SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PEMBERIAN FASILITAS MUSYARAKAH MUTANAQISAH
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PEMBERIAN FASILITAS MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Nomor:
Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah ini (berikut semua perubahannya dan atau pembaharuannya selanjutnya disebut juga “SKU”) dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum pada akhir SKU ini, oleh dan antara PT. BANK PERMATA Tbk, suatu perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berkedudukan di Jakarta dalam hal ini diwakili oleh pihak yang nama dan jabatannya disebutkan pada akhir SKU ini (selanjutnya disebut “Bank”) dan Nasabah yang bertindak selaku diri sendiri dan atau yang diwakili oleh yang nama, alamat, dan atau jabatannya disebutkan pada akhir SKU ini.
Bahwa atas permohonan Nasabah, Bank setuju untuk memberikan fasilitas perbankan kepada Nasabah dan Nasabah setuju untuk menerima fasilitas perbankan dari Bank dan untuk itu Bank dan Nasabah sepakat untuk mengikatkan diri pada SKU ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1. Persetujuan Pemberian Fasilitas
Tunduk pada SKU ini serta Perjanjian Pemberian Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah (berikut segala perpanjangan, perubahannya, penambahan dan pembaharuannya disebut juga "Ketentuan Khusus”) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari SKU (selanjutnya SKU, Ketentuan Khusus dan lampiran-lampirannya akan disebut “Perjanjian”), Bank dengan ini setuju untuk memberikan kepada Nasabah, yang dengan ini setuju untuk menerima dan menggunakan/memanfaatkan, fasilitas (-fasilitas) perbankan (disebut juga "Fasilitas"), dalam jumlah pokok ("Pagu Fasilitas"), mata uang ("Mata Uang Fasilitas"), jangka waktu ("Jangka Waktu Fasilitas") dan untuk tujuan ("Tujuan Fasilitas") sebagaimana akan ditentukan dalam Ketentuan Khusus.
Pasal 2. Syarat Pemberian Fasilitas
1. Pemberian Fasilitas oleh Bank bergantung pada tersedianya dana dalam Pagu Fasilitas dan Mata Uang Fasilitas dan pembatasan-pembatasan lainnya yang berlaku di dan terhadap Bank.
2. Dalam hal terdapat peraturan atau kebijakan Pemerintah termasuk peraturan/kebijakan Bank Indonesia, perubahan (gejolak) moneter baik didalam maupun diluar negeri atau sebab-sebab lainnya yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan/ kemampuan Bank atau mengakibatkan Bank karena alasan apapun tidak dapat memenuhi Perjanjian, maka Bank dapat mengubah ketentuan Perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas pada menurunkan Pagu Fasilitas, dan/atau membatalkan pemberian Fasilitas, dan/atau mengakhiri dan/atau memperpendek Jangka Waktu Fasilitas dan/atau mengubah Mata Uang Fasilitas, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal keputusan Bank tersebut akan mengakibatkan timbulnya kewajiban baru Nasabah yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian termasuk dan tidak terbatas untuk melakukan pembayaran kembali lebih cepat dari jadwal semula, maka pemberitahuan mengenai hal tersebut akan disampaikan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan secara hukum mengikat Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan dengan ini Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan kepada pihak manapun sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan tersebut diatas.
3. Nasabah wajib menggunakan Fasilitas yang diberikan Bank sesuai dengan Tujuan Fasilitas sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Khusus. Bank berhak (apabila perlu) untuk mengawasi penggunaan Fasilitas oleh Xxxxxxx.
0.Xxxx dan Xxxxxxx telah sepakat bahwa pelaksanaan Perjanjian dan pemberian Fasilitas tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam Al-Quran dan Sunnah serta peraturan pelaksanaannya sebagaimana tertuang dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya.
Pasal 3. Ketentuan Fasilitas
Sepanjang tidak ditentukan lain dalam Ketentuan Khusus, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Prasyarat Penarikan.
Sebelum penarikan Fasilitas dilakukan, maka:
a. Nasabah telah membuka rekening pada Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada rekening giro atau tabungan atau rekening lainnya yang disetujui Bank;
b. Pernyataan dan Jaminan Nasabah dalam Pasal 7 SKU masih berlaku dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak terjadi peristiwa atau keadaan yang dimaksud pada Pasal 9 SKU;
c. Nasabah dan atau pemilik barang jaminan (selanjutnya disebut “Penjamin’) tidak termasuk dalam daftar pemilik kredit macet dan atau daftar hitam Bank Indonesia;
d. Bank telah menerima opini dari tenaga professional yang ditunjuk olehBank (jika dipandang perlu oleh Bank).
e. Sesuai dengan klasifikasi Xxxxxxx (selaku perusahaan atau perorangan), Bank telah menerima dengan lengkap, dalam bentuk dan isi yang disetujui oleh Bank dokumen-dokumen berupa:
i. Identitas diri, perizinan dan atau anggaran dasar Nasabah dan atau Penjamin, berikut dengan perubahan-perubahannya;
ii. Persetujuan-persetujuan yang diperlukan baik persetujuan berdasarkan anggaran dasar Nasabah dan atau Penjamin ataupun persetujuan lainnya baik dari pihak pemerintah maupun pihak lain atau pihak ketiga lainnya yang berlaku terhadap Nasabah dan atau Penjamin;
iii. Perjanjian jaminan serta bukti sah dan berlakunya jaminan dan bukti kepemilikan jaminan sesuai dengan bentuk dan isi yang disetujui
Bank;
iv. Spesimen tandatangan dari pihak-pihak yang berhak menandatangani dokumen-dokumen sehubungan dengan Perjanjian beserta persetujuan-persetujuannya yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap Nasabah atau Penjamin;
v. Formulir yang disyaratkan oleh Bank sesuai dengan jenis Fasilitas yang diterima Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada media penarikan;
vi. Dokumen atau persyaratan lain yang diminta Bank sebagaimana ditentukan pada Ketentuan Khusus.
