PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BAHANA DANA LIKUID
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BAHANA DANA LIKUID
Tanggal Efektif : 13 April 2004 Tanggal Mulai Penawaran : 17 April 2004
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Reksa Dana Bahana Dana Likuid ("Bahana Dana Likuid") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Bahana Dana Likuid bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi awal dan menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil dan optimal melalui investasi pada Instrumen Pasar Uang dan atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
Bahana Dana Likuid mempunyai komposisi investasi sebagai berikut:
• Sebesar 100 % (seratus persen) pada Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun , yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1(satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA DANA LIKUID dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA DANA LIKUID sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA DANA LIKUID. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari asset BAHANA DANA LIKUID dalam bentuk kas hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA DANA LIKUID sebagaimana diatur dalam Kontrak dan Prospektus.
Reksa Dana Bahana Dana Likuid dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid secara terus menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Likuid pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi (kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi) (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX).
Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Faksimile : (021) 250-5279 | Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 000, Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 00000000 Faksimile: (000) 0000 0000/ 0000 0000 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023
UNTUK DIPERHATIKAN
Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana Bahana Dana Likuid. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
ISTILAH DAN DEFINISI 4
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA DANA LIKUID 13
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 21
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BAHANA DANA LIKUID 26
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 32
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 35
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 36
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 37
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 43
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 47
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN 49
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 50
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA DANA LIKUID 54
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 58
PENYELESAIAN SENGKETA 61
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMASARAN PEMBELIAN PENYERTAAN 63
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 39/POJK.04/2014 tanggal 30- 12-2014 (tiga puluh Desember dua ribu empat belas) perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
3. Bahana Link
Bahana Link merupakan suatu media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi berupa aplikasi website/internet dan aplikasi dalam bentuk media elektronik lainnya, yang memberikan fasilitas pelaporan dan/atau transasksi reksa dana bagi calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan secara online.
4. BAHANA DANA LIKUID
Bahana Dana Likuid adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid Nomor 12 tanggal 7 April 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid Nomor 58 tanggal 31 Mei 2005, akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid Nomor 50 tanggal 19 Desember 2008, yang keduanya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid Nomor 287 tanggal 28 Agustus 2009 dan Akta Penggantian Bank Kustodian Reksa Dana Bahana Dana Likuid dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana
LikuidNomor 03 tanggal 1 Juli 2013, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, Akta Perubahan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid No. 62 tanggal 12 Mei 2014, Akta Perubahan I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid No. 152 tanggal 24 Oktober 2014, Akta Perubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid No. 40 tanggal 7 Desember 2015, yang ketiganya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, Akta Perubahan III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid No 23 tanggal 20 September 2017 dan Akta Perubahan IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid No. 31 tanggal 16 September 2021 yang keduanya dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian, dalam hal ini Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal di Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
8. EFEK
Efek adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal berserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh BAHANA DANA LIKUID. Sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragunan Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
10. FORMULIR PEMBELIAN BERKALA
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk melakukan Pembelian Berkala Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Bahana Dana Likuid sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
16. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
17. KETENTUAN KERAHASIAAN Dan KEAMANAN DATA dan/atau INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
19. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek ("Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3").
20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Bahana TCW Investment Management yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah,
kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21. MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah perangkat/instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi.
22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
23. NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal termasuk Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
25. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).
26. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
27. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
28. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
29. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
30. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
31. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangk an oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannyadan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
33. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 06 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
34. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
35. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari .
36. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
37. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan Bahana Dana Likuid adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan Bahana Dana Likuid.
38. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
39. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum BAHANA DANA LIKUID dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
40. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
41. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
42. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29-07- 2016 (dua puluh sembilan Juli dua ribu enam belas) tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
43. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan atau penjualan kembali Unit Penyertaan atau pengalihan Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian Unit Penyertaan, Pembelian Kembali Unit Penyertaan, dan Pengalihan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest)..
44. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
45. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA DANA LIKUID
2.1 Pembentukan
Reksa Dana Bahana Dana Likuid adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid Nomor 12 tanggal 7 April 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid Nomor 58 tanggal 31 Mei 2005, akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid Nomor 50 tanggal 19 Desember 2008 yang keduanya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid Nomor 287 tanggal 28 Agustus 2009, dan Akta Penggantian Bank Kustodian Reksa Dana Bahana Dana Likuidserta Perubahan dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid Nomor 03 tanggal 01 Juli 2013, Akta Perubahan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid Nomor 62 tanggal 12 Mei 2014, Akta Perubahan I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid Nomor 152 tanggal 24 Oktober 2014 dan Akta Perubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid No. 40 tanggal 7 Desember 2015, yang ketiganya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, Akta Perubahan III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid No 23 tanggal 20 September 2017 dan Akta Perubahan IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Likuid No. 31 tanggal 16 September 2021 yang keduanya dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta ,antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid secara terus menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Setiap Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Likuidyang ditetapkan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada Bahana Dana Likuid
Bahana Dana Likuid dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan;
x. Xxkelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio Reksa Dana Bahana Dana Likuid dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi - Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai Bahana Dana Likuid secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi Reksa Dana Bahana Dana Likuid bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi Reksa Dana Bahana Dana Likuid saat ini terdiri dari:
▪ XXXXX XXXXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-591/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 Agustus 2022. Yang bersangkutan mengawali karirnya PT Bank Niaga pada tahun 1990 sebagai Senior Manager dan memulai karirnya di pasar modal pada tahun 1999 sebagai Vice President di PT Bahana Securities. Sejak Maret 2006 yang bersangkutan mulai bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management sebagai Direktur. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1988 dengan memperoleh Sarjana Arsitektur dari Universitas Trisakti dan mendapat gelar Master of Business Administration di University of Edinburg, Inggris pada tahun 1996 dan Master International Securities, Investment and Banking di University of Edinburg, Inggris, tahun 1997.
▪ XXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-44/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022. Yang bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
▪ XXXX XXXXXX
Saat ini menjabat sebagai Kepala Ekonom di PT Bahana TCW Investment Management, tanggung jawabnya meliputi Kepala Hubungan Investor dan Kepala Ekonom. Sebelum bergabung dengan Bahana pada tahun 1997, beliau menjadi Periset Senior di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) bersama Ibu Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxx dan Bpk. Xxxxxx Xxxxx. Setelah meraih gelar Sarjana dari Universitas Xxxxxxxxx, Xxxx Menerima Ford Foundation Study Award Scolarship untuk program MSc (Economics) di National University of Singapore. Beliau juga menjadi dosen tamu di Prasetiya Mulia Business School dan aktif melakukan sosialisasi investasi ala Xxxx Xxxxx. Memegang lisensi Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-208/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 17 Maret 2022.
▪ Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi BAHANA DANA LIKUID terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi
▪ XXXX XXXXXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 27 Januari 2022. Yang bersangkutan mengawali karirnya di PT Bank Internasional Indonesia, Tbk. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung dan mendapat gelar Sarjana Sains jurusan Matematika dan gelar Magister Manajemen jurusan Manajemen Operasi Teknologi
Tim Pengelola Investasi
▪ XXXXXXXX PRIOVEN MA
Memiliki pengalaman di bidang pasar modal sejak tahun 2017. Bertanggung jawab atas pengelolaan portfolio bersifat Pasar Uang dan pembuatan produk Reksa Dana Terproteksi. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-659/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 09 September 2022. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Prasetiya Mulya dan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Keuangan.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No.12 tanggal 7 Desember 1992, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 1993, Tambahan No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
▪ Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxx Silitonga
▪ Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
▪ Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
2. Dewan Direksi
▪ Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxxx
▪ Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 miliar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan
nasabah, sehingga Xxxx Xxxxxxan (Asset Under Management) sampai akhir Februari 2023 telah mencapai lebih dari Rp 50,08 triliun.
