PROFESSIONAL PLAYERS’ CONTRACT
PERJANJIAN KERJA PEMAIN SEPAKBOLA PROFESIONAL
PROFESSIONAL PLAYERS’ CONTRACT
Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Profesional antara: This Agreement of Professional Football Player between: (NAMA KLUB)
dengan / and
(NAMA PEMAIN)
dibuat dan ditandatangani pada:
made and undersigned on:
(TANGGAL KONTRAK DITANDATANGANI)
oleh dan antara / by and between:
1. (NAMA PEMAIN), (TANGGAL LAHIR), (WARGA NEGARA), (NO IDENTITAS)
beralamat di / domicile in
(ALAMAT PEMAIN)
dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama diri sendiri from and therefore act for and on behalf of his own personal (selanjutnya disebut sebagai “Pemain”).
(hereinafter mentioned as the “Player”).
2. (NAMA KLUB),
adalah klub sepakbola anggota Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (“PSSI”), yang berkedudukan di:
is a football club member of Football Association of Indonesia ("PSSI"), which domicile in:
(ALAMAT RESMI KLUB)
dalam hal ini diwakili oleh / in this matter represented by :
(NAMA KETUA UMUM atau NAMA PRESIDEN)
dalam kapasitasnya sebagai / in his capacity as
KETUA UMUM/PRESIDEN
dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama
and therefore legally to act on behalf of
(NAMA KLUB)
(selanjutnya disebut sebagai “Klub”).
(hereinafter mentioned as "Club")
Pemain dan Klub selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
The Player and the Club jointly mentioned as the “Parties “.
Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
The Parties prior herewith certify the matters as follows:
a. Bahwa Klub adalah klub sepakbola anggota Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (“PSSI”) yang mengikuti kompetisi Liga 2 2017.
That the Club is a professional football member of Indonesia Football Association (PSSI) that join the Liga 2 2017.
b. Bahwa Pemain adalah individu yang memiliki keahlian di bidang olahraga sepakbola yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (“LIB”) untuk bermain di klub sepakbola profesional di Indonesia dengan ikatan kerja dalam waktu tertentu dan pada saat Perjanjian ini ditandatangani tidak sedang terikat ikatan kerja sebagai pemain sepakbola dengan pihak manapun.
That Player is an individual having the ability in the line of football sport that has fulfilled the requirement as established by PSSI and LIB to play for professional in Indonesia with the work agreement for a certain period and at the time of this agreement undersigned is not related of work agreement as a football player with any other parties.
x. Xxxxx dalam rangkat keikutsertaan Klub di kompetisi dan turnamen baik nasional maupun internasional yang diselenggarakan oleh PSSI, LIB, Asean Football Federation (“AFF”), Asian Football Confedaration (“AFC”) dan Federation Internationale de Football Association (“FIFA”) maka Klub bermaksud untuk melakukan ikatan kerja dengan Pemain.
That in the participation of the Club in competition and tournament locally as well as internationally, held by PSSI, LIB, AFF, AFC, and FIFA, hence the club intend to make the work agreement with the Player.
d. Bahwa Pemain dengan ini sepakat untuk bermain di Klub sebagai Pemain profesional di seluruh kompetisi dan turnamen yang diikuti oleh Klub baik lokal maupun internasional.
That the Player herewith agrees to play in Club as the professional Player in overall competition and tournaments followed by the Club locally and internationally.
Maka, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak telah saling sepakat untuk mengadakan ikatan kerja dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Hence, base on the above matters, the Parties have bound one each other to have work agreement by considering the following conditions:
PASAL 1
ARTICLE 1 DEFINISI DEFINITION
Di dalam Perjanjian ini, kecuali ditentukan lain secara tegas atau konteksnya menyatakan lain:
In this agreement, unless certified different clearly or its context stated differently:
“PSSI” berarti The Indonesian Football Association
"PSSI" means The Indonesian Football Association
“AFC” berarti The Asian Football Confederation.
"AFC" means The Asian Football Confederation.
”FIFA” berarti The Federation Internationale De Football Association.
