PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET
DENGAN FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MALANG TENTANG
MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA
Nomor | : | B/ /UN37.1.4/KS/2021 |
Nomor | : | 21.9.11/UN32.7/DN/2021 |
Pada hari ini Selasa, tanggal 21 (dua puluh satu), bulan September, tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu), bertempat di Malang, yang bertanda tangan di bawah ini:
I. | Nama | : | Dr. Mardiyana, X.Xx., Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 504/UN27/HK/2019 tanggal 9 Mei 2019 yang berkedudukan di jalan Xx. Xxxxxx 36A Surakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK KESATU. |
II. | Nama | : | Prof. Xx. Xxxxxxx, M.Pd., Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang, yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor: 14.12.29/UN32/KP/2018 tanggal 14 Desember 2018 yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0 Xxxxxx, xxxxx hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang, selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK KEDUA. |
Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret dalam kedudukannya mempunyai tugas dan fungsi menjalankan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang dalam kedudukannya mempunyai tugas dan fungsi menjalankan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
c. bahwa PARA PIHAK mempunyai batas kewenangan dan kemampuan, serta dengan tidak mengurangi kelancaran tugasnya, menyatakan sepakat untuk saling bekerja sama berdasarkan asas iktikad baik, saling percaya, dan saling menguntungkan, serta akan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud di bawah ini:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk melaksanakan kerja sama dalam pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret dengan memanfaatkan sumber daya PARA PIHAK berlandaskan prinsip keadilan, kesetaraan dan saling menguntungkan.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
(1) Pertukaran mahasiswa;
(2) Pengajaran/asistensi pengajaran;
(3) Penyelenggaraan konferensi/seminar/workshop;
(4) Peningkatan dan pemberdayaan sumber daya manusia untuk pembimbingan dan pengujian skripsi, tesis, dan disertasi;
(5) Penelitian dan publikasi bersama;
(6) Kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PARA PIHAK mempunyai hak:
a. memperoleh standar pendidikan sesuai standar SN-DIKTI;
b. memperoleh laporan evaluasi prestasi akademik dari peserta didik;
c. dilibatkan dalam penyelenggaraan konferensi/seminar/workshop dan kegiatan lain yang telah disepakati PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2). PARA PIHAK mempunyai kewajiban:
a. menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan merdeka belajar kampus merdeka;
b. melaksanakan kegiatan pendidikan/pembelajaran yang telah disetujui;
c. mendapatkan kemudahan administrasi terkait merdeka belajar;
d. melaksanakan pembimbingan dan konsultasi bidang pendidikan;
e. memberikan penilaian kepada peserta didik;
f. mentaati secara keseluruhan dari tata tertib yang berlaku di lingkungan para pihak;
g. menjaga nama baik para xxxxx.
XXXXX 0 XXXXXXXXXX
Xxxxx yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.
PASAL 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan tidak melebihi jangka waktu nota kesepakatan, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK dengan memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
(2) Dalam hal salah satu pihak berkehendak untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum diakhirinya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Perjanjian Kerja Sama ini batal demi hukum apabila terdapat peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang menyebabkan Perjanjian Kerja Sama ini tidak dapat dilaksanakan.
PASAL 6 EVALUASI
(1) Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna, PARA PIHAK melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap seluruh rangkaian kegiatan dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan melalui rapat koordinasi dan komunikasi berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau menurut kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 7 KEADAAN KAHAR
(1) Keadaan kahar yaitu keadaan luar biasa yang terjadi di luar kemampuan dan kesalahan PARA PIHAK seperti bencana alam, huru hara, pemogokan, pemberontakan, perubahan kebijakan/peraturan perundang-undangan yang terkait, dan keadaan darurat lainnya yang berdampak pada pelaksanaan perjanjian ini sehingga PARA PIHAK tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari Kalender sejak keadaan kahar, salah satu PIHAK harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain dalam perjanjian ini tentang kebenaran keadaan memaksa tersebut yang dinyatakan oleh pejabat instansi yang berwenang.
PASAL 8 SANKSI
(1) Apabila salah satu PIHAK tidak melaksanakan kewajiban dan/atau menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), setelah diberi peringatan tertulis oleh PIHAK lain sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 00 (xxxx xxxxx) xxxx xxxxx, xxxx XXXXX lain tersebut berhak untuk memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diputusnya Perjanjian Kerja Sama ini dan kewajiban yang masih menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK yang tidak melaksanakan kewajiban tanpa ada gugatan/tuntutan apapun kepada PIHAK yang memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat diantara PARA PIHAK.
(2) Dalam hal terjadi ketidaksepahaman atau perubahan kebijakan pemerintah yang berakibat salah satu atau PARA PIHAK tidak dapat melanjutkan Perjanjian Kerja Sama ini, maka PARA PIHAK berdasarkan musyawarah untuk mufakat dapat menghentikan dan/atau membatalkan Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 10 KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam adendum (tambahan) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Setiap dokumen dan/atau pemberitahuan yang berhubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini harus dibuat secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat serta cara-cara lain yang memungkinkan.
(3) Alamat PARA PIHAK yang akan dipakai guna keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
PIHAK KESATU | : | Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sebelas Maret Gedung F, FKIP, UNS, Xx. Xx Xxxxxx 00X Xxxxxxxxx - 00000 Telepon : (0271) 669 124 |
PIHAK KEDUA | : | Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang Gedung A8 FIS-UM, Xx. Xxxxxxxx 0 Xxxxxx. Telepon : (0341) 551312 Ext. 376 Faksimile : (0341) 585966 |
PASAL 11 PENUTUP
(1) Segala ketentuan dan syarat dalam Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk serta mengikat PARA PIHAK yang menandatangani atau pengganti- penggantinya.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat, disetujui, ditandatangani dan dinyatakan berlaku pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) asli untuk PARA PIHAK dan bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KESATU (Dr. Xxxxxxxxx, X.Xx.) | PIHAK KEDUA (Prof. Xx. Xxxxxxx, M.Pd) |