PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA
Tanggal Efektif:19 November 2010 Tanggal Mulai Penawaran: 13 Desember 2010
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA (selanjutnya disebut “BATAVIA USD BALANCED ASIA“) bertujuan mendapatkan tingkat pertumbuhan yang optimal dalam jangka menengah dan/atau panjang melalui penempatan dana pada efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang dan/atau kas dan efek ekuitas yang terdaftar di Indonesia dan/atau Asia.
BATAVIA USD BALANCED ASIA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut :
Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) pada Efek ekuitas dan minimum 5% (lima persen) serta maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang dan/atau minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang yang memilki jatuh tempo kurang dari satu tahun meliputi Efek bersifat utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat pengakuan hutang, sertifikat deposito, dan/atau kas.
PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA USD BALANCED ASIA sampai dengan: 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dari Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) minimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan maksimum sebesar 2% (dua persen) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya.
MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 000-0000 | BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 |
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI RISIKO INVESTASI.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2019
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA USD BALANCED ASIA tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA USD BALANCED ASIA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI BATAVIA USD BALANCED ASIA 7
BAB III. MANAJER INVESTASI 10
BAB IV. BANK KUSTODIAN 13
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 14
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI XXXX XXXXX 00
XXXXXXXXXX XXXXXXX USD BALANCED ASIA
BAB VII. PERPAJAKAN 20
BAB VIII. RISIKO INVESTASI 21
BAB IX. IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 23
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 26
BAB XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 28
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 29
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 30
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 34
BAB XV. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 38
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 40
BAB XVII. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 41
BAB XVIII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN 45
UNIT PENYERTAAN BATAVIA USD BALANCED ASIA
BAB XIX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 48
BAB XX. PENYELESAIAN SENGKETA 49
BAB XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 50
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL
Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.3. BANK KUSTODIAN
adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, yang dimaksud Bank Kustodian dalam Prospektus ini ialah PT Bank HSBC Indonesia.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.5. EFEK
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.6. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.7. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh calon pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan reksa dana yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) serta diajukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.8. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan diajukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.9. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan reksa dana yang dimilikinya, yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.10. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA USD BALANCED ASIA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.11. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia sebagai hari libur.
1.13. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalendar Gregorius tanpa kecuali.
1.14. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.16. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.17. METODE PERHITUNGAN NAB
Metode Penghitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.18. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.19. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.20. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21. OJK
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (dahulu bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat “Bapepam dan LK” dan sebelumnya bernama Badan Pengawas Pasar Modal atau disingkat “Bapepam”) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1.22. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.23. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.24. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak–pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
1.25. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
1.26. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.27. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.28. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.29. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.32. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan mengenai pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
(iii) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;.
Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.34. TANGGAL PEMBAYARAN
Tanggal Pembayaran adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
1.35. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BATAVIA USD BALANCED ASIA
2.1. PEMBENTUKAN
BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA No. 19 tertanggal 8 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx XX, notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir yaitu Akta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA No. 43 tertanggal 10 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx XX, notaris di Jakarta, yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian (untuk selanjutnya Akta dan perubahan nya tersebut dalam Prospektus ini disebut sebagai “Kontrak Investasi Kolektif”).
BATAVIA USD BALANCED ASIA memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. S-10428/BL/2010
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA USD BALANCED ASIA sampai dengan: 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dalam Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. MANFAAT INVESTASI PADA BATAVIA USD BALANCED ASIA
BATAVIA USD BALANCED ASIA memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA USD BALANCED ASIA menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA USD BALANCED ASIA dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali, setiap penjualan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
d. Pembayaran uang tunai kepada pemodal tidak dikenakan pajak setiap pembagian uang tunai, termasuk pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
e. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup
banyak serta berbagai pekerjaan administrasi, dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
2.4. PENGELOLA BATAVIA USD BALANCED ASIA
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroders Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP- 99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-211/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales pada Schroder Investment Management Indonesia.Yulius menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 304/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1996. Memperoleh gelar Bachelor of Science dari Pepperdine University di California dan Master of Business Administration / Master of Arts dalam bidang Business Communications and Public Relations dari European University di Montreux, Swiss. Beliau juga menjabat sebagai dewan komisaris pada beberapa perusahaan swasta.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal
24 Desember 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-933/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Angky Hendra
Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar sarjana ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil
Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP- 125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-695/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-635/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxxx memiliki pengalaman di pasar modal sejak 2011. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Mei 2016, Xxxxxxx menjabat sebagai Portfolio Manager di PT Prospera Aset Manajemen. Xxxxxxx lulus dari Universitas Prasetiya Mulya dengan gelar Sarjana Ekonomi. Xxxxxxx memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK no: Kep- 76/BL/WMI/2012 tanggal 25 April 2012 yang telah diperpanjang Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1151/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 21 November 2016. *)
Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 701/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014. Wilim memiliki pengalaman di bidang riset dengan cakupan berbagai bidang industri sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM, Wilim menjabat sebagai Analyst pada PT Ciptadana Securities, Jakarta. Wilim menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta dalam bidang Finance Investment dan memperoleh gelar Master of Management. Saat ini Wilim memiliki CFA.Wilim merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No:KEP-5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-95/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
*) Izin Wakil Manajer Investasi yang bersangkutan telah habis masa berlakunya dan sedang dalam proses perpanjangan di OJK.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Tentang Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 4 tanggal 12 Februari 2014, dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH.01.10- 10507 tanggal 12 Maret 2014.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Xxxxxxx xx Xxxxxxx. Xxxxxx Xxxx Xx. 00 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00, xxxxxxx 00 Xxxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 0000, xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx xxxxxxx menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen terakhir tercantum dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen nomor 7 tanggal 19 Maret 2015, yang dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 24 Maret 2015 jis. akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 05 tanggal 15 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Agustus 2017, akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 01 tanggal 9 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 11 Mei 2018 dan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 05 tanggal 20 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Agustus 2018:
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
M. Xxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Independen |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per posisi tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp
40.34 triliun dan mengelola 123 Reksa Dana lainnya yaitu:
1 | Batavia Campuran Xxxxxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 00 | |
0 | Batavia Campuran Utama | 35 | Batavia Proteksi Cemerlang 50 | |
3 | Batavia Dana Kas Xxxxxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 00 | |
0 | Batavia Dana Xxx Xxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 52 | |
5 | Batavia Dana Kas Gemilang | 38 | Batavia Proteksi Cemerlang 53 | |
6 | Batavia Dana Likuid | 39 | Batavia Proteksi Cemerlang 55 | |
7 | Batavia Dana Obligasi Xxxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 00 | |
0 | Batavia Dana Obligasi Xxxxxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 00 | |
0 | Batavia Dana Obligasi Gemilang | 42 | Batavia Proteksi Cemerlang 59 | |
10 | Batavia Dana Obligasi Optimal | 43 | Batavia Proteksi Cemerlang 60 | |
11 | Batavia Dana Obligasi Plus | 44 | Batavia Proteksi Cemerlang 61 | |
12 | Batavia Dana Obligasi Sentosa | 45 | Batavia Proteksi Cemerlang 62 | |
13 | Batavia Dana Obligasi Xxxxxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 00 | |
00 | Batavia Dana Obligasi Unggulan | 47 | Batavia Proteksi Cemerlang 66 | |
15 | Batavia LQ 45 Plus | 48 | Batavia Proteksi Cemerlang 67 | |
16 | Batavia Obligasi Xxxxxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 00 | |
00 | Batavia Obligasi Xxxxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 00 | |
00 | Batavia Obligasi Platinum Plus | 51 | Batavia Proteksi Cemerlang 70 | |
19 | Batavia Obligasi Sukses 1 | 52 | Batavia Proteksi Cemerlang 71 | |
20 | Batavia Obligasi Sukses 2 | 53 | Batavia Proteksi Cemerlang 72 | |
21 | Batavia Obligasi Utama | 54 | Batavia Proteksi Xxxxxxxxx 00 | |
00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx 12 | 55 | Batavia Proteksi Cemerlang 75 | |
23 | Batavia Proteksi Andalan 7 | 56 | Batavia Proteksi Cemerlang 76 | |
24 | Batavia Prima Xxxxxxxx | 00 | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 00 | |
00 | Batavia Proteksi Cemerlang 11 | 58 | Batavia Proteksi Cemerlang 78 | |
26 | Batavia Proteksi Cemerlang 18 | 59 | Batavia Proteksi Cemerlang 79 | |
27 | Batavia Proteksi Cemerlang 28 | 60 | Batavia Proteksi Cemerlang 81 | |
28 | Batavia Proteksi Cemerlang 31 | 61 | Batavia Proteksi Cemerlang 82 | |
29 | Batavia Proteksi Cemerlang 32 | 62 | Batavia Proteksi Cemerlang 85 | |
30 | Batavia Proteksi Cemerlang 33 | 63 | Batavia Proteksi Cemerlang 86 | |
31 | Batavia Proteksi Cemerlang 35 | 64 | Batavia Proteksi Cemerlang 87 | |
32 | Batavia Proteksi Cemerlang 37 | 65 | Batavia Proteksi Cemerlang 88 | |
33 | Batavia Proteksi Cemerlang 38 | 66 | Batavia Proteksi Cemerlang 89 |
67 | Batavia Proteksi Cemerlang 90 | 96 | Batavia Proteksi Ultima 19 | |
68 | Batavia Proteksi Cemerlang 91 | 97 | Batavia Proteksi Ultima 2 | |
69 | Batavia Proteksi Cemerlang 92 | 98 | Batavia Proteksi Ultima 21 | |
70 | Batavia Proteksi Cemerlang 93 | 99 | Batavia Proteksi Ultima 22 | |
71 | Batavia Proteksi Cemerlang 95 | 100 | Batavia Proteksi Ultima 23 | |
72 | Batavia Campuran Gemilang | 101 | Batavia Proteksi Ultima 25 | |
73 | Batavia Proteksi Cemerlang Plus | 102 | Batavia Proteksi Ultima 26 | |
74 | Batavia Proteksi Gemilang 10 | 103 | Batavia Proteksi Ultima 27 | |
75 | Batavia Proteksi Gemilang 16 | 104 | Batavia Proteksi Ultima 28 | |
76 | Batavia Proteksi Gemilang 9 | 105 | Batavia Proteksi Ultima 29 | |
77 | Batavia Proteksi Gebyar 7 | 106 | Batavia Proteksi Ultima 3 | |
78 | Batavia Proteksi Gebyar 8 | 107 | Batavia Proteksi Ultima 5 | |
79 | Batavia Proteksi Gebyar III | 108 | Batavia Proteksi Ultima 6 | |
80 | Batavia Proteksi Gebyar V | 109 | Batavia Proteksi Ultima 7 | |
81 | Batavia Proteksi Gebyar VI | 110 | Batavia Proteksi Ultima 8 | |
82 | Batavia Proteksi Optimal 9 | 111 | Batavia Proteksi Ultima 9 | |
83 | Batavia Prima Obligasi | 112 | Batavia Saham Cemerlang | |
84 | Batavia Pesona Obligasi | 113 | Batavia Saham Sejahtera | |
85 | Batavia Pendapatan Tetap Stabil | 114 | Batavia Prima Ekspektasi | |
86 | Batavia Pendapatan Tetap Sukses Syariah | 115 | Batavia Dana Dinamis | |
87 | Batavia Pendapatan Tetap Sukses Syariah 2 | 116 | Batavia Dana Kas Maxima | |
88 | Batavia Pendapatan Tetap Utama Syariah | 117 | Si Dana Obligasi Maxima | |
89 | Batavia Proteksi Ultima 1 | 118 | Batavia Dana Obligasi Ultima | |
90 | Batavia Proteksi Ultima 10 | 119 | Batavia Dana Saham | |
91 | Batavia Proteksi Ultima 11 | 120 | Batavia Dana Saham Optimal | |
92 | Batavia Proteksi Ultima 12 | 121 | Batavia Dana Saham Syariah | |
93 | Batavia Proteksi Ultima 15 | 122 | Batavia Smart Liquid ETF | |
94 | Batavia Proteksi Ultima 16 | 123 | Batavia USD Balanced Asia | |
95 | Batavia Proteksi Ultima 18 |
Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan Manajer Investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli dibidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah PT Batavia Prosperindo Sekuritas, PT Batavia Prosperindo International Tbk, PT Batavia Prima Investama, PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, dan PT Malacca Trust Insurance, PT Batavia Prosperindo Properti, PT Batavia Prosperindo Makmur, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance, Malacca Trust Finance, PT Batavia Prosperindo Trans dan PT Batavia Prosperindo Logistik.
