Syarat dan Ketentuan Program Cashback Cicilan Tabungan DanamonAdira
Syarat dan Ketentuan Program Cashback Cicilan Tabungan DanamonAdira
Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Cicilan Tabungan DanamonAdira (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Cashback Cicilan Tabungan DanamonAdira (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
A. Periode Program
Program berlaku dari 1 April 2023 hingga 31 Maret 2024 (“Periode Program”).
B. Kriteria Peserta
Nasabah yang berhak mengikuti program ini adalah seluruh nasabah pemegang rekening Tabungan DanamonAdira (“Nasabah”).
C. Syarat dan Ketentuan Umum Program
1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
4. Nasabah akan mendapatkan cashback sebesar 10% (sepuluh persen) hingga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bulan atas nilai transaksi auto debit pembayaran cicilan kredit kendaraan dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (”Adira Finance”) yang dilakukan Nasabah selama 6 (enam) bulan berturut-turut dengan maksimal pemberian cashback sebesar Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
5. Cashback akan diberikan jika terjadi keberhasilan transaksi auto debit pembayaran cicilan kredit kendaraan Nasabah selama 6 (enam) bulan terturut-turut dan saldo rata-rata pada rekening Tabungan DanamonAdira untuk transaksi auto debit adalah minimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada saat bulan transaksi auto debit terjadi yang terjadi selama periode program.
6. Transaksi auto debit yang diperhitungkan untuk mendapatkan cashback adalah seluruh transaksi auto debit yang berhasil pada rekening Tabungan DanamonAdira di bulan yang bersangkutan.
7. Setiap 1 (satu) rekening Tabungan DanamonAdira hanya dapat mendapatkan 1 (satu) kali Cashback berdasarkan Program ini.
8. Pemberian cashback akan dilakukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak akhir bulan ke-6 dari keberhasilan 6 (enam) bulan berturut-turut transaksi auto debit di rekening Tabungan DanamonAdira.
9. Cashback akan diberikan ke rekening Tabungan DanamonAdira milik Nasabah di mana rekening harus dalam keadaan aktif pada saat pemberian cashback. Jika terjadi kegagalan pemberian cashback dikarenakan rekening dalam keadaan tidak aktif atau terblokir ataupun alasan lainnya, maka pemberian cashback dianggap gagal diberikan.
10. Dengan Nasabah melakukan transaksi sesuai Program ini selama Periode Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada
Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Simulasi
Simulasi 1
Nasabah memiliki rekening Tabungan DanamonAdira yang melakukan transaksi auto debit pembayaran cicilan kredit kendaraan dari Adira Finance dan saldo rata-rata di rekening tersebut memenuhi jumlah minimal sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program, sehingga Nasabah berhak mendapatkan cashback berdasarkan Program ini.
Bulan | Nominal Transaksi Auto Debit Cicilan Adira Finance Berhasil (Rupiah) | Saldo Rata-Rata di Rekening Tabungan DanamonAdira (Rupiah) | Cashback 10% Atas Nominal Transaksi Auto Debit Cicilan Adira Finance (Rupiah) |
Maret 2023 | 0 | 600.000 | |
April 2023 | 300.000 | 750.000 | Cashback Rp300.000 x 6 x 10% = Rp180.000 (Nasabah hanya mendapatkan maksimal cashback Rp90.000) Diberikan atas keberhasilan auto debit di bulan April 2023 – September 2023 |
Mei 2023 | 300.000 | 600.000 | |
Juni 2023 | 300.000 | 600.000 | |
Juli 2023 | 300.000 | 750.000 | |
Agustus 2023 | 300.000 | 1.200.000 | |
September 2023 | 300.000 | 1.000.000 |
Simulasi 2
Nasabah memiliki rekening Tabungan DanamonAdira yang melakukan transaksi auto debit pembayaran cicilan kredit kendaraan dari Adira Finance dan saldo rata-rata di rekening tersebut memenuhi jumlah minimal sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program, sehingga Nasabah berhak mendapatkan cashback berdasarkan Program ini.