2. Margin, Ujrah/Fee, bagi hasil Denda Keterlambatan, dan Biaya.
Sehubungan dengan jumlah uang yang terhutang kepada Bank yaitu dana yang harus dibayarkan oleh Nasabah berdasarkan Perjanjian atau yang telah dibayarkan oleh Bank kepada pihak lain sehubungan dengan Fasilitas (disebut juga “Pembiayaan”), Nasabah akan dikenakan margin, ujrah/fee, bagi hasil, denda (jika terjadi tunggakan pembayaran) dan biaya-biaya sesuai dengan Mata Uang Fasilitas maupun mata uang lain yang akan ditentukan dan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dan masing-masing Fasilitas dengan ketentuan:
a. Besarnya margin/fee telah ditentukan oleh Bank sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Khusus;
b. Besarnya ujrah/bagi hasil yang akan dibayarkan oleh Nasabah kepada Bank dapat berubah, sesuai dengan kesepakatan antara Bank dengan Nasabah;
c. Wajib dibayar pada setiap tanggal 1 (satu) dari tiap-tiap bulan atau pada tanggal lain yang ditetapkan oleh Bank, yang akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Nasabah dapat dikenakan denda karena terlambat membayar kewajibannya kepada Bank sesuai dengan jadwal pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Khusus. Denda tersebut akan diperuntukkan bagi dana kebajikan. Namun jika keterlambatan pembayaran tersebut mengakibatkan Bank mengalami kerugian, maka Bank berhak untuk memperoleh ganti rugi dari pembayaran denda tersebut sebesar kerugian nyata/riil (tidak termasuk kerugian immaterial) yang dialami oleh Bank yang dihitung secara harian sejak terjadinya kewajiban pembayaran sampai kewajiban tersebut dibayar lunas;
e. Nasabah juga wajib membayar kepada Bank: biaya administrasi, komisi, dan atau biaya lainnya (jika ada) yang besarnya ditentukan dalam Ketentuan Khusus. Besarnya biaya-biaya tersebut dan atau biaya lainnya dapat berubah setiap saat sesuai ketetapan Bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Setiap penarikan Pembiayaan wajib dilakukan Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada hari dimana Bank buka dan melaksanakan transaksi kliring serta melakukan kegiatan usahanya (selanjutnya disebut “Hari Kerja”) dan masih dalam Jangka Waktu Fasilitas;
b. Menyerahkan bukti penarikan Fasilitas berupa surat sanggup/aksep/promes dan atau tanda terima uang atau alat bukti penerimaan uang lainnya dalam bentuk dan isi yang disetujui Bank, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebelum penarikan Fasilitas dilakukan, dan penerbitan surat sanggup/aksep/promes atau bukti lain tersebut oleh Nasabah tidak merupakan novasi atas Perjanjian.
4. Pembatalan Fasilitas
Dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak tanpa syarat membatalkan Pagu Fasilitas yang belum dipergunakan oleh Nasabah atau Bank secara otomatis membatalkan pemberian Pagu Fasilitas yang belum dipergunakan oleh Nasabah, dalam hal kualitas aktiva Nasabah menurun menjadi kurang lancar atau diragukan atau macet berdasarkan ketentuan Bank Indonesia.
Pasal 4. Jaminan
1. Untuk menjamin pembayaran kembali secara lunas dan penuh atas seluruh kewajiban Nasabah yang terhutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian, maka Nasabah wajib memberikan Barang Jaminan kepada Bank sesuai dengan yang disyaratkan oleh Bank, sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Khusus.
2. Selama masih terdapat kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian, Nasabah wajib memberikan jaminan kepada Bank dalam bentuk, jumlah, nilai serta dengan cara dan persyaratan yang ditentukan Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada jaminan tambahan atau jaminan pengganti segera setelah diminta Bank.
3. Nasabah dilarang melakukan tindakan-tindakan:
a. Meminjam-pakaikan, menyewakan, menjaminkan lagi, menjual, mengalihkan atau melepaskan barang (-barang) yang dijaminkan pada Bank (“Barang Jaminan”), dengan cara apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;
b. membuat Barang Jaminan menjadi berkurang nilainya sedemikian rupa, sehingga menurut pertimbangan Bank menjadi tidak cukup untuk menjamin pembayaran kembali Pembiayaan beserta margin, ujrah/fee,bagi hasil, denda, provisi dan biaya lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian dan Nasabah/Penjamin tidak dengan segera memberikan jaminan tambahan yang diminta oleh Bank.
4. Selama masih terdapat kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian, maka semua pajak-pajak, biaya-biaya dan pungutan-pungutan yang diwajibkan oleh instansi yang berwenang berkaitan dengan Perjanjian ini dan Barang Jaminan yang diberikan, semua wajib ditanggung dan dibayar oleh Nasabah dan atau Penjamin.
