PENGARUH PERSEPSI WAJIB PAJAK ATAS PELAYANAN FISKUS, KESADARAN PERPAJAKAN, DAN PENGETAHUAN TENTANG PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PENGERAJIN PERAK KOTAGEDE
PENGARUH PERSEPSI WAJIB PAJAK ATAS PELAYANAN FISKUS, KESADARAN PERPAJAKAN, DAN PENGETAHUAN TENTANG PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PENGERAJIN PERAK KOTAGEDE
oleh :
Nama : Xxxxxx Xxxxxx Nomor Mahasiswa : 08312393
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA 2012
PENGARUH PERSEPSI WAJIB PAJAK ATAS PELAYANAN FISKUS, KESADARAN PERPAJAKAN, DAN PENGETAHUAN TENTANG PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PENGERAJIN PERAK KOTAGEDE
Ditulis dan diajukan untuk memenuhi syarat ujuan akhir guna memperoleh gelar Sarjana Strata-1 di Program Studi Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Indonesia
oleh
Nama : Xxxxxx Xxxxxx Nomor Mahasiswa : 08312393
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA
2012
HALAMAN PERSEMBAHAN
Kepada Allah SWT dan Junjungan kita Nabi besar Xxxxxxxx XXX,
Kupersembahkan karya sederhana ini untuk orang-orang yang kusayangi, yang selalu ada untukku, selalu dekat dihatiku, dan yang selalu memberikan kesejukan dalam hidupku,………………
1. Xxxxxxxxxx X. Xxxxxx dan Ibundaku Xx. Xxxxxxxx Xxxx
2. Kakaku Fahrial Xxxxxxx
3. Penyemangatku Alsha Nella
Terima kasih atas segala perhatian, kesabaran, nasehat, dukungan, motivasi, kasih sayang dan fasilitas selama ini sampai akhirnya skripsi ini akhirnya dapat terselesaikan, sehingga bisa segera mewujudkan mimpi- mimpi yang masih terpendam.
I always love My Family
MOTTO
“Bahwa nasib seseorang/suatu kaum itu tidak semata- mata ditentukan oleh Allah SWT, tetapi bagaimana ia mengelolanya”
( QS. Ar Rakdu 11 )
“Sesungguhnya sesudah kesukaran itu ada kemudahan, maka apabila kamu telah selesai (dari segala urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap”.
(Q.S. Alam Nasyrah : 6 – 8)
“Teruslah Berusaha & berikan yang terbaik semaksimal apa yang kamu bisa”
(Penulis)
“The Great thing in the world is not so much where we are, but in what direction we are moving”
(Alsha Nella)
KATA PENGANTAR
Assalaamu’alaikum Wr. Wb Alhamdulillahirabbil’alamin
Puji syukur senantiasa penulis tujukan kehadirat ALLAH SWT Yang selalu ada dalam setiap langkahku Atas Karunia dan Hidayah serta Akal Pikiran dan atas Segala Kemudahan. Nabi besar kita Xxxxxxxx XXX yang sudah membawa kita pada zaman yang terang benderang. Atas berkat Rahmat dan KebesaranNya penulis dapat menyelesaikan skripsi dengan judul “PENGARUH PERSEPSI WAJIB PAJAK ATAS PELAYANAN FISKUS, KESADARAN PERPAJAKAN, DAN PEGETAHUAN TENTANG PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PENGERAJIN
PERAK KOTAGEDE”. Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan gelar sarjana S-1 pada Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi di Universitas Islam Indonesia.
Penulis menyadari bahwa dalam melaksanakan penelitian ini, penulis mendapat bantuan yang sangat besar dari berbagai pihak, untuk itu penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada:
1. Allah SWT, puji syukur penulis panjatkan atas kasih sayang, rahmat dan perlindungan-Nya.
2. Xxxxx Xxx Xxxxxx Xxxxx, Dr.,X.Xx, Prof. selaku Rektor Universitas Islam Indonesia.
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, Drs, MBA, DBA, Prof. selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
4. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, SE.,M.Bus selaku dosen pembimbing skripsi yang selama ini membimbing penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
5. Xxx Xxxx Xxxxxx, Dra.,X.Xx, Ak. Selaku ketua jurusan akuntansi yang telah banyak memberikan masukan sehingga bisa sampai saat ini.