Bulan | Nominal transaksi autodebet cicilan berhasil (Rupiah) | Saldo Rata-Rata di Rekening Tabungan DanamonAdira (Rupiah) | Cashback 10% atas nominal transaksi autodebet cicilan Adira (Rupiah) |
Maret 2023 | 0 | 600.000 | |
April 2023 | 100.000 | 750.000 | |
Mei 2023 | 100.000 | 600.000 | |
Juni 2023 | 0 | 600.000 | |
Juli 2023 | 100.000 | 750.000 | Cashback (Rp100.000 x 10%) + (Rp150.000 x 10%) + (Rp100.000 x 4 x 10%) = Rp65.000 |
Agustus 2023 | 150.000 | 1.200.000 | |
Septemberr 2023 | 100.000 | 1.000.000 | |
Oktober 2023 | 100.000 | 750.000 | |
November 2023 | 100.000 | 500.000 |
Desember 2023 | 100.000 | 500.000 | Diberikan atas keberhasilan auto debit di bulan Juli 2023 - Desember 2023 |
Simulasi 3
Nasabah memiliki rekening Tabungan DanamonAdira yang melakukan transaksi auto debit pembayaran cicilan kredit kendaraan dari Adira Finance, tetapi saldo rata-rata di rekening tersebut tidak memenuhi jumlah minimal sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program, sehingga Nasabah tidak berhak mendapatkan cashback berdasarkan Program ini.
Bulan | Nominal transaksi autodebet cicilan berhasil (Rupiah) | Saldo Rata-Rata di Rekening Tabungan DanamonAdira (Rupiah) | Cashback 10% atas nominal transaksi autodebet cicilan Adira (Rupiah) |
Maret 2023 | 0 | 600.000 | |
April 2023 | 100.000 | 750.000 | |
Mei 2023 | 100.000 | 600.000 | |
Juni 2023 | 0 | 600.000 | |
Juli 2023 | 100.000 | 750.000 | |
Agustus 2023 | 150.000 | 250.000 | Saldo rata-rata tidak mencapai minimal saldo sebesar Rp500.000 sehingga Nasabah tidak berhak mendapatkan cashback |
September 2023 | 100.000 | 250.000 | |
Oktober 2023 | 100.000 | 250.000 | |
November 2023 | 100.000 | 250.000 | |
Desember 2023 | 100.000 | 250.000 |
D. Pengaduan Nasabah
1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500- 090) atau melalui email di xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx.
2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/Xxxxxxx/Xxxxxx-Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx-Xxxxxxx
E. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
1. Produk dan/atau layanan dari Adira Finance bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Adira Finance. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi pihak Adira Finance.
2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
3. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”. Syarat dan
ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Xxxxxxx tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak aka nada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Peringatan
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas jasa Keuangan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Program Terms and Conditions Tabungan DanamonAdira Installment Cashback
(“Program General Terms and Conditions”)
Terms and Conditions of Tabungan DanamonAdira Installment Cashback Program (“Program General Terms and Conditions”) are terms and conditions which is applied to customers participating in the Tabungan DanamonAdira Installment Cashback Program (“Program”) organized by PT Bank Danamon Indonesia Tbk ( “Bank Danamon”).
Customer hereby agrees and binds himself to all provisions of the General Program Terms and Conditions as per following:
A. Program Period
Program is valid from 1 April 2023 to 31 Maret 2024 (“Program Period”).
B. Participant Criteria
Customer entitled to participate in this program are all customer having Tabungan DanamonAdira account.
C. General Program Terms and Conditions
1. Customer must read and understand General Terms and Conditions of the Program.
2. Bank Xxxxxxx has the full right to refuse Customer's participation if it does not comply with General Terms and Conditions of the Program.
3. Cashback 10% up to IDR 15,000 (fifteen thousand rupiah) per month on autodebit transaction of customer vehicle installment payments from PT Adira Finance Tbk vehicle loan for 6 (six) consecutive months with a maximum cashback of IDR 90,000,- (ninety thousand rupiah).
