STUDI KOMPARASI PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR DI PT. ADIRA FINANCE (SECARA KONVENSIONAL) DENGAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DI BMT SURYA UMMAT KLATEN
STUDI KOMPARASI PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR DI PT. ADIRA FINANCE (SECARA KONVENSIONAL) DENGAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DI BMT SURYA UMMAT KLATEN
(SECARA SYARIAH)
SKRIPSI
Disusun Dan Diajukan Untuk Melengkapi Syarat-Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Pada Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Oleh
XXX XXXXXXX
C.100.090.002
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2013
MOTTO
“Bertakwalah pada Alloh agar mendapat ilmu” (Q.S Al Baqarah: 282)
v
PERSEMBAHAN
Dengan segala kerendahan hari serta rasa syukur kepada Allah SWT, skripsi ini saya persembahkan untuk:
❖ Kedua orang tuaku Xxxxx dan Ibu yang tercinta,
❖ Keluarga besarku
❖ Sahabat-sahabatku
❖ Almameterku
ABSTRAK
XXX XXXXXXX, NIM, C100090002, Studi Komparasi Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaraan Bermotor di PT. Adira Finance (Secara Konvensional) dengan Perjanjian Pembiayaan di BMT Surya Ummat Klaten (Secara Syariah).
Melihat berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam menyalurkan kebutuhan dana, maka muncul lembaga keuangan bukan bank, lembaga ini dikenal dikenal sebagai “lembaga pembiayaan” yang menawarkan jenis-jenis pembiayaan dan penyaluran dana bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Salah satu lembaga pembiayaan bukan bank tersebut adalah lembaga pembiayaan dengan prinsip konvensional yaitu PT. Adira Finance. PT. Adira Finance dimana mereka menyediakan produk inovatif dan kreatif yang secara langsung memudahkan konsumen dalam pembiayaan seperti pembiayaan kredit sepeda bermotor.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem konvensional di PT. Adira Finance dan dengan sistem syariah di BMT Surya Ummat Klaten, apakah perbedaan dan persamaannya serta permasalahan apa saja yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan tersebut. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan dan persamaan dalam pembiayaan kedua lembaga tersebut, mengetahui bagaimana pelaksanaannya serta permasalahan apa yang muncul dalam pembiayaan ini.
Alat analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan maupun studi pustaka pada dasarnya merupakan data tataran yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian antar kedua lembaga tersebut adalah apabila BPKB kendaraan motor tersebut sebagai barang jaminan hingga debitur melunasi seluruh kewajibannya terhadap kedua lembaga pembiayaan ini. Dari segi persamaan bahwa kedua lembaga tersebut dalam permohonan pembiayaan melalui tahapan permohonan, pengumpulan data, analisa pembiayaan, serta persetujuan pembiayaan sedangkan perbedaannya adalah pada sumber hukum yang mengatur pembiayaan,yaitu pada pembiayaan secara konvensional bersumber pada hukum positif sedangkan secara syariah bersumber baik pada hukum positif dan hukum Islam. Permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian adalah debitur lalai atau tidak membayar angsuran yang telah diperjanjikan padahal telah melewati jatuh tempo, obyek perjanjian telah berpindah tangan pada orang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan pembiayaan dan obyek perjanjian telah hilang atau musnah.
Kata Kunci : Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan, PT. Adira Finance, BMT Surya Ummat Klaten.
ABSTRACT
XXX XXXXXXX, NIM. C100090002, Comparison Implementation Study for Motorcycle Purchase Financing Agreement in PT. Adira Finance (Conventional) with Financing Agreement BMT Surya Ummat in Klaten (Syariah).
View other shortcomings in bank financial institution in providing necessary funds, emerging non-bank financial institutions, the board is known as a "financing institution" that offers the type of financing and channeling funds on behalf of those in need. One of the non-bank financing institutions are the conventional principles of finance that is PT. Adira Finance. Finance PT. Adira where they provide innovative and creative products that directly facilitate the financing of consumer credit financing as motorcycle.
Tree problem in this study, is how the implementation of the motorcycle purchase financing agreement with the conventional system in PT. Adira finance and the system Islamic in BMT Surya Ummat Klaten, what's the difference and the nearest equivalent and any problems that arise in the implementation of the financing agreement. While the purpose of this is to determine the differences and similarities in the funding of those organizations, knowing how implementation and any problems that arise in this financing.
Analysis tools used in this research is the field study or library studies are essentially level data analyzed using descriptive qualitative.
From the result of the research note that the implementation of the agreement between both boards is when BPKB motor vehicle as collateral to the debitor to pay off items throughout the obligations of both these funding agencies. In terms of the similarities that the two institutions in, funding applications through the application stage, data collection, analysis financing, as well as financing agreement while the difference will be the source of law regulating the financing, conventional financing that is sourced on the Positive while syariah hokum good hokum sourced positive Muslim and hokum. Problems that arise in the implementation of the agreement is a debtor default or non-payment of installments that have been entered into but has passed due, the object of the agreement was passed on to others without the knowledge of the enterprise agreement the financing and the object is lost or destroyed.
Keywords : Purchase Financing Agreement, PT. Adira Finance, BMT Surya Ummat Klaten.
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, yang begitu besar melimpahkan karuniaNya sehingga penulisan skripsi dengan judul:“STUDI KOMPARASI PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR DI PT. ADIRA FINANCE (SECARA KONVENSIONAL) DENGAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DI BMT SURYA
UMMAT KLATEN (SECARA SYARIAH)” dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Skripsi ini disusun dalam rangka memenuhi sebagian persyaratan untuk mencapai derajat Sarjana Hukum pada Universitas Muhammadiyah Surakarta. Ucapan terima kasih dengan tulus dan ikhlas serta penghargaan yang setinggi-tingginya penulis sampaikan kepada:
1. Bapak Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx, selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta.
2. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, SH,MH, selaku dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
3. Ibu Xxxxxx, SH,MH, selaku Ketua Bidang Perdata Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
4. Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, SH,MH, selaku Pembimbing I yang telah mencurahkan seluruh perhatian untuk melaksanakan pembimbingan dan pengarahan dalam penulisan skripsi ini.
5. Ibu Mutimatun Ni’ami, SH,MH, selaku Pembimbing II yang telah mencurahkan seluruh perhatian untuk melaksanakan pembimbingan dan pengarahan dalam penulisan skripsi ini.
6. Seluruh dosen dan staff Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, terima kasih atas segala bantuannya.
7. Ibuku tercinta, wonderwomanku… ucapan terimakasih mungkin tidak bisa membalas semua pengorbananmu untuk anak-anakmu. Xxxxxxxxxxx telah menjadi seorang single parent yang begitu hebat. Teringat ucapanmu dulu “ aku dadi wong bodo rapopo, tapi anakku sug moga2 dadi wong pinter kabeh”, dan kini ucapanmu sudah tercapai buu, kedua anakmu kini telah menjadi Xxxxxxx, kami anak-anakmu sangaaaaaaat bangga memilikimu!!!!!!!!!!!!!
8. Alm. Bapakku (X.X Xxxxxxxxx Prodjowaspono), hanya ingin mengucapkan kata “MAAF……………..” karena aku belum sempat membahagiakan bapak selama masih hidup, dan mungkin aku belum bisa jadi anak yang berbakti padamu, sering melanggar perintahmu, selalu membuatmu marah, dan kini setiap mengunjungi makammu hanya ada penyesalan dan juga air mata kenapa dulu aku belum sempat membuatmu bahagia (T_T)
9. Mas_ku (Xxx Xxxxxxx), terimakasih mas atas sosok gandamu sebagai seorang kakak sekaligus sebagai seorang bapak bagiku. Terimakasiiiiiiiiiiiiiiih………
10. Kakak iparku (Xxxxx Xxxxxxxx), terima kasih atas doa dan semangatnya mbak….
11. Keponakanku tercakep (Arkana), senyummu semangat buat tante ….xxxxxxx.
12. Seluruh keluarga besarku yang tak bisa kusebutkan satu persatu, terimakasih atas doanya.
13. Sahabat tercintaku, (Oryzanti) Kekoplakaanmu selalu membuatku tertawa.. , (Xxxxxxxxxx/Mumun) Kegalakanmu selalu ngangenin..bsk anakmu jodohke karo anakku yoo!!!, (Xxxxx/Pesek) Xxxxxxxanmu selalu membuatku gemessssssss!!. Tengkiyu untuk semuanya, canda tawa yang telah kalian berikan selama ini.
14. Teman-teman seperjuangan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta angkatan 2009 (Xxxxxxx Xxx Xxx Xxxxxxxxx X.X, Riani Ayu N, Xxxxxxx Xxxxxxxx, Mashita, Age, Xxxx, Xxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X, Xxxxx X.X, Tya bul2 S.H dan semuanya yang tak bisa kusebutkan satu persatu), para Tim Kelompok Sidang PP Pidana, PP Konstitusi, PP Tata Usaha Negara, terima kasih atas kekompakkan kalian semua selama ini.
15. Kelompok magangku dan para maz maz Advokat di Law Firm Xxxxxxxx Xxxxxx and Partners (Bpk Taufik, Xxx Xxx, Xxx Xxxxx, Xxx Xxxxx, Xxx Xxxxx, Pak Tejo).
16. Para pihak yang membantu dalam penyelesaian skripsi ini.
17. Orang-orang yang mencintaiku dan juga orang-orang yang membenciku.
18. Almameter kebanggaanku.
Semoga skripsi ini dapat menjadi karya yang berguna bagi pengembangan ilmu hukum. Smoga skripsi ini mampu menjadi inspirasi bagi pembacanya. Amin.
Xxxxxxxxx, Xxxx 2013 Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................ i
HALAMAN PERSETUJUAN......................................................................... ii
HALAMAN PENGESAHAN.......................................................................... iii
PERNYATAAN............................................................................................... iv
HALAMAN MOTTO ..................................................................................... v
HALAMAN PERSEMBAHAN ...................................................................... vi
ABSTRAKSI vii
ABSTRACT viii
KATA PENGANTAR .................................................................................... ix
DAFTAR ISI xii
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................... 1
A. Latar Belakang Masalah ....................................................... 1
B. Pembatasan dan Perumusan Masalah ................................... 8
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian ............................................. 9
D. Metode Penelitian 10
E. Sistematika Skripsi 13
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 16
A. Tinjauan Umum tentang Perjanjian 16
B. Tinjauan Umum tentang Lembaga Pembiayaan 29
C. Tinjauan Umum tentang Pembiayaan Konsumen 32
D. Tinjauan Umum tentang Pembiayaan 37
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45
A. Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaraan Bermotor di PT. Adira Finance Klaten 45
B. Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaraan Bermotor di BMT Surya Ummat Klaten 69
C. Perbedaan dan Persamaan Pelaksaanan Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaraan Bermotor di PT. Adira Finance Klaten dengan Perjanjian Pembiayaan di BMT
Surya Ummat Klaten 82
D. Permasalahan yang Muncul dalam Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaraan Bermotor Menggunakan Sistem Konvensional di PT. Adira Finance dengan Perjanjian Pembiayaan Menggunakan Sistem Syariah di BMT Surya Ummat Klaten 88
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN 94
A. Kesimpulan 94
B. Saran 97
DAFTAR PUSTAKA 98