ini dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. semua perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 dan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata; dan
9. semua pengungkapan informasi mengenai Efek termasuk Efek luar negeri yang akan menjadi portofolio investasi reksa dana adalah benar dan Efek tersebut dapat dibeli oleh reksa dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembentukan dan penerbitannya telah sesuai dengan hukum negara yang mendasarinya.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Pusat dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
2. Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT PG Asset Management No. 1 tanggal 1 Agustus 2019, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0045316.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019 jis. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT PG Asset Management No. 32 tanggal 7 Oktober 2019, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Oktober 2019, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT PG Asset Management Menjadi PT UOB Asset Management Indonesia No. 101 tanggal 17 Oktober 2019, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0084117.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019, dan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT UOB Asset Management Indonesia No. 55 tanggal 16 Januari 2020, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0004378.AH.01.02. Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020, keempatnya dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
3. Susunan permodalan dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT PG Asset Management No. 1 tanggal 1 Agustus 2019, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0045316.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019 jo. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT PG Asset Management No. 32 tanggal 7 Oktober 2019, telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 7 Oktober 2019, keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal Rp 100,- per Saham % Jumlah Saham Rupiah
Modal Dasar | 1.000.000.000 | 100.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 850.000.000 | 85.000.000.000 | 100 |
Pemegang Saham: 1. UOB Asset Management Ltd. | 637.500.000 | 00.000.000.000 | 75 |
2. PT Multikem Suplindo | 212.500.000 | 21.250.000.000 | 25 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 150.000.000 | - | - |
4. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat sampai dengan diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum adalah sebagai berikut:
No. | Jabatan | Nama | Akta Pengangkatan | Keterangan | ||
No. | Tanggal | Dibuat oleh/ di hadapan | ||||
1. | Direktur | Mungki | 190 | 30 Juni 2020 | Xxxx Xxxx | telah diterima dan |
Utama | Ariwibowo | Satra, S.H., | dicatat dalam | |||
Adil | X.Xx., notaris | sistem Administrasi | ||||
di Kota | Badan Hukum | |||||
Administrasi | Kementerian | |||||
Jakarta Selatan | Hukum dan Hak | |||||
Asasi Manusia | ||||||
Republik Indonesia | ||||||
dengan Surat No. | ||||||
AHU-AH.01.03- | ||||||
0269019 tanggal 1 | ||||||
Juli 0000 xxx xxxxx | ||||||
xxxxxxxxxxx xxxxx | ||||||
Xxxxxx Perseroan | ||||||
No. AHU- | ||||||
0103865.AH.01.11. | ||||||
Tahun 2020 tanggal | ||||||
1 Juli 2020. | ||||||
2. | Direktur | Andi | 08 | 29 Oktober | Xxxxxxxx, | telah diterima dan |
Nugroho | 2018 | S.H., X.Xx., | dicatat dalam | |||
notaris di Kota | sistem Administrasi | |||||
Administrasi | Badan Hukum | |||||
Jakarta Timur | Kementerian | |||||
Hukum dan Hak | ||||||
Asasi Manusia | ||||||
Republik Indonesia | ||||||
dengan Surat No. | ||||||
AHU-AH.01.03- | ||||||
0259949 tanggal 2 | ||||||
November 0000 xxx | ||||||
xxxxx xxxxxxxxxxx | ||||||
xxxxx Xxxxxx | ||||||
Perseroan No. AHU- | ||||||
0146912.AH.01.11. |
Tahun 2018 tanggal 2 November 2018. | ||||||
3. | Direktur | Xxxxx Xxxxxxxxx | 55 | 16 Januari | Xxxx Xxxx | telah diterima dan |
2020 | Satra, S.H., | dicatat dalam | ||||
X.Xx., notaris | sistem Administrasi | |||||
di Kota | Badan Hukum | |||||
Administrasi | Kementerian | |||||
Jakarta Selatan | Hukum dan Hak | |||||
Asasi Manusia | ||||||
Republik Indonesia | ||||||
