PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 10
Tanggal Efektif | : | 10 November 2020 |
Masa Penawaran | : | Maksimum 120 Hari Bursa sejak Tanggal Efektif |
Jangka Waktu Investasi (Tanggal Pelunasan Akhir) | : | Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi | ||
dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Unit | ||
Tanggal Penjualan Kembali | : | Penyertaan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender |
sebelum Tanggal Penjualan Kembali. | ||
Tanggal Pembayaran Pelunasan | : | Maksimum T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal |
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 10 (selanjutnya disebut =XXXXXXXX PROTEKSI 10=) adalah
Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
XXXXXXXX PROTEKSI 10 bertujuan untuk memberikan potensi imbal hasil investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan sekaligus memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Pelunasan Akhir melalui mekanisme investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
(Pengertian atas Pokok Investasi dan Tanggal Pelunasan Akhir lihat Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
XXXXXXXX PROTEKSI 10 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan melakukan investasi minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap termasuk Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap Syariah dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang ditawarkan melalui penawaran umum, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri termasuk instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito termasuk deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10.
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 10 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali.
Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia
Office 8 Lantai 32, SCBD Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan-Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000 Email: xxxx@xxxxxxxx.xxx
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Menara Bank Danamon, Xxxxxx 00 Xx. HR. Xxxxxx Xxxx Xxxx. C-10 Jakarta 12920, Indonesia
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Tahun 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(<UNDANG-UNDANG OJK=)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
XXXXXXXX PROTEKSI 10 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam XXXXXXXX PROTEKSI 10. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yangdiminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Halaman | ||
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI ........................................................................................ | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI .................................. | 9 |
XXXXXXXX PROTEKSI 10 | ||
BAB III. | MANAJER INVESTASI ......................................................................................... | 12 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN .............................................................................................. | 13 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI ... | 15 |
POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | ||
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM ................... | 20 |
PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 10 | ||
BAB VII. | PERPAJAKAN ..................................................................................................... | 22 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ............. | 24 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ............................................................... | 26 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ...................................................... | 28 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ......................................................................... | 30 |
BAB XII. | PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ....................................... | 33 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN …………. | 34 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI ………………………. | 37 |
UNIT PENYERTAAN | ||
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN | |
PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL ……………………………………………. | 40 | |
BAB XVI. | PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR …….. | 41 |
BAB XVII. | PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN …………………………………… | 42 |
BAB XVIII. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ………………………………… | 43 |
BAB XIX. | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN, PELUNASAN | |
PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN | 44 | |
BAB XX. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ……………… | 47 |
BAB XXI. | PENYELESAIAN SENGKETA ............................................................................ | 48 |
BAB XXII. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR …………….. | 49 |
. | BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN |
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10.
1.3. BANK KUSTODIAN
Adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
1.4. BAPEPAM DAN LK
Adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-Efek dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10 serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari XXXXXXXX PROTEKSI 10 serta dapat digunakan untuk menyampaikan informasi material lainnya berkenaan dengan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
1.8. EFEK
Adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Terproteksi.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.9. EFEKTIF
Adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.10. EFEK BERSIFAT UTANG
Adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.11. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANA
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal XXXXXXXX PROTEKSI 10 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang pertama kali (pembelian awal) melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang pertama kali (pembelian awal).
1.13. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau melalui Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual
Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. HARI BURSA
Adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin hingga hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan perdagangan Efek yang bersangkutan.
1.16. HARI KALENDER
Adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.17. HARI KERJA
Adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan khusus untuk Bank Kustodian, hari bank tidak buka untuk umum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
1.18. HASIL INVESTASI
Adalah hasil yang diperoleh dari portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10, selain Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, yang diperoleh dari kupon Efek Bersifat Utang dan/atau Instrumen Pasar Uang dan/atau deposito yang ada di dalam Portofolio XXXXXXXX PROTEKSI 10.
1.19. HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Adalah hasil yang diperoleh dari kupon/bunga Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10, yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada tidaknya dan besarnya bagian dari kupon Efek Bersifat Utang yang menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.20. HASIL PELUNASAN EFEK BERSIFAT UTANG
Adalah hasil yang diperoleh dari pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang telah jatuh tempo. Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang ini akan digunakan sebagai basis nilai proteksi atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi XXXXXXXX PROTEKSI 10.
1.21. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.22. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.23. LAPORAN BULANAN
Adalah laporan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya
(a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat
mutasi (pembelian dan/atau penjualan Kembali dan/atau pelunasan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan Kembali dan/atau pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (<Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1=).
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk XXXXXXXX PROTEKSI 8 untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Laporan Bulanan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi/Agen Penjual Efek Reksa Dana.
1.24. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek
1.25. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.26. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Xxxxxxxx Investama Indonesia adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.27. MASA PENAWARAN
Adalah jangka waktu dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.28. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (=Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.=) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua BAPEPAM dan LK.
1.29. NASABAH
Adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
1.30. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.31. NILAI PASAR WAJAR
Adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.32. OTORITAS JASA KEUANGAN (<OJK=)
Adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.33. PELUNASAN PARSIAL
Adalah pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada XXXXXXXX PROTEKSI 10 dimana terdapat pelunasan pokok sebagian Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang telah jatuh tempo, yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang.
1.34. PELUNASAN AKHIR
Adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dari pelunasan Efek Bersifat Utang yang terakhir jatuh tempo.
1.35. PELUNASAN LEBIH AWAL
Adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat berbentuk Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi. Tata cara Pelunasan Lebih Awal ini diatur lebih lanjut Bab XVII Prospektus ini.
1.36. PELUNASAN LEBIH AWAL YANG MENGAKIBATKAN TIDAK BERLAKUNYA MEKANISME PROTEKSI
Adalah Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim serta perubahan kondisi penerbit Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 secara signifikan atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan.
1.37. PELUNASAN LEBIH AWAL YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI
Adalah Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan apabila seluruh kondisi berikut ini terpenuhi:
a. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi telah tercapai;
b. Kondisi likuiditas yang mendukung dapat dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi diantaranya adanya pembeli atas Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi; dan
x. Xxxxx memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan.
1.38. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam XXXXXXXX PROTEKSI 10 dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.39. PENAWARAN UMUM
Adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.41. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.42. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.48. POKOK INVESTASI
Adalah uang yang diinvestasikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Masa Penawaran.
1.49. PORTOFOLIO EFEK
Adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan XXXXXXXX PROTEKSI 10.
1.50. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.51. PROSPEKTUS
Adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.52. XXXXX XXXX
Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka atau; (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.53. REKSA DANA TERPROTEKSI
Adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua OJK.
1.54. REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 10
Adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 10 Nomor 31 tanggal 18 Agustus 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH.,X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan antara PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
1.55. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pada pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran (in good fund and in complete application); (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan
(iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk XXXXXXXX PROTEKSI 8 untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transakasi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi/Agen Penjual Efek Reksa Dana.
1.56. TANGGAL EMISI
Adalah tanggal dimana Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi Selambat-lambatnya Hari Bursa ke-3 (ketiga) sejak berakhirnya Masa Penawaran Umum, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.57. TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana terdapat pelunasan pokok sebagian Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
1.58. TANGGAL PENJUALAN KEMBALI
Adalah tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal Penjualan Kembali. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
1.59. TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh maksimum 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Xxxxx sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam Portofolio Investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10.
1.60. TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah Tanggal NAB XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang akan diumumkan melalui media masa sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir bulan berjalan.
1.61. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.62. UNIT PENYERTAAN
Adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 10
2.1. PEMBENTUKAN XXXXXXXX PROTEKSI 10
XXXXXXXX PROTEKSI 10 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 10 No. 31 tanggal 18 Agustus 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan antara PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXXXXXXX PROTEKSI 10 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 1128/PM.21/2020 tanggal 10 November 2020.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Masa Penawaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10.
Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 10 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
2.5. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang secara proporsional berdasarkan kepemilikan
Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak), dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial ini diuraikan pada Bab XV Prospektus ini.
2.6. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir ini diuraikan Bab XVI Prospektus ini.
2.7. PELUNASAN LEBIH AWAL
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut. Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat berbentuk Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi
Tata cara Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab XVII Prospektus ini.
2.8. PEMBAYARAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.9. PENGELOLA XXXXXXXX PROTEKSI 10
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua:
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Komite Investasi dan juga sebagai Komisaris Utama PT Xxxxxxxx Investama Indonesia. Xxxxx sebagai Bachelor of Science dari California State University, USA tahun 1988. Telah berpengalaman di Industri Keuangan dan Pasar Modal selama lebih dari 20 tahun dengan beberapa jabatan diantaranya sebagai Wakil Direktur Utama di PT Ascend Bangun Persada (2013-sekarang), Direktur di PT Sigma Mutiara (2016- sekarang), Komisaris Utama di PT Trans Power Marine Tbk. (2012-sekarang), Komisaris di PT OSK Xxxxxxxx Securities Indonesia (2008-2012), Direktur Utama di PT Xxxxxxxx Capital Indonesia (2005-2008), Direktur di PT Xxxxxxxx Capital Indonesia (2003-2005) dan VP Investment di Xxxxxxx Xxxxx Barney Inc (2000-2003).
Anggota:
Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxx Komite Investasi dan juga sebagai Komisaris Independen PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sekaligus sebagai Ketua Komite Audit. Beliau lulusan Master of Business Administrations (M.B.A) Finance dari University of New Orleans pada tahun 1996 di Louisiana, USA dan Bachelor of Sciences (B.S) dari University California State pada 1994 di California, USA. Telah berpengalaman di Industri Keuangan dan Pasar Modal selama lebih dari 24 tahun dengan beberapa jabatan diantaranya sebagai sebagai Director di PT Sovereign Capital International (2015 – Present), Director di PT Empora Kapital Jakarta (2014 – Present). Director di Sucorinvest Asset Management (2012-2014). Senior Advisor-Corporate Finance Project Transpacific Group (2011-2012), Director PT Credit Suisse Investment Management Indonesia (2005- 2011).
Xxxx
Xxxxxxx Komite Investasi dan juga sebagai Direktur Utama PT Xxxxxxxx Investama Indonesia. Lulus dari Fakultas Ekonomi Manajemen Universitas Lampung pada tahun 1990. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Head of Retail Equity di PT RHB Securities Indonesia (2005-2017). Beliau juga memiliki banyak pengalaman di berbagai perusahaan sekuritas dan aset manajemen diantaranya sebagai Direktur utama di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya (2004-2005) serta PT Aldiracita Corporatama sebagai Direktur (1999-2004). Telah memiliki izin perorangan di bidang Penasehat Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-23/PM-PI/1995 tanggal 24 Mei 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-353/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 1 Juli 2022 dan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-135/PM.212/PJ-WPEE/2022 tanggal 21 April 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua:
Xxxxx Xxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari Auckland University pada tahun 2009, Memulai karir sejak tahun 2010 hingga tahun 2012 sebagai Associate di PT Deloitte Konsultan Indonesia, menjabat sebagai Fund Manager di PT Syailendra Capital sampai tahun 2016 dan Equator Investment sampai tahun 2018. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Nomor: OJK No. KEP-351/PM.211/WMI/2020 tanggal 30 September 2020.
Anggota:
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana Jurusan Ekonomi Manajemen dari ABFI Perbanas Tahun 2013 dan telah mendapat gelar Magister Ekonomi dari Universitas Trisakti di tahun 2020, Memulai karir sejak tahun 2011 hingga tahun 2015 sebagai Account Executive di Danareksa Sekuritas, menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Valbury Capital Management sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-58/PM.211/WMI/2014 tanggal 28 April 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-392/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Ascend Investama Indonesia, didirikan berdasarkan Akta No. 05 tanggal 11 Januari 2017 yang dibuat di xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusan No. AHU-0002270.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017.
Pada tahun 2019, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Xxxxxxxx Investama Indonesia berdasarkan Akta No. No. 09 tanggal 15 Maret 2019 yang dibuat di xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0014465.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 15 Maret 2019.
Anggaran Dasar Manajer Investasi terakhir kali diubah dengan Akta No. 14 tanggal 11 November 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000. Tanggal 11 November 2021.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Xxxxxxxx Investama Indonesia, kegiatan usaha PT Xxxxxxxx Investama Indonesia adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi. Saat ini, Perusahaan memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal, sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-48/D.04/2017.