Pada tahun 2019, Bahana TCW meluncurkan Bahana Centrum Protected Fund 179, Bahana Progressive Protected Fund 177, Bahana Progressive Protected Fund 176, Bahana Progressive Protected Fund 172, Bahana Kas Syariah Fund, Bahana Progressive Protected Fund 183, Bahana Xxxxxx Xxxxxxx, Bahana Centrum Protected Fund 192, Bahana Progressive Protected Fund 184, Bahana Progressive Protected Fund 189, Bahana Centrum Protected Fund 193, Bahana Progressive Protected Fund 187, Bahana Akselerasi Multi Flexi Saham, Bahana ETF Bisnis-27, Bahana Progessive Protected Fund 188, Bahana Centrum Protected Fund 194, Bahana Protected Fund 170, dan Bahana Progessive Protected Fund 196.
Pada tahun 2020, Bahana TCW meluncurkan Bahana Progressive Protected Fund 199, dan Bahana Alhami Syariah, Bahana Mahmiya Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 197, Bahana Premier Fixed Income Fund, Bahana Himaya Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 202, Bahana Pendapatan Tetap Utama, Bahana Alhami Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 185, Bahana Progressive Protected Fund 200, Bahana Dynamic Plus Protected Fund 203, Bahana Centrum Protected Fund 198, dan Bahana Progressive Protected Fund 201, Bahana Centrum Protected Fund 204, Bahana Protected Fund 205, Bahana Protected Fund 209, Bahana Centrum Protected Fund 207, dan Bahana Protected Fund 208.
Pada tahun 2021, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Pratama Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 211, Bahana Protected Fund 214, Bahana Andalan Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 206, Bahana Investasi Kas, Bahana Protected Fund 216, Bahana Protected Fund 210, Bahana Salama Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 212, Bahana Progressive Protected Fund 220, Bahana US Opportunity Sharia Equity USD, Bahana Salama Syariah 2, Bahana Apex Fixed Income Fund, Bahana Protected Fund 217, Bahana Centrum Protected Fund 221, Bahana Progressive Protected Fund 213, Bahana Centrum Protected Fund 222, dan Bahana Tawqiya Berbasis Sukuk.
Pada tahun 2022, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Indeks IDX30, Bahana Himaya Likuid Syariah, Bahana Global Healthcare Sharia Equity USD Fund, dan Bahana Gebyar Dana Likuid.
Pada tahun 2023, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana USD Xxxxxxx Xxxxx, Bahana Centrum Protected Fund 233.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah:
a. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero);
b. PT Bahana Sekuritas;
c. PT Bahana Xxxxx Xxxxxxx;
d. PT Bahana Kapital Investa;
e. PT Asuransi Jiwa IFG;
f. PT Asuransi Kerugian Xxxx Xxxxxxx (terafiliasi sejak 2020);
g. PT Asuransi Jasa Indonesia (terafiliasi sejak 2020);
h. PT Asuransi Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 2020);
i. PT Jaminan Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 2020);
j. PT Grahaniaga Tatautama;
k. PT Bahana Mitra Investa;
x. Xxxxx Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan
Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001- 2000. Selain itu, selama tahun 2021, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Xxxxx Xxxxxxxxx, Institutional Investor and Insurance Awards 2021 sebagai berikut:
- Best Fund Administrator - Retail Funds - Highly Commended
- Best Sub-Custodian in Indonesia - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi Bahana Dana Likuid adalah untuk mempertahankan nilai investasi awal dan menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil dan optimal melalui investasi pada Instrumen Pasar Uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
5.2. Pembatasan Investasi
BAHANA DANA LIKUID akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA DANA LIKUID, Manajer Investasi tidak akan melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
i. Sertifikat Bank Indonesia;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BAHANA DANA LIKUID pada saat terjadinya pinjaman;
q. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
ii. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
r. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
s. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
iii. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan Bahana Dana Likuid dengan target komposisi investasi sebagai berikut :
- sebesar 100 % (seratus persen) pada Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA DANA LIKUID dalam bentuk Kas hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA DANA LIKUID sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA DANA LIKUID.
