PERJANJIAN PERKAWINAN Nomor :
Contoh perjanjian perkawinan dengan pisah harta sama sekali:
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, -----------------------
dengan dihadiri oleh saksi-xxxxx xxxx xxxx, notaris kenal dan akan --------------disebutkan pada bagian akhir akta ini : ------------------------------------------------------------------------------
1. Xxxx X, (...)
- menurut keterangannya tidak dalam ikatan perkawinan. ------------------------
- Pihak Pertama. -------------------------------------------------------------------------
2. Nona B, (...)
- menurut keterangannya tidak dalam ikatan perkawinan. -------------------------
- Pihak Kedua. --------------------------------------------------------------------
- Semuanya Warga Negara Indonesia; --------------------------------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, berhubung dengan -- perkawinan yang akan mereka lakukan sepanjang dimungkinkan menurut --------------
Hukum/Undang-undang menerangkan dengan ini membuat perjanjian -------- perkawinan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------
Antara para pihak tidak akan terjadi percampuran harta bawaan, harta yang -diperoleh karena warisan atau hibahan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan dari barang-barang, hak-hak maupun dari hutang-hutang, demikian pula segala percampuran dari untung dan rugi atau dari persatuan hasil dan pendapatan tidak akan terjadi. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Kekayaan dan hutang dari masing-masing pihak meskipun ada terjadi sebelum dan sesudah perkawinan dilakukan tetap menjadi hak atau tanggungan masing-masing pihak. -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------
Para pihak masing-masing berhak untuk mengurus dan menguasai kekayaannya sendiri baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan memakai segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya sendiri. --------------------------------------
Pihak Pertama dilarang melepaskan hak milik atas harta kekayaan Pihak Kedua tanpa persetujuan Pihak Kedua, demikian pula Pihak Kedua dilarang melepaskan hak milik atas harta kekayaan Pihak Pertama tanpa persetujuan Pihak Pertama. --------------------
----------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------
Pihak Pertama wajib melindungi Pihak Kedua dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. -------------------------
Pihak Kedua wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. ----------------------
Semua biaya berkaitan dengan pendidikan dan pemeliharaan anak–anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan akan ditanggung bersama dan akan disepakati kemudian oleh para pihak. ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 4 --------------------------------------------
Barang-barang bergerak yang oleh masing-masing pihak didapat dari apapun juga sesudah perkawinan dilangsungkan wajib dibuktikan dengan pertelaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak Pihak Kedua untuk membuktikan adanya barang-barang itu atau seharganya dengan jalan yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. ----------
----------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------
Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada masing-masing pihak pada waktu perkawinan diputuskan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum akan dianggap sebagai kepunyaan siapa diantara pihak yang memakai atau dianggap biasa memakai barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan, sepanjang atas benda-benda tersebut telah tidak diberikan/dihadiahkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya. -------------------------------------------------------------------------------------
Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga berupa perabot-perabot makan, minum dan tidur yang ada di dalam rumah para pihak pada waktu perkawinan diputuskan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum akan dianggap kepunyaan Pihak Kedua sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan. ----------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------
Barang-barang yang diperoleh karena atau dengan cara apapun juga oleh masing-masing pihak harus dibuktikan dengan surat-surat. ------------------------------------------
Apabila tidak ada bukti-bukti surat maka untuk para pihak atau ahliwarisnya, bukti-bukti lain atau pengetahuan umum dapat dianggap dan diterima sebagai bukti yang sah. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Didalam hal adanya timbul sengketa mengenai kepemilikan suatu benda berupa hak atas tunjuk maupun benda bergerak, dimana masing-masing pihak tidak dapat membuktikan kepemilikannya tersebut, dianggap dan diterima bahwa benda-benda tersebut adalah miliknya para pihak bersama, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya. -------------------------------------------------------------------------------------------
Anggapan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga. ------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Penitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A Kita Bandung. --------------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa oleh para pihak masing-masing telah dibawa barang-barang sebagai berikut: -------------------------------------------------
Pihak Pertama: ------------------------------------------------------------------------------
- sebuah mobil buatan dst -----------------------------------------------------------------
- 10 (sepuluh) saham dalam perseroan terbatas ”P.T. (...)” berkedudukan di -----
(...) masing-masing dengan harga nominal sebesar Rp. (...); ------------------------
Pihak Kedua: --------------------------------------------------------------------------------
- sebuah rumah tinggal yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik Nomor (...), terletak di (...) seluas (...) meter persegi, setempat terkenal sebagai Jalan (...); -------------------------------------------------------------------------------------------
- sejumlah perhiasan dengan perincian sebagaimana ternyata dari daftar bermeterai cukup, ditandatangani oleh para pihak dilekatkan pada minuta akta ini. --------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------------------------
(...)
Contoh perjanjian perkawinan dimana salah satu pihak bukan warganegara Indonesia
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan A, dst
Warga Negara Belanda; ----------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya tidak berada dalam ikatan perkawinan; ----------------------
- untuk selanjutnya disebut Pihak Suami. --------------------------------------------------
2. Nona B, dst
Warga Negara Indonesia; ---------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya tidak berada dalam ikatan perkawinan; ----------------------
- untuk selanjutnya disebut Pihak Isteri. ----------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. -------------------------------------------------
Berhubung dengan perkawinan yang akan dilakukan oleh para penghadap, sepanjang dimungkinkan menurut Hukum/Undang-undang, para penghadap menerangkan dengan ini membuat perjanjian perkawinan sebagai berikut : --------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------------
------------------------------- PENGERTIAN HARTA BAWAAN -------------------------------
Definisi harta bawaan dapat mempengaruhi harta benda apa saja yang dikuasai oleh masing-masing pihak selama perkawinan dan hak-hak mereka dalam hal terjadi perceraian atau apabila salah satu pihak meninggal dunia. --------------------------------------
Pengertian tersebut akan secara otomatis termasuk harta benda yang didapat satu pihak sebelum perkawinan, tetapi dapat juga termasuk hal-hal yang didapat selama perkawinan.
Termasuk tetapi tidak terbatas semua hal dibawah ini : -----------------------------------------
- xxxxx xxxxx xxxx xxxxxxx sebagai hadiah atau warisan; ----------------------------------
- kompensasi atas jasa-jasa pribadi; -----------------------------------------------------------
- perolehan pensiun atau tunjangan hari tua; -------------------------------------------------
- kompensasi atas luka badan; -----------------------------------------------------------------
- xxxxxxx xxxx xxxxxxx dari asuransi; ---------------------------------------------------------
- penghasilan yang didapat dari harta bawaan; ----------------------------------------------
- harta benda yang didapat dari pertukaran harta diatas atau didapat dari hasil penjualan harta bawaan; -----------------------------------------------------------------------
Para pihak dapat mengadakan harta bersama atau harta (benda) perkawinan, seperti rumah atas nama bersama atau didapat dari hadiah. ---------------------------------------------
Secara umum, para pihak menyatakan bahwa: ---------------------------------------------------
- tidak ada harta benda yang didapat selama perkawinan yang diperlakukan ----------
sebagai harta bersama atau harta (benda) perkawinan (kecuali para pihak secara tertulis mengidentifikasikan sebagai harta bersama atau harta benda perkawinan). ---------
Harta bawaan suatu pihak dapat diklasifikasikan kemudian sebagai harta bawaan atau harta (benda) perkawinan hanya dengan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pemilik harta bawaan tersebut dan disetujui oleh pihak lainnya. -----------------------------------------
Para pihak akan bekerja sama dalam penandatanganan dokumen untuk mendapatkan pinjaman dengan harta bawaan sebagai jaminan. -------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------
--------------------- KEDIAMAN BERSAMA DALAM PERKAWINAN --------------------
Setelah perkawinan dilangsungkan, para pihak bermaksud untuk memiliki kediaman bersama, berupa: --------------------------------------------------------------------------------------
- sebuah tempat tinggal sewaan (atau sebuah apartemen). ---------------------------------
Dana untuk pembayaran uang sewa, perbaikan, pajak dan biaya lain dari tempat tinggal tersebut harus ditanggung oleh: ---------------------------------------------------------------------
- para pihak, yang dibagi bersama sebagaimana akan disepakati oleh para pihak kemudian. ----------------------------------------------------------------------------------------
Apabila sebuah rumah dibeli oleh salah satu pihak atas namanya sendiri, maka rumah tersebut akan menjadi harta bawaan sebagaimana dimaksudkan --di dalam pasal 1 di atas dengan ketentuan semua biaya yang harus dikeluarkan sebagaimana disebutkan di bawah ini menjadi tanggungan dari pihak yang membeli. -----------------------------------------------
Dalam hal para pihak bermaksud untuk membeli sebuah rumah bersama, maka biaya-biaya pemilikan rumah, seperti pembayaran harga rumah, biaya untuk jaminan (rumah), asuransi, perbaikan dan pajak akan : ---------------------------------------------------------------
- ditanggung oleh para pihak dengan bagian yang akan disepakati kemudian. ----------
Berkaitan dengan furniture, peralatan dan perabotan rumah tangga lain di dalam rumah :
- akan menjadi harta bersama atau harta (benda) perkawinan para pihak dan bukan merupakan harta bawaan yang didapat sebelum perkawinan termasuk pula benda-benda seni, antik atau benda koleksi yang didapat sebagai harta bawaan salah satu pihak. ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------
---------------------------------- BIAYA HIDUP SEHARI-HARI ----------------------------------
Semua biaya berkaitan dengan pendidikan dan pemeliharaan anak–anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan akan ditanggung bersama dan akan disepakati kemudian oleh para pihak. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Segala biaya keperluan hidup sehari-hari (seperti makanan, pakaian dan hiburan), akan : -
- ditanggung bersama sesuai dengan yang akan disepakati kemudian oleh para pihak;
- para pihak membuka rekening untuk biaya kebutuhan rumah tangga dan biaya hidup sehari-hari; -------------------------------------------------------------------------------
- para pihak menyepakati kemudian mengenai pendanaan rekening tersebut; ----------
------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------------
------------------- PEMBAGIAN HARTA JIKA TERJADI PERCERAIAN ------------------
Perjanjian ini akan membahas hak-hak para pihak dalam hal perkawinan berakhir dengan perceraian atau pembatalan perkawinan. -----------------------------------------------------------
Untuk benda yang merupakan harta bersama atau harta (benda) perkawinan, para pihak dapat menyerahkan kepada pengadilan untuk menentukan ”pembagian yang sama” atas harta benda tersebut, kecuali jika telah jelas berdasarkan surat/dokumen tertulis yang ditandatangani oleh para pihak pada waktu perolehan benda tersebut, tetapi cenderung, salah satu pihak atau kedua belah pihak melepaskan hak-hak atas pembagian yang sama tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan secara tegas mengatur sendiri bagaimana harta benda tersebut akan dibagi. -----------------------------------------------------
Dalam hal harta (benda) perkawinan tertulis atas nama bersama: ------------------------------
- apabila berupa sebuah rumah, maka akan dijual dan hasil penjualan akan digunakan untuk mengganti kontribusi yang telah dikeluarkan oleh para pihak dan kemudian sisanya akan dibagi rata. ----------------------------------------------------------
Apabila terjadi perceraian, pihak suami akan membayar kepada pihak isteri alimentasi atau sejumlah uang tertentu dan/atau pembayaran berkala untuk biaya pemeliharaan (tunjangan) pihak isteri. ------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal salah satu pihak diharuskan melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu dan/atau pembayaran berkala, dan pembayaran tersebut merupakan penggantian bagian dari suatu pemilikan bersama, maka pihak yang lain akan melepaskan hak-haknya atas pembagian yang sama terhadap harta bersama atau harta (benda)perkawinan. --------------
Jumlah pembayaran tersebut di atas, akan ditetapkan bersama oleh para pihak pada waktu perceraian diputuskan, dengan ketentuan jumlah tersebut adalah jumlah yang wajar dan ditetapkan untuk waktu tertentu setelah perceraian, dengan ketentuan apabila oleh para pihak tidak tercapai kesepakatan mengenai baik jumlah maupun jangka waktunya, maka para pihak telah setuju untuk menyerahkan penentuan masalah tersebut kepada pengadilan untuk menentukannya. ------------------------------------------------------------------
Apabila terjadi perceraian, benda-benda yang termasuk dalam harta bawaan atau harta bersama : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- akan dibagi rata di antara para pihak setelah masing-masing pihak mengganti biaya pengalihan hak (akuisisi). ---------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 5 -------------------------------------------------
-------------------------------------------- LAIN-LAIN -----------------------------------------------
Sehubungan dengan hutang yang ada, maka : -----------------------------------------------------
- masing-masing pihak dengan ini menerangkan akan membayar hutangnya masing-masing. -------------------------------------------------------------------------------------------
Perjanjian ini tidak mengatur tentang : -------------------------------------------------------------
- pembayaran pajak penghasilan dari masing-masing pihak; ------------------------------
- asuransi kesehatan masing-masing pihak serta biaya-biayanya; -------------------------
- kondisi kesehatan masing-masing pihak; ---------------------------------------------------
- perawatan dan pembiayaan orang tua dari masing-masing pihak. ----------------------
------------------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------------------
--------------------------------- PILIHAN DAN DOMISILI HUKUM ----------------------------
Perjanjian ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai akta ini dengan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri (...) -----------------------------------------------
Selanjutnya dibuat pula dalam versi bahasa Inggris sebagaimana tersebut di bawah ini dan para penghadap menerangkan, bahwa apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai isi akta, maka versi dalam Bahasa Indonesia yang akan menentukan. -------------------------
“The apprarers are known to me, notary. ----------------------------------------------------
With regard the marriage the appearers wish to enter, as far as made possible by the laws/legal regulations inform, the appearers hereby declare that they execute the following prenuptial agreement : ---------------------------------------------------------------
------------------------------------------- Article 1 -------------------------------------------------
--------------------------- DEFINITION OF SEPARATE PROPERTY ----------------------
The definition of separate property can affect what property each party controls during the marriage and their rights in the event of a divorce or when one of the parties passes away.--------------------------------------------------------------- ---------------
The definitions automatically include the property acquired by a party prior to the marriage, but also can include items acquired during the marriage. -----------------------
Including, but not limited, are all of the following cases: -----------------------------------
- property acquired by gift or inheritance; --------------------------------------------------
- compensation for personal services; -------------------------------------------------------
- retirement or pension benefits; --------------------------------------------------------------
- compensation for personal injuries; --------------------------------------------------------
- insurance proceeds; ---------------------------------------------------------------------------
- income derived from seperated property; -------------------------------------------------
- property acquired in exchange for such property or acquired with the proceeds of the sale of the seperate property; -----------------------------------------------------------
The parties may acquire joint or marital property, such as a house acquired in joint title or gift. -----------------------------------------------------------------------------------------
In general, do the parties anticipate : -----------------------------------------------------------
- no property acquired during the marriage is to be treated as joint or marital property (unless the parties sign a writing identifying such joint or marital property). --------------------------------------------------------------------------------------
Separate property of a party can be reclassified as joint or marital property only by written document executed by the owner of the separate property and approved by the other party. -----------------------------------------------------------------------------------------
The parties will cooperate in the execution of a document to procure loans on separate property. -------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Article 2 ----------------------------------------------
------------------------------- THE MARITAL RESIDENCE -----------------------------------
After the wedding, the parties intend to have as their marital resident: --------------------
- a rented premise (or an apartment). ---------------------------------------------------------
The rent, repairs and taxes have to be : ---------------------------------------------------------
- shared by the parties as they may later agree. ---------------------------------------------
In case the parties intend to buy a house, the expenses of buying the house, such as payments of the price, the deed of mortgage, insurance, repairs and taxes are to be :
- shared by the parties as they may later agree; --------------------------------------------
If the house is bought by one of the parties on his/her nama then in that case the house will become a separate property as meant in article 1 ---------------------------
abovementioned and all cost which has to be paid as mentioned below will be borne by the said party. ----------------------------------------------------------------------
With regard to furniture, the furnishings and other household effects in the house :
- they shall be the joint or marital property of the parties other than premarital separate property and art, antiques or collectible acquired as separate property by either party. ---------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Article 3 --------------------------------------------
---------------------------------- DAILY LIVING EXPENSES --------------------------------
All expenses concerning the education and upbringing of the children born during the marriage will be shared by the parties as they may later agree. ----------------------------
With regard to day to day living expenses (such as food, clothing, and entertainment), the expenses are to be : --------------------------------------------------------------------------
- shared by the parties as they may later agree; ---------------------------------------------
- the parties will establish a checking account for household and living expenses; ----
- the parties will later agree about funding the account. -----------------------------------
----------------------------------------------- Article 4 --------------------------------------------
------------------ PROPERTY DIVISION IN THE EVENT OF DIVORCE --------------
The agreement should discuss the rights of the parties in the event of a termination of the marriage by divorce or annulment. --------------------------------------------------------
Concerning the joint or marriage property, the parties could let a court determine an "equitable distribution" of the property, except it is clearly -stipulated by a written document signed by both parties at the time of obtaining that property, but more frequently one or both of the parties waive rights under the applicable Indonesian laws and expressly set forth how assets (of the joint property) are to be divided. -------
With regard to the marital residence if title is shared by the parties : ----------------- The residence/house is to be sold and the proceeds are to be first used to reimburse eachparty for their original contribution. ------------------------------------------------------
In the event of a divorce, the husband is to pay the other party an alimony, or a lump sum amount and/or a periodic payments for maintenance of the other party. ------------
If, the party who is to be required to make the payment of the lump sum amount and/or a periodic payments as a reimbursement of a joint property then the other party shall waive the rights to perform equity of the distribution of joint or marital property.
If a lump sum payment is to be made, the amount will be determine by the parties at the time of divorce, taking into account a reasonable cost for the maintenance of the other party following thedivorce during a number of years with the condition that in case the parties cannot decide either the amount or the number of years, then the parties agree to submit that problem to the judge to decide. --------------------------------
In the event of a divorce, items of joint or marital property (not otherwise specifically disposed of in the agreement) are to be : ------------------------------------------------------
- divided evenly after each party has been reimburse for costs of acquisition. ---------
---------------------------------------------- Article 5 ---------------------------------------------
-------------------------------------- MISCELLANEOUS ---------------------------------------
With regard to existing debts : ------------------------------------------------------------------
- each party expressly is to pay his or her own existing debts. ----------------------------
This Agreement is to be silent on the subject : -----------------------------------------------
- the filling of income tax returns; ------------------------------------------------------------
- medical insurance and expenses; ------------------------------------------------------------
- the medical condition of the parties; --------------------------------------------------------
- care and support of parents of the parties. -------------------------------------------------
----------------------------------------------- Article 6 ---------------------------------------------
-------------------------------DOMICILE AND CHOICE OF LAW --------------------------
This agreement shall be governed by, and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia. ----------------------------------------------------------------------
For the execution of this deed with all its consequences both parties have chosen the legal and immovable domicile at the Registrar's Office of (…). ---------------------------
Further an English version will be done as mentioned below and the appearers declare, that in case a dispute will occur regarding this deed, the Indonesian version will prevail. ----------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------------------------
(…)
Contoh akta sewa menyewa yang sederhana:
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (....) Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -----------
1. Xxxx X, (…).
- pihak pertama, disebut pula "pihak yang menyewakan". ---------------------------------
2. Xxxxxx B, (...).
- pihak kedua, disebut pula "pihak penyewa". -----------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. -----------------------------------------------------
Penghadap pihak pertama bersama ini menerangkan telah menyewakan kepada penghadap pihak kedua yang dengan ini menerangkan telah menerima menyewa dari pihak pertama: ----
- sebuah bangunan rumah yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik nomor (...)/Desa Margasari, terletak di : -----------------------------------------------------------------
Daerah Tingkat I (satu) : Jawa Barat; -----------------------------------------------------
Daerah Tingkat II (dua) : Kotamadya Bandung; -----------------------------------------
Wilayah --------------- : Gedebage; ---------------------------------------------------------
Kecamatan ------------- : Margacinta; ------------------------------------------------------
Desa ------------------ : Margasari; ----------------------------------------------------------
seluas (...) m2 (...) meter persegi, diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi tanggal (...) nomor (...), setempat terkenal sebagai Jalan (...) --------------------------
milik penghadap Tuan A berdasarkan Sertipikat Hak Milik tanggal (...) nomor (...) dan Izin Bangunan tertanggal (...) nomor (...) yang dikeluarkan oleh (...), sertipikat dan Izin Bangunan tersebut diperlihatkan kepada saya, notaris; -----------
keadaan bangunan rumah tersebut telah diketahui dengan betul oleh pihak kedua, sehingga kedua belah pihak menganggap tidak perlu lagi untuk ----menguraikan lebih lanjut dalam akta ini; -------------------------------------------------
- disebut pula “bangunan rumah” ; --------------------------------------------------------
Sewa menyewa ini dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya dengan harga sewa sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah ) tiap tahun. -----------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan diterima dengan penetapan-penetapan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : --------------
------------------------------------------------------- Pasal 1. ---------------------------------------------
Perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan di terima untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya terhitung mulai tanggal 4-3-2012 (empat Maret dua ribu dua belas) dan berakhir pada tanggal 4-3-2014 (empat Maret dua ribu empat belas). ------------------------------------
------------------------------------------------------- Pasal 2. ----------------------------------------------
Perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan di terima dengan harga sewa Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tiap tahun atau sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) untuk seluruh masa sewa menyewa tersebut pada pasal 1 di atas, jumlah uang tersebut telah dibayar lunas seluruhnya oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum penandatanganan akta ini, pembayaran mana dengan ini diakui telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua, sehingga untuk penerimaan jumlah uang tersebut akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaannya yang sah (kuitansi). --------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 3. ------------------------------------------ Pihak kedua berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan memelihara apa yang disewanya tersebut dengan baik dan membetulkan segala kerusakan-kerusakan yang dengan selayaknya menjadi tanggungan penyewa dan menyerahkan apa yang disewanya itu dalam keadaan baik dan terpelihara serta dalam keadaan kosong dari seluruh penghuni kepada pihak yang menyewakan setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir dengan ketentuan apabila pada tanggal tersebut di atas, pihak kedua belum juga menyerahkan bangunan rumah tersebut secara/dalam keadaan kosong kepada pihak pertama, maka pihak kedua berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar denda/ganti rugi uang sebesar Rp. (...) yang dapat ditagih dengan segera dan sekaligus untuk tiap-tiap hari kelambatan penyerahan secara kosong. ----------
------------------------------------------------------- Pasal 4. ----------------------------------------------
Perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan dan penambahan-penambahan apapun pada bangunan rumah yang dilakukan oleh pihak penyewa atas biaya sendiri harus diberitahukan kepada pihak yang menyewakan dan dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari pihak yang menyewakan. --------------------------------------------------------------------------
Perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan serta penambahan-penambahan mana tetap menjadi milik pihak yang menyewakan setelah perjanjian ini berakhir tanpa membayar ganti rugi berupa apapun. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak kedua tidak bertanggung jawab atas kemunduran bangunan rumah yang disewanya tersebut karena pemakaian yang sewajarnya. -----------------------------------------------------
------------------------------------------------------- Pasal 5. ----------------------------------------------
Selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan penyewa hanya akan mempergunakan apa yang disewanya tersebut diatas sebagai rumah tinggal 1. -----------------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 6. ---------------------------------------------
Dalam perjanjian sewa menyewa ini termasuk pula hak-hak atas pemakaian aliran listrik sebesar (...) watt, air leding dan saluran tilpon nomor (...) yang terdapat pada apa yang disewanya tersebut dan pihak penyewa tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak-hak atas pemakaian aliran listrik, air ledeng dan saluran telpon nomor (...) tersebut atas nama pihak penyewa atau pihak lainnya. -------------------------------------------------------------------------
Semua rekening aliran listrik, air leding dan saluran tilpon nomor (...) demikian pula Pajak Bumi dan Bangunan selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak penyewa. --------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 7. ---------------------------------------------
Penyewa diwajibkan memenuhi semua aturan-aturan yang telah dan akan ditetapkan oleh Pemerintah terhadap penyewa-penyewa/pemakai bangunan dalam hal ini penyewa harus menanggung segala akibat-akibatnya jika pihak yang menyewakan mendapat kesusahan atau teguran dari sebab kelalaian atau kesalahan-kesalahan penyewa. ---------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 8. ---------------------------------------------
Xxxxx xxxx xxxxxxxxxx memberi jaminan kepada penyewa bahwa apa yang disewakan tersebut betul kepunyaannya dan bahwa ia berhak untuk menyewakan serta memberi jaminan bahwa penyewa dapat mempergunakan apa yang disewakan itu dengan tidak mendapat gangguan dari pihak yang menyewakan atau akhliwarisnya atau siapa saja. --------------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 9. ---------------------------------------------
Selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan penyewa tidak diperbolehkan untuk mengoperkan hak sewanya, meminjamkan atau menyewakan sebagian bangunan rumahnya lagi kepada kepada orang lain/pihak lain, kecuali telah mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari pihak yang menyewakan. -------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- Pasal 10. --------------------------------------------
Manakala waktu tersebut dalam pasal 1 diatas telah berakhir dan pihak pertama masih hendak menyewakan bangunan rumah tersebut di atas maka penyewa diberi hak utama (prioriteit) untuk memperpanjang perjanjian sewa menyewa ini dengan memberitahukan maksudnya tersebut 3 (tiga) bulan 2 sebelum perjanjian ini berakhir akan tetapi untuk waktu dan dengan harga sewa yang nanti akan ditetapkan oleh kedua belah pihak. ------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 11. --------------------------------------------
Penyewa tidak bertanggung jawab untuk semua kerusakan yang terjadi akibat bencana alam dan/atau kebakaran/kecelakaan diluar kekuasaan penyewa (force majeur) akan tetapi apabila kebakaran/kerusakan atas bangunan rumah itu terjadi karena kesalahan penyewa maka penyewa wajib dan karena itu mengikatkan diri akan mengganti dan memperbaiki bangunan tersebut seperti keadaan semula satu dan lain atas tanggungan dan biaya penyewa sendiri. ------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 12. --------------------------------------------
Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak atas kekuatan perjanjian sewa menyewa ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia akan tetapi harus dipenuhi oleh (para) akhliwaris atau yang mendapat hak dari masing-masing pihak juga tidak berakhir karena apa yang disewakan itu dijual atau dipindahkan haknya oleh pihak pertama kepada orang/pihak lain. --------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- Pasal 13. --------------------------------------------
Biaya akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh (...). ------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 14. -------------------------------------------Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas (…). -----
---------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI : ----------------------------------
(…)
Contoh perjanjian penitipan:
PERJANJIAN PENITIPAN MOBIL
Nomor :
Pada hari ini, (…)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------
1. Xxxx X, (...).
- pihak pertama, -------------------------------------------------------------------------------
2. Xxxxxx B, (...).
- pihak kedua, -------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. -------------------------------------------------Penghadap pihak pertama bersama ini menerangkan telah menyerahkan sebagai titipan untuk disimpan kepada penghadap pihak kedua yang dengan ini menerangkan telah menerima titipan dan penyerahan dari pihak pertama untuk disimpan olehnya untuk jangka waktu 1(satu) tahun lamanya : --------------------------------------------------------------
- sebuah mobil penumpang, merk (...), tahun pembuatan (...), Nomor Rangka (...), Nomor Mesin (...), warna (...), Nomor Polisi (...); -----------------------------------------
milik penghadap Tuan A berdasarkan (...) tanggal (...) nomor (...) surat tersebut diperlihatkan kepada saya, notaris; ----------------------------------------------------------
keadaan mobil tersebut telah diketahui dengan betul oleh pihak kedua, sehingga kedua belah pihak menganggap tidak perlu untuk menguraikan lebih lanjut dalam akta ini; ------------------------------------------------------------------------------------------
- disebut pula “mobil”. ------------------------------------------------------------------------
Para penghadap menerangkan bahwa perjanjian penitipan mobil ini telah dilakukan dan diterima dengan penetapan-penetapan dan --------------------------------------------------------
ketentuan-ketentuan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 1. ----------------------------------------------
Perjanjian penitipan mobil ini telah dilakukan dan di terima untuk jangka waktu 1 (satu) tahun lamanya terhitung mulai tanggal 4-3-2012 (empat Maret dua ribu dua belas) dan berakhir pada tanggal 4-3-2013 (empat Maret dua ribu tiga belas) dengan tidak mengurangi hak pihak pertama untuk sewaktu-waktu minta mobil tersebut kembali sebelum jangka waktu penitipan mobil berakhir dengan memberitahukan maksudnya tersebut sekurang kurangnya (...) hari sebelumnya kepada pihak kedua. ---------------------
--------------------------------------------------- Pasal 2. ----------------------------------------------
Perjanjian penitipan mobil ini telah dilakukan dan di terima dengan cuma-cuma. ----------
------------------------------------------------ Pasal 3. ------------------------------------------ Pihak kedua telah menerima mobil tersebut di alamat rumah pihak kedua pada Jalan (...) Kota Bandung dalam keadaan baik dan berjanji serta oleh karena itu mengikatkan diri akan menjaga mobil tersebut dengan baik dan menyerahkan apa yang dititipkan itu kepada pihak pertama atau orang yang ditunjuk oleh pihak pertama untuk menerima kembali mobil tersebut dalam keadaan baik dan terpelihara sebagaimana pada saat pihak kedua menerima mobil tersebut dari pihak pertama setelah perjanjian penitipan ini berakhir di alamat rumah pihak kedua tersebut. -------------------------------------------------
Kemunduran-kemunduran yang dialami mobil yang dititipkan tersebut yang terjadi diluar salahnya pihak kedua, adalah atas tanggungan dan risiko dari pihak pertama sendiri. ------
---------------------------------------------------- Pasal 4. ---------------------------------------------
Para pihak telah saling setuju dan mufakat untuk selama perjanjian penitipan mobil ini berjalan pihak kedua akan menyimpan mobil yang dititipkan kepadanya di garasi rumah milik kedua di Kota Bandung pada Jalan (...) -----------------------------------------------------
Pihak pertama atau kuasanya yang sah setiap saat dapat melihat dan memeriksa keadaan mobil tersebut dengan memberitahukan maksudnya tersebut (...) hari dimuka kepada pihak kedua. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 5. --------------------------------------
Pihak kedua tidak diperbolehkan mempergunakan mobil yang dititipkan kepadanya untuk keperluan sendiri kecuali mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama. -------
Pihak kedua juga tidak diperbolehkan baik dengan imbalan (ganti rugi) maupun secara cuma-cuma, untuk meminjamkan atau menyewakan mobil tersebut kepada orang lain. --- ---------------------------------------------------- Pasal 6. ---------------------------------------------
Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak kedua guna menyelamatkan mobil yang dititipkan termasuk dan tidak terbatas mengganti segala kerugian yang disebabkan penitipan mobil kepada pihak kedua serta pihak kedua berhak untuk menahan mobil tersebut hingga segala apa yang harus dibayar oleh pihak pertama kepada pihak kedua, telah dilunasi. ------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 7. --------------------------------------------
Menyimpang dari ketentuan Pasal 1, jika pihak kedua mempunyai alasan yang sah, berhak untuk membebaskan diri dari mobil yang dititipkan kepadanya, dan mengembalikan mobil tersebut kepada pihak pertama atau kuasanya yang sah. -------------
Menyimpang dari ketentuan Pasal 4, jika pihak pertama dan/atau kuasanya menolak menerima kembali mobil tersebut, pihak kedua berhak untuk minta izin hakim pengadilan negeri setempat untuk menitipkan mobil tersebut disuatu tempat lain. ------------------------
Segala biaya berkaitan dengan penyerahan kembali tersebut termasuk biaya untuk memperoleh izin dari pengadilan negeri menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak pertama. -----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- Pasal 8. --------------------------------------------
Pihak pertama memberi jaminan kepada pihak kedua bahwa mobil yang dititipkan tersebut betul kepunyaannya sehingga pihak kedua dikemudian hari tidak akan mendapat kesusahan atau tuntutan dari pihak lain mengenai kepemilikan mobil tersebut. -------------
----------------------------------------------------- Pasal 9. --------------------------------------------
Selama perjanjian pinjam pakai ini berjalan pihak kedua tidak diperbolehkan untuk memindahkan mobil tersebut ketempat lain kecuali mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama atau terjadi peristiwa sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 7. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 10. -------------------------------------------
Pihak kedua tidak bertanggung jawab untuk semua kerusakan yang terjadi akibat bencana alam dan/atau kebakaran/kecelakaan diluar kekuasaan pihak kedua (force majeur) akan tetapi apabila kebakaran/kerusakan atas mobil itu terjadi karena kesalahan pihak kedua maka pihak kedua wajib dan karena itu mengikatkan diri akan mengganti mobil tersebut dengan mobil yang sama atau senilai atas tanggungan dan biaya pihak kedua sendiri. -----
Pencurian mobil yang dilakukan dengan kekerasan adalah diluar tanggung jawab pihak kedua. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 11. -------------------------------------------
Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak atas kekuatan perjanjian penitipan mobil ini berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak 3 dengan ketentuan, jika pihak pertama meninggal dunia maka mobil tersebut harus dikembalikan kepada para ahliwaris dari pihak pertama yang harus menunjuk salah seorang diantara mereka untuk menerima kembali mobil tersebut dengan tidak mengurangi kewajiban yang harus dilakukan dan dipenuhi pihak pertama kepada pihak kedua. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal pihak kedua meninggal dunia, maka para ahliwaris pihak kedua harus mengembalikan mobil tersebut kepada pihak pertama. ------------------------------------------
Apabila para ahliwaris pihak kedua tidak mengetahui bahwa mobil tersebut adalah titipan dari pihak pertama dan dengan itikad baik telah menjualnya, maka para ahliwaris pihak kedua wajib mengembalikan harga jual beli mobil kepada pihak pertama sebagaimana dimaksud dengan ketentuan Pasal 1717 KUHPerdata. ------------------------------------------
------------------------------------------------------ Pasal 12. -----------------------------------------
Biaya akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh (...) --------------------------------
------------------------------------------------------ Pasal 13. -----------------------------------------
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Paniter Pengadilan Negeri Kelas (...) . ----------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI : --------------------------------
(...)