Perusahaan beralamat di Gedung Office 8 Lt. 32, SCBD Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxxx. MBA
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia didirikan dengan tujuan menjadi Perusahaan Manajer Investasi yang profesional, berintegritas dan terpercaya, sehingga dapat menjawab setiap kebutuhan pasar dan para pemangku kepentingannya. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia didukung oleh tim manajemen yang telah berpengalaman di industri keuangan dan pasar modal Indonesia. Aset dana kelolaan PT Xxxxxxxx Investama Indonesia secara keseluruhan per akhir Februari 2023 adalah sebesar kurang lebih Rp. 886,8 miliar rupiah.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah dengan PT Infiniti Investama, PT Ascend Bangun Persada, PT Sigma Mutiara, PT Paramita Bangun Sarana, Tbk. (PBSA), PT Trans Power Marine, Tbk. (TPMA).
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama <PT Bank Danamon Indonesia Tbk= suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jakarta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Kode Saham: BDMN) didirikan pada tahun 1956. Per 30 September 2022, perusahaan mengelola aset konsolidasi sebesar Rp189 triliun dengan anak usahanya, PT Xxxxx Xxxxxxxx Multi Finance Tbk (Adira Finance). Dalam hal kepemilikan saham, 92,47% saham Danamon dimiliki oleh MUFG Bank, Ltd. dan 7,53% lainnya oleh publik.
Danamon didukung oleh jaringan 879 kantor cabang konvensional, unit Syariah, dan cabang serta jaringan bisnis anak perusahaan, dan jaringan ATM, ATM Bersama, PRIMA, dan ALTO dengan total lebih dari 60.000 unit yang tersebar di 34 provinsi. Selain layanan offline, produk dan layanan Danamon juga dapat diakses secara online melalui D-Bank PRO untuk Nasabah Perorangan dan Danamon Cash Connect untuk Nasabah Bisnis. Selain itu, Xxxxxxx juga menyediakan layanan 24 jam melalui layanan SMS Banking dan layanan call center Hello Danamon.
Sebagai bagian dari MUFG, grup jasa keuangan global terkemuka sekaligus bank terbesar di Jepang, Danamon didukung oleh kekuatan, keahlian dan jaringan MUFG dalam melayani nasabah dan memfasilitasi pertumbuhan bisnis untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.
Melalui ajakan <Grow With Us= yang didasari oleh Visi Danamon untuk Peduli dan Membantu Jutaan Orang Mencapai Kesejahteraan, Danamon mempertegas komitmen sebagai bank yang selalu siap siaga memberikan solusi untuk segala kebutuhan finansial bagi seluruh nasabah dari berbagai segmen antara lain Konsumer, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Wholesale (Enterprise dan Komersial), baik konvensional maupun syariah, serta pembiayaan otomotif melalui Adira Finance, agar dapat tumbuh menjadi lebih sejahtera.
Hal ini sejalan dengan komitmen Danamon untuk menyediakan solusi keuangan yang komprehensif untuk membantu nasabah terus tumbuh dan mencapai tujuan finansialnya, sebagai organisasi yang customer-centric sebagai <Bank Pilihan Anda=. Proposisi nilai unik Danamon berfokus pada sales and service excellence, sinergi yang kuat dengan mitra dan pemangku kepentingan, dan didukung oleh teknologi kelas dunia, agar nasabah dapat memegang kendali atas kebutuhan dan tujuan keuangan mereka.
Dengan total Aset Rp189.212.564.000.000 per 30 September 2022:
Komposisi Pemegang Saham per 31 Desember 2022:
MUFG Bank, Ltd - secara langsung & tidak langsung (92,47%) Masyarakat (7,53%)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal nomor: Kep-02/PM/Kstd/2002 tanggal 15 Oktober 2002.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 2002 berupa Fund Administration dan Core Custody, layanan ini telah diberikan kepada berbagai macam nasabah antara lain Bank, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Broker, Manajer Investasi/Asset Management, Penyelenggara Modal Ventura, Perusahaan dan Personal. PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah salah satu bank kustodian dengan reputasi baik dan telah ditunjuk sebagai Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif baik konvensional maupun syariah dan Discretionary Fund dengan Manajer Investasi terkemuka di Indonesia dan ditunjuk sebagai Kustodian untuk Xxxx Xxxxxxx berbentuk Kontrak Investasi Bersama dengan Penyelenggara Modal Ventura terkemuka di Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), Danamon Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dan untuk penatausahaan SBI dengan keputusan Bank Indonesia nomor 8/49/DPM/PTPM tanggal 10 Juli 2006.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank Kustodian, PT Bank Danamon Indonesia Tbk didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabahnya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Reksa Dana yang dikelola oleh PT Xxxxxxxx Investama Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah:
a. MUFG Bank, Ltd; dan
b. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi Pokok Investasi, dan Kebijakan Pembagian hasil investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
XXXXXXXX PROTEKSI 10 bertujuan untuk memberikan potensi imbal hasil investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan sekaligus memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Pelunasan Akhir melalui mekanisme investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
XXXXXXXX PROTEKSI 10 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap termasuk Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap Syariah dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang ditawarkan melalui penawaran umum, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri termasuk instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito termasuk deposito Syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang pada butir 5.2 huruf a tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi XXXXXXXX DANA PROTEKSI 10 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf b di atas meliputi:
(i) Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di Indonesia;
(ii) Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia;
(iii) Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(iv) Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap termasuk Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap Syariah; dan/atau
(v) Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya XXXXXXXX PROTEKSI 10 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 10.
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas adalah sebagai berikut:
(i) diperdagangkan di Indonesia;
(ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
(iii) telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir
5.2 huruf b di atas adalah sebagai berikut:
(i) diperdagangkan di Indonesia; dan
(ii) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf b di atas adalah sebagai berikut:
(i) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan deposito sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf b di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau jika terjadi penurunan peringkat Efek.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang yang akan menjadi portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Pelunasan Akhir, akumulasi dari keseluruhan Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut merupakan akumulasi Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir hanya akan berlaku pada Tanggal Pelunasan Akhir.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi XXXXXXXX PROTEKSI 10 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Pelunasan Akhir;
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang;
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya Risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
e. Hilangnya atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan yang dimilikinya dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Pelunasan Akhir atau dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi.
Penjelasan lebih lanjut diuraikan dalam Bab XVII.
x. Xxxxxxxan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi.
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim serta perubahan kondisi penerbit Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dimana berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 secara signifikan atau atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme ini diuraikan dalam Bab XVII.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan XXXXXXXX PROTEKSI 10:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada setiap saat;
f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam transaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yaitu sebagai berikut:
i) Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi;
ii) Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak- banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih;
iii) Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada butir i) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara;
iv) Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir i) di atas, kecuali dalam hal pemenuhan penjualan kembali Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek;
v) Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi; dan
vi) Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan XXXXXXXX PROTEKSI 10 memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, XXXXXXXX PROTEKSI 10 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh XXXXXXXX PROTEKSI 10 dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX PROTEKSI 10, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang telah dibukukan ke dalam XXXXXXXX PROTEKSI 10 tersebut diatas kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, maka Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut akan dibagikan secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10, yaitu memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Waktu pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) akan diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran dana pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO XXXXXXXX PROTEKSI 10
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sama dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajarnya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang | ||
berasal dari | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I |
angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | ||
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I |
angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | ||
d. Bunga Deposito dan Diskonto | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor |
Sertifikat Bank Indonesia | 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri | |
Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | ||
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP |
Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 | ||
Tahun 1997 | ||
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (<PP No. 55 Tahun 2019=), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi XXXXXXXX PROTEKSI 10 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar XXXXXXXX PROTEKSI 10 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan XXXXXXXX PROTEKSI 10, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi. Bila Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai penjualan kembali bersih secara material lebih rendah dari pada Pokok Investasi.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN XXXXXXXX PROTEKSI 10 DAPAT MEMPEROLEH MANFAAT INVESTASI SEBAGAI BERIKUT:
a. Proteksi Investasi
Pokok dari Investasi akan terproteksi dan akan kembali 100% yang berasal dari pelunasan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang merupakan basis nilai proteksi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, apabila investasinya dicairkan sesuai dengan Tanggal Pelunasan Akhir.
b. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui XXXXXXXX PROTEKSI 10, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
c. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, XXXXXXXX PROTEKSI 10 mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada XXXXXXXX PROTEKSI 10 Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan produk konvensional.
8.2. RISIKO INVESTASI DALAM XXXXXXXX PROTEKSI 10 YANG DAPAT MENGAKIBATKAN MEKANISME PROTEKSI ATAS POKOK INVESTASI TIDAK BERLAKU, DAPAT DISEBABKAN OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN:
a. Risiko Kredit (Wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) di mana penerbit surat berharga di mana XXXXXXXX PROTEKSI 10 berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini mempengaruhi hasil investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10.
b. Risiko Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
c. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh XXXXXXXX PROTEKSI 10 dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
d. Risiko Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK atau (ii) Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 31 dari Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX
PROTEKSI 10, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10;
8.3. RISIKO YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI ADALAH:
a. Risiko Likuiditas
Ada beberapa peristiwa yang dapat menyebabkan terjadinya risiko likuiditas diantaranya adalah:
1) Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Pelunasan dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
2) Adanya kemungkinan terjadinya pengunduran perhitungan dan publikasi NAB karena tidak tersedianya harga penutupan dari instrumen investasi dapat mempengaruhi proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
3) Adanya batas maksimum kolektif untuk permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat mengakibatkan penundaan proses penjualan kembali Unit Penyertaan.
b. Risiko Tingkat Suku Bunga
Pergerakan harga Efek Bersifat Utang sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Dalam hal terjadi peningkatan tingkat suku bunga, maka harga Efek Bersifat Utang akan mengalami penurunan.
c. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik)
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana XXXXXXXX PROTEKSI 10 melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10.
d. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10, sebagian besar hingga seluruh investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10 adalah dalam Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang menjadi basis proteksi yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh XXXXXXXX PROTEKSI 10, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXXXXXXX PROTEKSI 10
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXXX PROTEKSI 10 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah XXXXXXXX PROTEKSI 10 dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan XXXXXXXX PROTEKSI 10;
g. Biaya asuransi (jika ada);
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan serta distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio XXXXXXXX PROTEKSI 10 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan XXXXXXXX PROTEKSI 10;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada); dan
e. Biaya pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX PROTEKSI 10 termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, konsultan pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) serta hasil pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah XXXXXXXX PROTEKSI 8 dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan
tidak menyetujui penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-
Invest (jika ada); dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan dan/atau biaya-biaya pihak lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau XXXXXXXX PROTEKSI 10 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada XXXXXXXX PROTEKSI 10: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2% Maks 0,25% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat per tahun dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a) Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b) Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) | ||
c) Biaya Bank sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) serta hasil pelunasan Unit Penyertaan | Jika ada | |
d) Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah XXXXXXXX PROTEKSI 8 dinyatakan efektif oleh OJK | Jika ada | |
e) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
Imbalan Jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban XXXXXXXX PROTEKSI 10.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pukul 13.00 WIB pada hari terakhir Masa Penawaran dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian, (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, dimiliki atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali atau dilunasi.
b. Mendapatkan proteksi atas Pokok Investasi sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab 5.3. Prospektus ini.
c. Menjual Kembali baik sebagian atau seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV. Pemegang Unit Penyertaan akan mengajukan permohonan penjualan kembali kepada Manajer Investasi dan pembayaran atas penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali.
d. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
e. Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
f. Memperoleh Xxxxxxxan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan dalam hal dilakukan Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi sebagaimana diatur dalam Bab XVII.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Pelunasan Lebih Awal akan dilakukan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan
yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
g. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Sekurang-kurangnya Satu Kali dalam Satu Bulan Pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
h. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan XXXXXXXX PROTEKSI 10)
i. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Pembaharuan Prospektus
j. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal XXXXXXXX PROTEKSI 10 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal XXXXXXXX PROTEKSI 10 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 Hal-Hal Yang Menyebabkan XXXXXXXX PROTEKSI 10 Wajib Dibubarkan
XXXXXXXX PROTEKSI 10 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan XXXXXXXX PROTEKSI 10.