Bahana Dana Likuid dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas.
Bahana Dana Likuid dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi wajib mengelola Portofolio Efek BAHANA DANA LIKUID menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
5.4 Alokasi Aset
1. Efek Bersifat Utang
Surat Utang Negara : Maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bahana Dana Likuid.
Peringkat Kredit : Minimum kelas layak investasi (investment grade). Xxxxxx Xxxxx : Kurang dari 1 (satu) tahun.
Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
Maksimum Pembelian : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Likuid setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang : Maksimum 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Xxxxxx Xxxxx : Kurang dari 1 (satu) tahun.
Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
Maksimum Pembelian : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Likuid setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3. Efek Bersifat Utang Luar Negeri
Instrumen : Efek Bersifat Utang yang dicatatkan di Bursa Efek di luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia.
Maksimum Pembelian : 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Likuid setiap saat.
Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
5.5. Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro-ekonomi (top-down approach) maupun mikro-ekonomi (bottom-up approach) terhadap pengelolaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang
diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian optimal.
5.6. Kebijakan Perputaran Portfolio
Pengelolaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portfolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan efek didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portfolio, sehingga perputaran portfolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
5.7. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Tolok Ukur Kinerja Bahana Dana Likuid adalah pendapatan rata-rata hasil investasi pada deposito Bank Pemerintah untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah dipotong pajak.
5.8 Kebijakan Pembagian Keuntungan
Setiap hasil investasi yang diperoleh BAHANA DANA LIKUID dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio BAHANA DANA LIKUID sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang BAHANA DANA LIKUID Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan kedalam BAHANA DANA LIKUID tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi melakukan pembagian keuntungan yang diperoleh BAHANA DANA LIKUID maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID terkoreksi.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BAHANA DANA LIKUID
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio Bahana Dana Likuid yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, termasuk Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan sebelumnya; atau
2) harga perbandingan Efek sejenis;
c. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter) menggunakan harga referensi, sebagai berikut:
1) Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Surat Utang Negara akan ditentukan menyesuaikan dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan Surat Edaran Nomor SE-03/PM/2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara.
2) Obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 (“Peraturan BAPEPAM No. X.D.1”). Penentuan Nilai Pasar Wajar untuk Obligasi Pemerintah akan ditentukan menyesuaikan dengan Peraturan BAPEPAM dan LKNo. IV.C.2 dan Surat Edaran Nomor SE- 02/PM/2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi;
d. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia;
e. Manajer Investasi berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab wajib menentukan Nilai Pasar Wajar atas Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, dengan menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta tidak melakukan transaksi secara terpaksa. Fakta yang wajib dipertimbangkan oleh Manajer Investasi dalam membuat evaluasi antara lain adalah:
1) harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga saham dan tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir;
2) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
3) dalam hal saham, perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis;
4) dalam hal Efek Bersifat Utang, tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis; dan
5) dalam hal waran, right, atau obligasi konversi, harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari; dan
f. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Penentuan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas premium atau accretion atas diskonto.
4. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga/imbal hasil obligasi* c. Capital gain Obligasi* d. Bunga /imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | Bukan obyek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja |
PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf a UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | ||
PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf f UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | ||
PPh Final (20%) | Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh Final (0.1%) | PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 | ||
X. | Xxxxx obyek PPh | Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
• Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku
untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
• Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan
**Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. (“PP”) No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen).
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar Bahana Dana Likuid sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi Bahana Dana Likuid dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam Reksa Dana Bahana Dana Likuid dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari emiten yang menerbitkan obligasi. Apabila emiten yang menerbitkan salah satu obligasi yang dimiliki oleh Bahana Dana Likuid tidak mampu melunasi pembayaran kupon atau bunga obligasinya, maka Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Likuid dapat berkurang.