"FIFA" means The Federation Internationale De Football Association.
“Klub” berarti klub sepakbola anggota Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (“PSSI”)
"Club" means football club member of Football Association of Indonesia ("PSSI")
“LIB” berarti PT Liga Indonesia Baru, penyelenggara kompetisi Liga 2 2017.
"LIB" means PT. Liga Indonesia Baru, the governing body of Liga 2 2017.
"Intermediary" berarti orang atau badan hukum yang dibayar atau secara cuma-cuma, mewakili Pemain atau Klub dalam melakukan negosiasi dengan maksud melakukan ikatan kontrak kerja atau mewakili Klub dengan maksud mencapai kesepakatan perpindahan (transfer) sebagaimana diatur dalam regulasi FIFA.
“Intermediary” shall mean a natural or legal person who, for a free or free of charge, represents players and/or clubs in negotiations with a view to concluding an employment contract or represents clubs in negotiations with a view to concluding a transfer agreement.
“Regulasi Sepakbola” berarti regulasi LIB dan peraturan-peraturan PSSI konstitusi, perundang-undangan, kebijakan, persyaratan dan prosedur sebagaimana yang diimplementasikan oleh LIB dan PSSI setiap saat, termasuk Registrasi, Regulasi, Peraturan LIB, Peraturan Disiplin, Dan Perturan Penyelesaian Pertikaian Nasional.
"Football Regulation" means LIB and PSSI regulations, constitution, by- laws, rules, policies and procedures as implemented by LIB and PSSI from time to time, including Registration Regulations, LIB Regulations, Disciplinary Regulations and National Dispute Resolution Regulations.
PASAL 2
ARTICLE 2
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
COVERAGE OF THE AGREEMENT
Perjanjian ini mengatur hubungan kerja antara Klub dengan Pemain termasuk Hak dan Kewajiban Para Pihak sesuai dengan persyaratan dan regulasi yang diatur oleh FIFA, PSSI, dan LIB.
This Agreement ministers the work agreement between the Club and the Player include the Rights and Duties of The Parties in according to the requirements and regulations established by FIFA, PSSI, and LIB.
PASAL 3
ARTICLE 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
DURATION OF THE AGREEMENT
1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada:
This agreement valid and accounted since this the date of the agreement is undersigned and end on:
(TANGGAL KONTRAK HABIS)
setelah terpenuhinya Hak dan Kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
after the Rights and Duties of the Parties fulfilled based on this Agreement. (MINIMAL DURASI KONTRAK 5 BULAN DAN MAKSIMAL DURASI KONTRAK 8 BULAN)
2. 2 (dua) bulan menjelang berakhirnya Perjanjian ini, Para Pihak sudah wajib bersepakat tentang status Perjanjian terkait dengan perpanjangan atau pengakhiran dan dilaporkan statusnya kepada LIB.
2 (two) months before this Agreement end, the Parties have been obliged to agree in regards to the status of the Agreement related with the extension or termination and its status reported to LIB.
3. Apabila kesepakatan pada ayat 2 pasal ini tidak terjadi, maka Perjanjian ini dianggap tidak diperpanjang oleh Para Pihak sehingga Perjanjian ini berakhir sesuai dengan jangka waktu Perjanjian.
If the Agreement in paragraph 2 on this article is not occurred, hence it is considered that this Agreement is not extended anymore by the Parties then this Agreement end in according to the term of the Agreement.
4. Para Pihak tidak diperbolehkan melakukan negosiasi atau pembicaraan apapun kepada pihak ketiga terkait dengan ikatan kerja sebelum jangka waktu perjanjian berakhir dan/atau dalam masa negosiasi sebagaimana dijelaskan dalam ayat 2 pasal ini.
The Parties are not allowed to conduct negotiation or any discussion to the third party related with the work agreement before the term of this agreement end and/or in the period of negotiation as explained in paragraph 2 this article.