dengan Surat No. | ||||||
AHU- | ||||||
AH.01.03.0039662 | ||||||
tanggal 17 Januari | ||||||
2020 dan telah | ||||||
didaftarkan dalam | ||||||
Daftar Perseroan | ||||||
No. AHU- | ||||||
0010346.AH.01.11. | ||||||
Tahun 2020 tanggal | ||||||
17 Januari 2020. | ||||||
4. | Direktur | Migi | 19 | 6 Oktober | Xxxx Xxxx | telah diterima dan |
Rahardini | 2020 | Satra, S.H., | dicatat dalam | |||
Byaktika | X.Xx., notaris | sistem Administrasi | ||||
di Kota | Badan Hukum | |||||
Administrasi | Kementerian | |||||
Jakarta Selatan | Hukum dan Hak | |||||
Asasi Manusia | ||||||
Republik Indonesia | ||||||
dengan Surat No. | ||||||
AHU-AH.01.03- | ||||||
0394998 tanggal 6 | ||||||
Oktober 0000 xxx | ||||||
xxxxx xxxxxxxxxxx | ||||||
xxxxx Xxxxxx | ||||||
Perseroan No. AHU- | ||||||
0168133.AH.01.11. | ||||||
Tahun 2020 tanggal | ||||||
6 Oktober 2020. | ||||||
5. | Komisaris | Xxx Xxx Xxx | 1 | 1 Xxxxxxx | Xxxx Xxxx | telah diterima dan |
Utama | 2019 | Satra, S.H., | dicatat dalam | |||
X.Xx., notaris | sistem Administrasi | |||||
di Kota | Badan Hukum | |||||
Administrasi | Kementerian | |||||
Jakarta Selatan | Hukum dan Hak | |||||
Asasi Manusia | ||||||
Republik Indonesia | ||||||
dengan Surat No. | ||||||
AHU-AH.01.03- | ||||||
0307376 tanggal 1 | ||||||
Agustus 2019 dan |
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0126553.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. | ||||||
6. | Xxxxxxxxx | Xxxxxx | 0 | 0 Xxxxxxx | Xxxx Xxxx | telah diterima dan |
Xxxxxxx | 2019 | Satra, S.H., | dicatat dalam | |||
X.Xx., notaris | sistem Administrasi | |||||
di Kota | Badan Hukum | |||||
Administrasi | Kementerian | |||||
Jakarta Selatan | Hukum dan Hak | |||||
Asasi Manusia | ||||||
Republik Indonesia | ||||||
dengan Surat No. | ||||||
AHU-AH.01.03- | ||||||
0307376 tanggal 1 | ||||||
Agustus 2019 dan | ||||||
telah didaftarkan | ||||||
dalam Daftar | ||||||
Perseroan No. AHU- | ||||||
0126553.AH.01.11. | ||||||
Tahun 2019 tanggal | ||||||
1 Agustus 2019. | ||||||
7 | Komisaris | Gundy | 21 | 8 September | Xxxx Xxxx | telah diterima dan |
Independen | Cahyadi | 2020 | Satra, S.H., | dicatat dalam | ||
X.Xx., notaris | sistem Administrasi | |||||
di Kota | Badan Hukum | |||||
Administrasi | Kementerian | |||||
Jakarta Selatan | Hukum dan Hak | |||||
Asasi Manusia | ||||||
Republik Indonesia | ||||||
dengan Surat No. | ||||||
AHU-AH.01.03- | ||||||
0383780 tanggal 8 | ||||||
September 0000 | ||||||
xxx xxxxx | ||||||
xxxxxxxxxxx xxxxx | ||||||
Xxxxxx Perseroan | ||||||
No. AHU- | ||||||
0148878.AH.01.11. | ||||||
Tahun 2020 tanggal | ||||||
8 September 2020. |
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat, adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
5. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL adalah sebagai berikut:
No. | Nama | Jabatan |
1. | Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx | Ketua |
2. | Xxx Xxxxxxx | Anggota |
3. | Xxx Xxxxxxx | Anggota |
6. Semua anggota Direksi serta Tim Pengelola Investasi telah memiliki izin orang- perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
7. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL belum pernah dinyatakan pailit dan masing-masing mereka tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
8. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL telah menyatakan bahwa anggota Direksi dari Manajer Investasi pada saat ini tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain, anggota Dewan Komisaris dari Manajer Investasi pada saat ini tidak merangkap sebagai komisaris pada Perusahaan Efek lain dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada saat ini tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
9. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara, maupun kepailitan di muka peradilan di Indonesia.
10. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait ketenagakerjaan Manajer Investasi serta telah memenuhi ketentuan fungsi-fungsi Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Direksi Xxxxxxx Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
12. Bank Kustodian adalah suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Pusat dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian.