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing, Corporate Trust and Loan Agency dan Fund Services.
Didukung oleh 96 (sembilan puuh enam) staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta.
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BATAVIA USD BALANCED ASIA bertujuan mendapatkan tingkat pertumbuhan yang optimal dalam jangka menengah dan/atau panjang melalui penempatan dana pada Efek bersifat utang dan/atau instrument pasar uang dan/atau kas dan Efek ekuitas yang terdaftar di Indonesia dan/atau Asia
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BATAVIA USD BALANCED ASIA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:
Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) pada Efek ekuitas dan minimum 5% (lima persen) serta maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang dan/atau minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang yang memilki jatuh tempo kurang dari satu tahun meliputi Efek bersifat utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat pengakuan hutang,sertifikat deposito, dan/atau kas.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan peraturan OJK yang berlaku termasuk surat edaran dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA USD BALANCED ASIA pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA USD BALANCED ASIA berdasarkan Kontrak.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Xxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 000 (xxxxxxx xxxx xxxxx) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran BATAVIA USD BALANCED ASIA dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, BATAVIA USD BALANCED ASIA hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
(a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
(e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
(f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(g) Efek derivatif; dan
(h) Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
b. Tindakan yang dilarang
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal BATAVIA USD BALANCED ASIA berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Diterbitkan oleh :
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA akan diinvestasikan kembali dalam BATAVIA USD BALANCED ASIA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya, atau Manajer Investasi dapat membagikan sebagian/seluruhnya secara pro-rata kepada Pemegang Unit Penyertaan dan sisanya dibukukan ke dalam BATAVIA USD BALANCED ASIA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi secara tunai dengan cara pemindahbukuan atau transfer dana dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA.
Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya. Manajer Investasi berwenang menentukan cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan maupun waktu pembagian hasil investasi tersebut. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA USD BALANCED ASIA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA USD BALANCED ASIA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf i UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 jo. Pasal I angka (2) PP No. 100 th 2013 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf j UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 jo. Pasal I angka (2) PP Xx. 000 xx 0000 | |
x. Xxxxx Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP 131 th 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP 41 th 1994 jo. Pasal 1 PP 14 tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
*Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 dan peraturan pelaksananya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% (lima belas per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Adalah penting bagi pemodal dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA USD BALANCED ASIA .
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BATAVIA USD BALANCED ASIA meliputi:
(1) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang atau Efek bersifat utang, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi nilai saham, instrumen pasar uang maupun Efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
(2) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA dapat menurun disebabkan oleh perubahan harga dari Efek dalam portofolio BATAVIA USD BALANCED ASIA
(3) Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing atau mata uang Rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat yang merupakan denominasi mata uang dari BATAVIA USD BALANCED ASIA. Perubahan nilai tukar tersebut dapat menyebabkan nilai investasi menurun dan dapat mempengaruhi hasil investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA.
(4) Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, atau ditutupnya Bursa Efek maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA terkoreksi secara material dan Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA dan Peraturan OJK.
(5) Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan BATAVIA USD BALANCED ASIA, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodian, PT KPEI, bank tempat BATAVIA USD BALANCED ASIA melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan BATAVIA USD BALANCED ASIA mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA.
(6) Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA USD BALANCED ASIA dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek utang;
- Perubahan harga dari Efek bersifat ekuitas dan Efek lainnya yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat
pengembalian pada Efek tersebut;
- Setiap penurunan peringkat dari penerbit obligasi;
- Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam.
(7) Risiko Perubahan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
(8) Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA apabila BATAVIA USD BALANCED ASIA memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA apabila salah satu kondisi dalam peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA tersebut terpenuhi.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA USD BALANCED ASIA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BATAVIA USD BALANCED ASIA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan Efektif oleh OJK.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan , Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan Efektif oleh OJK.
f. Biaya pencetakan dan pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan Efektif oleh OJK.
g. Biaya pencetakan dan pengiriman laporan-laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan efektif oleh OJK.
h. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BATAVIA USD BALANCED ASIA (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan Efektif oleh OJK.
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada)
j. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut diatas.
k. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif .
l. Biaya-biaya lainnya yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi digunakan untuk kepentingan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
m. Untuk keterangan lebih lanjut, lihat butir 9.5 tentang Alokasi Biaya.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA USD BALANCED ASIA termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen- dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi BATAVIA USD BALANCED ASIA yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan iklan, biaya pemasaran Unit Penyertaan, serta biaya percetakan dan distribusi prospektus yang pertama kali.
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan, hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan Unit Penyertaan serta pengembalian sisa dana pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan (jika ada).
b. Biaya pembelian dari jumlah pembelian yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan/atau Agen Penjual dan/atau Manajer Investasi yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Biaya penjualan kembali dari jumlah penjualan kembali yang dilakukan, dan dibukukan sebagai pendapatan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan/atau Agen Penjual dan/atau Manajer Investasi yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
d. Biaya pengalihan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dan dibukukan sebagai pendapatan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan/atau Agen Penjual dan/atau Manajer Investasi yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau BATAVIA USD BALANCED ASIA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi tersebut.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | BATAVIA USD BALANCED ASIA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Xxxxx Xxxx: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi; b. Imbalan jasa Bank Kustodian; Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya pembelian (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali | maks. 2% maks. 0,2% Min. 0,5% dan maks. 2% maks. 2% | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Dari jumlah pembelian yang dilakukan Dari jumlah penjualan kembali yang |
(redemption fee) c. Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) d. Semua biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan | maks. 0.5% Jika ada Jika ada | dilakukan Dari jumlah pengalihan yang dilakukan |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
c. Hak Mengalihkan Investasinya Antara Reksa Xxxx Xxxx Dikelola Xxxx Xxxxxxx Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali untuk Reksa Dana pasar uang dan Reksa Dana Terproteksi.
d. Hak Untuk Mendapat Bukti Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan dalam BATAVIA USD BALANCED ASIA berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); (ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi; dan (iii) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;.
e. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja BATAVIA USD BALANCED ASIA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Hak Untuk Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA berhak memperoleh laporan- laporan posisi akun sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM nomor X.D.1. antara lain:
(a) laporan bulanan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya: (a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (c) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dan (d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
(b) laporan tahunan selambat-lambatnya hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember yang memuat sekurang- kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor
X.D.1. Mekanisme pengiriman laporan-laporan tersebut diatas akan disepakati lebih lanjut oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian BATAVIA USD BALANCED ASIA.
g. Hak Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA USD BALANCED ASIA Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BATAVIA USD BALANCED ASIA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
h. Hak Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan laporan keuangan BATAVIA USD BALANCED ASIA secara periodik yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang termuat dalam Prospektus.
i. Hak Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Apabila Nilai Unit Penyertaan Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila penjualan kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari 500 (lima ratus) Unit Penyertaan maka Manajer Investasi berhak menutup akun yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya serta mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA atau rekening yang ditunjuk kemudian oleh pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
29
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA
Financial Statements
With Independent Auditors’ Report As Of December 31, 2018 And
For The Year Then Ended
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA TABLE OF CONTENTS
Page
The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Xxxxx Xxxx Batavia USD Balanced Asia for the Year Ended December 31, 2018 signed by:
- PT Batavia Prosperindo Aset Management as the Investment Manager
- PT Bank HSBC Indonesia as the Custodian Bank
Independent Auditors’ Report
Financial Statements - For the year ended December 31, 2018
Statements of Financial Position…………………………………………………………………….. 1
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income ............................................... 2
Statements of Changes in Net Assets Attributable to Holders of Investment Unit..................... 3
Statements of Cash Flows .......................................................................................................... 4
Notes to Financial Statements 0-00
***************************
XXXXXXXX 00, 0000
(Xxxxxxxxx xx Xxxxxx Xxxxxx Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
Notes | 2018 | 2017 | |||
ASSETS | |||||
Investment portfolios | 2,4,21 | ||||
Money market instruments | 857,843 | 787,881 | |||
Equity instruments (with acquisition | |||||
cost of US$2,065,961 on | |||||
US$2,339,560 as of | |||||
December 31, 2018 and | |||||
2017, respectively) | 2,005,548 | 2,525,962 | |||
Debt instruments (with acquisition | |||||
cost of US$5,455,477 | |||||
and US$6,486,675 as of | |||||
December 31, 2018 and | |||||
2017, respectively) | 5,291,978 | 6,473,198 | |||
Cash in banks | 2,5,21 | 1,174,448 | 572,006 | ||
Interest receivables | 2,6,21 | 54,246 | 71,177 | ||
Unsettled sales | 2,7,21 | 180,796 | 538,411 | ||
TOTAL ASSETS | 9,564,859 | 10,968,635 | |||
LIABILITIES | |||||
Taxes payable | 2,8a | 3,282 | 1,599 | ||
Advance received for subscribed units | 2,9,21 | 60,000 | 4,415 | ||
Redemption payable | 2,10,21 | 17,546 | 514,720 | ||
Unsettled purchases | 2,11,21 | - | 124,799 | ||
Other payables | 2,12,18,21 | 11,868 | 15,220 | ||
TOTAL LIABILITIES | 92,696 | 660,753 | |||
NET ASSETS ATTRIBUTABLE | |||||
TO HOLDERS OF | |||||
INVESTMENT UNIT | 9,472,163 | 10,307,882 | |||
OUTSTANDING INVESTMENT UNITS | 13 | 8,128,126.5730 | 8,368,078.1378 | ||
NET ASSETS VALUE | |||||
ATTRIBUTABLE TO HOLDERS | |||||
OF INVESTMENT UNIT | |||||
PER INVESTMENT UNIT | 1.1654 | 1.2318 |
The accompanying notes to the financial statements
form an integral part of these financial statements taken as a whole.
