Nomor : /YSDjMN/PKS/ /20
PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN PENDIDIKAN PUSAT PENDIDIKAN ISLAM MUHARRIKUN NAJAAH
Nomor : /YSDjMN/PKS/ /20
Pada hari ini, , tanggal bulan tahun dua ribu dua puluh , kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xx. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.T., IPU., ASEAN.Eng.
Alamat : Xxxxx Xx X/000, XX 000 XX 000, Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxxx
Jabatan : Ketua Yayasan Sosrowarasti Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Najaah
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pusat Pendidikan Islam Muharrikun Najaah yang berkedudukan di Ngawonggo, RT 020 RW 009, Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Alamat : Wali peserta didik atas nama :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi sebagai orangtua/wali peserta didik yang tersebut di atas dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK sebagaimana kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan bahwa SEPAKAT DAN MENYETUJUI untuk mengadakan PERJANJIAN yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan di Pusat Pendidikan Islam Muharrikun Najaah dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1) PARA PIHAK sepaham dan sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama yang dibuat didasari oleh keinginan untuk saling membantu dalam hal kebaikan dan ketaqwaan (ta’awun ‘alal-birri wat-taqwa).
2) PARA PIHAK sepaham dan sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk kelancaran program pendidikan yang dilaksanakan di Pusat Pendidikan Islam Muharrikun Najaah untuk kebaikan PARA PIHAK, dimana PIHAK KEDUA menyekolahkan anaknya di Pusat Pendidikan Islam Muharrikun Najaah dan PIHAK PERTAMA menjalankan Program Pendidikan sesuai dengan kurikulum yang telah diketahui oleh PARA PIHAK.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
1) Bidang pendidikan yang dijalankan dengan metode menginap (boarding) di Pusat Pendidikan Islam Muharrikun Najaah.
2) Pembelajaran dan pendampingan menyeluruh selama masa pendidikan yang telah ditetapkan.
3) Masa pendidikan sebagaimana ayat 1 dan ayat 2 di atas adalah selama 3 tahun, berlaku bagi santri yang masuk di jenjang Aliyah, dengan menyelesaikan semua persyaratan kelulusan yang telah ditetapkan dan dipahami oleh PARA PIHAK.
Pasal 3 PEMBIAYAAN
1) Segala bentuk pembiayaan yang diperlukan untuk semua kegiatan pendidikan yang termasuk dalam ruang lingkup perjanjian kerjasama ini ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dan sepenuhnya sudah diketahui dan diterima oleh PIHAK KEDUA.
2) PIHAK PERTAMA akan mengevaluasi besaran dan jenis pembiayaan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan dan kondisi inflasi yang berkembang.
3) Bentuk-bentuk pembiayaan:
a) Uang Pangkal Masuk Sekolah yang dibayarkan 1 kali pada awal masuk sekolah selama menjalani pendidikan di Pusat Pendidikan Islam Muharrikun Najaah. Besaran uang pangkal masuk sekolah ditentukan setiap pembukaan penerimaan peserta didik baru dan dibayarkan pada saat daftar ulang.
b) Uang Perlengkapan Peserta didik merupakan biaya untuk perlengkapan peserta didik 1 paket terdiri dari baju seragam dan kelengkapan asrama. Besaran uang perlengkapan peserta didik ditentukan setiap pembukaan penerimaan peserta didik baru dan dibayarkan pada saat daftar ulang.
c) Uang Buku merupakan biaya pembelian buku yang digunakan untuk proses pembelajaran di Pusat Pendidikan Islam Muharrikun Najaah. Besaran uang buku ditentukan setiap pembukaan penerimaan peserta didik baru dan dibayarkan di setiap awal semester.
d) Uang Kegiatan merupakan biaya yang digunakan untuk kegiatan peserta didik selama satu tahun. Besaran uang kegiatan disesuaikan dengan jenis dan kondisi saat kegiatan dilaksanakan. Dibayarkan setiap awal tahun pelajaran. Pelunasan Uang Kegiatan menjadi syarat untuk mengikuti ujian semester.