13. Anggaran Dasar Bank Kustodian yang berlaku sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Internasional Indonesia Tbk No. 60 tanggal 24 Agustus 2015, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0941203.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 26 Agustus 2015 jis. akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Maybank Indonesia Tbk No. 33 tanggal 24 Juli 2018, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Agustus 2018 dan akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Maybank Indonesia Tbk Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, xxxxxx xx xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam database sistem Administrasi Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 28 April 2020.
14. Bank Kustodian telah menyatakan bahwa Bank Kustodian tidak sedang terlibat dalam perkara-perkara perdata, pidana, arbitrase, perburuhan, tata usaha negara dan perpajakan di hadapan instansi-instansi peradilan yang berwenang yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha Bank Kustodian dan tidak ada suatu pendaftaran atau perkara yang berlaku pada Pengadilan Niaga yang berwenang yang menyangkut kepailitan, penundaan pembayaran dan/atau pembubaran Bank Kustodian menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
15. Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban terkait laporan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang laporan bank umum sebagai kustodian.
16. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah menyatakan bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak mempunyai hubungan afiliasi satu sama lain.
17. Kontrak telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang reksa dana kontrak investasi kolektif.
18. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang. Setelah penandatanganan Kontrak, setiap pembeli Unit Penyertaan yang karena itu menjadi pemilik/Pemegang Unit Penyertaan terikat oleh Kontrak.
20. Pilihan penyelesaian perselisihan antara para pihak yang berhubungan dengan Kontrak melalui arbitrase berdasarkan ketentuan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sah dan mengikat para pihak dalam Kontrak.
21. Setiap Unit Penyertaan yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberi hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam daftar penyimpanan kolektif yang diselenggarakan oleh Bank Kustodian untuk menjalankan semua hak yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang Unit Penyertaan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun dengan Bank Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & XXXXXXXX
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
STTD.KH-33/PM.22/2018
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, melengkapinya dengan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening diisi secara lengkap dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsungatau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL
ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari penjualan paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan ayat 00.0 Xxxxxxxxxx xxx, xxxx Xxxxxxxx Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Rekening Atas Nama : UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL
Nomor Rekening : 0-000-000000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL secara lengkap.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan.
Manajer Investasi tidak menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat
menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang
bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Peyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Unit penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan Sistem Elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00
WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi, atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi yang ditetapkan.
Manajer Investasi tidak menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
15.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai
permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Investasi dalam UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Peyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. A. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
B. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
17.2. A. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
B. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
17.3. A. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
B. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.1. butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
iii. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT UOB Asset Management Indonesia
UOB Plaza Lantai 42 Unit 2 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telepon: (000) 00000000
Faksimile: (000) 00000000
Bank Kustodian
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx
Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (00-00) 00000000
Faks. : (00-00) 00000000
BAB XXI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat halaman selanjutnya
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
LAPORAN KEUANGAN |
Untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
Beserta |
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
LAPORAN KEUANGAN |
Untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
Beserta |
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN |
DAFTAR ISI | |
Halaman | |
Surat Pernyataan Manajer Investasi | |
Surat Pernyataan Bank Kustodian | |
Laporan Auditor Independen | i - ii |
Laporan Keuangan | |
Laporan Posisi Keuangan | 1 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | 2 |
Laporan Perubahan Aset Bersih | 3 |
Laporan Arus Kas | 4 |
Catatan atas Laporan Keuangan | 5 - 21 |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
LAPORAN POSISI KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
Catatan 31-Des-2021
ASET | |
Portofolio efek - (Biaya perolehan sebesar Rp 00.000.000.000,- | |
untuk tahun 2021) terdiri dari: | 2d, 2e, 3 |
Efek Utang | |
Deposito | |
Kas dan setara kas | 2e, 4 |
Piutang bunga | 2e, 5 |
Piutang lain-lain | 2e |
Jumlah Aset |
00.000.000.000 |
5.000.000.000 |
4.440.012.273 |
607.636.269 |
128.621 |
00.000.000.000 |
LIABILITAS | |
Xxxxx xxxxxx | 0x, 0 |
Xxxx xxxx diterima atas pemesanan unit penyertaan | 2e, 7 |