11.2 Proses Pembubaran dan Likuidasi XXXXXXXX PROTEKSI 10
Dalam hal XXXXXXXX PROTEKSI 10 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak XXXXXXXX PROTEKSI 10 dibubarkan yang disertai dengan:
i) akta pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
ii) laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika XXXXXXXX PROTEKSI 10 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal XXXXXXXX PROTEKSI 10 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 oleh OJK dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
i). pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii). laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii). akta pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXXXXXXX PROTEKSI 10 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir XXXXXXXX PROTEKSI 10 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii) laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii) akta pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXXXXXXX PROTEKSI 10 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i) kesepakatan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
ii) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
(iii) akta pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXXXXXXX PROTEKSI 10 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan XXXXXXXX PROTEKSI 10;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXXXXXXX PROTEKSI 10 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal XXXXXXXX PROTEKSI 10 dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX PROTEKSI 10 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX PROTEKSI 10 sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXXXXXXX PROTEKSI 10.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Auditor dapat dilihat pada lampiran di bagian belakang Prospektus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Prospektus
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus XXXXXXXX PROTEKSI 10 beserta ketentuan- ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening XXXXXXXX PROTEKSI 10, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dapat diperoleh dari Manajer Investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 10, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal XXXXXXXX PROTEKSI 10.
Pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri hanya dapat diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) serta uang pembelian diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau uang pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Bank Kustodian (in good fund) setelah pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak diproses.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang berada pada Bank Kustodian pada Masa Penawaran sebagai berikut:
Nama Rekening : REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 10
Nomor Rekening 8000002082
Bank : PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran XXXXXXXX PROTEKSI 10.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan atas pelaksanaan pembelian yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran (in good fund and in complete application). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi/Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 sebagaimana dimaksud pada angka 13.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 10, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap transaksi penjualan kembali.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Penjualan Kembali sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan Kembali dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi dari Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 10, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 10 dan Prospektus, yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek XXXXXXXX PROTEKSI 10 diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek XXXXXXXX PROTEKSI 10 di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (<Keadaan Kahar=).
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.Selama periode penolakan tersebut, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan dan Bank Kustodian dilarang untuk menerbitkan Unit Penyertaan baru.
14.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan atas pelaksanaan penjualan kembali yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi/Agen Penjual Efek Reksa Dana.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
15.1. PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial.
Pelunasan Parsial dengan cara tersebut di atas merupakan pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada XXXXXXXX PROTEKSI 10. Dengan demikian akumulasi pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir sekurang-kurangnya akan memenuhi nilai PROTEKSI 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi.
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial.
15.2. PEMBAYARAN PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (bila ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dilakukan sesegera xxxxxxx xxxxxx xxxxxx 0 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial.
15.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Harga Pelunasan Parsial setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
15.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Parsial. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi/Agen Penjual Efek Reksa Dana.
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
16.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
16.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Akhir.
16.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
16.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Akhir. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi/Agen Penjual Efek Reksa Dana.
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
17.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat berbentuk Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi. Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut. Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kecuali dalam hal Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi yang dilakukan atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan dimana Pemegang Unit Penyertaan wajib menyampaikan permintaan tertulis kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
17.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera xxxxxxx xxxxxx xxxxxx 0 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
17.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
17.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi/Agen Penjual Efek Reksa Dana.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola XXXXXXXX PROTEKSI 10 dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN SERTA PELUNASAN LEBIH AWAL YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI ATAS PERSETUJUAN SELURUH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
Surat Konfirmasi
Formulir
Instruksi
Nasabah Manajer
Investasi
Bank Kustodian
Dana
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
Dana
Formulir
Instruksi
Instruksi
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
APERD
Surat Konfirmasi
19.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
Surat Konfirmasi
Formulir
Instruksi
Nasabah Manajer Bank
Investasi Kustodian
Dana
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
Dana
Formulir
Instruksi
Instruksi
Manajer
Investasi
Nasabah
APERD
Bank Kustodian
Konfirmasi
19.3. SKEMA PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi
Nasabah
Manajer
Instruksi
Bank Kustodian
Investasi
Dana
19.4. SKEMA PELUNASAN LEBIH AWAL YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI ATAS PERSETUJUAN SELURUH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi
Permintaan Persetujuan
Manajer
Instruksi
Nasabah
Bank Kustodian
Persetujuan
Investasi
Dana
19.5. SKEMA PELUNASAN LEBIH AWAL YANG MENGAKIBATKAN TIDAK BERLAKUNYA MEKANISME PROTEKSI ATAS PERMINTAAN TERTULIS SELURUH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
Surat Konfirmasi
Permintaan
Manajer
Instruksi
Nasabah
Bank Kustodian
Investasi
Dana
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
Surat Konfirmasi
Permintaan
Instruksi
Instruksi
Nasabah
APERD
Manajer
Investasi
Bank Kustodian
Dana
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
20.1. PENGADUAN
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2 di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2 di bawah.
20.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
f. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d berakhir.
g. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
20.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (<BAPMI=) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX PROTEKSI 10, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
22.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan XXXXXXXX PROTEKSI 10 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia
Office 8 Lantai 32
SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan-Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 Telepon : (000) 00000000
Faksimili : (000) 00000000 Email : xxxx@xxxxxxxx.xxx
Bank Kustodian
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Menara Bank Danamon, Xxxxxx 00 Xx. HR. Xxxxxx Xxxx Xxxx. C-10 Jakarta 12920, Indonesia
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 10
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 10
Laporan Keuangan/Financial Statements
Tanggal 31 December 2022/As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut/
and For the Year Then Ended Beserta Laporan Auditor Independen/ With Independent Auditors' Report
(Mata Uang Rupiah Indonesia)/(Indonesian Rupiah Currency)
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
REKSA DANA TERPROTEKSI REKSA DANA TERPROTEKSI
XXXXXXXX PROTEKSI 10 XXXXXXXX PROTEKSI 10
Laporan Keuangan Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
Beserta Laporan Auditor Independen With Independent Auditors' Report
(Mata Uang Rupiah Indonesia) (Indonesian Rupiah Currency)
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager's Statement
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank's Statement
Laporan Auditor Independen Independent Auditors9 Report
Laporan Posisi Keuangan 1 Statement of Financial Position
Laporan Laba Rugi Statement of Profit or Loss
dan Penghasilan Komprehensif Lain 2 and Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Xxxx Xxxx yang Dapat Statement of Changes in Net Assets
Diatribusikan kepada Pemegang Unit 3
Laporan Arus Kas 4
Attributable to Unitholders
Statement of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan 5 - 32 Notes to the Financial Statements
*************************
Laporan Auditor Independen
Laporan No. 00014/3.0315/AU.1/09/1270-1/1/III/2023
Independent Auditors9 Report
Report No. 00014/3.0315/AU.1/09/1270-1/1/III/2023
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi, dan Bank Kustodian
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 10
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Terproteksi Xxxxxxxx Proteksi 10 terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana Terproteksi Xxxxxxxx Proteksi 10 tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
The Unitholders, Investment Manager, and Custodian Bank
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 10
Opinion
We have audited the accompanying financial statements of Xxxxx Xxxx Terproteksi Xxxxxxxx Proteksi 10, which comprise the statement of financial position as of December 31, 2022, and the statements of profit or loss and other comprehensive income, changes in net assets attributable to unitholders, and cash flows for the year then ended, and a summary of significant accounting policies and other explanatory information.
In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of Reksa Dana Terproteksi Xxxxxxxx Proteksi
10 as of December 31, 2022, and its financial performance and cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
Basis for opinion
We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Our responsibilities under those standards are further described in the Auditors9 Responsibilities for the Audit of the Financial Statements paragraph of our report. We are independent of the Mutual Fund in accordance with the ethical requirements that are relevant to our audit of the financial statements in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with these requirements. We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion.
Hal lain
Laporan keuangan Reksa Dana Terproteksi Xxxxxxxx Proteksi 10 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disajikan sebagai angka-angka koresponding terhadap laporan keuangan tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, diaudit oleh auditor independen lain yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian atas laporan keuangan tersebut pada tanggal 23 Maret 2022.
Tanggung jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Other matter
The financial statements of Xxxxx Xxxx Terproteksi Xxxxxxxx Proteksi 10 as of December 31, 2022 and for the year then ended, which are presented as corresponding figures to the financial statements as of December 31, 2021 and for the year then ended, were audited by other independent auditors who expressed unmodified opinion on such financial statements on March 23, 2022.
Responsibility of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements
Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation and fair presentation of these financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as Investment Manager and Custodian Bank determine is necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error.
In preparing the financial statements, Investment Manager and Custodian Bank are responsible for assessing the Mutual Fund9s ability to continue as a going concern, disclosing, as applicable, matters related to going concern and using the going concern basis of accounting unless Investment Manager and Custodian Bank either intends to liquidate the Mutual Fund or to cease operations, or has no realistic alternative but to do so.
Those charged with governance are responsible for overseeing the Mutual Fund9s financial reporting process.
Auditors9 Responsibilities for the Audit of the
Financial Statements
Our objectives are to obtain reasonable assurance about whether the financial statements as a whole are free from material misstatement, whether due to fraud or error, and to issue an auditor9s report that includes our opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a guarantee that an audit conducted in accordance with Standards on Auditing will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud or error and are considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (lanjutan)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
- Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
- Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
- Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
- Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
Auditors9 Responsibilities for the Audit of the Financial Statements (continued)
As part of an audit in accordance with Standards on Auditing, we exercise professional judgment and maintain professional skepticism throughout the audit. We also:
- Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control.
- Obtain an understanding of internal control relevant to the audit in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the Mutual Fund9s internal control.
- Evaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates and related disclosures made by Investment Manager and Custodian Bank.
- Conclude on the appropriateness of Investment Manager and Custodian Bank9s use of the going concern basis of accounting and, based on the audit evidence obtained, whether a material uncertainty exists related to events or conditions that may cast significant doubt on the Mutual Fund9s ability to continue as a going concern. If we conclude that a material uncertainty exists, we are required to draw attention in our auditor9s report to the related disclosures in the financial statements or, if such disclosures are inadequate, to modify our opinion. Our conclusions are based on the audit evidence obtained up to the date of our auditor9s report. However, future events or conditions may cause the Mutual Fund to cease to continue as a going concern.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (lanjutan)
- Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Auditors9 Responsibilities for the Audit of the
Financial Statements (continued)
- Evaluate the overall presentation, structure and content of the financial statements, including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation.
We communicate with those charged with governance regarding, among other matters, the planned scope and timing of the audit and significant audit findings, including any significant deficiencies in internal control that we identify during our audit.