Pasal 5. Pembuktian Hutang
Nasabah menyetujui bahwa jumlah Pembiayaan berdasarkan Perjanjian dari waktu ke-waktu akan terbukti dari :
1. Rekening-rekening Pembiayaan yang dipegang dan dipelihara oleh Bank; dan atau
2. Surat sanggup/ aksep/ promes, tanda terima uang, instruksi pencairan/penarikan (standing instruction) atau instrumen lainnya yang ditentukan Bank; dan atau
3. Buku-buku, catatan-catatan dan administrasi yang dipegang dan dipelihara oleh Bank mengenai atau sehubungan dengan pemberian Fasilitas
kepada Nasabah; dan atau
4. Surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang dikeluarkan oleh Bank.
Pasal 6. Pembayaran
1. Pembayaran Pembiayaan.
a. Seluruh jumlah kewajiban Nasabah berdasarkan Fasilitas wajib dibayar kembali dengan lunas dan penuh oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan Mata Uang Fasilitas dan dalam Jangka Waktu Fasilitas sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Khusus.
b. Pembayaran kewajiban tersebut meliputi hutang pokok, margin, ujrah/fee, bagi hasil, denda dan biaya-biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas.
2. Cara Pembayaran.
Setiap pembayaran Pembiayaan beserta margin, ujrah/fee,bagi hasil, denda dan biaya-biaya lainnya (jika ada) sehubungan dengan Fasilitas, wajib dilakukan oleh Nasabah setiap bulan ke rekening Nasabah di Bank, dengan cara dan jumlah sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Khusus.
3. Diluar Beban Pajak.
Semua pembayaran kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian adalah bebas dan tanpa pengurangan atau pemotongan untuk pajak-pajak, biaya-biaya, pungutan-pungutan atau beban-beban apapun juga yang dikenakan oleh instansi perpajakan dan atau instansi terkait yang berwenang.
4. Pembayaran lebih cepat.
Nasabah diperkenankan membayar kembali kewajibannya kepada Bank baik sebagian atau seluruhnya bersama-sama dengan margin, ujrah/fee bagi hasil yang harus dibayar hingga tanggal pembayaran, lebih cepat dari tanggal pembayaran yang telah ditentukan, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Nasabah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai keinginannya tersebut kepada Bank 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya, dan sejak diterima Bank, surat pemberitahuan tersebut mengikat dan wajib dilakukan oleh Nasabah.
b. Nasabah wajib membayar biaya administrasi pelunasan dipercepat atas pembayaran lebih cepat yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Khusus (bila ada).
5. Setiap jumlah uang yang diterima oleh Bank akan dipergunakan dengan urutan pembayaran sebagai berikut, yaitu untuk pembayaran:
a. Setiap jumlah terhutang yang tidak dicantumkan dalam Perjanjian;
b. Setiap biaya administrasi dan biaya lainnya;
c. Denda atas pokok Pembiayaan yang terlambat/belum dibayar;
d. Aktual margin, ujrah/fee, bagi hasil atas pokok Pembiayaan;
e. Pokok Pembiayaan.
atau dengan urutan pembayaran lain yang ditetapkan Bank dan atau ditentukan oleh ketentuan Bank Indonesia dan atau oleh peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, perubahan urutan mana yang akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Biaya-Biaya Penagihan.
Bilamana untuk melakukan pembayaran kembali atas suatu jumlah uang yang terhutang atau wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian, Bank perlu melakukan tindakan-tindakan penagihan terhadap Nasabah, maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, Nasabah dengan ini setuju untuk membayar biaya-biaya dan ongkos-ongkos sehubungan dengan penagihan tersebut, baik dimuka atau diluar Pengadilan.
7. Perjumpaan Hutang.
Nasabah dan atau Penjamin tidak diperbolehkan membayar kewajibannya pada Bank dengan cara menjumpakan atau memperhitungkannya dengan tuntutan/klaim (jika ada) dari Nasabah/Penjamin atau dari pihak ketiga lainnya terhadap Bank. Nasabah dan atau Penjamin dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1425 dan 1426 KUH Perdata ataupun ketentuan-ketentuan lain yang berlaku sehubungan dengan perjumpaan hutang.
8. Waktu Pembayaran.
Jika suatu pembayaran jatuh pada suatu tanggal yang bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, dan margin, ujrah/fee, atau bagi hasil akan diperhitungkan sampai tanggal pembayaran dilakukan, kecuali untuk pinjaman dengan penghitungan margin, ujrah/fee, atau bagi hasil secara anuitas akan tetap dilakukan per 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 7. Pernyataan Xxx Xxxxxan Nasabah
Selama masih terdapat kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian, maka sesuai klasifikasi Nasabah dan atau Penjamin (selaku perusahaan atau perseorangan), Nasabah menyatakan dan menjamin, bahwa:
1. Nasabah dan atau Penjamin adalah badan hukum atau subyek hukum yang sah keberadaanya berdasarkan hukum yang berlaku dan mentaati seluruh ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Nasabah dan atau Penjamin.
2. Nasabah berhak dan berwenang serta telah memenuhi semua persyaratan atau perizinan yang sah dan masih berlaku untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian serta untuk menjalankan usaha dan kegiatan sehari-harinya.
3. Pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Nasabah dan atau Penjamin dan perikatan-perikatan dengan pihak ketiga manapun.