Utang atas pembelian kembali unit penyertaan | 2e, 8 |
Jumlah Liabilitas |
41.820.065 |
3.027.313 |
7.280.720 |
52.128.099 |
NILAI ASET BERSIH | |
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih | 9 |
00.000.000.000
Jumlah Nilai Aset Bersih 00.000.000.000
Jumlah Unit Penyertaan yang Beredar | 10 |
53.525.635,5080
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 2c |
983,75
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari |
laporan keuangan secara keseluruhan |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN |
Untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
Catatan 2021
PENDAPATAN | |
Xxxxxxxxxx xxxxx | 0x, 00 |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 2f, 12 |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 2f, 13 |
Kerugian selisih kurs yang telah direalisasi | 2f, 14 |
Keuntungan selisih kurs yang belum direalisasi | 0x, 00 |
Xxxxxxxxxx xxxxxxx | 0x, 00 |
Xxxxxx Pendapatan |
843.577.469 |
(403.186.800) |
(1.132.957.212) |
(98.868.425) |
76.070.118 |
29.743.955 |
(685.620.896) |
BEBAN INVESTASI | |
Beban xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx | 0x, 00 |
Xxxxx kustodian | 2f, 18 |
Beban pajak final | 19 |
Xxxxx xxxx-xxxx | 0x, 00 |
Xxxxxx Xxxxx Investasi |
89.569.846 |
30.002.886 |
19.977.365 |
24.794.317 |
164.344.414 |
Laba (Rugi) sebelum pajak penghasilan (849.965.310)
Xxxxx xxxxxxxxxxx | 0x, 00 |
-
Xxxx (Xxxx) setelah pajak penghasilan (849.965.310)
Penghasilan Komprehensif Lain -
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan (849.965.310)
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari |
laporan keuangan secara keseluruhan |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH |
Untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
Transaksi dengan Total Kenaikan |
Pemegang (Penurunan) |
Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih |
Total
Nilai Aset Bersih
Saldo tanggal 1 Januari 2021 | - |
- -
Penghasilan komprehensif tahun 2021 | - |
(849.965.310) (849.965.310)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan: | |||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (265.258.649) | - | (265.258.649) |
Saldo tanggal 31 Desember 2021 | 53.505.955.703 | (849.965.310) | 00.000.000.000 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari |
laporan keuangan secara keseluruhan |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
LAPORAN ARUS KAS |
Untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI |
Penerimaan dari pendapatan bunga |
Pembelian portofolio efek |
Penerimaan dari penjualan portofolio efek |
Pembayaran beban investasi |
Jumlah Penurunan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi |
(160.428.574) |
(220.292.556.140) |
171.499.257.600 |
(112.216.317) |
(00.000.000.000) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN |
Penjualan unit penyertaan |
Pembelian kembali unit penyertaan |
Jumlah Kenaikan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan |
00.000.000.000 |
(000.000.000) |
00.000.000.000 |
KENAIKAN KAS DAN SETARA KAS BERSIH 4.440.012.273
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE -
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE 4.440.012.273
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari |
laporan keuangan secara keseluruhan |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
1. | UMUM |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL selanjutnya disebut Reksa
Dana, adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbatas berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang telah diubah dengan POJK Xx. 0/XXXX.0/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Perubahan Atas Peraturan OJK No.23/POJK.4/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT UOB ASSET MANAGEMENT INDONESIA (d/h PT PG ASSET MANAGEMENT) sebagai Manajer Investasi dan PT BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. Akta No. 62 tanggal 26 Oktober 2020 di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta.
Tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah untuk memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi. Komposisi dasar portofolio berdasarkan jenis instrumen adalah sebagai berikut:
In | Minimum | Maksimum | |
- | Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya, dan/atau efek beragun aset serta yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di kemudian hari. | 80% | 100% |
- | Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito. | 0% | 20% |
Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-1300/PM.21/2020 tanggal 22 Desember 2020 mengenai pernyataan efektif pencatatan Reksa Dana. Xxxxx Xxxx mulai beroperasi tanggal 24 Juni 2021.
PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh milyar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan Reksa Dana yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama masa penawaran.
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi sebagai berikut:
Komite Investasi |
Ketua |
Ketua Pengganti |
Sekretaris |
Anggota |
: | Xxxxxx Xxxxxxx |
: | Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx |
: | Xxxxxx X. Budiman |
: | Xxxxx Xxxxxxxxx |
Xxxx X. Byaktika |
Tim Pengelola Investasi | ||
Ketua | : | Xxxxxx X. Budiman |
Anggota | : | Xxx Xxxxxxx |
Xxx Xxxxxxx |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING |
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran OJK Nomor: 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi KIK.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost ), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
b. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2021, yang relevan bagi Reksa Dana namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Reksa Dana, dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan periode berjalan: | |
• | Penyesuaian Tahunan PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” |
• | Amandemen PSAK No. 55 "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran" |
• | Amandemen PSAK No. 60 "Instrumen Keuangan: Pengungkapan" |
• | Amandemen PSAK No. 71: "Instrumen Keuangan" |
Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Reksa Dana dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan di periode berjalan atau periode sebelumnya.
c. Nilai Aset Bersih Per Unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
d. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang/deposito dan efek utang.