Nomor Registrasi Akuntan Publik No. AP.1270/ Public Accountant Registration No. AP. 1270
Jakarta, 17 Maret 2023/ March 17, 2023
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Catatan/
2022 | Notes | 2021 | ||
Aset Portofolio efek | 4,15 | Assets Investment portfolios | ||
Efek utang | Debt instruments | |||
(biaya perolehan | (acquisition cost | |||
Rp150.000.000.000) | 159.500.000.000 | 156.000.000.000 | Rp150,000,000,000) | |
Kas di bank | 171.469.207 | 5,00 | 000.000.000 | Cash in bank |
Piutang pendapatan investasi | 1.678.125.000 | 6,15 | 1.678.125.000 | Investment revenue receivables |
Jumlah aset | 161.349.594.207 | 157.914.243.529 | Total assets | |
Liabilitas Utang pajak | 769.515 | 7 | 738.471 | Liabilities Tax payable |
Beban akrual | 50.747.343 | 8,00 | 00.000.000 | Accrued expenses |
Jumlah liabilitas | 51.516.858 | 49.317.842 | Total liabilities | |
Aset neto yang dapat | ||||
diatribusikan kepada | Net assets attributable to | |||
pemegang unit | 161.298.077.349 | 157.864.925.687 | unitholders | |
Jumlah unit penyertaan yang beredar | 150.150.000,0000 | 9 | 150.150.000,0000 | Outstanding investment units |
Nilai aset neto | Net assets value | |||
per unit penyertaan | 1.074,2463 | 1.051,3815 | per investment unit |
Laporan Laba Rugi Statement of Profit or Loss
dan Penghasilan Komprehensif Lain and Other Comprehensive Income
Untuk Tahun yang Berakhir For the Year Ended
pada Tanggal 31 Desember 2022 December 31, 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2022 (Satu Tahun/ | Catatan/ | 2021 (Sebelas Bulan/ | ||
One Year ) | Notes | Eleven Months ) | ||
Pendapatan | Revenues | |||
Pendapatan investasi | Investment revenues | |||
Pendapatan bunga | 15.250.000.000 | 10 | 13.329.823.059 | Interest income |
Keuntungan investasi yang | Unrealized gains on | |||
belum terealisasi | 3.500.000.000 | 6.000.000.000 | investments | |
Pendapatan lainnya | 1.467.317 | 10.615.051 | Other revenues | |
Jumlah pendapatan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total revenues | |
Beban | Expenses | |||
Beban investasi | Investment expenses | |||
Beban pajak final | 1.524.999.999 | 7 | 1.335.756.278 | Final tax expense |
Investment management | ||||
Beban pengelolaan investasi | 242.359.046 | 00 | 000.000.000 | expense |
Beban kustodian | 125.265.633 | 00 | 000.000.000 | Custodian expense |
Beban jasa tenaga ahli | 19.980.000 | 18.700.000 | Professional fee expense | |
Beban lain-lain | 5.417.515 | 4.043.387 | Other investment expense | |
Beban lainnya | 293.463 | 2.123.010 | Other expenses | |
Jumlah beban | 1.918.315.656 | 1.675.512.423 | Total expenses | |
Laba sebelum | Income before | |||
beban pajak penghasilan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | income tax expense | |
Beban pajak penghasilan Pajak kini | - | 7 | - | Income tax expense Current tax |
Laba tahun berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Income for the year | |
Penghasilan komprehensif lain | - | - | Other comprehensive income | |
Jumlah penghasilan | Total comprehensive income | |||
komprehensif tahun berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | for the year |
Diatribusikan kepada Pemegang Unit Attributable to Unitholders
Untuk Tahun yang Berakhir For the Year Ended
pada Tanggal 31 Desember 2022 December 31, 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Transaksi Penghasilan
dengan Komprehensif
Pemegang Unit/ Kenaikan Nilai Lain/ Jumlah Nilai
Transactions Xxxx Xxxx/ Other Xxxx Xxxx/
with Increase in Comprehensive Total Net Assets
Unitholders Net Asset Value Income Value
Perubahan aset neto Changes in net assets
pada tahun 2021 in 2021
Penghasilan komprehensif Comprehensive income
periode berjalan
- 00.000.000.000 - 00.000.000.000
for the period
Transaksi dengan Transactions with
pemegang unit unitholders
Penjualan unit Sales of investment
penyertaan
150.150.000.000 - - 150.150.000.000
units
Pendapatan yang didistribusikan (9.950.000.000) | - | - | (9.950.000.000) | Distributed income | |||
Saldo 31 Desember 2021 140.200.000.000 | 00.000.000.000 | - | 157.864.925.687 | Balance as of December 31, 2021 | |||
Perubahan aset neto pada tahun 2022 | Changes in net assets in 2022 | ||||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Comprehensive income for the year | |||
Transaksi dengan pemegang unit Pendapatan yang didistribusikan (00.000.000.000) | - | - | (00.000.000.000) | Transactions with unitholders Distributed income | |||
Saldo 31 Desember 2022 126.800.000.001 | 00.000.000.000 | - | 161.298.077.349 | Balance as of December 31, 2022 |
Untuk Tahun yang Berakhir For the Year Ended
pada Tanggal 31 Desember 2022 December 31, 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2022 2021
(Satu Tahun/ Catatan/ (Sebelas Bulan/
One Year ) Notes Eleven Months )
Cash flows from
Arus kas dari aktivitas operasi operating activities
Pendapatan bunga, setelah Interest income, net of
dikurangi pajak final
00.000.000.000 00.000.000.000
final tax
Pembayaran untuk beban Payments for investment and
investasi dan beban lainnya
(390.823.178) (288.315.293)
other expenses Purchases of investment
Pembelian portofolio efek | - | (150.000.000.000) | portfolios | |
Cash generated from | ||||
Kas dihasilkan dari operasi Pembayaran pajak penghasilan | 00.000.000.000 - | 7 | (139.963.881.471) - | operations Payments of income tax |
Kas neto diperoleh dari | Net cash provided by | |||
(digunakan untuk) | (used in) | |||
aktivitas operasi | 00.000.000.000 | (000.000.000.000) | operating activities | |
Arus kas dari | Cash flows from | |||
aktivitas pendanaan Penerimaan dari penjualan | financing activities Proceeds from sales of | |||
unit penyertaan | - | 150.150.000.000 | investment units | |
Pendapatan yang didistribusikan | (00.000.000.000) | 14 | (0.000.000.000) | Distributed income |
Kas neto diperoleh dari | Net cash provided by | |||
(digunakan untuk) | (used in) | |||
aktivitas pendanaan | (00.000.000.000) | 140.200.000.000 | financing activities | |
Kenaikan (penurunan) neto | Net increase (decrease) in | |||
kas di bank | (64.649.322) | 236.118.529 | cash in bank | |
Cash in bank at beginning | ||||
Kas di bank pada awal periode | 236.118.529 | - | of period | |
Kas di bank pada akhir periode | 171.469.207 | 5 | 236.118.529 | Cash in bank at end of period |
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Reksa Dana Terproteksi Xxxxxxxx Proteksi 10 ("Reksa Dana") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ("KIK") yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang "Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang "Perubahan atas Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016".
Reksa Dana Terproteksi Xxxxxxxx Proteksi 10 ("the Mutual Fund") is a mutual fund in the form of Collective Investment Contract ("CIC") established under Capital Market Law No. 8 Year 1995 regarding Capital Market, and the Regulation of Financial Services Authority ("OJK") No. 23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 concerning "Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contract" as amended by OJK Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 8, 2020 concerning "The Changes on OJK Regulation No. 23/POJK.04/2016".
KIK Reksa Dana dibentuk berdasarkan Akta Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., No. 31 tanggal 18 Agustus 2020 yang dibuat antara PT Xxxxxxxx Investama Indonesia (dahulu PT Ascend Investama Indonesia) sebagai Manajer Investasi, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian. Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif berdasarkan Surat Keputusan OJK No. S- 1128/PM.21/2020 tanggal 10 November 2020.
The Mutual Fund's CIC was established by Notarial Deed No. 31 dated August 18, 2020 of Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., which was entered by PT Xxxxxxxx Investama Indonesia (formerly PT Ascend Investama Indonesia) as the Investment Manager, and PT Bank Danamon Indonesia Tbk as the Custodian Bank. The Mutual Fund obtained the Effective Statement from OJK based on its Decision Letter No. S-1128/PM.21/2020 dated November 10, 2020.
Tanggal efektif Reksa Dana adalah 10 November 2020. Reksa Dana menerbitkan unit penyertaan dan memulai perhitungan Nilai Aktiva Bersih pada tanggal 8 Februari 2021. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
The effective date of the Mutual Fund is November 10, 2020. The Mutual Fund issued the investments unit and started the calculation of Net Asset Value on February 8, 2021. In accordance with the CIC, the Mutual Fund's financial year covers the period from January 1 to December 31.
Berdasarkan KIK, penawaran umum atas unit penyertaan dilakukan secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) unit penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) unit penyertaan. Unit penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya masa penawaran. Setiap unit penyertaan memiliki nilai aktiva bersih awal sebesar Rp1.000 per unit penyertaan.
Pursuant to the CIC, the public offering on the investment units shall be made continuously no less than 10,000,000 (ten million) investment units up to 1,000,000,000 (one billion) investment units. The investment units will not be available beyond the offering period. Each investment unit has opening net assets value of Rp1,000 per investment unit.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, di mana hari terakhir bursa dari Bursa Efek Indonesia untuk bulan Desember 2022 dan 2021 jatuh pada tanggal 30 Desember 2022 dan 30 Desember 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 ini disiapkan untuk menyajikan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Investment unit transactions and net assets value attributable to unitholders per investment unit are published only during the trading days, in which the last trading day of Indonesia Stock Exchange in December 2022 and 2021 was on December 30,
2022 and December 30, 2021. The Mutual Fund's financial statements for the year ended December 31, 2022 and 2021 were prepared to report the Mutual Fund9s net assets value attributable to unitholders as of December 31, 2022 and 2021.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Berdasarkan KIK, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan dengan komposisi portofolio investasi berikut ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia:
Pursuant to the CIC, the Mutual Fund's assets will be invested at the following composition of investment portfolio in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia:
a. Minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi, dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya, dan/atau Efek Beragun Aset termasuk Efek Beragun Aset Syariah dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang ditawarkan melalui penawaran umum, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) , yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri termasuk instrumen pasar uang dalam negeri Syariah yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito termasuk deposito Syariah.
a. Minimum 70% (seventy percent) and maximum 100% (one hundred percent) of Net Assets Value in Debt Securities including fixed income Shariah Securities issued and/or guaranteed by the Government of the Republic of Indonesia, and/or Debt Securities including fixed income Shariah Securities issued by corporations, and/or Debt Securities including fixed income Shariah Securities issued by international institutions where the Government of the Republic of Indonesia is one of its members, and/or other asset-backed securities including Shariah asset-backed securities, and/or other Debt Securities including other fixed income Shariah Securities determined by OJK in the future, which have been rated by Securities Rating Companies registered with OJK and included in the investment grade category, and traded in Indonesia; and
b. Minimum 0% (zero percent) and maximum 30% (thirty percent) of Net Assets Value in Debt Securities including fixed income Shariah Securities, and/or domestic money market instruments including domestic Shariah money market instruments maturing no more than 1 (one) year, and/or time deposits including Shariah time deposits.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 17 Maret 2023 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing- masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Xxxxxxxx Proteksi 10, serta menurut peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
The Mutual Fund's financial statements for the period ended December 31, 2022 were completed and authorized for issuance on March 17, 2023 by the Investment Manager and the Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of the Mutual Fund9s financial statements in accordance with their respective duties and responsibilities as the Investment Manager and the Custodian Bank, as stipulated in the Collective Investment Contract of Reksa Dana Terproteksi Xxxxxxxx Proteksi 10, and in accordance with prevailing laws and regulations.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
a. Dasar penyusunan laporan keuangan a.
Basis for preparation of the financial statements
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (<SAK=), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (<PSAK=) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (<ISAK=) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang "Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" dan Surat Edaran OJK No.14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang "Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif".
The financial statements have been prepared and presented in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards (<SAK=), which consist of the Statements of Financial Accounting Standards (<PSAK=) and Interpretations to Financial Accounting Standards (<ISAK=) issued by the Financial Accounting Standards Board of the Indonesian Institute of Accountants, and OJK regulation No. 33/POJK.04/2020 dated May 25, 2020 concerning "Preparation of Financial Statements of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract" and OJK Circular Letter No.14/SEOJK.04/2020 dated July 8, 2020 concerning "Guidelines for the Accounting Treatment of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract".
Laporan keuangan disusun berdasarkan basis akrual, kecuali untuk laporan arus kas, dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk akun tertentu yang diukur dengan dasar lain seperti yang diuraikan dalam Catatan yang relevan.
The financial statements have been prepared on the accrual basis, except for the statement of cash flows, using historical cost concept, except for certain accounts which are measured on the bases as described in the relevant Notes herein.
Laporan arus kas disusun menggunakan metode langsung yang mengelompokkan arus kas ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The statement of cash flows are prepared using the direct method and classify cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
Mata uang pelaporan yang digunakan pada laporan keuangan adalah Rupiah (<Rp=), yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
The reporting currency used in the financial statements is the Indonesian Rupiah (<Rp=), which is also the Mutual Fund9s functional currency.
b. Perubahan kebijakan akuntansi b. Changes in accounting principles
Berlaku efektif tanggal 1 Januari 2022 Effective on January 1, 2022
Amendemen dan penyesuaian tahunan terhadap standar akuntansi berikut ini berlaku efektif tanggal 1 Januari 2022, namun tidak berdampak signifikan terhadap laporan keuangan Reksa Dana:
The following amendments and annual improvements to the accounting standards are effective on January 1, 2022, but have no significant impact to the financial statements of the Mutual Fund:
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
b. Perubahan kebijakan akuntansi (lanjutan) b. Changes in accounting principles (continued
Amandemen/
Judul Amendment Title
- Kombinasi Bisnis: Referensi terhadap Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan
- Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset
Kontinjensi: Kontrak yang Merugi - Biaya Memenuhi Kontrak
PSAK 22 -
PSAK 57 -
Business Combination: Reference to Conceptual Framework for Financial Reporting
Provisions, Contingent Liabilities and
Contingent Assets: Onerous Contracts - Cost of Fulfilling the Contracts
Penyesuaian/
Judul Improvement Title
- Instrumen Keuangan
- Sewa
PSAK 71 -
PSAK 73 -
Financial Instruments Leases
Standar akuntansi yang telah disahkan namun Accounting standards issued but not yet
beum berlaku efektif
Berikut ini adalah standar akuntansi yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022.
Presented below are the accounting standards that have been issued, but not yet effective for the financial year beginning or after January 1, 2022.