4. Seluruh ketentuan Perjanjian secara sah mengikat Nasabah dan atau Penjamin.
5. Perjanjian telah dibuat dalam bentuk yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Semua data dan informasi yang diberikan kepada Bank adalah benar, sah dan tidak menyesatkan dan merupakan data/informasi terkini dari Nasabah dan atau Penjamin dan masih berlaku. |
7. Nasabah telah dan wajib menyerahkan kepada Bank secara lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, data Nasabah dan atau Penjamin, akta pendirian, anggaran dasar dan perizinan Nasabah serta persetujuan dan dokumen terkait lainnya berikut semua perubahannya dan dengan ini Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa segala tindakan yang dilakukan atau dokumen yang ditanda-tangani oleh Nasabah atau wakilnya yang berwenang berdasarkan dokumen terakhir Nasabah yang mengikat Bank adalah benar dan sah mengikat Nasabah. |
8. Barang Jaminan tidak sedang dan/atau akan dipinjam-pakaikan, disewakan atau disewa ulangkan, dijaminkan kembali, dijual, dialihkan, dikuasai atau dilepaskan dengan cara apapun oleh/kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. |
9. Nasabah atau Penjamin (jika ada), tidak : |
a. dalam proses atau dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran atau dibawah pengampuan; |
b. dalam keadaan cidera janji dengan pihak atau dalam perjanjian lain serta tidak mempunyai tunggakan pajak; |
c. dalam proses pembubaran, likuidasi atau proses yang serupa. |
10. Tidak ada tuntutan/sengketa, baik terhadap Nasabah dan atau Penjamin (jika ada), Barang Jaminan maupun kekayaan lainnya milik Nasabah dan atau Penjamin (jika ada) yang dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah dan atau Penjamin (jika ada) untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian atau perjanjian lain yang terkait dengan Perjanjian. |
11. Nasabah memahami dan setuju bahwa Nasabah akan menggunakan rekening(-rekening) Nasabah yang ada pada Bank untuk kegiatan transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan- peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas penggunaan rekening(-rekening) Nasabah yang ada pada Bank. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penggunaan rekening(-rekening) tersebut oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan- peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. |
12. Dalam melakukan transaksi menggunakan rekening(-rekening), Xxxxxxx mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi-sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk Amerika Serikat, dan/atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, Bank berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. Bank tidak bertanggung jawab apabila Bank atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi, atau pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut. 13. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank setiap saat berhak untuk meminta dokumen-dokumen terkait dengan perpajakan Nasabah untuk keperluan identifikasi dan verifikasi guna memastikan apakah Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing yang ditetapkan oleh Regulator untuk dilaporkan kepada Regulator khususnya dalam hal ini otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Jika berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi tersebut Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing untuk dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak maka Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Regulator, baik secara langsung kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan untuk selanjutnya diberikan kepada Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra ( Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra adalah negara atau yuridiksi yang terikat dengan negara Indonesia dalam konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, persetujuan antar pemerintah (intergovernmental Agreement/IGA) dibidang perpajakan atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya dibidang perpajakan). Apabila Xxxxxxx keberatan untuk memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat ini maka Nasabah wajib untuk memberikan pernyataan keberatan tersebut secara tertulis kepada Bank dan selanjutnya Bank berhak untuk menolak permohonan Fasilitas yang diajukan oleh Nasabah (baik untuk pengajuan baru maupun pengajuan top up/refinancing/restruktur atas Fasilitas) dan atau menyatakan telah melakukan kelalaian/pelanggaran atas Perjanjian, dan oleh karenanya Bank dapat dengan seketika menjalankan seluruh hak yang dimiliki oleh Bank terhadap Nasabah yang melakukan kelalaian/pelanggaran sebagaimana yang diatur di dalam SKU ini, dan Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, dan tuntutan hukum sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh Bank terkait dengan pelaksanaan hak yang dimiliki oleh Bank atas kelalaian/pelanggaran yang dilakukan oleh Nasabah terhadap Perjanjian. |
Pasal 8. Kewajiban-Kewajiban Nasabah |
Selama masih terdapat kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian, Nasabah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: |
1. Pemeriksaan Bank. |
Apabila dianggap perlu oleh Bank, mengizinkan pegawai-pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu (waktu) yang layak (sebagaimana akan ditetapkan oleh Bank) untuk memeriksa kekayaan dan usaha Nasabah serta Barang Jaminan dan memeriksa/mengaudit pembukuan, data- data dalam komputer, catatan-catatan dan atau administrasi Nasabah dan atau membuat salinan-salinan atau foto copy atau print out dari padanya. |
2. Jaminan atas kewajiban Nasabah Untuk menjamin pembayaran kembali secara lunas dan penuh atas seluruh kewajiban Nasabah yang terhutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian, maka Nasabah wajib memberikan Barang Jaminan kepada Bank sesuai dengan yang disyaratkan oleh Bank, sebagaimana di maksud dalam Ketentuan Khusus. 3. Asset, Eksistensi dan Ijin. Nasabah wajib menjaga: |
a. Kekayaannya yang penting untuk kegiatan usahanya; |