Investasi pada efek utang diakui awalnya sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan
1. Klasifikasi
Kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal: |
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; |
• Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi |
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain; |
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga (Solely Payments of Principal and Interest /SPPI) dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memenuhi kriteria SPPI.
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai asset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch ”).
Penilaian model bisnis
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut: | |
• | Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana; |
• Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
• Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
1. Klasifikasi (lanjutan)
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dikelola dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan:
• |
• |
• |
• |
• |
Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual; Fitur leverage;
Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual
Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
Pengakuan Awal |
a). Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset. |
b). Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya. |
2.
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Selanjutnya, penetapan ini dapat diubah menjadi pinjaman yang diberikan dan piutang apabila memenuhi ketentuan sebagai pinjaman yang diberikan serta terdapat intensi dan kemampuan memiliki untuk masa mendatang yang dapat diperkirakan atau hingga jatuh tempo. Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut: | |
• | penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch ) yang dapat timbul; atau |
• | aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau |
• | aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah. |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
3. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diukur pada nilai wajarnya.
Aset keuangan kelompok biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
4. Penghentian Pengakuan
a. Aset keuangan dihentikan pengakuan jika :
• | Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau |
• | Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga dibawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset. |
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut. | |
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai. |
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa. |
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi. |
b.
5. Pengakuan Pendapatan dan Beban
a. Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
5. Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan cadangan penurunan nilai. Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
6. Reklasifikasi Aset Keuangan
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada wajar.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada wajar.
7. Pengukuran Biaya Diamortisasi
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
8. Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam suatu transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer) , perantara efek (broker) , kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency) , dan merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar. Nilai wajar dapat diperoleh dari Interdealer Market Association (IDMA) atau harga pasar atau harga yang diberikan oleh broker (quoted price) dari Bloomberg atau Reuters pada tanggal pengukuran. |
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. |
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Untuk instrumen yang lebih kompleks, Reksa Dana menggunakan model penilaian internal, yang pada umumnya berdasarkan teknik dan metode penilaian yang umumnya diakui sebagai standar industri. Model penilaian terutama digunakan untuk menilai kontrak derivatif yang ditransaksikan melalui pasar overthe-counter, unlisted debt securities (termasuk surat utang dengan derivatif melekat) dan instrumen utang lainnya yang pasarnya tidak aktif.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar efek-efek ditetapkan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
Hasil dari suatu teknik penilaian merupakan sebuah estimasi atau perkiraan dari suatu nilai yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, dan teknik penilaian yang digunakan mungkin tidak dapat menggambarkan seluruh faktor yang relevan atas posisi yang dimiliki Reksa Dana. Dengan demikian, penilaian disesuaikan dengan faktor tambahan seperti model risk, risiko likuiditas dan risiko kredit counterparty .
Berdasarkan kebijakan teknik penilaian nilai wajar, pengendalian dan prosedur yang diterapkan, manajemen berkeyakinan bahwa penyesuaian atas penilaian tersebut di atas diperlukan dan dianggap tepat untuk menyajikan secara wajar nilai dari instrumen keuangan yang diukur berdasarkan nilai wajar dalam laporan posisi keuangan. Data harga dan parameter yang digunakan didalam prosedur pengukuran pada umumnya telah di-review dan disesuaikan jika diperlukan, khususnya untuk perkembangan atas pasar terkini.
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instruments tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan sebagai berikut:
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
8. Pengukuran Nilai Wajar (lanjutan)
• | Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik; |
• | Level 2 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung; |
• | Level 3 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi. |
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• | Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau |
• | Level 2– input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi. |
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan. |
9. Penurunan Nilai atas Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Perseroan membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha, piutang lain-lain.
f. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke Reksa Dana dan manfaat ini dapat diukur secara andal. |
Pendapatan bagi hasil diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro, instrumen pasar uang, dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. |
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal ex (ex-date ). Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
g. Transaksi Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT UOB Asset Management Indonesia, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
h. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Reksa Dana disesuaikan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE- 18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pajak penghasilan Reksa Dana yang berasal dari penghasilan bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PP No.9 Tahun 2021, yang mengatur bahwa atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan bersifat final sebesar 10%.