OTHER COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2018
(Expressed in United States Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
Notes | 2018 | 2017 | ||
INVESTMENT INCOME Interest income | 2,8b,14,23 | 464,083 | 299,282 | |
Dividend | 67,279 | 43,530 | ||
Total Investment Income | 531,362 | 342,812 | ||
INVESTMENT EXPENSES | 2,8b | |||
Investment management fee | 15,18 | 107,367 | 89,307 | |
Custodian fee | 16 | 16,105 | 13,396 | |
Final tax | 8c,23 | 3,858 | 2,925 | |
Other expenses | 17 | 65,583 | 66,023 | |
Total Investment Expenses | 192,913 | 171,651 | ||
NET INVESTMENT INCOME | 338,449 | 171,161 | ||
REALIZED AND UNREALIZED GAINS AND LOSSES ON INVESTMENTS | 4 | |||
Realized gains (losses) on investments | (631,696 ) | 221,296 | ||
Unrealized gains (losses) on investments | (404,033 ) | 383,845 | ||
INCREASE (DECREASE) ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT FROM OPERATIONS BEFORE INCOME TAX EXPENSES | (697,280 ) | 776,302 | ||
INCOME TAX EXPENSES Current tax | 2,8b | 16,644 | 10,786 | |
INCREASE (DECREASE) IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT FROM OPERATIONS AFTER INCOME TAX EXPENSE | (713,924 ) | 765,516 | ||
OTHER COMPREHENSIVE INCOME | - | - | ||
INCREASE (DECREASE) IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT FROM OPERATIONS | (713,924 ) | 765,516 |
The accompanying notes to the financial statements
form an integral part of these financial statements taken as a whole.
STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT
FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2018
(Expressed in United States Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
2018 2017
INCREASE (DECREASE) IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF
INVESTMENT UNIT FROM OPERATIONS (713,924 ) 765,516
TRANSACTIONS WITH HOLDERS OF INVESTMENT UNIT
Subscriptions of investment units | 6,657,741 | 10,353,445 |
Redemptions of investment units | (6,779,536 ) | (9,222,828) |
Total Transactions with Holders of Investment Unit | (121,795 ) | 1,130,617 |
INCREASE (DECREASE) IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT | (835,719 ) | 1,896,133 |
NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT AT THE BEGINNING OF THE YEAR | 10,307,882 | 8,411,749 |
NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS
OF INVESTMENT UNIT AT THE END OF THE YEAR 9,472,163 10,307,882
The accompanying notes to the financial statements
form an integral part of these financial statements taken as a whole.
STATEMENTS OF CASH FLOWS
FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2018
(Expressed in United States Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
2018 | 2017 | |
CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES Cash received from interest income Debt instruments | 462,661 | 306,908 |
Money market instruments | 18,270 | 11,873 |
Current accounts | 83 | 218 |
Xxxx received from dividend income | 67,279 | 43,530 |
Received from sales of investment portfolios | 76,577,810 | 24,792,841 |
Payment of the purchase of investment portfolios | (76,301,997 ) | (26,199,360) |
Investment expenses | (192,399 ) | (164,295) |
Income tax | (18,641 ) | (8,514) |
Net Cash Provided by (Used in) Operating Activities | 613,066 | (1,216,799) |
CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES Subscriptions of investment units | 6,713,327 | 10,357,860 |
Redemptions of investment units | (6,723,951 ) | (9,218,413) |
Net Cash Provided by (Used in) Financing Activities | (10,624 ) | 1,139,447 |
NET INCREASE (DECREASE) IN CASH IN BANKS | 602,442 | (77,352) |
CASH IN BANKS AT THE BEGINNING OF THE YEAR | 572,006 | 649,358 |
CASH IN BANKS AT THE END OF THE YEAR | 1,174,448 | 572,006 |
The accompanying notes to the financial statements
form an integral part of these financial statements taken as a whole.
1. GENERAL Establishment
Xxxxx Xxxx Batavia USD Balanced Asia (“the Mutual Fund”) is an open-ended Mutual Fund in the
form of a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 of 1995 and the Decision Letter from Chairman of the Financial Services Authority (“FSA”), No. Kep-552/BL/2010 dated December 30, 2010 about Regulation No. IV.B.1 “Guidance of the Management of the Mutual Fund Formed Under a Collective Investment Contract” and the latest amended with FSA Chairman Decree No. 23/POJK.04/2016 of 2016, about FSA’s Regulations regarding Mutual Fund Collective Investment Contracts.
Since December 31, 2012, the functions, duties and authority of regulatory and supervisory of financial services activity in the sector of capital markets, insurance, pension funds, financial institutions and other financial institutions are switched from the Minister of Finance and Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan to the Indonesian Financial Services Authority.
The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen as the Investment Manager and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited as the Custodian Bank, was stated in Deed No. 19 dated October 8, 2010 of Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notary public in Jakarta and addendum Deed No. 49 dated February 14, 2011 of Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notary in Jakarta on changing the procedure for repurchase of investments units at the request of the resale of investment units and procedures for the transfer of investments units at the request of transfer of investment units of equity unit holders. The latest change of Collective Investment Contract by Deed No. 43 dated March 10, 2014 of Notary Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., in Jakarta on adding a chapter on the purchase order form, redemption, transfer of fund units, as well as procedures for the sale, redemption, and transfer of investment units.
Based on the Custodian Bank Replacement Deed and Addendum No. 169 dated March 29, 2017 from Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notary in Jakarta, where the Investment Manager, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to replace the Mutual Fund Custodian Bank of The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta branch becomes PT Bank HSBC Indonesia. The replacement and transfer of these rights and obligations is effective from April 17, 2017.
In accordance with the Collective Investment Contract, during the public offering period, the Mutual Fund offered a maximum of 200,000,000 investment units. The total investment units acquired by the holders of investment unit during the offering period with net asset value of US$1 for each investment unit. The total unit based on the purchase by the unit holder by the offering period issued on December 13, 2010 (the date of emission) with net asset value attributable to holders of investment unit.
The Mutual Fund has received the required notice of effectivity based on Decision Letter from the Chairman of OJK No. S-10482/BL/2010 dated November 19, 2010.
Investment Objectives and Policies
In accordance with the Collective Investment Contract, the investment objective of the Mutual Fund is to obtain optimal growth rates in the medium term and/or long-term through fund placement in debt instruments and/or money market instruments and/or cash and equity instruments registered in Indonesia and/or Asia.
1. GENERAL (continued)
Investment Objectives and Policies (continued)
In accordance with Collective Investment Contract, the assets of the Mutual Fund will be invested in:
• Minimum of 1% (one percent) and maximum of 30% (thirty percent) in equity instruments;
• Minimum of 5% (five percent) and maximum of 79% (seventy nine percent) in debt instruments; and/or
• Minimum of 5% (five percent) and maximum of 79% (seventy nine percent) in instruments with maturity of less than one year include debt instruments with maturities of less than one year, certificate of Bank Indonesia, money market securities, promissory note, certificates of deposit and/or cash.
Financial Statements
Transactions of units and net asset value attributable to investment unit holders per investment unit were published only on the bourse day. The last bourse day in December 2018 and 2017 were December 28, 2018 and December 29, 2017, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2018 and 2017 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2018 and 2017.
The Mutual Fund’s financial statements have been prepared and completed both by Investment Manager and Custodian Bank of the Mutual Fund, on March 1, 2019. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the financial statements of the Mutual Fund according to each duties and responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank, as stipulated in the Mutual Fund’s Collective Investment Contract, and in accordance with the prevailing laws and regulations.
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES Basis of Financial Statement Preparation and Measurement
The financial statements have been prepared and presented in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards, including the Statements and Interpretations issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants and the Indonesian Financial Services Authority’s (“FSA”) regulations.
The financial statements are prepared in accordance with the Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) No. 1, “Presentation of Financial Statements” and the Decision Letter of the Chairman of FSA No. Kep-06/PM/2004 dated February 9, 2004 concerning rule No. X.D.1 “Report of the Mutual Funds”.
The accounting policies adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2018 are consistent with those adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2017.
The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting.
The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Basis of Financial Statement Preparation and Measurement (continued)
The currency used in preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is United States Dollar (USD) which is also the functional currency of the Mutual Funds. The figures in the financial statements is in USD, unless the number of outstanding investment units or other amounts otherwise stated.
The preparation of financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards requires the use of certain critical accounting estimates. It also requires the Mutual Fund to exercise judgments in the process of applying its accounting policies. The areas involving a higher degree of judgment or complexity, or areas where assumptions and estimates are significant to the financial statements are disclosed in Note 3.
Investments Portfolio
The investments portfolio consist of money market instruments, debt instruments and equity instruments. Money market instruments consist of time deposits.
Transaction with Related Parties
The Mutual Fund adopted SFAS No. 7, "Related Party Disclosures". This SFAS requires disclosure of relationships, transactions and related party balances, including commitments in the financial statements. There was no significant impact of the adoption of this SFAS on its financial statements.
All transactions and balances with related party are disclosed in the notes to the financial statements are relevant.
Financial Instruments
The Mutual Fund recognizes a financial asset or a financial liability in the statements of financial position if, and only if, the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument. All regular way of purchases and sales of financial instruments are recognized on the trade date.
Financial instruments are recognized initially at fair value, which is the fair value of the consideration given (in the case of an asset) or received (in the case of financial liabilities). The fair value of the consideration given or received is determined by reference to the transaction price or other market prices. If the market price can not be determined reliably, the fair value of the consideration given or received is estimated as the sum of all payments or future cash receipts, discounted using the prevailing market interest rate for similar instruments with similar maturities. The initial measurement of financial instruments, including transaction costs, except for financial instruments measured at fair value through profit or loss.
Transaction costs include only those costs that are directly attributable to the acquisition of a financial asset or issue of a financial liability, and they are incremental costs that would not have been incurred if the instruments had not been acquired or issued. Such transaction costs are amortized over the terms of the instruments based on the effective interest rate method.
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Financial Instruments (continued)
The effective interest method is a method used for calculating the amortized cost of a financial asset or a financial liability and a method used for allocating the interest income or interest expense over the relevant period, using the rate that exactly discounts the estimated future cash payments or receipts through the expected life of the financial instrument or, if appropriate, a shorter period to obtain the net carrying value of financial instruments. When calculating the effective interest rate, the Mutual Fund estimates cash flows considering all contractual terms of the financial instruments, without considering future credit losses, but includes all fees and points paid or received that are an integral part of the effective interest rate.
