PEMERINTAHAN KABUPATEN TUBAN KECAMATAN MONTONG
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
PEMERINTAHAN KABUPATEN TUBAN KECAMATAN MONTONG
MONTONG
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx 000 Telp. 611116
PENETAPAN KINERJA
PENETAPAN KINERJA adalah suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja
/ perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi.
TUJUAN UMUM DITERAPKANNYA PENETAPAN KINERJA
1. Peningkatan eviensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumberdaya;
2. Pengelolaan sumberdaya ;
3. Intensifikasi pencegahan korupsi ;
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik ;
5. Percepatan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel .
TUJUAN KHUSUS PENETAPAN KINERJA
1. Meningkatkan Akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur ;
2. Mendorong komitmen penerima amanah untuk melaksanakan amanah yang diterimanya dan terus meningkatkan kinerjanya;
3. Menciptakan alat pengendali manajemen yang praktis bagi pemberi amannah;
4. Menciptakan tolak ukur kinerja dasar evaluasi kinerja aparatur;
5. Untukdapat menilai keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaranorganisasi, dan sebagai dasar pemberian penghargaan (reward) dan sanksi.
DASAR :
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah disebutkan dalam pasal 388 :
$\DW EDKZD ³'DODP UDQJNDg araSanHQLQJN 3HPHULQWDKDQ 'DHUDK 3HPHULQWDK 'DHUDK GDS
$\DW EDKZD ³3DVDO ,QRYDVL VHEDJDLPD VHPXD EHQWXN SHPEDKDUXDQ GDODP SHQ\HOHQJJD
5. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun 2016-2021;
6. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : SUWOTO,XX.XX
Jabatan : Camat Montong Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXXXX XXXX
Jabatan : Bupati Tuban
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
BUPATI TUBAN
H. XXXXXX XXXX
XXXXX XXXXXXX,
XXXXXX,XX.XX
Pembina Tk. I
NIP. 19710123 199602 1 002
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik kecamatan | 1. Nilai Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan | Baik |
2 | Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan pembinaan pemerintahan desa | 2. Persentase rekomendasi hasil koordinasi yang ditindaklanjuti dalam satu tahun bidang pemerintahan, pembangunan, Perekonomian, ketentraman dan ketertiban umum dan kesejahteraan sosial | 100 |
3. Jumlah BUMDes pada Tingkat Kecamatan | 13 | ||
3 | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (Kecamatan) | 4. Nilai AKIP Kecamatan Montong | BB |
PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN | ||
1. | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | Rp. | 2.327.517.575,00 | APBD |
2. | ROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK | Rp. | 20.000.000,00 | APBD |
3. | PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA | Rp. | 94.400.000,00 | APBD |
4. | PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN | Rp. | 12.912.500,00 | APBD |
5. | PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM | Rp. | 54.649.000,00 | APBD |
JUMLAH | Rp. | 2.554.789.875,00 | APBD |
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
BUPATI TUBAN
H. XXXXXX XXXX
XXXXX XXXXXXX,
XXXXXX,XX.XX
Pembina Tk. I
NIP. 19710123 199602 1 002
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : XXX XXXXXX WASODO,S.STP
Jabatan : Sekretaris Camat Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : SUWOTO,XX.XX
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT XXXXXXX,
XXXXXX,XX.XX
Pembina Tk. I
NIP. 19710123 199602 1 002
SEKRETARIS CAMAT
XXX XXXXXX WASPODO,S.STP
Penata Tk. I
NIP. 19830128 200112 1 1002
No. | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Organisasi Perangkat Daerah | 1. Angka indek kepuasan aparatur terhadap pelayanan administrasi perkantoran | 100 % |
2. Persentase aparatur SKPD mematuhi peraturan kedinasan (%). | 100 % | ||
3. Nilai AKIP Perangkat Daerah | BB |
PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN | ||
1. | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | Rp. | 2.327.517.575,00 | APBD |
JUMLAH | Rp. | 2.327.517.575,00 | APBD |
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT XXXXXXX,
XXXXXX,XX.XX
Pembina Tk. I
NIP. 19710123 199602 1 002
SEKRETARIS CAMAT
XXX XXXXXX WASPODO,S.STP
Penata Tk. I
NIP. 19830128 200112 1 1002
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : XXX XXXXXX WASPODO,S.STP
Jabatan : Plt. Kepala Seksi Pemerintahan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : SUWOTO,XX.XX
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT XXXXXXX,
XXXXXX,XX.XX
Pembina Tk. I
NIP. 19710123 199602 1 002
Plt.KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
XXX XXXXXX WASPODO,S.STP
Penata Tk. I
NIP. 19830128 200112 1 1002
No. | Sasaran Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terlaksananya Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | 1. Jumlah desa mendapatkan asistensi pengeloaan Keuangan Desa | 13 desa |
2. Jumlah desa terfasilitasi pengelolaan bantuan keuangan alokasi dana desa | 13 desa |
SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN | ||
1. | Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | Rp. | 25.900.000,00 | APBD |
JUMLAH | Rp. | 25.900.000,00 |
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT MONTONG
SUWOTO,XX.XX
Pembina Tk.I
NIP. 19710123 199602 1 002
Plt.KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
XXX XXXXXX WASPODO,S.STP
Penata Tk. I
NIP. 19830128 200112 1 1002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 KECAMATAN MONTONG KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Staf Seksi Pemerintahan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXXXX WASPODO,S.STP
Jabatan : Plt Kepala Seksi Pemerintahan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt.KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
