PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
Pada hari ini, tanggal telah diadakan perjanjian kerjasama antara :
1. Nama :
Alamat :
No KTP :
Dalam hal ini bertindak sebagai pemegang merk dagang X secara sah sesuai Merek yang terdaftar di DITJEN HKI No : , untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Alamat usaha :
Alamat rumah :
Dalam hal ini bertindak sebagai Mitra, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PASAL 1
Jenis Kerja Sama
- Pihak Pertama menyetujui Pihak Kedua sebagai Mitra, dimana Pihak Kedua diberi hak memproduksi dan menjual bakso dengan merk X
- Pihak Kedua dilarang menjual makanan dan bakso di luar produk dan merk X.
- Pihak Pertama memberikan fasilitas berupa perlengkapan komplit dan status kepemilikan perlengkapan tersebut adalah hak milik pihak kedua.
- Pihak Pertama memberikan fasilitas pinjam gratis berupa 1 unit mesin blender industri bakso, 1 Mesin Mie dan Pangsit beserta pelatihannya, dan status kepemilikan mesin tersebut adalah hak milik pihak pertama.
- Pihak pertama menarik Fee kepada Pihak kedua sebagai syarat untuk mendapatkan ijin menjadi Mitra X.
PASAL 2
Area Pemasaran (Cover Area)
- Yang dimaksud dengan area pemasaran adalah kota ………………..
- Pihak Pertama memberikan hak kepada pihak kedua untuk menjual produk X di Area pemasaran dengan harga jual yang sudah disepakati bersama.
- Pihak Pertama memberi proteksi area kepada pihak kedua dengan radius 5 KM, artinya dalam radius 5 km dari lokasi usaha pihak kedua tidak boleh berdiri Cabang X lain.
- Pihak Kedua diperbolehkan menambah outlet untuk menjual produk X selama di dalam area pemasaran, dan harus mendapatkan persetujuan dari pihak pertama.
PASAL 3
Nominal Fee dan Cara Pembayaran
- Fee yang dibayarkan Pihak kedua kepada Pihak pertama untuk menjadi Mitra X
adalah sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah ) untuk jangka waktu lima tahun
Setelah jangka waktu 5 tahun habis, dan jika Pihak Kedua ingin memperpanjang Perjanjian kerja sama ini maka Pihak Kedua wajib membayar Fee lagi dengan nominal yang berlaku pada saat 5 tahun lagi.
- Pembayaran Fee X dibayarkan melalui 2 tahap :
a) Tahap pertama : sebesar 20 % atau Rp6.000.000 sebagai tanda jadi, dibayarkan pada saat surat konfirmasi Persetujuan Perjanjian Kerja sama telah ditanda tangani Pihak Kedua (paling lambat 7 hari setelah pihak pertama menerima draft perjanjian kerjasama).
b) Tahap kedua : sebesar 80 % atau Rp 24.000.000 sebagai pelunasan, 5 hari setelah pelunasan dilanjutkan dengan pengiriman perlengkapan dan pelatihan.
- Pihak kedua wajib menyelesaikan pelunasan tahap kedua paling lambat 30 hari setelah menyerahan tanda jadi.
- Pihak kedua wajib memulai usahanya paling lambat 30 hari setelah pihak kedua melakukan pelunasan atau 15 hari setelah pihak pertama memberikan pelatihan.
104
- Apabila melebihi batas waktu tersebut maka pihak kedua dianggap membatalkan perjanjian kerja sama ini dan Fee yang sudah dibayarkan tidak dapat diambil kembali.
- Pembayaran Fee ditransfer ke Rekening BCA Cabang ..... a.n : ......... , dan perjanjian ini sebagai bukti pembayaran yang sah.
PASAL 4
Royalti Fee dan Cara Pembayaran
- Pihak kedua diwajibkan membayar Royalti Fee kepada Pihak pertama sebesar 5 % dari penjualan kotor Produk X (termasuk minuman).
- Pembayaran Royalti Fee harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ( periode penjualan Tanggal 1 s/d tanggal 31 bulan sebelumnya)
- Pihak kedua wajib mengirimkan Rekap Penjualan Bulanan kepada Pihak Pertama paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ( periode penjualan bulan kemarin)
- Pembayaran ditransfer ke Rekening BCA Cabang .......... a.n atau rekening lain
yang ditunjuk pihak pertama.
-
I. Peraturan dan Sanksi terlambat memberikan laporan dan transfer royalty selama 1 – 30 hari :
a) Penjualan dari tanggal 01 s/d tanggal 31, pelaporan dan transfer Royalti paling lambat Tanggal 10 Bulan Berikutnya ( contoh : Penjualan tgl 1 – 31 Januari 2009, pelaporan dan transfer royalty paling lambat tgl 10 Feb 2009 )
b) Cabang yang melaporkan lebih dari tanggal 10 (H+1 s/d H+30) akan dikenakan sanksi sbb:
1. Data Cabang akan di blokir sementara oleh Sistem Komputer di Pusat, sehingga Cabang yang bersangkutan tidak bisa order bumbu.
2. Untuk membuka Blokir sementara tersebut cabang yang bersangkutan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah )
II. Peraturan dan Sanksi terlambat memberikan laporan dan transfer royalty selama 2 bulan
:
a) Apabila Cabang melakukan pelanggaran selama 2 bulan berturut – turut, maka cabang yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri , dan data cabang akan di blokir permanen / dihapus
b) Untuk membuka blokir permanen maka cabang yang bersangkutan harus mengajukan permohonan menjadi cabang baru, dan jika disetujui cabang yang bersangkutan wajib membayar Fee yang berlaku pada saat mengajukan permohonan tersebut.