Berlaku efektif tanggal 1 Januari 2023 Effective on January 1, 2023
Amandemen/
Judul Amendment Title
- Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang
- Penyajian Laporan Keuangan tentang
Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
- Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan tentang Definisi Estimasi Akuntansi
- Aset Tetap tentang Hasil Sebelum
Penggunaan yang Diintensikan
- Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitias yang Timbul dari Transaksi Tunggal
PSAK 1 -
PSAK 1 -
PSAK 25 -
PSAK 16 -
PSAK 46 -
Presentation of Financial Statements regarding Classification of Liabilities as Current or Non-current
Presentation of Financial Statements
regarding Accounting Policy Disclosures Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors regarding Definition of Accounting
Fixed Assets regarding Proceeds Before
Intended Use
Income Taxes regarding Deferred Tax Related to Assets and Liabilities arising from a Single Transaction
Berlaku efektif tanggal 1 Januari 2025 Effective on January 1, 2025
Pernyataan/
Judul Statement Title
- Kontrak Asuransi
PSAK 74 -
Insurance Contract
Reksa Dana masih mengevaluasi dan belum menentukan dampak perubahan standar akuntansi tersebut terhadap laporan keuangan Reksa Dana.
The Mutual Fund is currently evaluating and has not yet determined the impact of change in the accounting standards to the financial statements of the Mutual Fund.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
c. Portofolio efek c. Investment portfolios
Portofolio efek terdiri dari efek utang (obligasi) yang disajikan pada nilai wajarnya pada tanggal pelaporan.
Investment portfolios consist of debt instruments (bonds), which are presented at their fair values as of the reporting date.
d. Instrumen keuangan d. Financial Instruments
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menghasilkan aset keuangan bagi suatu entitas, dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lain. Aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui pada laporan posisi keuangan ketika Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontraktual instrumen tersebut.
A financial instrument is any contract that give rise to a financial asset of one entity, and a financial liability or equity instrument of another entity. Financial assets and financial liabilities are recognized on the statement of financial position when the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument.
Aset keuangan Financial assets
Pengakuan dan pengukuran awal Initial recognition and measurement
Aset keuangan diklasifikasikan pada saat pengakuan awal, yang selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi, atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (<FVTOCI=), atau nilai wajar melalui laba rugi (<FVTPL=).
Financial assets are classified at initial recognition, as subsequently measured at amortized cost, or fair value through other comprehensive income (<FVTOCI=), or fair value through profit or loss (<FVTPL=).
Aset keuangan mula-mula diukur pada nilai wajar ditambah, untuk aset keuangan yang tidak diukur pada FVTPL, biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan aset keuangan. Piutang usaha yang tidak mengandung komponen pendanaan signifikan diukur sebesar harga transaksi.
Financial assets are initially measured at their fair value plus, in the case of financial assets not at FVTPL, transaction costs that are directly attributable to the acquisition of the financial assets. Trade receivables that do not contain a significant financing component are measured at their transaction price.
Aset keuangan Reksa Dana meliputi portofolio efek, kas di bank, dan piutang bunga.
The Mutual Fund's financial assets include investment portfolios, cash in bank, and interest receivables.
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
Pengukuran selanjutnya dari aset keuangan tergantung pada klasifikasinya seperti diuraikan berikut ini.
Subsequent measurement of financial assets depends on their classification as described below.
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi ini terpenuhi:
A financial asset is measured at amortized cost if both of the following conditions are met:
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
(1)
(2)
aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual, dan
persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga (<SPPI=) dari jumlah pokok terutang.
(1)
(2)
the financial asset is held within a business model whose objective is to hold financial assets in order to collect contractual cash flows, and
the contractual terms of the financial asset give rise on specified dates to cash flows that are solely payments of principal and interest (<SPPI=) on the principal amount outstanding.
Aset keuangan Reksa Dana yang diakui pada biaya perolehan diamortisasi meliputi kas di bank dan piutang bunga.
The Mutual Fund's financial assets measured at amortized cost include cash in bank and interest receivables.
Aset keuangan diukur pada FVTOCI jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
A financial asset is measured at FVTOCI if both of the following conditions are met:
(1)
(2)
aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang tujuannya akan terpenuhi dengan mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan, persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang memenuhi SPPI dari jumlah pokok terutang.
(1)
(2)
the financial asset is held within a business model whose objective is achieved by both collecting contractual cash flows and selling financial assets, the contractual terms of the financial asset give rise on specified dates to cash flows that are SPPI on the principal amount outstanding.
Seluruh aset keuangan lainnya selanjutnya diukur pada FVTPL.
All other financial assets are subsequently measured at FVTPL.
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi (instrumen utang)
Financial assets at amortized cost (debt instruments)
Aset keuangan (instrumen utang) pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif dari perbedaan antara jumlah pengakuan awal dan jumlah pada saat jatuh tempo, dikurangi cadangan penurunan nilai (jika ada). Penghasilan bunga dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif (<EIR=) dan diakui dalam laba rugi. Keuntungan atau kerugian diakui pada laba rugi ketika aset dihentikan pengakuannya, dimodifikasi atau diturunkan nilainya.
Financial assets (debt instruments) at amortized cost are measured at the amount recognized at initial recognition minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization of any difference between that initial amount and the maturity amount, and loss allowance (if any). Interest income is calculated using the effective interest (<EIR=) method and is recognized in profit or loss. Gains or losses are recognized in profit or loss when the assets are derecognized, modified or impaired.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Aset keuangan pada FVTOCI (instrumen utang)
Financial assets at FVTOCI (debt instruments)
Perubahan selanjutnya dalan jumlah tercatat aset keuangan (instrumen utang) pada FVTOCI yang berasal dari penghasilan bunga, keuntungan dan kerugian selisih kurs, serta keuntungan dan kerugian penurunan nilai diakui pada laba rugi menggunakan basis yang sama dengan aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi. Perubahan nilai wajar diakui mula- mula pada penghasilan komprehensif lain (<OCI=). Ketika aset dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi, perubahaan nilai wajar yang sebelumnya diakui pada OCI dan terakumulasi pada bagian ekuitas direklasifikasi ke laba rugi, dengan dasar bahwa aset yang diukur pada FVTOCI memiliki dampak terhadap laba rugi yang sama besarnya jika seandainya aset tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Subsequent changes in the carrying amount of financial assets (debt instruments) at FVTOCI arising from interest income, foreign exchange gains and losses, and impairment gains and losses are recognized in profit or loss on the same basis as for financial assets at amortized costs. Changes in fair value are recognized initially in other comprehensive income (<OCI=). When the asset is derecognized or reclassified, changes in fair value previously recognized in OCI and accumulated in equity are reclassified to profit or loss on a basis that always results in an asset measured at FVTOCI having the same effect on profit or loss as if it were measured at amortized cost.
Aset keuangan pada FVTOCI (instrumen ekuitas)
Financial assets at FVTOCI (equity instruments)
Pada pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak terbatalkan (atas dasar instrumen per instrumen) untuk menetapkan investasi dalam instrumen ekuitas diukur pada FVTOCI. Penetapan untuk mengukur instrumen ekuitas pada FVTOCI tidak diizinkan jika investasi dalam instrumen ekuitas dimiliki untuk diperdagangkan atau jika merupakan imbalan kontinjen yang diakui oleh pihak pengakusisi dalam suatu kombinasi bisnis.
On initial recognition, the Mutual Fund may make an irrevocable election (on an instrument- by-instrument basis) to designate investments in equity instruments as at FVTOCI. Designation at FVTOCI is not permitted if the equity investment is held for trading or if it is a contingent consideration recognized by an acquirer in a business combination.
Dividen diakui pada laba rugi kecuali dividen tersebut secara jelas merupakan pemulihan sebagian biaya investasi, yang dalam hal tersebut diakui pada OCI. Perubahan nilai wajar diakui pada OCI dan tidak pernah dibukukan ke laba rugi, bahkan jika aset tersebut dijual atau mengalami penurunan nilai.
Dividends are recognized in profit or loss unless they clearly represent recovery of a part of the cost of the investment, in which case they are included in OCI. Changes in fair value are recognized in OCI and are never recycled to profit and loss, even if the asset is sold or impaired.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Aset keuangan pada FVTPL Financial assets at FVTPL
Aset keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar, di mana perubahan nilai wajar diakui pada laba rugi pada saat terjadinya.
Financial asset at FVTPL is measured at fair value, whereby changes in fair value are recognized in profit or loss as they arise.
Instrumen ekuitas diklasifikasikan sebagai aset keuangan pada FVTPL, kecuali Reksa Dana menetapkan suatu instrumen ekuitas, yang dimiliki tidak untuk diperdagangkan dan bukan merupakan imbalan kontinjen dalam kombinasi bisnis, sebagai aset keuangan pada FVTOCI pada saat pengakuan awal.
Equity instruments are classified as financial assets at FVTPL, unless the Mutual Fund designate an equity instrument, that is neither held for trading nor a contingent consideration arising from a business combination, as a financial asset at FVTOCI on initial recognition.
Instrumen utang yang tidak memenuhi kriteria untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau FVTOCI, diklasifikasikan sebagai aset keuangan pada FVTPL.
Debt instruments that do not meet the amortized cost criteria or the FVTOCI criteria are classified as at FVTPL.
Sebagai tambahan, aset keuangan yang memenuhi kriteria untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan FVTOCI dapat ditetapkan sebagai aset keuangan pada FVTPL pada saat pengakuan awal, jika penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (atau biasa disebut <accounting mismatch =) yang timbul akibat pengukuran aset dan liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian yang timbul atas aset dan liabilitas tersebut dengan menggunakan basis yang berbeda.
In addition, financial assets that meet either the amortized cost criteria or the FVTOCI criteria may be designated as at FVTPL upon initial recognition if such designation eliminates or significantly reduces a measurement or recognition inconsistency (so called "accounting mismatch") that would arise from measuring assets and liabilities or recognizing the gains and losses on them on different bases.
Aset keuangan Reksa Dana yang diukur pada FVTPL terdiri atas portofolio efek.
The Mutual Fund's financial assets measured at FVTPL consist of investment portfolios.
Penghentian pengakuan Derecognition
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika, dan hanya jika, hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan berakhir, atau Reksa Dana mengalihkan aset keuangan dan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain.
The Mutual Fund derecognizes a financial asset only when, and only when, the contractual rights to the cash flows from the asset expire, or it transfers the financial asset and substantially all the risks and rewards of ownership of the asset to another entity.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Penghentian pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Jika Reksa Dana tidak mengalihkan dan tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset serta masih mengendalikan aset yang dialihkan, maka Reksa Dana mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas yang terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk jaminan atas aset yang ditransfer diukur pada nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatat awal aset dan jumlah maksimum yang harus dibayarkan kembali oleh Reksa Dana. Jika Reksa Dana memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Reksa Dana tetap mengakui aset keuangan dan juga mengakui suatu pinjaman yang terjamin sebesar jumlah yang diterima.
If the Mutual Fund neither transfers nor retains substantially all the risks and rewards of ownership and continues to control the transferred asset, it recognizes its retained interest in the asset and an associated liability for amounts it may have to pay. Continuing involvement that takes the form of a guarantee over the transferred asset is measured at the lower of the original carrying amount of the asset and the maximum amount of consideration that the Mutual Fund could be required to repay. If the Mutual Fund retains substantially all the risks and rewards of ownership of a transferred financial asset, it continues to recognize the financial asset and also recognizes a collateralized borrowing for the proceeds received.
Penurunan nilai Impairment
Xxxxx Xxxx mengakui cadangan kerugian kredit ekspektasian ("ECL") untuk semua instrumen utang yang tidak diukur pada FVTPL dan kontrak jaminan keuangan. ECL dihitung sebesar selisih antara arus kas kontraktual yang sesuai dengan perjanjian dan semua arus kas yang diharapkan akan diterima Reksa Dana, yang didiskontokan menggunakan EIR awal. Arus kas yang diharapkan untuk diterima mencakup setiap arus kas dari penjualan agunan yang diperoleh atau jaminan kredit lainnya yang merupakan bagian dari persyaratan kontrak.
The Mutual Fund recognizes an allowance for expected credit losses ("ECL") for all debt instruments not held at FVTPL and financial guarantee contracts. ECLs are based on the difference between the contractual cash flows due in accordance with the contract and all the cash flows that the Mutual Fund expects to receive, discounted at an approximation of the original EIR. The expected cash flows include any cash flows from the sale of collateral held or other credit enhancements that are integral to the contractual terms.
ECL diakui dalam dua tahap. Untuk eksposur kredit yang belum mengalami peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak pengakuan awal, ECL dibentuk untuk kerugian kredit akibat peristiwa gagal bayar yang mungkin terjadi dalam 12 bulan ke depan (ECL 12 bulan).