b. Kelangsungan eksistensi Nasabah secara hukum; dan |
c. Eksistensi semua hak, izin dan hal-hal lain, yang perlu untuk melaksanakan usahanya secara legal, tertib dan efisien. |
4. Pemberitahuan-pemberitahuan. |
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari kalender wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dalam hal Nasabah: |
a. Melakukan perubahan susunan direksi dan atau komisaris. |
b. Menerima suatu Pembiayaan uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau fasilitas leasing dari pihak lain atau mengadakan suatu hutang atau kewajiban apapun juga yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban Nasabah kepada Bank. |
c. Menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapuskan, menjaminkan/mengagunkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Nasabah dengan cara bagaimanapun juga dan kepada pihak manapun juga (kecuali menjaminkan/ mengagunkannya kepada Bank) yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran Nasabah kepada Bank. |
d. Melakukan perubahan berupa apapun terhadap anggaran dasar Nasabah, baik yang wajib dimintakan persetujuan dan atau diberitahukan dan atau dilaporkan kepada pihak/pejabat/instansi yang berwenang namun termasuk dan tidak terbatas kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali perubahan pemegang saham, harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. |
e. Mengalami kejadian berikut ini: |
i. terjadi tuntutan perkara perdata terhadap Nasabah yang nilainya minimal 1/3 (satu per tiga) dari jumlah Pagu Fasilitas yang diperoleh; |
ii. timbul suatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara Nasabah dengan suatu badan/instansi pemerintah atau pihak ketiga lainnya. Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis, lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan senyatanya mengenai segala sesuatu yang dapat mempengaruhi usahanya atau pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian termasuk tetapi tidak terbatas pada resiko nilai tukar mata uang asing; |
iii. mengalami suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadikan kejadian kelalaian. |
5. Persetujuan Tertulis Bank. |
Nasabah wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, apabila akan melakukan tindakan-tindakan berikut yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi kewajiban pembayaran Nasabah kepada Bank, yaitu: |
a. Bertindak sebagai Penjamin terhadap hutang pihak lain, kecuali hutang dagang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari. |
b. Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan usahanya sehari-hari; |
c. Menjaminkan, mengalihkan, menyewakan, menyerahkan kepada pihak lain atas Barang Jaminan; |
d. Memberikan Pembiayaan maupun fasilitas keuangan kepada/dari pihak lain kecuali dalam jangka pendek dan dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari. |
e. Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan membayar Nasabah kepada Bank; |
f. Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau terganggunya kewajiban pembayaran seluruh kewajiban yang terhutang kepada Bank. |
g. Khusus untuk Nasabah perusahaan berlaku pula ketentuan sebagai berikut: |
i. Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan atau peleburan/konsolidasi dengan perusahaan lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau saham dari perusahaan lain atau bentuk perubahan usaha lainnya. |
ii. Mengubah, susunan dan jumlah kepemilikan pemegang saham perseroan tertutup dan atau pemegang saham pengendali perusahaan terbuka (kecuali BUMN). |
iii. Membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu deviden atau pembagian keuntungan berupa apapun juga atas saham-saham yang dikeluarkan Nasabah. |
iv. Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga yang sekarang telah dan atau dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham Nasabah kepada Nasabah baik berupa jumlah pokok, margin, ujrah/fee, bagi hasil denda dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar. |
6. Anggaran Dasar |
Menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan- ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya (jika ada). |
7. Asuransi. |
Atas biaya Nasabah, mengasuransikan Barang Jaminan, maupun harta kekayaan Nasabah dan atau Penjamin dengan jenis, nilai serta pada perusahaan asuransi syariah yang merupakan rekanan Bank, dengan Bank sebagai satu-satunya pihak yang berhak menerima ganti rugi dan apabila tidak mengasuransikan Barang Jaminan, maka Bank berhak (namun tidak wajib) dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mengasuransikan atau menyuruh mengasuransikan Barang Jaminan atas beban biaya Nasabah. |
8. Pemberian Kuasa. |
Nasabah memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk memblokir, mendebit, dan atau mencairkan dana Nasabah yang ada di Bank, baik yang ada dalam rekening Nasabah, deposito maupun dalam bentuk lainnya, baik yang sudah maupun belum jatuh tempo, untuk membayar kewajiban pembayaran Nasabah berdasarkan Perjanjian atau perjanjian lain yang terkait dengan Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas untuk membayar: |
a. harga Barang Jaminan dan atau barang lainnya yang dibeli Nasabah dan atau Penjamin, kepada penjual berdasarkan instruksi dari Nasabah dan atau penjual, |
b. setoran jaminan, pokok Pembiayaan, margin, ujrah (fee), bagi hasil, denda, biaya atau jumlah lain yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank. |
9. Nasabah dan atau Penjamin dengan segera memberitahukan Bank apabila ada kejadian yang dianggap sebagai atau dapat mengakibatkan terjadinya Kelalaian/Pelanggaran. |
10.Nasabah dan atau Penjamin segera memberitahukan, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya perubahan- perubahan dalam perizinan atau perubahan penting lainnya yang tidak diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Bank. |
11.Kerahasiaan |