Contoh perjanjian pinjam pakai:
PERJANJIAN PINJAM PAKAI
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ------
1. Xxxx X, (...).
- pihak pertama, disebut pula "pihak yang meminjam pakaikan". ------------------------
2. Xxxxxx B, (...).
- pihak kedua, disebut pula "pihak yang meminjam pakai". -------------------------------
Xxxx xxxxxxxxx telah dikenal oleh saya, notaris. ----------------------------------------Penghadap pihak pertama menerangkan bersama ini telah menyerahkan kepada penghadap pihak kedua yang menerangkan telah menerima penyerahan dari pihak pertama untuk dipinjam pakai untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya secara cuma-cuma atas: ----------------------------------------------------------------------------------------------
- sebuah bangunan rumah tinggal yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik nomor (...)/Desa Margasari, terletak di : --------------------------------------------------
Daerah Tingkat I (satu) : Jawa Barat; ----------------------------------------------------
Daerah Tingkat II (dua) : Kotamadya Bandung; ----------------------------------------
Wilayah ------------------ : Gedebage; -----------------------------------------------------
Kecamatan --------------- : Margacinta; ----------------------------------------------------
Desa ----------------------- : Margasari; -----------------------------------------------------
seluas (...) m2 (... meter persegi), diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi tanggal (...) nomor (...), setempat terkenal sebagai Jalan (...) menurut keterangan penghadap Tuan A adalah miliknya berdasarkan Sertipikat Hak Milik tanggal (...) nomor (...) dan Izin Bangunan tertanggal (...) nomor (...) yang dikeluarkan oleh (...), xxxxxxxxxx dan Izin Bangunan tersebut diperlihatkan kepada saya, notaris; -----
keadaan bangunan rumah tersebut telah diketahui dengan betul oleh pihak kedua, sehingga kedua belah pihak menganggap tidak perlu lagi untuk menguraikan lebih lanjut dalam akta ini; -------------------------------------------------
- disebut pula “bangunan rumah” ;---------------------------------------------------------
Pinjam pakai ini dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya. ----------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa perjanjian pinjam pakai ini telah dilakukan dan diterima dengan penetapan-penetapan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 1. ---------------------------------------------
Perjanjian pinjam pakai ini telah dilakukan dan di terima untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya terhitung mulai tanggal 4-3-2012 (empat Maret -dua ribu dua belas) dan berakhir pada tanggal 4-3-2014 (empat Maret dua ribu empat belas). -------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 2. ---------------------------------------------
Perjanjian pinjam pakai ini telah dilakukan dan di terima dengan cuma-cuma . --------------------------------------------------------------- Pasal 3. ------------------------------------------ Pihak kedua berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan memelihara apa yang dipinjamnya tersebut dengan baik dan membetulkan segala kerusakan-kerusakan yang dengan selayaknya menjadi tanggungan pihak kedua dan menyerahkan bangunan rumah itu dalam keadaan baik dan terpelihara serta dalam keadaan kosong dari seluruh penghuni kepada pihakpertama setelah perjanjian pinjam pakai ini berakhir dengan ketentuan apabila pada tanggal tersebut di atas, pihak kedua belum juga menyerahkan bangunan rumah tersebut secara/dalam keadaan kosong dari penghunian kepada pihak pertama, maka pihak kedua berjanji dan mengikatkan diri untuk memabayar denda/ganti rugi uang sebesar Rp.(...) yang dapat ditagih dengan segera dan sekaligus untuk tiap-tiap hari kelambatan penyerahan secara kosong. ------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- Pasal 4. --------------------------------------------
Perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan dan penambahan-penambahan apapun pada bangunan rumah yang dilakukan oleh pihak kedua atas biaya sendiri harus diberitahukan kepada pihak pertama dan dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari pihak pertama. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan serta penambahan-penambahan mana tetap menjadi milik pihak yang meminjamkan setelah perjanjian ini berakhir. ---------------------
Pihak kedua tidak bertanggung jawab atas kemunduran rumah yang dipinjamnya tersebut karena pemakaian untuk mana rumah tersebut telah dipinjam. ---------------------------------
----------------------------------------------------- Pasal 5. --------------------------------------------
Selama perjanjian pinjam pakai ini berjalan pihak kedua hanya akan mempergunakan apa yang dipinjamnya tersebut diatas sebagai rumah tinggal 4.-------------------------------------
Apabila ternyata pihak kedua mempergunakan apa yang dipinjamnya selain untuk rumah tinggal maka pihak kedua bertanggung jawab dan menggantinya terhadap musnahnya bangunan rumah tersebut sekalipun terjadi diluar kekuasaan pihak kedua. -------------------
---------------------------------------------------- Pasal 6. ---------------------------------------------
Dalam perjanjian pinjam pakai ini termasuk pula hak-hak atas pemakaian aliran listrik sebesar (...) watt, air leding dan saluran tilpon nomor (...) yang terdapat pada apa yang dipinjam pakaikan tersebut dan pihak kedua tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak-hak atas pemakaian aliran listrik, air leding dan saluran tilpon nomor (...) tersebut atas nama pihak kedua atau pihak lainnya. --------------------------------------------------------
Semua rekening aliran listrik, air leding dan saluran tilpon nomor (...) demikian pula Pajak bumi dan Bangunan selama perjanjian pinjam pakai ini berjalan menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak kedua. -------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 7. ----------------------------------------------
Pihak kedua diwajibkan memenuhi semua aturan-aturan yang telah dan akan ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pemakai-pemakai bangunan dan dalam hal ini pihak kedua harus menanggung segala akibat-akibatnya jika pihak pertama mendapat kesusahan atau teguran dari sebab kelalaian atau kesalahan-kesalahan pihak kedua. --------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 8. ----------------------------------------------
Pihak pertama memberi jaminan kepada pihak kedua bahwa apa yang dipinjam pakaikan tersebut betul kepunyaannya dan bahwa ia berhak untuk meminjam pakaikan serta memberi jaminan bahwa pihak kedua dapat mempergunakan apa yang dipinjamnya itu dengan tidak mendapat gangguan dari pihak pertama atau akhliwarisnya atau siapa saja. -
--------------------------------------------------- Pasal 9. ----------------------------------------------
Selama perjanjian pinjam pakai ini berjalan pihak kedua tidak diperbolehkan untuk mengoperkan hak pinjam pakainya atau meminjam pakaikan sebagian atau seluruh bangunan rumah kepada orang lain/pihak lain, kecuali telah mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama. -----------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 10. --------------------------------------------
Pihak kedua tidak bertanggung jawab untuk semua kerusakan yang terjadi akibat bencana alam dan/atau kebakaran/kecelakaan diluar kekuasaan pihak kedua (force majeur) akan tetapi apabila kebakaran/kerusakan atas bangunan itu terjadi karena kesalahan pihak kedua maka pihak kedua wajib dan karena itu mengikatkan diri akan mengganti dan memperbaiki bangunan tersebut seperti keadaan semula satu dan lain atas tanggungan dan biaya pihak kedua sendiri. ----------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- Pasal 11. ----------------------------------------
Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak atas kekuatan perjanjian pinjam pakai ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia akan tetapi harus dipenuhi oleh (para) akhliwaris atau yang mendapat hak dari masing-masing pihak juga tidak berakhir karena apa yang dipinjam pakaikan itu dijual atau dipindahkan haknya oleh pihak pertama kepada orang/pihak lain. ---------------
------------------------------------------------------- Pasal 12. ----------------------------------------
Biaya akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh (...) . ------------------------------
------------------------------------------------------- Pasal 13. ----------------------------------------
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Paniter Pengadilan Negeri Kelas (…). ---------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------ DEMIKIAN AKTA INI : ---------------------------------
(…)
Contoh perjanjian utang piutang:
PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Nomor :
Pada hari ini, (…)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------
1. Xxxx X, (...).
- pihak pertama, disebut pula "debitor” . --------------------------------------------------------
2. Xxxxxx B, (...).
- pihak kedua, selanjutnya disebut pula "kreditor". --------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. --------------------------------------------
Penghadap pihak pertama bersama ini menerangkan dengan ini mengakui benar-benar dan dengan sah telah mempunyai utang uang karena pinjaman kepada pihak kedua sebesar Rp. (...), jumlah uang tersebut oleh pihak kedua telah diserahkan kepada penghadap pihak pertama yang mengakui telah menerimanya dengan betul dan lengkap dari pihak kedua sebelum penandatanganan akta ini sehingga untuk penerimaan jumlah uang tersebut akta ini dinyatakan berlaku pula sebagai kuitansinya yang sah. ---------------
Penghadap pihak kedua menerangkan dengan ini menerima pengakuan utang dari pihak pertama tersebut di atas. ------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan, bahwa mengenai pinjaman uang tersebut para pihak yang satu terhadap yang lain telah saling setuju dan mufakat untuk dengan ini mengadakan perjanjian dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 1.-----------------------------------------------
Utang uang sebesar Rp.(...) tersebut diatas harus dibayar kembali oleh pihak pertama kepada pihak kedua secara sekaligus dalam waktu (...) tahun yakni sebelum atau selambat-lambatnya pada tangggal (...) .----------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- Pasal 2.-----------------------------------------------
Atas utang uang tersebut tidak dikenakan bunga uang. ------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 3.-----------------------------------------------
Menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam pasal 1 tersebut di atas maka utang uang tersebut dapat ditagih dengan segera dan sekaligus oleh pihak kedua kepada pihak pertama : ------------------------------------------------------------------------------------------------
a. apabila pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam akta ini dan dengan telah terjadinya pelanggaran atas salah satu dari kewajiban-kewajiban ini telah menjadi bukti akan kesalahan pihak yang berutang sehingga peringatan dengan surat juru sita atau lain surat yang serupa dengan itu tidak diperlukan lagi;---------------------------- -------------------------------
b. apabila pihak yang berutang dinyatakan pailit atau diberi waktu untuk menunda pembayaran utangnya (surceance van betaling) baik yang bersifat sementara maupun yang pasti;---------------------------------------------------------------------------
c. apabila atas kekayaan pihak yang berutang baik sebagian maupun seluruhnya dilakukan sitaan penjualan (executoir beslag) atau sitaan penjagaan (consevatoir beslag);----------------------------------------------------------------------------------------
d. apabila pihak yang berutang meninggal dunia 5 kecuali jika para ahliwaris atau para pihak yang mendapat hak daripadanya dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut undang-undang; --------------------------------------------------
e. barang jaminan yang akan disebutkan di bawah ini dipinjam pakaikan, disewakan, dijual atau dengan cara apapun dipindahtangankan kepada orang/pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak kedua.-----------------------------------
(boleh ditambah klausula-klausula event of default yang lain). ------------------- ---------------------------------------------------- Pasal 4.----------------------------------------Semua biaya penagihan hutang tersebut diantaranya biaya juru sita atau biaya kuasa-kuasa pihak kedua untuk menagih utang tersebut serta biaya pemasangan hak tanggungan 6 menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak pertama.------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 5.-----------------------------------------
Untuk menjamin pembayaran kembali hingga lunas, tertib dan secara sebagaimana semestinya semua dan setiap jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh pihak pertama kepada pihak kedua yang timbul, baik berupa utang pokok, biaya maupun jumlah-jumlah uang lain serta hutang-hutang lain pihak pertama berupa apapun juga kepada pihak kedua yang timbul dari atau berdasarkan perjanjian ini yang sekarang telah dan/atau di kemudian hari akan dibuat antara pihak pertama dan pihak kedua, maka pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk memberi jaminan kepada pihak kedua, jaminan mana diterima baik oleh pihak pertama, sebagai berikut: ------------
- hak tanggungan peringkat pertama, kedua dan seterusnya atas : -----------------------
a. sebidang tanah (...) --------------------------------------------------------------------------
b. sebidang tanah (...) --------------------------------------------------------------------------
- jaminan fidusia, atas (...) ; ---------------------------------------------------------------------
- xxxxx xxxx (...) --------------------------------------------------------------------------- - jaminan penanggungan utang (personal atau corporate guarantee); --------------------
yang semuanya akan dilakukan dengan akta-akta tertanggal hari ini, bernomor setelah akta ini kecuali pemberian hak tanggungan dilakukan dihadapan saya, notaris selaku Pejabat Pembuat akta Tanah di (...). -----------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 6.------------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini beserta biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian pemberian jaminan yang diberikan pihak pertama sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5 di atas semuanya menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh (...) . ----------------------------------
------------------------------------------------------- Pasal 7.------------------------------------------
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri (...) . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI :---------------------------------------
(…)
Contoh Hibah Bangunan:
HIBAH BANGUNAN
Nomor :
Pada hari ini, (…)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
I. Xxxx X, (...).
- pihak pertama, ---------------------------------------------------------------------------------------
XX.Xxxx B, (...).
- pihak kedua, --------------------------------------- -------------------------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, dengan ini menerangkan terlebih dahulu : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa pihak pertama bermaksud untuk menghibahkan kepada pihak kedua sebuah bangunan rumah yang didirikan di atas sebidang tanah sewa yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandung; ------------------------------------------------------------------------
- bahwa pihak pertama telah memperoleh rekomendasi untuk peralihan hak sewa atas tanah dimana bangunan rumah tersebut didirikan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perumahan atas nama Walikota Bandung tanggal (...) nomor (...) surat tersebut sebuah fotocopynya setelah disahkan kecocokan dengan aslinya, bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini; -------------------------------------------------------------------------------
Berhubung dengan apa yang telah diuraikan di atas, penghadap pihak pertama bersama ini menerangkan telah menghibahkan kepada penghadap pihak kedua yang menerangkan secara demikian telah menerima hibahan dari pihak pertama: ----------------------------------
- sebuah bangunan rumah yang didirikan diatas sebidang tanah sewa yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandung, seluas kurang lebih (...) m2 (...) meter persegi, terletak di Kota Bandung, setempat terkenal sebagai Jalan (...) menurut keterangan penghadap Tuan A miliknya berdasarkan akta Jual Beli Bangunan tertanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris juncto Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Bandung tanggal (...) nomor (...) sebuah fotocopynya setelah dicocokkan dengan aslinya, bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
berikut segala hak-hak yang dapat dijalankan oleh pihak pertama atas tanah dimana bangunan rumah tersebut didirikannya, terutama hak-hak atas pemakaian aliran listrik sebesar (...) watt, air leiding dan saluran telepon nomor (...) ; --------------------
keadaan bangunan rumah tersebut telah diketahui dengan betul oleh pihak kedua, sehingga para pihak menganggap tidak perlu untuk menguraikannya lebih lanjut dalam akta ini; ----------------------------------------------------------------------------------
- disebut pula “bangunan rumah”; -----------------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa hibah bangunan rumah ini telah dilakukan dan diterima dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 1.------------------------------------------------
Mulai hari ini segala hak atas bangunan rumah tersebut beralih kepada pihak kedua sehingga mulai hari ini pula segala keuntungan, pendapatan, kerugian, pajak dan beban-beban (kewajiban-kewajiban) lainnya atas bangunan rumah tersebut menjadi hak dan tanggungan pihak kedua. -----------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 2.------------------------------------------------
Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua bahwa apa yang dihibahkan tersebut adalah benar miliknya dan ia berhak sepenuhnya untuk melakukan hibahan tersebut, sehingga pihak kedua tidak akan mendapat gangguan dalam haknya atas apa yang dihibahkan tersebut dari siapapun juga dan bahwa apa yang dihibahkan tersebut tidak terikat sebagai jaminan, tidak dibebani dengan beban-beban apapun juga dan pula bebas dari sitaan-sitaan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 3.------------------------------------------------
Pihak kedua menerima bangunan rumah tersebut dalam keadaan pada waktu menandatangani akta ini dan tidak akan mengajukan tuntutan apapun mengenai keadaan dari bangunan rumah yang dihibahkan tersebut baik mengenai cacat-cacat yang tampak maupun yang tidak tampak, sehingga dikemudian hari pihak kedua tidak akan mengajukan tuntutan apapun terhadap pihak pertama.-------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 4.-----------------------------------------------
Dalam hibahan ini termasuk pula hak-hak yang pihak pertama punyai atas aliran-aliran listrik sebesar (...) watt dan air leideng serta tilpon nomor (...) yang terdapat pada bangunan rumah ini dan untuk keperluan pembalikan nama dari aliran-aliran listrik, air leideng dan tilpon atau hak-hak yang dipunyai pihak pertama, pihak pertama bersama ini memberi kekuasaan penuh dan tetap teristimewa untuk dan atas nama pihak pertama mengurus pembalikan nama tersebut, menghadap kepada instansi-instansi yang bersangkutan, memberikan keterangan-keterangan, mengajukan permohonan-permohonan, menerima kembali uang tanggungan serta menandatangani surat-surat lain yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan segala hal yang dianggap perlu tidak ada yang dikecualikan untuk menyelesaikan pembalikan nama dan peralihan hak tersebut. ----
--------------------------------------------------- Pasal 5.-----------------------------------------------
Pihak pertama dengan ini melepaskan haknya untuk memakai, mempergunakan, menempati dan/atau hak-hak lainnya yang mungkin pihak pertama punyai atau dapat jalankan, mempergunakannya atau kelak akan memperolehnya dari instansi-instansi yang berwajib (berwenang) di atas tanah pekarangan dimana bangunan rumah tersebut didirikan demi kepentingan pihak kedua agar pihak kedua dapat memohon kepada instansi -instansi yang berwenang sesuatu hak yang mungkin dapat diperolehnya.----------
--------------------------------------------------- Pasal 6.----------------------------------------------
Pihak pertama untuk seperlunya dengan ini memberi kuasa kepada pihak kedua dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini (hak substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain serta menarik/mencabut kembali penyerahan kuasa tersebut dan/atau siapapun yang pada suatu saat ditunjuk oleh pihak kedua baik bersama-sama ataupun masing-masing; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------k h u s u s : -----------------------------------------
a) untuk selama hak sewa diatas mana bangunan rumah tersebut didirikan belum dibalik nama atas nama pihak kedua mewakili pihak pertama sepenuhnya dalam segala hal urusan dan tindakan tidak ada yang dikecualikan sehingga pihak kedua berhak untuk melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang pihak pertama sendiri sebagai penyewa dan/atau yang berpentingan atas tanah tersebut; ------------------------------------
b) untuk memohon hak milik atau sesuatu hak lainnya atas tanah pekarangan dimana bangunan rumah tersebut didirikan kepada instansi-instansi yang berwenang atas nama pihak kedua dan setelah hak itu diperoleh untuk mendaftarkannya dan menerima pendaftarannya itu atas nama pihak kedua; -----------------------------------------------------
c) untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan atau mengadakan perubahan-perubahan dalam akta ini yang menurut pendapat yang berwajib dianggap perlu. ---------------------
Untuk maksud-maksud tersebut yang diberi kuasa dapat menghadap dimana perlu dan berguna untuk memberikan keterangan-keterangan, mengajukan permohonan-permohonan, membuat/suruh membuat akta-akta/surat-surat yang diperlukan, menandatangani akta-akta/surat-surat yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang diperlukan guna terlaksananya maksud-maksud tersebut dengan tidak ada yang dikecualikan. -------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 7.-----------------------------------------------
Kekuasaan tersebut dalam akta ini adalah kekuasaan tetap yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh sebab-sebab yang ditetapkan dalam undang-undang (menurut hukum) serta menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kekuasaan-kekuasaan tersebut dapat dihapuskan. --------------
--------------------------------------------------- Pasal 8.----------------------------------------------
Biaya akta ini dan segala biaya lainnya yang bersangkutan dengan hibah bangunan ini menjadi tanggungan dan akan dibayar oleh (...) .-------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 9.-----------------------------------------------
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya pada pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Pengadilan Negeri Kelas (...) --------
---------------------------------------- DEMIKIAN KATA INI : -----------------------------------
(...)
Contoh perjanjian pengikatan jual beli dalam fungsi sebagai perjanjian bantuan:
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (…), Notaris di Kota Bandung dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------------------1. Xxxxxx X, (...).
- menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yaitu Xxxx X, (...) yang turut pula menghadap kepada saya, notaris; -----------------------------------------------------------------------------
- pihak pertama, selanjutnya disebut pula "bakal penjual"; --------------------------------
2. a. Xxxx X, (...).
b. Xxxx X, (...).
- pihak kedua, selanjutnya disebut pula "bakal pembeli". ----------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan terlebih dahulu : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa pihak pertama bermaksud akan menjual kepada pihak kedua yang -------bermaksud akan membeli dari pihak pertama sebidang tanah hak dan bangunan yang akan disebutkan dibawah ini; --------------------------------------------------
- bahwa oleh karena harga jual beli dari tanah dan bangunan tersebut dibawah ini belum dibayar lunas oleh pihak kedua, maka para pihak belum dapat melaksanakan jual beli atas tanah hak dan bangunan tersebut, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang; -------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa para pihak bermaksud akan mengadakan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah hak dan bangunan yang akan disebutkan dibawah ini; ---------------------------------
Berhubung dengan apa yang telah diuraikan tersebut di atas, maka agar supaya dikemudian hari para pihak tidak dapat memungkirinya apabila pihak kedua telah melunasi seluruh harga jual beli dari tanah hak dan bangunan yang akan disebutkan di bawah ini kepada pihak pertama, maka para penghadap pihak pertama menerangkan dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan menjual dan menyerahkan kepada para penghadap pihak kedua yang menerangkan dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan menerima membeli dan menerima penyerahan dari pihak pertama : ----------------------------------------------------------------------------------------
- sebidang tanah Hak Milik nomor (...) yang terletak di : ------------------------------
Propinsi ------- : Jawa Barat; ---------------------------------------------------------------
Kota ----------- : Bandung; -----------------------------------------------------------------
Wilayah -------- : (...) ------------------------------------------------------------------------
Kecamatan ------ : (...) ----------------------------------------------------------------------
Kelurahan ------ : (...) -----------------------------------------------------------------------
seluas (...) m2 (...) meter persegi, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal (...) nomor (...) berikut bangunan dengan segala sesuatu yang berada di atas tanah hak tersebut yang menurut sifat, peruntukan dan Undang-undang dapat dianggap sebagai barang/benda tetap, termasuk aliran-aliran listrik dan air leding serta saluran tilpon nomor (...) tertulis atas nama penghadap Nyonya A tersebut, demikian berdasarkan Sertipikat Hak Milik (...) tanggal (...) nomor (...) dan Surat Izin Bangunan yang tertanggal (...) nomor (...)yang dikeluarkan oleh (...) nomor (...), sertipikat dan Izin Bangunan tersebut diperlihatkan kepada saya, notaris. -------------
- disebut pula "Tanah Hak dan Bangunan". --------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa perjanjian pengikatan jual-beli atas Tanah Hak dan Bangunan tersebut akan dilakukan dengan harga sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 1. -----------------------------------------------
Jual beli Tanah Hak dan Bangunan tersebut akan dilakukan dan diterima dengan harga Rp.,- (...), jumlah uang tersebut dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
x. xxxxxxx Xx.,- (...) telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum penandatanganan akta ini, pembayaran mana dengan ini diakui telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua, sehingga untuk penerimaan jumlah uang tersebut akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaannya yang sah (kuitansi); -------------------------------------------------------
b. sebesar Rp.,- (...) harus dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal (...); ----------------------------------------------
x. xxxxxxx Xx.,- (...) harus dibayar oleh pihak -kedua kepada pihak pertama sebelum atau selambat-lambatnya pada -------------------------------------------------------------
tanggal (...); -----------------------------------------------------------------------------------
x. xxxxxxx Xx.,- (...) harus dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal (...); -----------------------------------
e. sebesar Rp.,- (...) harus dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal (...); ----------------------------------------------
pembayaran angsuran-angsuran tersebut dalam sub b, c, d dan e di atas dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) dari rekening pihak kedua ke dalam rekening penghadap Nyonya A pada Bank (…) dengan nomor rekening (...) dan bukti pemindahbukuan (transfer) dari tiap-tiap angsuran mana, oleh para pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi). -------------------------------------------------------------
Apabila pada tanggal-tanggal tersebut dalam b, c, d, atau e tersebut di atas pihak kedua belum atau tidak juga melunasi angsuran-angsuran tersebut kepada pihak pertama, yang disebabkan karena apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak tersedianya dana pada rekening pihak kedua dan bukan karena kesalahan pihak Bank dalam proses pemindahbukuan (transfer) angsuran-angsuran tersebut, maka perjanjian ini batal demi hukum, dimana dengan lewatnya waktu telah menjadi bukti akan kelalaian pihak kedua, sehingga tidak perlu adanya teguran dengan surat juru sita atau surat lainnya yang serupa atau adanya putusan hakim terlebih dahulu, untuk keperluan mana para pihak dengan ini melepaskan hak-hak yang mereka punyai dan/atau dapat jalankan berdasarkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia; dalam hal terjadi demikian maka pihak pertama berkewajiban untuk mengembalikan kepada pihak kedua seluruh jumlah uang yang telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama dengan segera dan sekaligus tanpa perhitungan bunga dan pihak pertama berhak menerima kembali Sertipikat Hak Milik nomor (...) tersebut, sedangkan pihak kedua diwajibkan untuk membayar kepada pihak pertama ganti kerugian uang sebesar Rp.,- (...) yang dapat ditagih dengan segera dan sekaligus 7. ------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 2.---------------------------------------------
Pihak pertama dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk menyerahkan bangunan rumah tersebut di atas secara kosong/dalam keadaan kosong sebelum selambat-lambatnya tanggal (...) dengan ketentuan bahwa pihak kedua telah melunasi seluruh harga jual beli tersebut dalam Pasal 1 di atas. --------------------------------
----------------------------------------------------- Pasal 3. --------------------------------------------
Jual beli Tanah Hak dan Bangunan tersebut akan dilakukan dan diterima dengan memakai perjanjian-perjanjian sebagai berikut : -------------------------------------------------
a. segala sesuatu yang akan dijual dan dibeli itu terhitung mulai hari jual beli dilaksanakan menjadi milik pihak kedua dan segala keuntungan akan tetapi keuntungan dan kerugian yang didapat dari atau diderita dengannya terhitung mulai hari ini menjadi hak serta tanggungan dari pihak kedua; -----------------------------------
b. segala sesuatu yang akan dijual dan dibeli itu berpindah tangan kepada pihak kedua dalam keadaan pada hari ini; --------------------------------------------------------------------
c. segala sesuatu yang akan dijual dan dibeli itu harus diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua bebas dari beban-beban apapun juga serta bebas dari sitaan-sitaan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
d. pihak pertama belum pernah memberikan kuasa mengenai Tanah Hak dan Bangunan tersebut kepada pihak lain dalam bentuk apapun juga; --------------------------------------
e. ongkos jual beli, uang saksi dan segala biaya penyerahan untuk tertulisnya sertipikat Tanah Hak dan Bangunan tersebut ke atas nama pihak kedua harus dipikul dan dibayar oleh pihak pertama dan selanjutnya dengan memakai perjanjian-perjanjian yang lazim dipakai untuk suatu jual beli, perjanjian-perjanjian mana telah diketahui oleh kedua belah pihak; --------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- Pasal 4. -------------------------------------------
Pihak pertama selanjutnya dengan ini memberi kuasa pula kepada pihak kedua untuk selama jual beli Tanah Hak dan Bangunan tersebut diatas belum dilakukan, untuk dan atas nama pihak pertama melakukan dan menjalankan hak-hak, kepentingan kepentingan kekuasaan dari pihak pertama sebagai yang berhak dan berkepentingan atas Tanah Hak dan Bangunan tersebut untuk keperluan itu melakukan segala tindakan baik yang berupa pengurusan maupun yang berupa pemilikan, akan tetapi dengan ketentuan bahwa segala keuntungan dan kerugian yang timbul dari tindakan itu menjadi hak serta tanggungan dari pihak kedua sendiri dan segala sesuatu itu dijalankan atas ongkos pihak kedua. ------------
----------------------------------------------------- Pasal 5. --------------------------------------------
Pihak pertama dengan ini memberi kuasa kepada pihak kedua dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini kepada pihak lain untuk dan atas nama pihak pertama melakukan penjualan Tanah Hak dan Bangunan tersebut kepada pihak kedua dengan memakai aturan-aturan yang dipandang baik oleh yang diberi kuasa dan berhubung dengan itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menandatangani akta jual beli yang bersangkutan, menyerahkan apa yang dijual itu serta melakukan apa saja yang baik dan diperlukan untuk mencapai maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan. -------------------
--------------------------------------------------- Pasal 6. ----------------------------------------------
Kuasa-kuasa yang tersebut di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir oleh sebab-sebab yang ditetapkan dalam undang-undang atau menurut hukum karena kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini akta mana tidak akan dibuat jika kuasa-kuasa tersebut dapat dihapuskan atau diakhiri, akan tetapi kuasa-kuasa tersebut baru berlaku apabila pihak kedua telah melunasi seluruh harga jual beli tersebut dalam Pasal 1 di atas kepada pihak pertama. --------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 7. ----------------------------------------------
Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri selama jual beli Tanah Hak dan Bangunan tersebut diatas belum dilakukan tidak akan menyewakan, menjaminkan atau dengan secara apapun mengalihkan hak atas Tanah Hak dan Bangunan tersebut kepada pihak lain. -------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 8. ----------------------------------------------
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia akan tetapi temurun dan harus dipenuhi oleh (para) ahliwaris dari pihak yang meninggal dunia itu. -------------
-------------------------------------------------- Pasal 9. ----------------------------------------------
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas - (…) ------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI : ----------------------------------
(…)
SURAT KUASA UNTUK MENJUAL
Nomor :
Pada hari ini, (…)
Menghadap kepada saya, (…) Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan dibawah ini : ---------------------------------------
Xxxxxx X, (...).
- menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yaitu Xxxx X, (…) yang turut pula menghadap kepada saya, notaris; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini ------------------- menerangkan memberi kuasa kepada : ---------------------------------------------------------------
Tuan X, (…).