III. Peraturan dan Sanksi Bagi Cabang yang untuk sementara tidak bisa operasional :
a) Bagi Cabang yang karena adanya alasan keperluan keluarga atau alasan operasional seperti : masa sewa ruko untuk outlet habis dan belum menemukan ruko baru, karyawan berhenti semua sehingga sementara tidak bisa operasional, adanya suatu keperluan keluarga sehingga untuk sementara tidak operasional.
Diwajibkan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada X PUSAT paling lambat pada hari pertama mulai tidak beroperasi sementara.
b) Untuk cabang yang sudah memberikan laporan secara tertulis mengenai alasan tidak beroperasional sementara seperti di atas maka dibebaskan dari kewajiban memberikan laporan dan transfer Royalti dengan batas waktu maksimal 3 bulan (90 hari ).
c) Jika lebih dari 3 bulan belum beroperasional, maka terhitung mulai bulan ke 4 s/d maksimal bulan ke 6, cabang yang bersangkutan diwajibkan untuk memberikan biaya ganti Royalti Fee Bulanan sebesar Rp 500.000 / bulan (terhitung mulai bulan ke 4 s/d bulan mulai aktif kembali, dengan maksimal s/d bulan ke 6 ), selama belum membayar Ganti Rugi Royalti Fee maka Cabang yang bersangkutan akan di blokir sementara.
d) Apabila sampai bulan ke 7 belum beroperasional, maka cabang yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari X / di blokir permanen. Dan untuk membuka blokir permanen harus mengajukan dan membayar fee lagi sesuai fee pada saat pengajuan kembali.
PASAL 5
Pelatihan & Mesin Produksi
- Pihak kedua diberi hak untuk mengirimkan maksimal 3 orang untuk mengikuti pelatihan mengunakan mesin produksi.
- Pelatihan diadakan selama 2 – 3 hari di Kantor Pusat X di Jl. Medoan Ayu I Blok H 10 Surabaya, jika diperlukan dapat diperpanjang.
- Biaya akomodasi pihak kedua selama mengikuti pelatihan ditanggung oleh pihak kedua.
- Apabila pelatihan diadakan di tempat pihak kedua, maka pihak kedua wajib menanggung seluruh biaya akomodasi instruktur yang dikirimkan oleh pihak pertama
- Biaya pengiriman mesin blender bakso beserta perlengkapannya ditanggung pihak kedua.
- Fasilitas Mesin Blender Bakso hanya boleh dipakai untuk memproduksi produk X, tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang lain.
- Perawatan mesin produksi yang mungkin timbul di kemudian hari menjadi tanggung jawab pihak kedua
PASAL 6 STANDAR MUTU PRODUK
- Pihak kedua di dalam melakukan kegiatan produksi harus sesuai dengan standar produksi yang sudah ditentukan, tanpa boleh menambah atau mengurangi.
- Dalam melakukan kegiatan produksi harus memakai bahan baku yang Halal, Bebas Pengawet, Borax dan Formalin.
PASAL 7
Pengoperan Ijin Mitra X
- Ijin Xxxxx X dapat diahlikan kepada pihak lain dengan seijin pihak pertama
PASAL 8
Jangka waktu Ijin Mitra X
- Jangka waktu ijin Mitra X ini adalah berlaku untuk 5 tahun.
- Jika dikemudian hari Pihak kedua melakukan pelanggaran secara sengaja terhadap perjanjian ini, maka Pihak pertama berhak mengambil alih Ijin Mitra X dari pihak kedua, dan fee yang sudah dibayarkan Pihak kedua kepada pihak pertama menjadi hak pihak pertama.
- Dalam hal berakhirnya kerja sama dikarenakan jangka waktu kerjasama telah habis ataupun pihak kedua mengundurkan diri dari X sebelum jangka waktu kerjasama habis maka biaya yang sudah dibayarkan tidak bisa diambil kembali baik seluruhnya ataupun sebagian.
PASAL 9
Ketentuan lain-lain
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan oleh kedua belah pihak secara musyawarah.
- Segala permasalahan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah, tetapi apabila penyelesaian secara musyawarah tidak bisa dicapai maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negari dimana X PUSAT berdomisili.
Demikian Perjanjian kerja sama ini dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari siapapun juga
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ) ( )
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
A. BIODATA
Nama : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 14 Juli 1987
Alamat : Xxxxx Xxxxxx XX No. 10 Bandung 40218
Nomor Handphone 081809026202
E-mail : xxxx.xxxxxxx@xxxxx.xxx
B. RIWAYAT PENDIDIKAN
1999 : Lulus SDN Merdeka Bandung
2002 : Lulus SMPN 43 Bandung
2005 : Lulus SMAN 1 Bandung
Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx (2009 s.d. saat ini)
C. RIWAYAT ORGANISASI
Menjadi Anggota Panitia
2009 : Panitia Seminar Quo Vadis Bisnis Bermartabat
2010 : Mentor Welcome To Maranatha Seminar
2011 : Seminar Nasional Problematika Hukum Dalam Implementasi Bisnis Dan Investasi (Perspektif Multidisipliner)
2011 : Seminar Aspek Hukum Penanaman Modal Di Indonesia
2011 : Strategic Natural Resources Investment In Indonesia