Nasabah selaku pemilik rekening pada Bank dan selaku debitur menyetujui bahwa Bank berhak untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi pribadi Nasabah, untuk segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk pemasaran produk-produk Bank ataupun pihak lain yang bekerjasama dengan Bank termasuk produk asuransi atau investasi. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, Nasabah menyatakan telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank. |
Pasal 9. Kelalaian/Pelanggaran |
1. Bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan dibawah ini, maka hal/peristiwa tersebut merupakan suatu kejadian kelalaian/pelanggaran terhadap Perjanjian: |
a. Kelalaian/Pelanggaran Dalam Perjanjian. |
Nasabah dan atau Penjamin, tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian atau lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar salah satu atau seluruh ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian |
b. Penyitaan. |
Barang Jaminan dan atau aset milik Nasabah dan atau Penjamin baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk yang tidak dijaminkan, menurut pertimbangan Bank dapat mempengaruhi kemampuan dari Nasabah dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian, disita oleh instansi yang berwenang/dinyatakan dalam sitaan. |
c. Pernyataan Tidak Benar. |
Bilamana pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Nasabah dan atau Penjamin kepada Bank dalam Perjanjian atau perjanjian jaminan tidak benar atau tidak lengkap atau tidak sesuai dalam hal apapun dengan kenyataannya. |
d. Likuidasi. |
Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin yang berbentuk badan hukum, dibubarkan atau dilikuidasi |
e. Kepailitan. |
Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin oleh instansi yang berwenang dalam proses atau telah dinyatakan berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang (surseance van betaling). |
f. Permohonan Kepailitan. |
Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin mengajukan permohonan pailit kepada instansi yang berwenang atau untuk diberikan penundaan membayar hutang-hutang (surseance van betaling) atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar Nasabah dan atau salah satu Penjamin dinyatakan dalam keadaan pailit |
g. Cross Default dan Kelalaian dalam perjanjian lain |
i. Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin tidak melaksanakan perjanjian yang dibuat dengan Bank atau pihak lain termasuk mengenai atau berhubungan dengan Pembiayaan uang/pemberian fasilitas keuangan lainnya, dimana Nasabah dan atau salah satu Penjamin sebagai pihak yang menerima Pembiayaan/fasilitas keuangan atau sebagai penjamin yang memberikan hak kepada pihak yang memberikan Pembiayaan/fasilitas keuangan untuk menuntut pembayaran kembali atas apa yang terhutang atau wajib dibayar oleh Xxxxxxx dan atau salah seorang Penjamin dalam perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh tempo Pembiayaannya. |
ii. Bilamana nasabah lain yang diberi fasilitas kredit oleh Bank dengan jaminan yang sama baik seluruh maupun sebagian dari jaminan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian (Pari Pasu), tidak melaksanakan perjanjian kredit dan atau perjanjian jaminan yang dibuatnya dengan Bank. |
h. Perubahan Pada Nasabah dan atau Penjamin. |
Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin berada dibawah pengampuan/curatele atau meninggal dunia (kecuali apabila para ahli warisnya dan atau yang mendapatkan hak daripadanya dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut hukum/undang-undang), yang mana yang berlaku. |
i. Penyimpangan Penggunaan Fasilitas. |
Bilamana Nasabah mempergunakan hasil Pembiayaan untuk membiayai keperluan lain diluar keperluan yang tercantum dalam Ketentuan |
Khusus. |
j. Barang Jaminan Dialihkan. |
Barang Jaminan dipinjam pakaikan, disewakan, dijaminkan lagi, dialihkan, dijual atau dilepaskan dengan cara apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank |
k. Barang Jaminan Berkurang Nilainya. |
Barang Jaminan menjadi berkurang nilainya sedemikian rupa, sehingga menurut pertimbangan Bank menjadi tidak cukup untuk menjamin pembayaran kembali Pembiayaan beserta margin, ujrah (fee),, bagi hasil, denda, dan biaya lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian dan Nasabah/Penjamin tidak dengan segera memberikan jaminan tambahan yang diminta oleh Bank. |
l. Nasabah dan atau Penjamin tidak dapat lagi berdasarkan hukum yang berlaku untuk menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian. |
m.Perjanjian atau perjanjian jaminan menjadi tidak sah atau tidak berlaku lagi. |
n. Nasabah atau Penjamin tidak melakukan kegiatan usahanya sehari-hari lagi. |
o. Nasabah dan atau Penjamin dalam suatu proses hukum termasuk proses dalam pengadilan, arbitrase dan lembaga peradilan lainnya yang menurut pertimbangan Bank dapat mengganggu kemampuan Nasabah dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian. |
p. Pada waktu yang telah ditentukan oleh Bank atau developer atau pihak lain yang terkait, Nasabah dan/atau Penjamin, dengan alasan apapun juga, menunda atau menolak untuk menandatangani atau tidak melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Dokumen peralihan hak lainnya, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)/Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan atau dokumen-dokumen lain yang terkait dengan penjaminan atas Barang Jaminan yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan adan kebijakan internal Bank yang berlaku terkait dengan Barang Jaminan. q. Terjadinya kejadian-kejadian apapun yang menurut pertimbangan Bank dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan Perjanjian. |
2. Dalam hal suatu kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini terjadi dan berlangsung, maka tanpa memperhatikan tenggang waktu tertentu dan tanpa harus melakukan pemberitahuan, permohonan, persetujuan, putusan atau penetapan dari pihak manapun, maka: |
a. Kewajiban Bank untuk memberikan Fasilitas kepada Xxxxxxx berdasarkan Perjanjian akan berakhir/berhenti dengan seketika; |
