PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS JENDERAL XXXXXXXXX
DENGAN YAYASAN GENERASI JUARA
TENTANG
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
Nomor | : | 1336/UN23.14/HK.00.06/2021 |
Nomor | : | 022/SPK/YGJ-EXT/PKBM/II/2021 |
Pada hari ini Jumat, tanggal sembilan belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh satu (19-02-2021), bertempat di Purwoketo, yang bertanda tangan di bawah ini:
I. | Dra. Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xx. | : | Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jenderal Soedirman yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor Kept. 2195/ UN23/KP.02.02/2018, tanggal 14 Desember 2018, tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unsoed. berkedudukan di Jalan Xx. Xxxxxxxx Kampus Karangwangkal Purwokerto Jawa Tengah dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jenderal Soedirman, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. |
II. | Xxx Xxx'xxxx Xxxxxxxxx, S.Sos., M.Pd., X.Xx. | : | Praktisi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), berkedudukan di Xxxxx Xxxx Xxxxxxx No. 17 Rt 02 Rw 04 Kecamatan Gunungpati Semarang 50221, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili Yayasan Generasi Juara, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Fakultas Ilmu Budaya di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman, dalam kedudukannya mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi Yaitu Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, serta peningkatan sumberdaya manusia.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Yayasan Generasi Juara, dalam kedudukannya mempunyai tugas dan fungsi mengoordinasikan pelaksanaan dan monitoring uji kompetensi dan sertifikasi bidang penulisan dan penerbitan.
c. bahwa PARA PIHAK mempunyai batas kewenangan dan kemampuan, serta dengan tidak mengurangi kelancaran tugasnya, menyatakan sepakat untuk saling bekerja sama berdasarkan asas iktikad baik, saling percaya, dan saling menguntungkan, serta akan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud di bawah ini:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mengadakan kerja sama tentang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
(1) Pemagangan/Praktik Kerja
(2) Peningkatan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU mempunyai hak:
a. Menyelenggarakan dan melaksanakan uji kompetensi di wilayahnya sesuai dengan ketetapan dari PIHAK KEDUA,
b. Mendapatkan bimbingan teknis dari LSP-PEP dalam rangka bersama- sama mengacu pada pedoman mutu yang diterbitkan oleh BNSP maupaun LSP-PEP.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak:
a. Menetapkan atau menunjuk tempat uji kompetensi (TUK) PIHAK KESATU sesuai dengan peraturan BNSP yang berlaku,
b. Mengakhiri perjanjian sebelum waktu yang ditetapkan apabila PIHAK KESATU melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama ini.
(3). PIHAK KESATU mempunyai kewajiban:
a. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh PIHAK KEDUA,
b. Memiliki asesor kompetensi penulisan-penerbitan berlisensi BNSP sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan membiayai akomodasi- transportasi asesor.
(4). PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban:
a. Memberikan bimbingan teknis kepada TUK PIHAK KESATU,
b. Menyiapkan materi uji kompetensi (MUK),
c. Membayar honor asesor kompetensi yang bertugas sesuai dengan ketetapan LSP-PEP,
d. PIHAK KEDUA berkewajiban mengoordinasikan pelaksanaan dan monitoring uji kompetensi dan sertifikasi bidang penulisan dan penerbitan.
e. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan sosialisasi sertifikasi kompetensi bidang penulisan dan penerbitan kepada masyarakat atau pelaku perbukuan.
PASAL 4 PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.
* Aspek pembiayaan diuraikan secara detail agar dapat menjamin hak dan kewajiban para pihak, misal : sumber biaya, jumlah, termin, dst.
PASAL 5 PELAKSANAAN
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan dilaksanakan oleh PARA PIHAK
sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.
PASAL 6 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK dengan memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
(2) Dalam hal salah satu Pihak berkehendak untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari Pihak lainnya, paling lambat 30 (tiga puluhseb) hari sebelum diakhirinya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Perjanjian Kerja Sama ini batal demi hukum apabila terdapat peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang menyebabkan Perjanjian Kerja Sama ini tidak dapat dilaksanakan.
PASAL 7 EVALUASI
(1) Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna, PARA PIHAK melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap seluruh rangkaian kegiatan dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan melalui rapat koordinasi dan komunikasi berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan/tahun* atau menurut kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 8 KEADAAN KAHAR
(1) Keadaan kahar yaitu keadaan luar biasa yang terjadi di luar kemampuan dan kesalahan PARA PIHAK seperti bencana alam, huru hara, pemogokan, pemberontakan, perubahan kebijakan/peraturan perundang-undangan yang terkait, dan keadaan darurat lainnya yang berdampak pada pelaksanaan perjanjian ini sehingga PARA PIHAK tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
(2) Paling lama 14 (empat belas) hari Kalender sejak keadaan kahar, salah satu PIHAK harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain dalam perjanjian ini tentang kebenaran keadaan memaksa tersebut yang dinyatakan oleh pejabat instansi yang berwenang.
PASAL 9 SANKSI
(1) Apabila salah satu PIHAK tidak melaksanakan kewajiban dan/atau menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 4, setelah diberi peringatan tertulis oleh PIHAK lain sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja, maka PIHAK lain tersebut berhak untuk memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diputusnya Perjanjian Kerja Sama ini dan kewajiban yang masih menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK yang tidak melaksanakan kewajiban tanpa ada gugatan/tuntutan apapun kepada PIHAK yang memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat diantara PARA PIHAK.
(2) Dalam hal terjadi ketidaksepahaman atau perubahan kebijakan pemerintah yang berakibat salah satu atau PARA PIHAK tidak dapat melanjutkan Perjanjian Kerja Sama ini, maka PARA PIHAK berdasarkan musyawarah untuk mufakat dapat menghentikan dan/atau membatalkan Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan dengan memilih tempat kedudukan hukum yang tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri PIHAK KESATU
PASAL 11 KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam Adendum (Tambahan) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Setiap dokumen dan/atau pemberitahuan yang berhubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini harus dibuat secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat serta cara-cara lain yang memungkinkan.
(3) Alamat PARA PIHAK yang akan dipakai guna keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
PIHAK KESATU | : | Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jenderal Soedirman Jalan Xx. Xxxxxxxx Kampus Karangwangkal Purwokerto Jawa Tengah Telepon : (0281) 625152 Faksimile : (0281) 625152 Email : xxx@xxxxxx.xx.xx |
PIHAK KEDUA | : | Yayasan Generasi Juara Jalan Xxxx Xxxxxxx No. 00 Xx 00 Xx 00 Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx 50221 Telepon 087825626969 Faksimile : - Email : xxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx.xx |
PASAL 12 PENUTUP
(1) Segala ketentuan dan syarat dalam Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk serta mengikat PARA PIHAK yang menandatangani atau pengganti- penggantinya.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) asli untuk PARA PIHAK dan bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KESATU Dra. Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xx. | PIHAK KEDUA Xxx Xxx'xxxx Xxxxxxxxx, S.Sos., M.Pd., X.Xx. |