ECLs are recognized in two stages. For credit exposures for which there has not been a significant increase in credit risk since initial recognition, ECLs are provided for credit losses that result from default events that are possible within the next 12-months (a 12-month ECL).
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Penurunan nilai (lanjutan) Impairment (continued)
Untuk eksposur kredit yang telah mengalami peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak pengakuan awal, cadangan kerugian harus dibentuk untuk kerugian kredit yang diperkirakan timbul selama sisa umur eksposur, tanpa memandang kapan terjadinya peristiwa gagal bayar (ECL sepanjang umur).
For those credit exposures for which there has been a significant increase in credit risk since initial recognition, a loss allowance is required for credit losses expected over the remaining life of the exposure, irrespective of the timing of the default (a lifetime ECL).
Karena piutang usaha dan piutang lain-lain tidak memiliki komponen pembiayaan signifikan, Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan dalam menghitung ECL. Oleh karena itu, Reksa Dana tidak melacak perubahan dalam risiko kredit, namun justru mengakui cadangan kerugian berdasarkan ECL sepanjang umurnya pada setiap tanggal pelaporan. Reksa Dana menyiapkan suatu matriks penyisihan yang didasarkan pada kerugian kredit historis yang pernah dialaminya, dan disesuaikan dengan menggunakan faktor-faktor berorientasi masa depan yang cocok untuk debitur dan lingkungan ekonomi.
Because trade and other receivables do not contain significant financing component, the Mutual Fund applies a simplified approach in calculating ECL. Therefore, the Mutual Fund does not track changes in credit risk, but instead recognizes a loss allowance based on lifetime ECL at each reporting date. The Mutual Fund established a provision matrix that is based on its historical credit loss experience, adjusted for forward-looking factors specific to the debtors and the economic environment.
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pengakuan dan pengukuran awal Initial recognition and measurement
Suatu instrumen keuangan merupakan liabilitas keuangan ketika instrumen itu mengandung suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali. Liabilitas keuangan kemudian diklasifikasikan dan dicatat sebagai FVTPL atau pada biaya perolehan diamortisasi. Kecenderungannya adalah, dan ini berlaku untuk sebagian besar liabilitas keuangan, liabilitas keuangan diklasifikasikan dan dicatat pada biaya perolehan diamortisasi.
A financial instrument will be a financial liability where it contains an obligation to repay. Financial liabilities are then classified and accounted for as either FVTPL or at amortized cost. The default position is, and the majority of financial liabilities are, classified and accounted for at amortized cost.
Liabilitas keuangan mula-mula diukur pada nilai wajar dikurangi, untuk liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi, biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan penerbitan liabilitas keuangan.
Financial liabilities are initially measured at their fair value minus, in the case of financial liabilities at amortized cost, transactions costs that are directly attributable to the issuance of the financial liabilities.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas keuangan (lanjutan) Financial liabilities (continued)
Pengakuan dan pengukuran awal (lanjutan) Initial recognition and measurement (continued)
Liabilitas keuangan Reksa Dana meliputi beban akrual yang diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi.
The Mutual Fund's financial liabilities include accrued expenses which is classified as financial liabilities at amortized cost.
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
Pengukuran selanjutnya dari liabilitas keuangan tergantung pada klasifikasinya seperti diuraikan berikut ini.
Subsequent measurement of financial liabilities depends on their classification as described below.
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi
Financial liabilities at amortized cost
Setelah pengakuan awal, utang dan pinjaman yang dikenakan bunga selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode EIR. Keuntungan dan kerugian diakui pada laba rugi ketika liabilitas dihentikan pengakuannya dan melalui proses amortisasi EIR.
After initial recognition, interest-bearing loans and borrowings are subsequently measured at amortized costs using the EIR method. Gains and losses are recognized in the profit or loss when the liabilities are derecognized as well as through the EIR amortization process.
Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan mempertimbangkan setiap diskonto atau premium atas perolehan dan komisi atau biaya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari EIR. Amortisasi EIR dicatat sebagai beban keuangan pada laba rugi.
Amortized cost is calculated by taking into account any discount or premium on acquisition and fee or costs that are an integral part of the EIR. The EIR amortization is included in finance costs in the profit or loss.
Utang usaha dan utang lain-lain jangka pendek, beban akrual, dan liabilitas jangka pendek lainnya disajikan sebesar jumlah tercatatnya (jumlah nosional), yang lebih kurang sebesar nilai wajarnya.
Current trade and other payables, accrued expenses, and other short-term liabilities are stated at carrying amounts (notional amounts), which approximate their fair values.
Liabilitas keuangan pada FVTPL Financial liabilities at FVTPL
Liabilitas keuangan pada FVTPL merupakan liabilitas keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan, atau ditetapkan untuk diukur pada FVTPL.
Financial liability at FVTPL is a financial liability that held for trading, or it is designated by the as at FVTPL.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas keuangan (lanjutan) Financial liabilities (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Liabilitas keuangan pada FVTPL (lanjutan) Financial liabilities at FVTPL (continued)
Liabilitas keuangan dimiliki untuk diperdagangkan jika:
Financial liability is held for trading if:
- liabilitas keuangan diperoleh atau terjadi terutama untuk tujuan dibeli kembali dalam waktu dekat; atau
- pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti pola pengambilan keuntungan jangka pendek baru-baru ini; atau
- liabilitas keuangan merupakan derivatif, kecuali derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan, atau derivatif yang ditetapkan dan efektif sebagai intstrumen lindung nilai.
- it is acquired or incurred principally for the purpose of repurchasing it in the near term; or
- on initial recognition, it is part of a portfolio of identified financial instruments that are managed together and for which there is evidence of a recent actual pattern of short-term profit-taking; or
- it is a derivative, except for a derivative that is a financial guarantee contract, or a designated and effective hedging instrument.
Liabilitas keuangan selain liabilitas keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan dapat ditetapkan sebagai FVTPL pada saat pengakuan awal jika:
A financial liability other than a financial liability held for trading may be designated as at FVTPL upon initial recognition if:
- penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan inkonsistensi pengukuran atau pengakuan yang mungkin terjadi; atau
- liabilitas keuangan membentuk bagian dari kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang terdokumentasikan, dan informasi tentang pengelompokan tersebut tersedia secara internal; atau
- merupakan bagian kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan dapat ditetapkan sebagai FVTPL.
- such designation eliminates or significantly reduces a measurement or recognition inconsistency that would otherwise arise; or
- the financial liability forms part of a group of financial assets or financial liabilities or both which is managed and its performance is evaluated on a fair value basis in accordance with a documented risk management or investment strategy, and information about the grouping is provided internally on that basis; or
- it forms part of a contract containing one or more embedded derivatives, and can be designated as at FVTPL.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas keuangan (lanjutan) Financial liabilities (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Liabilitas keuangan pada FVTPL (lanjutan) Financial liabilities at FVTPL (continued)
Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar. Perubahan dalam nilai wajar diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya.
After initial recognition, financial liability at FVTPL is measured at fair value. Changes in fair value are recognized in profit and loss as they arise.
Penghentian pengakuan Derecognition
Liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas keuangan) dihentikan pengakuannya jika, dan hanya jika, kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dihentikan atau dibatalkan atau kedaluwarsa.
A financial liability (or a part of a financial liability) is derecognized when, and only when, the obligation specified in the contract is discharged or cancelled or expires.
Pertukaran instrumen utang dengan persyaratan yang secara substansial berbeda, atau modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang saat ini ada atau bagian dari liabilitas keuangan tersebut (terlepas ada atau tidak keterkaitannya dengan kesulitan keuangan debitur), dicatat sebagai penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru.
An exchange of debt instruments with substantially different terms, or a substantial modification of the terms of an existing financial liability or a part of it (whether or not attributable to the financial difficulty of the debtor), is accounted for as an extinguishment of the original financial liability and the recognition of a new financial liability.
Selisih antara jumlah tercatat liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas keuangan) yang berakhir atau yang dialihkan ke pihak lain, dan imbalan yang dibayarkan, termasuk aset nonkas yang dialihkan atau liabilitas yang ditanggung, diakui dalam laba rugi.
The difference between the carrying amount of a financial liability (or part of a financial liability) extinguished or transferred to another party and the consideration paid, including any non- cash assets transferred or liabilities assumed, is recognized in profit or loss.
Saling hapus instrumen keuangan Offseting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus, dan jumlah netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melaksanakan saling hapus jumlah-jumlah yang diakui dan terdapat niat untuk menyelesaikannya atas basis neto, atau merealisasikan aset dan melunasi liabilitas secara simultan.
Financial assets and financial liabilities are offset, and the net amount reported in the statement of financial position when, and only when, there is a currently enforceable legal right to offset the recongized amounts and there is an intention to settle on a net basis, or realize the assets and settle the liabilities simultaneously.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
e. Pengakuan pendapatan dan beban e. Revenue and expense recognition
Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi akan diperoleh oleh Xxxxx Xxxx dan jumlahnya dapat diukur secara andal.
Revenue is recognized to the extent that it is probable that the economic benefits will flow to the Mutual Fund and the revenue can be reliably measured.
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, termasuk pendapatan dari jasa giro dan instrumen pasar uang.
Interest revenue is recognized on a time proportionate basis in the statement of profit or loss and other comprehensive income, which includes income from current accounts and money market instruments.
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus dan hak lainnya yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal ex date .
Income from distribution of rights (dividend, bonus shares and other distributable rights) by the issuer company is recognized at ex date.
Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
Investment expenses including final income tax are accrued on a daily basis.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Unrealized gain or loss on investments arising from the increase or decrease in market values (fair values) and realized gain or loss on investment portfolio are recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income. The net realized gain or loss from the sale of investment portfolios is calculated based on the costs of investment determined using the weighted average method.
f. Transaksi dengan pihak berelasi f. Transaction with related parties
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak- pihak berelasi sesuai dengan definisi yang diuraikan pada PSAK 7, <Pengungkapan Pihak- pihak Berelasi=. Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, yang mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak- pihakyang tidak berelasi.
The Mutual Fund has transactions with related parties as defined in PSAK 7, <Related-party Disclosures=. The transactions are made based on terms agreed by the parties, which may not be the same as those made with unrelated parties.
Kecuali diungkapkan khusus sebagai pihak berelasi, maka pihak-pihak lain yang disebutkan dalam catatan atas laporan keuangan merupakan pihak tidak berelasi.
Unless specifically identified as related parties, the other parties disclosed in the notes to the financial statements are unrelated parties.
Seluruh transaksi dan saldo yang material dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan yang relevan.
All significant transactions and balances with related parties are disclosed in the relevant note to the financial statements.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
g. Perpajakan g. Taxation
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE- 18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta peraturan perpajakan yang berlaku. Objek Pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Income tax for the Mutual Fund is regulated in the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding <Income Tax on Mutual Fund9s Operations= and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund9s income, while the redemption of investment units and income distributed to its unitholders are not taxable.
Pajak final Final tax
Pendapatan yang telah dikenakan pajak final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak final tidak boleh dikurangkan.
Income already subjected to final itax is not to be reported as taxable income and all expenses related to income already subjected to final tax are not deductible.
Pajak kini Current tax
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku.
Current tax is calculated based on the taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations for the year using prevailing tax rate.
h. Peristiwa setelah periode laporan keuangan h. Events after the financial reporting period
Peristiwa setelah akhir tahun laporan yang memberikan informasi tambahan terkait posisi Reksa Dana pada periode laporan keuangan (<adjusting events=) dicerminkan pada laporan keuangan. Peristiwa setelah periode laporan keuangan yang bukan adjusting events diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan jika material.
Post year-end events that provide additional information about the Mutual Fund position at reporting period (<adjusting events=) are reflected in the financial statements. Events after the financial reporting period that not represent adjusting events are disclosed in the notes to the financial statements when material.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana mensyaratkan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah pendapatan, beban, aset dan liabilitas yang dilaporkan, serta pengungkapan liabilitas kontinjensi, pada akhir periode pelaporan. Namun, ketidakpastian estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian material atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang berdampak pada masa mendatang.
The preparation of the Mutual Fund9s financial statements requires management to make judgments, estimates and assumptions that affect the reported amounts of revenues, expenses, assets and liabilities, and the disclosure of contingent liabilities, at the end of the reporting period. However, uncertainty about these estimates and assumptions could result in outcomes that require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future periods.
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
The following judgments are made by management in the process of applying the Mutual Fund accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements:
Klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan Classification of financial assets and financial liabilities
Klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PSAK 71.
The classification of financial assets and financial liabilities was made based on the provisions set forth in PSAK 71.