e) Uang Pendidikan 1 Tahun merupakan biaya operasional peserta didik selama satu tahun pembelajaran. Besaran uang pendidikan 1 tahun ditentukan setiap pembukaan penerimaan peserta didik baru. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun mengangsur. Bila pembayaran secara mengangsur, maka pembayaran dilakukan setiap awal bulan antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 10. Uang Pendidikan 1 Tahun bila mengangsur per bulan harus lunas selama semester berjalan sebagai syarat mengikuti ujian semester.
f) Uang Kenaikan Kelas adalah biaya yang harus dibayarkan ketika naik ke kelas berikutnya. Besaran biaya ditentukan tiap tahun oleh PIHAK PERTAMA. Dibayarkan setiap awal tahun pelajaran.
4) PIHAK KEDUA dengan penuh kesadaran akan melakukan pembayaran sesuai dengan ayat 3 di atas tanpa ada penunggakan.
5) PIHAK PERTAMA akan melakukan teguran kepada PIHAK KEDUA jika terjadi keterlambatan pembayaran.
6) Jika terjadi keterlambatan pembayaran uang pendidikan selama 5 bulan maka peserta didik di bawah perwalian PIHAK KEDUA akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA. Peserta didik di bawah perwalian PIHAK KEDUA bisa kembali ke Pusat Pendidikan Islam Muharrikun Najaah untuk melanjutkan program pendidikan bila PIHAK KEDUA sudah melunasi tunggakan yang ada sebelum 30 hari sejak peserta didik dikembalikan ke PIHAK KEDUA.
7) Pelunasan administrasi keuangan menjadi syarat wajib untuk mengikuti ujian semester tiap semester.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a) PIHAK PERTAMA menyediakan semua fasilitas yang layak untuk pelaksanaan pendidikan sebagaimana Pasal 2 di atas baik dari sarana prasarana fisik maupun kurikulum.
b) Fasilitas yang layak sebagaimana ayat 1a di atas benar-benar telah diketahui PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dengan baik.
c) PIHAK PERTAMA memastikan bahwa semua program pendidikan berjalan dengan baik sebagaimana kurikulum yang telah ditetapkan.
d) PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan perubahan peraturan dan hal-hal yang diperlukan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan pendampingan baik dengan atau tanpa pertimbangan dari PIHAK KEDUA.
e) PIHAK PERTAMA berhak mengevaluasi dan menentukan keputusan sehubungan dengan kegiatan belajar peserta didik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f) Dalam hal anak didik dikembalikan kepada PIHAK KEDUA dikarenakan pelanggaran yang sudah tidak bisa ditoleransi sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mencari penggantinya, dan biaya yang telah dibayarkan sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 sepenuhnya menjadi hak PIHAK PERTAMA.
g) PIHAK PERTAMA berhak mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan pendidikan termasuk menjatuhi hukuman kepada peserta didik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal penjatuhan hukuman maka PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan melakukan protes keberatan dan tidak bisa digugat secara hukum.
2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a) Peserta didik di bawah perwalian PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pendidikan sesuai kurikulum yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
b) Peserta didik di bawah perwalian PIHAK KEDUA berhak mendapatkan dan menggunakan fasilitas bagi peserta didik yang tercantum dalam rincian pembiayaan sebagaimana pada Pasal 2.
c) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan semua pembayaran sesuai dengan yang telah ditentukan tepat pada waktunya.
d) PIHAK KEDUA bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kesediaan peserta didik di bawah perwaliannya untuk mematuhi dan melaksanakan peraturan yang berlaku di Pusat Pendidikan Islam Muharrikun Najaah.
e) Peserta didik di bawah perwalian PIHAK KEDUA dilarang membawa buku apapun dari rumah ke dalam lingkungan Pusat Pendidikan Islam Muharrikun Najaah.
f) PIHAK KEDUA bertanggungjawab terhadap kesediaan peserta didik di bawah perwaliannya untuk menuntaskan pembelajaran di Pusat Pendidikan Islam Muharrikun Najaah selama 3 tahun penuh untuk jenjang Aliyah.