4. Cashback will be given if there are successful autodebit transactions for customer vehicle installments payment for 6 (six) consecutive months where the monthly average balance in Tabungan DanamonAdira account for auto-debit transactions is at the minimum of IDR 500,000 (five hundred thousand rupiah) when monthly autodebit transaction occurred.
5. Autodebit transactions that are calculated to get cashback are all autodebit transactions that are successful and get posted on Tabungan DanamonAdira account during calculation month during program period
6. 1 (one) account can only get 1x cashback from the program.
7. The provision of cashback will be carried out 1 (one) time, maximum 30 (thirty) working days from the end of the 6th month after successful 6(six) consecutive months of autodebit transactions which are posted on Tabungan DanamonAdira account.
8. If the customer does not meet the criteria for receiving cashback, the customer is not entitled to receive cashback.
9. Cashback will be given to Tabungan DanamonAdira client whereas the account must be active at the time cashback is given. If there is a failure to give cashback because the account is inactive or blocked or for other reasons, then the cashback fulfilment is considered failed to be given.
10. By making transactions according to this Program during the Program Period, Customer is deemed to have read, understood and agreed to join the Program and comply with the Program General Terms and Conditions. Transactions made by the Customer constitute as a valid proof of the Customer's participation in the Program and the Customer's agreement to comply with Program General Terms and Conditions.
Simulation
Simulation 1
Customer has Tabungan DanamonAdira account with autodebit facility whereas client autodebit transaction payments and average balance consecutively as per as follows, so that customer is entitled to get cashback for installment autodebit transactions.
Month | Successful Autodebet Transaction of Installment (Rupiah) | Monthly average balance of Tabungan DanamonAdira account (Rupiah) | Cashback 10% of Installment Autodebet Transaction (Rupiah) |
March 2023 | 0 | 600.000 | |
April 2023 | 300.000 | 750.000 | Cashback Rp300.000 x 6 x 10% =Rp180,000 (maximum Rp90,000) Given upon successful autodebet transaction on April-Sep 2023. |
May 2023 | 300.000 | 600.000 | |
June 2023 | 300.000 | 600.000 | |
July 2023 | 300.000 | 750.000 | |
Aug 2023 | 300.000 | 1.200.000 | |
Sep 2023 | 300.000 | 1.000.000 |
Simulation 2
Customer has Tabungan DanamonAdira account with autodebit facility whereas client autodebit transaction payments and average balance consecutively as per as follows, so that customer is entitled to get cashback for installment autodebit transactions.
Month | Successful Autodebet Transaction of Installment (Rupiah) | Monthly average balance of Tabungan DanamonAdira account (Rupiah) | Cashback 10% of Installment Autodebet Transaction (Rupiah) |
March 2023 | 0 | 600.000 | |
April 2023 | 300.000 | 750.000 | |
May 2023 | 300.000 | 250.000 | |
June 2023 | 300.000 | 600.000 | Cashback Rp300.000 x 6 x 10% =Rp180,000 (maximum Rp90,000) Given upon successful autodebet transaction on June - Nov 2023. |
July 2023 | 300.000 | 750.000 | |
Aug 2023 | 300.000 | 1.200.000 | |
Sep 2023 | 300.000 | 1.000.000 | |
Oct 2023 | 300.000 | 750.000 | |
Nov 2023 | 300.000 | 500.000 |
Simulation 3
Customer has Tabungan DanamonAdira account with autodebit facility whereas client autodebit transaction payments and average balance consecutively as per as follows, so that customer is entitled to get cashback for installment autodebit transactions.