Pajak Penghasilan Final
Pendapatan yang telah dikarenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapat kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. |
Pajak Kini |
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
i. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Perisitiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
j. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan dan Asumsi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
Penggunaan Estimasi, Pertimbangan dan Asumsi (lanjutan) |
Pertimbangan |
j.
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
Mata uang fungsional |
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari Negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan. |
Klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan |
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 71. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntanasi Xxxxx dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2e. |
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan |
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang dianggap memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalamai penurunan nilai (tidak tertagih). |
a.
b.
c.
Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun- akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk menentukan jumlah cadangan yang harus dibentuk dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
Pajak penghasilan |
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda. |
d.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembagan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Reksa dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
3. | PORTOFOLIO EFEK |
Akun ini merupakan investasi dalam efek utang dan instrumen pasar uang tanggal 31 Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut
31 Desember 2021 | ||||||
Nilai | Persentase | |||||
Nominal | Tingkat | terhadap | ||||
(Quantity) | Nilai | Nilai | Bunga | Jatuh | Jumlah | |
Nama Efek - Kode | (USD) | Perolehan | Wajar | Per Tahun | Tempo | Portofolio |
a. Efek Utang
Government Bond |
US455780CV60 |
USY20721BD05 |
USY20721AE96 |
USY20721BG36 |
US455780CS32 |
US455780CW44 |
USY20721BK48 |
USY20721AL30 |
USY20721BN86 |
350.000 4.980.712.800 |
260.000 3.959.057.250 |
300.000 6.984.172.800 |
500.000 8.054.608.770 |
200.000 3.239.623.400 |
200.000 2.941.605.600 |
225.000 4.853.637.900 |
250.000 5.522.174.982 |
200.000 3.257.705.039 |
4.867.425.149 |
3.833.471.215 |
6.853.347.452 |
7.692.527.613 |
3.210.882.850 |
2.818.336.815 |
4.755.720.244 |
5.436.162.718 |
3.192.467.272 |
1,850% |
3,375% |
8,500% |
4,125% |
3,850% |
3,050% |
6,750% |
7,750% |
4,750% |
12 Mar 31 |
15 Apr 23 |
12 Okt 35 |
15 Jan 25 |
15 Okt 30 |
12 Mar 51 |
15 Jan 44 |
17 Jan 38 |
08 Jan 26 |
10,21% |
8,04% |
14,38% |
16,14% |
6,74% |
5,91% |
9,98% |
11,41% |
6,70% |
Jumlah Efek Utang 2.485.000 00.000.000.000 00.000.000.000 89,51%
b. Instrumen Pasar Uang
Total Portofolio Efek
2,40% 03-Jan-22 10,49%
Deposito berjangka : | ||
PT Bank Pembangunan Daerah | ||
Sumut | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 |
Jumlah Portofolio | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 |
10,49%
5.000.000.000 00.000.000.000 100,00%
Untuk Efek Utang (Government Bond) nilai nominal (quantity) dalam US Dollar.
4. | KAS DAN SETARA KAS |
Akun ini merupakan saldo kas dan setara kas pada PT Bank Maybank Indonesia, Tbk tanggal 31 Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut: |
31-Des-2021 |
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk - IDR |
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk - USD (USD 245.499.95) |
PT Bank Mandiri (Persero) - IDR |
PT Bank Central Asia, Tbk - IDR |
Jumlah |
824.850.045 |
3.503.040.014 |
111.622.325 |
499.889 |
4.440.012.273 |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
5. | PIUTANG BUNGA |
Akun ini merupakan piutang bunga tanggal 31 Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut: |
Piutang bunga obligasi |
Piutang bunga deposito |
Jumlah |
31-Des-2021 |
605.795.173 |
1.841.096 |
607.636.269 |
6. | BEBAN AKRUAL |
Rincian tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut: | |
31-Des-2021 | |
Utang jasa manajer investasi | 14.717.846 |
Utang jasa kustodian | 4.905.948 |
Utang jasa audit | 22.000.000 |
Utang jasa lainnya | 196.271 |
Jumlah | 41.820.065 |
7. | UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN |
Akun ini merupakan uang muka yang diterima atas pemesanan unit penyertaan per 31 Desember 2021.