PASAL 4
ARTICLE 4
NILAI PERJANJIAN DAN CARA PEMBAYARAN
VALUE OF THE AGREEMENT AND TERMS OF PAYMENT
1. Para Pihak sepakat pada Nilai Perjanjian, dengan keterangan sebagai berikut:
The Parties agree upon the Value of the Agreement with the detail as follows:
a. Pendapatan Awal (“Uang Kontrak”) untuk Pemain sebesar:
Beginning Income ("Signing Fee") for Player as much of:
tertulis/ written: ,-
terbilang/ in word:
b. Pendapatan Bulanan Pemain („Gaji Bulanan”) dengan ketentuan:
Player Monthly Income ('Monthly Salary"):
▪ Babak penyisihan dibayarkan selama 5 bulan dengan nilai per bulan /Group stage paid for 5 months duration
tertulis/ written: ,-
terbilang/ in words:
▪ Jika Klub lolos ke Babak 16 Besar dan Babak 8 Besar dibayarkan selama 2 bulan dengan nilai per bulan /If Club qualify to the 16 Rounds and 8 Rounds paid for 2 months duration
tertulis/ written: ,-
terbilang/ in words:
▪ Jika Klub lolos ke semifinal dan final dibayarkan selama 1 bulan dengan nilai per bulan /If Club qualify to the semifinal and final paid for 1 month duration
tertulis/ written: ,-
terbilang/ in words:
▪
c. Biaya Intermediary, yaitu:
Intermediary’s Fee, which is:
tertulis/ written: xxxbilang/ in words:
_-
_
d. Bonus Penghargaan untuk Pemain, yaitu:
Appreciation Bonus for Player, which is:
i. “Bonus Menang Kandang” sebesar / "Home Win Bonus" as much of
(to be discussed)
ii. “Bonus Seri Tandang‟” sebesar / "Away Draw Bonus" as much of
(to be discussed)
iii. “Bonus Menang Tandang” sebesar / "Away Win Bonus" as much of
(to be discussed)
iv. “Bonus Gol atau Assist” sebesar / “Goal or Assist Bonus” as much of
(to be discussed)
e. Fasilitas Kesejahteraan Pemain, yaitu:
Player Welfare Facility, that is:
i. 1 (satu) Tiket Pesawat PP, (Negara Asal – Indonesia)
1 (one) Round Trip Flight Ticket, (Origin Country –)
ii. Akomodasi, dalam bentuk: Rumah / Apartemen
Accommodation, in form of: House / Apartment
iii. dan lain-lain, yaitu: (Sebutkan terperinci) and others, which is: (mentioned in detail) (Tidak Ada / None)
2. Jadwal Pembayaran Nilai Perjanjian dilakukan dengan tahap-tahap berikut:
Payment Schedule on the Agreement Value conducted in stages as follows:
a. Pembayaran Pendapatan Awal Pemain dilakukan setelah: Payment of Player Signing Fee conducted after:
Pemain Lolos Tes Medis dan Fisik serta Tandatangan Kontrak
Player Passed Medical and Physical Test and Signed the Contract
b. Pemberian Fasilitas Kesejahteraan Pemain dilakukan setelah:
Providing of Player Welfare Facility conducted after:
ITC dan KITAS (Ijin Tinggal) Pemain telah diterima Klub
Club receive Player ITC and KITAS (Stay Permit)
c. Pembayaran Biaya Intermediary dilakukan setelah: Payment of Intermediary’s Fee conducted after: Pendaftaran Pemain telah disahkan oleh LIB Player Registration are Authorized by LIB
d. Pembayaran Pendapatan Bulanan Pemain dibayarkan setiap: Payment of Player Monthly Salary are paid on every: (Tanggal untuk Pembayaran Pendapatan Bulanan)
e. Pembayaran Bonus Penghargaan Pemain dibayarkan setiap:
Player Appreciation Bonus Payment paid on every:
7-tujuh hari kerja setelah pertandingan yang bersangkutan
7-seven working days after the mentioned match
3. Pembayaran Pendapatan Pemain dilakukan dengan cara transfer ke Rekening Bank Pemain dan disertai dengan Bukti Penerimaan atau Slip Gaji.
Payment of the Player Income conducted by transfer to the Player Bank Account and with the receipt of Salary Slip.