b. Semua dan setiap jumlah uang yang pada waktu itu terhutang oleh Xxxxxxx berdasarkan Perjanjian menjadi dapat ditagih pembayarannya dengan seketika dan secara sekaligus oleh Bank tanpa perlu peringatan atau teguran berupa apapun dan dari manapun juga; dan |
c. Bank berhak untuk dan dengan seketika menjalankan hak-hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian dan atau perjanjian jaminan termasuk eksekusi Barang Jaminan. |
Pasal 10. Proteksi Penghasilan Bank |
1. Bank akan memberitahukan sebelumnya kepada Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pemberitahuan mana berlaku dan mengikat terhadap Nasabah) dalam hal terjadi perubahan pada Undang-Undang, Peraturan-peraturan dan atau peraturan pelaksanaan dari padanya atau penafsirannya yang mengakibatkan : |
a. Bank dibebankan pajak, bea, pungutan atau biaya terhadap atau sehubungan dengan pembayaran kembali Pembiayaan atau pembayaran margin atau ujrah (fee), bagi hasil atas Pembiayaan (dalam hal ini tidak termasuk pajak penghasilan atas seluruh pendapatan/penghasilan Bank), atau; |
b. Perubahan pada dasar pemungutan pajak terhadap Bank sehubungan dengan pembayaran kembali Pembiayaan atau pembayaran margin ujrah (fee), bagi hasil atas Pembiayaan, atau terhadap pembayaran yang wajib dilakukan oleh Bank kepada orang/pihak lain dalam rangka membiayai pemberian fasilitas (dalam hal ini, tidak termasuk pajak penghasilan atas seluruh pendapatan/penghasilan Bank), atau, |
c. Bertambahnya biaya bagi Bank untuk atau dalam membiayai pemberian atau pemeliharaan Fasilitas dalam jumlah yang berarti; |
maka atas permintaan Bank, Nasabah wajib selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan oleh Bank membayar tambahan biaya tersebut kepada Bank. |
2. Setiap keputusan atau penetapan yang dibuat oleh Bank tentang besarnya jumlah uang yang wajib dibayar oleh Nasabah berdasarkan pasal ini mengikat terhadap Nasabah (kecuali jika terdapat kesalahan perhitungan). |
Pasal 11. Ketentuan Lain-Lain |
1. Alamat Pemberitahuan. |
a. Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang perlu dikirim oleh masing-masing kepada pihak yang lain mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian harus dilakukan dengan surat tercatat, melalui ekspedisi, surat elektronik (e-mail) atau faksimile kepada alamat-alamat surat menyurat yang disebut dalam Ketentuan Khusus. |
b. Setiap pemberitahuan dan/atau komunikasi sebagaimana dimaksud diatas dianggap telah diterima atau disampaikan : |
i. Jika dikirim secara langsung melalui kurir atau ekspedisi pada tanggal penerimaan, dan atau; |
ii. Jika dikirim melalui pos tercatat 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pengirimannya, dan atau; |
iii. Jika dikirim melalui surat elektronik (e-mail), telex atau faksimile, pada hari pengirimannya (dengan konfirmasi penerimanya). |
c. Setiap perubahan alamat masing-masing pihak harus segera diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, kecuali jika ditetapkan lain dalam Ketentuan Khusus. |
d. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pelaksanaan SKU ini yang dapat diakses oleh Nasabah melalui website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx dan atau media lain yang ditetapkan oleh Bank. |
2. Konversi Mata Uang Fasilitas Kredit. |
Bila Bank tidak dapat lagi mempertahankan pemberian pembiayaan dalam Mata Uang Fasilitas, maka Nasabah wajib memberikan jaminan tambahan kepada Bank dan apabila Xxxxxxx tidak memberikan jaminan tambahan atau jaminan yang diberikan tidak mencukupi, maka |
Nasabah setuju bahwa Bank berhak mengkonversi Mata Uang Fasilitas berdasarkan kurs yang berlaku pada Bank, perubahan mana akan diberitahukan sebelumnya kepada Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
3. Wewenang Memblokir, Mendebet dan Mencairkan Rekening . |
a. Untuk menjamin pembayaran kepada Bank dalam hal Nasabah lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian atau perjanjian lain yang terkait dengan Perjanjian, Nasabah dengan ini memberi kuasa dan wewenang penuh kepada Bank untuk dari waktu ke waktu, memblokir, mencairkan, mendebet/memotong rekening Nasabah yang ada pada Bank, baik di kantor pusat maupun di kantor-kantor cabang Bank dimanapun juga, baik berupa rekening giro, tabungan maupun rekening deposito yang sudah jatuh waktu maupun yang belum atau rekening lainnya, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, jumlah-jumlah uang yang besarnya setiap kali akan ditentukan oleh Bank berdasarkan bukti-bukti dan pembukuan yang ada pada Bank untuk membayar dan membayar kembali semua dan setiap jumlah uang yang sekarang telah dan atau dikemudian hari akan terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah berdasarkan Perjanjian, maupun instrumen dan lain-lain dokumen yang diharuskan. |
b. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan pemotongan/pendebetan atas rekening Nasabah yang dilakukan oleh Bank berkaitan dengan pelunasan kewajiban- kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian sebagaimana diuraikan di atas. |
4. Kuasa Tidak Dapat Dicabut. |
Kuasa-kuasa yang diberikan atau termaktub dalam SKU merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian, yang tidak akan berakhir bilamana Nasabah atau yang memberi kuasa meninggal dunia, dibubarkan/dilikwidasi atau karena sebab atau peristiwa apapun juga dan termasuk sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia. |
5. Bukti Kelalaian. |
Apabila ditetapkan suatu jangka waktu bagi Nasabah untuk melakukan suatu kewajiban, maka lewatnya jangka waktu yang bersangkutan merupakan suatu bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian Nasabah, sehingga bukti lain mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan. |
6. Pengalihan Hak. |