The amortized cost of a financial asset or financial liability is the amount of financial assets or financial liabilities at initial recognition minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization of any difference between the initial amount and the maturity amount, and less impairment or value that cannot be billed.
The classification of the financial instruments depends on the purpose for which the instruments were acquired and whether these instruments are quoted in an active market. At initial recognition, the Mutual Fund classifies financial instruments in the following categories: financial assets at fair value through profit or loss (FVPL), loans and receivables, held to maturity (HTM) investments, available for sale (AFS) financial assets, financial liabilities at FVPL, and other financial liabilities, and re-evaluate such classification at every reporting date, where allowed and appropriate.
As of December 31, 2018 and 2017, the Mutual Fund classified financial assets as financial assets at FVPL, loans, receivables, and financial liabilities as other financial liabilities.
a. Determination of Fair Value
The fair value of financial instruments that are traded in active markets at the statements of financial position date is based on their quoted market prices or dealer price quotations, without any deduction for transaction costs. When quoted market prices are not available, the price of the most recent transaction is used since it provides evidence of the current fair value as long as there has not been a significant change in economic circumstances since the time of the transaction.
The Mutual Fund classifies fair value measurements using a fair value hierarchy that reflects the significance of the inputs used in making the measurements. The fair value hierarchy shall have the following levels:
(1) Quoted prices in active markets for identical assets or liabilities (Level 1);
(2) Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly (Level 2); and
(3) Inputs for the asset or liability that are not based on observable market data (Level 3).
The level in fair value hierarchy within which the fair value measurement is categorized in its entirely shall be determined on the basis of the lowest level input that is significant to the fair value measurement in its entirely. Assessing the significant of a particular input to the fair value measurement in its entirety requires judgment, considering factors specific to the assets or liabilities.
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Financial Instruments (continued)
a. Determination of Fair Value (continued) Financial Assets
(1) Financial Assets at FVPL
Financial assets at FVPL include financial assets held for trading and financial assets designated upon initial recognition at FVPL. Financial assets are classified as held for trading if they are acquired for the purpose of selling in the near term.
Financial assets may be designated at initial recognition at FVPL if the following criteria are met:
a) The designated eliminates or significantly reduces the inconsistent treatment that would otherwise arise from measuring the financial assets or recognizing gains or losses on them on a different basis; or
b) The assets are part of a group of financial assets, financial liabilities, or both which are managed and their performance evaluated on a fair value basis, in accordance with a documented risk management or investment strategy; or
c) The financial instruments contains an embedded derivative, unless the embedded derivatives does not significantly modify the cash flows or it is clear, with little or no analysis, that it would not be separately recorded.
Financial assets at FVPL are recorded in the statements of financial position at fair value. Changes in fair value are recognized directly in the statements of profit or loss and other comprehensive income and interest earned is recorded as interest income.
As of December 31, 2018 and 2017, this category includes investments portfolio in equity instruments and debt instruments, which are financial assets held for trading.
(2) Loans and Receivables
Loans and receivables are non-derivative financial assets with fixed or determinable payments that are not quoted in an active market. They are not entered into with the intention of immediate or short-term resale and are not classified as financial assets at FVPL.
After initial measurement, loans and receivable are subsequently measured at amortized cost using the effective profit sharing method, less allowance for impairment. Amortized cost is calculate by taking into account any discount or premium on acquisition and fees and costs that are an integral part of the effective profit sharing rate. The amortization is included as part of profit sharing income in the statements of profit or loss and other comprehensive income. The losses arising from impairment are recognized in the statements of profit or loss and other comprehensive income.
As of December 31, 2018 and 2017, the category includes investments portfolio in money market instruments (time deposits), cash in banks, interest receivables and unsettled sales.
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Financial Instruments (continued)
a. Determination of Fair Value (continued) Financial Liabilities and Equity Instruments
Financial liabilities and equity instruments of the Mutual Fund are classified according to the substance of the contractual arrangements entered into and the definition of a financial liability and equity instrument. The accounting policies adopted for specific financial liabilities and equity instruments are set out below.
(1) Financial Liabilities
This category pertains to financial liabilities that are not held for trading or not designated at FVPL upon the inception of the liability.
Issued financial instruments or their components, which are not classified as financial liabilities at FVPL are classified as other financial liabilities, where the substance of the contractual arrangement results in the Mutual Fund having an obligation either to deliver cash or another financial asset to the holder, or to satisfy the obligation other than by the exchange of a fixed amount of cash or another financial asset for a fixed number of own equity shares.
Other Financial Liabilities
Other financial liabilities are recognized initially at fair value and are subsequently carried at amortized cost, taking into account the impact of applying the effective profit sharing method of amortization (or accretion) for any related premium, discount and any directly attributable transaction costs.
As of December 31, 2018 and 2017, this category includes advance received for subscribed units, redemption payable, unsettled purchases, and other payables.
(2) Equity Instruments
An equity instruments is any contract that evidences a residual profit sharing in the assets of an entity after deducting all of its liabilities.
Financial instruments which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on excuse of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met:
(a) Provide entitles its holder to a pro-rata share of the net assets;
(b) Instruments is in the class of instruments that is sub-ordinate to all other classes of instruments;
(c) All financial instruments in that class have identical features;
(d) There is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase; and
(e) The amount of the expected cash flows generated from the instrument during the life of the instrument are based substantially on the profit or loss of the issuer.
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Financial Instruments (continued)
b. Offsetting of Financial Instruments
Financial assets and liabilities are offset and the net amount reported in the statements of financial position if, and only if, the Mutual Fund currently has the enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
c. Impairment of Financial Assets
The Investment Manager assesses at each statements of financial position date whether a financial asset or group of financial assets carried at amortized cost is impaired.
The Investment Manager first assesses whether objective evidence of impairment exist for financial assets that are individually significant, or collectively for financial assets that are not individually significant. If the Investment Manager determines that no objective evidence of impairment exist for an individually assessed financial asset, whether significant or not, the asset is included in a group of financial assets with similar credit risk characteristics and that group of financial assets is collectively assessed for impairment. Assets that are individually assesses for impairment and for which an impairment loss, is or continue to be recognized are not included in a collective assessment of impairment.
If there is an objective evidence that an impairment loss on loans and receivables has been incurred, the amount of the loss is measured as the difference between the asset’s carrying amount and the present value of estimated future cash flows (excluding future credit losses that have not been incurred) discounted at the financial assets’ original effective profit sharing rate (i.e., the effective profit sharing rate computed at initial recognition). The carrying amount of the asset shall be reduced either directly or through the use of an allowance account. The amount of loss is charged to the statements of profit or loss and other comprehensive income.
If, in a subsequent year, the amount of the impairment loss decreases because of an event occurring after the impairment was recognized, the previously recognized impairment loss is reversed. Any subsequent reversal of an impairment loss is recognized in the statements of profit or loss and other comprehensive income, to the extent that the carrying value of the asset does not exceed its amortized cost at the reversal date.
d. Derecognition Financial Assets
Financial asset (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when:
a) The rights to receive cash flows from the financial asset have expired;
b) The Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the financial assets, but has assumed a contractual obligation to pay them in full without material delay to a third party under a “pass-through” arrangement; or
c) The Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the financial asset and either (i) has transferred substantially all the risks and rewards of the financial asset, or
(ii) has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the financial asset, but has transferred control of the financial asset.
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Financial Instruments (continued)
d. Derecognition (continued) Financial Assets (continued)
Where the Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from financial asset or has entered into a pass-through arrangement, and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the financial asset nor is transferred control of the financial asset, the asset is recognized to the extent of the Mutual Fund continuing involvement in the asset. Continuing involvement that takes the form of a guarantee over the transferred asset is measured at the lower of the original carrying amount of the asset and the maximum amount of consideration that the Mutual Fund could be required to repay.
Financial Liabilities
A financial liability is derecognized when the obligation under the contract is discharged, cancelled, or has expired. Where an existing financial liability is replaced by another from the same lender on substantially different terms, or the terms of an existing liability are substantially modified, such an exchange or modification is treated as a derecognition of the original financial liability. The recognition of a new financial liability and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the statements of profit or loss and other comprehensive income.
Income and Expense Recognition
Income is recognized to the extent that it is probable that future economic benefits will flow to the Mutual Fund and these benefits can be reliably measured. The following specific recognition criteria must also be met before income is recognized.
Interest income is recognized on a time-proportionate basis in the statements of profit or loss and other comprehensive income, which include interest income from current accounts and money market instruments which are measured at FVPL.
Net gain or loss from investment portfolios represents unrealized gain or loss on investments arising from the increase or decrease in market values (fair values) and realized gain or loss on investments.
Realized gain or loss from sale of investment portfolios is calculated based on the cost of using the weighted average method.
Investment expenses are accrued on a daily basis.
Income Tax
The Mutual Funds formed under Collective Investment Contracts are subject to income tax similar to those of partnership. The Mutual Fund’s taxable income on its operations is being regulated by the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding “Income Tax on Mutual Fund’s Operations”, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the distributed income (cash distribution) by the Mutual Fund to its holders of investment unit are not taxable.
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Income Tax (continued)
Final Income Tax
In accordance with the tax laws and regulations, income subject to final income tax is not to be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes. Therefore, there are no temporary differences on which deferred tax asset or liability be recognized.
If the carrying amount of an asset or liability related to final income tax differs from its taxable base, the difference is not recognized as deferred tax assets or liabilities.
The current tax expense on income subject to final income tax is recognized in proportion to the total income recognized during the year for accounting purposes.
The difference between the amount of final income tax payable and the amount charged as investment expense - final tax in the statements of profit or loss and other comprehensive income is recognized either as prepaid taxes or taxes payable, accordingly.
Segment Information
The forms of segment reporting is based on the investment of the Mutual Fund. Investment segment is a component of the Mutual Fund Investments may differ according to the type of portfolio securities which are subject to risks and returns that are different from the risks and returns of other segments.
Events After the Reporting Period
Post year-end events that provide additional information about the Mutual Fund’s statements of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end events that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statements when it’s material.
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
In the application of the Mutual Fund’s accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager is required to make judgments, estimates and assumptions about the carrying amounts of asset and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant.
The Investment Manager believes that the following represent a summary of the significant judgments, estimates and assumptions made that affected certain reported amounts and disclosures in the financial statements.
Judgments
The following judgments are made by the Investment Manager in the process of applying the Mutual Fund’s accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements:
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Judgments (continued)
Functional Currency
The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the values of investments portfolio and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investments portfolio and units. And the currency which funds from financing activities are generated.
Classification of Financial Instruments
The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities by judging if they meet the definition set forth in SFAS No. 55. Accordingly, the financial assets and financial liabilities are accounted for in accordance with the Mutual Fund’s accounting policies disclosed in Note 2.
