SURAT PERJANJIAN KONTRAK PENELITIAN
SURAT PERJANJIAN KONTRAK PENELITIAN
Nomor: 75/L.202/PK/06/2022
Pada hari ini, Selasa 07 Juni 2022 , kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxxxxx Xxxx, SST, Ft., M.Fis selaku Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) untuk dan atas nama IKIP PGRI Pontianak, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ;
2. Xxxxxx Xxxxxxx, M.Pd selaku Ketua peneliti, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA ;
menyatakan bersepakat untuk membuat perxxxxxan kontrak penelitian sebagai berikut.
Pasal 1 Judul Penelitian
PIHAK PERTAMA dalam jabatannya tersebut di atas, memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Penelitian yang berjudul:
"PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN MATEMATIKA EDUKATIF BERBASIS FILM KARTUN TERHADAP KEMAMPUAN REPRESENTASI MATEMATIS PADA SISWA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA "
Pasal 2
Waktu dan Biaya Penelitian
1. Waktu penelitian adalah 8 bulan, terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak
2. Biaya pelaksanaan penelitian ini dibebankan pada pos APBL Penelitian yang tersedia untuk itu, sesuai dengan surat perjanjian pelaksanaan penelitian tahun 2022 nomor: 75/L.202/PK/06/2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.000.000,-
Pasal 3 Personalia Penelitian
Susunan personalia penelitian ini sebagai berikut.
1. Ketua Peneliti : Xxxxxx Xxxxxxx, M.Pd
Pasal 4 Cara Pembayaran
Pembayaran biaya penelitian dilberikan sesuai dengan aturan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Buku Panduan Penelitian Dosen IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM IKIP PGRI Pontianak, sebagai berikut.
1. Tahap I sebesar 50% dari nilai kontrak yang diterimakan paling lambat dua minggu setelah surat perjanjian kontrak penelitian ini ditandatangani oleh kedua pihak.
2. Tahap II sebesar 20% dari nilai kontrak yang diterimakan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan seluruh kewajiban pekerjaan penelitian.
3. Tahap III sebesar 30% dari nilai kontrak yang diterimakan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan luaran wajib penelitian.
Pasal 5
Keaslian Penelitian dan Ketidakterikatan dengan Pihak Lain
1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas keaslian judul penelitian sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 Surat Perjanjian Kontrak Penelitian ini (bukan duplikat/jiplakan/plagiat) dari penelitian orang lain.
2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul penelitian tersebut bebas dari ikatan dengan pihak lain atau tidak sedang didanai oleh pihak lain.
3. PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul penelitian tersebut bukan merupakan penelitian yang SEDANG ATAU SUDAH selesai dikerjakan, baik didanai oleh pihak lain maupun oleh sendiri.
4. PIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab terhadap tindakan plagiat yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
5. Apabila di kemudian hari diketahui ketidakbenaran pernyataan ini, maka kontrak penelitian DINYATAKAN BATAL, dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA, untuk selanjutnya dikembalikan pada lembaga.
Pasal 6 Monitoring Penelitian
1. PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a. Melakukan pengawasan administrasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian.
b. Memberikan sanksi jika dalam pelaksanaan penelitian terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh peneliti.
c. Xxxxxx sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
2. Pemantauan kemajuan penelitian dikoordinasikan oleh PIHAK PERTAMA.
3. Pelaksanaan kemajuan penelitian dijadwalkan pada bulan ke-7 setelah Kontrak Penelitian ditandatangani.
Pasal 7 Seminar Hasil Penelitian
1. Penyelenggaraan Seminar Hasil Penelitian dikoordinir oleh PIHAK PERTAMA.
2. Untuk teknis jadwal dan pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian akan diinformasikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Laporan Akhir Penelitian
1. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan akhir penelitian paling lambat pada tanggal 07 Maret 2023
.
2. Berkas-berkas Laporan Akhir meliputi:
a. Softcopy laporan lengkap beserta bukti luaran dalam bentuk pdf sebagai arsip untuk PIHAK PERTAMA (LPPM) IKIP PGRI Pontianak.
b. Hardcopy laporan keuangan beserta bukti kuitansi.
3. Format laporan hasil penelitian sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Buku Panduan Penelitian Dosen IKIP PGRI Pontianak baik dalam hal sampul, pengesahan, tata tulis maupun urutan masing-masing komponen.
Pasal 9
Hak Kepemilikan Atas Barang/Peralatan Penelitian
Segala barang atau alat yang dibeli atas biaya penelitian dapat dihibahkan ke lembaga (program studi) peneliti yang bersangkutan. Pengaturan kepemilikannya sebagai berikut:
1. Barang atau alat berupa catridge, printer, alat perekam, akses internet, dan sejenisnya pada dasarnya tidak dianggarkan dalam biaya penelitian selama masih dapat menggunakan fasilitas IKIP PGRI Pontianak.
2. Kamera, alat perekam, dan semacamnya yang dapat dipakai ulang, buku, jurnal, CD, VCD, DVD, cassete, dan sejenisnya yang merupakan software, program, alat atau referensi penelitian yang didapatkan (dibeli) dari anggaran penelitian menjadi milik Program Studi.
3. Software dan/atau Hardware yang merupakan hasil penelitian harus disertakan dalam Laporan Akhir Penelitian dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pekerjaan penelitian.
4. Pemindahan hak kepemilikan barang atau alat sebagaimana tersebut dilakukan melalui PIHAK PERTAMA.
Pasal 10 Sanksi
Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti, kecuali penelitian yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti.
2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara:
a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau
b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.
Pasal 11 Penutup
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pontianak, 07 Juni 2022
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Xx. Xxxxxxx Xxxx, SST, Ft., X.Xxx Xxxxxx Xxxxxxx, M.Pd
NIDN. 1121018801 NIDN. 1127108701
SURAT TUGAS
Nomor: 75/L.202/PK/06/2022
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) IKIP-PGRI Pontianak menugaskan kepada :
No. | Nama | NIDN | Jabatan |
1. | Xxxxxx Xxxxxxx, M.Pd | 1127108701 | Ketua Peneliti |
Untuk melaksanakan penelitian dengan judul "PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN MATEMATIKA EDUKATIF BERBASIS FILM KARTUN TERHADAP KEMAMPUAN REPRESENTASI MATEMATIS PADA SISWA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ".
Demikian surat tugas ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pontianak, 07 Juni 2022 Kepala LPPM,
Xx. Xxxxxxx Xxxx, SST, Ft., M.Fis
NIDN. 1121018801
Tembusan :
1. Kepegawaian
2. Fakultas
KUITANSI / BUKTI PEMBAYARAN
Sudah Terima dari
Untuk Pembayaran
: LPPM IKIP PGRI Pontianak
: Dana Penelitian 50% APBL IKIP PGRI Pontianak
Jumlah : ( Rp. 9.000.000 x 50% ) = Rp. 4.500.000
Setuju dibayar Kepala LPPM
Pontianak, 07 Juni 2022 Yang menerima,
Ketua Peneliti
Xx. Xxxxxxx Xxxx, SST, Ft., M.Fis
Xxxxxx Xxxxxxx, M.Pd