3. Risiko Industri
Kinerja emiten penerbit Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Bahana Dana Likuidwajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BAHANA DANA LIKUID yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
ii. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Likuid kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Bahana Dana Likuid.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio Bahana Dana Likuid pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi Bahana Dana Likuid dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio Bahana Dana Likuid. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek BAHANA DANA LIKUID tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
i. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%
ii. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari BAHANA DANA LIKUID yang telah ditetapkan di depan sebelum BAHANA DANA LIKUID diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi BAHANA DANA LIKUID dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini BAHANA DANA LIKUID dapat dibubarkan.
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja BAHANA DANA LIKUID.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila BAHANA DANA LIKUID dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada BAHANA DANA LIKUID, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Risiko Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek Bahana Dana Likuid tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
11. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja Reksa Dana Bahana Dana Likuid.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila Bahana Dana Likuid dibatalkan peluncurannya atau dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada Bahana Dana Likuid, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1. Rincian biaya yang menjadi beban Reksa Dana Bahana Dana Likuid adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan ditambah dengan PPN. Manajer Investasi dapat menggunakan sebagian dari imbalan jasa tersebut di atas untuk diberikan (rebate) kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi guna pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID ;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan ditambah dengan PPN ;
▪ Biaya transaksi Efek termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA DANA LIKUID dinyatakan efektif oleh OJK;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak dan/atau Prospektus (jika ada) setelah BAHANA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
▪ Biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu BAHANA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
▪ Biaya pencetakan dan distribusi surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali atau pengalihan Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah BAHANA DANA LIKUID mendapat pernyataan Efektif dari OJK; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA DANA LIKUID, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
▪ Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-06/PM/2004, tanggal 09-02-2004 (sembilan Pebruari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana ("Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor X.D.1") ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh OJK.
▪ Biaya asuransi Portfolio BAHANA DANA LIKUID (jika ada);
▪ Biaya lain di mana BAHANA DANA LIKUID adalah pihak yang memperoleh manfaat;
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu menjadi beban BAHANA DANA LIKUID.
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan Bahana Dana Likuid yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio Bahana Dana Likuid yaitu biaya telepon, Faksimile, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan Bahana Dana Likuid;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus awal, formulir pembukaan akun (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dan formulir pengalihan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan Bahana Dana Likuid paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran Bahana Dana Likuid menjadi Efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi Bahana Dana Likuid, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal BAHANA DANA LIKUID dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi Bahana Dana Likuid, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi;
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan (subscription fee) dan biaya pembelian kembali (redemption fee) Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid;
▪ Biaya Pengalihan Investasi (switching Fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi (kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi)
▪ Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada); dan
▪ Biaya bank atas transfer atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian, pengalihan investasi, dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada), hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran dividen (jika ada) serta pembubaran, dan likuidasike rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah Bahana Dana Likuid dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau Bahana Dana Likuid sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA DANA LIKUID;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID kepada Manajer Investasi;
x. Xxx untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam BAHANA DANA LIKUID yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana BAHANA DANA LIKUID;
f. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan BAHANA DANA LIKUID, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana:
x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA DANA LIKUID dibubarkan dan dilikuidasi; dan
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA DANA LIKUID secara periodik;
x. Xxx untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya.
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Dana Likuid
RASIO | Periode 1 Januari 2023 s/d 31 Maret 2023 (tidak diaudit) | Periode 1 April 2022 s/d 31 Maret 2023 | Periode 1 April 2021 s/d 31 Maret 2023 | Periode 1 April 2020 s/d 31 Maret 2023 | 3 tahun kalender terakhir | ||
2020 | 2021 | 2022 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 5,11 | 2,98 | 2,38 | ||||
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 5,11 | 2,98 | 2,38 | ||||
BIAYA OPERASI (%) | 2,48 | 2,18 | 2,04 | ||||
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 0,005 : 1 | 0,01 : 1 | 0,07 : 1 | ||||
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - |
Sisipan ini merupakan pembaruan dan bagian yang tidak terpisahkan dari prospektus
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. Pembelian Unit Penyertaan
(i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
(ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID dengan cara sebagai berikut :
1. Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan
2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik; dan
3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening BAHANA DANA LIKUID.
(iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
(iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran (in good fund) atas pembelian Unit.
12.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
(i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa.
(ii) Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
(iii) Calon Pemegang Unit Penyertaan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik.
(iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
(v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak ini, Prospektus, dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.
12.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan.
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID adalah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka batas minimum pembelian Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
12.5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
-Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) beserta seluruh pembayarannya (in good fund).
-Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
12.6. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Nama Rekening : RD Bahana Dana Likuid
No. Rekening : 000-0000000-0
Bank : CIMB Niaga, Cabang Niaga Tower Nama Rekening : Reksa Dana Bahana Dana Likuid No. Rekening : 064-0164-82-1009
Bank : Permata Bank, Cabang Jakarta Nama Rekening : Reksa Dana Bahana Dana Likuid No. Rekening : 000-000-000
Bank : Bank BCA
Nama Rekening : Reksa Dana Bahana Dana Likuid
No. Rekening : 000-0000-000
Bank : Bank Mandiri
Nama Rekening : Reksa Dana Bahana Dana Likuid
No. Rekening : 07-0000-6832-104
Bank : Bank BNI Cabang Dukuh Bawah
Nama Rekening : Bahana Dana Likuid
No. Rekening : 00-00000-000
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.7. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, uang yang telah disetorkan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan (tanpa bunga) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah penolakan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.8. Penyerahan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal diterimanya dan disetujuinya formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan diterimanya dana untuk pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian.
12.9. Pembelian Berkala Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Berkala atas Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID dengan mengisi secara lengkap formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir Pembelian Berkala.
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau dapat juga diperoleh dengan cara mengunduh formulir Pembelian Berkala yang tersedia melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening BAHANA DANA LIKUID, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir Pembelian Berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada Xxxxxxx Investasi untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening Pemegang Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala.
Dalam hal Manajer Investasi melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala. Manajer Investasi akan menerbitkan suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir Pembelian Berkala.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan jangka waktu dan nilai Pembelian Berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, formulir perubahan Pembelian Berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir perubahan Pembelian Berkala. Perubahan Pembelian Berkala tersebut terhitung sejak diterimanya formulir perubahan Pembelian Berkala berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12.10. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan.
Dana pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud pada bagian 12.5 diatas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12.11. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Untuk pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid, Pemegang Unit Penyertaan tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee).
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Hari Bursa, sesuai dengan ketentuan dalam KIK.
13.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
(i) Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
(ii) Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
(iii) Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
13.3. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID yang tersisa kurang dari saldo minimum sebagaimana tersebut di atas selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan, kemudian mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dengan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku pada Hari Bursa setelah berakhirnya jangka waktu di atas, dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan dengan cara pemindahbukuan/ditransfer langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan.
13.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau
menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut diatas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk melakukan penolakan pembelian kembali dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut :
a. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BAHANA DANA LIKUID diperdagangkan ditutup; dan/atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BAHANA DANA LIKUID di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
c. Keadaan kahar sesuai Pasal 22 Kontrak ini; dan atau
d. Terdapat hal-hal lain yang tidak ditetapkan dalam Kontrak ini setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi akan memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan pembelian kembali sebagaimana diuraikan di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi. Selama periode penolakan Penjualan Kembali tersebut, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru
13.5. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya secara lengkap (in complete application) formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
13.6. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
-Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
-Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
13.8. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid, Pemegang Unit Penyertaan tidak dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
BAB XIV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Xxxxalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau pada Bank Kustodian lainnya, kecuali Reksa Dana Terproteksi.