Allowance for Impairment of Financial Assets
Allowance for impairment of losses is maintained at a level considered by Investment Manager is adequate to provide for potentially uncollectible assets. The Mutual Funds assesses specifically at each statements of financial position date whether there is objective evidence that a financial asset is impaired (uncollectible) specifically.
The level of allowance is based on past collection experience and other factors that may affect collectability, such as the probability of insolvency or significant financial difficulties of the debtors or significant delay in payments.
If there is an objective evidence of impairment, timing and collectible amounts are estimated based on historical loss data in the past. Provision for decline in value is provided on accounts specifically identified as impaired. Written off loans and receivables are based on the Investment Manager’s decisions that the financial assets are uncollectible or cannot be recovered in whatever form and actions taken. Evaluation in receivables to identify the total allowance to be provided is performed periodically during the year. Therefore, the timing and amount of provision for decline in value recorded at each period might differ based on the judgments and estimates that have been used.
The carrying value of the Mutual Fund’s loans and receivables are set out in Note 21. Income Taxes
Significant judgment is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain.
Estimates and Assumptions
The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The Investment Manager based its assumptions and estimates in parameters available when the financial statements were prepared.
Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Investment Manager. Such changes are reflected in the assumptions when they occur.
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Estimates and Assumptions (continued)
Fair Value of Financial Instruments
Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets and financial liabilities at fair value, and disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e., foreign exchange rate and profit sharing rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used.
The fair value of financial assets and liabilities are set out in Note 21.
4. INVESTMENT PORTFOLIOS
Summary of investments portfolio as of December 31, 2018 and 2017 are as follow:
Money market instruments
2018
Type of investments | Nominal value | Interest rate (%) | Maturity date | Percentage to total investments portofolio (%) |
Time deposits | ||||
PT Bank KEB Hana Indonesia | 401,517 | 3.00 | 25-Jan-19 | 4.92 |
PT Bank KEB Hana Indonesia | 352,742 | 3.00 | 21-Jan-19 | 4.33 |
PT Bank HSBC Indonesia | 103,584 | 3.95 | 2-Jan-19 | 1.27 |
Total | 857,843 | 10.52 |
2017
Type of investments | Nominal value | Interest rate (%) | Maturity date | Percentage to total investments portofolio (%) |
Time deposits | ||||
PT Bank QNB Indonesia Tbk | 250,455 | 1.75 | 27-Jan-18 | 2.56 |
PT Bank QNB Indonesia Tbk | 250,277 | 1.75 | 30-Jan-18 | 2.56 |
PT Bank QNB Indonesia Tbk | 250,244 | 1.75 | 4-Jan-18 | 2.56 |
PT Bank HSBC Indonesia | 36,905 | 2.20 | 2-Jan-18 | 0.37 |
Total | 787,881 | 8.05 |
Equity Instruments
2018
Number of Type of investments shares | Total fair market value | Percentage to total investments portfolio (%) | ||||
Shares | ||||||
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 619,300 | 376,344 | 4.61 | |||
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 511,100 | 268,239 | 3.29 | |||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 1,017,000 | 257,042 | 3.15 | |||
PT Vale Indonesia Tbk | 700,000 | 157,586 | 1.93 |
4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) | |||||
Equity Instruments (continued) | 2018 | ||||
Number of | Total fair | Percentage to total investments | |||
Type of investments | shares | market value | portfolio | ||
(%) | |||||
Shares (continued) | |||||
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk | 2,915,800 | 154,035 | 1.89 | ||
PT Gudang Garam Tbk | 24,400 | 140,905 | 1.73 | ||
PT Summarecon Xxxxx Xxx | 2,426,200 | 134,873 | 1.65 | ||
PT Holcim Indonesia Tbk | 800,000 | 104,136 | 1.28 | ||
PT Indofood Sukses Makmur Tbk | 198,200 | 101,967 | 1.25 | ||
PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk | 4,000,000 | 100,546 | 1.23 | ||
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk | 362,000 | 92,744 | 1.14 | ||
PT Prodia Widyahusada Tbk | 472,800 | 74,441 | 0.91 | ||
PT Cikarang Listrindo Tbk | 694,600 | 42,690 | 0.52 | ||
Total | 14,741,400 | 2,005,548 | 24.58 | ||
2017 | |||||
Percentage to | |||||
Number of | Total fair | total investments | |||
Type of investments | shares | market value | portfolio (%) | ||
Shares | |||||
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 598,300 | 353,292 | 3.61 | ||
PT Gudang Garam Tbk | 28,900 | 178,759 | 1.83 | ||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 628,500 | 168,862 | 1.73 | ||
PT Indofood Sukses Makmur Tbk | 296,400 | 166,818 | 1.70 | ||
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk | 500,000 | 163,862 | 1.67 | ||
PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk | 4,000,000 | 159,433 | 1.63 | ||
PT Adhi Karya (Persero) Tbk | 1,118,000 | 155,553 | 1.59 | ||
PT Prodia Widyahusada Tbk | 472,800 | 129,123 | 1.32 | ||
PT Bank Central Asia Tbk | 70,000 | 113,153 | 1.16 | ||
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk | 850,000 | 109,795 | 1.12 | ||
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 150,000 | 109,610 | 1.12 | ||
PT Waskita Karya (Persero) Tbk | 650,000 | 106,030 | 1.08 | ||
PT HM Sampoerna Tbk | 300,000 | 104,739 | 1.07 | ||
PT Summarecon Xxxxx Xxx | 1,500,000 | 104,628 | 1.07 | ||
PT Cikarang Listrindo Tbk | 1,000,000 | 95,955 | 0.98 | ||
PT Barito Pacific Tbk | 568,900 | 94,901 | 0.97 | ||
PT Vale Indonesia Tbk | 350,000 | 74,660 | 0.76 | ||
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 107,300 | 55,044 | 0.56 | ||
PT XL Axiata Tbk | 200,000 | 43,697 | 0.45 | ||
PT Astra Agro Lestari Tbk | 39,200 | 38,048 | 0.39 | ||
Total | 13,428,300 | 2,525,962 | 25.81 |
Trading activities and the fair market value of equity instruments are very volatile and are highly depedent on the capital market condition. Because of the inherent uncertainty of valuation, the estimated values of the equity instruments as of December 31, 2018 and 2017 may differ significantly from their respective values upon realization.
Overview of purchase of equity instruments for the years ended December 31, 2018 and 2017, respectively amounted to US$6,613,640 (the number of shares is 33,252,800) and US$6,813,066 (the number of shares is 25,831,000 shares).
4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) Equity Instruments (continued)
Overview of sales of equity instruments for the years ended December 31, 2018 and 2017
respectively amounted to US$6,733,380 (the number of shares is 31,939,700) and US$6,448,248 (the number of shares is 27,867,233 shares).
Debt Instruments
2018
Type of investments | Nominal value | Fair value | Interest rate (%) | Maturity date | Percentage to total investment portfolios (%) |
Government Bond | |||||
Indonesia (Rep of) 4.10% April 24, 2028 | 2,400,000 | 2,338,579 | 4.10 | 24-Apr-28 | 28.68 |
Indonesia (Rep of) 4.875% May 5, 2021 | 1,400,000 | 1,431,030 | 4.875 | 5-May-21 | 17.55 |
Indonesia(Rep Of) 3.85% July 18, 2027 | 600,000 | 571,410 | 3.85 | 18-Jul-27 | 7.01 |
Indonesia (Rep of) 8.50% October 12, 2035 | 500,000 | 673,360 | 8.50 | 12-Oct-35 | 8.26 |
Indonesia (Rep of) 3.50% January 11, 2028 | 300,000 | 277,599 | 3.50 | 11-Jan-28 | 3.40 |
Total | 5,200,000 | 5,291,978 2017 | 64.90 |
Type of investments | Nominal value | Fair value | Interest rate (%) | Maturity date | Percentage to total investment portfolios (%) |
Government Bond | |||||
Indonesia (Rep of) 3.50% January 11, 2028 | 2,300,000 | 2,292,822 | 3,50 | 11-Jan-28 | 23.43 |
Indonesia (Rep of) 4.875% May 5, 2021 | 1,150,000 | 1,227,229 | 4.875 | 5-May-21 | 12.54 |
Indonesia(Rep Of) 3.85% July 18, 2027 | 1,100,000 | 1,128,298 | 3.85% | 18-Jul-27 | 11.53 |
Indonesia (Rep of) 8.50% October 12, 2035 | 700,000 | 1,047,615 | 8.50% | 12-Oct-35 | 10.70 |
Indonesia (Rep of) 11.625% March 4, 2019 | 700,000 | 777,234 | 11.625% | 4-Mar-19 | 7.94 |
Total | 5,950,000 | 6,473,198 | 66.14 |
Debt instruments owned by the Mutual Fund consist of government bonds terms up to 17 years. In case the closing trading price in the stock exchange does not reflect the fair market value at a particular time, the fair value of the bonds is then determined by the Investment Manager in accordance with the Decision Letter of the Chairman FSA regarding “Fair Market Value of Portfolio Securities Investment Fund”.
4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) Debt Instruments (continued)
Because of the inherent uncertainty of valuation, the respective estimated values of the debt
instruments as of December 31, 2018 and 2017 may differ significantly from their values upon realization.
In connection with the bond trading activities in the unliquid exchange and considered not reflect the fair market price at that time, the fair value of bonds is determined based on the best opinion Investment Manager with reference to the Decree of the Chairman of FSA regarding the "Fair Market Value of Portfolio Securities Investment Fund". Realizable value of bonds may differ significantly from the fair value of each bond on December 31, 2018 and 2017.
Overview of purchase of debt instruments for the years ended December 31, 2018 and 2017, respectively amounted to US$6,205,455 (by the nominal value amounted to US$6,100,000) and US$9,181,465 (by the nominal value amounted to US$8,875,000).
Overview of sales of debt instruments for the years ended December 31, 2018 and 2017, respectively amounted to US$6,768,813 (by the nominal value amounted to US$6,850,000) and US$7,550,011 (by the nominal value amounted to US$7,225,000).
On December 31, 2018 and 2017, realized investment loss and gain from changes of fair value investment amounted to US$631,696 and US$221,296 recorded in the statements of profit or loss and other comprehensive income.
On December 31, 2018 and 2017, unrealized investment loss and gain from changes of fair value investment amounted to US$404,033 and US$383,845 recorded in the statements of profit or loss and other comprehensive income.
5. CASH IN BANKS
This account consists of:
2018 2017
Bank
Rupiah
PT Bank HSBC Indonesia
(Rp1,597,268,479 and Rp776,416,624 as of
December 31, 2018 and 2017, respectively) 110,301 57,308
Dollar
PT Bank HSBC Indonesia | 1,004,133 | 380,284 |
PT Bank Commonwealth | 60,000 | 4,400 |
PT Bank Danamon Indonesia Xxx | 00 | 00 |
XX Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx (Persero) Tbk | 3 | 3 |
PT Bank Permata Tbk | - | 130,000 |
Total 1,174,448 572,006
6. INTEREST RECEIVABLES | ||||
This account consists of: | ||||
2018 | 2017 | |||
Debt instruments | 53,000 | 70,866 | ||
Money market instruments | 1,246 | 311 | ||
Total | 54,246 | 71,177 |
Based on a review of the status of interest receivables at the end of the year, the Investment Manager believes that all receivables are collectible, therefore no allowance for impairment losses on interest receivables.