8. | UTANG ATAS PEMXXXXXX KEMBALI UNIT PENYERTAAN |
Akun ini merupakan utang atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum dibayar per 31 Desember 2021.
9. | TOTAL KENAIKAN NILAI ASET BERSIH |
Akun ini merupakan akumulasi laba rugi periodik dengan memperhitungkan transaksi dengan pemegang Unit Penyertaan dan koreksi laba rugi periode sebelumnya.
10. | INFORMASI MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA |
Rincian Unit Penyertaan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut: | ||
31-Des-2021 | ||
Jumlah Unit | Persentase | |
Pemilik Unit Penyertaan | Penyertaan | Kepemilikan |
Pemodal lain |
Manajer Investasi |
Jumlah |
53.525.635,5080 |
- |
53.525.635,5080 |
100,00% |
0,00% |
100,00% |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
11. | PENDAPATAN BUNGA |
Rincian pendapatan bunga untuk periode terhitung tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut: |
2021 |
Pendapatan bunga obligasi |
Pendapatan bunga deposito |
Jumlah |
773.434.598 |
70.142.871 |
843.577.469 |
12. | KERUGIAN INVESTASI YANG TELAH DIREALISASI |
Akun ini merupakan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek.
13. | KERUGIAN INVESTASI YANG BELUM DIREALISASI |
Akun ini merupakan penurunan nilai wajar atau harga pasar efek utang yang belum di realisasi sampai dengan tanggal laporan posisi keuangan.
14. | KERUGIAN SELISIH KURS YANG TELAH DIREALISASI |
Akun ini merupakan kerugian yang telah direalisasi atas selisih kurs.
15. | KEUNTUNGAN SELISIH KURS YANG BELUM DIREALISASI |
Akun ini merupakan kenaikan nilai wajar kas dan setara kas atas selisih kurs yang belum di realisasi sampai dengan tanggal laporan posisi keuangan.
16. | PENDAPATAN LAINNYA |
Akun ini merupakan pendapatan jasa giro untuk periode terhitung tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
17. | BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI |
Beban pengelolaan investasi merupakan imbalan jasa kepada PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi yaitu sebesar maksimum 3% per tahun dihitung dari nilai aset bersih UOBAM Inovasi Obligasi Nasional berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
18. | BEBAN KUSTODIAN |
Beban kustodian merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank Maybank Indonesia, Tbk sebagai Bank Kustodian yaitu sebesar maksimum 0,15% per tahun dihitung dari nilai aset bersih UOBAM Inovasi Obligasi Nasional berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
19. BEBAN PAJAK FINAL
Akun ini merupakan beban pajak yang dibayar atas penerimaan pendapatan bunga obligasi, bunga deposito dan jasa giro untuk periode terhitung tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
20. | BEBAN LAIN-LAIN |
Rincian beban lain-lain untuk periode terhitung tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut: |
2021 |
Beban jasa audit |
Beban lain-lain |
Jumlah |
22.000.000 |
2.794.317 |
24.794.317 |
21. | PAJAK PENGHASILAN |
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan operasi dengan rugi fiskal adalah sebagai berikut : | |
2021 | |
Laba Sebelum Pajak | (849.965.310) |
Perbedaan Temporer : | |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 1.132.957.212 |
Keuntungan selisih kurs yang belum direalisasi | (76.070.118) |
Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal : | |
Pendapatan bunga | (873.321.423) |
Beban Investasi | 164.344.414 |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 403.186.800 |
Kerugian selisih kurs yang telah direalisasi | 98.868.425 |
Jumlah Koreksi Fiskal | 849.965.310 |
Laba/Rugi Fiskal | - |
22. | IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSA DANA |
Berikut ini adalah Ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan sampai dengan tanggal prospektus dan periode 12 bulan, 36 bulan serta 60 bulan terakhir dari tanggal prospektus, yakni sebagai berikut: |
Periode |
dari tanggal Periode Per |
1 Januari tahun 1 Januari tahun 36 b |
berjalan s/d terakhir dari terakh |
tanggal tanggal tan |
Prospektus Prospektus Prosp |
Periode |
60 bulan |
terakhir dari |
tanggal |
Prospektus |
iode ulan ir dari
ggal ektus
Jumlah hasil investasi |
Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan |
Biaya Pemasaran |
Beban Operasi |
Perputaran Portofolio |
-1,62% - - -
-1,62% |
0,31% |
0,00% |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
22. | IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSA DANA (LANJUTAN) |
Berikut ini adalah Ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode terhitung sejak tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, yakni sebagai berikut:
2021
Jumlah hasil investasi |
Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan |
Biaya Pemasaran |
Beban Operasi |
Perputaran Portofolio |
Persentase Penghasilan Kena Pajak |
-1,62%
-1,62% |
0,31% |
1 : 7,37 |
0,00% |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
23. | KLASIFIKASI INSTRUMEN KEUANGAN |
Liabilitas Keuangan |
Beban akrual |
Uang muka diterima atas |
pemesanan u.p |
Utang atas pembelian |
kembali u.p |
Jumlah |
31 Desember 2021 | |||
Aset keuangan | Aset keuangan | Aset keuangan | |
yang diukur pada | yang diukur pada | yang diukur pada | |
nilai wajar melalui | biaya perolehan | nilai wajar melalui | |
laporan laba rugi | diamortisasi | penghasilan | |
komprehensif lain | Jumlah |
- | 7.280.720 | - | 7.280.720 |
- | 52.128.099 | - | 52.128.099 |
- | 41.820.065 | - | 41.820.065 |
- | 3.027.313 | - | 3.027.313 |
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Aset Keuangan |
Portofolio efek |
Kas dan setara kas |
Piutang bunga |
Piutang lain-lain |
Jumlah |
00.000.000.000 | 5.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
- | 0.000.000.000 | - | 0.000.000.000 |
- | 000.000.000 | - | 000.000.000 |
- | 128.621 | - | 128.621 |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
31 Desember 2021 | |||
Liabilitas keuangan | Liabilitas keuangan | Liabilitas keuangan | |
yang diukur pada | yang diukur pada | yang diukur pada | |
nilai wajar melalui | biaya perolehan | nilai wajar melalui | |
laporan laba rugi | diamortisasi | penghasilan | |
| komprehensif lain | Jumlah |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
24. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN |
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana. |
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko modal, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas. |
a. Risiko Harga Pasar
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki Reksa Dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang.
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
b. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar.
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar.
c. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari nasabah dan atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka.
Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasiReksa Dana dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau eksposur terkait dengan batasan-batasan tersebut.
d. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP |
UOBAM INOVASI OBLIGASI NASIONAL |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2021 |
dan untuk periode terhitung tanggal |
24 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
24. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) |
d. Risiko Likuiditas (lanjutan)
Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar diperdagangkan di luar negeri dan diterbitkan oleh korporasi atau lembaga Internasional. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. |
Analisis aset dan liabilitas keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut : |
31 Desember 2021
Kurang |
dari tiga bulan |
Tiga bulan sampai satu
31 Desember 2021 | ||
Tiga bulan | ||
Kurang | sampai satu | |
dari tiga bulan | tahun | Jumlah |
tahun atau lebih Jumlah
Aset Keuangan |
Portofolio efek |
Kas dan setara kas |
Piutang bunga |
Piutang lain-lain |
Jumlah |
5.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
0.000.000.000 | - | 0.000.000.000 |
000.000.000 | - | 000.000.000 |
128.621 | - | 128.621 |
9.440.012.273 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Liabilitas Keuangan |
Beban akrual |
Uang muka diterima atas pemesanan u.p |
Utang atas pembelian kembali u.p |
Jumlah |
41.820.065 | - | 41.820.065 |
3.027.313 | - | 3.027.313 |
7.280.720 | - | 7.280.720 |
52.128.099 | - | 52.128.099 |
25. | PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN |
Pada saat laporan keuangan ini diterbitkan, perekonomian global dan nasional mengalami gangguan signifikan disebabkan pandemi virus COVID-19, yang mengakibatkan menurunnya kegiatan perekonomian hampir disemua sektor.
Dampak pandemi virus Covid-19 ini secara langsung maupun tidak langsung, belum mempengaruhi kegiatan operasional Reksa Dana, karena portofolio efek yang dimiliki adalah jenis efek utang yang diterbitkan pemerintah Republik Indonesia, namun untuk beberapa bulan mendatang manajemen belum dapat mengestimasi dampak pandemik tersebut.
26. | PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN |
Manajer investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana bertanggung jawab terhadap Laporan Keuangan Reksa Dana yang diselesaikan pada tanggal 28 Maret 2022, sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku.