PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : H. M. XXXX XXXXXXXXXXXX, X.Xx., S.H., M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Bangil
selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Drs. H. XXXXXXXX. XXXXX XXXX, S.H., M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Drs. H. XXXXXXXX. XXXXX XXXX, S.H., M.H.
NIP. 19551203 198103 1 001
Bangil, 02 Januari 2021
Pihak Pertama,
H. M. XXXX XXXXXXXXXXXX, X.Xx., S.H., M.H.
NIP. 19750114 199401 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
UNIT KERJA : PENGADILAN AGAMA BANGIL
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100% |
2 | Persentase perkara yang diselesaiakan tepat waktu | 90% | |
3 | Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : - Banding - Kasasi - PK | 99% | |
4 | Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 80% | |
5 | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% |
6 | Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 10% | |
7 | Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi, dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
8 | Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus | 100% | |
9 | Meningkatnya Akses Peradilan bagi masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 99% |
10 | Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung | 100% | |
11 | Persentase perkara permohonan (voluntair) Identitas Hukum | -% | |
12 | Persentase pencari keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 100% | |
13 | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) | 85% |
Kegiatan Anggaran
1 Peningkatan Manajemen Peradilan 74.800.000
- Penyelesaian Perkara di Luar Gedung Perad
- Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum
- Bantuan Pembebasan Biaya Perkara
Mengetahui,
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
ilan
8.000.000
35.650.000
31.150.000
Bangil, 02 Januari 2021 Ketua,
Drs. H. XXXXXXXX. XXXXX XXXX, S.H., M.H. NIP. 19551203 198103 1 001
H. M. XXXX XXXXXXXXXXXX, X.Xx., S.H., M.H. NIP. 19650911 199303 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXXX, S.H., M.H.
Jabatan : Panitera Xxx
Nama : MOH. XXXXXXXX, S.H.
Jabatan : Sekretaris selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : H. M. XXXX XXXXXXXXXXXX, S. Ag., S.H., M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Bangil
selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Bangil , 04 Januari 2021
Pihak Pertama,
XXXXXXXX, S.H., M.H.
NIP. 19651117 199103 1 003
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
H. M. XXXX XXXXXXXXXXXX, X.Xx., S.H., M.H.
NIP. 19750114 199401 1 001
MOH. XXXXXXXX, S.H.
NIP. 19670120 199203 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
UNIT KERJA : PENGADILAN AGAMA BANGIL
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100% |
2 | Persentase perkara yang diselesaiakan tepat waktu | 90% | |
3 | Persentase Penurunan Sisa Perkara | 10% | |
4 | Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : - Banding - Kasasi - PK | 99% | |
5 | Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 80% | |
6 | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% |
7 | Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 10% | |
8 | Persentase berkas perkara yang dimohonkan Xxxxxxx, Xxxxxxx, dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
9 | Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus | 100% | |
10 | Meningkatnya Akses Peradilan bagi masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 99% |
11 | Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung | 100% | |
12 | Persentase perkara permohonan (voluntair) Identitas Hukum | -% | |
13 | Persentase pencari keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 100% | |
14 | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) | 85% |
Kegiatan Anggaran
1 Peningkatan Manajemen Peradilan 74.800.000
- Bantuan Pembebasan Biaya Perkara
- Penyelesaian Perkara di Luar Gedung Peradilan
8.000.000
35.650.000
- Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum 31.150.000
Bangil, 04 Januari 2021 Sekretaris
Mengetahui,
Ketua, Panitera
H. M. J. Xxxxxxxxxxxx, S. Ag., S.H., M. H. Xxxxxxxx, S.H., M.H. MOH. Xxxxxxxx, X.X.
NIP. 19750114 199401 1 001 NIP. 19651117 199103 1 003 NIP. 19670120 199203 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : H. M. XXXX XXXXXXXXXXXX, X.Xx., S.H.,
M.H. Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Bangil
selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Drs. H. XXXXXXXX. XXXXX XXXX, S.H.,
M.H. Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Drs. H. XXXXXXXX. XXXXX XXXX, S.H., M.H.
NIP. 19551203 198103 1 001
Bangil, 03 Januari 2022
Pihak Pertama,
H. M. XXXX XXXXXXXXXXXX, X.Xx., S.H., M.H.
NIP. 19750114 199401 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
UNIT KERJA : PENGADILAN AGAMA BANGIL
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100% |
2 | Persentase perkara yang diselesaiakan tepat waktu | 90% | |
3 | Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : - Banding - Kasasi - PK | 99% | |
4 | Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 80% | |
5 | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% |
6 | Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 10% | |
7 | Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi, dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
8 | Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus | 100% | |
9 | Meningkatnya Akses Peradilan bagi masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 99% |
10 | Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung | 100% | |
11 | Persentase perkara permohonan (voluntair) Identitas Hukum | -% | |
12 | Persentase pencari keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 100% | |
13 | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) | 85% |
Kegiatan Anggaran
1 Peningkatan Manajemen Peradilan 124.990.000
- Percepatan Penyelesaian Perkara 50.540.000
- Penyelesaian Perkara di Luar Gedung Perad
- Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum
- Bantuan Pembebasan Biaya Perkara
Mengetahui,
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
ilan
8.000.000
35.650.000
30.800.000
Bangil, 03 Januari 2022 Ketua,
Drs. H. XXXXXXXX. XXXXX XXXX, S.H., M.H. NIP. 19551203 198103 1 001
H. M. XXXX XXXXXXXXXXXX, X.Xx., S.H., M.H. NIP. 19650911 199303 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXXX, S.H., M.H.
Jabatan : Panitera Xxx
Nama : MOH. XXXXXXXX, S.H.
Jabatan : Sekretaris selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : H. M. XXXX XXXXXXXXXXXX, S. Ag., S.H., M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Bangil
selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Bangil , 03 Januari 2022
Pihak Pertama,
XXXXXXXX, S.H., M.H.
NIP. 19651117 199103 1 003
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
H. M. XXXX XXXXXXXXXXXX, X.Xx., S.H., M.H.
NIP. 19750114 199401 1 001
MOH. XXXXXXXX, S.H.
NIP. 19670120 199203 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
UNIT KERJA : PENGADILAN AGAMA BANGIL
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100% |
2 | Persentase perkara yang diselesaiakan tepat waktu | 90% | |
3 | Persentase Penurunan Sisa Perkara | 10% | |
4 | Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : - Banding - Kasasi - PK | 99% | |
5 | Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 80% | |
6 | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% |
7 | Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 10% | |
8 | Persentase berkas perkara yang dimohonkan Xxxxxxx, Xxxxxxx, dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
9 | Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus | 100% | |
10 | Meningkatnya Akses Peradilan bagi masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 99% |
11 | Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung | 100% | |
12 | Persentase perkara permohonan (voluntair) Identitas Hukum | -% | |
13 | Persentase pencari keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 100% | |
14 | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) | 85% |
Kegiatan | Anggaran | ||
1 Peningkatan Manajemen Peradilan | 124.990.000 | ||
- Percepatan Penyelesaian Perkara | 50.540.000 | ||
- Bantuan Pembebasan Biaya Perkara | 8.000.000 | ||
- Penyelesaian Perkara di Luar Gedung Peradilan | 35.650.000 | ||
- Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum | 30.800.000 |
Bangil, 03 Januari 2022 Sekretaris
Mengetahui, Ketua,
Panitera