SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)
SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)
PEKERJAAN
BELANJA BAHAN MAKAN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PADA DINAS KESEHATAN KOTA SALATIGA TAHUN ANGGARAN 2024
Nomor Tanggal
Masa Kontrak
Jadwal Waktu Pelaksanaan
: 02/KONTRAK/BMP2/RSUD/2024
: 19 Januari 2024
: 348 (Tiga ratus empat puluh delapan) hari kalender
: Mulai 19 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024
PELAKSANA :
CV. MITRA BAWANA SEJAHTERA
Prigi Kulon, Desa/Kelurahan Ketandan, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah
SURA T PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Bahan Makan Pasien
Pada RSUD Kota Salatiga
Nomor: 02/KONTRAK/BMP2/RSUD/2024
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Salatiga pada hari Jumat tanggal Sembilan belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat (19-01-2024) antara:
1. xx. XXXXX XXXXXX PRAMASANTHI, M.Kes, selaku Pejabat Penandatangan Kontrak , yang bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx Xx.00 Xxxxxxxx 00000, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Salatiga Nomor 900.1.3/411/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Salatiga, selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak ” dan
2. XXXXXXXX XXXXX XXXXXXXXX, Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV. Mitra Bawana Sejahtera, yang berkedudukan di Prigi Kulon, Desa/Kelurahan Ketandan, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. 22 tanggal 29 November 2021 Notaris Xxx Xxxxxxxx XX.,M.Hum, Jalan Veteran Nomor 57 A Klaten, selanjutnya disebut ”Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Pembuat Komitmen telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)nomor 01/PPK-BMP24/I/2024, tanggal 8 bulan Januari tahun 2023, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut "Pengadaan Barang
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait
Maka oleh karena itu, Xxjabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas:
(1) Mencukupi kebutuhan bahan makan pasien baik basah maupun kering sesuai dengan jenis barang dan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan gizi pasien setiap hari.
(2) Pengiriman bahan makan pasien dilakukan setiap hari sesuai waktu yang ditentukan ke Ruang instalasi gizi RSUD Kota Salatiga
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Barang ini menggunakan jenis Kontrak Harga Satuan
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dihitung dan ditentukan setelah pekerjaan selesai.
Pasal 4 Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
h. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga Pejabat Penandatangan Kontrak
pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga
Untuk dan atas nama Penyedia
CV. MITRA BAWANA SEJAHTERA