14.2. Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dapat dilakukan dengan menyampaikan formulir pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama reksa dana, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan.
Pengalihan ini harus dilakukan sesuai dengan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan diatas tidak akan dilayani.
14.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari Bahana Dana Likuid ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke Bahana Dana Likuid diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest)
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
14.4. Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. Xxxxx Xxxxalihan Investasi
Untuk pengalihan investasi Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pengalihan (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) untu setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit
Penyertaan Bahana Dana Likuid ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi).
BAB XV
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN
15.1. Xxxxalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
Selain dikarenakan penjualan, pembelian kembali atau pelunasan, pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA LIKUID hanya dapat beralih kepada pihak lain karena pewarisan atau dialihkan oleh Pemegang Unit PenyertaanBAHANA DANA LIKUID kepada pihak lain karena hibah.
15.1. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
-Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada) disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
-Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
-Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Prinsip Mengenal Nasabah, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu proses Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2014 dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
16.1. BAHANA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa,BAHANA DANA LIKUID yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah ;
b. Dalam halBAHANA DANA LIKUID diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva BersihBAHANA DANA LIKUID kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkanBAHANA DANA LIKUID.
16.2. Dalam hal BAHANA DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
16.1. huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BAHANA DANA LIKUID kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan BAHANA DANA LIKUID dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BAHANA DANA LIKUID dibubarkan disertai dengan:
i. akta pembubaran BAHANA DANA LIKUID dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA DANA LIKUID yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika BAHANA DANA LIKUID telah memiliki dana kelolaan.
16.3. Dalam hal BAHANA DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
16.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran BAHANA DANA LIKUID paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BAHANA DANA LIKUID dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA DANA LIKUID yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BAHANA DANA LIKUID dari Notaris yang terdaftar di OJK.
16.4. Dalam hal BAHANA DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
16.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BAHANA DANA LIKUID dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BAHANA DANA LIKUID paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 huruf c Prospektus ini dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA DANA LIKUID yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaranBAHANA DANA LIKUID dari Notaris yang terdaftar di OJK
16.5. Dalam hal BAHANA DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
16.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BAHANA DANA LIKUID oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi BAHANA DANA LIKUID antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran likuidasi BAHANA DANA LIKUID kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BAHANA DANA LIKUID untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaranBAHANA DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaranBAHANA DANA LIKUID yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaranBAHANA DANA LIKUID dari Notaris yang terdaftar di OJK
16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BAHANA DANA LIKUID harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BAHANA DANA LIKUID, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
16.8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi , dalam jangka waktu 3(tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.9. Dalam hal BAHANA DANA LIKUID dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA DANA LIKUID termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.10. Dalam hal tidak ada lagi Pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan dilikuidasi, maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh BAHANA DANA LIKUID maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang berwenang kepada BAHANA DANA LIKUID sepenuhnya merupakan beban dan hak dari Manajer Investasi.
16.11. Dalam hal BAHANA DANA LIKUID dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di OJK.
16.12. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
16.13. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif BAHANA DANA LIKUID sebagai akibat pembubaran BAHANA DANA LIKUID .
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA DANA LIKUID
Bagan Operasional Reksa Dna BAHANA DANA LIKUID
Mulai
Lengkap
?