6. Ayahanda dan Xxxxxx, untuk doa yang tak pernah usai. Kasih sayang, cinta, semangat dan kesabaran yang diberikan kepada penulis, terima kasih untuk semuanya, tiada kata yang mampu putramu sampaikan untuk semua yang telah kalian berikan. Thank’s for Everything.
7. Kakakku Fahrial Xxxxxxx, makasih untuk semua dukungan dan bimbinganya selama ini.
8. My Dear Xxxxx Nella terima kasih atas dukungan, semangat, perhatian dan kesabaran yang sangat berarti untuku.
9. Xxxxxx Xxx-xxxku dan kakak-kakakku yang telah memberikan dukungan dan do’anya kepadaku dalam menyelesaikan kuliah ini.
10. Segenap Dosen dan karyawan FE UII.
11. Untuk teman seperjuangan Xxxxx, Xxxxx & Yoga, atas waktu dan usaha yang telah diberikan.
12. Teman-teman KKN unit 62 Tegalsari yang selalu kompak. Untung, Geta, Mas Xxx, Xxxxx, Anty dan Roja.
13. Anak-anak KM-174 (Xxxx, Xxxx, Xxxx, Xxxx, Xxxx, Xxxx, Xxx, Xxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxxx, Anggit, Xxxxxx, Xxx, Xxxx, Xxxx &
Ucup) yang gokil, suka begadang, enggak jelas, dan selalu kompak dan bersaing dalam permainan PvZ. Bersatu kita teguh. Deal...! The Life begin at 11 am guys.
14. Semua teman-teman Xxx futsal Kito FC.
15. Semua teman-teman futsal Eight Zero.
16. Keluarga besar OCB dan semua teman-teman Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia.
17. Jupi 2P2251970 ku yang selalu setia mengantar dan menemaniku kemanapun disaat panas dan hujan.
18. Xxxxxxxxx yang telah membantu penulis dalam memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini.
19. Semua pihak yang sudah membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi ini yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu. Terima kasih untuk semuanya.
Akhir kata penulis berharap, semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan dan semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan xxxxxx, xxxxxx serta hidayah-Nya kepada kita semua.
Wassalamu’alaikum wr wb
Yogyakarta, April 2012 Penulis
Xxxxxx Xxxxxx
DAFTAR ISI
Hal
Halaman Judul ii
Halaman Pernyataan Bebas Plagiarisme iii
Halaman Pengesahan Skripsi iv
Halaman Persembahan v
Halaman Motto vi
Kata Pengantar vii
Daftar Isi x
Daftar Tabel xiii
Daftar Gambar xiv
Dafrar Lampiran xv
Abstraksi xvi
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah 1
1.2. Rumusan Masalah 5
1.3. Tujuan Penelitian 6
1.4. Manfaat Penelitian 6
BAB II KAJIAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI
2.1. Landasan Teori 8
2.1.1. Teori Atribusi 8
2.1.2. Persepsi 9
2.1.3. Xxxxertian Pajak 10
2.1.4. Fungsi Pajak 12
2.1.5. Struktur Pajak 13
2.1.6. Xxxxertian Wajib Pajak 14
2.2. Pelayanan Fiskus 15
2.3. Kesadaran Perpajakan 16
2.4.Pengetahuan Perpajakan 18
2.5. Kepatuhan Wajib Pajak 19
2.6. Penelitian Terdahulu 22
2.7. Pengembangan Hipotesis 24
2.8. Kerangka Pemikiran 28
BAB III METODE PENELITIAN
3.1. Variabel Penelitian dan Definisi Operasional 29
3.2. Populasi dan Sampel 31
3.3. Jenis dan Sumber Data 32
3.4. Metode Pengumpulan Data 32
3.5. Hipotesis Operasional 33
3.6. Metode Analisis Data 34
BAB IV ANALISIS DATA
4.1. Uji Validitas dan Reliabilitas 40
4.2. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx 42