7. UNSETTLED SALES | |||
This account represents unsettled sales consists of : | |||
2018 | 2017 | ||
Debt instruments | - | 399,936 | |
Equity instruments | 180,796 | 138,475 | |
Total | 180,796 | 538,411 | |
8. TAXATION | |||
a. Taxes Payable | |||
This account consists of: | 2018 | 2017 | |
Article 23 | 272 | 285 | |
Article 25 | 355 | 272 | |
Article 29 | 2,655 | 1,042 | |
Total | 3,282 | 1,599 |
b. Current Tax
Current income tax expense is a tax expense on gain from sale of debt instruments. Mutual Funds in their activities can generate gain or loss on the sale of debt instruments. When there is a gain, the Mutual Fund is subject to an income tax expense on the gain. When there is a loss, the Investment Fund can compensate the loss to the final income tax expense on debt instruments interest income.
For the year ended December 31, 2018 and 2017, there is current tax expense from realized gain from debt instruments amounted to US$16,644 and US$10,786, respectively.
8. TAXATION (continued)
b. Current Tax (continued)
Reconciliation between the increase in net assets attributable to holders of investment unit from operations before income tax expense based on statements of profit or loss and other comprehensive income with the increase in net assets attributable to holders of investment unit from taxable operations for the years ended December 31, 2018 and 2017 are as follow:
2018 2017
Increase (decrease) in net assets attributable to holders of investment unit from operations before income tax expense per statements of profit or
loss and other (697,280 ) 776,303
Permanent differences:
Income subjected to final tax:
Interest income:
Debt instrument | (444,795 ) | (284,658) |
Money market instrument | (19,205 ) | (14,352) |
Current account | (83 ) | (273) |
Realized losses (gains) on investments | 631,698 | (221,296) |
Unrealized losses (gains) on investments | 404,033 | (383,845) |
Investment expenses | 192,206 | 171,264 |
Increase in net assets attributable to holders of
investment unit from taxable operations 66,574 43,143
Calculation of current tax expense and income tax payable (overpayment) is as follows:
2018 | 2017 | ||
Income tax expenses 25% x US$66,574 | 16,644 | - | |
25% x US$43,143 | - | 10,786 | |
Prepayment: Article 23 | (9,978 ) | (6,526) | |
Article 25 | (4,011 ) | (3,218) | |
Tax payable (overpayment) of income tax | 2,655 | 1,042 |
The corporate income tax calculation for year ended December 31, 2018 is a preliminary estimate made for accounting purposes and is subject to revision when the Mutual Fund lodges its Annual Tax Return (SPT).
On September 23, 2008, through the Law of the Republic of Indonesia No. 36 in 2008, the Indonesian government issued income tax regulation effective from January 1, 2009. With the enactment of this legislation, the corporate tax rate to a fixed rate of 25% (twenty five percent) applicable since tax year 2010.
The corporate income tax calculation in 2017 in accordance with the Annual Tax Return (SPT) submitted to the Tax Office. While the calculation of income tax in 2018 will be reported at the latest April 30, 2019.
8. TAXATION (continued)
c. Final Tax
Based on Government Regulation No. 16 Year 2009 and its implementing regulations, interest and/or discount bonds received and/or obtained by Taxpayer of the Mutual fund registered with FSA are charged with the following rates:
1. 0% for the year 2009 up to 2010
2. 5% for the year 2011 up to 2013
3. 15% for the year 2014 and beyond.
Based on Government Regulation No. 100 Year 2013 dated December 31, 2013, on amendment to regulation No. 16 Year 2009 and its implementing regulations, interest, and/or discount bonds received and/or obtained by Taxpayer of the Mutual fund registered with FSA are charged with the following rates:
1. 5% for the year 2014 up to 2020
2. 10% for the year 2021 and beyond.
For the years ended December 31, 2018 and 2017, tax expense on interest and/or discount of the dividend, money market instruments (time deposits), debt instrument and current account amounting to US$3,858 and US$2,925, respectively presented as a “Investment Expense - Final Tax” in the statement of profit or loss and other comprehensive income.
d. Deferred Tax
As of December 31, 2018 and 2017 there were no temporary differences to recognize deferred tax assets and/or liabilities due to the income of the Mutual Fund’s portfolio has been subject to final income tax.
e. Tax Assessment
Based on Tax Assessment Letter Over Payment (SKPLB) No. 00009/501/15/011/17, dated March 17, 2017 the Mutual Fund received tax assessment for tax income 2015 amounted to US$1,357. The result of the tax assessment received by the Mutual Fund assigned the overpayment amount of US$1,357. Upon the assessment results have been received cash on April 7, 2017.
f. Administration
Under the taxation laws of Indonesia, the Mutual Fund calculating, reporting, and paying the tax payable based on self assessment. The tax authorities may calculate and change the tax payable in a certain period of time in accordance with applicable regulations.
9. ADVANCE RECEIVED FOR SUBSCRIBED UNITS
This account represents advance received for subscribed units that have not been completed amounted to US$60,000 and US$4,415 on December 31, 2018 and 2017.
10. REDEMPTION PAYABLE
This account represents redemption payable amounted to US$17,546 and US$514,720 on December 31, 2018 and 2017, respectively.
11. UNSETTLED PURCHASE
This account represents liabilities for equity instruments purchased amounted to US$124,799 on December 31, 2017.
12. OTHER PAYABLES
2018 | 2017 | ||||
Investment management fees (Note 15 and 18) | 8,614 | 9,702 | |||
Custodian fees (Note 16) | 1,316 | 1,482 | |||
Others | 1,938 | 4,036 | |||
Total | 11,868 | 15,220 |
13. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
As of December 31, 2018 and 2017, all of outstanding investments units amounted to 8,128,126.5730 and 8,368,078.1378 units owned by third party investors, respectively.
14. INVESTMENT INCOME
This account consists of income from the following:
2018 2017
Debt instrument 444,795 284,658
Money market instrument 19,205 14,352
Dividend 67,279 43,530
Current account 83 272
Total 531,362 342,812
15. INVESTMENT MANAGEMENT FEE
This account represents compensation for the services provided by PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, as Investment Manager, which is calculated at maximum of 2% per annum of the net asset value for the year, computed on a daily basis and paid on a monthly basis. This expense is subject to Value Added Tax of 10%. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The investment management fee payable as at the date of the statements of financial position is recorded as “Other payables” (Note 12).
Investment management fee have been charged for the years ended December 31, 2018 and 2017 amounted to US$107,367 and US$89,307, respectively (Note 18).
16. CUSTODIAN FEE
This account represents compensation, custodial functions and administration related to the Mutual Fund’s assets. The services are provided by PT Bank HSBC Indonesia, as Custodian Bank, with fee maximum of 0.2% per annum based on net asset value computed on a daily basis and paid on a monthly basis. This expense is subject to Value Added Tax 10%. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The custodian fee payable as at the date of the statements of financial position is recorded as “Other payables” (Note 12).
Custodian fees have been charged in the current year amounted to US$16,105 and US$13,396 for the years ended December 31, 2018 and 2017, respectively.
17. OTHER EXPENSES
These expenses include charge for audit fee and other operating expenses. Other expenses have been charged in the current year amounted to US$65,583 and US$66,023 for the years ended December 31, 2018 and 2017, respectively.
18. THE NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES Nature of Related Parties
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen is the Investment Manager of the Mutual Fund.
Transactions with Related Parties
In operations, the Mutual Fund entered into certain transactions with Related Parties. The transactions with parties were done under similiar terms and conditions as those done with third parties. The balance in the statements of financial position and the statements of profit or loss and other comprehensive income arising from transactions with parties are described in "Other payables" (Note 12) and “Investment management fee” (Note 15).
Based on the copy letter of the decision of the Head of the Department of Capital Market Supervision 2A dated October 7, 2014 No. Kep-04/PM.21/2014 concerning related party related to the management of the Mutual Fund Collective Investment Contract, that Investment Manager is a related party to the Mutual Fund and Custodian Bank is not a related party to the Mutual Fund.
Significant transactions of the Mutual Fund with related parties are as follows:
2018 | 2017 | ||
Investment Manager | Investment Manager | ||
Statements of Financial Position | |||
Other payables | 8,614 | 9,702 | |
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income | |||
Investment management fee | 107,367 | 89,307 |
19. SEGMENT INFORMATION
The Mutual Fund business segments are divided by type of investments portfolio consist of money market instruments, debt instruments and equity instruments. This classification is the basis for reporting segment information:
a. Money market instruments, including transactions and balances of time deposits;
b. Debt instruments, including transactions and balances on Treasury Bonds and corporate bonds;
c. Equity instruments, including transactions and balances of the shares traded on the Indonesia Stock Exchange and classified as securities traded; and
d. Unallocated, include the transactions and balances of components which cannot be allocated to segment a, b and c.