Tidak
Ya
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor secara elektronik melalui S-Invest
BK
menyampaikan informasi pembelian ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP,bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen.*
BTIM / APERD
Lakukan transfer ke rekening Reksa dana dan serahkan FPUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Pemesanan Pembelian Secara Manual / melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
PROSES TRANSAKSI
VERIFIKASI
(Dokumen Asli
diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Bagan Operasional BAHANA DANA LIKUID: Pembukaan Rekening Melalui Bahana Link
MULAi
INVESTOR
Formulir pembukaan Rekening dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri,kemudian dikirimkan
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web Bahana Link kemudian melengkapi Formulir Pembukaan Rekening dan Profil
Resiko Nasabah)
Tidak
Ya
AKTIVASI
(Aktivasi Username dan password investor, sehingga dapat login ke Web Bahana Link)
TOLAK
(Aktivasi gagal)
MULAI
INVESTOR
VERIFIKASI
(Dokumen Pemesanan Pembelian diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Bagan Operasional BAHANA DANA LIKUID: Pemesanan Pembelian Melalui Bahana Link
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web Xxxxxx Xxxx kemudian mengisi formulir pemesanan pembelian dan
upload dokumen bukti
pembayaran)
Untuk pembelian pemesanan pertama kali, formulir pemesanan pembelian dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri,dan dokumen bukti pembayaran kemudian dikirimkan
Tidak
Ya
BANK KUSTODIAN
(Kirimkan formulir pemesanan pembelian dan dokumen bukti pembayaran ke Bank Kustodian)
TOLAK
(Aktivasi gagal)
Bagan Operasional BAHANA DANA LIKUID:
Mulai
Lengkap ?
Tidak
Ya
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor secara elektronik melalui S-Invest
Bank Kustodian
kirim informasi penjualan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPK dari Investor dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
BTIM / APERD
Serahkan FPK dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Penjualan Kembali Secara Manual / Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Selesai
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian diakses melalui fasilits AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest
INVESTOR
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPK : Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
MULAI
INVESTOR
Formulir penjualan kembali dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri, kemudian formulir asli ini dikirimkan
VERIFIKASI
(Dokumen Penjualan Kembali diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
BANK KUSTODIAN
(Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor secara elektronik melalui
S-Invest)
MANAJER INVESTASI
(Kirim informasi penjualan kembali ke Bank kustodian melalui
S-Invest)
Bagan Operasional BAHANA DANA LIKUID: Penjualan Kembali Melalui Bahana Link
Tidak
Ya
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web Bahana Link
kemudian mengisi formulir penjualan kembali, cetak lalu tanda tangani dan upload bersama copy dokumen bukti jati diri)
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
TOLAK
(Aktivasi gagal)
INVESTOR
(Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit diakses melalui fasilits AKSes yang disediakan oleh penyedia S- Invest)
Bagan Operasional Pengalihan Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID:
Mulai
Lengkap ?
Tidak
Ya
Bank Kustodian
kirim informasi pengalihan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP dari Investor dan periksa kelengkapan pengisian FPUP
BTIM / APERD
Serahkan FPUP dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Pengalihan Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Pengalihan Unit Penyertaan ke Investor secara elektronik melalui S-Invest
Selesai
Terima Surat Konfirmasi Pengalihan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian diakses melalui fasilits AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest
INVESTOR
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPUP : Formulir Pengalihan Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
MULAI
INVESTOR
Formulir pengalihan unit penyertaan
dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri, kemudian formulir asli ini dikirimkan
VERIFIKASI
(Dokumen Penjualan Kembali diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
BANK KUSTODIAN
(Terima informasi dan melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan milik
investor lalu mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor secara elektronik melalui S-Invest)
MANAJER INVESTASI
(kirim informasi Pengalihan Unit Penyertaan ke Bank Kustodian melalui S-Invest)
Bagan Operasional BAHANA DANA LIKUID: Pengalihan Unit Penyertaan Melalui Bahana Link
Tidak
Ya
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web Xxxxxx Xxxx kemudian mengisi formulir
pengalihan unit penyert,aan cetak lalu
tanda tangani dan upload bersama copy dokumen bukti jati diri)
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
TOLAK
(Aktivasi gagal)
INVESTOR
(Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit yang dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest)
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2 dibawah ini.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi .
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Konsumen maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial yang diderita dan yang terjadi bukan karena disebabkan oleh Keadaan Kahar (Force Majeure). Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial dan terbukti telah diderita oleh Pemegang Unit Penyertaan;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai BAHANA DANA LIKUID dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai BAHANA DANA LIKUID dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.