4.3. Xxx Xxxxxx Klasik 45
4.4. Analisis Regresi Linier Berganda 51
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan 58
5.2. Keterbatasan 59
5.3. Saran 59
DAFTAR PUSTAKA 61
LAMPIRAN 64
DAFTAR TABEL
Tabel Hal
1.1. Pendpatan Negara 2005-2010 2
4.1. Jumlah Responden 40
4.2. Hasil Uji Validitas 41
4.3. Hasil Uji Reliabiltas 42
4.4. Klasifikasi responden berdasarkan jenis kelamin 43
4.5. Klasifikasi responden berdasarkan jumlah penghasilan 44
4.6. Analisis Deskriptif Variabel 45
4.7. Analisis Multikolinieritas 49
4.8. Hasil Tes Durbin Watson 50
4.9. Pengukuran Autokorelasi 50
4.10. Hasil Analisis Linier Berganda 51
DAFTAR GAMBAR
Gambar Hal
2.1. Struktur Pembagian Pajak menurut Pemungutnya 14
2.2. Kerangka Pemikiran Penelitian 28
3.1. Daerah Uji Durbin Watson 37
4.1. Analisis Normalitas 46
4.2. Analisis Heterokedastitas 48
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran Hal
I. Lembar Kuisioner 65
II. Hasil Uji Validitas dan Reliabilitas Data 69
III. Hasil Regresi Linier Berganda 75
IV. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx 80
V. Rekapitulasi Jawaban Responden 81
Abstrak
Penelitian ini untuk meneliti apakah ada pengaruh persepsi wajib pajak mengenai Pelayanan fiskus (X1) Kesadaran perpajakan (X2) dan pengetahuan tentang peraturan perpajakan (X3) terhadap Tinglat Kepatuhan wajib pajak (Y). jumlah sampel yang diambil adalah 65 wajib pajak orang pribadi yang merupakan pengrajin dan penjual perak yang berdomisili di kecamatan Kotagede. Metode pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi wajib pajak mengenai Pelayanan fiskus, Kesadaran perpajakan dan pengetahuan tentang peraturan perpajakan berpengaruh positif secara signifikan terhadap tingkat Kepatuhan wajib pajak.
Kata kunci: Pelayanan fiskus, Kesadaran perpajakan, Pengetahuan tentang peraturan perpajakan, Tingkat kepatuhan wajib pajak.
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pajak adalah sumber pendapatan Negara yang terbesar, dan menjadi andalan bagi penerimaan kas Negara. Dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) pemerintah mengandalkan dua sumber, yakni sumber internal dan sumber eksternal, sumber eksternal adalah dana yang bersumber dari luar negeri, sedangkan sumber internal adalah dana yang berasal dari dalam negeri. Sumber dana luar negeri misalnya utang luar negeri dan hibah (grant), sedangkan sumber dana dalam negeri misalnya penjualan migas dan non migas, serta pajak.
Di dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai Negara yang mandiri, pemerintah akan melakukan optimalisasi pendapatan yang bersumber dari dalam negeri. Salah satunya adalah sektor pepajakan, dominasi pajak sebagai sumber penerimaan merupakan satu hal yang sangat wajar, terlebih ketika sumber daya alam khususnya minyak bumi tidak bisa lagi diandalkan. Penerimaan dari sumber daya alam mempunyai umur yang relatif terbatas, suatu saat akan habis dan tidak bisa diperbaharui. Hal ini berbeda dengan pajak, sumber penerimaan ini mempunyai umur tidak terbatas, terlebih dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk (Widayati, 2010).