4. Nilai yang diterima oleh Pemain adalah nilai nominal diluar pajak.
The value received by the Player is nominal value exclude taxes.
5. Pendapatan sebagaimana yang diuraikan dalam ayat 1 pasal ini, akan tetap dibayarkan kepada Pemain walaupun Pemain dalam kurun waktu tertentu tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang disebabkan oleh karena:
The income as mentioned in paragraph 1 this article will be remained paid to the Player even though the Player in the certain period of time can not do his duties because of:
a. Sakit/cedera yang ditimbulkan dari kegiatan Pemain atas instruksi atau perintah Klub.
Illness/Injury caused of the activity of the Player on the instruction or the insetting of the Club.
b. Pemain dipanggil Tim Nasional, kecuali ditetapkan lain oleh PSSI.
The Player called by the National Team, unless because of other matter on the agreement of the Club.
x. Xxx-hal lain atas persetujuan para pihak.
Other condition based on both parties agreement.
PASAL 5
ARTICLE 5
KEWAJIBAN PEMAIN
DUTIES OF THE PLAYER
Pemain berkewajiban untuk:
The Player has the duty to:
a. bermain maksimal (jika dimainkan) dalam pertandingan yang diikuti oleh Klub ;
to play matches to the best of his best ability, when selected;
b. mengikuti seluruh pertandingan, program latihan dan persiapan pertandingan lainnya berdasarkan instruksi dan perintah dari pelatih Klub atau personil lain yang ditunjuk oleh Klub;
to punctually attend all Matches, training sessions, official team meetings and functions of the Club based on the instruction and the commandment of the Club Head Coach or other personnel appointed by the Club;
c. bertanggung jawab terhadap kesehatan pribadi, pola hidup dan kebugaran pribadi terkait dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pemain profesional;
to maintain a healthy lifestyle and high standard of fitness that relate with duties and responsibilities as a professional player;
d. mengikuti dan berindak berdasarkan instruksi dan perintah dari ofisial Klub selama perintah dan instruksi tersebut dapat diterima dengan alasan yang jelas;
follow and to act based on the instruction and command of the Club officers, as long as the instruction receivable with the clear reason.
e. menghadiri kegiatan sosial dan komersial yang diselenggarakan oleh Klub;
to attend social and commercial events of the Club;
f. mematuhi peraturan Klub yang diberitahu sebelum tandatangan kontrak;
to obey Club rules duly notified to him before signing the contract;
g. menjaga tingkah laku pribadi dalam lingkup sportif terhadap orang lain di dalam pertandingan dan latihan, mempelajari dan menjalankan Laws of The Game dan menerima seluruh keputusan wasit dalam pertandingan; to behave in a sporting manner towards people involved in matches, training sessions, to learn and observe the Laws Of The Game and to accept decision by match officials;
h. menolak dan tidak mengikuti kegiatan lain di luar sepakbola atau kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan atau kegiatan yang dilarang oleh Klub;
to abstain from participating in other football activities, other activities or potentially dangerous activities not prior approved by the Club;
i. menjaga peralatan yang milik Klub dan mengembalikan (apabila dipinjamkan) pada saat Perjanjian berakhir;
to take care of the property of the club and to return it after the expiry of the Contract;
j. memberitahukan dengan segera kepada Klub dalam hal terjadi sakit atau kecelakaan dan tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan medis dalam bentuk apapun sebelum memberitahukan kepada dokter Klub (kecuali dalam keadaan darurat) dan menyerahkan Data Medis kepada Klub;
to immediately notify the Club in case of illness or accident and to not undergo any medical treatment without prior information to the Club’s doctor (except in emergencies) and to provide a medical certificate of incapacity;
k. menjalankan pemeriksaan medis dan perawatan medis berdasarkan permintaan dari Dokter Klub;
to undergo regular medical examination and medical treatment upon request of the Club’s doctor;
l. menjalankan dan menghormati Statuta FIFA dan PSSI, Regulasi LIB, PSSI, AFC, FIFA dan seluruh keputusan yang dibuat oleh FIFA, AFC, PSSI dan LIB;
The Player adheres to the Statues, Regulations including the Code of Ethics, and decisions of FIFA, AFC, PSSI and LIB.
