NASKAH PERJANJIAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TAHUN 2021
No.Dokumen | 11.2.01.04 | Distribusi |
Tgl. Efektif |
NASKAH PERJANJIAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TAHUN 2021
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Nomor: 02-6/KDN/17/005/B-SPK/XII/2020
Pada hari ini Rabu tanggal 23 Desember Tahun 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Dr. Xxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx : Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Mercu Buana dalam hal ini bertindak selaku pengelola kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PPM) untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Dr. R. Xxxx Xxxxxxx, MM : Ketua Pelaksana Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, (Anggota 1. Dr. Xxxxxxxx Xxxx, X.Xx, 2. Dr Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xx), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Pelaksana Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak bersama-sama telah sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan ketentuan yaitu :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat berjudul “Dukungan UMKM Pada Produk Halal Melalui Sistem Pengemasan dan Pelabelan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan BMT BUM Meruya Selatan Jakarta Barat”.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA memberikan dana kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut di atas pada pasal 1 sebesar Rp 4.000.000, dalam 3 tahap sbb:
1. Tahap pertama 30%, sebesar Rp 1.200.000 setelah Revisi Usulan Proposal P2M diserahkan Kepada Unit P2M, dan Surat Perjanjian Ini Ditanda Tangani oleh Kedua Belah Pihak.
2. Tahap kedua 30%, sebesar Rp 1.200.000 setelah PIHAK KEDUA menyerahkan Laporan Awal Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat kepada PIHAK PERTAMA, disertai berita acara.
3. Tahap ketiga 40%, sebesar Rp 1.600.000 setelah PIHAK KEDUA menyerahkan Revisi Laporan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 3
1. Apabila PIHAK KEDUA, karena satu dan lain hal bermaksud merubah pelaksanaan/ lokasi/ waktu Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan perubahan itu kepada PIHAK PERTAMA.
2. Perubahan palaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat hanya dibenarkan bila telah mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 4…../1
Pasal 4
1. PIHAK KEDUA harus menyelesaikan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dimaksud dalam pasal 1 paling lambat tanggal 30 Juni 2021.
2. PIHAK KEDUA harus menyerahkan Laporan Akhir hasil pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat kepada PIHAK PERTAMA dengan lengkap (termasuk modul ,foto-foto dan Absensi) berupa Hard Copy 1 (satu) eksemplar dan softcopy, serta softcopy dalam bentuk jurnal PPM.
3. PIHAK KEDUA harus menyusun Laporan Akhir hasil pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Masyarakat kepada PIHAK PERTAMA dengan jumlah halaman maksimum 20 halaman (tidak termasuk halaman sampul, halaman pengesahan dan lampiran).
Pasal 5
Laporan akhir hasil Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang tersebut pada pasal 4, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Bentuk/ukuran kertas kuarto A4 (80 gram).
2. Warna kulit muka, Bidang Ilmu Desain dan Seni Kreatif : Abu-abu
Bidang Ilmu Teknik : Biru (Tua)
Bidang Ilmu Ilmu Komputer : Biru (muda)
Bidang Ilmu Ekonomi & Bisnis : Kuning
Bidang Ilmu Ilmu Komunikasi : Orange
Bidang Ilmu Psikologi : Ungu (tua)
Pasal 6
Hasil/Laporan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, merupakan hak Universitas Mercu Buana.
Pasal 7
1. Apabila sampai batas waktu selesainya masa penyerahan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, PIHAK KEDUA belum menyerahkan hasil pekerjaan seluruhnya kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi denda 1% setiap hari keterlambatan terhitung dari tanggal jatuh tempo yang ditetapkan pada semester ganjil dan genap. Selanjutnya, bila keterlambatan lebih dari bulan yang ditetapkan maka dana kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat tahap II dinyatakan tidak dapat diambil, dan Pihak Kedua tidak di perkenankan mengajukan usulan kegiatan P2M di TA berikut sebelum laporan kegiatan PKM TA terdahulu diserahkan kepada pihak pertama.
2. Dalam hal PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, maka PIHAK KEDUA wajib mempertanggungjawabkan kepada PIHAK PERTAMA dengan mengembalikan dana yang telah diterimanya.
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat.
Jakarta, 23 Desember 2020
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Ketua Pelaksana PPM, Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat UMB,