Dari tahun ketahun penerimaan sektor pajak terus meningkat, seperti yang terlihat pada tabel pendapatan negara tahun 2005-2010 yang dikeluarkan departemen keuangan (Tabel 1.1). Peningkatan pajak negara berbanding lurus dengan peningkatan APBN, oleh karena itulah dalam peningkatan tersebut peran fiskus dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak untuk terus senantiasa melakukan usaha untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
Tabel 1.1
Tabel Pendapatan Negara, 2005-2010 (Dalam milyar Rupiah)
Uraian | 2005 | 2006 | 2007 | 2008 | 2009 | 2010 | |
LKPP | LKPP | LKPP | LKPP | APBN | RAPBN-P | RAPBN | |
Penerimaan Perpajakan | 347.031,10 | 409.203,00 | 490.988,60 | 658.700,80 | 725.843,00 | 652.121,90 | 729.165,20 |
Pajak Dalam Negeri | 331.792,00 | 395.971,50 | 470.051,80 | 622.358,70 | 697.347,00 | 632.098,80 | 702.033,90 |
Pajak Penghasilan | 175.541,20 | 208.833,10 | 238.430,90 | 327.497,70 | 357.400,50 | 340.376,20 | 340.321,70 |
PPh Migas | 35.143,20 | 43.187,90 | 44.000,50 | 77.018,90 | 56.723,50 | 49.500,40 | 39.882,70 |
PPh Nonmigas | 140.398,00 | 165.645,20 | 194.430,40 | 250.478,80 | 300.677,00 | 290.875,80 | 300.439,00 |
Pajak Pertambahan Nilai | 101.295,80 | 123.035,90 | 154.526,80 | 209.647,40 | 249.508,70 | 203.084,00 | 267.028,00 |
Pajak Bumi dan Bangunan | 16.216,70 | 20.858,50 | 23.723,50 | 25.354,30 | 28.916,30 | 23.863,60 | 26.486,60 |
BPHTB | 3.431,90 | 3.184,50 | 5.953,40 | 5.573,10 | 7.753,60 | 6.980,00 | 7.354,80 |
Cukai | 33.256,20 | 37.772,10 | 44.679,50 | 51.251,80 | 49.494,70 | 54.545,00 | 57.026,50 |
Pajak Lainnya | 2.050,20 | 2.287,40 | 2.737,70 | 3.034,40 | 4.273,20 | 3.250,00 | 3.816,30 |
Pajak Perdagangan Internasional | 15.239,10 | 13.231,50 | 20.936,80 | 36.342,10 | 28.496,00 | 20.023,10 | 27.131,30 |
Bea Masuk | 14.920,90 | 12.140,40 | 16.699,40 | 22.763,80 | 19.160,40 | 18.623,50 | 19.497,70 |
Bea Keluar | 318,20 | 1.091,10 | 4.237,40 | 13.578,30 | 9.335,60 | 1.399,60 | 7.633,60 |
Sumber : xxxx://xxx.xxxxxx.xxxxxx.xx.xx
Didalam peneriman pajak, salah satunya adalah PPh atau pajak penghasilan, itu berarti didalam sebuah penghasilan, terdapat pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Baik penghasilan yang berasal dari pemberi kerja atau penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha sendiri. Di Jogjakarta banyak terdapat kerajinan-kerajinan yang mempunyai nilai-nilai jual yang tinggi yang merupakan kegiatan usaha sendiri. Salah satunya adalah perak, perak adalah logam yang biasa dibuat perhiasan oleh para pengerajin dan mempunyai nilai jual yang cukup tinggi.
Kotagede merupakan salah satu daerah di Jogakarta yang terkenal dengan kerajinan peraknya. Dalam perkembanganya, kerajinan perak Kotagede yang awal mulanya berawal dari kebiasaan para abdi dalem kriya membuat barang- barang keperluan untuk Kraton, sekarang telah berubah menjadi sebuah industri yang berorientasi pada laba. Walaupun sering mengalami pasang surut, industri perak Kotagede tetap bertahan dan tetap menjadi salah satu daerah tujuan wisata yang paling diminati oleh para wisatawan.
Bukanlah suatu hal yang mudah untuk menciptakan peningkatan jumlah penerimaan pajak. Karena dalam prosesnya dibutuhkan peran dan kerjasama yang baik dari semua pihak-pihak yang terkait, baik dari fiskus dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak, serta wajib pajak itu sendiri. Dalam kinerjanya banyak hal yang telah dilakukan Direktorat Jendral Pajak untuk mengotimalisai penerimaan pajak, seperti memberi jaring pengaman bagi wajib pajak (berupa Nomor Pokok Wajib Pajak), melakukan peningkatan layanan pajak dan
memberikan sanksi yang tegas terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibanya.