g) PIHAK KEDUA mengetahui dan menyetujui penyusunan Karya Tulis Ilmiyah dan penyelesaian target hafalan minimal 3 juz selama di jenjang Aliyah sebagai syarat kelulusan dari Pusat Pendidikan Islam Muharrikun Najaah. PIHAK KEDUA menyetujui bahwa ijazah Pondok akan diserahkan jika Karya Tulis Ilmiyah telah diserahkan serta disetujui oleh Pusat Pendidikan Islam Muharrikun Najaah dan target hafalan minimal terpenuhi.
h) PIHAK KEDUA berkewajiban mengganti dan atau memperbaiki dengan biaya dibebankan kepada PIHAK KEDUA bila terjadi kerusakan fasilitas umum di Pusat Pendidikan Islam Muharrikun Najaah yang dilakukan oleh peserta didik yang berada di bawah perwaliannya.
i) PIHAK KEDUA memberikan hak sepenuhnya kepada PIHAK PERTAMA untuk mencari pengganti peserta didik di bawah perwaliannya jika peserta didik di bawah perwalian PIHAK KEDUA mengundurkan diri dari Pusat Pendidikan Islam Muharrikun Najaah. Dalam hal pengunduran diri sebelum masa pendidikan selesai, maka biaya yang telah dibayarkan sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 sepenuhnya menjadi hak PIHAK PERTAMA.
Pasal 5 PELAKSANAAN DAN EVALUASI
1) Perjanjian Kerjasama ini akan dilanjutkan dengan pelaksanaan teknis oleh PARA PIHAK.
2) Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini PIHAK PERTAMA akan melakukan evaluasi demi kemajuan program pendidikan di Pusat Pendidikan Islam Muharrikun Najaah secara keseluruhan dan akan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
3) Perjanjian Kerjasama ini dapat dievaluasi jika ada hal-hal lain yang menurut PIHAK PERTAMA layak diterima.
Pasal 6
JANGKA WAKTU KERJASAMA
1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun masa pendidikan xxxxxxx Xxxxxx dan berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
2) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kesepakatan bersama ini sebelum jangka waktu berakhir sebagaimana ayat 1 di atas, maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut kepada PIHAK lainnya.
Pasal 7 PERSELISIHAN
1) Semua perselisihan yang timbul antara PARA PIHAK, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
2) Jika terjadi perselisihan dan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka PARA PIHAK sepakat menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 8 LAIN-LAIN
1) PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala tuntutan hukum apapun oleh PIHAK KEDUA karena kewajiban PIHAK PERTAMA adalah hanya sebagai mitra dari PIHAK KEDUA dalam upaya pelaksanaan pendidikan peserta didik di bawah perwalian PIHAK KEDUA selama tidak melanggar aturan teknis yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
2) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan melakukan intervensi dalam bentuk apapun kepada PIHAK PERTAMA selama menjalankan program-program pendidikan dan pengajaran. Apabila hal tersebut dilakukan maka PIHAK PERTAMA berhak mengembalikan tanggungjawab pendidikan peserta didik kepada PIHAK KEDUA.
3) Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian atas dasar permufakatan bersama oleh PARA PIHAK yang akan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama.
Pasal 9 PENUTUP
1) Perjanjian Kerjasama ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa (force majeure) seperti bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir), kebakaran yang tidak disengaja atau bukan merupakan suatu kesalahan, perang, huru- hara politik, pemberontakan kebijakan pemerintah, epidemi dan keadaan apapun yang mengakibatkan perjanjian kerjasama ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
2) Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan PARA PIHAK di atas kertas yang bermaterai cukup.
Dibuat di : Klaten
Tanggal : 20
PIHAK PERTAMA Mate Rp. 10. ( Xx. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.T., IPU., ASEAN.Eng. ) Yayasan Sosrowarasti Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Najaah | PIHAK KEDUA rai 000,- ( ) Orangtua/Wali peserta didik |