Xxxx X, (…).
dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini (hak substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain serta menarik/mencabut kembali penyerahan kuasa tersebut;-
----------------------------------------- t e r i s t i m e w a : --------------------------------------------
Untuk menjual dan/atau melepaskan hak kepada penerima kuasa, (garis bawah dari penulis) atas : --------------------------------------------------------------------------------------------
- sebidang tanah Hak Milik nomor (...), yang terletak di : ----------------------------------------
Propinsi ---------- : Jawa Barat; ------------------------------------------------------
Kota ------------- : Bandung; --------------------------------------------------------
Wilayah --------- : (...) --------------------------------------------------------------
Kecamatan ------ : (...) -------------------------------------------------------------
Kelurahan ------- : (...) -------------------------------------------------------------
seluas (...) m2 (...) meter persegi, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal (...) nomor (...) berikut bangunan dengan segala sesuatu yang berada di atas tanah hak tersebut yang menurut sifat, peruntukan dan Undang-undang dapat dianggap sebagai barang/benda tetap, termasuk aliran-aliran listrik dan air leding serta saluran tilpon nomor (...) tertulis atas nama penghadap Nyonya A tersebut, demikian berdasarkan Sertipikat Hak Milik (...) tanggal (...) nomor (...), dan Surat Izin Bangunan yang tertanggal (...) nomor (...) yang dikeluarkan oleh (...) tertanggal (...) nomor (...), sertipikat dan Izin Bangunan tersebut diperlihatkan kepada saya, notaris . -------------------------------------------------------------------
dengan harga jual beli sebesar Rp.1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah), yang bukti pembayaran lunas harga jual beli tersebut akan ternyata dari tanda terima/kuitansi yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa, dengan memakai syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksudkan di dalam akta pengikatan jual beli yang telah dibuat dihadapan saya, notaris, tertanggal hari ini nomor (...) ----------------
Guna keperluan tersebut di atas penerima kuasa berhak dan berwenang untuk menghadap dihadapan pejabat pembuat akta tanah yang berwenang, memberikan keterangan, menyuruh/minta dibuatkan akta jual beli atas tanah hak dan bangunan tersebut di atas, yang diperlukan, menyelesaikan dan menandatanganinya, serta pada umumnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna oleh penerima kuasa, tidak ada yang dikecualikan, dengan ketentuan, bahwa yang diberi kuasa sekarang untuk nantinya dibebaskan dari pertanggungjawaban atas pemberian kuasa (garis bawah dari penulis) tersebut apabila harga jual beli telah diterima seluruhnya oleh pemberi kuasa. ----------------
Selanjutnya menghadap pula dihadapan saya, notaris, dengan dihadiri oleh saksi--saksi yang akan disebutkan dibawah ini: -------------------------------------------------------------------
Xxxx X xxx Xxxx Y tersebut. --------------------------------------------------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan telah menerima pemberian kuasa tersebut. -----------------------------------------------------------------
------------------------------------------ DEMIKIAN AKTA INI: -----------------------------------
(...)
Contoh akta pendirian perserikatan perdata notaris 8:
PENDIRIAN PERSERIKATAN PERDATA NOTARIS
Nomor:
Pada hari ini, (...) --------------------------------------------------------------------------------------
Menghadap kepada saya, notaris, (...) dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan nama-namanya disebutkan pada bagian akhir akta ini: ------------------------------
1. Tuan A (…) , dst -----------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya menjabat sebagai notaris di Kota/Kabupaten9… berdasarkan SK Menteri Hukum dan Ham tanggal (...), nomor (...); ------------------------------------------
2. Xxxx X (…), dst ------------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya menjabat sebagai notaris di (…) berdasarkan SK Menteri Hukum dan Ham tanggal (...), nomor (...); --------------------------------------------------------
3. Xxxx X (…) , dst -----------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya menjabat sebagai notaris di (…) berdasarkan SK Menteri Hukum dan Ham tanggal (...), nomor (...). --------------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. -------------------------------------------------
Para penghadap dalam kedudukan tersebut di atas, bersama ini menerangkan terlebih dahulu bahwa: -----------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa para penghadap A, B dan C (selanjutnya masing-masing disebut pula ”Teman Serikat”) dalam menjalankan jabatan mereka selaku notaris di Kota/Kabupaten 10(…) bermaksud untuk bergabung dalam satu kantor bersama dalam bentuk Perserikatan Perdata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata nonmor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 (selanjutnya disebut pula ”Permen”); ---------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa para Teman Serikat tersebut bermaksud untuk mengatur lebih lanjut kewenangan, hak dan kewajiban mereka masing-masing di dalam Perserikatan Perdata tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Berhubung dengan apa yang tersebut di atas, maka para penghadap dalam kedudukan mereka tersebut di atas dengan ini mendirikan Perserikatan Perdata (selanjutnya disebut pula “Perserikatan”) dengan memakai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------------------
----------------------------------------------- Pasal 1 --------------------------------------------------
Perserikatan ini bernama “Perserikatan Perdata Notaris A-B-C”11, berkedudukan dan berkantor bersama pada Jalan (...)12. ---------------------------------------------------------------
------------------------TANGGAL PENDIRIAN DAN JANGKA WAKTU -------------------
----------------------------------------------- Pasal 2 --------------------------------------------------
Perserikatan ini didirikan pada tanggal hari ini dan akan berlangsung untuk jangka waktu (...) 13. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------ TUJUAN PERSERIKATAN -----------------------------------
------------------------------------------------Pasal 3 --------------------------------------------------
Perserikatan ini bertujuan untuk 14: ----------------------------------------------------------------
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kenotariatan; ----------------
meningkatkan pengetahuan dan keahlian Teman Serikat; dan -------------------------
efisiensi biaya pengurusan kantor. ---------------------------------------------------------
-------------------------------PEMASUKAN DALAM BENTUK KERJA ----------------------
----------------------------------------------- Pasal 4 --------------------------------------------------
Para Teman Serikat akan memasukan seluruh daya (kemampuan) kerja mereka. Tidak tercakup ke dalamnya semua fungsi-fungsi ikutan/turutan yang dibayar seperti atau bekerja selaku penasihat, arbiter (wasit), curator, pengurus (bewindvoerder), fungsionaris dari organisasi profesi, anggota suatu komisi, staf pengajar 15; ------------
Tagihan yang muncul atau pembayaran yang diperoleh dari fungsi-fungsi ikutan/turutan tidak akan diambil atau dimasukan ke dalam Perserikatan dan akan tetap menjadi hak/tanggungan pribadi Teman Serikat tersebut. ----------------------------
Teman Serikat wajib memberitahukan kepada Teman Serikat lainnya fungsi-fungsi ikutan/turutan apa yang diembannya sebelum Perserikatan ini didirikan maupun yang setelah pendirian Perserikatan diterimanya, tanpa mengesampingkan ketentuan ayat 4. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Fungsi-fungsi ikutan/turutan di bawah ini dilarang untuk diterima seorang Teman Serikat tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Teman Serikat lainnya: -
Fungsi-fungsi ikutan/turutan yang tidak mungkin diemban tanpa risiko bahwa:
waktu yang tersita sedemikian besar sehingga tugas sehari-hari yang dapat diharapkan dari seorang notaris tidak mungkin dapat terpenuhi, sedangkan fungsi ikutan/turutan tersebut tidak memberikan pemasukan memadai bagi Perserikatan; -----------------------------------------------------
kepentingan Perserikatan dengan itu akan dirugikan; -----------------------
Fungsi-fungsi yang bersifat politis16. -------------------------------------------------
Para Teman Serikat akan mengatur sendiri waktu libur di antara mereka. Masing-masing Teman Serikat pada dasarnya berhak untuk berlibur enam minggu 17 setiap tahunnya. ----------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------PEMASUKAN MODAL -----------------------------------
-------------------------------------------------Pasal 5 -------------------------------------------------
Di dalam pembukuan Perserikatan akan dibuatkan rekening modal terpisah di dalam mana akan dicatatkan sebagai pemasukan apa yang oleh Teman Serikat di bawa masuk sebagai modal Perserikatan; -------------------------------------------------------------------------
Rekening modal dari setiap Teman Serikat harus memiliki saldo yang sama, terkecuali ditentukan lain oleh para Teman Serikat. Perubahan atas pemasukan modal dilakukan oleh para Teman Serikat melalui kesepakatan bersama dengan memperhatikan penyelenggaraan kebijakan keuangan yang baik. -------------------------
Saldo awal dari rekening modal untuk masing-masing Teman Serikat berjumlah Rp. (…) 18. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Perubahan atas pemasukan modal dilakukan oleh para Teman Serikat melalui kesepakatan bersama dengan memperhatikan penyelenggaraan kebijakan keuangan yang baik. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------TAHUN BUKU DAN REKENING TAHUNAN --------------------
-------------------------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------------------
Tahun buku akan sama dengan tahun kalender. Tahun buku pertama akan berakhir pada tanggal tigapuluh satu Desember tahun (…). ---------------------------
Setiap tahunnya akan dibuatkan rekening tahunan (laporan keuangan tahunan), yang terdiri dari suatu neraca per tigapuluh satu Desember, rekening sisa hasil usaha-rugi untuk tahun buku yang lalu dan penjelasannya. ----------------------------
Tagihan pribadi masing-masing Teman Serikat, seperti iuran keanggotaan profesi berkenaan dengan kewajiban yang terhutang dari Teman Serikat akan tetap menjadi tanggungan pribadi Teman Serikat tersebut. -----------------------------------
Rekening tahunan akan dibuat (dan ditetapkan) bersama-sama oleh para Teman Serikat, dalam jangka waktu enam bulan setelah berlalunya tahun buku yang bersangkutan yang ditandatangani oleh semua Teman Serikat sebagai bukti persetujuannya. -------------------------------------------------------------------------------
Para Teman Serikat apabila menganggap perlu akan menunjuk akuntan terdaftar yang akan memeriksa (mengaudit) rekening tahunan dan memberikan laporan berkenaan dengan hasil pemeriksaannya tersebut. --------------------------------------
Jika penetapan tersebut tidak terjadi dalam jangka waktu sembilan bulan setelah berlalunya tahun buku yang bersangkutan, maka dianggap ada perselisihan di antara para Teman Serikat, sedemikian sehingga ketentuan Pasal 16 akan berlaku. (sebagai contoh) --
-------------------------------------------SISA HASIL USAHA -------------------------------------
----------------------------------------------------Pasal 7 ----------------------------------------------
Apabila Perserikatan meminjam uang dari bank, maka dari sisa hasil usaha yang tercatat di dalam rekening tahunan (laporan keuangan tahunan), pertama-tama akan dibayarkan bunga atas nilai terhutang dari rekening modal tahun buku yang bersangkutan (berjalan) dari tiap Teman Serikat. Nilai terhutang rekening pribadi para (kedua) Teman Serikat tidak akan ditutup dengan bunga. ------------------------
Sisa hasil usaha yang kemudian tersisa, sama juga dengan kerugian, akan dibagi pro-rata (sama rata) 19di antara Teman Serikat. ------------------------------------------
Selama seorang Teman Serikat tidak mampu bekerja, ia akan tetap wajib untuk menanggung biaya kantor bersama sesuai/sebanding modal yang dimasukkannya, namun haknya atas pembagian sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan ditangguhkan, sepanjang berkenaan dengan ketidakmampuan bekerja tersebut pembayaran terhadap pihak ketiga dimungkinkan, terkecuali atas tanggungan sendiri. Dalam hal demikian, maka pinjaman tanpa bunga akan diberikan, yang akan kemudian diperhitungkan sesuai/sebanding dengan pembagian sisa hasil usaha yang sedianya akan dilakukan sejalan dengan ketentuan ayat (2). Uang muka tersebut akan diperhitungkan jika pembayaran dilakukan. -------------------------------------------------------------------------------------
Setelah penetapan tahun buku, maka ke dalam rekening pribadi para Teman Serikat akan disetorkan bagian mereka atas pembagian sisa hasil usaha. ------------
Mendahului penetapan sisa hasil usaha dari tahun buku yang lalu dan berkenaan dengan sisa hasil usaha yang diharapkan dari tahun buku yang sedang berjalan, maka berdasarkan kesepakatan di antara para Teman Serikat dan sepanjang posisi likuiditas kantor bersama memang memungkinkan, uang muka sisa hasil usaha tersebut akan dibayarkan. -------------------------------------------------------------------
--------------------------------- KEWENANGAN TEMAN SERIKAT ---------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 8 -----------------------------------------------
Masing-masing Teman Serikat berwenang bertindak untuk dan atas nama Xxxxxxxxxxxx, dengan tidak mengurangi hak Teman Serikat untuk menolak tindakan pengurusan yang dilakukan oleh Teman Serikat lainnya, namun dengan pembatasan bahwa persetujuan terlebih dahulu dari para Teman Serikat akan dipersyaratkan dalam hal 20: ------------------
Menerima tenaga kerja untuk kantor bersama termasuk penetapan syarat-syarat perjanjian kerja dan mengakhiri masa kerja; ---------------------------------------------
Melakukan investasi atas nama Perserikatan; --------------------------------------------
Memperoleh atau memindahtangankan barang-barang bergerak atau tidak bergerak milik Perserikatan; ----------------------------------------------------------------
Membuat perjanjian kerja sama; -----------------------------------------------------------
Menggunakan cara lain atau mengakhiri penggunaan benda-benda tidak bergerak;
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perserikatan; -------------------------
Membebani kekayaan Perserikatan; -------------------------------------------------------
Mengubah peruntukan dan atau bentuk barang tidak bergerak milik Perserikatan; -
Xxxxxxx xxxx; ---------------------------------------------------------------------------------
Menerima Teman Serikat baru. ------------------------------------------------------------
----------------------------HAK DAN KEWAJIBAN TEMAN SERIKAT 21-------------------
-------------------------------------------------Pasal 9 ------------------------------------------------
Para Teman Serikat dapat atas kesepakatan bersama mengasuransikan diri terhadap risiko: -------------------------------------------------------------------------------
Tanggungjawab profesi; ------------------------------------------------------------
Tanggunggugat menurut perundang-undangan pada umumnya; -------------
Xxxxx xxxxxxxxxx; ------------------------------------------------------------------
Ketidakmampuan kerja, ------------------------------------------------------------
untuk jumlah dan dengan syarat-syarat yang dapat diharapkan dari seorang notaris yang memiliki rasa tanggungjawab yang baik. ------------------------------------------
Premi dari asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub (a), adalah atas tanggungan Perserikatan. Premi dari pertanggungan lainnya yang disebut di dalam ayat (1) adalah atas beban pribadi dari para Teman Serikat.----------------------------
Para Teman Serikat berhak : ----------------------------------------------------------------
Menggunakan barang milik Perserikatan sesuai dengan peruntukannya; --
Melihat catatan pembukuan dan laporan keuangan atas pengurusan kantor bersama. ------------------------------------------------------------------------------
Setiap Teman Serikat wajib menjalankan jabatan Notaris sesuai Undang-undang Jabatan Notaris, Sumpah/Janji Jabatan Notaris, peraturan perundang-undangan lainnya dan Kode Etik Notaris. -------------------------------------------------------------
-----------------------------TANGGUNG JAWAB TEMAN SERIKAT -------------------------
----------------------------------------------- Pasal 10 -------------------------------------------------
Para Teman Serikat bertanggung jawab atas 22: --------------------------------------------------
Semua akta yang dibuat oleh atau dihadapan Teman Serikat termasuk semua dokumen dan/atau protokol yang berada dalam penyimpanan Teman Serikat; -----
Semua akta yang dibuat oleh atau dihadapan Teman Serikat termasuk pula dokumen dan/atau protokol yang berada dalam penyimpannya sebelum Teman Serikat yang bersangkutan mengikatkan dirinya dalam Perserikatan ini; ------------
Laporan keuangan Perserikatan. -----------------------------------------------------------
-------------------------- BERAKHIRNYA SEBAGAI TEMAN SERIKAT -------------------
-----------------------------------------------Pasal 11 --------------------------------------------------
Notaris berakhir sebagai Teman Serikat dalam Perserikatan karena 23: -----------------------
Berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagai Notaris; --------------------------
Diberhentikan sementara sebagai Notaris; ------------------------------------------------
Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Notaris; -----------------------------------
Pindah tempat kedudukan Notaris; atau --------------------------------------------------
Atas permintaan sendiri. --------------------------------------------------------------------
---------------------------------- PERUBAHAN AKTA PENDIRIAN ---------------------------
----------------------------------------------- Pasal 12 ------------------------------------------------
Perubahan akta pendirian Perserikatan terjadi karena 24: ---------------------------------------
Perubahan jangka waktu berdirinya Perserikatan; -----------------------------
Perubahan nama Perserikatan; ----------------------------------------------------
Perubahan Teman Serikat; --------------------------------------------------------
Perubahan isi akta pendirian Perserikatan. --------------------------------------
--------------------------------- PEMBUBARAN PERSERIKATAN -----------------------------
------------------------------------------------- Pasal 13 -----------------------------------------------
Perserikatan bubar karena 25: ---------------------------------------------------------------
Teman Serikat keluar atas permintaan sendiri, berhenti atau diberhentikan dari jabatan Teman Serikat sebagai notaris, meninggal dunia, berada dibawah pengampuan, atau dinyatakan pailit; ----------------------------------
Keputusan yang diambil bersama oleh para Teman Serikat; ------------------
Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; --------
Penghentian oleh Teman Serikat. -------------------------------------------------
Penghentian harus disampaikan secara tertulis kepada Teman Serikat mitra dengan memperhatikan jangka waktu untuk menyampaikan laporan/pemberitahuan. ---------------------------------------------------------------------
Penghentian dapat terjadi dalam hal-hal munculnya alasan-alasan seperti yang disebutkan di bawah ini: --------------------------------------------------------------------
Teman Serikat, terhadap siapa penghentian diajukan, pada waktu penghentian, atau dalam jangka waktu satu tahun tanpa adanya peluang yang layak untuk adanya perbaikan, ataupun dalam jangka waktu dua tahun terlepas dari kemungkinan adanya perbaikan, dan untuk keduanya dengan atau tanpa adanya jeda waktu diantaranya, oleh karena cacat kejiwaan atau fisik terhalang untuk mengemban praktek notaris; ----------------------------------------
Adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Teman Serikat yang terhadapnya penghentian diajukan, yang sifatnya sedemikian rupa sehingga atas dasar tersebut muncul alasan absah untuk mengajukan pembubaran sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1647 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; -------
Adanya alasan absah menurut perundang-undangan untuk melakukan pembubaran dalam arti ketentuan Pasal 1647 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di luar alasan-alasan yang dimaksud dalam sub (a) dan (b); ------------
Alasan-alasan lainnya. ------------------------------------------------------------------
Dalam hal terjadi keadaan yang dimaksud ketentuan ayat (3) sub (a), jangka waktu penghentian efektif adalah tiga bulan26 dan Teman Serikat yang melakukan (mengajukan) penghentian berhak untuk melakukan pengambilalihan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14. ----------------------------------------------
Dalam hal terjadi keadaan yang dimaksud ketentuan ayat (3) sub (b), jangka waktu penghentian efektif adalah satu bulan27 atau kurang dari itu jika situasi-kondisi menghendakinya dan Teman Serikat yang mengajukan penghentian berhak untuk melakukan pengambilalihan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal terjadi keadaan yang dimaksud ketentuan ayat (3) sub (c), jangka waktu penghentian efektif adalah tiga bulan28 dan para Teman Serikat tidak satupun berhak untuk melakukan pengambilalihan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14. ---------------------------------------------------------------------------
Dalam hal terjadi keadaan yang dimaksud ketentuan ayat (3) sub (d), jangka waktu penghentian efektif adalah enam bulan29 dan para Teman Serikat tidak satupun berhak untuk melakukan pengambilalihan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14. ---------------------------------------------------------------------------
Dengan mengesampingkan ketentuan yang ditetapkan dalam ayat (7), dalam hal terjadi keadaan yang dimaksud ketentuan ayat (3) sub (d), Teman Serikat yang tidak berhenti, berhak untuk melakukan pengambilalihan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14, jika Teman Serikat yang berhenti, dalam jangka waktu enam bulan30 setelah penghentian telah mengajukan (permohonan) pemutusan hubungan kerja selaku Teman Serikat atau permohonan tersebut telah dikabulkan.
Dalam hal Perserikatan dibubarkan karena satu atau lebih keadaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) sub (a) dihadapi seorang Teman Serikat, maka Teman Serikat lainnya berhak untuk melanjutkan Perserikatan dan melakukan pengambilalihan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14. -------------------------
-------------------- HAK UNTUK MELAKUKAN PENGAMBILALIHAN ------------------
---------------------------------------------- Pasal 14 -------------------------------------------------
Hak (kewenangan) yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 untuk melakukan pengambilalihan terdiri dari hak untuk membagikan semua asset Perserikatan tidak tercakup ke dalamnya akta, protokol, dokumen termasuk arsip-arsip dan pekerjaan-pekerjaan yang sedang berjalan lainnya dari Teman Serikat lainnya dengan kewajiban menanggung atas rekening sendiri semua kewajiban dan utang Perserikatan dan menyerahkannya dengan alas hak umum kepada Teman Serikat lainnya atau yang mendapatkan hak darinya, terdiri atas: ------------------------------
Saldo dari rekening modalnya; --------------------------------------------------------
Modal Teman Serikat lainnya – dihitung berdasarkan ratio dari bagian sisa hasil usahanya, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 6 ayat (2) dalam bentuk cadangan diam pada waktu pembubaran, ke dalamnya dimengerti jumlah dari nilai ekonomi aktiva materiil yang melampaui harga/nilai buku; --
Saldo aktiva dari rekening pribadinya dan bagiannya dari sisa hasil usaha yang belum dicatatkan ke dalam rekening pribadi tersebut sampai dengan waktu pembubaran; ----------------------------------------------------------------------
Ganti rugi untuk pekerjaan-pekerjaan berjalan yang ditangani Teman Serikat yang mengambilalih pada waktu pembubaran Perserikatan. -----------------
Dalam hal pembubaran dilakukan berdasarkan alasan yang ditetapkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) sub (b) dan (c) – terkecuali keadaan yang dimaksud ketentuan Pasal 13 ayat (3) sub (a) – maka Teman Serikat, yang menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengambilalihan, tidak diwajibkan membayar ganti rugi atas pekerjaan yang sedang berjalan, tidak tergantung pada adanya wanprestasi atas tagihan Teman Serikat yang melakukan pengambilalihan terhadap Teman Serikat lainnya untuk menutupi kerugian yang diderita. -----------
Penyelesaian yang dimaksud ketentuan ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan 31 terhitung sejak keluarnya Teman Serikat. ------------------------------------
Penyelesaian yang dimaksud ketentuan ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Untuk yang dimaksud di bawah sub (a) dan (b), dalam (…) kali pembayaran per bulan sekali, untuk mana yang pertama akan daluarsa/hilang setengah tahun 32 setelah tanggal pembubaran dengan memperhitungkan bunga sejak tanggal tersebut berdasarkan prosentasi yang disebut dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1); -----------------------------------------------------------------------------------
b. Untuk yang dimaksud di bawah sub (c) secara seketika berkenaan dengan saldo aktiva dari rekening pribadi dan selanjutnya setelah sisa hasil usaha yang terkait telah dihitung; -------------------------------------------------------------------
c. Untuk yang dimaksud di bawah sub (d) dibayarkan dalam jangka waktu (…) bulan setelah honorarium untuk penanganan kasus/pekerjaan tertentu telah diterima oleh Teman Serikat yang melakukan pengambilalihan. -----------------
Kesemua pembayaran ini akan seketika dapat ditagih dalam hal adanya permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang yang diajukan oleh Teman Serikat yang melakukan pengambilalihan, termasuk juga bila yang disebut terakhir tidak memenuhi kewajibannya terhadap Teman Serikat lainnya itu. --------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------LIKUIDASI ---------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 15 ------------------------------------------------
1. Dalam hal Perserikatan dibubarkan, maka Teman Serikat yang masih ada wajib melakukan penyelesaian dan pemberesan Perserikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Permen. ----------------------------------------------------------------------------------
2. Dalam hal Perserikatan dibubarkan dan terhadap sisa hasil usaha maupun kerugian Perserikatan tidak dilakukan pengambilalihan oleh salah seorang Teman Serikat Notaris atas dasar ketentuan Pasal 14, maka Perserikatan akan dilikuidasi oleh Teman Serikat yang memiliki hak untuk melakukan pengambilalihan dan jika hak ini tidak ada pada para Teman Serikat, maka likuidasi akan dilakukan oleh para Teman Serikat bersama-sama. ------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------PERSELISIHAN ----------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 16 -----------------------------------------------
Semua perselisihan yang mungkin muncul diantara para Teman Serikat atau penerima hak mereka atas dasar alas hak umum berkenaan dengan perjanjian Perserikatan ini ataupun kesepakatan lainnya yang muncul darinya, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. ----------------------------------------
Jika penyelesaian sebagaimana disebutkan di dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan, maka penyelesaiana perselisihan yang timbul akan ditundukan pada kewenangan dan keputusan perwasitan. Para wasit (arbiter) akan ditunjuk berdasarkan kesepakatan bersama, dan bila hal ini tidak terjadi, maka atas permohonan pihak yang paling dirugikan, wasit akan ditunjuk oleh (…) yang akan sekaligus menetapkan jumlah wasit. Wasit yang ditunjuk akan memeriksa dan memutus sebagai wasit yang baik berdasarkan kepatutan dan sebagai alternatif terhadap putusan arbitrase dapat memberikan nasehat yang mengikat. Para wasit akan menetapkan biaya arbitrase dan/atau nasehat yang mengikat dan cara bagaimana biaya tersebut harus ditanggung oleh para pihak 33. ----------------
-------------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI: ---------------------------------
(...)
Contoh pendirian Fa:
PENDIRIAN PERSEROAN TIDAK TERBATAS
DIBAWAH FIRMA
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi- saksi yang saya, notaris, kenal dan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------------
1. Xxxx X, (…) -----------------------------------------------------------------------------------
2. Xxxx X, (…) -----------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, kenal menerangkan bersama ini mendirikan suatu perseroan tidak terbatas dibawah firma dengan memakai Anggaran Dasar sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 1. -------------------------------------------
Perseroan tidak terbatas ini bernama : “Fa (...) “, berkedudukan di (...) dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan ditempat-tempat lain yang dianggap perlu oleh para pesero. ---------------------------------------------------------------------------
------------------------------------- MAKSUD DAN TUJUAN -------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 2. -------------------------------------------
Maksud dan tujuan perseroan ini ialah : ------------------------------------------------------
(...)
dan selanjutnya akan melakukan segala usaha-usaha lainnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud tersebut diatas, satu dan lain dalam arti kata yang seluas-luasnya. -------------------------------------------------------------------
---------------- SAAT PERMULAAN DAN LAMANYA BERDIRI. ---------------------
------------------------------------------------ Pasal 3. --------------------------------------------
Pereroan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya terhitung mulai tanggal penandatanganan akta ini. -----------------------------------------------------
----------------------------------------------- M O D A L. --------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 4. -------------------------------------------
Modal perseroan tidak ditentukan besarnya dan sewaktu-waktu ternyata dari buku-buku perseroan, dari buku-buku mana ternyata pula bagian masing - masing pesero dalam perseroan. ----------------------------------------------------------------------------------
Tiap-tiap pemasukan berupa uang atau barang dalam perseroan oleh para pesero akan dilakukan atas persetujuan bersama para pesero dan untuk tiap-tiap pemasukan diberikan suatu tanda penerimaannya yang sah dan ditandatangani oleh para pesero. -
Selain modal yang dinyatakan dalam buku perseroan (para) pesero pengurus juga akan mencurahkan tenaga pikiran dan keahlian masing-masing untuk kepentingan dan kemajuan perseroan. ------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------- P E N G U R U S -----------------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 5. ----------------------------------------------
Para penghadap Tuan X dan Tuan Y tersebut adalah pesero-pesero pengurus yang bertanggung jawab sepenuhnya mengenai segala hal pengurusan dan pemilikan perseroan, berturut-turut dengan pangkat Direktur dan Wakil Direktur. ------------------
Kedua pesero tersebut baik bersama-sama maupun masing-masing berhak melakukan tindakan-tindakan pengurusan dan pemilikan perseroan, menghubungkan perseroan dengan pihak ketiga, demikian pula pihak ketiga dengan perseroan menandatangani surat-surat dan/atau atas nama perseroan serta melakukan penetapan bahwa untuk : ---
a. memperoleh atau mengasingkan barang-barang tidak bergerak atau kepunyaan perseroan ; -------------------------------------------------------------------------------------
b. meminjam atau meminjamkan uang untuk dan/atau atas nama perseroan ; ----------
c. mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk melakukan tindakan-tindakan pemilikan dan mencabut kembali kekuasaan itu; -------------- -------------------------
para pesero harus bertindak bersama-sama atau pesero yang satu harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pesero yang lain. ---------------------------------------
Manakala Direktur tidak ada atau berhalangan hal mana tidak usah ternyata atau dibuktikan kepada pihak ketiga maka Wakil Direktur berhak untuk mewakili Direktur dengan hak dan kekuasaan yang sama dengan Direktur. ------------------------------------
------------------------------------------ P E M B U K U A N ----------------------------------
------------------------------------------------- Pasal 6. -------------------------------------------
Tiap-tiap tahun pada akhir bulan Desember untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember tahun (...) buku-buku perseroan harus ditutup dan selekas mungkin atau selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun berikutnya-harus dibuat neraca dan perhitungan laba rugi perseroan. ---------------------------------------------------------------
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut setelah disetujui oleh para pesero harus ditandatangani oleh para pesero sebagai tanda pengesahannya, penandatanganan mana berarti bahwa para pesero saling memberikan pengesahan dan pembebasan tanggung jawab sesamanya atas segala pekerjaan dan tindakan masing-masing dalam jabatannya untuk tahun buku yang bersangkutan. -------------------------------------------
-------------------------- KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN ------------------------------
------------------------------------------------- Pasal 7. ------------------------------------------
Kekuntungan-keuntungan dan/atau kerugian-kerugian yang diperoleh dari dan/atau yang diderita oleh perseroan akan dibagikan dan/atau dipikul bersama-sama oleh para persero masing-masing menurut jumlah bagian mereka dalam modal perseroan. ------------------------------------------------------------------------------------------
Pembagian keuntungan akan dilakukan setelah neraca dan perhitungan laba rugi yang dimaksudkan dalam Pasal 6 disahkan, sedangkan jika perseroan menderita kerugian maka kerugian itu dapat ditutup dengan jalan menambah atau mengurangi modal masing-masing dengan cara sebagaimana akan diputuskan dalam permufakatan para persero.--------------------------------------- ------------------------------------------------------
--------------------------------------XXXX XXXXXXXXX------------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 8-----------------------------------------------
Apabila dianggap perlu dan atas persetujuan para pesero sebelum keuntungan itu dibagikan kepada/antara para pesero sebagian dari keuntungan itu dapat dipisahkan untuk uang cadangan yang besarnya akan ditetapkan oleh dan atas persetujuan para pesero yang disediakan untuk menutup kerugian apabila pada suatu tahun buku menunjukan bahwa perseroan menderita kerugian sehingga dengan demikian para pesero tidak perlu menambah atau mengurangi modalnya masing masaing untuk menggantikan kerugian itu, terkecuali jika uang cadangan tersebut tidak cukup.--------
Uang cadangan termaksud adalah keuntungan yang belum dibagikan kepada/antara para pesero yang dapat dibagikan sewaktu-waktu dianggap perlu oleh dan atas persetujuan para pesero.------------------------------------------ ------------------------------
Selain maksud untuk menutup kerugian uang cadangan tersebut dapat pula dipergunakan sebagai modal pembantu menurut kebutuhan modal bekerja perseroan, tetapi dengan ketentuan bahwa segala keuntungan/kerugian yang diperoleh/diderita karenanya harus dimasukkan dalam perhitungan laba rugi perseroan.------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------- HAK DAN KEWAJIBAN----------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 9. ---------------------------------------------
Tugas dan kewajiban para pesero dalam jabatan mereka masing-masing akan diatur dan ditetapkan oleh dan atas persetujuan para pesero bersama.----------------------------
------------------------------------ PENGUNDURAN DIRI------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 10.----------------------------------------------
Masing-masing pesero sewaktu-waktu berhak mengundurkan diri dari perseroan asal saja kehendaknya itu tiga bulan sebelumnya diberitahukan dengan surat tercatat kepada pesero yang lain dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan harus terlebih dahulu menyelesaikan pekerjaannya dan kewajibannya dalam jabatannya dan membuat laporan terutama mengenai keuntungan dan usaha-usaha perseroan. ---------
Dalam hal pesero yang tinggal terdiri seorang maka peseroan ini bubar, akan tetapi pesero yang tinggal tersebut berhak sepenuhnya untuk melanjutkan usaha-usaha perseroan atas tanggungan sendiri.------------------------------------- ------------------------
Sedangkan apabila pesero-pesero yang tinggal terdiri dari dua orang atau lebih maka para pesero yang tidak keluar tersebut tetap dapat melanjutkan usaha-usaha perseroan dengan mempergunakan nama yang sama.----------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 11.---------------------------------------------
Para pesero tidak diperkenankan untuk mengasingkan atau membebani bagiannya dalam perseroan baik seluruhnya maupun sebagiannya terkecuali dengan persetujuan dari lainnya. ---------------------------------------------------------------------------------------
Demikianpun dalam penerimaan pesero baru dalam perseroan ini harus disetujui lebih dahulu oleh semua pesero.------------------------------------------- --------------------
--------------------------------------------- Pasal 12.----------------------------------------------
Apabila salah seorang pesero meninggal dunia, perseroan tidak harus dibubarkan tetapi pesero yang masih ada bersama-sama dengan ahli waris pesero yang meninggal dunia itu berhak sepenuhnya untuk melanjutkan perseroan dengan ketentuan bahwa apabila ahli waris yang bersangkutan terdiri dari lebih dari seorang, maka yang berhak bersama-sama itu harus menunjuk seorang kuasa untuk mewakili dan menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka sebagai pesero dalam perseroan didalam waktu tiga bulan terhitung dari hari meninggalnya pesero yang bersangkutan.--------------------------------------------------------------------------------------
Apabila dalam waktu tiga bulan itu mereka belum/tidak menunjuk seorang wakil/kuasa atau tidak ada pernyataan bahwa mereka bersetuju untuk turut melanjutkan perseroan, maka mereka dianggap tidak setuju dan dinyatakan telah keluar dari perseroan terhitung dari hari meninggalnya pesero yang bersangkutan dan dalam hal demikian Pasal 10 ayat terakhir berlaku pula. ------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 13.-----------------------------------------------
Apabila salah seorang pesero dinyatakan pailit, diperkenankan menunda pembayaran hutang-hutangnya atau ditaruh dibawah pengampuan maka pesero yang bersangkutan dianggap telah keluar dari perseroan sehari sebelum peristiwa itu terjadi.----------------
Sampai pada waktu tersebut buku-buku perseroan harus ditutup dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan harus sudah dibuat perhitungan tentang keadaan perseroan perhitungan mana harus berdasarkan atas angka-angka dari daftar-daftar perhitungan yang terakhir dan harus disahkan menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 6 Anggaran Dasar ini.------------------- ----------------------------------------
------------------------------------------- Pasal 14.-----------------------------------------------
Bagian pesero yang keluar atau yang dianggap keluar dari perseroan akan dibayarkan dengan uang tunai kepada yang berhak menerimanya sejumlah bagiannya dalam perseroan menurut neraca dan perhitungan laba-rugi yang dibuat pada waktu keluarnya pesero yang bersangkutan didalam waktu tiga bulan dengan tidak perlu membayar bunga.----------------------------------------- ----------------------------------------
Dengan pembayaran tersebut maka pesero yang masih ada berhak sepenuhnya untuk melanjutkan usaha perseroan dengan menerima kekayaan kekayaan dan menanggung segala beban-beban perseroan.------------------------ -----------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 15. ---------------------------------------------
Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalamAnggaran Dasar ini maka diatur dan ditetapkan oleh para pesero dengan ketentuan/persetujuan bersama.-----------------
-----------------------------------------D O M I S I L I------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 16.----------------------------------------------
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya para pesero memilih tempat tinggal umum yang tidak dapat diubah lagi pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas (...) ---------------------------------------------------------
---------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI.--------------------------------------
(...)
Contoh pendirian CV:
PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : --
1. Xxxx X, (...)
2. Xxxxxx B, (...)
3. Xxxx C, (...)
- Semuanya Warga Negara Indonesia. -----------------------------------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris bersama ini menerangkan bahwa para penghadap yang satu terhadap yang lain telah saling setuju dan mufakat untuk mendirikan suatu perseroan komanditer dengan memakai Anggaran Dasar sebagai berikut : --------------
----------------------------------- ANGGARAN DASAR. --------------------------------------------
--------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN. -------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 1. ------------------------------------------------------
Perseroan ini bernama : perseroan komanditer “C.V. (...) ”, berkedudukan di Kota Bandung, dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan ditempat-tempat lain yang dianggap perlu oleh para pesero. ----------------------------------------------------------
------------------------------------ MAKSUD DAN TUJUAN. ---------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 2. ------------------------------------------------------
Maksud dan tujuan perseroan ini adalah melakukan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Undang-undang, yaitu: (contoh) ----------------------------------------------------
a. Menjalankan Perdagangan Umum termasuk Import, Export dan Perdagangan ----- Antar Pulau; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menjalankan Perwakilan dan ke-Agenan dari perusahaan lain; ------------------------------
- Xxxxxxxxx sebagai Distributor dan Leverensir/Supplier; ---------------------------------------
b. Melakukan Perencanaan, Pelaksanaan, Pemborongan Bangunan-bangunan dan pekerjaan teknik lainnya, sebagai Kontraktor; -------------------------------------------------------------------
c. Menjalankan usaha dalam bidang Pengangkutan darat; -----------------------------------------
d. Menjalankan usaha dalam bidang Industri; -------------------------------------------------------
e. Menjalankan usaha dalam bidang Jasa pada umumnya kecuali jasa dalam bidang hukum;
Satu dan lain dalam arti kata yang seluas-luasnya. ------------------------------------------------
------------------------- SAAT PERMULAAN DAN LAMANYA BERDIRI. -------------------
------------------------------------------------ Pasal 3. ---------------------------------------------------
Perseroan ini dimulai pada hari ditandatangani akta ini dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. ------------------------------------------------------------------------------
Masing-masing pesero sewaktu-waktu berhak keluar dari perseroan sesudah memberitahukan kepada pesero lainnya dengan-surat tercatat sedikit-dikitnya tiga bulan sebelumnya. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal demikian maka buku-buku perseroan harus dengan segera ditutup dan selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) bulan harus dibuat neraca dan perhitungan laba rugi guna menetapkan-bagian mereka dalam modal perseroan serta keuntungan/kerugian atas mana pesero yang hendak keluar berhak. -------------------------------------------------------------------
Bagian pesero yang keluar itu harus dibayarkan kepadanya dalam waktu tiga bulan setelah neraca perhitungan laba rugi tersebut disetujui oleh pesero-pesero tanpa membayar bunga. -
Apabila semua pesero mufakat untuk menyelesaikannya dengan cara lain maka buku-buku perseroan tidak perlu ditutup pada waktu pesero yang termaksud hendak keluar dari perseroan. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal pesero yang tinggal terdiri dari seorang perseroan bubar sedangkan pesero yang tinggal tersebut berhak sepenuhnya -untuk melanjutkan usaha-usaha perseroan atas tanggungan sendiri sedangkan apabila pesero-pesero yang tinggal terdiri dari dua orang atau lebih maka pesero-pesero yang tinggal tersebut tetap dapat melanjutkan usaha-usaha perseroan dengan mempergunakan nama yang sama. ----------------------------------------------
---------------------------------------------- M O D A L. ------------------------------------------------
------------------------------------------------- Pasal 4. --------------------------------------------------
Modal perseroan tidak ditentukan besarnya dan sewaktu-waktu akan ternyata dari buku-buku perseroan dari buku-buku mana akan ternyata pula jumlah bagian masing-masing pesero dalam modal perseroan. ------------------------------------------------------------------------
Tiap-tiap pemasukan berupa uang atau barang dalam perseroan oleh para pesero akan dilakukan atas permufakatan para pesero bersama dan untuk tiap-tiap pemasukan akan diberikan suatu tanda penerimaan yang sah yang ditandatangani oleh para pesero. -----------
Selain modal yang dinyatakan dalam buku-buku perseroan (para) pesero pengurus juga akan mencurahkan tenaga, pikiran dan keahlian masing-masing untuk kepentingan dan kemajuan perseroan. ------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 5. -----------------------------------------------
Dalam perseroan ini para penghadap Tuan A dan Nyonya B tersebut bertindak selaku para pesero pengurus berturut-turut dengan jabatan Direktur Utama dan Direktur. -----------------
Pesero pengurus bertanggung jawab sepenuhnya didalam segala hal-yang mengenai perseroan dan oleh karena itu berhak mewakili perseroan didalam dan diluar Pengadilan, mengikat perseroan pada pihak ketiga dan sebaliknya serta menjalankan segala kekuasaan baik yang mengenai tindakan-tindakan pengurusan maupun mengenai-tindakan-tindakan pemilikan dengan ketentuan bahwa : -----------------------------------------------------------------
a) untuk memperoleh atau melepaskan barang-barang tidak bergerak bagi atau ------ kepunyaan perseroan; ------------------------------------------------------------------------------
b) memborgkan atau membebani kekayaan perseroan dengan cara apapun juga; --------------
c) meminjam atau meminjamkan uang, dan ---------------------------------------------------------
d) mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk mewakili perseroan dan ---------------memberhentikan kuasa itu untuk melakukan tindakan pemilikan, maka (para) pesero pengurus (harus bertindak bersama-sama) dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari sekurang-kurangnya seorang pesero komanditer. --------------------------------
Sedangkan penghadap Tuan C tersebut merupakan (para) pesero komanditer dan hanya turut bertanggung jawab hingga sejumlah pemasukkannya dalam modal perseroan. ----------
(Para) pesero komanditer setiap waktu berhak memasuki tempat-tempat dan ruangan-ruangan yang dipergunakan dan/atau dikuasai oleh perseroan dan memeriksa buku-buku perseroan serta persediaan uang dan barang-barang perseroan. ----------------------------------
(Para) pesero pengurus diwajibkan memberi segala keterangan-keterangan dan penjelasan yang diminta oleh (para) xxxxxx xxxxxxxxxx. --------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 6. -------------------------------------------------
(Para) pesero pengurus tidak boleh mengikat diri sebagai borg, terkecuali dengan persetujuan pesero yang lainnya. ----------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 7. -------------------------------------------------
(Para) pesero pengurus dapat diberi gaji yang jumlahnya akan ditetapkan atas permufakatan semua pesero. --------------------------------------------------------------------------------------------
Gaji-gaji ini dan pengeluaran-pengeluaran lainnya untuk perseroan akan dimasukkan sebagai biaya eksploitasi dalam buku -buku perseroan. -------------------------------------------
------------------------------------------------- Pasal 8. --------------------------------------------------
Buku-buku perseroan ditutup tiap-tiap tahun pada akhir bulan Desember untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember dua ribu (...) ---------------------------------------------------
Selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun berikutnya harus dibuat neraca dan perhitungan laba rugi dari perseroan. -----------------------------------------------------------------
Setelah dibuatnya neraca dan perhitungan laba rugi tersebut diletakkan didalam kantor perseroan untuk diperiksa oleh pesero-lainnya. -----------------------------------------------------
Didalam waktu empat belas hari pesero yang lainnya berhak untuk-mengajukan surat keberatan terhadap surat-surat tahunan itu. ----------------------------------------------------------
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada yang mengajukan surat-surat keberatan maka surat-surat tersebut akan dianggap sah dan akan ditandatangani oleh (para) pesero pengurus. -----
Pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi tersebut berarti memberikan penglepasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya-kepada (para) pesero pengurus atas segala tindakannya dalam tahun buku yang bersangkutan. ------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 9. ------------------------------------------------
Keuntungan bersih dari perseroan setelah dipotong biaya-biaya eksploitasi dan biaya-biaya lainnya akan dibagikan antara para pesero tersebut menurut perimbangan modal mereka dalam perseroan. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bilamana dianggap perlu akan diadakan uang persediaan (reservefonds) yang besarnya akan ditetapkan oleh semua pesero. ------------------------------------------------------------------
Uang persediaan ini dianggap sebagai keuntungan yang belum dibagikan. ---------------------
Pembagian keuntungan dilakukan dalam waktu sebulan setelah surat-surat tahunan yang dimaksudkan dalam pasal 8 disahkan. ----------------------------------------------------------------
Kerugian dari perseroan ini ditanggung oleh para pesero masing-masing menurut perbandingan modal mereka dalam perseroan-dengan ketentuan bahwa (para) pesero komanditer tidak diwajibkan menanggung kerugian yang besarnya melebihi pokok modalnya yang dimasukkan dalam perseroan. ------------------------------------------------------
Jika xxx xxxxxxxx para pesero tidak perlu menambah modalnya cukup dikurangkan dari uang persediaan dan jika tidak cukup dari modalnya masing-masing kecuali jika para pesero dengan suara bulat memutuskan untuk menambah modalnya guna menutup kerugian itu. ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 10. ------------------------------------------------
Apabila salah seorang pesero meninggal dunia, maka perseroan ini tidak dibubarkan, tetapi akan dilanjutkan oleh pesero yang masih ada dengan (para) akhliwaris dari pesero yang meninggal dunia yang bersetuju untuk melanjutkan perseroan ini dan jika akhliwarisnya terdiri dari lebih dari seorang, maka mereka didalam waktu tiga bulan setelah pesero yang bersangkutan meninggal dunia harus menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya dalam perseroan. ------------------------------------------
Jika dalam waktu tersebut mereka tidak menunjuk seorang kuasa atau tidak menyatakan bahwa mereka bersetuju untuk turut dalam perseroan, maka mereka dianggap telah keluar dari perseroan pada waktu pesero yang bersangkutan meninggal dunia. ------------------------
Apabila yang meninggal dunia adalah pesero pengurus maka (para) akhliwarisnya dapat ikut serta dalam perseroan ini sebagai pesero komanditer, terkecuali apabila disetujui lain oleh pesero lainnya. -------------------------------------------------------------------------------------
Apabila salah seorang pesero dinyatakan pailit, diperkenankan menunda pembayaran atau ditaruh dibawah pengampuan (curatele) maka ia dianggap telah keluar dari perseroan sehari sebelum peristiwa itu terjadi. --------------------------------------------------------------------------
Sampai waktu-waktu tersebut, buku perseroan harus ditutup dan dengan segera dan selekas mungkin didalam waktu tiga bulan harus dibuat perhitungan tentang keadaan perseroan, perhitungan mana harus berdasarkan angka-angka dari daftar-daftar perhitungan yang terakhir dan harus diajukan dan diselesaikan (bagiannya dari yang keluar atau dianggap keluar dibayarkan) menurut peraturan-peraturan yang dimaksud dalam Pasal 3. --------------
----------------------------------------------------Pasal 11. ----------------------------------------------
Para pesero dilarang untuk menjual atau melepaskan haknya atau dengan cara lain membebani bagian mereka dalam modal perseroan baik seluruhnya maupun sebagiannya terkecuali dengan persetujuan pesero yang lainnya. ------------------------------------------------
Demikianpun mengenai penerimaan pesero baru harus disetujui terlebih dahulu oleh semua pesero dengan ketentuan bahwa yang dapat diterima dan boleh menjalankan hak-haknya sebagai pesero dalam perseroan ini hanyalah Warganegara Indonesia. --------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 12. -----------------------------------------------
Didalam segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam akta ini, maka pesero akan mengambil keputusan atas persetujuan mereka bersama. ------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 13. -----------------------------------------------
Akhirnya untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat - akibatnya para pesero telah memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas (…) ----------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI : ---------------------------------
(…)
Contoh masuk/keluar pesero serta perubahan anggaran dasar CV:
PENGELUARAN DAN PEMASUKAN SEBAGAI PESERO
SERTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERSEROAN KOMANDITER "C.V. ABC"
Nomor : .-
Pada hari ini, Senin, tanggal 22-6-2009 (dua puluh dua Juni dua ribu sembilan), pukul 10.40 (sepuluh lewat empat puluh menit) Waktu Indonesia Barat. ------------------------
Menghadap kepada saya, (...) Xxxxxxx Xxxxx, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------------------------------------------------------------------------------------
1. Xxxx X, (...)
2. Xxxxxx B, (...)
3. Xxxx C, (...)
4. Xxxx X, (...)
- semuanya Warga Negara Indonesia; --------------------------------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini -------------- menerangkan terlebih dahulu : ------------------------------------------------------------------
- bahwa dengan akta Pendirian Perseroan Komanditer "CV. ABC" tanggal 3-8-1993 (tiga Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) nomor 1, yang telah dibuat dihadapan (...) Sarjana Hukum, pada waktu itu notaris di Bandung, sebuah salinannya bermeterai cukup, diperlihatkan kepada saya, notaris, telah didirikan perseroan komanditer "C.V. ABC", berkedudukan di -Bandung, yang anggaran dasarnya telah didaftarkan pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A Bandung tanggal 4-8-1993 (empat Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) dibawah nomor 642; ----------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa dalam perseroan tersebut para penghadap Tuan A dan Nyonya B bertindak sebagai para pesero pengurus masing-masing berturut-turut dengan jabatan sebagai Direktur Utama dan Direktur sedangkan penghadap Tuan C bertindak sebagai pesero komanditer; ---------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa terhitung sejak tanggal hari ini, penghadap Tuan D telah masuk ke dalam perseroan sebagai pesero komanditer; ---------------------------------------------------------
- bahwa terhitung sejak tanggal hari ini, penghadap Tuan C telah keluar dari dalam perseroan sebagai pesero komanditer; --------------------------------------------------------
- bahwa para pesero tersebut dengan masuknya penghadap Tuan D dan keluarnya penghadap Tuan C bermaksud untuk mengubah Pasal 5 Anggaran - Dasar perseroan.
Berhubung dengan apa yang telah diuraikan tersebut di atas, maka para penghadap yang satu terhadap yang lain telah saling setuju dan mufakat untuk mengadakan perjanjian dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan - ketentuan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
1. Terhitung mulai tanggal hari ini, telah masuk ke dalam perseroan penghadap Tuan D tersebut sebagai pesero komanditer; ----------------------------------------------------
2. Terhitung mulai tanggal hari ini, telah keluar dari dalam perseroan penghadap Tuan C tersebut sebagai pesero lomanditer yang menerangkan telah menerima seluruh bagiannya di dalam perseroan sehingga tidak akan menuntut perseroan dan para pesero; -----------------------------------------------------------------------------------------
3. Mengubah pasal 5 Anggaran Dasar perseroan sehingga untuk selanjutnya Pasal 5 Anggaran Dasar tersebut berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------
"Pasal 5 : ----------------------------------------------------------------------------------------
1. Perseroan ini dipimpin, diusahakan dan diwakili oleh dan atas kebijaksanaan para pesero pengurus, yaitu para penghadap Tuan A dan Nyonya B tersebut yang bertindak sebagai (para) pesero pengurus dengan jabatan berturut-turut selaku Direktur Utama dan Direktur perseroan, yang bertanggung jawab sepenuhnya atas semua hal mengenai pengurusan dan pemilikan (penguasaan) perseroan, menghubungkan perseroan dengan pihak luaran, demikian pula pihak luaran dengan perseroan dan menandatangani surat-surat untuk dan/atau atas nama perseroan tanpa ada yang dikecualikan. ------------------------------------
2. Penghadap Tuan D tersebut hanya sebagai xxxxxx xxxxxxxxxx dalam perseroan ini. -------------------------------------------------------------------------------------------
3. Pesero pengurus berwenang dan berkewajiban untuk memegang dan mengatur buku-buku, uang dan hal-hal lain yang menyangkut ---------------------------------
(usaha-usaha) perseroan dan berwenang pula untuk mengangkat dan/atau memberhentikan para karyawan serta menetapkan gaji mereka. ------------------”
Akhirnya untuk segala urusan mengenai akta ini dengan segala akibatnya para penghadap memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A di Kota Bandung. --------------------------------------
---------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI : ------------------------------------
(...)
Contoh akta perubahan anggaran dasar PT yang belum memperoleh status badan hukum.
AKTA PERUBAHAN
Nomor .
Pada hari ini, (...), tanggal (...), pukul (...) ------------------------------------------------
Menghadap kepada saya, ...notaris di Kota Bandung dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: ----
Xxxx X, (...)
Xxxx X, (...)
Xxxx C, (...)
Xxxx X, (...)
Xxxx X (...)
Para penghadap yang dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan terlebih dahulu: ------------------------------------------------------------------------------
bahwa dengan akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris, oleh para penghadap telah didirikan perseroan terbatas ”PT. (...)” berkedudukan di Kota Bandung; ---------------------
bahwa akta pendirian Pendirian Perseroan Terbatas tanggal (...) nomor (...) tersebut hingga kini belum memperoleh status badan hukum dari instansi yang berwenang; ----------------------------------------------------------------------------------
bahwa para penghadap bermaksud untuk mengubah tempat kedudukan perseroan dari Kota Bandung menjadi Cirebon sehingga dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal (...) nomor (...) tersebut. -------------------------------------------------------------------
Berhubung dengan apa yang telah diuraikan tersebut diatas, para penghadap bersama ini mengubah ketentuan Pasal (...) anggaran dasar perseroan, sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut: -----------------------------------------------------
“ 1. Perseroan terbatas ini bernama “PT (...) (selanjutnya cukup disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di Cirebon.”-------------------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Direksi dan/atau Nyonya (...) pegawai kantor notaris dengan hak menyerahkan kekuasaan ini kepada pihak lain untuk memohon pengesahan dari instansi yang berwenang atas perubahan anggaran dasar ini serta berhak pula untuk mengadakan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan dalam akta ini yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dan melakukan tindakan tindakan lain dengan tidak ada yang dikecualikan untuk memperoleh pengesahan tersebut. ------
-------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI --------------------------------
(...)
Contoh akta risalah rapat tanpa panggilan:
RISALAH RAPAT
Nomor
Pada hari ini,(...),tanggal (...) pukul (...) --------------------------------------------------
Saya, (...) Notaris di Kota Bandung, dengan dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: -----------------
Atas permintaan dari Direksi perseroan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, telah berada di kantor saya, notaris, pada Jalan (...) Kota Bandung. -------------
Untuk membuat suatu risalah dari apa yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat umum luar biasa para pemegang saham dalam perseroan terbatas ”P.T. (...)” berkedudukan di Kota Bandung, yang akta pendirian dan perubahan-perubahannya serta seluruh anggaran dasarnya telah telah memperoleh pengesahan dan persetujuan dari instansi yang berwenang berdasarkan: ------------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...), nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; ----
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...), nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; ----
Selanjutnya disebut ”Perseroan”. -------------------------------------------------
Rapat diadakan pada hari, tanggal, jam dan tempat tersebut di atas. ------------------
Pada rapat telah datang dan oleh karena itu menghadap kepada saya, notaris dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebutkan itu : --------------------------
1. Xxxx X, (...)
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku : -----------------------------
a. Presiden Direktur perseroan; -----------------------------------------------------------
b. pemegang dari 45 (empat puluh lima) saham ----------------------------------------
- berhak mengeluarkan 45 (empat puluh) suara; ---------------------------------------
2. Xxxx X, (...)
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku : -----------------------------
a. Direktur I perseroan; --------------------------------------------------------------------
b. pemegang dari 15 (lima belas) saham ------------------------------------------------
- berhak mengeluarkan 15 (lima belas) suara; ------------------------------------------
3. Xxxx C, (...)
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku : -----------------------------
a. Presiden Komisaris perseroan; ---------------------------------------------------------
b. pemegang dari 30 (tiga puluh) saham -------------------------------------------------
- berhak mengeluarkan 30 (tiga puluh) suara; -----------------------------------------
4. Xxxx X, (...)
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku : -----------------------------
a. Komisaris perseroan; --------------------------------------------------------------------
b. pemegang dari 10 (sepuluh) saham ---------------------------------------------------
- berhak mengeluarkan 10 (sepuluh suara); --------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. ----------------------------------------
Penghadap Tuan A tersebut selaku Presiden Direktur perseroan bertindak sebagai Ketua rapat yang dengan ini membuka rapat pada pukul (...)
Waktu Indonesia Barat dan sebelumnya memberitahukan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- bahwa pemilikan saham-saham tersebut di atas adalah sesuai dengan daftar pemegang saham, dan oleh masing-masing pemegang saham tersebut di atas telah diketahui dengan betul oleh para pemegang saham lainnya sehingga tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini; ------------------------------------------------------
- bahwa dalam rapat ini telah hadir/diwakili semua saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan yaitu 100 (seratus) saham, sehingga rapat ini berdasarkan pasal 9 Anggaran Dasar Perseroan 34, juncto Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, adalah sah dengan telah dilakukan panggilan terlebih dahulu walaupun tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas tersebut, sehingga rapat dapat mengambil keputusan yang mengikat tentang hal-hal akan dibicarakan dalam rapat. -------------------------------
Oleh karena rapat telah maklum tentang hal-hal yang akan dibicarakan maka Ketua mengajukan usul sebagai berikut : -------------------------------------------------
- untuk menaikkan gaji para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris perseroan menjadi (...) terhitung mulai (...) ----------------------------------------------
Usul tersebut diterima rapat dengan suara bulat. ----------------------------------------Oleh karena tidak ada hal-hal lain yang akan dibicarakan maka Ketua menutup rapat ini pada pukul 11.05 (sebelas lewat lima menit) Waktu Indonesia Barat. -----
Dari apa yang tersebut diatas, saya, notaris buat risalah rapat ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ----------------------------------------------------
-------------------- DEMIKIAN AKTA RISALAH RAPAT INI : --------------------------
(...)
Contoh RUPS dengan panggilan/undangan dan akta berita acara tidak ditandatangani oleh para penghadap:
RISALAH RAPAT
Nomor :
Pada hari ini, (...),
Saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini; ----------------
Atas permintaan dari Direksi perseroan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, telah berada di Meeting Room lantai 2 (dua) (...) Hotel, pada Jalan (...) Bandung. -----
Untuk membuat suatu risalah dari apa yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dalam perseroan terbatas "PT. (...)” berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, yang akta pendirian dan seluruh anggaran dasarnya berikut perubahan-perubahannya telah diumumkan dalam:
Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) Tambahan Berita Negara nomor (...) ; ---------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) Tambahan Berita Negara nomor (...); ----------------------------------------------------------------------
sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan yang akan diuraikan dibawah ini, adalah sebagaimana ternyata dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan (...) Sarjana Hukum, notaris di Jakarta Selatan, yang sebuah salinannya bermeterai cukup, diperlihatkan kepada saya, notaris, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana -ternyata dari penerimaan tanggal (...) nomor (...); --
selanjutnya dalam akta ini disebut pula "perseroan". ----------------------------------------
Rapat diadakan pada hari, tanggal, waktu dan tempat tersebut di atas. -------------------
Pada rapat telah datang dan oleh karena itu menghadap kepada saya, notaris dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebutkan itu : -----------------------------------------
1. Xxxx X, (...)
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku : -------------------------------
x. xxxxxxxx (...) xxxxx, xxxxxx xxxxxxxxxxxx (...) suara; -----------------------------
b. Direktur Utama perseroan; ---------------------------------------------------------------
2. Xxxx X, (...)
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku : -------------------------------
x. xxxxxxxx (...) xxxxx, xxxxxx xxxxxxxxxxxx (...) suara; -----------------------------
b. Komisaris perseroan; ---------------------------------------------------------------------
3. Xxxx C, (...)
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur perseroan
- semuanya Warga Negara Indonesia; --------------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. --------------------------------------------
Penghadap Tuan A tersebut, selaku Direktur Utama Perseroan membuka rapat pada pukul 9.00 (sembilan) Waktu Indonesia Barat sebagaimana tercantum dalam undangan. -----------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya penghadap Tuan A tersebut bertindak sebagai Pimpinan Rapat memberitahukan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : ----------------------------------
- bahwa untuk penyelenggaraan rapat ini telah dipanggil para pemegang saham perseroan melalui surat undangan tertanggal Jakarta, 2-12-2006 (dua puluh satu Desember dua ribu enam), ditandatangani oleh Direktur Utama perseroan, penghadap Tuan A tersebut, yang berbunyi sebagai berikut : ----------------------------
-------------------------------------- UNDANGAN -------------------------------------------
Jakarta, 2 Desember 2006 -------------------------------------------------------------------
No. --- : (...) ------------------------------------------------------------------------------------
Perihal : RUPS --------------------------------------------------------------------------------
Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx : -------------------------------------------------------------------
pemegang saham PT.(...) ---------------------------------------------------------------------
Dengan hormat, -------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan --------------------------------------------------------------------------------
1.
2.
3.
maka bersama ini kami undang Para Pemegang Saham, untuk menghadiri: ---------
Acara : RUPS PT. (...) --------------------------------------------------------------------
Waktu : pukul 09:00 (sembilan), Kamis, tanggal 17-12-2006 (tujuh belas Desember dua ribu enam) ----------------------------------------------------------------
Tempat : Meeting Room - Novotel Hotel; ----------------------------------------------
Jalan Cihampelas, Bandung ---------------------------------------------------
Dengan agenda:
1.
2.
3.
Bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor perseroan sejak tanggal 2 Desember 2006 sampai dengan tanggal 17 Desember 2006. --------------
Demikian kami sampaikan, atas perkenannya menghadiri undangan RUPS PT. (…) diucapkan terima kasih. ---------------------------------------------------------------
PT. (...) ---------------------------------------------------------------- tanda tangan tak terbaca ---------------------------------------------------------- Direktur Utama ”
- bahwa pemilikan saham-saham oleh pemegang saham tersebut di atas telah diketahui dengan betul oleh para hadirin serta sesuai dengan daftar pemegang saham ; -------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa berhubung dengan telah hadir/diwakilinya semua saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan yaitu 200 (dua ratus) saham, maka rapat ini berdasarkan pasal 23 ayat 2 Anggaran Dasar perseroan adalah sah dan rapat dapat mengambil keputusan yang mengikat tentang hal-hal yang akan dibicarakan dalam rapat. ------------------------------------------------------------------
Selanjutnya sesuai dengan agenda rapat, Pimpinan Rapat mulai pada agenda
1.
2.
3.
dst ...
Usul-usul tersebut di atas telah diterima oleh rapat dengan suara bulat. -----------------
Oleh karena tidak ada hal-hal lain yang akan dibicarakan maka Xxxxxxxx Rapat menutup rapat ini pada pukul 12.05 (dua belas lewat lima menit)
Waktu Indonesia Barat dengan mengucapkan terima kasih kepada hadirin atas kehadirannya dalam rapat ini. -------------------------------------------------------------------
Dari apa yang tersebut diatas, saya, notaris buat risalah rapat ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. --------------------------------------------------------------------------
-------------------------- DEMIKIAN AKTA RISALAH RAPAT INI : --------------------
Dibuat dan diselesaikan di Bandung pada hari, tanggal, waktu dan tempat tersebut di atas dengan dihadiri oleh (...) dan (...) keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. -----------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap telah mengundurkan diri (atau ”telah meninggalkan tempat rapat”) pada waktu akta risalah rapat ini dibuat, maka setelah akta ini dibuat dan diselesaikan, dibacakannya oleh saya, notaris, kepada para saksi, maka pada ketika itu juga para saksi dan saya, notaris menandatanganinya. ---------“----------------------------------------
Contoh akta pernyataan keputusan rapat dari RUPS yang dibuat di bawah tangan:
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
Nomor :
Pada hari ini, Senin tanggal 22-6-2009 (dua puluh dua) Juni dua ribu sembilan pukul 10.40 (sepuluh lewat empat puluh menit ) Waktu Indonesia Barat. ----------
Menghadap kepada saya, (...), notaris di Kota Bandung dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Xxxx X, dan seterusnya ---------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur perseroan mewakili Direksi perseroan yang akan disebutkan dibawah ini, demikian berdasarkan kekuasaan yang tercantum dalam risalah rapat di bawah tangan bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa dari dan selaku demikian sah mewakili untuk dan atas nama perseroan terbatas ”P.T ABC” berkedudukan di Kota Bandung yang akta pendirian dan anggaran dasarnya serta perubahan-perubahannya telah mendapat pengesahan dan persetujuan dari instansi yang berwenangn berdasarkan: ----------------------------------------------------------------------------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...), nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; ----
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...), nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; ----
Selanjutnya disebut ”Perseroan”. -------------------------------------------------
Penghadap dikenal oleh saya, notaris. ------------------------------------------“
Penghadap dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- bahwa pada tanggal 10-6-2009 (sepuluh Juni dua ribu sembilan), pukul - 10.00 (sepuluh) Waktu Indonesia Barat, bertempat di kantor perseroan, Jalan (...) telah dilangsungkan rapat umum luar biasa para pemegang saham perseroan terbatas ”PT. ABC tersebut; -----------------------------------------------------------
- bahwa dari rapat tersebut telah dibuat risalah rapat di bawah tangan sebagaimana ternyata dalam akta Risalah Rapat di bawah tangan tanggal tersebut di atas; --------------------------------------------------------------------------
- bahwa dalam rapat tersebut pada waktu itu telah dihadiri oleh seluruh pemegang saham perseroan masing-masing yaitu : ---------------------------------
1. penghadap Tuan A tersebut, selaku : ----------------------------------------------
a. Direktur Utama perseroan; -------------------------------------
b. pemegang dari 30 (tiga puluh) saham dalam perseroan; --
2. Xxxx X, selaku : ----------------------------------------------------------------------
a. Komisaris perseroan; -------------------------------------------
b. pemegang dari 20 (dua puluh) saham dalam perseroan; ---
- bahwa dalam rapat tersebut telah dihadiri/diwakili semua saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan yaitu sebanyak 50 (lima puluh) saham, sehingga dengan demikian rapat tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 9 anggaran dasar Perseroan35 juncto Pasal 82 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh), adalah sah dengan telah dilakukan panggilan terlebih dahulu walaupun tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas tersebut, sehingga rapat ini dapat mengambil keputusan yang mengikat tentang hal-hal yang akan dibicarakan dalam rapat tersebut. ----------------------------------------
- bahwa kepada xxxxxxxxx Xxxx A tersebut berdasarkan akta Risalah Rapat dibawah tangan tanggal 10-6-2009 (sepuluh Juni dua ribu sembilan) tersebut telah diberi kuasa untuk mencantumkan isi keputusan rapat tersebut ke dalam bentuk akta notaris. ----------------------------------------------------------------------
Berhubung dengan apa yang telah diuraikan tersebut di atas, penghadap Tuan A tetap bertindak dalam kedudukan seperti tersebut di atas dengan ini menyatakan :------------
bahwa sesuai dengan keputusan rapat tersebut, rapat telah mengambil keputusan dengan suara bulat : --------------------------------------------------------
untuk mengangkat kembali pengurus Perseroan yang telah habis masa jabatannya, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun lagi, terhitung mulai tanggal (...) sampai dengan tanggal (...). -------------------------------------------------------
Sehubungan dengan hal tersebut, susunan pengurus perseroan, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal (...) sampai dengan tanggal (...) adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Direktur Utama --- : penghadap Tuan A tersebut; --------------------------------------
- Direktur --------- : Xxxx X, dst ------------------------------------------------------------
Xxxx X, dst ------------------------------------------------------------
- Komisaris -------- : Nona C tersebut; ----------------------------------------------------
Selanjutnya penghadap Tuan A tetap bertindak dalam kedudukan tersebut di atas, dengan ini memberi kuasa kepada : ------------------------------------------------------------
- Direksi dan/atau Nyonya K Sarjana Hukum, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Kota Bandung, untuk menyampaikan pemberitahuan atas pengangkatan kembali pengurus perseroan tersebut kepada instansi yang berwenang dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. -----------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------ DEMIKIAN AKTA INI : ----------------------------------
(...)
Contoh akta pernyataan keputusan para pemegang saham dari usul keputusan yang diedarkan (circular resolution):
PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
Nomor:
Pada hari ini, Senin tanggal 22-6-2009 (dua puluh dua) Juni dua ribu sembilan pukul 10.40 (sepuluh lewat empat puluh menit ) Waktu Indonesia Barat. ----------
Menghadap kepada saya, ...notaris di Kota Bandung dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: ----
Xxxx X, dan seterusnya ---------------------------------------------------------------------
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur perseroan mewakili Direksi perseroan yang akan disebutkan dibawah ini, demikian berdasarkan kekuasaan yang tercantum dalam surat di bawah tangan tertanggal (...) bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa dari dan selaku demikian sah mewakili untuk dan atas nama perseroan terbatas ”P.T (...)” berkedudukan di Kota Bandung yang akta pendirian dan anggaran dasarnya serta perubahan-perubahannya telah mendapat pengesahan dan persetujuan dari instansi yang berwenangn berdasarkan: -------------------------------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...), nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; -
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...), nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; -
Selanjutnya disebut ”Perseroan”. -------------------------------------------------
Penghadap dikenal oleh saya, notaris. ------------------------------------------“---------
Penghadap dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu: -------
- bahwa para pemegang saham ”Perseroan” telah mengambil keputusan atas usul Direksi perseroan yang diajukan secara tertulis, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Pemegang Saham PT. ”(...)” dibawah tangan, yang telah ditandatangani oleh semua pemegang saham perseroan, dan berlaku efektif pada tanggal pemegang saham yang terakhir menandatangani keputusan tersebut yaitu pada tanggal 10-6-2011 (sepuluh Juni dua ribu sebelas), bermeterai cukup, dilekatkan pada minuta akta ini; -----------------------------------------------------------
bahwa persetujuan atas usul tersebut, telah diberikan oleh seluruh pemegang saham perseroan yaitu : -------------------------------------------------------------------
1. Penghadap Tuan A tersebut, selaku --------------------------------------------------
Direktur Perseroan, -----------------------------------------------------------------
b. Pemegang dari (...) saham dalam Perseroan;--------------------------- --------
Xxxx X, selaku -----------------------------------------------------------------------
a. Komisaris Perseroan, ---------------------------------------------------------------
b. Pemegang dari (...) saham dalam Perseroan; ----------------------------------
Semuanya Warga Negara Indonesia; ------------------------------------------------------
bahwa persetujuan tersebut telah diberikan oleh seluruh pemegang saham Perseroan, dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yakni sebanyak (...) saham; ----------------------------------------------------------------------
bahwa atas usul Direksi Perseroan yang diajukan secara tertulis tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan dengan menandatangani surat tertanggal (...) tersebut di atas, tanpa mengadakan rapat umum pemegang saham, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat umum pemegang saham; ---------------------------------------------------
bahwa kepada penghadap Tuan A tersebut berdasarkan surat tertanggal (...) tersebut telah diberi kuasa untuk menyatakan isi keputusan para pemegang saham perseroan tersebut ke dalam bentuk akta notaris; -----------------------------
Berhubung dengan apa yang telah diuraikan tersebut di atas, penghadap Tuan A tetap bertindak dalam kedudukan seperti tersebut di atas, dengan ini menyatakan:
bahwa sesuai dengan keputusan para pemegang saham Perseroan, sebagaimana ternyata dalam surat tertanggal (...) tersebut di atas, telah diambil keputusan dengan suara bulat: ------------------------------------------------------------------------
- untuk (...) 36” -------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------DEMIKIAN AKTA INI -----------------------------------
(...)
Contoh RUPS perubahan pengurus PT:
RISALAH RAPAT
Nomor 30
Pada hari ini, Senin, tanggal 22-6-2009 (dua puluh dua Juni dua ribu sembilan), pukul 10.40 (sepuluh lewat empat puluh menit) Waktu Indonesia Barat. ------------
Saya, (...) Notaris di Kota Bandung, dengan dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: -----------------
Atas permintaan dari Direksi perseroan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, telah berada di kantor saya, notaris, pada Jalan ...Kota Bandung. ----------------
Untuk membuat suatu risalah dari apa yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat umum luar biasa para pemegang saham dalam perseroan terbatas ”P.T. (...)” berkedudukan di Kota Bandung, yang akta pendirian dan perubahannya serta seluruh anggaran dasarnya telah telah memperoleh pengesahan dan persetujuan dari instansi yang berwenang berdasarkan: ------------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...), nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; ------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...), nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; ------
Selanjutnya disebut ”Perseroan”. ------------------------------------------------------
Rapat diadakan pada hari, tanggal, jam dan tempat tersebut di atas. ------------------
Pada rapat telah datang dan oleh karena itu menghadap kepada saya, notaris dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebutkan itu : --------------------------
1. Xxxx X, dst ---------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku : -----------------------------
a. Presiden Direktur perseroan; ---------------------------------------------------
b. pemegang dari 45 (empat puluh lima) saham --------------------------------
- berhak mengeluarkan 45 (empat puluh lima) suara; -----------------------------------
2. Xxxx X, dst ---------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku : -----------------------------
a. Direktur I perseroan; -------------------------------------------------------------
b. pemegang dari 15 (lima belas) saham ----------------------------------------
- berhak mengeluarkan 15 (lima belas) suara; -------------------------------------------
3. Xxxx X, dst ---------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku : -----------------------------
a. Presiden Komisaris perseroan; -------------------------------------------------
b. pemegang dari 30 (tiga puluh) saham -----------------------------------------
- berhak mengeluarkan 30 (tiga puluh) suara; -------------------------------------------
4. Xxxx X, dst ---------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku : -----------------------------
a. Komisaris perseroan; ------------------------------------------------------------
b. pemegang dari 10 (sepuluh) saham --------------------------------------------
- berhak mengeluarkan 10 (sepuluh) suara; ----------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. ----------------------------------------
Penghadap Tuan A tersebut selaku Presiden Direktur perseroan bertindak sebagai Ketua rapat yang dengan ini membuka rapat pada pukul (...) Waktu Indonesia Barat dan sebelumnya memberitahukan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : --
- bahwa pemilikan saham-saham tersebut di atas adalah sesuai dengan daftar pemegang saham, dan oleh masing-masing pemegang saham tersebut di atas telah diketahui dengan betul oleh para pemegang saham lainnya sehingga tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini; ------------------------------------------------------
- bahwa dalam rapat ini telah hadir/diwakili semua saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan yaitu 100 (seratus) saham, sehingga rapat ini berdasarkan pasal 9 Anggaran Dasar Perseroan37, juncto Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh), adalah sah dengan telah dilakukan panggilan terlebih dahulu walaupun tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas tersebut, sehingga rapat dapat mengambil keputusan yang mengikat tentang hal-hal akan dibicarakan dalam rapat. ---------------------------------------------------------
Oleh karena rapat telah maklum tentang hal-hal yang akan dibicarakan maka Ketua mengajukan usul sebagai berikut : -------------------------------------------------
- untuk merubah susunan pengurus Perseroan, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal sejak ditutupnya rapat sampai dengan tanggal 22-6-2014 (dua puluh dua Juni dua ribu empat belas); ----------------------------------------------
Sehubungan dengan hal tersebut, maka susunan pengurus perseroan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal hari ini sampai dengan tanggal 22-6-2014 (dua puluh dua Juni dua ribu empat belas) adalah sebagai berikut : ---------
- Direktur Utama --- : penghadap Tuan B tersebut --------------------------------------
- Direktur I --------- : penghadap Tuan D tersebut --------------------------------------
- Presiden Komisaris : xxxxxxxxx Xxxx A tersebut -------------------------------------
- Komisaris ----------- : penghadap Tuan C tersebut; ------------------------------------
Usul tersebut diterima rapat dengan suara bulat. ----------------------------------------
Selanjutnya penghadap Tuan A tetap bertindak dalam kedudukan tersebut di atas, dengan ini memberi kuasa kepada : -------------------------------------------------------
- Direksi dan/atau Nyonya K Sarjana Hukum, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Kota Bandung, untuk menyampaikan pemberitahuan atas pengangkatan kembali pengurus perseroan tersebut kepada instansi yang berwenang dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. -------------------------------------------------------------------------
Oleh karena tidak ada hal-hal lain yang akan dibicarakan maka Ketua menutup rapat ini pada pukul 11.05 (sebelas lewat lima menit) Waktu Indonesia Barat. -----
Dari apa yang tersebut diatas, saya, notaris buat risalah rapat ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ----------------------------------------------------
------------------------ DEMIKIAN AKTA RISALAH RAPAT INI : ---------------------
(...)
Contoh RUPS untuk penjualan saham:
RISALAH RAPAT
Nomor : 11.-
.
Pada hari ini, Senin, tanggal 22-6-2009 (dua puluh dua Juni dua ribu sembilan), pukul 10.45 (sepuluh lewat empat puluh lima menit) Waktu Indonesia Barat. ------------------
Saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini; ----------------
Atas permintaan dari Direksi perseroan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, telah berada di kantor saya, notaris pada Jalan (...) nomor (...) Kota Bandung. ---------
Untuk membuat suatu risalah dari apa yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat umum luar biasa para pemegang saham dalam perseroan terbatas "PT. (...) ", berkedudukan di Kota Bandung, yang akta pendirian dan seluruh anggaran dasar perseroan serta perubahan-perubahannya telah mendapat persetujuan dari dan diberitahukan kepada instansi yang berwenang berdasarkan : -----------------------------
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; -------
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...), dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...), ----------------------------------
dan perubahan terakhir atas anggaran dasar perseroan telah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, demikian berdasarkan : --------------
- Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; ------------------------------------------
- selanjutnya dalam akta ini disebut pula "Perseroan"; ---------------------------------
Rapat diadakan pada hari, tanggal, jam dan tempat tersebut di atas. ---------------------
Pada rapat telah datang dan oleh karena itu menghadap kepada saya, notaris dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebutkan itu : -----------------------------------------
1. Xxxx X, dst -------------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku : -------------------------------
a. Presiden Direktur perseroan; ------------------------------------------------------------
b. pemegang dari 45 (empat puluh lima) saham -----------------------------------------
- berhak mengeluarkan 45 (empat puluh lima) suara; -----------------------------------
2. Xxxx X, dst -------------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku : -------------------------------
a. Direktur I perseroan; ----------------------------------------------------------------------
b. pemegang dari 15 (lima belas) saham --------------------------------------------------
- berhak mengeluarkan 15 (lima belas) suarat; --------------------------------------------
3. Xxxx X, dst -------------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku : -------------------------------
a. Presiden Komisaris perseroan; ----------------------------------------------------------
b. pemegang dari 30 (tiga puluh) saham --------------------------------------------------
- berhak mengeluarkan 30 (tiga puluh) suara; --------------------------------------------
4. Xxxx X, dst -------------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku : -------------------------------
a. Komisaris perseroan; ---------------------------------------------------------------------
b. pemegang dari 10 (sepuluh) saham -----------------------------------------------------
- berhak mengeluarkan 10 (sepuluh) suara; --------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. --------------------------------------------
Penghadap Tuan A tersebut selaku Presiden Direktur perseroan bertindak sebagai Ketua rapat yang dengan ini membuka rapat pada pukul (...) -----------------------------
Waktu Indonesia Barat dan sebelumnya memberitahukan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- bahwa pemilikan saham-saham tersebut di atas adalah sesuai dengan daftar pemegang saham, dan oleh masing-masing pemegang saham tersebut di atas telah diketahui dengan betul oleh para pemegang saham lainnya sehingga tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini; -----------------------------------
- bahwa dalam rapat ini telah hadir/diwakili semua saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan yaitu 100 (seratus) saham, sehingga rapat ini berdasarkan pasal 9 Anggaran Dasar Perseroan, adalah sah dalam mana telah dilakukan panggilan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, rapat dapat mengambil keputusan yang mengikat tentang hal-hal akan dibicarakan dalam rapat. --------------------------------------------------------
Oleh karena rapat telah maklum tentang hal-hal yang akan dibicarakan maka Ketua mengajukan usul sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- untuk menerima dan menyetujui penjualan sebanyak 15 (lima belas) saham perseroan masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), milik penghadap Tuan A kepada penghadap Tuan B tersebut. -----------
Usul tersebut di atas telah diterima oleh rapat dengan suara bulat. ------------------------
Selanjutnya rapat menerangkan bahwa apabila jual beli atas saham-saham tersebut di atas telah dilaksanakan 38, maka susunan pemegang saham perseroan menjadi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
a. penghadap Tuan A tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) saham atau ------------seluruhnya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); -------------------------
b. penghadap Tuan B tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) saham atau ------------seluruhnya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); -------------------------
c. penghadap Tuan C tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) saham atau ------------ seluruhnya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); -------------------------
d. penghadap Tuan D tersebut sebanyak 10 (sepuluh) saham atau seluruhnya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). ----------------------------------------------------
- untuk memberi kuasa kepada Ddireksi dan/atau Nyonya K Sarjana Hukum, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Kota Bandung, untuk menyampaikan pemberitahuan atas penjualan saham dan perubahan susunan para pemegang saham perseroan tersebut kepada instansi yang berwenang dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. ----------
Usul-usul tersebut diterima rapat dengan suara bulat. -----------------------------------Oleh karena tidak ada hal-hal lain yang akan dibicarakan maka Ketua menutup rapat ini pada pukul 11.05 (sebelas lewat lima menit) Waktu Indonesia Barat. ----------------
Dari apa yang tersebut diatas, saya, notaris buat risalah rapat ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. --------------------------------------------------------------------------
------------------------ DEMIKIAN AKTA RISALAH RAPAT INI : ----------------------
(...)
Contoh jual beli saham:
JUAL BELI SAHAM
Nomor : 12.-
Pada hari ini, Senin, tanggal 22-6-2009 (dua puluh dua Juni dua ribu sembilan), pukul 11.20 (sebelas lewat dua puluh menit) Waktu Indonesia Barat. ---------------------------
Menghadap kepada saya, (...) Xxxxxxx Xxxxx, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------------------------------------------------------------------------------------
I. Xxxx X, dst -------------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut dibawah ini telah mendapat persetujuan dari isterinya yaitu Xxxxxx A (...) Warga Negara Indonesia, yang turut pula menghadap kepada saya, notaris; --------------------------
- pihak pertama selanjutnya disebut "Penjual". --------------------------------------------
II. Xxxx X, dst ------------------------------------------------------------------------------------
- pihak kedua, disebut pula "Pembeli"; ------------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. --------------------------------------------
Para penghadap pihak pertama menerangkan dengan ini telah menjual kepada penghadap pihak kedua, yang menerangkan dengan ini telah menerima membeli dari pihak pertama: sebanyak 15 (lima belas) saham, dalam perseroan terbatas "PT. ",
berkedudukan di Kota Bandung, yang akta pendiriannya dan seluruh anggaran dasarnya serta perubahannya telah mendapat pengesahan dan persetujuan dari instansi yang berwenang, berdasarkan : ----------------------------------------------------------------
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; ----------------------------------
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...), ---
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...), ----------------------------------
dan perubahan terakhir atas anggaran dasar perseroan telah mendapat -------persetujuan dari instansi yang berwenang, demikian berdasarkan : --------------
- Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...)Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; ----------------------------------
- selanjutnya dalam akta ini disebut pula "Perseroan"; -------------------------------
dengan masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------
Penjualan saham tersebut telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham Perseroan sebagaimana ternyata dalam akta Risalah Rapat tertanggal hari ini nomor 10, yang telah dibuat oleh saya, notaris. ------------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap bersama ini menerangkan bahwa jual-beli saham ini telah dilakukan dan diterima dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk semua saham-saham tersebut dan uangnya oleh pembeli kepada penjual telah dibayar dengan tunai sebelum penandatanganan akta ini, sehingga akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai kuitansinya yang sah dan selanjutnya dengan peraturan-peraturan dan syarat-syarat sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------------
Pembeli mulai hari ini menerima saham yang dibeli olehnya, oleh karena itu segala keuntungan, pendapatan, kerugian dan pajak mengenai yang dibeli itu mulai hari ini pula menjadi milik dan tanggungan pembeli. ------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------------
Pihak penjual menjamin bahwa apa yang dijual ersebut adalah benar miliknya dan ia berhak untuk melakukan penjualan tersebut dan bahwa apa yang dijual tersebut tidak digadaikan atau dibebani dengan apapun juga sehingga pembeli diberi jaminan bahwa terhadap penjualan ini pembeli dikemudian hari tidak akan mendapat gangguan dan/atau rintangan apapun juga. ----------------------------------------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------------
Pembeli mengetahui dengan betul keadaan Perseroan tersebut, sehingga tentang hal ini dikemudian hari tidak akan terjadi gugatan/tuntutan apapun juga kepada penjual. -
---------------------------------------------- Pasal 4 ----------------------------------------------
Pada waktu akta ini ditandatangani, surat-surat bukti saham dari Perseroan tersebut belum dicetak, hal mana telah diketahui oleh pembeli.-------------------------------------
Penyerahan dari (surat-surat bukti) saham tersebut di atas akan dilakukan sebagaimana mestinya atau menurut peraturan hukum. -------------------------------------
Untuk seperlunya pihak pertama dengan ini memberikan kekuasaan sepenuhnya kepada pihak kedua dengan hak untuk memindahkan kekuasaan tersebut kepada orang lain (substitusi) khusus untuk mengurus agar saham tersebut di atas tertulis dan terdaftar (di balik nama) ke atas nama pihak kedua baik pada surat-surat bukti saham maupun dalam daftar pemegang saham yang bersangkutan. -------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------
Penjual bersama ini menerangkan memberi kekuasaan kepada pembeli, kekuasaan mana adalah kekuasaan tetap yang tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir karena dasar-dasar/sebab-sebab yang tercantum dalam Undang-Undang untuk mengakhiri sesuatu kuasa karena kekuasaan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini yang tidak akan dibuat jika kekuasaan ini dapat dihapuskan untuk meminta kepada Direksi Perseroan agar saham yang dibeli tersebut dipindahkan atas nama pembeli. ----------------------------------------------------------------
------------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------------------
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri (...) Kota Bandung. ------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI : -----------------------------------
(...)
Contoh risalah rapat Pembina Yayasan untuk mengubah anggaran dasar yayasan:
RISALAH RAPAT PEMBINA
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ---------------
Atas permintaan dari Pembina Yayasan yang akan disebutkan di bawah ini, telah berada di kantor saya, notaris pada jalan (...) nomor (...) Kota Bandung; ----------------
Untuk membuat suatu risalah dari apa yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Pembina Yayasan ”(...) , berkedudukan di Kota Bandung, yang akta pendirian serta perubahan terakhir atas anggaran dasarnya telah mendapat pengesahan berdasarkan : --------------------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; -----------------------------
sedangkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan tanggal (...) nomor (...) , yang telah dibuat dihadapan (...) Xxxxxxx Xxxxx, notaris di Kota Bandung, yang sebuah turunannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, notaris; perubahan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari (...)----------------------------------------------------
- selanjutnya dalam akta ini disebut "Yayasan". ---------------------------------------------
Rapat diadakan pada hari, tanggal, pukul dan tempat tersebut di atas. -------------------
Pada rapat telah datang dan oleh karena itu menghadap kepada saya, notaris - dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebutkan itu : -----------------------------------------
1. Xxxx X, dst -------------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku anggota Pembina Yayasan; ---------------------------------------------------------------------------------------
2. Xxxx X, dst -------------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku anggota Pembina -Yayasan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. --------------------------------------------
Penghadap Tuan A tersebut dipilih untuk bertindak sebagai Ketua rapat, yang dengan ini membuka rapat ini pada pukul (...) Waktu Indonesia Barat dan sebelumnya memberitahukan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : ----------------------------------
- bahwa dalam rapat telah hadir/diwakili seluruh anggota Pembina Yayasan, sehingga rapat ini berdasarkan ketentuan Pasal 10 anggaran dasar Yayasan - juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001- (dua ribu satu) tentang Yayasan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 (dua ribu empat) Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 (dua ribu satu) tentang Yayasan, adalah sah dalam hal mana tidak diadakan panggilan terlebih dahulu dan rapat dapat mengambil keputusan yang mengikat tentang hal-hal yang akan dibicarakan dalam rapat. ---------------------------------------
Oleh karena rapat telah maklum tentang hal-hal yang akan dibicarakan maka Ketua mengajukan usul (-usul) sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- untuk menambah kegiatan yayasan dengan “mengusahakan dan menyediakan bea siswa pendidikan” sehingga dengan demikian mengubah Pasal 3 anggaran dasar yayasan dan untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut: ----------------------------------
” ---------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dari segala tingkatan terdiri dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan perguruan tinggi; -----------------------------------------------------
b. mengadakan dan mendirikan tempat pendidikan ketrampilan dan kursus-kursus serta kejuruan; --------------------------------------------------------------------------------
c. mendirikan perpustakaan; --------------------------------------------------------------------
x. xxxxxxxxxx dan menyelenggarakan asrama; ----------------------------------------------
e. mengusahakan dan menyediakan bea siswa pendidikan. -------------------------------”
Usul tersebut telah diterima dengan suara bulat oleh rapat. --------------------------------
Selanjutnya rapat dengan ini memberi kuasa kepada : -------------------------------------
- Pengurus dan/atau Nyonya K, (...), pegawai Kantor Notaris, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang atas perubahan anggaran dasar yayasan tersebut dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan atas perubahan anggaran dasar yayasan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. -------------------------------------
Oleh karena tidak ada hal-hal lain yang akan dibicarakan maka Ketua menutup rapat ini pada pukul (...) Waktu Indonesia Barat. ---------------------------------------------------
Dari apa yang tersebut diatas, saya, notaris buat risalah rapat pembina ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ---------------------------------------------------------
------------------------- DEMIKIAN AKTA RISALAH RAPAT INI : --------------------
(...)
Contoh risalah rapat Pembina Yayasan untuk mengubah susunan Pengurus yayasan:
RISALAH RAPAT PEMBINA
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ---------------
Atas permintaan dari Pembina Yayasan yang akan disebutkan di bawah ini, telah berada di kantor saya, notaris pada jalan (...) nomor (...) Kota Bandung; ----------------
Untuk membuat suatu risalah dari apa yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Pembina Yayasan ”(...) , berkedudukan di Kota Bandung, yang akta pendirian serta perubahan terakhir atas anggaran dasarnya telah mendapat pengesahan berdasarkan : --------------------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; -----------------------------
sedangkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan tanggal (...) nomor (...) , yang telah dibuat dihadapan (...) Xxxxxxx Xxxxx, notaris di Kota Bandung, yang sebuah turunannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, notaris; perubahan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari (...)----------------------------------------------------
- selanjutnya dalam akta ini disebut "Yayasan". --------------------------------------------- Rapat diadakan pada hari, tanggal, pukul dan tempat tersebut di atas. --------------------
Pada rapat telah datang dan oleh karena itu menghadap kepada saya, notaris dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebutkan itu : -----------------------------------------
1. Xxxx X, (...) ------------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku anggota Pembina Yayasan; ---------------------------------------------------------------------------------------
2. Xxxx X, (...) ------------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku anggota Pembina Yayasan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. --------------------------------------------
Penghadap Tuan A tersebut dipilih untuk bertindak sebagai Ketua rapat, yang dengan ini membuka rapat ini pada pukul (...) Waktu Indonesia Barat dan sebelumnya memberitahukan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : ----------------------------------
- bahwa dalam rapat telah hadir/diwakili seluruh anggota Pembina Yayasan, sehingga rapat ini berdasarkan ketentuan Pasal 10 anggaran dasar Yayasan juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 (dua ribu satu) tentang Yayasan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 (dua ribu empat) Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 (dua ribu satu) tentang Yayasan, adalah sah dalam hal mana tidak diadakan panggilan terlebih dahulu dan rapat dapat mengambil keputusan yang mengikat tentang hal-hal yang akan dibicarakan dalam rapat. ---------------------------------------
Oleh karena rapat telah maklum tentang hal-hal yang akan dibicarakan maka Ketua mengajukan usul (-usul) sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- untuk menerima pengunduran diri Tuan D, dst selaku Sekretaris yayasan terhitung mulai tanggal hari ini berdasarkan surat permohonannya yang disampaikan kepada Pembina yayasan tertanggal (...); ---------------------------------------------------------------
- untuk memberhentikan anggota Pengurus lainnya yakni Tuan E (...) selaku Ketua dan Nyonya F (...) selaku Bendahara yayasan terhitung mulai tanggal hari ini dan mengangkat Nyonya F, Tuan E dan Tuan G (...), berturut-turut selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara yayasan untuk 5 (lima) tahun terhitung mulai hari ini pula, yang telah disetujui oleh yang bersangkutan demikian berdasarkan surat persetujuan di bawah tangan tertanggal (...) bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, sehingga susunan Pengurus yayasan mulai hari ini sampai dengan tanggal (...) adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
Ketua---------: Nyonya F tersebut; -----------------------------------------------------
Sekretaris ---: Tuan E tersebut; --------------------------------------------------------
Bendahara --: Tuan G tersebut. -------------------------------------------------------
Selanjutnya rapat dengan ini memberi kuasa kepada : ----------------------------
- Pengurus dan/atau Nyonya K, (...), pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Kota Bandung, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memberitahukan kepada instansi yang berwenang atas perubahan susunan Pengurus yayasan tersebut dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk keperluan pemberitahuan atas perubahan susunan Pengurus yayasan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. ------------------------------------------------------
Oleh karena tidak ada hal-hal lain yang akan dibicarakan maka Ketua menutup rapat ini pada pukul (...) Waktu Indonesia Barat. ---------------------------------------------------
Dari apa yang tersebut diatas, saya, notaris buat risalah rapat pembina ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ---------------------------------------------------------
------------------------- DEMIKIAN AKTA RISALAH RAPAT INI : --------------------
(...)
Contoh akta pendirian perkumpulan:
PERNYATAAN PENDIRIAN PERKUMPULAN
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Xxxxxxx Xxxxx, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Nyonya A (...)
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : -----------------------------------------
a. untuk diri sendiri selaku pendiri dan Ketua Perhimpunan (”...”) . -------------------
b. berdasarkan kekuasaan yang tercantum dalam akta pendirian perkumpulan dibawah tangan tanggal (...) bermeterai cukup, dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa dari dan selaku demikian untuk dan atas nama para pendiri lainnya Perhimpunan (”...”) berkedudukan di Kota Bandung, yaitu : --------------------
1. Nona B (...) ; -------------------------------------------------------------------------------
2. Xxxxxx C, (...); ---------------------------------------------------------------------------
3. Nona D, (...); ------------------------------------------------------------------------------
4. Xxxx X, (...) ; -------------------------------------------------------------------------------
5. Xxxxxx X, (...) ; ----------------------------------------------------------------------------
Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. ----------------------------------------------
Penghadap dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu : -------------------------------------------------------------
- bahwa pada hari Minggu, tanggal (...) bertempat di ruang rapat Lembaga (...) Penelitian Universitas (...), Jalan (...) nomor (...) Kota Bandung, jam (...) Waktu Indonesia Barat, telah diselenggarakan pertemuan para pendiri Perkumpulan yang akan disebutkan di bawah ini; ----------------------------------------------------
- bahwa dalam pertemuan tersebut telah dihadiri 6 (enam) orang pendiri Perkumpulan tersebut di atas; ------------------------------------------------------------
- bahwa pada pertemuan tersebut telah dikemukakan hal-hal sebagai berikut : -----
a. bahwa dilandasi oleh sikap peduli akan masa depan bangsa Indonesia, para hadirin memandang perlu untuk berkontribusi mengembangkan generasi yang mampu berpartisipasi membangun masyarakat dan bangsa serta menjadi pimpinan masa depan yang peduli dan memperjuangkan kepentingan tanah air; -----------------------------------------------------------------------------------------
b. bahwa diperlukan suatu wadah berhimpunnya beberapa tokoh masyarakat guna mengembangkan insan bangsa yang Santun, Eksploratif, Mandiri, Arif, Nurani, Gigih, Gembira dan Inisiatif melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan berwawasan lingkungan; ---------------------------------------------------------------
c. bahwa melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan berwawasan lingkungan tersebut diharapkan mampu membangkitkan daya kreativitas para insan bangsa serta meningkatkan kepedulian mereka terhadap dunia sekitar dan lingkungan hidup; --------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa atas dasar musyawarah dan mufakat, para peserta pertemuan telah berikrar dan menyetujui serta menyatakan berdirinya Perhimpunan ”(...)”, berkedudukan di Kota Bandung; --------------------------------------------------------
- bahwa untuk merealisasikan berdirinya Perhimpunan ”(...)” tersebut, maka dalam pertemuan tersebut telah diadakan pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi Perhimpunan ”(...)” -------tersebut; -------
- bahwa dalam pertemuan tersebut para peserta dengan suara bulat telah merumuskan dan menyusun anggaran dasar Perhimpunan ”(...)” tersebut; --------
Demikian semua sebagaimana tersebut dalam akta pendirian perkumpulan dibawah tangan tanggal (...) tersebut dengan lampirannya yaitu anggaran dasar yang di dalamnya memuat susunan pengurus, pembina dan seksi-seksi Perhimpunan ”(...)” tersebut, bermeterai cukup, dilekatkan pada minuta akta ini. --
Akhirnya penghadap tetap bertindak dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas menerangkan memandang perlu untuk menyatakan tentang keberadaan dan berdirinya Perhimpunan ”(...)” tersebut dalam suatu akta notaris. --------------------
Berhubung dengan apa yang telah diuraikan tersebut di atas penghadap tetap bertindak dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi ijin dari yang berwenang dengan ini menyatakan telah berdiri Perhimpunan ”(...)” dengan anggaran dasar sebagai berikut : -----------------
---------------------------------------- ANGGARAN DASAR ---------------------------------
---------------------- NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU -----------------
--------------------------------------------- Pasal 1 -----------------------------------------------
1. Perkumpulan ini bernama "Perhimpunan ”(...)” disingkat “(...)” dan berkedudukan di Kota Bandung. -----------------------------------------------------------------------------
2. Perkumpulan "Perhimpunan ”(...)” tersebut didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya terhitung mulai tanggal (...) ----------------------------------
----------------------------------------------- ASAS ----------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------
Perkumpulan ini berasaskan Pancasila --------------------------------------------------------
---------------------------------------- VISI DAN MISI -----------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------
1. Visi Perhimpunan ”(...)” adalah mengembangkan insan berwawasan lingkungan yang Santun, Eksploratif, Mandiri, Xxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Gembira dan Inisiatif. ----
2. Misi Perhimpunan ”(...)” adalah melaksanakan kegiatan-kegiatan berwawasan lingkungan. ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------- MAKSUD DAN TUJUAN -------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------
Maksud dan tujuan Perkumpulan ini adalah membantu pemerintah dalam pendidikan dan pelestarian lingkungan hidup. --------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- SIFAT ----------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------
Perkumpulan ini bersifat nirlaba. --------------------------------------------------------------
------------------------------------------ USAHA -------------------------------------------------
------------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------------------
Xxxxx Xxxxxxxxxxx ini adalah : ---------------------------------------------------------------
1. Pelatihan Pendidikan Lingkungan; ---------------------------------------------------------
2. Menerbitkan buletin dan/atau majalah. ----------------------------------------------------
----------------------------------- KEUANGAN PERKUMPULAN --------------------------
------------------------------------------------- Pasal 7 -------------------------------------------
Keuangan Perkumpulan diperoleh dari : ------------------------------------------------------
Xxxxxxxxxx xxxxx, donasi, hibah, yang kesemuanya itu bersifat tidak mengikat serta kegiatan dan/atau penerimaan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan peraturan umum serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Perkumpulan. --------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------- KEANGGOTAAN PERKUMPULAN --------------------
----------------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------
1. Anggota Pendiri adalah penggagas berdirinya perkumpulan ini. -----------------------
2. Anggota Perkumpulan terdiri atas Warga Negara Indonesia, yang jumlahnya paling sedikit 9 (sembilan) orang dan harus gasal. -------------------------------------------------
3. Penerimaan anggota diputuskan dalam Rapat Anggota dan kemudian disahkan dalam Rapat Anggota. -----------------------------------------------------------------------
4. Anggota Perkumpulan akan berakhir keanggotaannya dalam hal : --------------------
x. meninggal dunia; ----------------------------------------------------------------------------
b. berhenti atas permintaan sendiri; ---------------------------------------------------------
c. karena alasan-alasan tertentu berdasarkan Rapat Anggota. ---------------------------
------------------------------ HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA -----------------------
---------------------------------------------- Pasal 9 ----------------------------------------------
1. Anggota berhak untuk hadir dan mengeluarkan pendapat dalam Rapat Anggota, serta mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Pengurus. -------
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Perkumpulan. ---------------------------------------------------------------------------------
3. Setiap Anggota berkewajiban membayar kontribusi/iuran. -----------------------------
-------------------------------------- BADAN PEMBINA --------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 10 ----------------------------------------------
1. Pembina memberi nasihat kepada Pengurus baik diminta maupun tidak diminta. --
2. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya. ---------------------------------------
3. Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut : ---------------------------------------------------------------------------
x. meninggal dunia; --------------------------------------------------------------------------
x. xxxxxxxxxxxx xxxx. -----------------------------------------------------------------------
Untuk pertama kalinya bertindak sebagai anggota Pembina adalah : ---------------------
1. Xxxx X. (...) dst -------------------------------------------------------------------------------
2. Xxxxxx X (...), dst -----------------------------------------------------------------------------
3. Xxxx X (...), dst --------------------------------------------------------------------------------
4. Xxxx X (...), dst -------------------------------------------------------------------------------
5. Xxxx X (...), dst --------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------- BADAN PENGURUS -----------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 11 --------------------------------------------
1. Perhimpunan ”(...)” diurus dan dipimpin oleh Badan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara. --------------------------------------------------------------------------
Untuk pertama kalinya bertindak sebagai : ------------------------------------------------
- KETUA : Penghadap Nyonya A tersebut; ---------------------------------------------
- WAKIL KETUA : Nona B tersebut; --------------------------------------------------------
- SEKRETARIS I (pertama) : Nyonya D tersebut ; ---------------------------------------
- SEKRETARIS II (kedua) : Xxxx X (...) ----------------------------------------------------
- BENDAHARA : Tuan E tersebut; ---------------------------------------------------------
Seksi-seksi : --------------------------------------------------------------------------------------
- PENDIDIKAN : Nona (...) -------------------------------------------------------------------
- LINGKUNGAN HIDUP : Tuan (...) --------------------------------------------------------
- HUBUNGAN MASYARAKAT : Xxxx (...) -----------------------------------------------
- USAHA : Tuan (...) -- -------------------------------------------------------------------------
- DOKUMENTASI : Tuan (...) ----------------------------------------------------------------
yang dipilih dan diangkat oleh dan dari Anggota Perkumpulan dalam Rapat Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) Anggota dan disetujui secara mufakat dan/atau oleh sekurang-kurangnya 1/2 + 1 (satu perdua ditambah satu) dari Anggota yang hadir pada permulaan tahun takwim, untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.-------------------------------- ------------------------------------------------------
2. Pengurus mulai berfungsi setelah mendapat persetujuan dari Rapat Anggota. ------
3. Bila ada Pengurus yang berhalangan, salah seorang Anggota Perkumpulan yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut atas persetujuan Rapat Anggota. --------
-------------------- KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGURUS ------------------
------------------------------------------ Pasal 12 --------------------------------------------------
1. Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. -----------------------------------
2. Pengurus berkewajiban mengusahakan tercapainya tujuan dan usaha Perkumpulan, memelihara kekayaan Perkumpulan dengan sebaik-baiknya, serta mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perkumpulan. --------
3. a. Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Perkumpulan dan membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu untuk perkembangan kegiatan usaha Perkumpulan, dengan ketentuan bahwa peraturan-peraturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar. -------------------
b. Anggaran Rumah Tangga mulai berlaku setelah ditetapkan oleh Rapat Anggota.-
4. Ketua dan Sekretaris mewakili Perkumpulan baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan berkewajiban melaksanakan keputusan Rapat Anggota serta berwenang menjalankan segala tindakan, baik mengenai pengurusan maupun tindakan pemilikan Perkumpulan. ---------------------------------------------------------
5. Pengurus harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Rapat Anggota Khusus untuk : --------------------------------------------------------------------------------
a. melepas hak atas dan membeli atau memberatkan barang-barang tidak bergerak milik Perkumpulan; ------------------------------------------------------
b. membuat pinjaman serta memberi pinjaman atas tanggungan Perkumpulan atau melakukan pembayaran untuk jumlah yang besarnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Rapat Anggota, tidak termasuk yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan; -----------
c. mengikat Perkumpulan sebagai penanggung, menggadaikan, memfidusiakan, atau secara apapun menjaminkan barang-barang milik perkumpulan. -----------------------------------------------------------------
6. Rapat Anggota Khusus ini sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota Perkumpulan, dan keputusannya sah jika disetujui secara mufakat dan/atau sekurang-kurangnya oleh 1/2 + 1 (satu perdua ditambah satu) dari anggota yang hadir. --------------------------------------------------------------
7. Pengurus menyelenggarakan rapat setiap kali diperlukan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. ------------------------------------------------------
8. Untuk tindakan-tindakan tertentu, Pengurus berwenang mengangkat seorang atau lebih pemegang kuasa dengan memberikan surat-surat kuasa khusus. ---------------
9. Segala tindakan anggota Pengurus yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan adalah tidak sah bagi Perkumpulan. --------------------------------------
----------------------------------------- JENIS RAPAT -----------------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 13 ---------------------------------------------
1. Rapat Anggota Perkumpulan; ---------------------------------------------------------------
2. Rapat Dewan Pembina; ----------------------------------------------------------------------
3. Rapat Pengurus. -------------------------------------------------------------------------------
------------------------ RAPAT ANGGOTA PERKUMPULAN --------------------- ------------------------------------------------ Pasal 14 --------------------------------------------
1. Rapat Anggota Perkumpulan diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan setiap kali, jika Ketua Perkumpulan atau 1/3 (satu pertiga) dari jumlah Anggota Perkumpulan menghendakinya. ----------------------------------------
2. Rapat Anggota menetapkan garis besar kebijakan pokok Perkumpulan dan mewujudkan Visi dan Misi Perkumpulan. ------------------------------------------------
3. Dalam setiap rapat anggota Ketua Perkumpulan yang dalam hal ini merangkap sebagai Ketua Rapat, memegang pimpinan. ---------------------------------------------
Jika Ketua berhalangan, maka pimpinan Rapat dilaksanakan oleh Wakil Ketua, dan jika Ketua danWakil Ketua berhalangan, maka pimpinan rapat dipilih dari dan oleh anggota yang hadir. ---------------------------------------------------------------
4. Rapat anggota adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah Anggota Perkumpulan, dan apabila anggota Perkumpulan yang hadir tidak cukup, Ketua dapat mengadakan rapat lagi secepat-cepatnya dalam waktu 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah itu, dan rapat kedua tersebut adalah sah tanpa mengindahkan jumlah anggota yang hadir. ----------------
5. Dalam rapat anggota, tiap Anggota Perkumpulan berhak mengeluarkan satu suara, dengan ketentuan apabila suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul yang bersangkutan dianggap ditolak. -----------------------------------------
6. Kecuali untuk hal-hal yang dimaksud pada pasal 11 ayat (1), dan pasal 14 ayat (4), semua keputusan yang diambil dianggap sebagai kehendak dari semua Anggota Perkumpulan. ----------------------------------------------------------------------
---------------------------------- RAPAT DEWAN PEMBINA -------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 15 ----------------------------------------------
1. Rapat Dewan Pembina diselenggarakan jika diperlukan. -------------------------------
2. Rapat Dewan Pembina bersifat memberi pertimbangan kepada Pengurus. -----------
------------------------------------------- RAPAT PENGURUS -------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 16 ---------------------------------------------
1. Rapat Pengurus diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun. -
2. Rapat Pengurus menetapkan pelaksanaan kebijakan Pokok Perkumpulan. -----------
------------------------------------------- TAHUN BUKU --------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 17 --------------------------------------------
1. Tahun buku Perkumpulan berlandaskan tahun takwim. --------------------------------
Selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun berikutnya, Pengurus diwajibkan membuat Laporan Keuangan Perkumpulan yang semuanya harus disediakan di Kantor Perkumpulan. -------------------------------------------------------
2. Xxxxxxx Xxxxxxxx bersama-sama dengan rinciannya harus disahkan oleh -Rapat Anggota Perkumpulan. ----------------------------------------------------------------------
3. Pengesahan Laporan Keuangan tersebut dalam ayat 2 di atas berarti memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Pengurus atas tindakannya dalam tahun buku yang bersangkutan. ----------------------------------------------------
-------------------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ----------------------------
------------------------------- PEMBUBARAN/LIKUIDASI --------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 18 -------------------------------------------
1. Untuk mengubah atau menambah Anggaran Dasar atau membubarkan Perkumpulan, maka keputusan hanya sah apabila diambil dalam suatu rapat yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri oleh semua Anggota Perkumpulan dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Perkumpulan.
2. Apabila dalam rapat pertama tidak semua anggota hadir maka diadakan rapat kedua secepat-cepatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah rapat pertama. Dalam rapat kedua ini, dengan tidak mengindahkan jumlah anggota yang hadir, dapat diambil keputusan yang sah mengenai usul yang bersangkutan, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir. -------------------------------------------------------------------------------------------
3. Apabila Perkumpulan dibubarkan, maka semua kekayaan setelah semua hutang dipenuhi, diserahkan kepada Badan/Lembaga yang ditunjuk/ ditentukan oleh Anggota Perkumpulan menurut keputusan Rapat Anggota. ---------------------------
------------------------------------ KETENTUAN PENUTUP --------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 19 ----------------------------------------------
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan belum pula termuat dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya seperti dimaksud dalam pasal 12 ayat (3a) Anggaran Dasar ini, akan diputuskan oleh pengurus atau Rapat Anggota sesuai dengan lingkup permasalahannya.-------------------------------------------
Untuk selanjutnya memberi kuasa kepada Ketua Perkumpulan dan/atau (...), pegawai Kantor Notaris, dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini kepada orang lain, memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. ----------
----------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI -------------------------------------
(...)
Surat kuasa dalam bentuk perjanjian.
SURAT KUASA UNTUK MENJUAL
Nomor : .-
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri- oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan dibawah ini : --------------------------------
Xxxx X, (...)
- menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari isterinya, Nyonya A (...) turut menghadap pula dihadapan saya, notaris. -------------------------------------------------------------------------------------------
Para xxxxxxxxx xxxx telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan memberi kuasa kepada : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Xxxx X (...)
dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini (hak substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain serta menarik/mencabut kembali penyerahan kuasa tersebut;----------------------
---------------------------------------------- t e r i s t i m e w a : ---------------------------------------------
Untuk menjual dan/atau melepaskan hak kepada pihak lain yang akan ditunjuk oleh yang diberi kuasa, atas : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- sebidang tanah Hak Milik nomor (...), yang terletak di : ------------------------------------------------
dengan harga yang ditentukan oleh yang diberi kuasa serta memakai syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa. ----------------------------------------------------------------------
Guna keperluan tersebut di atas penerima kuasa berhak dan berwenang untuk menghadap dihadapan pejabat yang berwenang, mengadakan perjanjian (...), menerima harga jual -belinya dan memberikan tanda penerimaan yang sah, memberikan keterangan, menyuruh/minta dibuatkan akta/surat yang diperlukan, menyelesaikan dan menandatanganinya, serta pada umumnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna oleh penerima kuasa. ----
Selanjutnya menghadap pula dihadapan saya, notaris, Tuan B tersebut yang telah dikenal oleh saya, notaris dan bersama ini menerangkan menerima pemberian kuasa tersebut. -------------------
------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI: -----------------------------------------
(...)
Para pihaknya disebutkan semuanya di bagian komparisi.
SURAT KUASA UNTUK MENJUAL
Nomor : .-
Pada hari ini,
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan dibawah ini : --------------------------------
I. Xxxx X, (...)
- menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari isterinya, Nyonya A (...) turut menghadap pula dihadapan saya, notaris. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- pihak pertama; ------------------------------------------------------------------------------------------------
XX.Xxxx B (...)
- pihak kedua. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. ----------------------------------------------------------
Para penghadap pihak pertama dengan ini menerangkan telah memberikan kuasa kepada penghadap Tuan B yang menerangkan dengan ini telah menerima kuasa dari pihak pertama, dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini (hak substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain serta menarik/mencabut kembali penyerahan kuasa tersebut;----------------------
---------------------------------------------- t e r i s t i m e w a : ----------------------------------------------
Untuk menjual dan/atau melepaskan hak kepada pihak lain yang akan ditunjuk oleh yang diberi kuasa, atas : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- sebidang tanah Hak Milik nomor (...), yang terletak di : -----------------------------------------
dengan harga yang ditentukan oleh yang diberi kuasa serta memakai syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa. ---------------------------------------------------------
Guna keperluan tersebut di atas penerima kuasa berhak dan berwenang untuk menghadap dihadapan pejabat yang berwenang, mengadakan perjanjian (...), menerima harganya dan memberikan tanda penerimaan yang sah, memberikan keterangan, menyuruh/minta dibuatkan akta/surat yang diperlukan, menyelesaikan dan menandatanganinya, serta pada umumnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna oleh penerima kuasa, tidak ada yang dikecualikan, ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI: ------------------------------------------
(...)
Surat kuasa dalam bentuk tindakan hukum sepihak
SURAT KUASA UNTUK MENJUAL
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan dibawah ini : --------------------------------
Xxxx X, (...)
- menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari isterinya, Xxxxxx A (...) turut menghadap pula dihadapan saya, notaris. ----------
Para xxxxxxxxx xxxx telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan memberi kuasa kepada : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Xxxx X (...)
dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini (hak substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain serta menarik/mencabut kembali penyerahan kuasa tersebut;----------------------
---------------------------------------------- t e r i s t i m e w a : ---------------------------------------------
Untuk menjual dan/atau melepaskan hak kepada pihak lain yang akan ditunjuk oleh yang diberi kuasa, atas : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- sebidang tanah Hak Milik nomor112/Desa Citeureup, yang terletak di : ----------------------
dengan harga yang ditentukan oleh yang diberi kuasa serta memakai syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa. ---------------------------------------------------------
Guna keperluan tersebut di atas penerima kuasa berhak dan berwenang untuk menghadap dihadapan pejabat yang berwenang, mengadakan perjanjian (...), menerima harganya dan memberikan tanda penerimaan yang sah, memberikan keterangan, menyuruh/minta dibuatkan akta/surat yang diperlukan, menyelesaikan dan menandatanganinya, serta pada umumnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna oleh penerima kuasa, tidak ada yang dikecualikan, --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI: -------------------------------------------
(...)
Surat kuasa umum
SURAT KUASA BESAR
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh ---
saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -----------
Xxxx X, (...)
Xxxxxxxxx xxxx telah dikenal oleh saya, notaris, menerangkan dengan ini memberi kekuasaan penuh kepada : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Xxxx X (...)
dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini (substitutie) baik sebagian maupun seluruhnya ----dan menarik kembali pemindahan kekuasaan tersebut, ---------------------------------------------------
----------------------------------------------- Umum : ----------------------------------------------------------
Untuk mewakili penghadap meskipun untuk diri sendiri atau dalam keadaan lain dan/atau --------sebagai wakil orang lain dalam hal yang mengenai soal pengurusan (hak) dimana saja dan -------- terhadap siapapun juga dan pula untuk memperhatikan kepentingan-kepentingan, menjaga dan --mempertahankan hak-haknya dan memenuhi kewajiban-kewajibannya. ------------------------------
Untuk menyewakan dan membeli barang-barang tetap atau bergerak, menetapkan harganya, ----- menerima uang sewaannya, membayar harga pembeliannya, menerima apa yang dibeli dari yang menyerahkan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Membuat segala rupa perjanjian-perjanjian untuk dan atas nama penghadap, menuntut supaya ---
perjanjian-perjanjian itu dipenuhi oleh yang lain atau meminta kepada yang berwajib agar -------- perjanjian-perjanjian itu dihapuskan dengan meminta kerugian atau tidak. ---------------------------
Menyimpan uang pada Bank-Bank dengan jalan giro atau jalan lain mengambil lagi uang itu dan
menandatangani segala yang berhubungan dengan keperluan itu. --------------------------------------
Menagih dan menerima uang dan barang-barang apa saja dari siapa atau dimanapun juga, serta -untuk menandatangani surat-surat telegram, wesel-wesel pos atau wesel-wesel lain, uang atau ---surat-surat berharga dan kiriman barang, juga untuk menandatangani surat-surat penerimaannya;
Mengurus segala hal yang berhubungan dengan harta peninggalan dan untuk maksud itu ---------menjalankan segala hak, meminta agar harta peninggalan itu disegel atau menolak penyegelan, --mengadakan pertelaan harta peninggalan, menetapkan ahli-ahli taksir, menerima warisan dengan atau tidak dengan bersyarat, menerima hibahan-hibahan, melunasi segala utang, bea dan ----------biayanya, menghapuskan hak tanggungan dan perjanjian-perjanjian lainnya dan selanjutnya------
melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dengan tidak ada yang dikecualikan untuk --------terjadinya penyelesaian pemecahan harta peninggalan. --------------------------------------------------
Mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak-pajak, memasukkan surat pemberitahuan, surat-surat keberatan terhadap penetapannya, membayar pajak yang harus dibayar, menerima ---kembali yang kelebihan dibayar. ----------------------------------------------------------------------------
Mengurus seluas-luasnya segala hal yang berhubungan dengan pembangkrutan dari yang -------- berutang kepada penghadap, menghadiri rapat-rapat dari mereka yang berutang, mengeluarkan -suara, menerima dan menolak usul-usul perdamaian. ----------------------------------------------------
Mempertahankan dan memperhatikan segala hak dan kepentingan penghadap di muka -----------pembesar-pembesar dan Hakim-Hakim yang berwajib terhadap segala hal, mengajukan atau ----melawan dakwaan/gugatan membuat dan menandatangani surat-surat permohonannya, ----------menghadap kepada Xxxxx, mengajukan keterangan-keterangan, menjalankan, menolak dan ----menyuruh sumpah, mendengar dan menolak saksi-saksi, memohon putusan, menjalankan -------putusan yang berhasil serta naik banding dan kasasi terhadap putusan yang tidak berhasil, ------- menjalankan sitaan terhadap barang-barang, mengangkat sitaan, menyerahkan pekerjaan atau --urusan-urusan kepada advokat, pengacara dan lain-lain orang yang biasa mengurus perkara atau pekerjaan yang harus dijalankan atau yang sedang diurus, menjalankan perdamaian dengan -----
siapapun juga dan mencabut perkara yang telah diajukan di muka Hakim. ---------------------------
Memberi keterangan kepada Kejaksaan Negeri perihal kejadian-kejadian dan kesalahan-----------kesalahan yang dilakukan terhadap penghadap. -----------------------------------------------------------
Untuk menjalankan segala hal atas nama penghadap yang dikuasakan berhak untuk membuat, ---menyuruh membuat dan menandatangani surat-surat yang perlu, memilih tempat tinggal dan ----seumumnya untuk menjalankan segala hal yang diharuskan atau dianggap perlu, meskipun untuk sesuatu hal harus diberikan surat kuasa istimewa/khusus, surat kuasa mana harus dianggap telah tercantum dalam akta ini. -------------------------------------------------------------------------------------
Semua dengan kesanggupan bahwa apa yang dijalankan oleh yang dikuasakan akan diterima ----baik oleh penghadap, sedangkan biaya-biaya atau kerugian-kerugian dari yang dikuasakan yang - berhubungan dengan kuasa ini akan diganti oleh penghadap. -------------------------------------------
Selanjutnya menghadap pula kepada saya, notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan ---
disebutkan dibawah ini: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Tuan B tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, dengan ini menerangkan menerima pemberian kuasa tersebut diatas. ------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------- --------------- DEMIKIAN AKTA INI : ------------------------------------------
(...)
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ------
Tuan A (...)
- menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut dibawah ini telah mendapat persetujuan dari isterinya (...) semuanya Warga Negara Indonesia, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa atau Pemberi Hak Tanggungan. ------------------------Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada perseroan terbatas PT. BANK (...) Tbk (Terbuka), berkedudukan di Kotamadya Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Penerima Kuasa. -------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- K H U S U S -------------------------------------------
Untuk membebankan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) guna menjamin pelunasan utang p enghadap tersebut, selaku Debitor sejumlah Rp.690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) untuk fasilitas kredit dibawah ini, dan/atau sejumlah uang yang dapat ditentukan dikemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang/kredit yang ditandatangani oleh Debitor dengan perseroan terbatas PT. BANK (...) Tbk (Terbuka), berkedudukan di Kotamadya Jakarta Selatan, selaku Kreditor dan dibuktikan dengan : ----
- akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah tanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris, dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaharuannya yang mungkin diadakan kemudian sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp.828.000.000,- (delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah), atas Obyek Hak Tanggungan berupa : --------------------------------------------------------
- sebidang tanah Hak Guna Bangunan nomor (...) /Kelurahan, yang terletak di: --------
- Propinsi --------- : Jawa Barat; ----------------------------------------------------------
- Kota ------------- : Bandung; -------------------------------------------------------------
- Kecamatan ------ : (…);--------------------------------------------------------------------
- Kelurahan ------- : (…);-------------------------------------------------------------------
seluas (...) m2 (... meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal (...) nomor (…), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : (…), setempat terkenal sebagai tertulis atas nama penghadap Tuan A tersebut berdasarkan Sertipikat (...) sertipikat tersebut diperlihatkan kepada saya, notaris; (disebut pula Obyek Hak Tanggungan); -
Obyek Hak Tanggungan ini meliputi pula bangunan, dan segala sesuatu yang berada diatas tanah hak tersebut yang menurut sifat, peruntukkan dan peraturan perundang-undangan dapat dianggap sebagai barang/benda tetap; yang merupakan satu kesatuan dengan Obyek Hak Tanggungan tersebut. ----------------------------------------------------
Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan ini meliputi kuasa untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan serta memperlihatkan dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan serta surat-surat lain yang diperlukan, memilih domisili, memberi pernyataan bahwa obyek Hak Tanggungan betul milik Pemberi Kuasa, tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan dan dari beban-beban apapun, mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-syarat atau aturan-aturan serta janji-janji yang disetujui oleh Pemberian Hak Tanggungan tersebut sebagai berikut:
- Xxxxx xxxx membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa dimuka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; -------------------------------------------------
- Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; ---------------------------------
- Xxxxx xxxx memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan apabila Debitor sungguh-sungguh cidera janji; ----------------------------------------------------
- Xxxxx xxxx memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang, serta kewenangan untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu dan/atau memperbaharui Hak atas tanah yang menjadi Obyek Hak Tanggungan;- ------------------------------------------
- Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila Debitor cidera janji, setelah uang hasil penjualan Obyek Hak Tanggungan tersebut dikurangi dengan segala sesuatu yang terutang oleh Debitor kepada pemegang Hak Tanggungan maka sisa hasil penjualan tersebut apabila ada akan dikembalikan oleh pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan tanpa pemegang Hak Tanggungan berkewajiban untuk membayar bunga atas sisa penjualan tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
- Janji yang diberikan oleh Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama bahwa Obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan; -------------
- Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; ----------------------------------------------------------------------------------
- Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum; --------------------------
- Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak Tanggungan diasuransikan; -------------------------------
- Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan; -----------------------------------
- Janji bahwa Sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan diserahkan kepada dan untuk disimpan Pemegang Hak Tanggungan; ----------------------------------------------------------------------------------
- Janji bahwa pemberi Hak tanggungan berkewajiban untuk mengurus Obyek Hak Tanggungan dan membayar pajak (-pajak) yang dikenakan atas Obyek Hak Tanggungan tersebut atas biaya sendiri; --------------------------------------------------
- Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan memberikan kesempatan pada pemegang Hak Tanggungan sewaktu-waktu memeriksa Obyek Hak Tanggungan tersebut atas beban dan biaya pemberi Hak Tanggungan; ----------------------------------------
- Xxxxx xxxxxxx xxxxx xxxx atau lebih dalam ketentuan yang dimuat dalam akta ini ternyata tidak dapat dilaksanakan menurut hukum, maka hal tersebut tidak akan mengurangi keabsahan dan tetap berlakunya ketentuan-ketentuan yang lain yang dimuat dalam akta ini; -----------------------------------------------------------------------
- Janji-janji lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Hak Tanggungan dan peraturan lain yang berlaku, dan untuk pelaksanaan janji-janji tersebut memberikan kuasa yang diperlukan kepada Pemegang Hak Tanggungan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. --------------------------------------------------------
Kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apapun kecuali oleh karena telah dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya tanggal serta pendaftarannya atau karena tanggal tersebut telah terlampaui tanpa dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. --------------------------------------------
Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : ---------------------------------------------------------------
- .
- menurut keterangan mereka, mereka dalam hal ini bertindak dalam jabatannya masing-masing tersebut di atas dan berdasarkan akta Kuasa tanggal (...) nomor (…) yang sebuah salinannya, bermeterai cukup, diperlihatkan kepada saya, notaris, sebagai kuasa dari Direksi dan oleh karenanya sah mewakili untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. BANK (...) Tbk (Terbuka). -------------------------------------------------------------------
berkedudukan di Kotamadya Jakarta Selatan, berkantor pusat di (...) yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui kuasa yang diberikan dalam akta ini. ---------------------------------------------------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya, notaris. -----------------------------------------------------
---------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI : -----------------------------------
(…)
GADAI SAHAM
Nomor:
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: ---------------
I.
- pihak pertama, selanjutnya disebut pula "Bank"; -------------------------------------------------------
II. Tuan B (...)
- menurut keterangannya tidak menikah sehingga untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini tidak memerlukan persetujuan dari siapapun. -------------------------------------------------
- pihak kedua; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris tetap bertindak dalam kedudukan seperti tersebut di atas bersama ini menerangkan terlebih dahulu : ----------------------------------------------
- bahwa penghadap B tersebut (selanjutnya disebut pula "Pemilik" adalah pemilik dari (...) saham dengan nilai nominal sebesar Rp (...) dalam perseroan terbatas PT. ”ABC” berkedudukan di Kota Bandung, didirikan dengan akta tertanggal (…) nomor (…) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris yang akta pendirian dan anggaran dasarnya serta perubahan-perubahannya telah mendapat pengesahan/persetujuan dari instansi yang berwenang, berdasarkan : -------------------
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) ---------------
- Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (…) dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (…) nomor (…) Tambahan Berita Negara nomor (…) (selanjutnya disebut pula "Perseroan") dan terhadap anggaran dasar mana menurut keterangan pihak kedua tidak/belum diadakan perubahan atau tambahan lain berupa apapun juga, baik yang telah maupun yang belum memperoleh pengesahan dari instansi yang berwajib; -------------------------------------------
- bahwa antara Bank disatu pihak dan Perseroan dilain pihak telah dibuat akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris atau setiap perpanjangannya, perubahannya, penambahannya serta penggantiannya yang diadakan-kemudian (selanjutnya akan disebut "Pengakuan Hutang"). -----------------------------------------------------------------------
- bahwa para pihak telah bersama-sama bersetuju untuk membuat perjanjian gadai atas saham saham tersebut sebagai jaminan pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang terhutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Bank; ---
Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, maka sebagai jaminan untuk pembayaran kembali yang tertib dan secara sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang terhutang dan wajib dibayar oleh Perseroan baik berdasarkan uang yang dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik karena pengakuan hutang yang telah ada, diantaranya akan tetapi tidak terbatas pada Pengakuan Hutang atau pengakuan hutang yang kemudian diadakan dengan Perseroan atau setiap perubahannya, pembaharuannya, penambahannya, penurunannya, perpanjangannya serta penggantiannya kemudian, maka penghadap Tuan B dengan ini menyerahkan secara gadai kepada Bank seluruh hak-haknya, bukti-bukti hak miliknya dan kepentingan-kepentingan atas :
- saham-saham yang dimiliki oleh Pemilik, yaitu sebanyak (...) saham, masing-masing dengan harga nominal sebesar Rp. (...) milik penghadap Tuan B tersebut dalam perseroan terbatas PT. ABC tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bank dengan ini menerima penyerahan secara gadai atas saham-saham sebagaimana tersebut di atas. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sehubungan dengan apa yang telah diuraikan di atas, para penghadap dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan telah bersepakat dan bersetuju untuk mengadakan perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -------------------------------------------------
------------------------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------------
Xxxxxxx xxxxxxxx Bank, bahwa : ----------------------------------------------------------------------------
a. Saham-saham tersebut adalah miliknya dan tidak ada seorangpun atau pihak lain yang ikut mempunyai hak apapun atas saham-saham tersebut; ---------------------------------------
b. Saham-saham tersebut telah dibayar penuh; ------------------------------------------------------
c. Xxxxxxx xxxxxx untuk menggadaikan saham-saham tersebut; ----------------------------------
d. Pemilik berhak untuk menerima pembayaran dividen atas saham-saham; -------------------
e. Saham-saham tersebut tidak pernah dan tidak akan diberikan sebagai jaminan secara bagaimanapun juga kepada pihak lain; -------------------------------------------------------------
f. Xxxxxxx tidak pernah dan tidak akan melalaikan kewajibannya untuk membayar pajak atau pungutan berupa apapun yang dibebankan pada saham-saham tersebut untuk memenuhi segala kewajibannya terhadap Pemerintah Republik Indonesia; ------------------
g. saham-saham tersebut tidak tersangkut perkara atau sengketa dan tidak berada dalam sitaan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------------------
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx xxxxx dalam memenuhi sesuatu kewajibannya berdasarkan Pengakuan Hutang, maka Bank berhak untuk menjual saham-saham dihadapan umum maupun dibawah tangan menurut kebiasaan setempat dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan bersama oleh Bank dengan Pemilik dengan mengindahkan aturan-aturan di dalam anggaran dasar perseroan, maka Bank berhak menetapkan sendiri harga dan syarat-syaratnya dengan minimum harga menurut harga buku. ----------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal demikian, Bank berhak menggunakan hasil penjualan saham-saham untuk melunasi hutang berdasarkan Pengakuan Hutang tersebut. ----------------------------------------------------------
Bilamana terdapat kelebihan, maka Bank akan menyerahkan kelebihan tersebut kepada Xxxxxxx dengan segera akan tetapi tanpa mewajibkan Bank untuk membayar bunga atau ganti rugi berupa apapun dan berapapun jumlahnya, tetapi bilamana hasil penjualan tersebut tidak mencukupi untuk membayar hutang maka Perseroan tetap wajib membayar sisa hutang. ------------------------
--------------------------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------------------
Pemilik dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk dan atas nama Xxxxxxx memberitahukan pemberian jaminan gadai ini secara tertulis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1153 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. ----------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 4 --------------------------------------------------
Manakala Perseroan lalai untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Pengakuan Hutang, maka
Pemilik dengan ini memberi kuasa kepada Bank selama hutang belum lunas seluruhnya untuk melakukan tindakan-tindakan yang berikut untuk dan atas nama Pemilik : ---------------------------
a. menerima segala pembayaran dividen atas saham-saham; -----------------------------------
b. menerima pembayaran likwidasi dalam hal Perseroan dilikwidir; --------------------------
c. menggunakan semua penerimaan tersebut untuk melunasi segala pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Bank; ---------------------------------------------------------
d. menghadiri semua rapat-rapat pemegang saham Perseroan, mengeluarkan suara dan mengambil keputusan dalam rapat-rapat tersebut;----------------------------------------------
f. melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dalam melaksanakan kuasa ini. ----------
Pemilik sekarang untuk nantinya dengan ini mengesahkan segala tindakan yang dilakukan Bank berdasarkan akta ini serta Pemilik berjanji dan mengikatkan diri untuk tidak melakukan sendiri sesuatu tindakan yang telah dikuasakannya kepada Bank dengan akta ini. -------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 5 --------------------------------------------------
Xxxxxxx berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan surat-surat saham atas saham-saham kepada Bank segera setelah surat-surat saham itu dikeluarkan oleh Perseroan dan Xxxxxxx berjanji dan mengikat diri untuk menyerahkan kepada Bank buku daftar saham Perseroan dengan telah dibubuhi catatan bahwa saham-saham dari Pemilik digadaikan kepada Bank. Catatan mana ditandatangani dengan semestinya oleh Direktur dan Komisaris perseroan. --------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 6 --------------------------------------------------
6.1. Semua biaya dan ongkos yang dikeluarkan untuk terlaksananya sesuatu kewajiban dan tanggung jawab pihak kedua berdasarkan akta ini termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya penasehat hukum dan biaya-biaya lainnya untuk pengacara dan biaya sidang dan badan-badan peradilan seluruhnya dipikul dan dibayar oleh Perseroan dan/atau Pemilik; ---
6.2. Semua komisi, ongkos-ongkos dan pengeluaran lainnya berkenaan dengan perjanjian termasuk pajak, pungutan-pungutan dan sumbangan-sumbangan berupa apapun juga dan dengan nama apapun juga yang harus dibayar berkenaan dengan perjanjian ini seluruhnya dipikul dan dibayar oleh Perseroan dan/atau Pemilik dan mengenai hal ini Bank dibebaskan oleh pihak Pemilik dari segala sesuatu atau tuntutan dari siapapun juga. -----------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 7 ---------------------------------------------------
7.1. Perjanjian ini tidak akan diganti, diubah atau ditambah, baik untuk seluruhnya untuk sebagian, kecuali dengan persetujuan tertulis dari para pihak; ----------------------------------
7.2. Kecuali bilamana kemudian diberi alamat yang lain maka semua pemberitahuan atau surat menyurat mengenai perjanjian ini oleh pihak kesatu kepada pihak lainnya akan dikirim ke alamat yang disebut dibawah ini yaitu : --------------------------------------------------------------
- Pihak Kedua/Pemilik : --------------------------------------------------------------------------------
- .
.
- PT. ABC :
.
.
- PT. BANK (...)
.
--------------------------------------------------------- Pasal 8 -------------------------------------------------
Mengenai akta ini dengan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri (...) akan tetapi demikian itu dengan tidak mengurangi Bank untuk mengajukan tuntutan-tuntutan terhadap Pemilik dihadapan pengadilan-pengadilan lain dimanapun juga yang dipandang perlu oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------------------------
(...)
Gadai deposito
G A D A I
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: ----------------------
I. Tuan (...)
- pihak pertama, selanjutnya disebut "Bank"; ----------------------------------------------------------
II. Xxxx X, (...)
- menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari isterinya, (...) yang turut pula menghadap dihadapan saya, notaris. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- pihak kedua; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.-----------------------------------------------------------
Para penghadap bertindak dalam kedudukan seperti tersebut di atas bersama ini menerangkan terlebih dahulu : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa antara Bank disatu pihak dan Tuan A (selanjutnya disebut pula "Yang Berhutang") tersebut dilain pihak telah dibuat akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris atau setiap perpanjangannya, perubahannya, penambahannya serta penggantiannya yang diadakan kemudian (selanjutnya akan disebut "Pengakuan Hutang"); ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa berdasarkan Pengakuan Xxxxxx, penghadap Tuan A sebagai ”Yang Berhutang” harus membayar hutang kepada Bank Rp. (...) dan guna menjamin pembayaran kembali jumlah uang tersebut di atas pihak kedua bersedia memberikan jaminan berupa deposito (simpanan berjangka) yang akan disebutkan di bawah ini kepada Bank; -----------------------------------------
- bahwa para pihak telah bersama-sama bersetuju untuk membuat perjanjian gadai atas deposito (simpanan berjangka) yang akan disebutkan di bawah ini sebagai jaminan pembayaran kembali dengan secara sebagaimana mestinya dari segala kewajiban yang harus dibayar oleh Xxxx Xxxxxxxxx kepada Bank; ------------------------------------------------------------------------------------
Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, maka para pihak telah bersepakat dan bersetuju sebagai jaminan untuk pembayaran kembali secara sebagaimana mestinya dari segala yang wajib dibayar oleh Yang Berhutang berdasarkan akta Pengakuan Hutang tersebut, maka penghadap Tuan A dengan ini menerangkan telah menyerahkan secara gadai kepada Bank untuk siapa penghadap Tuan (...) dalam kedudukan tersebut diatas bertindak, yang menerangkan dengan ini telah menerima sebagai gadai berupa : ----------------------------------------------------------------------
- deposito (simpanan berjangka) tanggal (…) nomor (...) yang dikeluarkan oleh pihak kedua atas nama penghadap Tuan A tersebut, nominal sebesar Rp. (...) . -----------------------------------------
Selanjutnya perjanjian gadai deposito (simpanan berjangka) sebagaimana tersebut dilakukan dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ----------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------------
Pihak kedua menjamin Bank : --------------------------------------------------------------------------------
a. bahwa deposito (simpanan berjangka) tersebut adalah miliknya dan tidak ada seorangpun pihak lain yang ikut mempunyai hak apapun atas deposito (simpanan berjangka) tersebut; ----
b. bahwa pihak kedua berhak untuk menggadaikan deposito (simpanan berjangka) tersebut; -----
c. bahwa deposito (simpanan berjangka) tersebut tidak dan tidak akan diberikan sebagai jaminan secara bagaimanapun juga kepada pihak lain; ----------------------------------------------
d. bahwa deposito (simpanan berjangka) tersebut tidak tersangkut perkara atau sengketa dan tidak berada dalam sitaan. --------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------------
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx lalai dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Pengakuan Hutang tersebut, kelalaian mana cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditetapkan, sehingga tidak diperlukan lagi teguran melalui juru sita atau surat-surat semacam itu, maka Bank berhak dan sekaligus dengan ini diberi kuasa mutlak dengan hak substitusi oleh pihak kedua mencairkan seluruh nominal dari deposito (simpanan berjangka) tersebut dengan syarat-syarat pencairan yang dapat ditetapkan sendiri oleh Bank. ------------------------------------------------------
Dalam hal demikian, Bank berhak menggunakan hasil pencairan deposito (simpanan berjangka) tersebut untuk melunasi hutang Yang Berhutang; ---------------------------------------------------------
Bilamana terdapat kelebihan, maka Bank akan menyerahkan kelebihan tersebut kepada pihak kedua dengan segera akan tetapi tanpa mewajibkan Bank untuk membayar bunga atau ganti rugi berupa apapun dan berapapun jumlahnya. ------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------------
Kuasa-kuasa yang diberikan dalam akta ini tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan oleh pihak kedua dengan dasar alasan apapun juga, antara lain termasuk oleh sebab dan alasan yang dimaksud dalam Undang-Undang atau menurut hukum karena kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kuasa-kuasa tersebut dapat dihapuskan atau diakhiri. --------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 4---------------------------------------------------
Bank berjanji dan mengikatkan diri untuk menyimpan deposito (simpanan berjangka) tersebut pada tempat yang aman. ---------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 5 --------------------------------------------------
Semua biaya dan ongkos yang dikeluarkan untuk terlaksananya sesuatu kewajiban dan tanggung jawab pihak kedua berdasarkan akta ini harus dibayar oleh Bank; --------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------------------------
Perjanjian ini tidak akan diganti, diubah atau ditambah, baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian, kecuali dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. --------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 7 ---------------------------------------------------
Mengenai akta ini dengan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas (...) ------------------------------------------------------
------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI -----------------------------------------
(...)
PENGIKATAN DIRI SEBAGAI PENJAMIN
(BORGTOCHT)
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : --------------
- Xxxx X,
- menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut dibawah ini telah mendapat persetujuan dari isterinya yaitu Xxxxxx A, (...), bertempat tinggal sama dengan dengan suaminya tersebut diatas, yang turut pula menghadap kepada saya, notaris; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. ----------------------------------------------------------
Para penghadap bersama ini menerangkan : ----------------------------------------------------------------
- bahwa dengan : -------------------------------------------------------------------------------------
- akta Perjanjian Kredit tanggal (...) nomor (…) yang telah dibuat dihadapan notaris di Kota Bandung, yang sebuah salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, ---notaris, antara perseroan terbatas PT.(…) , berkedudukan di Kabupaten Bandung, -------dengan perseroan terbatas "PT. Bank ABC , berkedudukan di Jakarta, telah dibuat -----perjanjian kredit dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diuraikan -dalam akta tersebut di atas; ------------------------------------------------------------------------
- bahwa para penghadap tersebut mengetahui dengan betul segala sesuatu yang bersangkutan dengan perjanjian kredit tersebut di atas; -------------------------------------
Berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, para penghadap tersebut dengan ini mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borgtocht) perseroan terbatas PT.(...) tersebut, untuk dan pada waktu penagihan pertama oleh perseroan terbatas PT. Bank ABC tersebut di atas, membayar segala sesuatu yang berdasarkan akta perjanjian kredit tersebut di atas beserta perpanjangan-perpanjangan, perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan serta tambahan-tambahan dan pembaharuan-pembaharuan daripadanya karena sebab apapun juga terutang dan harus dibayar oleh perseroan terbatas PT. (...) tersebut kepada perseroan terbatas PT. Bank ABC tersebut di atas; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pengikatan diri sebagai penjamin ini dilakukan dengan melepaskan segala hak-hak dan hak-hak istimewa yang oleh undang-undang/hukum diberikan kepada para penjamin, terutama : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Hak untuk meminta kepada yang menghutangkan agar supaya harta dari yang berhutang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar hutang tersebut (eerdere uitwinning); ----
2. Hak untuk minta kepada yang menghutangkan supaya membagi hutang tersebut diantara para penjamin (schuldsplitsing); --------------------------------------------------------------------
3. Hak-hak yang dapat membebaskan kewajiban para penjamin seperti yang dimaksud dalam ketentuan - ketentuan pasal-pasal 1430, 1847, 1848 dan 1849 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia; -----------------------------------------------------------------
Selanjutnya turut pula menghadap dihadapan saya, Notaris dan para saksi yang sama: -------------
Xxxx X, (...)
- menurut keterangannya, dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Surat Kuasa dibawah tangan tanggal (...) bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa dari dan selaku demikian untuk dan atas nama Direksi, sah mewakili perseroan terbatas PT. Bank ABC, berkedudukan di Jakarta. -------------------------------------------------------
Penghadap dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan dengan ini menerima baik pengikatan diri sebagai penjamin (borgtocht) dari para penghadap Tuan A dan Nyonya A tersebut dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan seperti tersebut di atas. ------------------------------
Akhirnya untuk segala urusan mengenai akta ini dengan segala akibat-akibatnya para penghadap tetap dalam kedudukan tersebut di atas memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A di (...) , demikian dengan tidak mengurangi hak dan wewenang Bank untuk mengajukan tuntutan hukum berdasarkan perjanjian ini dimuka Pengadilan (-Pengadilan) lain dalam wilayah Republik Indonesia. -------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. ---------------------------------------
-------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------------------------------
(...)
PEMBERIAN JAMINAN (BORGTOCHT)
DAN GANTI RUGI
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ---------------
- Xxxx X, (...)
- menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut dibawah ini telah mendapat persetujuan dari isterinya yaitu Xxxxxx A, (...), bertempat tinggal sama dengan dengan suaminya tersebut diatas, yang turut pula menghadap kepada saya,notaris; ------------------------------------------------------------------------------------------
- selanjutnya disebut "Penjamin". ----------------------------------------------------------------------------
Para penghadap tetap bertindak dalam kedudukan tersebut di atas, menerangkan terlebih dahulu :
A. Bahwa perseroan terbatas PT (...), berkedudukan di Bandung (selanjutnya disebut "Debitor") telah memperoleh fasilitas-fasilitas kredit dari perseroan terbatas PT. Bank ABC berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut "Bank") dan atau hutang-hutang lainnya yang timbul disebabkan oleh perjanjian apapun juga baik yang dibuat secara notariil maupun dibawah tangan yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada Debitor untuk jumlah dan dengan memakai syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank, antara lain tetapi tidak terbatas pada : --------------------------------------------------------------
- akta Persetujuan Membuka Kredit tertanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris, berikut segenap perpanjangan, perubahan dan atau penambahannya yang dibuat di kemudian hari antara Bank dan Debitor (selanjutnya disebut "Perjanjian Kredit"); ------------------------------------------------
B. Bahwa guna menjamin pembayaran lunas dari jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitor kepada Bank.
Berhubung dengan apa yang tersebut di atas, maka Penjamin menerangkan dengan ini menjamin dan mengikatkan diri kepada Bank, untuk membayar tanpa syarat apapun, seketika dan sekaligus lunas kepada Bank dan bertanggung jawab langsung membayar sebagai hutangnya sendiri sebesar dan sesuai dengan prosentase kepemilikan saham Penjamin dalam Debitor dari seluruh jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit 39 beserta perpanjangan-perpanjangan, perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan serta tambahan-tambahan dan pembaharuan-pembaharuan daripadanya karena sebab apapun juga terutang dan harus dibayar oleh perseroan terbatas PT. (...) tersebut kepada Bank tersebut. --------
Selanjutnya para penghadap tetap bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan bahwa Pemberian Jaminan Dan Ganti Rugi ini (selanjutnya disebut "Pemberian Jaminan") diberikan dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ---------------
1. Pemberian Jaminan ini diberikan oleh Penjamin dengan melepaskan semua dan -- setiap hak serta hak-hak utama yang menurut peraturan hukum yang berlaku ------ diberikan kepada seorang penjamin (borg), antara lain akan tetapi tidak terbatas --
pada : ------------------------------------------------------------------------------------------
a. hak untuk meminta kepada Bank supaya harta benda dari Xxxxxxx disita dan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hutang tersebut; ----------
b. hak untuk meminta kepada Bank supaya hutang tersebut dibagi antara para penjamin; dan ---------------------------------------------------------------
c. hak-hak yang membebaskan kewajiban penjamin sebagaimana disebut dalam pasal-pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1843, 1847 sampai dengan -
pasal 1849 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
2. Bank berhak menetapkan sendiri jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitor kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit, baik jumlah pokok, bunga denda, provisi dan biaya-biaya lainnya dan Penjamin akan menerima baik perhitungan yang dibuat dan diberikan oleh Bank sebagaimana diuraikan di atas, dengan tanpa mengurangi hak Penjamin untuk membuktikan sebaliknya. ---------
3. Jaminan yang diberikan oleh Penjamin kepada Bank sebagaimana termaktub dalam akta ini akan tetap mengikat penerima/pengganti hak Penjamin sesuai dengan ketentuan pasal 1826 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. -------------
4. Jaminan dan janji-janji yang diberikan oleh Penjamin kepada Bank yang termaktub dalam akta ini akan berlaku secara terus menerus, yakni akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada Penjamin selama Debitor masih mempunyai suatu hutang berdasarkan Perjanjian Kredit kepada Bank sebagaimana diuraikan di atas dan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, maka Pemberian Jaminan dengan alasan atau dengan bagaimanapun juga tidak dapat ditarik atau dicabut kembali oleh Penjamin. -----------------------
5. Penjamin dengan ini dengan tegas menyatakan bahwa Xxxxxxxx telah mengetahui dengan baik dan menyetujui semua ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang termaktub dalam Perjanjian Kredit. -------------------------------------------------------
Penjamin juga menyetujui bahwa Bank dan Debitor berhak dan berwenang untuk membuat perpanjangan, penambahan (termasuk penambahan jumlah pokok) dan atau perubahan terhadap Perjanjian Kredit dengan ketentuan telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Penjamin. -----------------------------------------------
6. Bilamana sebelum atau setelah dibuatnya Pemberian Jaminan terdapat orang/pihak lain yang juga memberikan jaminan (borgtocht) kepada Bank untuk menjamin pembayaran dan atas apa yang terhutang oleh Debitor kepada Bank sebagaimana diuraikan di atas, maka hal itu sekali-kali tidak mengurangi kewajiban Penjamin untuk tetap melaksanakan pembayaran sebagaimana termaktub dalam Pemberian Jaminan kepada Bank berdasarkan Pemberian Jaminan dan sesuai dengan apa yang ditentukan dalam pasal 1836 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, maka Bank berhak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Penjamin secara tersendiri maupun bersama-sama dengan penjamin lain sesuai dengan jaminan (borgtocht) yang diberikan oleh masing-masing, segala sesuatu itu berdasarkan pertimbangan dan keputusan Bank. ------------------------------------------------------
7. Bank berwenang tanpa perlu adanya persetujuan terlebih dahulu dari Penjamin untuk mengadakan penyelesaian berupa apapun juga, yang oleh Bank dianggap baik, antara lain tetapi tidak terbatas melakukan kompensasi antara kewajiban Penjamin berdasarkan Pemberian Jaminan dengan segala simpanan dan atau harta kekayaan Penjamin yang disimpan pada bank. -----------------------------------------
Selanjutnya Penjamin dengan ini memberi kuasa kepada masing-masing bank yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga, termasuk sebab-sebab yang tercantum dalam ketentuan pasal 1813, 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, untuk setiap saat memblokir, mencairkan atau membebani rekening Penjamin pada masing-masing bank untuk memenuhi jaminan dan ganti rugi yang diberikan berdasarkan Pemberian Jaminan berdasarkan undang-undang dan berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk memperoleh pelunasan atas jumlah yang masih terhutang. ----
8. Penjamin dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan tangkisan bahwa Debitor atau pihak yang mewakili Debitor tidak berwenang untuk mengadakan suatu pengikatan dengan Bank. ------------------------------------------------------------
9. Penjamin dengan ini berjanji dalam hal Bank tidak berhak memperoleh pembayaran dari Penjamin berdasarkan Pemberian Jaminan karena sebab apapun juga, termasuk tetapi tidak terbatas karena sebab yang timbul dari : ----------------
- cacat atau batalnya sebagian maupun seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, dan atau -------------------------------------------------------------
- tidak dapat dilaksanakannya seluruh maupun sebagian ketentuan dari Perjanjian Kredit; ---------------------------------------------------------------------------------------
baik disadari atau tidak oleh Bank, untuk membayar ganti rugi atas tagihan pertama dari Bank, segala kerugian yang diderita (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya konsultan) karena pelaksanaan dari Perjanjian Kredit maupun Pemberian Jaminan. -----------------------------------------------------------------------
10. Xxxxx yang diuraikan di atas adalah suatu janji yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1316 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, terlepas dari Pemberian Jaminan dan tidak dapat dicabut oleh Penjamin selama hutang Debitor kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit belumdibayar lunas. ---------------------
11. Terhadap Pemberian Jaminan akan berlaku ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. --------------------------------------------------
12. Mengenai Pemberian Jaminan dengan segala akibat serta pelaksanaannya, Penjamin memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri (…) demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan hukum kepada Penjamin berdasarkan Pemberian Jaminan dihadapan pengadilan lainnya dimanapun dalam wilayah Republik Indonesia. ----
Sekarang turut hadir dihadapan saya, notaris dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama:
Xxxx X, (...)
- menurut keterangannya, dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Surat Kuasa dibawah tangan tanggal (...) bermeterai cukup dilekatkan para minuta akta ini, sebagai kuasa dari dan selaku demikian untuk dan atas nama Direksi, sah mewakili perseroan terbatas PT. Bank ABC berkedudukan di Jakarta. ------------------------------------------------------------
Penghadap dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan dengan ini menerima pemberian Jaminan dan Ganti Rugi tersebut diatas untuk dan atas nama Bank. -----------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. ----------------------------------------------------------
--------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI : --------------------------------------------
(...)
PERJANJIAN GARANSI
Nomor:
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ---------------
- Xxxx X, (...)
- menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut dibawah ini telah mendapat persetujuan dari isterinya yaitu Xxxxxx A, (...), bertempat tinggal sama dengan dengan suaminya tersebut diatas, yang turut pula menghadap kepada saya,notaris; ------------------------------------------------------------------------------------------
- selanjutnya disebut "Penjamin". ----------------------------------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. ----------------------------------------------------------
Para penghadap tetap bertindak dalam kedudukan tersebut di atas, menerangkan terlebih dahulu :
- Bahwa perseroan terbatas PT (...), berkedudukan di Bandung (selanjutnya disebut"Debitor") telah memperoleh fasilitas-fasilitas kredit dari perseroan terbatas PT. Bank ABC berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut "Bank") dan atau hutang-hutang lainnya yang timbul disebabkan oleh perjanjian apapun juga baik yang dibuat secara notariil maupun dibawah tangan yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada Debitor untuk jumlah dan dengan memakai syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank, antara lain tetapi tidak terbatas pada : --------------------------------------------------------------
- akta Perjanjian Kredit tertanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris, berikut segenap perpanjangan, perubahan dan atau penambahannya yang dibuat di kemudian hari antara Bank dan Debitor (selanjutnya disebut pula "Perjanjian “); ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa penghadap Tuan A tersebut di atas (selanjutnya disebut pula “Penjamin”) bersedia untuk memberikan garansi atas pembayaran lunas dari jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitor kepada Bank.
Berhubung dengan apa yang tersebut di atas, maka Penjamin menerangkan dengan ini memberikan garansi, menjamin dan mengikatkan diri kepada Bank, untuk membayar tanpa syarat apapun, seketika dan sekaligus lunas kepada Bank seluruh jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Bank yang timbul dan terjadi atau berdasarkan akta Perjanjian tertanggal (...) nomor (...) tersebut. ---------------------------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap tetap bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan bahwa Perjanjian Garansi diberikan dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 1. GARANSI ----------------------------------------------------------------------------------------
A. Penjamin dengan ini tanpa dapat dicabut kembali dan tanpa syarat menjamin kepada Bank, penlunasan yang tepat pada waktu jatuh temponya jumlah uang yang dari waktu ke waktu wajib dibayar oleh Debitor kepada Bank berdasarkan Perjanjian dan setuju pada setiap waktu diminta oleh Bank untuk membayar kepada Bank setiap dan semua jumlah yang wajib dibayar oleh Debitor berdasarkan Perjanjian dan yang tidak dibayar pada waktu jatuh tempo, atau pada saat yang ditentukan oleh Bank sesuai pertimbangan Bank sendiri dengan cara dan dalam mata uang yang ditentukan dalam Perjanjian. ---------------
B. Penjamin setuju untuk membayar kepada Bank, semua kerugian yang diderita oleh Bank akibat Debitor tidak melaksanakan kewajibannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap kewajiban pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian atau akibat batalnya, dapat dibatalkannya atau tidak dapat dilaksanakannya pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian karena sebab apapun, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui oleh Bank. ---------------------------------------------------------------------
Kewajiban-kewajiban yang dijamin oleh Penjamin dalam pasal ini merupakan utang dan kewajiban Penjamin sendiri, sebagaimana di atur dalam pasal 1316 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang merupakan jaminan yang terpisah dari jaminan yang termuat dalam sub A di atas (jaminan yang diberikan oleh Penjamin dalam sub A dan sub B tersebut, selanjutnya dalam akta ini disebut “Garansi”). -----------------------------------------------------------------------------------
C. Garansi ini akan berlaku secara terus menerus: ---------------------------------------------------
(i) tanpa terpengaruh oleh keabsahan setiap pasal atau ketentuan dalam Perjanjian maupun pailitnya Debitor atau setiap perubahan anggaran dasar Debitor; --------------------
(ii) tidak akan berakhir karena adanya pembayaran sebagian jumlah uang yang terutang oleh Debitor berdasarkan Perjanjian; ---------------------------------------------------------------
(iii) tetap berlaku sampai semua jumlah uang yang terutang berdasarkan Perjanjian telah dibayar penuh, dan; ----------------------------------------------------------------------------------
(iv) akan merupakan tambahan dan terlepas dari semua jaminan lain yang mungkin dipegang oleh Bank sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Debitor berdasarkan Perjanjian. ----------------------------------------------------------------------------------------------
D. Garansi ini merupakan kewajiban pokok dan utang Penjamin sendiri dan karenanya Bank tidak diwajibkan sebelum merealisasikan Garansi ini untuk terlebih dahulu: ----------------
(i) menagih kepada Debitor; -------------------------------------------------------------------------
(ii) mengajukan perkara atau menuntut Debitor; -------------------------------------------------
(iii) mengajukan permohonan penetapan pailit atau likuidasi terhadap debitor, atau --------
(iv) mengambil pelunasan dari jaminan lainnya yang dipegang oleh Bank sehubungan ----dengan kewajiban Debitor berdasarkan Perjanjian. ----------------------------------------------
E. Penjamin setuju bahwa kewajiban-kewajibannya tersebut di dalam akta ini tidak hapus --- karena adanya penundaan pembayaran atau lainnya atau kelonggaran waktu atau ----------kelonggaran lain yang diberikan kepada Debitor dalam melaksanakan semua dan setiap -kewajiban Debitor dalam Perjanjian (baik Penjamin ikut sebagai pihak di dalamnya ------ ataupun tidak). -----------------------------------------------------------------------------------------
F. Penjamin setuju bahwa selama masih ada jumlah yang terutang atau mungkin terutang ---oleh Debitor berdasarkan Perjanjian, setiap hak yang pada setiap saat dimiliki Penjamin - karena telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya tersebut dalam akta ini, sehingga ---- karena itu ia mendapat: -------------------------------------------------------------------------------
(i) ganti rugi dari Debitor, dan/atau -----------------------------------------------------------------
(ii) barang jaminan (sebagian atau seluruhnya) yang dipegang oleh Bank berdasarkan ---- Perjanjian, hanya akan dilaksanakn oleh Penjamin dengan cara dan menurut ketentuan ---sebagaimana diminta oleh Bank dan selanjutnya setuju untuk memegang setiap jumlah --uang yang pada setiap saat diterimanya dari Debitor sebagai hasil pelaksanaan hak--------haknya itu untuk dan atas nama serta atas perintah Bank guna diperhitungkan sebagai ----pembayaran jumlah-jumlah uang yang pada setiap saat terhutang oleh Debitor -------------berdasarkan Perjanjian. -------------------------------------------------------------------------------
G. Penjamin setuju untuk melepaskan hak-hak atau upaya hukum terhadap Debitor dan hak-hak yang diberikan kepada Penjamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, --------termasuk hak-hak yang tercantum dalam pasal-pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1838, 1843, 1847, 1848, 1849 dan pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Negara Republik Indonesia. -------------------------------------------------------------------------
H. Surat yang diserahkan Bank kepada Penjamin yang menyatakan jumlah yang terutang --- oleh Debitor berdasarkan Perjanjian pada tanggal yang tercantum dalam surat itu ----------merupakan bukti yang cukup tentang jumlah uang yang terutang oleh Debitor. -------------
Pasal 2. PERNYATAAN ---------------------------------------------------------------------------------
Xxxxxxxx menyatakan kepada Bank bahwa : ----------------------------------------------------------
A. Penjamin berhak penuh untuk membuat perjanjian ini dan melaksanakan kewajiban -------kewajibannya berkenaan dengan pemberian Garansi ini telah dipenuhi. ----------------------
B. Penjamin telah mengetahui dengan baik dan menyetujui semua ketentuan-ketentuan dan -persyaratan yang termaktub dalam Perjanjian dan Penjamin juga mengetahui bahwa Bank dan Debitor berhak dan berwenang untuk membuat perubahan, penambahan, --------------perpanjangan dan pembaharuan terhadap Perjanjian tanpa memerlukan persetujuan -------apapun juga dari Penjamin, dan Penjamin dengan ini menyatakan dan mengakui bahwa --semua dan setiap perubahan, penambahan, perpanjangan dan pembaharuan yang dibuat -terhadap Perjanjian akan berlaku dan mengikat secara sah terhadap Penjamin. -------------
C. Penjamin tidak cidera janji dalam perjanjian-perjanjian lain dimana Penjamin atau --------hartanya menjadi pihak atau terikat dalam perjanjian-perjanjian lain tersebut. --------------
D. Tidak ada tuntutan, gugatan dimuak badan peradilan atau perkara dimuka badan arbitrase yang sedang berlangsung terhadap Penjamin. -----------------------------------------------------
Pasal 3 : PERJANJIAN -----------------------------------------------------------------------------------
A. Penjamin wajib: ---------------------------------------------------------------------------------------
(i) mendorong Debitor untuk melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan perjanjian jaminan bertalian dengan itu; ------------------------------------------------------
(ii) memasang asuransi atas harta kekayaannya pada perusahaan asuransi yang ternama -terhadap risiko-risiko yang biasa dipasang oleh perusahaan yang sejenis dengan -----------Penjamin; ----------------------------------------------------------------------------------------------
(iii) memetuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku yang ditetapkan oleh pihak ---yang berwenang, memelihara semua barang-barang usaha miliknya agar tetap dapat -----berfungsi dengan baik, memelihara keberadaannya menurut hukum dan semua hak--------haknya demi kelangsungan usahanya dan menjalankan usahanya tersebut menurut cara---cara yang layak, efisien dan teratur. ----------------------------------------------------------------
B. Penjamin tidak diperkenankan (tanpa memberitahukan tertulis terlebih dahulu kepada ----Bank : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
(i) membebani sebagai jaminan semua atau setiap harta kekayaannya yang sekarang atau yang dikemudian hari ada, kecuali jaminan yang sudah diberikan sebelum ------------------ditandatanganinya Perjanjian Garansi ini; ---------------------------------------------------------
(ii) meminjam, memberikan jaminan (kecuali yang dalam kegiatan usaha Penjamin ------- sehari-hari), memberikan garansi untuk kepentingan pihak lain; -------------------------------
(iii) mendapatkan utang baru setelah tanggal akta ini, kecuali utang dalam kegiatan usaha Penjamin sehari-hari, yang jatuh temponya tidak melebihi 6 (enam) bulan sejak ----------- terjadinya. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 4 : DOMISILI --------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai perjanjian ini dan segala akibanya, Penjamin memilih domisili yang umum dan -- tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Kota Bandung, akan tetapi demikian itu --------dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan tuntutan-tuntutan hukum terhadap ---Penjamin di hadapan pengadilan-pengadilan lain dimanapun juga yang dianggap baik oleh --Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ------------------------------------------------
Sekarang turut hadir dihadapan saya, notaris dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama: ----
Xxxx X, (...)
- menurut keterangannya, dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Surat Kuasa dibawah tangan tanggal (...) sebagai kuasa dari dan selaku demikian untuk dan atas nama Direksi, sah mewakili perseroan terbatas PT. Bank ABC berkedudukan di Jakarta. ------
Penghadap dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan dengan ini menerima pemberian Garansi tersebut diatas untuk dan atas nama Bank. ------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. ----------------------------------------------------------
------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI; ------------------------------------------
(...)
Subrogasi - Pasal 1401 ayat (1) KUHPerd
SUBROGASI
Nomor:
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) notaris di (...) dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan nama-namanya disebutkan pada bagian akhir akta ini: --------------------
1. Xxxx X, (...) -----------------------------------------------------------------------------------------
- pihak pertama. ---------------------------------------------------------------------------------------
2. Nona B, (...) -----------------------------------------------------------------------------------------
- pihak kedua. ------------------------------------------------------------------------------------------
Xxxx xxxxxxxxx yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan terlebih dahulu: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa berdasarkan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (..) dibuat dihadapan saya, notaris, Tuan C (...) telah berhutang kepada pihak kedua karena pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- (...) dengan syarat-syarat dan peraturan-peraturan yang tercantum dalam akta tanggal (...) nomor (...) tersebut (disebut pula "Hutang"); --------
- bahwa Hutang tersebut telah dijamin dengan Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) atas (...) hingga sejumlah Rp.125.000.000,- (...) demikian berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan tanggal (...) nomor (...) diperlihatkan kepada saya, notaris; -----------------
- bahwa atas Hutang tersebut telah dibayar oleh Tuan C tersebut kepada pihak kedua sejumlah Rp. 40.000.000,-(...), sehingga Hutang tersebut pada hari ini berjumlah Rp.60.000.000,-(...); -----------------------------------------------------------------------------
- bahwa pihak kedua bersedia menerima pembayaran kekurangan Hutang sejumlah Rp.60.000.000,-(...) tersebut dari pihak pertama dengan menempatkan pihak pertama sebagai ganti dari pihak kedua dalam kedudukannya sebagai kreditor terhadap Tuan C tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------
Berhubung dengan apa yang diuraikan tersebut di atas, maka penghadap Tuan A dengan ini menerangkan telah membayar kepada penghadap Nona B yang menerangkan dengan ini telah menerima pembayaran dari penghadap Tuan A uang sejumlah Rp.60.000.000,-(...) sebelum penandatanganan akta ini untuk pembayaran kekurangan Hutang berdasarkan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) tersebut, dan pada saat ini pula penghadap Nona B menempatkan penghadap Tuan A dalam piutang, hak-hak, tuntutan-tuntutan, hak-hak istimewa berdasarkan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) termasuk tetapi tidak terbatas pada jaminan Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan tanggal (...) nomor (...) yang penghadap Nona B punyai dan dapat jalankan terhadap Tuan C karena Hutang tersebut. --
Penghadap Nona B menerangkan memberi kuasa kepada penghadap Tuan A dengan hak substitusi untuk menjalankan segala sesuatu guna memindahkan dan membalik namakan serta mencatatkan Hak Tanggungan Peringkat 1 (pertama) tanggal (...) nomor (...) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan tanggal (...) nomor (...) tersebut keatas nama penghadap Tuan A pada instansi yang berwenang; ----------------------------------------------
Kuasa tersebut adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir oleh sebab-sebab yang ditetapkan dalam undang-undang atau menurut hukum karena kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kuasa tersebut dapat dihapuskan atau diakhiri. -------------------------
Selanjutnya menghadap pula dihadapan saya, notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebutkan di bawah ini: ----------------------------------------------------------------
Tuan C tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------
Penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris dengan ini menerangkan telah mengetahui atas subrogasi tersebut yang mengakibatkan, bahwa ia sekarang harus membayar kekurangan Hutang sebesar Rp. 60.000.000,-(...) tersebut bukan lagi kepada penghadap Nona B akan tetapi kepada penghadap Tuan A tersebut di atas. ------------------
Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di (...) --------------------------------------------
--------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI -----------------------------------------
(...)
Subrogasi - Pasal 1401 ayat (2) KUHPerd
akta pertama
SUBROGASI
Nomor:
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) notaris di (...) dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan nama-namanya disebutkan pada bagian akhir akta ini: --------------------
1. Xxxx X, (...) -----------------------------------------------------------------------------------------
- pihak pertama. -------------------------------------------------------------------------------------
2. Nona B, (...) -----------------------------------------------------------------------------------------
- pihak kedua. ---------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. -------------------------------------------------
Para penghadap bersama ini menerangkan terlebih dahulu: ------------------------------------
- bahwa penghadap Tuan A telah mempunyai hutang dari Tuan C (...) berdasarkan akta tanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris, utang tersebut semula berjumlah Rp. 1.000.000.000,- (...) tetapi kemudian telah dibayar sebesar Rp. 300.000.000,- (...); ------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa penghadap Tuan A bermaksud untuk meminjam dan menerima pinjaman uang dari penghadap Nona B tersebut yang semata-mata akan digunakan untuk membayar sisa hutang penghadap Tuan A tersebut kepada Tuan C, (...);----------------------------------------
- bahwa atas utang Tuan A tersebut telah diberikan jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) atas (...) sebagaimana ternyata dari Sertipikat Hak Tanggungan tanggal (...) nomor (...) diperlihatkan kepada saya, notaris; ----------------------------------------------------
- bahwa penghadap Tuan A bermaksud untuk dengan adanya pembayaran sisa hutang sebesar Rp.700.000.000,-(...) kepada Tuan C, menempatkan (mensubrogir) penghadap Nona B dalam kedudukan piutang Tuan C tersebut; ---------------------------------------------
Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, maka penghadap Tuan A menerangkan dengan ini mengakui telah berutang uang karena pinjaman sebesar Rp.700.000.000,-(...) kepada penghadap Nona C, yang menerangkan menerima pengakuan hutang dari penghadap Tuan A, jumlah uang mana telah diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama yang diakui telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua sebelum penandatanganan akta ini sehingga untuk penerimaan jumlah uang tersebut akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaannya yang sah (kuitansi); -------------------------
Penghadap Tuan A menerangkan dengan ini sekarang untuk nanti uang sebesar Rp.700.000.000,- (...) dibayarkan kepada Tuan C tersebut, menempatkan penghadap Nona C dalam piutang, hak-hak, tuntutan-tuntutan, hak-hak istimewa berdasarkan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) termasuk tetapi tidak terbatas pada jaminan Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) atas (...) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan tanggal (...) nomor (...) tersebut. --------------------------------------------------------------------
Penghadap Nona B tersebut menerangkan, bahwa oleh karena ia telah ditempatkan dalam piutang, hak-hak, tuntutan-tuntutan, hak-hak istimewa tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada jaminan Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan tanggal (...) nomor (...) tersebut, sehingga ia menggantikan kedudukan Tuan C dan dengan demikian menghutangkan kepada Tuan A tersebut, maka hutang uang sebesar Rp. 700.000.000,- (...) yang dipinjam oleh penghadap Tuan A dari penghadap Nona B tersebut dalam akta ini akan dibayarkan kepada Tuan C, dan sekarang untuk nanti pada waktunya akan dianggap telah dibayar lunas oleh penghadap Tuan A kepada Tuan C tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Penghadap Tuan A menerangkan memberi kuasa kepada penghadap Nona B dengan hak substitusi untuk menjalankan segala sesuatu guna memindahkan dan membalik namakan Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) tanggal (...) nomor (...) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan tanggal (...) nomor (...) tersebut keatas nama penghadap Nona B pada instansi yang berwenang; ----------------------------------------------------------------------------
Kuasa tersebut adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir oleh sebab-sebab yang ditetapkan dalam undang-undang atau menurut hukum karena kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kuasa tersebut dapat dihapuskan atau diakhiri. -------------------------
Biaya akta ini dan segala biaya memindahkan dan membalik namakan Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) tanggal (...) nomor (...) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan tanggal (...) nomor (...) tersebut tersebut keatas nama penghadap Nona B menjadi tanggungan (...); ---------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di (...) --------------------------------------------
-------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------------------------------
(...)
Subrogasi - Pasal 1401 ayat (2) KUHPerd
akta kedua
PELUNASAN
Nomor:
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) notaris di (...) dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan nama-namanya disebutkan pada bagian akhir akta ini: --------------------
1. Tuan A (...) -----------------------------------------------------------------------------------------
- pihak pertama; -------------------------------------------------------------------------------------
2. Xxxx X (...) -----------------------------------------------------------------------------------------
- pihak kedua. ---------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya notaris. --------------------------------------------------
Para penghadap bersama ini menerangkan: -------------------------------------------------------
- Penghadap Tuan A telah meminjam dari Nona B (...) uang sebesar Rp. 700.000.000,- (...) sebagaimana ternyata dari akta tanggal hari ini nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris; ------------------------------------------------------------------------------
- Penghadap Tuan C telah menerima dari penghadap Tuan A tersebut uang sebesar Rp. 700.000.000,- (...) sebagai pembayaran dan pelunasan sisa hutang penghadap Tuan A kepada Tuan C tersebut sebagaimana dimaksud dalam akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) akta mana dibuat dihadapan saya, notaris, yang semula jumlahnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (...) tetapi telah dibayar sebesar Rp. 300.000.000,- (...) sehingga sisanya adalah sebesar Rp. 700.000.000,- (...); ---------------------------------------------------
Penghadap Tuan C tersebut menerangkan dengan diterimanya uang sebesar Rp.700.000.000,- (...), maka akta ini berlaku sebagai tanda pembayaran dan pelunasan sisa hutang tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------
Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di (...) --------------------------------------------
----------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------------------------
(...)
EXPROMISSIO - Pasal 1416 KUHPerd
PEMBAHARUAN UTANG
Nomor
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) notaris di (...) dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan nama-namanya disebutkan pada bagian akhir akta ini: --------------------
1. Xxxx X, (...)
- pihak pertama.
2. Xxxx X, (...)
- pihak kedua.
Xxxx xxxxxxxxx yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan terlebih dahulu: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa berdasarkan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (..) dibuat dihadapan saya, notaris, Tuan C (...) telah berhutang kepada pihak kedua karena pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- (...) dengan syarat-syarat dan peraturan-peraturan yang tercantum dalam akta tanggal (...) nomor (...) tersebut; ----------------------------------------------------
- bahwa pihak pertama bermaksud untuk menempatkan dirinya sebagai yang berhutang menggantikan Tuan C tersebut yang berdasarkan akta tanggal (...) nomor (...) tersebut telah berutang uang sejumlah Rp.100.000.000,- (...) kepada pihak kedua. -----------------
- bahwa pihak kedua bersedia untuk membebaskan Tuan C tersebut dari hutangnya berdasarkan akta tanggal (...) nomor (...) tersebut asal pihak pertama bersedia untuk menggantikan Tuan C tersebut dengan dirinya sendiri sebagai debitor dari hutang yang termaktub dalam akta tanggal (...) nomor (...) tersebut dan mengikat dirinya sendiri untuk membayar hutang tersebut sebagai hutangnya sendiri. --------------------------------
Berhubung dengan apa yang tersebut di atas, maka para penghadap menerangkan, bahwa penghadap Tuan A dengan ini menyatakan menggantikan Tuan C dengan dirinya sendiri sebagai debitor dari pihak kedua dari hutang yang termaktub dalam akta tanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris, tersebut di atas dan selanjutnya mengikatkan dirinya sendiri untuk membayar hutang tersebut sebagai hutangnya sendiri.
Penghadap Tuan B menerangkan dengan ini menerima baik pernyataan penghadap Tuan A tersebut mengenai penggantian diri Tuan C dengan diri penghadap tuan A sendiri sebagai debitor dan selanjutnya menerima baik pula pengikatan penghadap Tuan A untuk membayar hutang berdasarkan akta tanggal (...) nomor (...) tersebut sebagai hutangnya sendiri dan dengan ini menyatakan secara tegas, bahwa Tuan C tersebut dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar hutangnya kepada penghadap Tuan B berdasarkan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) tersebut di atas. ------------------------------------
Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di (...) --------------------------------------------
---------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI -------------------------------------
(...)
Delegasi - Pasal 1417 KUHPerd
DELEGASI
Nomor
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) notaris di (...) dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan nama-namanya disebutkan pada bagian akhir akta ini: --------------------
1. Xxxx X, (...)
- pihak pertama.
2. Xxxx X, (...)
- pihak kedua.
3. Xxxx C, (...)
- pihak ketiga.
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan terlebih dahulu:
- bahwa berdasarkan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (..) dibuat dihadapan saya, notaris, pihak pertama telah berhutang kepada pihak kedua karena pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- (...) dengan syarat-syarat dan peraturan-peraturan yang tercantum dalam akta tanggal (...) nomor (...) tersebut; -------------------------------------
- bahwa pihak pertama bermaksud untuk memberikan kepada pihak kedua seorang debitor baru yaitu pihak ketiga untuk menempatkan dirinya sebagai yang berhutang menggantikan pihak pertama yang berdasarkan akta tanggal (...) nomor (...) tersebut telah berutang uang sejumlah Rp.100.000.000,- (...) kepada pihak kedua. ---------------
- bahwa pihak kedua bersedia untuk membebaskan pihak pertama tersebut dari hutangnya berdasarkan akta tanggal (...) nomor (...) tersebut asal pihak ketiga bersedia untuk menggantikan pihak pertama tersebut sebagai debitor dari hutang yang termaktub dalam akta tanggal (...) nomor (...) tersebut dan mengikat dirinya sendiri untuk membayar hutang tersebut sebagai hutangnya sendiri. ------------------------------
Berhubung dengan apa yang tersebut di atas, maka para penghadap menerangkan, bahwa penghadap Tuan C dengan ini menyatakan menggantikan penghadap Tuan A sebagai debitor dari pihak kedua (Tuan B) dari hutang yang termaktub dalam akta tanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris, tersebut di atas dan selanjutnya penghadap Tuan C mengikatkan dirinya sendiri untuk membayar hutang tersebut sebagai hutangnya sendiri. --------------------------------------------------------------
Xxxxxxxxx Xxxx B menerangkan dengan ini menerima baik pernyataan penghadap Tuan C tersebut mengenai penggantian diri pihak pertama (Tuan B) oleh pihak ketiga (Tuan C) sebagai debitor dan selanjutnya penghadap Tuan B menerima baik pula pengikatan penghadap Tuan C untuk membayar hutang tersebut sebagai hutangnya sendiri. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap menerangkan, bahwa mereka dengan tegas menyatakan bahwa dengan akta ini mereka berkehendak untuk mengadakan pembaharuan hutang atau novasi dan oleh karena itu penghadap pihak kedua dengan ini menyatakan secara tegas, bahwa penghadap Tuan A tersebut dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar hutangnya kepada penghadap Tuan B berdasarkan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) tersebut di atas. --------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap Tuan A dan Tuan C menerangkan, bahwa pembaharuan hutang ini dilakukan dengan peraturan-peraturan dan syarat-syarat sebagai berikut: ----------------------------------------------------- Pasal 1 -----------------------------------------------
Hutang uang sebesar Rp.100.000.000,- (...) tersebut harus dibayar oleh pihak ketiga kepada pihak kedua sebelum atau selambatnya pada tanggal (...) dst dibuat sesuai kehendak para pihak. -------------------------------------------------------------------------------
Novasi Obyektif - Pasal 1413 ayat (1) KUHPerd
PENGAKUAN HUTANG
Nomor
Pada hari ini (...)
Menghadap kepada saya, (...) notaris di (...) dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan nama-namanya disebutkan pada bagian akhir akta ini: --------------------
1. Tuan A (...)
- pihak pertama;
2. Tuan B (...)
- pihak kedua.
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya notaris bersama ini menerangkan terlebih dahulu: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa dengan xxxx xxxx, notaris, tanggal 10-1-2006 (...) nomor 10 telah dibuat perjanjian pengikatan jual beli untuk menjual sebidang tanah Hak Milik nomor 20/Kelurahan ...dst antara para penghadap Tuan A (bakal penjual) dengan Tuan B (bakal pembeli) tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa dalam akta tersebut dinyatakan bahwa harganya dilakukan untuk sebesar Rp.200.000.000,- (...) yang sebesar Rp.150.000.000,-(...) telah dibayar oleh penghadap Tuan B kepada penghadap Tuan A sedangkan sisanya akan diakui sebagai hutangnya yang akan dibayar pada tanggal 10-3-2006 dengan pengakuan hutang yang diatur dalam akta ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa dengan akta saya, notaris, selaku Penjabat Pembuat Akta Tanah tanggal hari ini nomor 12/2006 oleh para penghadap Tuan A dan Tuan B tersebut telah ditandatangani akta jual beli mengenai tanah Hak Milik nomor 20/Kelurahan ...dst tersebut dengan harga Rp.150.000.000,- (...) dengan pembayaran lunas; -----------------------------------------------
- bahwa dengan dibuatnya akta pengakuan hutang ini dan akta jual beli tanggal hari ini nomor 12/2006 dihadapan saya, notaris, selaku Penjabat Pembuat Akta Tanah tersebut, maka kewajiban penghadap Tuan B untuk membayar sisa harga jual beli tanah Hak Milik nomor 12/Kelurahan (...) tersebut dalam akta saya tanggal 10-1-2006 (...) nomor 10 menjadi hapus. -----------------------------------------------------------------------------------------
Berhubung dengan apa yang tersebut di atas, para pihak telah setuju dan mufakat untuk melakukan pengakuan hutang ini dimana penghadap Tuan B dengan ini menerangkan mengakui telah berhutang uang sebesar sebesar Rp.50.000.000,- (...) kepada penghadap Tuan A yang dengan ini menerangkan menerima pengakuan hutang dari pihak kedua tersebut dan dengan demikian kewajiban pihak kedua untuk membayar sisa harga jual beli tanah Hak Milik nomor 12/Kelurahan(...) tersebut dalam akta tanggal 10-1-2006 (...) nomor 10 menjadi hapus. ----------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan, bahwa pengakuan hutang ini dilakukan dengan memakai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: --------------------
Isi akta pengakuan hutang dibuat sesuai keinginan para pihak.
Novasi Subyektif Aktif - Pasal 1413 ayat (3) KUHPerd
PEMBAHARUAN HUTANG
Nomor
Pada hari ini (...)
Menghadap kepada saya, (...) notaris di (...) dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan nama-namanya disebutkan pada bagian akhir akta ini: ------------------
1. Tuan A (...)
- pihak pertama;
2. Tuan B (...)
- pihak kedua.
3. Xxxx X (...)
- pihak ketiga.
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya notaris bersama ini menerangkan terlebih dahulu: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa penghadap Tuan A telah menghutangkan uang sejumlah Rp.50.000.000,- (...) kepada penghadap Tuan B karena pinjaman uang, demikian itu ternyata dari akta tanggal 10-1-2006 (...) nomor 10 yang telah dibuat dihadapan saya, notaris; --------------------------
- bahwa xxxxxxxxx Xxxx A telah berhutang uang karena pinjaman uang sejumlah Rp.50.000.000,- (...) kepada penghadap Tuan C demikian berdasarkan akta tanggal 20-1-2006 (...) nomor 20 dibuat dihadapan saya, notaris; ----------------------------------------------
- bahwa penghadap Tuan A berkehendak akan melunasi hutangnya kepada penghadap Tuan C dengan jalan penghadap Tuan B menyatakan mengaku hutang kepada penghadap Tuan C uang sejumlah Rp.50.000.000,- (...) dan oleh karena itu penghadap Tuan A akan membebaskan penghadap Tuan B dari hutangnya kepada penghadap Tuan A, kesemuanya itu hutang-hutang berdasarkan akta-akta saya, notaris, tanggal 10-1-2006 (...) nomor 10 dan tanggal 20-1-2006 (...) nomor 20 tersebut. ----------------------------------
- bahwa para penghadap bermaksud untuk mensahkan persetujuan-persetujuan mereka yang telah disepakati tersebut dengan akta ini. ---------------------------------------------------
Berhubung dengan apa yang tersebut di atas, maka sekarang para penghadap dengan ini telah saling setuju dan mufakat dan saling berjanji sebagai berikut: ---------------------------
------------------------------------------Persetujuan Kesatu: --------------------------------------
Penghadap Tuan B dengan ini menyatakan mengaku berhutang kepada penghadap Tuan C yang menerangkan dengan ini menerima pengakuan hutang dari penghadap Tuan B uang sejumlah Rp.50.000.000,-(...), yang disebabkan karena hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Hutangnya penghadap Tuan B kepada penghadap Tuan A dibebaskan seperti akan disebutkan dibawah ini; ------------------------------------------------------------------------------
b. Hutangnya penghadap Tuan A kepada penghadap Tuan C dibebaskan seperti yang akan disebutkan dibawah ini; ------------------------------------------------------------------------
satu dan lain dengan pernyataan secara tegas bahwa pengakuan hutang dari penghadap Tuan B kepada penghadap Tuan C adalah suatu persetujuan baru seperti yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1413 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dilakukan dengan peraturan dan syarat sebagai berikut: ----------------------------------------
------------------------------------------------- Pasal 1. -----------------------------------------------
Jumlah pokok hutang sebesar Rp.50.000.000,-(...) tersebut harus dibayar oleh yang berhutang (penghadap Tuan B) kepada penagih hutang (penghadap Tuan C) selambat-lambatnya pada tanggal (...)--------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------- Pasal 2. -----------------------------------------------
Atas pokok hutang tersebut harus dibayar bunga sebesar ...% setiap bulannya terhitung mulai tanggal hari ini bunga mana harus dibayar pada tiap-tiap tanggal (...) untuk pertama kalinya pada tanggal (...) dst -------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------Persetujuan Kedua: ---------------------------------------
Dengan adanya pernyataan pengakuan hutang dari penghadap Tuan B kepada penghadap Tuan C tersebut di atas, maka dengan akta ini pula penghadap Tuan A membebaskan penghadap Tuan B dari hutangnya sebesar Rp.50.000.000,-(...), yaitu hutang yang tersebut dalam akta saya, notaris, tanggal 10-1-2006 (...) nomor 10 tersebut di atas. -------
------------------------------------------ Persetujuan Ketiga: -----------------------------------
Dengan adanya pernyataan pengakuan hutang dari penghadap Tuan B kepada penghadap Tuan C seperti tersebut pada Persetujuan Kesatu dan pernyataan penghadap Tuan A membebaskan penghadap Tuan B dari hutangnya tersebut pada Persetujuan Kedua, maka dengan ini penghadap Tuan C memberikan pembebasan pula kepada penghadap Tuan A mengenai hutangnya sebesar Rp.50.000.000,-(...) yaitu hutangnya tersebut dalam akta saya, notaris, tanggal 20-1-2006 (...) nomor 20 tersebut di atas. -------------------------------
Selanjutnya para penghadap dengan ini menyatakan dengan tegas bahwa dengan adanya persetujuan-persetujuan antara mereka tersebut di atas, mereka menghendaki pembaharuan hutang (novasi) dan oleh karena itu dengan timbulnya perikatan baru antara penghadap Tuan B dan penghadap Tuan C seperti tersebut pada Persetujuan Kesatu, maka perikatan-perikatan yang lama antara penghadap Tuan A dan penghadap Tuan B berdasarkan akta saya, notaris, tanggal 10-1-2006 (...) nomor 10 dan perikatan antara penghadap Tuan A dengan penghadap Tuan C berdasarkan akta saya, notaris, tanggal 20-1-2006 (...) nomor 20 tersebut di atas dengan ini menjadi hapus demikian sesuai dengan Persetujuan Kedua dan Persetujuan Ketiga berkaitan dengan Persetujuan Kesatu, kesemuanya tersebut dalam akta ini. ---------------------------------------------------------------
Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di (...) ------------------------------------------------------------------------------------ DEMIKIAN AKTA INI -------------------------------------
(...)
Cessie (Pasal 613 KUHPerd)
CESSIE PIUTANG DENGAN JAMINAN
Nomor
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) notaris di (...) dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan nama-namanya disebutkan pada bagian akhir akta ini: ------------------
1. Xxxx X, (...)
- pihak pertama.
2. Xxxx X, (...)
- pihak kedua.
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan terlebih dahulu: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa pihak pertama mempunyai piutang kepada Tuan C, (...) sebesar Rp. 100.000.000,- (...) yang akan jatuh tempo pada tanggal (...) berdasarkan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) akta mana telah dibuat dihadapan saya, notaris yang pembayarannya dijamin dengan (...); ------------------------------------------------------------
- bahwa pihak pertama bermaksud untuk mengoperkan dan menyerahkan (mencedeer) piutang tersebut kepada pihak kedua. -----------------------------------------------------------
Berhubung dengan apa yang diuraikan tersebut di atas, maka penghadap pihak pertama menerangkan dengan ini telah mengoperkan dan menyerahkan (mencedeer) kepada penghadap pihak kedua yang menerangkan dengan ini telah menerima pengoperan dan penyerahan dari pihak pertama: -------------------------------------------------------------------
hak piutang yang pihak pertama miliki dan atau dapat jalankan terhadap Tuan C, piutang mana pada waktu ini berjumlah Rp. 100.000.000,- (...) yaitu atas kekuatan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris, dan pembayaran utang mana dijamin dengan (...)40.--------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan : ---------------------------------------------------
bahwa pengoperan dan penyerahan piutang ini dilakukan dan diterima dengan harga Rp. 80.000.000,- (...), jumlah uang tersebut telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama yang diakui telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua sebelum penandatanganan akta ini, sehingga akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku sebagai bukti pembayaran (kuitansi) yang sah dan selanjutnya pengoperan dan penyerahan piutang ini telah dilakukan dan diterima dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------------
Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua, bahwa piutang tersebut pada hari ini memang ada dan sah. -----------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------------
Mulai hari ini piutang yang dioperkan dan diserahkan dengan akta ini menjadi milik pihak kedua dan segala keuntungan atau kerugian yang didapat atau diderita dengannya, mulai hari ini pula beralih dan menjadi miliknya atau dipikul oleh pihak kedua demikian berikut dengan jaminan (...)dan segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan piutang tersebut berpindah kepada pihak kedua. -------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------------
Pihak pertama menjamin pihak kedua, bahwa piutang yang dioperkan dan diserahkan dengan akta ini adalah benar milik pihak pertama, tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa dan bebas dari sitaan, tidak digadaikan atau dipertanggungkan dengan cara apapun juga berikut dengan segala sesuatu yang menpunyai hubungan dengan tagihan itu, baik sekarang maupun dikemudian hari pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dioperkan dan diserahkan dengan akta ini dan oleh karenanya pihak pertama dibebaskan oleh pihak kedua dari segala tuntutan apapun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut di atas. ---------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------------
Pihak pertama dengan ini memberi kuasa kepada pihak kedua dengan hak substitusi, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pengoperan dan penyerahan (cessie) berdasarkan akta ini dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, kuasa mana juga tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk: --------------------------------
a. atas nama pihak pertama memberitahukan dengan resmi kepada pihak yang berutang, tuan C, tentang pengoperan dan penyerahan piutang ini atau dengan jalan lain memperoleh pengakuan tertulis dari Tuan C tersebut dan selama pemberitahuan/pengakuan tertulis belum terjadi, untuk atas nama pihak pertama melakukan dan menjalankan segala hak pihak pertama mengenai piutang tersebut, tidak ada yang dikecualikan; ---------------------------------------------------------------
b. menjalankan segala sesuatu guna memindahkan dan membalik namakan serta mencatatkan Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) berdasarkan sertipikat Hak Tanggungan tanggal (...) nomor (...) tersebut keatas nama penghadap Tuan B pada instansi yang berwenang; -------------------------------------------------------------------
x. xxxxxxxxxxx dan untuk menagih segala pembayaran yang dimaksud di atas, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan serta menerima pembayarannya dan untuk itu memberikan tanda penerima yang sah tidak ada tindakan yang dikecualikan. ----------------------------------------------------------------------------------
Guna keperluan tersebut di atas menghadap dimanapun juga, memberi keterangan, menandatangani akta-akta/surat-surat dan selanjutnya melakukan apapun juga yang diperlukan untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan. --------
---------------------------------------------------- Pasal 5 --------------------------------------------------
Semua biaya untuk pembuatan akta ini dan biaya cessie hak tanggungan dipikul dan dibayar oleh pihak kedua. ------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------------------------
Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di (...) --------------------------------------------
-----------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI: ----------------------------------------
(...)
1 Hanya sebagai contoh, sesuaikan dengan penggunaan bangunan yang disewa.
2 Hanya sebagai contoh, sesuaikan dengan kesepakatan para pihak.
3 Apabila salah satu pihak adalah badan hukum maka ketentuan ini harus disesuaikan termasuk ayat-ayat berikutnya.
4 Hanya sebagai contoh, sesuaikan dengan penggunaan bangunan yang dipinjam pakai, termasuk ayat berikutnya.
5 Jikalau debitornya badan hukum diganti dengan frasa “ (...) dibubarkan kecuali mereka yang mendapat hak daripadanya dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut undang-undang”.
6 Sesuaikan dengan jaminan yang diberikan.
7 Hanya contoh, sanksi lain dapat diperjanjikan oleh para pihak.
8 Sumber diperoleh dari Koninklijke Notariële Beroepsorganisatie (KNB) Nederland yang telah disesuaikan oleh penulis dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
9 Pilih Kota atau Kabupaten dan sebutkan nama Kotanya atau Kabupatennya.
10 Pilih Kota atau Kabupaten dan sebutkan nama Kotanya atau Kabupatennya.
11 Pasal 5 ayat (2) Permen.
12 Pasal 5 ayat (1) a Permen.
13 Dipilih jangka waktu tidak terbatas atau jangka waktu tertentu (Pasal 5 ayat (1) e Permen).
14 Pasal 2 Permen.
15 Perhatikan larangan rangkap jabatan Pasal 17 UUJN; dapat ditentukan lain atas kesepakatan Teman Serikat.
16 Tergantung pada kesepakatan Teman Serikat.
17 Hanya sebagai contoh saja.
18 Dapat diatur pemasukan (inbreng) dalam bentuk lain sebagai modal Teman Serikat (Pasal 5 ayat (1) f Permen).
19 Jika pemasukan (modal) masing-masing Teman Serikat Notaris tidak sama, bunyi pasalnya harus disesuaikan misalnya ”akan dibagi dengan perbandingan sebagai berikut: ...”.
20 Sebagai contoh, dapat ditambah atau dikurangkan oleh para Teman Serikat jo Pasal 15 Permen.
21 Isi pasal ini sebagai contoh; dapat ditambah, diubah atau dikurangkan sesuai kesepakatan.
22 Pasal 11 Permen.
23 Pasal 12 Permen.
24 Pasal 17 Permen.
25 Contoh ketentuan pasal ini adalah untuk Perserikatan yang didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas. Ketentuan mana dapat ditambah, diubah atau dikurangkan sesuai kesepakatan jo Pasal 18 Permen.
Jika perserikatan didirikan untuk jangka waktu tertentu maka ayat (1) harus diubah:
Perserikatan bubar dengan lewatnya jangka waktu sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 2 untuk mana Perserikatan telah diadakan;
Menyimpang dari ketentuan ayat (1) tersebut, maka Perserikatan bubar pula karena:
dst
Sesuaikan penunjukan ke pasal 2dan ayat (2) lainnya berkaitan dengan adanya perubahan di dalam pasal ini.
26 Jangka waktu dapat ditentukan lain.
27 Jangka waktu dapat ditentukan lain.
28 Jangka waktu dapat ditentukan lain.
29 Jangka waktu dapat ditentukan lain.
30 Jangka waktu dapat ditentukan lain.
31 Jangka waktu dapat ditentukan lain.
32 Jangka waktu dapat ditentukan lain.
33 Sebagai contoh, dapat dipilih cara lain.
34 Harus dilihat pada masing-masing anggaran dasar PT.
35 Menentukan pasal ini harus disesuaikan dengan anggaran dasar perseroan masing-masing.
36 Sebutkan hasil keputusan para pemegang saham PT. Perhatikan hasil keputusan para pemegang saham tersebut apakah harus minta persetujuan dari atau cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Ham, maka masih harus ditambahkan kuasa kepada direksi dan/atau karyawan notaris untuk melakukan hal tersebut.
37 Harus dilihat pada masing-masing anggaran dasar PT .
38 Bisa juga menggunakan frasa:” apabila jual beli atas saham-saham tersebut di atas telah dilaksanakan dengan akta jual beli saham tertanggal hari ini dan bernomor setelah akta ini, maka susunan pemegang saham perseroan menjadi sebagai berikut: (...) ”.
39 Sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 1822 ayat (2) KUHPerd, maka penanggungan boleh diadakan untuk hanya sebagian saja dari utang debitor. Dalam hal ini hanya sebesar prosentase kepemilikan saham Penjamin dalam Debitor. Jika penanggung bermaksud menanggung seluruh utang Debitor kalimat harus disesuaikan dengan menghilangkan frasa ”sebesar dan sesuai dengan prosentase kepemilikan saham Penjamin dalam debitor dari “.
40 Sebutkan jenis jaminan yang diberikan bersamaan dengan perjanjian pokok yang dicessiekan.