Sejak reformasi perpajakan tahun 1983 dan yang terakhir tahun 2000 dengan diubahnya Undang-Undang Perpajakan tersebut menjadi UU No. 16 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2000 dan UU No. 18 Tahun 2000, maka sistem official assessment diubah menjadi self assessment. Official assessment system adalah sistem yang memberi kewenangan pemerintah untuk menentukan bersarnya pajak yang terutang. Ciri-ciri official Assessment adalah, (a). Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak terutang berada pada fiskus, (b). Wajib Pajak bersifat Pasif, (c). Utang pajak timbul setelah dikeluarkanya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Ini berarti didalam official assessment system peranan pemerintah sangat dominan. Sedangkan dalam self assessment system wajib pajak diberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar/menyetor dan melaporkan besarnya pajak yang terhutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut Xxxxx yang dikutip oleh Xxxxxx (1995) menyatakan bahwa besarnya tax gap mencerminkan tingkat kepatuhan membayar pajak (tax compliance). Oleh sebab itu, kepatuhan wajib pajak merupakan faktor utama yang mempengaruhi realisasi penerimaan pajak. Kepatuhan perpajakan pada prinsipnya adalah tindakan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam suatu negara (Maruf,
2009). Dengan diberinya keuntungan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku kepada wajib pajak, sistem pemungutan self assessment berharap fungsi perhitungan pajak menjadi lebih baik.
Namun hal tersebut memberikan celah kepada wajib pajak untuk bisa melakukan kecurangan atau melakukan kelalaian terhadap pembayaran pajak. Oleh karena itulah peneliti hendak mengungkapkan apakah terdapat keterkaitan antara wajib pajak, peraturan pajak, serta pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Sehingga peneliti mengambil judul “Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Atas Pelayanan Fiskus, Kesadaran Perpajakan, dan Pengetahuan Tentang Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pengerajin Perak Kotagede”.
Penelitian ini merupakan penelitian replikasi dari penelitian Xxxx Xxxxxxx Jatmiko mengenai pengaruh sikap wajib pajak pada pelaksanaan sanksi denda, pelayanan fiskus dan kesadaran perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dimana perbedaanya adalah dengan mengganti salah satu variabel independen dan objek penelitian.
1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan hal tersebut maka dirumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut :
1. Apakah pelayanan fiskus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak?
2. Apakah kesadaran perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak?
3. Apakah pengetahuan tentang peraturan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak?
1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk menganalisis pengaruh persepsi wajib pajak pada pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak.
2. Untuk menganalisis pengaruh persepsi wajib pajak pada kesadaran perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak.
3. Untuk menganalisis pengaruh persepsi wajib pajak pada pengetahuan tentang peraturan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.
1.4. Manfaat Penelitian
Kegunaan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan umpan balik untuk meningkatkan pelayanan bagian sistem informasi dan pemeliharaan sistem informasi yang bersangkutan.
2. Bagi KPP secara umum, diharapkan penelitian ini dapat memberikan masukan mengenai tindakan yang dapat diambil KPP guna meningkatkan kepatuhan WP OP yang dilayaninya.
3. Bagi wajib pajak memberikan dasar yang kuat tentang pentingnya membayar pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak negara.
4. Bagi penulis penelitian ini bermanfaat sebagai sarana penambah pengetahuan khususnya dibidang perpajakan.
5. Bagi para peneliti selanjutnya dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai referensi tambahan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Teori Atribusi
Kepatuhan wajib pajak terkait dengan sikap wajib pajak dalam membuat penilaian terhadap pajak itu sendiri. Persepsi seseorang untuk membuat penilaian mengenai orang lain sangat dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal orang tersebut (Agus, 2006). Oleh karena itu, teori atribusi sangat relevan untuk menerangkan maksud tersebut. Pada dasarnya, teori atribusi menyatakan bahwa bila individu-individu mengamati perilaku seseorang, mereka mencoba untuk menentukan apakah itu ditimbulkan secara internal atau eksternal (Xxxxxxx, 1996). Perilaku yang disebabkan secara internal adalah perilaku yang diyakini berada di bawah kendali pribadi individu itu sendiri, sedangkan perilaku yang disebabkan secara eksternal adalah perilaku yang dipengaruhi dari luar, artinya individu akan terpaksa berperilaku karena situasi (Agus, 2006).