XXX XXXXXX WASPODO,S.STP
Penata Tk. I
NIP. 19830128 200112 1 1002
YANG BERSANGKUTAN
XXXXXXX
NIP. 19700604 200701 1 032
No. | Sasaran Kinerja | Indikator Kinerja | Target |
1 | Membantu Terlaksananya Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | 1. Jumlah desa mendapatkan asistensi pengeloaan Keuangan Desa | 13 desa |
2. Jumlah desa terfasilitasi pengelolaan bantuan keuangan alokasi dana desa | 13 desa |
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt.KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
XXX XXXXXX WASPODO,S.STP
Penata Tk. I
NIP. 19830128 200112 1 1002
YANG BERSANGKUTAN
XXXXXXX
NIP. 19700604 200701 1 032
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : XXXXX XXXXXX
Jabatan : Staf Seksi Pemerintahan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXXXX WASPODO,S.STP
Jabatan : Plt.Kepala Seksi Pemerintahan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt.KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
XXX XXXXXX WASPODO,S.STP
Penata Tk. I
NIP. 19830128 200112 1 1002
YANG BERSANGKUTAN
XXXXX XXXXXX
NIP. 19770816 200901 1 006
No. | Sasaran Kinerja | IndikatorKinerja | Target |
1 | Membantu Terlaksananya asistensi Pengelolaan Keuangan Desa | 1.Jumlah desa mendapatkan asistensi pengeloaan Keuangan Desa | 13 desa |
2.Jumlah desa terfasilitasi pengelolaan bantuan keuangan alokasi dana desa | 13 desa |
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
PltKEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
XXX XXXXXX WASPODO,S.STP
Penata Tk. I
NIP. 19830128 200112 1 1002
YANG BERSANGKUTAN
XXXXX XXXXXX
NIP. 19770816 200901 1 006
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : XXXXXX,SH
Jabatan : Plt.Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Selanjutnyadisebutpihakpertama
Nama : SUWOTO,XX.XX
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT XXXXXXX,
XXXXXX,XX.XX
Pembina Tk. I
NIP. 19710123 199602 1 002
Plt.KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
XXXXXX,SH
Penata Tk. I
NIP. 19651207 198603 1 016
No. | Sasaran Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1. | Terlaksananya Fasilitasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan | Jumlah potensi /gangguan keamanan dan Ketertiban masyarakat yang dipantau | 12 kali |
2. | Terlaksananya Fasilitasi ,Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek,Sosialisasi,Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional | Jumlah dokumen laporan | 1 laporan |
SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN | ||
1. | Fasilitasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan | Rp. | 55.500.000,00 | APBD |
2. | Fasilitasi ,Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek,Sosialisasi,Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional | Rp. | 99.959.800,00 | APBD |
JUMLAH | Rp. | 155.459.800,00 | APBD |
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT XXXXXXX,
XXXXXX,XX.XX
Pembina Tk. I
NIP. 19710123 199602 1 002
Plt. KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
XXXXXX,SH
Penata Tk. I
NIP. 19651207 198603 1 016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : XXXXXX
Xxxxxxx : Staf Seksi Ketentraman dan Ketertiban Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX,SH
Jabatan : Plt. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt. KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
XXXXXX,SH
Penata Tk. I
NIP. 19651207 198603 1 016
YANG BERSANGKUTAN
SUSILO
NIP. 00000000 000000 0 042
No. | Sasaran Kinerja | Indikator Kinerja | Target |
1. | Membantu terlaksananya Fasilitasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan | Jumlah potensi /gangguan keamanan dan Ketertiban masyarakat yang dipantau | 12 kali |
2. | Membantu terlaksananya Fasilitasi ,Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek,Sosialisasi,Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional | Jumlah dokumen laporan | 1 laporan |
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt.KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
XXXXXX,SH
Penata Tk. I
NIP. 19651207 198603 1 016
YANG BERSANGKUTAN
SUSILO
NIP. 00000000 000000 0 042
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 KECAMATAN MONTONG KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : HARNOKO,SH
Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan Umum Selanjutnyadisebutpihakpertama
Nama : SUWOTO,XX.XX
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT XXXXXXX,
XXXXXX,XX.XX
Pembina Tk. I
NIP. 19710123 199602 1 002
HARNOKO,SH
Penata Muda Tk. I
NIP. 19650604 199311 1 003
No. | Sasaran Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terlaksanananya Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non usaha | Jumlah perijinan / rekomendasi yang diterbitkan | 3 jenis perijinan |
SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN | ||
1. | Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non usaha | Rp. | 20.000.000,00 | APBD |
JUMLAH | Rp. | 20.000.000,00 |
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT XXXXXXX,
XXXXXX,XX.XX
Pembina Tk. I
NIP. 19710123 199602 1 002
KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM
HARNOKO,SH
Penata Muda Tk. I
NIP. 19650604 199311 1 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 KECAMATAN MONTONG KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : XXXXXX, SH
Jabatan : Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : SUWOTO,XX.XX
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 05 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT XXXXXXX,
XXXXXX,XX.XX
Pembina Tk. I
NIP. 19710123 199602 1 002
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
XXXXXX,SH
Penata Tk.I
NIP. 19651207 198603 1 016