Month | Successful Autodebet Transaction of Installment (Rupiah) | Monthly average balance of Tabungan DanamonAdira account (Rupiah) | Cashback 10% of Installment Autodebet Transaction (Rupiah) |
March 2023 | 0 | 600.000 | |
April 2023 | 100.000 | 750.000 | |
May 2023 | 100.000 | 600.000 | |
June 2023 | 0 | 600.000 | |
July 2023 | 100.000 | 750.000 | Cashback (Rp100.000 x 10%)+ (Rp150.000 x 10%)+ (Rp100.000 x 4 x 10%) =Rp65.000 Given upon successful autodebet transaction on Jul - Dec 2023. |
Aug 2023 | 150.000 | 1.200.000 | |
Sep 2023 | 100.000 | 1.000.000 | |
Oct 2023 | 100.000 | 750.000 | |
Nov 2023 | 100.000 | 500.000 | |
Dec 2023 | 100.000 | 500.000 |
Simulation 4
Customer has Tabungan DanamonAdira account with autodebit facility whereas client autodebit transaction payments and average balance consecutively as per as follows, so that customer is not entitled to get cashback for installment autodebit transactions due to account balance does not fulfil minimum monthly average balance requirement
Month | Successful Autodebet Transaction of Installment (Rupiah) | Monthly average balance of Tabungan DanamonAdira account (Rupiah) | Cashback 10% of Installment Autodebet Transaction (Rupiah) |
March 2023 | 0 | 600.000 | |
April 2023 | 100.000 | 750.000 | |
May 2023 | 100.000 | 600.000 | |
June 2023 | 0 | 600.000 | |
July 2023 | 100.000 | 750.000 | |
Aug 2023 | 150.000 | 250.000 | Average balance does not reach balance minimum of Rp500.000 so that client is not entitled to get cashback |
Sep 2023 | 100.000 | 250.000 | |
Oct 2023 | 100.000 | 250.000 | |
Nov 2023 | 100.000 | 250.000 | |
Dec 2023 | 100.000 | 250.000 |
D. Client Complaint
1. Customers can submit complaints on the banking transaction/services verbally and/or in writing through Bank Danamon’s branch offices, Hello Danamon: 0-000-000 (GSM), or e-mail: xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
2. Complete procedures regarding customer complaint services can be accessed through the website: xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/Xxxxxxx/Xxxxxx-Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx-Xxxxxxx
E. Others Terms and Condition
1. Other terms and conditions related to products and/or services, provided they are not regulated differently in Program General Terms and Conditions, are declared to remain valid and binding on the Customer and become an integral and inseparable part of the General Terms and Conditions.
2. This General Terms and Condition is integral an inseparable part of “General Terms and Condition
for Accounts and Banking Services PT Bank Danamon Indonesia Tbk”
3. The Customer hereby agrees and acknowledges that Bank Xxxxxxx has the right to correct/amend/complete General Terms and Conditions of this Program from time to time. Any changes/additions/updates to the General Terms and Conditions of this Program will be notified via the communication media available at Bank Danamon. If there are changes to benefits, risks, costs, terms and conditions based on the General Terms and Conditions of this Program, the Customer has the right to submit a written objection to Bank Danamon within 30 (thirty) working days from the notification of the change made by Bank Danamon through Bank Danamon's communication media. The Customer agrees that the Customer is deemed to agree to these changes if the Customer does not submit any objections within that period. If the Customer does not agree to these changes, the Customer has the right to cancel Program participation by first completing all Customer's obligations to Bank Danamon (if any).
4. Customer states that there are no transactions that indicate money laundering and/or other transactions that are not permitted under the laws and regulations in force in Indonesia.
5. If there are reports of indications of fraud, fraudulence and/or transaction irregularities, Bank Danamon has the right to cancel transactions, cancel program participation, or award gifts to the customer concerned.
9. This General Terms and Conditions have been adjusted to the provisions of laws and regulations, including the regulations of the Indonesia Financial Services Authority and provision according to Deposit Insurance Corporation
10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk is a participant in the Indonesia Deposit Insurance Corporation, licensed and supervised by the Indonesia Financial Services Authority.
Warning
The customer must be careful of fraud committed by individuals acting on behalf of Bank Danamon by promising prizes in any form. All fraud or other criminal acts committed by other/third parties associated with or on behalf of the Program are outside the authority of Bank Danamon.