m. tidak melakukan pernyataan publik yang mencemarkan nama baik Klub.
not to bring the Club or football into disrepute statement;
n. tidak melakukan praktek perjudian atau tindakan lain yang berkaitan dengan sepakbola.
not to gamble or undertake other related activities within football
PASAL 6
ARTICLE 6 KEWAJIBAN KLUB DUTIES OF THE CLUB
Klub berkewajiban untuk:
The Club has the duty to
a. melakukan kewajiban kesejahteraan kepada Pemain sebagai berikut:
conduct welfare duty to the Player as follows
i. Pendapatan Pemain seperti pada Pasal 4 - Nilai Perjanjian
Income of the Player according as in Article 4 – The Value of the Agreement
ii. Bonus Penghargaan seperti pada Pasal 4 - Nilai Perjanjian Appreciation Bonus according as Article 4 – Values of the Agreement
iii. Fasilitas Kesejahteraan seperti pada Pasal 4 - Nilai Perjanjian Welfare Facilities/Natural according as in Article 4 – Values of the Agreement.
iv. Asuransi kesehatan (Wajib) dan pembayaran pendapatan pada saat Pemain tidak bisa melakukan kewajiban karena sakit atau cidera yang dialami Pemain karena bertanding atau hal lain karena instruksi atau perintah Klub
Health Insurance (Obliged) and the payment of income at the time the player is not able to do his duty because of sick or having accident facing the Player when playing games or other cases because of the instruction or the command of the Club.
v. Dana Pensiun dan Asuransi (Wajib)
Pension Fund and Social Insurance (Obliged)
vi. Biaya Penggantian terhadap biaya yang telah dikeluarkan Pemain terhadap keperluan atau kepentingan Klub, yang telah disepakati Para Pihak
(contoh: Biaya KITAS, tiket pesawat, dan lain-lain)
Reimbursement of the expenses issued by the Player for the utility or the interest of the Club that have been agreed by the Both Parties
(for instance: Fee of KITAS, airplane ticket, etc.)
b. menyediakan seluruh fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan Pemain sehubungan dengan pertandingan yang diikuti oleh Klub.
(contoh : akomodasi, makanan, transportasi, dan lain-lain);
prepare all facilities and the equipments needed by the Player in regards to the game followed by the Club.
(example: accommodation, meal, transportation, etc.)
c. memberikan jaminan kesehatan dalam bentuk asuransi atau bentuk perlindungan lain kepada Pemain;
give health insurance in the form of insurance or in the form of other protection to the Player.
d. memberikan hak kepada Pemain sehubungan dengan hari libur Klub maupun hari libur resmi yang disepakati oleh Para Pihak;
give rights to the Player in regards with holiday of the Club or public holiday agreed by the Parties.
e. menjamin dan memberikan perlindungan terhadap hak asasi dan non- diskriminasi terhadap Pemain;
granted and to give protection to human rights and non discrimination to the Player.
f. melepas Pemain yang secara resmi dipanggil oleh tim nasional untuk mengikuti pertandingan dimana ketentuan pelepasan pemain mengacu kepada regulasi FIFA.
release the Player that legally called by national team to join the game whereas the requirement of releasing relates to the regulation of FIFA.
g. menjalankan dan menghormati Statuta FIFA dan PSSI, regulasi LIB, PSSI, AFC, FIFA dan seluruh keputusan yang dibuat oleh FIFA, AFC,
PSSI dan LIB
comply and to respect FIFA and PSSI Statute, LIB regulations., PSSI, AFC, FIFA and all decisions made by FIFA, AFC, PSSI and LIB
PASAL 7
ARTICLE 7
HAK PENAMPILAN
IMAGE RIGHTS
1. Para Pihak sepakat bahwa Klub dapat melakukan eksploitasi terhadap Image Rights Pemain dalam kaitan dengan promosi, publiksi, periklanan dan perjanjian sponsor serta program kegiatan lainnya yang dianggap perlu untuk kepentingan Klub, PSSI dan LIB baik secara individu maupun secara tim.