a. Nasabah menyetujui dan karena itu seberapa perlu dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk menggadai-ulangkan atau dengan cara apapun memindahkan, mengalihkan dan menyerahkan baik sebagian maupun seluruhnya piutang atau tagihan-tagihan Bank berdasarkan Perjanjian kepada Bank Indonesia atau pihak lain, dengan membuat perjanjian subrogasi, cessie, joint financing atau perjanjian kerja sama lain, berikut semua hak, kekuasaan-kekuasaan dan jaminan-jaminan yang ada pada Bank berdasarkan Perjanjian atau akta pemberian jaminan, dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian yang dianggap baik oleh Bank. |
b. Sejauh dianggap perlu oleh Bank, Bank berhak memberitahukan informasi tentang Nasabah kepada calon penerima hak atau calon pembeli yang akan mengadakan perjanjian atau hubungan kontraktual dengan Bank. |
c. Nasabah menyetujui bahwa surat sanggup/aksep/promes dapat dialihkan oleh Bank kepada orang/pihak lain dengan cara mengendorsemen surat-surat tersebut. |
d. Perjanjian mengikat dan dapat dieksekusi oleh Nasabah dan Bank serta pengganti-penggantinya dan penerus haknya. |
e. Hak Bank berdasarkan Perjanjian atau perjanjian lain yang berhubungan dengan Perjanjian tidak akan berakhir atau menjadi batal sekalipun Bank gagal atau terlambat melaksanakan hak tersebut. |
7. Penghentian/Pengakhiran Fasilitas. |
a. Menyimpang dari apa yang ditetapkan di atas ini, maka Bank berhak semata-mata atas pertimbangan Bank menghentikan/ mengakhiri pemberian Fasilitas yang termaktub dalam Perjanjian sebelum berakhirnya Jangka Waktu Fasilitas, apabila dikemudian hari terdapat peraturan/kebijakan Bank Indonesia, perubahan (gejolak) moneter baik didalam maupun diluar negeri. Dalam hal terdapat sebab-sebab lainnya yang mengakibatkan terganggunya kondisi keuangan/kemampuan Bank, maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank dengan ini juga berhak untuk menghentikan/mengakhiri pemberian Fasilitas tersebut. |
b. Dalam penghentian/pengakhiran pemberian Fasilitas, maka kewajiban Bank untuk memberikan Fasilitas kepada Nasabah akan berakhir dan Nasabah berkewajiban dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja semenjak diterimanya surat pemberitahuan tersebut, membayar kembali kepada Bank dengan lunas dan dengan sebagaimana mestinya seluruh jumlah Pembiayaan yang masih terhutang (atau sisanya yang pada waktu itu terhutang) berikut dengan margin, ujrah/fee, bagi hasil, denda dan jumlah-jumlah uang lain yang terhutang. |
c. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala gugatan, tuntutan, dan risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan penghentian/pengakhiran pemberian Fasilitas yang dilakukan oleh Bank sebagaimana diuraikan dalam pasal ini. |
d. Mengenai pengakhiran Perjanjian para pihak melepaskan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Negara Republik Indonesia. |
8. Keabsahan serta berlakunya ketentuan dalam Perjanjian tidak akan terpengaruh sekalipun satu atau lebih dari ketentuan dalam Perjanjian menjadi batal, tidak dapat diberlakukan atau tidah sah. |
9. Perubahan Perjanjian. |
a. Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian, akan dibicarakan secara musyawarah oleh kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam suatu perubahan Perjanjianyang menjadi suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. |
b. Perjanjian ini termasuk seluruh perubahannya dan atau pembaharuannya serta lampiran-lampirannya mengikat dan berlaku juga untuk kepentingan para pengganti dan penerima pengalihan hak dari para pihak dalam Perjanjian ini. |
10. Penahanan Barang Jaminan. | |||
a. Nasabah menyetujui dan memberi hak dan kewenangan penuh kepada Bank untuk menahan atau menyerahkan Barang Jaminan apabila pada saat itu kualitas aktiva salah satu jenis fasilitas kredit (termasuk kartu kredit) yang dimiliki Nasabah pada Bank, berada dalam status kurang lancar, diragukan atau macet berdasarkan ketentuan Bank Indonesia dan Nasabah setuju bahwa Bank memiliki hak retensi untuk menahan Barang Jaminan selama masih ada kewajiban Nasabah kepada Bank yang belum dilunasi. Nasabah dengan ini mengesampingkan semua hak yang dimilikinya berdasarkan hukum dan Perjanjian ini untuk mengajukan keberatan atas penggunaan hak retensi tersebut oleh Bank dan penggunaan hak retensi tersebut tidak akan dianggap sebagai penggelapan atau peristiwa sejenis lainnya. | |||
b. Penyerahan kembali Barang Jaminan akan dilakukan oleh Bank kepada Nasabah setelah kualitas aktiva fasilitas kredit lainnya yang berada dalam status kurang lancar, diragukan atau macet tersebut telah menjadi lancar kembali atau telah dilunasi oleh Nasabah. | |||
11. Biaya-biaya. | |||
Dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, biaya-biaya yang timbul bertalian dengan pembuatan dan penandatanganan Perjanjian termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, biaya konsultan, biaya advokat/pengacara, biaya perkara di muka maupun di luar pengadilan, biaya penagihan dan biaya pelaksanaan jaminannya, biaya Roya/pelepasan jaminan, seluruhnya menjadi tanggungan dan dibayar oleh Nasabah. | |||
12. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pelaksanaan SKU ini yang dapat diakses oleh Nasabah melalui website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx dan atau media lain yang ditetapkan oleh Bank. 13. Pilihan Hukum dan Domisili. | |||
Perjanjian ini berikut dengan seluruh perubahannya/ penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan Perjanjian ini, akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut: a. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah. b. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak, maka peselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan. c. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Khusus, demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank. Ditandatangani di pada hari tanggal | |||
Bank, PT Bank Permata Tbk Cabang | Nasabah, | ||
……………………………………… Nama : | Meterai ……………………………………….... Nama : | ||
Jabatan | : | Jabatan | : |
Alamat | : |
Menyetujui, | |||
Pasangan Kawin/Dewan Komisaris/Direksi | |||
…..……………………………………… | |||
…………………………………………….. Nama : | Nama : | ||
Jabatan | : | Jabatan | : |
Alamat | : |