Penentuan mata uang fungsional Determination of functional currency
Mata uang fungsional dari Reksa Dana adalah mata uang dari lingkungan ekonomi utama di mana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut adalah mata uang yang mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
The functional currency of the Mutual Fund is the currency from the primary economic environment where the Mutual Fund operate. Those currencies are the currencies that influence the values of investment portfolios and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolios and units, and the currency in which funds from financing activities are generated.
Estimasi dan asumsi Estimates and assumptions
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tahun/periode berikutnya, diungkapkan di bawah ini. Xxxxx Xxxx mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun.
The key assumptions concerning the future and other main sources of uncertainty of estimation at the reporting date that have a significant risk of causing material adjustments to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial year/period are disclosed below. The Mutual Fund based its assumptions and estimates on parameters available when the financial statements were prepared.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
3. | PERTIMBANGAN, | ESTIMASI | DAN | ASUMSI | 3. | JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS |
(lanjutan) | (continued) |
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (continued)
Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan yang digunakan saat ini, mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi yang berada di luar kendali Reksa Dana tersebut. Perubahan- perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
Existing assumptions and circumstances about future developments may change due to market changes or circumstances arising beyond the control of the Mutual Fund. Such changes are reflected in the assumptions when they occur.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan Fair value of financial assets and financial liabilities
Ketika nilai wajar dari aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat atau disajikan di dalam laporan posisi keuangan tidak dapat diambil dari pasar yang aktif, maka nilai wajarnya ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian termasuk model discounted cash flow . Masukan untuk model tersebut dapat diambil dari pasar yang dapat diobservasi, tetapi apabila hal ini tidak dimungkinkan, sebuah tingkat pertimbangan disyaratkan dalam menetapkan nilai wajar.
When the fair value of financial assets and financial liabilities recorded or presented in the statement of financial position cannot be derived from active markets, their fair value is determined using valuation techniques including the discounted cash flow model. The inputs to these models are taken from observable markets where possible, but where this is not feasible, a degree of judgment is required in establishing fair value.
Pertimbangan tersebut mencakup penggunaan masukan seperti risiko likuiditas, risiko kredit dan risiko pasar. Perubahan dalam asumsi mengenai faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi nilai wajar dari instrumen keuangan yang dilaporkan.
The judgment includes consideration of inputs such as liquidity risk, credit risk and market risk. Changes in assumptions about these factors could affect the reported fair value of financial instruments.
Jumlah tercatat dan nilai wajar dari aset keuangan dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal pelaporan telah diungkapkan dalam Catatan 15.
The carrying amounts and fair values of the Mutual Fund9s financial assets and financial liabilities as at the reporting date are disclosed in Note 15.
Pajak penghasilan Income tax
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Reksa Dana mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan.
Significant judgment is involved in determining the provision for corporate income tax. There are certain transactions and computation for which the ultimate tax determination is uncertain during the ordinary course of business. The Mutual Fund recognizes liabilities for corporate income tax based on estimates of whether additional corporate income tax will be due.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
3. | PERTIMBANGAN, | ESTIMASI | DAN | ASUMSI | 3. | JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS |
(lanjutan) | (continued) |
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (continued)
Ketidakpastian liabilitas perpajakan Uncertain tax exposure
Dalam situasi tertentu, Reksa Dana tidak dapat menentukan secara pasti jumlah liabilitas pajak mereka pada saat ini atau masa depan karena proses pemeriksaan oleh, atau negosiasi dengan, otoritas perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait dengan interpretasi dari peraturan perpajakan yang kompleks dan jumlah dan waktu dari penghasilan kena pajak di masa depan.
In certain circumstances, the Mutual Fund may not be able to determine the exact amount of its current or future tax liabilities due to ongoing investigations by, or negotiations with, the taxation authority. Uncertainties exist with respect to the interpretation of complex tax regulations and the amount and timing of future taxable income.
Dalam menentukan jumlah yang harus diakui terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, Reksa Dana menerapkan pertimbangan yang sama yang akan mereka gunakan dalam menentukan jumlah cadangan yang harus diakui sesuai dengan PSAK 57, <Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi=. Reksa Dana membuat analisis terhadap semua posisi pajak penghasilan untuk menentukan apakah tambahan liabilitas pajak harus diakui.
In determining the amount to be recognized in respect of an uncertain tax liability, the Mutual Fund applied similar considerations as it would use in determining the amount of a provision to be recognized in accordance with PSAK 57, <Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets=. The Mutual Fund makes an analysis of all tax positions related to income taxes to determine if additional tax liability should be recognized.
4. PORTOFOLIO EFEK 4. INVESTMENT PORTFOLIOS
Efek utang Debt instruments
2022
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/
Tingkat Jatuh Percentage
Bunga/ Tempo/ to Total
Jenis Efek/
Type of Investments
Obligasi/Bonds
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri C
Nilai Nominal/ Nilai Wajar/ Interest Peringkat/ Maturity Investment Nominal Value Fair Value Rate Rating Date Portfolios
100.000.000.000 105.000.000.000 9,50% idA+ 19-2-26 65,83%
50.000.000.000 00.000.000.000 11,50% irA- 11-2-26 34,17%
150.000.000.000 159.500.000.000 100,00%
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued)
Efek utang (lanjutan) Debt instruments (continued)
2021
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/
Jenis Efek/
Type of Investments
Obligasi/Bonds
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri C
Tingkat Jatuh Percentage
Bunga/ Tempo/ to Total
Nilai Nominal/ Nilai Wajar/ Interest Peringkat/ Maturity Investment
Nominal Value Fair Value Rate Rating Date Portfolios
Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri C
100.000.000.000
50.000.000.000
102.000.000.000
54.000.000.000
9,50%
11,50%
idA+
irA-
19-2-26
11-2-26
65,38%
34,62%
150.000.000.000 156.000.000.000 100,00%
Obligasi dalam portofolio efek Reksa Dana memiliki jangka waktu 5 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan OJK mengenai <Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana=. Estimasi nilai wajar obligasi pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 tersebut di atas dapat berbeda secara signifikan dengan nilai realisasinya.
The bonds in the Mutual Fund9s investment portfolios have terms of 5 years. Whenever the closing trading price in the stock exchange does not reflect the fair market value at a particular time, the fair values of these bonds are then determined based on the best judgment of the Investment Manager by refering to the Decision Letter of the Chairman of XXX regarding
<Fair Market Value of Securities in the Mutual Fund Portfolios=. The estimated fair values of the bonds as of December 31, 2022 and 2021 may differ significantly from their respective values upon realization.
5. KAS DI BANK 5. CASH IN BANK
Akun ini merupakan rekening giro pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Kustodian) sejumlah Rp171.469.207 pada tanggal 31 December 2022
(2021: Rp236.118.529).
This account represents current account with PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Custodian Bank) totaling Rp171,469,207 as of December 31, 2022 (2021: Rp236,118,529).
6. PIUTANG BUNGA 6. INTEREST RECEIVABLES
Akun ini merupakan piutang pendapatan investasi atas efek utang (obligasi) sejumlah Rp1.678.125.000 pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Reksa Dana berpendapat bahwa piutang tersebut dapat tertagih seluruhnya dan, oleh karena itu, tidak perlu dibentuk cadangan kerugian kredit ekspektasian atas piutang bunga.
This account represents investment revenue receivables on debt instruments (bonds) amounting to Rp1,678,125,000 as of December 31, 2022 and 2021.
Mutual Fund is of the opinion that the above receivables are fully collectible and, therefore, no allowance for expected credit losses is deemed necessary.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
7. PERPAJAKAN 7. TAXATION
Utang pajak Taxes payable
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 sejumlah Rp769,515 pada tanggal 31 Desemeber 2022 (2021: Rp738.471).
This account represents income tax payable article
23 amounting to Rp769,515 as of December 31, 2022 (2021: Rp738,471).
Pajak final Final tax
Beban pajak final merupakan pajak yang dikenakan atas pendapatan bunga dari obligasi, deposito berjangka dan rekening giro.
Final tax expense represents tax imposed on interest income from bonds, time deposits and current accounts.
Pajak kini Current tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dan penghasilan kena pajak adalah:
Reconciliation between income before income tax expense, as shown in the statement of profit or loss and other comprehensive income, and the taxable income are as follows:
2022 | 2021 | ||
(Satu Tahun/ | (Sebelas Bulan/ | ||
Laba sebelum beban pajak | One Year) | Eleven Months ) | Inome before income tax |
penghasilan menurut | expense per statement of | ||
laporan laba rugi dan | profit or loss and other | ||
penghasilan komprehensif lain | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | comprehensive income |
Beda tetap: | Permanent differences: | ||
Beban investasi dan lainnya | 1.918.315.656 | 1.675.512.423 | Investment and other expenses |
Penghasilan yang dikenakan | Income already subjected to | ||
pajak final | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | final tax |
Penghasilan kena pajak | - | - | Taxable income |
Tidak terdapat beban pajak penghasilan (pajak kini) untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, karena seluruh pendapatan Reksa Dana telah dikenakan pajak final.
There is no income tax expense (current tax) for the year ended December 31, 2022 and 2021, as all revenues of the Mutual Fund are subject to final tax.
Penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 akan dilaporkan oleh Xxxxx Xxxx dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2022 sesuai jumlah tersebut di atas.
The taxable income for the year ended December 31, 2022 will be reported by the Mutual Fund in its 2022 annual corporate income tax return in accordance with the amount stated above.
Penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah dilaporkan oleh Xxxxx Xxxx dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2021 sesuai jumlah tersebut di atas.
The taxable income for the year ended December 31, 2021 has been reported by the Mutual Fund in its 2021 annual corporate income tax return in accordance with the amount stated above.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
7. PERPAJAKAN (lanjutan) 7. TAXATION (continued)
Pajak tangguhan Deferrred tax
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset atau liabilitas pajak tangguhan.
As of December 31, 2022 and 2021, there were no temporary differences that required the recognition of deferred tax asset or liability.
8. BEBAN AKRUAL 8. ACCRUED EXPENSES
2022 | 2021 | ||
Jasa pengelolaan investasi | 20.066.248 | 19.525.063 | Investment management services |
Honorarium tenaga ahli | 19.620.000 | 18.360.000 | Professional fees |
Jasa kustodian | 10.606.445 | 10.227.415 | Custodian services |
Lain-lain | 454.650 | 466.893 | Others |
Jumlah | 50.747.343 | 48.579.371 | Total |
9. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 9. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Pemodal
2021 2022
Persentase/ Unit/ Persentase/ Unit/
Percentage Units Percentage Units
100% 150.150.000,0000 100% 150.150.000,0000
Investors
Pengelolaan dana pemegang unit Unitholders' fund management
Pada tanggal 31 Desember 2022, Reksa Dana memiliki aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sejumlah Rp161.298.077.349 (2021: Rp157.864.925.687).
As of Desember 31, 2022, the Mutual Fund has net assets attributable to unitholders amounting to Rp161,298,077,349 (2021: Rp157,864,925,687).
Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit adalah untuk memastikan dasar yang stabil dan kuat untuk memaksimalkan pengembalian kepada seluruh pemegang unit dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari pembelian kembali unit penyertaan.
The Mutual Fund9s objectives in managing net assets attributable to unitholders are to obtain a stable and strong base for maximizing returns to all unitholders and managing liquidity risk arising from the redemptions of investment units.
Dalam pengelolaan pembelian kembali unit penyertaan, Reksa Dana secara teratur memantau tingkat penjualan dan pembelian kembali secara harian dan membatasi jumlah pembelian kembali unit penyertaan dalam satu hari bursa tidak lebih dari 10% dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit pada hari pembelian kembali.
In managing the redemptions of investment units, the Mutual Fund regularly monitors the daily rate of redemptions and limits the amount of investment units redemption in one trading day no more than 10% of net assets attributable to unitholders on the redemption date.
Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama periode berjalan terkait dengan pendekatan Reksa Dana terhadap aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit.
There were no changes in the policies and procedures during the period with respect to the Mutual Fund9s approach to its net assets attributable to unitholders.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
10. PENDAPATAN BUNGA 10. INTEREST INCOME
Efek utang Deposito berjangka
Jumlah
2022 2021
(Satu Tahun/ (Sebelas Bulan/
One Year ) Eleven Months )
15.250.000.000 00.000.000.000
- 27.739.726
15.250.000.000 00.000.000.000
Debt instruments Time deposit
Total
Pendapatan di atas termasuk pendapatan bunga yang belum direalisasi (Catatan 6).
The above income includes unrealized interest income (Note 6).
11. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI 11. INVESTMENT MANAGEMENT EXPENSES
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Xxxxxxxx Investama Indonesia (dahulu PT Ascend Investama Indonesia) sebagai Manajer Investasi, pihak berelasi, sebesar maksimum 2% per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat, dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
This account represents compensation for the services provided by PT Xxxxxxxx Investama Indonesia (formerly PT Ascend Investama Indonesia) as Investment Manager, a related party, at a maxium of 2% per annum of net assets value, which is computed daily using the basis of 365 calendar days per year or 366 calendar days per year in the leap year, and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank.
Beban pengelolaan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 berjumlah Rp242.359.046 (2021: Rp208.076.926). Beban
pengelolaan investasi yang masih harus dibayar disajikan sebagai bagian dari akun <Beban Akrual= (Catatan 8).
Investment management expense for the year ended December 31, 2022 amounted to Rp242,359,046 (2021: Rp208,076,926 ). The accrual for investment management expense is presented as part of
<Accrued Expenses= (Note 8).
12. BEBAN KUSTODIAN 12. CUSTODIAN EXPENSES
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai bank kustodian maksimum sebesar 0,25% per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat, dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund9s assets, registration of sales and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the unitholders provided by PT Bank Danamon Indonesia Tbk, as the Custodian Bank at a maximum of 0.25% per annum of net assets value, which is computed daily using the basis of 365 calendar days per year or 366 calendar days per year in the leap year, and paid on a monthly basis.. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
12. BEBAN KUSTODIAN (lanjutan) 12. CUSTODIAN EXPENSES (continued)
Beban kustodian untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 December 2022 berjumlah Rp125.265.663 (2021: Rp106.812.882). Sedangkan,
beban kustodian yang masih harus dibayar disajikan sebagai bagian dari akun <Beban Akrual= (Catatan 8).
Custodian expense for the period ended December 31, 2022 amounted to Rp125,265,633 (2021: Rp106,812,882). While, the accrual for custodian expenses is presented as part of <Accrued Expenses= (Note 8).
13. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 13. TRANSACTIONS WITH A RELATED PARTY
Sifat hubungan Nature of relationship
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana, sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia, Investment Manager, is a related party of the Mutual Fund, in accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. Kep-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract.
Saldo akun dan transaksi dengan pihak berelasi Account balances and transactions with related party
2022 2021
Beban akrual Accrued expenses
Saldo
Persentase terhadap jumlah liabilitas
20.066.248 19.525.063
38,95% 39,59%
Balance Percentage to total liabilities
2022 (Satu Tahun/ One Year ) | 2021 (Sebelas Bulan/ Eleven Months ) | ||
Beban pengelolaan investasi Jumlah | 242.359.046 | 208.076.926 | Investment management expense Amount |
Persentase terhadap jumlah beban investasi | 12,63% | 12,42% | Percentage to total investment expenses |
14. PENDAPATAN YANG DIDISTRIBUSIKAN 14. DISTRIBUTED INCOME
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana akan mendistribusikan pendapatan yang diperoleh Reksa Dana secara periodik bertepatan dengan tanggal pembagian hasil investasi secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional terhadap kepemilikan unit penyertaan dari setiap pemegang unit penyertaan.
In accordance with the Collective Investment Contract, the Mutual Funds will periodically distribute the income obtained by the Mutual Fund to coincide with the date of the distribution of investment returns simultaneously in the form of cash which are proportionate to the investment units ownership of each unitholder.
Rincian pendapatan yang didistribusikan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 December 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
The details of distributed income for the year ended December 31, 2022 and 2021 are as follows:
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
14. PENDAPATAN YANG DIDISTRIBUSIKAN (lanjutan) 14. DISTRIBUTED INCOME (continued)
2022 | ||
Tanggal Pembagian/ | Distribusi per Unit/ | Jumlah/ |
Date of Distribution | Distribution per Unit | Total |
23 Februari 2022/February 23, 2022 | 22.3110 | 3.350.000.000 |
23 Mei 2022/May 23, 2022 | 22.3110 | 3.350.000.000 |
23 Agustus 2022/August 23, 2022 | 22.3110 | 3.350.000.000 |
23 November 2022/November 23, 2022 | 22.3110 | 3.350.000.000 |
Jumlah/Total | 00.000.000.000 | |
2021 | ||
Tanggal Pembagian/ | Distribusi per Unit/ | Jumlah/ |
Date of Distribution | Distribution per Unit | Total |
21 Mei 2021/May 21, 2021 | 21.9780 | 3.300.000.000 |
23 Agustus 2021/August 23, 2021 | 21.9780 | 3.300.000.000 |
23 November 2021/November 23, 2021 | 22.3110 | 3.350.000.000 |
Jumlah/Total | 9.950.000.000 |
15. INSTRUMEN KEUANGAN DAN RISIKO KEUANGAN 15. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
Pengukuran nilai wajar Fair value measurements
Nilai wajar didefinisikan sebagai jumlah di mana instrumen tersebut dapat dipertukarkan di dalam transaksi jangka pendek antara pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan yang memadai melalui suatu transaksi yang wajar, selain di dalam penjualan terpaksa atau penjualan likuidasi. Nilai wajar didapatkan dari kuotasi harga pasar, model arus kas diskonto dan model penentuan harga opsi yang sewajarnya.
Fair value is defined as the amount in which the instrument could be exchanged in a short-term transaction between willing parties, and have adequate knowledge through a fair transaction, other than in a forced sale or liquidation sale. Fair values are obtained from quoted market prices, discounted cash flow models and option pricing models as appropriate.
Instrumen keuangan yang disajikan di dalam laporan posisi keuangan dicatat sebesar nilai wajar, atau sebaliknya, disajikan dengan jumlah tercatat apabila jumlah tersebut mendekati nilai wajarnya atau nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal.
Financial instruments presented in the statement of financial position are carried at fair value, or otherwise, they are presented at carrying values as either these are reasonable approximation of fair values or their fair values cannot be reliably measured.
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.
The fair value of financial instruments traded in active markets is based on quoted market prices at the reporting date. A market is regarded as active is quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occuring market transaction on an arm9s length basis. These instruments are included in Level 1.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
15.
INSTRUMEN KEUANGAN DAN RISIKO
KEUANGAN (lanjutan)
15.
FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
(continued)
Pengukuran nilai wajar (lanjutan) Fair value measurements (continued)
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2.
The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined by using valuation techniques. These valuation techniques maximize the use of observable market data where it is available and rely as little as possible on Investment Manager9s specific estimates. Since all significant inputs required to fair value an instrument are observable, the instrument is included in Level 2.
Nilai tercatat aset keuangan selain portofolio efek dan liabilitas keuangan telah mendekati estimasi nilai wajarnya karena bersifat jangka pendek.
Fair value for financial assets except for investment portfolios and financial liabilities are assumed to approximate their carrying values due to their short- term nature.
Tabel di bawah ini menyajikan jumlah tercatat dan nilai wajar dari aset keuangan dan liabilitas keuangan pada tanggal pelaporan:
The table below provides an analysis of carrying amounts and fair values of financial assets and financial liabilities as at the reporting date:
2022 2021
Jumlah Tercatat/ Nilai Wajar/ Jumlah Tercatat/ Nilai Wajar/
Carrying Amount FairValue Carrying Amount FairValue
Aset keuangan Financial assets
biaya perolehan diamortisasi Kas di bank | 171.469.207 | 171.469.207 | 236.118.529 | amortized cost 236.118.529 Cash in bank | ||||
Piutang pendapatan investasi | 1.678.125.000 | 1.678.125.000 | 1.678.125.000 | 1.678.125.000 receivables | ||||
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi Portofolio efek | 159.500.000.000 | 159.500.000.000 | 159.500.000.000 | 159.500.000.000 | Financial assets at fair value through profit or loss Investment portfolios | |||
Jumlah | 161.349.594.207 | 161.349.594.207 | 161.414.243.529 | 161.414.243.529 | Total | |||
Liabilitas keuangan Liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi Beban akrual | 50.747.343 | 50.747.343 | 48.579.371 | 48.579.371 | Financial liabilities Financial assets measured at amortized cost Accrued expenses |
Aset keuangan diukur pada Financial assets measured at
Investment revenue
Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management Objective and Policies
Risiko utama dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut untuk meminimalkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
The main risks arising from the Mutual Fund9s financial instruments are price risk, interest rate risk, credit risk and liquidity risk. The operational activities of the Mutual Fund are managed in a prudential manner by managing those risks to minimize potential losses for the Mutual Fund.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
15.
INSTRUMEN KEUANGAN DAN RISIKO
KEUANGAN (lanjutan)
15.
FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
(continued)
Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan (lanjutan)
Financial Risk Management Objective and Policies (continued)
Risiko harga Price risk
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik perubahan- perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Price risk is the risk that the fair value or future cash flows of a financial instrument will fluctuate because of changes in market prices (other than those arising from interest rate risk), whether those changes are caused by factors specific to the individual financial instrument issuer, or factors affecting similar financial instruments traded in the market.
Xxxxx Xxxx menghadapi risiko harga yang timbul dari portofolio efek dalam efek utang. Manajer Investasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
The Mutual Fund is exposed to price risk arising from its invesment portfolio in debt instruments. The Investment Manager manages the Mutual Fund9s price risk in accordance with the Mutual Fund9s investment objectives and policies and monitors overall market positions on a daily basis.
Risiko suku bunga Interest rate risk
Risiko suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek. Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Manajer Investasi dapat mengkombinasikan portofolio efek bersuku bunga tetap dan bersuku bunga variabel, dengan mengevaluasi kecenderungan suku bunga pasar.
Interest rate risk is the risk that the fair value or contractual future cash flows of a financial instrument will be affected due to changes in market interest rates. The Mutual Fund9s exposures to the interest rate risk relates primarily to investment portfolios. To minimize interest rate risk, the Investment Manager can invest through a mix of fixed-rate and variable- rate investment portfolios by evaluating prevailing market interest rates.
Instrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 terdiri dari portofolio efek dalam efek utang.
Financial instruments of the Mutual Fund related to interest rate risk as of December 31, 2022 and 2021 consist of investment portfolios in debt instruments.
Risiko kredit Credit risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari kegagalan penerbit instrumen untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten.
Credit risk is the risk that the Mutual Fund will incur a loss arising from the issuer of the instruments failure to fulfill their contractual obligations. The Investment Manager believes that there are no significant concentrations of credit risk to any individual issuer or group issuers.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
15.
INSTRUMEN KEUANGAN DAN RISIKO
KEUANGAN (lanjutan)
15.
FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
(continued)
Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan (lanjutan)
Financial Risk Management Objective and Policies (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan dan siaran pers.
The Mutual Fund9s policy over credit risk is to minimize the exposure to the issuers with perceived of default by dealing only with reputable issuers meeting the credit standards set out in the Mutual Fund9s Collective Investment Contract. The Investment Manager closely monitors the credit worthiness of the issuers by reviewing their credit ratings, financial statements, and press releases on a regular basis.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan keuangan adalah sebesar jumlah tercatat portofolio efek dalam efek utang yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diakui pada nilai wajar melalui laba rugi, dan jumlah tercatat kas di bank dan piutang bunga yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diakui pada biaya perolehan diamortisasi.
The maximum exposure to credit risk at financial statement date is the carrying amount of investment portfolios in debt instruments which are classified as financial assets at fair value through profit or loss, and the carrying amount of cash in bank and interest receivables which are classified as financial assets measured at amortized cost.
Risiko likuiditas Liquidity risk
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya. Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana.
Liquidity risk is a risk arising when the cash flow position of the Mutual Fund is not enough to cover the liabilities which become due. In the management of liquidity risk, the Investment Manager monitors and maintains type and amount of liquid investment portfolios deemed adequate to make payment for redemption transactions and to finance the Mutual Fund9s operating activities.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
Maturity schedule of investment portfolios are set out in Note 4, while other financial assets and financial liabilities will become due in less than 1 year.
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
16. IKHTISAR RASIO KEUANGAN 16. SUMMARY OF FINANCIAL RATIOS
Rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
The Mutual Fund's financial ratios for the period ended December 31, 2022 and 2021 are as follows:
Hasil investasi
2022 2021
(Satu Tahun/ (Sebelas Bulan/
One Year ) Eleven Months )
2,17% N/A
Return on investments
Hasil investasi setelah Return on investments
memperhitungkan beban as adjusted for
pemasaran Beban investasi Perputaran portofolio
N/A N/A
1,20% 1,10%
- 0,29 : 1
marketing charges Investment expenses
Portfolio turnover
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
This table was presented solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund, but It should not be construed as an indication that the future performace will be the same as that of the past.