The Parties agree that Club may conduct exploitation upon Image Rights of the Player in its relation with promotion, publication, advertisement, and sponsorship deal and other activities programs considered necessary for the interest of the Club, PSSI and LIB, individually or as a team.
2. Terhadap eksploitasi tersebut, Pemain berhak atas pendapatan dalam bentuk apapun yang nilainya disepakati oleh Para Pihak.
Upon the exploitation, the Player entitles on the income in the form of anything that its values agreed by the Parties.
3. Pemain diberikan hak untuk melakukan eksploitasi terhadap Image Rights Pemain selama tidak bertentangan dengan kepentingan Klub atau sponsor Klub dengan pendapatan terhadap hal tersebut menjadi hak Pemain.
The Player is entitled to conduct exploitation upon the Image Rights of the Player as long as it does not contrast with the interest of the Club or the Sponsor of the Club and the income upon that matter becomes entitle to the Player.
PASAL 8
ARTICLE 8 EVALUASI EVALUATION
1. Klub (melalui Pelatih Kepala) berhak untuk melakukan evaluasi terhadap Pemain (teknik, fisik maupun tingkah laku) secara berkala terhadap dan wajib memberikan hasil evaluasi tersebut secara tertulis kepada Pemain. Club (through Head Coach) entitle to conduct evaluation upon the Player (techniques, physical, or behavior) regularly, and obliged to give the result of the evaluation in written to the Player.
2. Pemain diberikan hak untuk melakukan klarifikasi terhadap hasil evaluasi tersebut dan disampaikan secara tertulis kepada Klub.
The Player is entitled to give clarification upon the result of the evaluation and submitted in written to the Club.
3. Terhadap hasil evaluasi tersebut, apabila Pemain dianggap tidak melakukan peningkatan dan perbaikan maka Klub berhak untuk memberikan peringatan secara tertulis kepada Pemain.
Upon the result of the evaluation, if the Player deemed does not conduct development and correction hence the Club entitle to give warnings in written to the Player.
PASAL 9
ARTICLE 9 PEMINJAMAN LOAN
Para Pihak sepakat bahwa mekanisme peminjaman Pemain kepada klub lain dilakukan berdasarkan regulasi dan peraturan yang dibuat oleh PSSI, LIB dan FIFA.
The Parties agree that loan mechanism of the Player to the other Club conducted based on the regulations and the laws made by PSSI, LIB and FIFA.
PASAL 10
ARTICLE 10 DISIPLIN DISCIPLINE
1. Klub berhak untuk membuat peraturan secara tertulis terkait dengan disiplin terhadap Pemain dengan menjelaskan sanksi dan prosedur lainnya yang wajib dihormati oleh Pemain.
The Club entitles to provide regulations in written related with discipline to the Player by explaining sanctions and other procedures that obliged to be respected by the Player.
2. Dalam hal Pemain melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pemain berdasarkan Perjanjian, Klub dapat memberikan sanksi dalam bentuk denda dengan melihat dari jenis pelanggaran yang dilakukan dan mengacu kepada peraturan disiplin yang dibuat oleh Klub sebagai berikut: In case the Player conduct violation upon the duties of the Player based on the Agreement, the Club may give sanction in the form of fine by viewing the type of violation conducted and related with discipline regulation made by the Club as follows:
(Jenis pelanggaran dan sanksi) / (Type of violations and sanctions).
3. Pemain berhak untuk mengajukan sanggahan atau banding terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh Klub serta berhak untuk didampingi oleh Kapten Tim, Intermediary atau organisasi pemain yang diakui oleh PSSI. The Player entitles to propose rejection or appeal upon the sanction given by the Club and entitle to be accompanied by the team Captain, the Intermediary, or the organization of the Player recognized by PSSI.
PASAL 11
ARTICLE 11 DOPING DOPING
1. Para Xxxxx sepakat untuk menghormati regulasi tentang doping yang berlaku.
The Parties agree to respect regulations in regards to the effect doping.