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
2018
Money market instruments | Debt instruments | Equity Instruments | Unallocated | Total | |
Investment Income | |||||
Interest income | 19,205 | 444,795 | - | 83 | 464,083 |
Dividend income | - | - | 67,279 | - | 67,279 |
Investment expenses | (5,432) | (125,811) | (61,647) | (23) | (192,913) |
Net Investment Income | 13,773 | 318,984 | 5,632 | 60 | 338,449 |
Realized gain (losses) on investment | - | (477,840) | 54,166 | (208,022) | (631,696) |
Unrealized losses on investment | - | (140,021) | (239,216) | (24,796) | (404,033) |
Increase (decrease) in net assets attributable to holders of investment unit from operations before income tax expenses | 13,773 | (298,877) | (179,418) | (232,758) | (697,280) |
Income tax expenses | (16,644) | ||||
Decrease in net assets attributable to holders of investment unit from operations | (713,924) |
2017
Money market instruments | Debt instruments | Equity instruments | Unallocated | Total | |
Investment Income | |||||
Interest income | 14,352 | 284,658 | - | 272 | 299,282 |
Dividend income | - | - | 43,530 | - | 43,530 |
Investment expenses | (5,395) | (107,010) | (59,143) | (103) | (171,651) |
Net Investment Income | 8,957 | 177,648 | (15,613) | 169 | 171,161 |
Realized gains (losses) on investment | - | (2,413) | 261,575 | (37,866) | 221,296 |
Unrealized gains on investment | - | 143,396 | 226,821 | 13,628 | 383,845 |
Increase (decrease) in net assets attributable to holders of investment unit from operations before income tax expenses | 8,957 | 318,631 | 472,783 | (24,069) | 776,302 |
Income tax expenses | (10,786) | ||||
Increase in net assets attributable to holders of investment unit from operations | 765,516 |
19. SEGMENT INFORMATION (continued) Statements of Financial Position
2018
Money market instruments | Debt instruments | Equity instruments | Unallocated | Total | |
Assets | |||||
Assets segment | 859,089 | 5,344,978 | 2,186,344 | - | 8,390,411 |
Not allocated assets | - | - | - | 1,174,448 | 1,174,448 |
Total Assets | 859,089 | 5,344,978 | 2,186,344 | 1,174,448 | 9,564,859 |
Liabilites | |||||
Liabilites segment | - | - | - | - | - |
Not allocated liabilities | - | - | - | 92,696 | 92,696 |
Total Liabilites | - | - | - | 92,696 | 92,696 |
2017
Money market instruments | Debt instruments | Equity instruments | Unallocated | Total | |
Assets | |||||
Assets segment | 788,192 | 6,944,000 | 2,664,437 | - | 10,396,629 |
Not allocated assets | - | - | - | 572,006 | 572,006 |
Total Assets | 788,192 | 6,944,000 | 2,664,437 | 572,006 | 10,968,635 |
Liabilites | |||||
Liabilites segment | - | - | 124,799 | - | 124,799 |
Not allocated liabilities | - | - | - | 535,954 | 535,954 |
Total Liabilites | - | - | 124,799 | 535,954 | 660,753 |
20. FINANCIAL RATIOS
Following is a summary of the Mutual Fund financial ratios for the years ended December 31, 2018 and 2017:
2018 | 2017 | |||
Total return on investments | -5.39% | 8.83% | ||
Return on investments adjusted for marketing charges | -5.39% | 8.83% | ||
Operating expenses | 1.95% | 1.80% | ||
Portfolio turnover | 1:1.30 | 1:1.50 | ||
Percentage of taxable income | -9.54% | 5.56% |
“The Ratio on Investments Adjusted for Marketing Charges” above was calculated based on Appendix of the Decision Letter of the Chairman of FSA No. Kep-516/BL/2012 dated September 21, 2012, Regulation No. IV.C.3 that has been amended by Copies Regulation FSA No. 47/POJK.04/2015 dated December 23, 2015 concerning "Daily Announcement Guideliness for Net Asset Value of the Mutual Fund".
20. FINANCIAL RATIOS (continued)
The aforementioned financial ratios were presented solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund. It should not be construed as an indication that the performance of the Mutual Fund in the future will be the same as that of the past.
According to the Decision Letter from Chairman of FSA No. KEP-99/PM/1996, “Information in the Mutual Fund’s Summary of Financial Highlights”, the above financial ratios are calculated as follows:
• Total investments return is a comparison of increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year;
• Net investments after marketing expenses are the comparisons between increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year after taking into account maximum marketing expenses and maximum settlement expenses, as stated in the prospectus, paid by holders of investment unit;
• Operating expenses are the comparisons between operating expenses (investment expenses) during the year and average of net assets value during the year. Included in investment expenses are management fees, custodian fees, final tax and other expenses;
• Portfolio turnover is a comparison between the lower of purchases or sales value of portfolio during the year and average of net asset value during the year; and
• Percentage of taxable income is calculated by dividing income during the year which is subject to tax borne by the unit holders and net operating income excluding other tax expenses recorded in other expenses.
21. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS
The table below presents a comparison of the carrying amount and fair value of financial instruments the Mutual Funds recorded in the financial statements.
2018 | 2017 | |||
Carrying amount | Fair value | Carrying amount | Fair value | |
FINANCIAL ASSETS | ||||
Financial assets at fair value through profit or loss | ||||
Investment portfolios | ||||
Debt instruments | 5,291,978 | 5,291,978 | 6,473,198 | 6,473,198 |
Equity instruments | 2,005,548 | 2,005,548 | 2,525,962 | 2,525,962 |
Loans and account receivables | ||||
Investment portfolios | ||||
Money market instruments | 857,843 | 857,843 | 787,881 | 787,881 |
Cash in banks | 1,174,448 | 1,174,448 | 572,006 | 572,006 |
Interest receivable | 54,246 | 54,246 | 71,177 | 71,177 |
Unsettled sales | 180,796 | 180,796 | 538,411 | 538,411 |
Total financial assets | 9,564,859 | 9,564,859 | 10,968,635 | 10,968,635 |
21. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued)
2018 | 2017 | |||
Carrying amount | Fair value | Carrying amount | Fair value | |
FINANCIAL LIABILITIES | ||||
Financial liabilities are stated at amortized cost | ||||
Advance received for subscribed units | 60,000 | 60,000 | 4,415 | 4,415 |
Redemption payable | 17,546 | 17,546 | 514,720 | 514,720 |
Unsettled purchase | - | - | 124,799 | 124,799 |
Other payables | 11,868 | 11,868 | 15,220 | 15,220 |
Total financial liabilities | 89,414 | 89,414 | 659,154 | 659,154 |
The following methods and assumptions used to estimate fair value:
- The fair value of a investment portfolios - money market instruments, cash in banks, interest receivables, unsettled sales, advance received for subscribed units, redemption payable, unsettled purchase, and other payables approaches the carrying value due to short maturity on financial instruments.
- The fair value of the portfolio of debt instruments and equity instruments are recorded at fair value at the published price quotations in an active market.
The Estimated Fair Value
The fair value of a financial instrument is the amount at which the instrument could be exchanged or settled between knowledgeable and willing parties in an arm's-length transaction, other than in a forced or liquidation sale situation.
Under SFAS No. 60, "Financial Instruments: Disclosures" requires disclosure of fair value measurements by level of the fair value hierarchy as follows:
a. Xxxxx 0, quated market price in an active market for identicial instrument;
b. Xxxxx 0, valuation techniques based on observable inputs; and
c. Level 3, valuation techniques using significant unobservable inputs.
A comparison by category of carrying amounts and fair value of financial assets and liabilities for the years ended December 31, 2018 and 2017 is set out below:
2018 | ||||
Estimated fair value | ||||
Carrying value | Xxxxx 0 | Xxxxx 0 | Xxxxx 0 | |
Financial Assets | ||||
Financial assets at fair value through profit or loss | ||||
Investments portfolios | 7,297,526 | 2,005,548 | 5,291,978 | - |
21. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued) The Estimated Fair Value (continued)
2017 | ||||
Estimated fair value | ||||
Carrying value | Xxxxx 0 | Xxxxx 0 | Xxxxx 0 | |
Financial Assets | ||||
Financial assets at fair value through profit or loss | ||||
Investments portfolios | 8,999,160 | 2,525,962 | 6,473,198 | - |
The Mutual Fund assets are measured and recognized at fair value (level 1) is equity instruments (Note 4).
The Mutual Fund assets are measured and recognized at fair value (level 2) is debt instruments (Note 4).
The fair value of financial instruments traded in active markets is determined based on quoted market prices at the reporting date.
The fair value of financial instruments that are not traded in an active market (over the counter) is determined using valuation techniques. The techniques using observable market data available to a minimum refers to estimation. If all significant inputs over the fair value are observable, these financial instruments are included in level 2.
If one or more significant inputs are not based on observable market data, the instrument goes into level 3. This applies to equity securities that are not traded on the stock exchange.
Valuation techniques used to determine the value of financial instruments include:
- The use of prices obtained from exchanges or securities dealers for similar instruments; and
- Other techniques such as discounted cash flow analysis is used to determine the value of other financial instruments.
22. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK Capital Risk Management
The Investment Manager monitors the capital of the Mutual Fund based on the net assets attributable
to holders of investment unit. The total net assets attributable to holders of investment unit may change on a daily basis, as subscriptions and redemptions to/from the Mutual Fund are at the discretion of the holders of investment unit. The Investment Manager’s objectives when managing capital are to maintain the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern in order to generate returns to holders of investment unit and to maintain a strong capital base to support the development of the investment activities of the Mutual Fund efficiently.
Financial Risk Management
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen as Investment Manager has implemented a risk management function in accordance with the provisions of the Financial Services Authority (FSA), which is indicated by the formation of Compliance and Risk Management as well as the issuance of Standard Operation Procedures which includes all activities of the Mutual Fund.
22. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued)
Financial Risk Management (continued)
Active supervision of the Board of Directors on risk management activities contained in the Standard Operation Procedures - Company Risk Management, where the the Board of Directors in cooperation with the coordinator of Compliance and Risk Management reviewing and updating the risk management strategy. Coordinator of Compliance and Risk Management in cooperation with other divisions implementing risk management activities faced by the Mutual Fund.
Changes in Economic and Political Condition Risk
Changes in economic conditions abroad greatly affect economic conditions in Indonesia because Indonesia is adopting an open economic system. As well as changes in economic and political conditions in Indonesia greatly affect performance good companies listed on the stock exchange and companies which publishes money market instruments, which in turn affects the value of shares, debt securities or money market instruments issued these companies.
Reduced Risk of Value Units
The net asset value of the Mutual Fund may decline due to changes in prices of securities in the portfolio of the Mutual Funds.
Exchange Rate Risk
Exchange rate risks may arise due to changes in foreign currency exchange rates or Rupiah against the US dollar which is denominated in the currency of the Mutual Fund. Changes in exchange rates may cause the value of investments declined and may affect the outcome of the investment of Mutual Fund.
Liquidity Risk
Resale (redemption) depends on the liquidity of the portfolio or the ability of Investment Manager to redempt (settle) by providing cash. If all or most of unitholders simultaneously sell back to the Investment Manager, then this may cause the Investment Manager is not able to provide immediate cash to pay off the resale of the investment units.
In the event of force majeure, which are outside the control of the Investment Manager, which causes most or all of the price of securities listed on the stock exchange dropped drastically and abruptly (crash) or a failure in the system of trading and settlement of transactions, then the states are resulting in the investment portfolio of Mutual Fund materially corrected and resale may be suspended in accordance with the terms of the Investment Collective Contracts and FSA’s regulation.
Default Risk
Risk that occurs when the parties relating to the Mutual Fund, such as bond issuer, broker, Custodian Bank, PT KPEI, the bank where the Mutual fund placing their funds or other parties related to the Mutual Fund have defaulted so as to affect the net asset value of Mutual Fund.
Market Risk
The value of Mutual Fund’s investment units may fluctuate in line with changes in market conditions on the interest rate, equity and credit. The decline in the net asset value of Mutual Fund may be caused by such things as the following:
22. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued)
Market Risk (continued)
- Changes in market interest rates that may result in fluctuation in the rate of return on debt securities;
- Changes in prices of equities and other securities which may result in fluctuations in the rate of return on these securities;
- Any downgrade of issuer; and
- Force majeure is condition beyond the control of Investment Manager, such as war and natural disasters.
Changes in Legislation and Law Risk
Changes in laws and regulations that applied or any changes or differences in interpretation of legislation that material, especially in the field of taxation or regulation, especially in the field of money market and capital market can affect the rate of return and investment returns will be accepted by the Mutual Fund and income may be obtained by unitholders.