2. Doping dilarang dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran terhadap regulasi tentang doping akan dikenakan sanksi oleh Komisi Disiplin PSSI atau badan lain yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman.
Doping is prohibited and all parties that are proven involved in the violation upon the regulation in regards with doping will be given the sanction by the PSSI Disciplinary Committee or other Board that has the authority to give the sanction.
3. Klub berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemain yang terbukti bersalah menggunakan doping.
The Club entitles to conduct the investigation upon the Player that is proven guilty to use doping.
PASAL 12
ARTICLE 12
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
END OF AGREEMENT
1. Perjanjian ini hanya dapat diakhiri karena berakhir sesuai dengan jangka waktu Perjanjian atau karena berakhirnya partisipasi Klub dalam Liga 2 2017 atau karena diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis dari Para Pihak, dan Kesepakatan Tertulis tesebut ditembuskan/diketahui terhadap LIB.
This Agreement can only be terminated because it end in according to the term of the Agreement or because of sporting finish in Liga 2 2017 or because of it is terminated based or written agreement of the Parties, that Written Agreement enclosed/known to LIB.
2. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh masing-masing pihak tanpa konsekuensi apapun, apabila salah satu pihak melakukan hal-hal dibawah ini:
This Agreement can be ended by each Party without any consequences, if any parties conduct the following matters:
a. Melakukan perbuatan pidana berdasarkan kaidah hukum yang berlaku.
Conduct criminal action based on the effect Laws.
b. Terbukti memalsukan dokumen atau data-data diri atau pihak ketiga lainnya.
Proven to falsify document or personal data or other third party.
c. Melakukan kegiatan usaha, etika dan/atau terdapat indikasi yang menjurus ke arah penyuapan dan atau menerima uang suap berdasarkan bukti/saksi yang diperoleh.
To conduct business activities, ethics, and/or there is an indication towards the bribing and or to receive bribing money based on the evidence /witness achieved.
d. Melakukan ikatan kerja atau bekerja dengan pihak ketiga tanpa izin Klub.
To conduct work agreement or work with the third party without the permission of the Club.
3. Pemain dapat melakukan pengakhiran Perjanjian secara sepihak karena alasan Just Sporting Cause, yaitu: Jumlah Pertandingan dimana Pemain bermain kurang dari 10 % (sepuluh persen) dari Total Jumlah Pertandingan Resmi yang telah dilakukan oleh Klub.
The Player may conduct the termination of the Agreement in part because the reason of Just Sporting Cause, that is the number of the games whereas the Player less than 10% (ten percent) of the Total Legal Games have been conducted by the Club.
4. Apabila Pengakhiran Perjanjian ini dilakukan, maka Pemain hanya dapat melakukan Pengakhiran Perjanjian 15 (lima belas) hari setelah Pertandingan Resmi Terakhir yang dilakukan oleh Klub pada Musim Kompetisi dan/atau Turnamen yang berjalan.
If the termination of this Agreement conducted, hence the Player can only to conduct the Termination of the Agreement (fifteen) days after the Last Legal Game conducted by the Club in Competition Season and/or the standing Tournament.
5. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri pada saat berjalannya Musim Kompetisi dan/atau Turnamen yang sedang berjalan.
This Agreement can not be terminated at the time of Competition Season is running and/or the standing Tournament.
6. Ketentuan tentang pengakhiran Perjanjian ini mengacu kepada regulasi FIFA.
The requirement in regards with the Termination of the Agreement related to the regulations of FIFA.
PASAL 13
ARTICLE 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
DISPUTE RESOLUTION
Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul dari atau dalam hubungannya dengan Perjanjian ini maupun pelaksanaannya akan dibawa kepada NDRC atau CAS dengan mengacu kepada regulasi yang dibuat oleh PSSI dan FIFA.
The Parties agree to settle all disputes arisen from or in its relation with this Agreement or its application will be brought to NDRC or CAS relating with the regulations made by PSSI and FIFA.
PASAL 14 XXXXXXX00 KERAHASIAAN CONFIDENTIALITY
Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh isi Perjanjian ini pada setiap saat, kecuali berdasarkan suatu persetujuan tertulis dari Para Pihak dan kewajiban pengungkapan yang diwajibkan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
The Parties agree to keep confidential of overall the content of this Agreement at any time, unless based on a written agreement from the Parties and the obLIBtion of disclosure obliged based on the effect legal regulations.
PASAL15
ARTICLE 15 REGULASI SEPAKBOLA FOOTBALL REGULATION
1. Para Pihak tunduk kepada Statuta FIFA dan PSSI, regulasi LIB, PSSI, AFC, FIFA dan seluruh keputusan yang dibuat oleh FIFA, AFC, PSSI dan LIB.
The Parties loyal to the Statutes of FIFA and PSSI, LIB regulations, PSSI, AFC, FIFA and decisions made by FIFA, AFC, PSSI and LIB.
2. Para Pihak wajib untuk memahami Regulasi Sepakbola sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini yang dapat berubah sewaktu-waktu.
The Parties obliged to understand Football Regulations as mentioned in paragraph (1) this article that can change any time.
PASAL 16
ARTICLE 16 PEMBERITAHUAN DAN KORESPONDENSI CONFIRMATION AND CORRESPONDENCE
Semua pemberitahuan dan korespondensi lain berdasarkan Perjanjian harus dibuat secara tertulis diserahkan langsung, melalui faksimili, surat pos tercatat atau jasa kurir dengan tanda terima yang jelas di alamat sebagai berikut:
All other confirmation and correspondence based on the Agreement must be made in written submitted directly, through facsimile, registered post mail, or courier service with clear receipt in the address as follows:
Pemberitahuan kepada Klub / Confirmation to the Club
Ketua Umum / CEO dari (Nama Klub) Address: (Alamat Resmi Klub) Telepon:
Fax:
U.p:
Pemberitahuan kepada Pemain / Confirmation to the Player Address:
Telepon:
Faks:
PASAL 17
ARTICLE 17 PENUTUP CLOSING
1. Segala ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian ini berlaku serta mengikat Para Pihak yang menandatangani.
All requirements and conditions of this Agreement valid and bind the Parties undersigned.
2. Selama berlangsungnya Perjanjian Para Pihak tidak diperbolehkan memindahkan seluruh atau sebagian hak dan kewajibannya dalam Perjanjian kepada pihak lain, dan apabila terjadi perubahan, harus mendapat persetujuan secara tertulis Para Pihak terlebih dahulu.
As long as the effective of this Agreement the Parties are not allowed to remove all or partly of his rights and duties in the Agreement to other arties, and in case it occurs changes must have prior agreement in written of the Parties.
3. Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur atau yang perlu dirubah baik dengan penambahan atau pembetulan dalam Perjanjian, maka Para Pihak sepakat untuk mengaturnya kemudian dalam suatu Perjanjian tambahan atau perubahan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian.
If there are any other matters that are not arranged or necessary to change by addition or correction in the Agreement hence the Parties agree to arrange it later in an Addendum or changes undersigned by the Parties and inseparable parts and have similar legal power as the Agreement.
4. Perjanjian ini tunduk dan karenanya harus ditafsirkan berdasar pada peraturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
This Agreement loyal and therefore must be considered based on the legal law in effect in the Country of Republic of Indonesia.
5. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing dengan isi yang sama, di atas kertas bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Para Pihak.
This Agreement made in 2 (two) original copies, each with similar content, on sufficient stamped paper and have similar legal power after undersigned by the Parties.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal sebagaimana termaktub dalam bagian awal Perjanjian ini.
Therefore this Agreement made and undersigned by the Parties on the date as mentioned in the beginning of this Agreement.
PEMAIN/PLAYER KLUB/CLUB
KETUA UMUM / PRESIDENT
(NAMA PEMAIN) (NAMA KETUA UMUM)
INTERMEDIARY
(In Indonesia)
(INTERMEDIARY’S NAME)