Dissolution and Liquidation of The Mutual Fund Risk
Unitholders at risk of dissolution and liquidation of the Mutual Fund when conform any of the conditions listed in the Regulation of Financial Services Authority (FSA) No. IV.B.1 and last amended by the Decree of the Chairman of the FSA No. 23/POJK.04/2016 and the Collective Investment Contract in which the Investment Manager shall dissolve and liquidate if one of the conditions in the Regulation and the Collective Investment Contract Investment Fund are met.
23. RECLASSIFICATION ACCOUNT
Mutual Funds reclassifies the accounts in the financial statements for the year ended December 31, 2017 to conform with the presentation of the financial statements for the year ended December 31, 2018:
before reclassification | after reclassification | ||
Interest income | 339,887 | 342,812 | |
Investment expenses - final tax | - | 2,925 |
24. NEW ACCOUNTING STANDARDS
New standards, amendments and interpretations issued but not yet effective for the financial year beginning January 1, 2019 that may have certain impact on the financial statements.are as follows:
Effective on or after January 1, 2019:
- IFAS No. 33 - “Foreign Currency Transactions and Advance Consideration”. Effective on or after January 1, 2020:
- SFAS No. 71 - “Financial Instruments”;
- SFAS No. 72 - “Revenue from Contracts with Customers”;
- SFAS No. 73 - “Leases”;
24. NEW ACCOUNTING STANDARDS (continued)
- Amendments to SFAS No. 62 - “Insurance Contracts – Applying SFAS No. 71 – Financial Instruments with SFAS No. 62 – Insurance Contracts”;
- Amendments to SFAS No. 15 - “Investments in Associates and Joint Ventures Long-term Interests in Associates and Joint Ventures”; and
- Amendments to SFAS No. 71 - “Financial Instruments Prepayment Features with Negative Compensation”.
Investment Management and Custodian Bank still assessing the impact of these accounting standards and interpretations on the Mutual Fund financial statements.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan Pembelian, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus / Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir lainnya yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi jati diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terkait pertemuan langsung (Face to Face) dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir pembukaan rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon pemegang Unit Penyertaan.
13.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Minimum Pembelian Awal Minimum Pembelian
Selanjutnya
BATAVIA USD BALANCED USD 500 USD 100
ASIA
Apabila pembelian awal dan pembelian selanjutnya dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum pembelian awal dan pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum pembelian awal dan pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
13.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga penjualan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.4. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan transaksi Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang bersangkutan melalui sistem S-INVEST.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete
application) oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian Berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya tersebut.
13.5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA sebagai berikut:
Rekening : BATAVIA USD BALANCED ASIA
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Nomor : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA USD BALANCED ASIA pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA USD BALANCED ASIA.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan atau transfer, biaya pembelian, dan biaya lain (merujuk butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA USD BALANCED ASIA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA secara lengkap.
13.6. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.7. PERSETUJUAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima oleh Bank Kustodian dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh pemegang Unit Penyertaan, dianggap telah diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi, yaitu:
a. Permohonan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
b. Dalam Permohonan harus dicantumkan nilai dan/atau jumlah Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang akan dijual kembali.
c. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik maka tanda tangan yang tercantum dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA atau sama dengan tanda tangan yang tercantum dalam pembukaan rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA atau sama dengan tanda tangan dari pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
d. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka pihak yang wajib mengisi formulir tersebut adalah pemegang Unit Penyertaan.
e. Dalam hal pihak yang tercantum di huruf c dan d tersebut di atas telah meninggal dunia, Formulir Penjualan Kembali dapat ditandatangani atau diisi oleh ahli waris yang sah dari Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan atau pihak lain yang mempunyai wewenang untuk menandatangani atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan kembali oleh pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
14.2. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Minimum Penjualan Minimum Unit Kembali Kepemilikan
BATAVIA USD BALANCED USD 100 atau 500 Unit Penyertaan
ASIA 10 Unit Penyertaan
Apabila penjualan kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari 500 (lima ratus) Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan sisa investasinya dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dilaksanakan oleh Manajer Investasi sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan atau transfer, biaya penjualan kembali dan biaya lain (merujuk butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.4 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa bersangkutan.
14.5. PEMPROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh
Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa tersebut melalui S-INVEST.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA jika jumlah permohonan penjualan kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.6. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek BATAVIA USD BALANCED ASIA untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA USD BALANCED ASIA diperdagangkan ditutup; dan /atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA USD BALANCED ASIA di Bursa Efek dihentikan; dan /atau
c. Keadaan kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in comp lete application)
BAB XV PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi.
15.2. Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama reksa dana dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan–persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
15.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA USD BALANCED ASIA diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
15.4. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan.
Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan. Batas Minimum Pengalihan investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA ke reksa dana lainnya adalah sejumlah USD
100 (seratus dollar Amerika Serikat) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan. Batas minimum Xxxxalihan investasi dari reksa dana lainnya ke BATAVIA USD
BALANCED ASIA adalah sejumlah USD 100 (seratus dollar Amerika Serikat) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan.
Apabila pada hari pengalihan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan dalam Pasal 14.2,pada hari pengalihan maka Manajer Investasi berhak untuk menutup akun tersebut dan mengembalikan sisa investasinya dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke akun atas nama Pemegang Unit penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
15.5. Xxxxx Xxxxx untuk Pengalihan ke dan dari Reksa Dana yang Berdenominasi Mata Uang Rupiah
Dalam hal pengalihan investasi Unit Penyertaan yang diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah pengalihan dari BATAVIA USD BALANCED ASIA ke Reksa Dana lain yang berdenominasi mata uang Rupiah atau pengalihan dari Reksa Dana lain yang ber-denominasi mata uang Rupiah ke BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka nilai tukar yang digunakan untuk meng-konversi jumlah investasi yang dialihkan adalah nilai tukar yang berlaku di Bank Kustodian pada 1 ( satu ) Hari Bursa setelah tanggal pengalihan (T+1) yaitu nilai tukar yang berlaku di Bank Kustodian pada saat dana diterima atau dibayarkan oleh Bank Kustodian.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BATAVIA USD BALANCED ASIA atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
17.1. BATAVIA USD BALANCED ASIA berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BATAVIA USD BALANCED ASIA yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA USD BALANCED ASIA sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat membubarkan BATAVIA USD BALANCED ASIA .
17.2. Dalam hal BATAVIA USD BALANCED ASIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini.
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih Awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini.
c. membubarkan BATAVIA USD BALANCED ASIA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BATAVIA USD BALANCED ASIA dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA USD BALANCED ASIA telah memiliki dana kelolaan.
17.3. Dalam hal BATAVIA USD BALANCED ASIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib :
a. mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA ;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut;
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.4. Dalam hal BATAVIA USD BALANCED ASIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BATAVIA USD BALANCED ASIA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA ;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.5. Dalam hal BATAVIA USD BALANCED ASIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
i. kesepakatan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA ;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali.
17.7. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA harus dibagi secara proposional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing–masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh PemegangUnit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesiayang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
17.8. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BATAVIA USD BALANCED ASIA;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA sebagaiman dimaksud pada butir 17.8 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA sebagaimana dimaksud pada butir 17.8 wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat
60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.9. Dalam hal Reksa Dana dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak–pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BATAVIA USD BALANCED ASIA.
17.10. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI dan PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN BATAVIA USD BALANCED ASIA
PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Aplikasi Pembelian & Dokumen Pendukung
Dana
Surat Konfirmasi
PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)
(BANK KUSTODIAN):
1. Mengambil data transaksi yang telah disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dari S-Invest.
2. Penerimaan dana di rekening reksa dana
3. Proses pendaftaran / pembukaan rekening
4. Alokasi jumlah Unit Penyertaan
5. Informasi ke PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
INVESTOR
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
(MANAJER INVESTASI):
1. Pengenalan nasabah dan profil nasabah
(untuk Pembelian Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi)
2. Menjelaskan secara rinci tentang Reksa Dana
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
4. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
5. System Update
6. Autorisasi Aplikasi Pemesanan Pembelian
7. Mengupload data transaksi S-Invest
8. Menyetujui transaksi melalui S-Invest
AGEN PENJUAL (jika ada):
1. Pengenalan nasabah dan profil nasabah
2. Menjelaskan secara rinci tentang Reksa Dana
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
4. Mengupload data transaksi ke S-Invest agar dapat disetujui oleh Manajer Investasi malalui S-Invest.
Formulir Penjualan Kembali & Dokumen Pendukung
Dana
Surat Konfirmasi
PT Bank HSBC Indonesia.
(BANK KUSTODIAN):
1. Mengambil data transaksi yang telah disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dari S-Invest.
2. Verifikasi kepemilikan
3. Perhitungan Hasil Penjualan Kembali
4. Pembayaran Hasil Penjualan Kembali
5. Informasi ke PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
INVESTOR
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
(MANAJER INVESTASI):
1. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
2. System Update
3. Autorisasi Aplikasi Penjualan Kembali
4. Mengupload data transaksi ke S-invest
5. Menyetujui transaksi melalui S-Invest
AGEN PENJUAL (jika ada):
1. Pemeriksaan Formulir dan Kelengkapan dokumen pendukung
2. Notifikasi ke Manajer Investasi
3. Mengupload data transaksi ke S-Invest agar dapat disetujui oleh Manajer Investasi malalui S-Invest.
INVESTOR
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
(MANAJER INVESTASI):
1. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
2. System Update
3. Autorisasi Aplikasi Pengalihan
4. Mengupload data transaksi ke S-Invest
5. Menyetujui transaksi melalui S-Invest
AGEN PENJUAL (jika ada):
1. Pemeriksaan Formulir dan Kelengkapan dokumen pendukung
2. Notifikasi ke Manajer Investasi
3. Mengupload data transaksi ke S-Invest agar dapat disetujui oleh Manajer Investasi malalui S-Invest.
Formulir Pengalihan
PT Bank HSBC Indonesia
(BANK KUSTODIAN):
1. Mengambil data transaksi yang telah disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dari S-Invest.
2. Verifikasi kepemilikan
3. Perhitungan Xxxxx Xxxxalihan
4. Pembayaran Hasil Investasi
5. Informasi ke PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Xxxxx Xxxx yang dituju, kecuali Reksa Dana Terproteksi
Dana
Surat Konfirmasi
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA USD BALANCED ASIA (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2 di bawah.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi akanmenyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA , dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx
0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
b. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
c. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
d. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
e. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
f. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
g. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
h. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT
PENYERTAAN
21.1 Informasi, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Saran, pertanyaan dan keluhan dapat ditujukan kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada) dan/atau dapat menghubungi Manajer Investasi.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan BATAVIA USD BALANCED ASIA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
Chase Plaza, Lantai 12 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx.00
Xxxxxxx 00000
Telepon (00-00) 000-0000
Faksimili (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx
Bank Kustodian
HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000