Penelitian di bidang perpajakan yang menggunakan dasar teori atribusi salah satunya adalah penelitian Xxxxxxxx (2000). Xxxxxxxx (2000) melakukan penelitian mengenai pengaruh penerapan struktur pengendalian intern terhadap kepatuhan wajib pajak badan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis regresi berganda. Variabel bebas yang digunakan adalah lingkungan pengendalian, sistem akuntansi dan prosedur
pengendalian, sedangkan variabel terikat yang digunakan adalah tingkat kepatuhan wajib pajak.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa semua variabel bebas yang digunakan yaitu lingkungan pengendalian, sistem akuntansi dan prosedur pengendalian baik secara parsial maupun simultan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.
2.1.2 Persepsi
Dalam kamus besar bahasa Indonesia persepsi adalah tanggapan langsung dari sesuatu, atau proses seseorang mengetahui beberapa hal melalui panca indranya. Dengan demikan persepsi merupakan proses aktivitas seseorang dalam memberikan kesan, penilaian, pendapat, memahami, mengorganisir, menafsirkan yang memungkinkan situasi, peristiwa yang dapat memberikan kesan perilaku yang positif atau negatif (Xxxxxxx,1996:132 : Xxxxxxxx dan Xxxxxxxan, 1991:37) dalam (Xxxx Xxxxxxx Xxxx, 2011).
Artinya dari sesuatu hal yang diterima oleh panca indrea, seseorang akan memberi suatu respon atau tanggapan dan akan memberikan penilaian terhadap objek tersebut. Menurut Xxxxxx et al (1997:144), persepsi berperan dalam penerimaan rangsangan, mengaturnya dan menerjemahkan atau menginterpretasikan rangsangan yang sudah teratur itu untuk mempengaruhi perilaku dan membentuk sikap, sedangkan yang dimaksud dengan sikap adalah perasaan positif atau negatif atau keadaan mental yang selalu disiapkan dipelajari dan diatur melalui pengalaman yang memberikan pengaruh khusus
kepada respon seseorang terhadap orang, obyek dan keadaan. Ini berarti sikap seseorang diawali dan dibentuk oleh persepsi terlebih dahulu. Dalam konteks penelitian ini persepsi seorang wajib pajak akan menentukan sikap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajaknya.
Menurut Xxxxxxx (2002:58-61) dalam (Xxxx Xxxxxxx Xxxx, 2011), persepsi dibentuk oleh dua faktor, yang pertama adalah faktor internal yaitu berhubungan dengan karakteristik dari individu, yang kedua adalah faktor eksternal yaitu faktor yang berhubungan dengan lingkungan dan situasi. Faktor internal dalam penelitian ini adalah kesadaran perpajakan dan pengetahuan perpajakan. Sedangkan faktor eksternal adalah pelayana fiskus.
2.1.3 Pengertian Pajak
Banyak definisi mengenai pajak, tetapi pada intinya pajak adalah setoran rakyat kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan digunakan untuk kepentingan negara.
Berdasarkan Undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 1989 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang republik Indonesia nomor 28 tahun 2007, didalam pasal 1 disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prof DR. M.J.H. Smeets, mengatakan pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprstasi yang dapat ditujukan secara individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Sedangkan menurut Prof.Dr.P.J.A.Adriani yang pernah menjabat guru besar hukum pajak di universitas Amsterdam, mengatakan definisi pajak adalah Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Berdasarkan defenisi-definisi tersebut, maka ada 4 unsur yang melekat pada pengertian perpajakan yaitu :
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang yang sifatnya dapat dipaksakan.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh pemerintah pusat/daerah.
4. Pajak digunakan untuk pembiayaan pengeluaran negara bagi kemakmuran rakyat.
Mengingat pajak merupakan pungutan wajib oleh negara kepada warga Negara dan orang asing, maka ketidak patuhan wajib pajak membawa
konsekuensi dapat diambilnya tindak pemaksaan (enforcement) sesuai dengan ketentuan berlaku.
2.1.4 Fungsi Pajak
Dalam pembangunan negara pajak mempunyai peranan yang sangat penting, hal ini dikarenakan pajak merupakan pendapatan yang terbesar bagi Negara. Secara garis besar pajak mempunyai 4 fungsi, yakni :
1. Fungsi penerimaan (Budgetair)
Artinya pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Dalam APBN pajak merupakan penerimaan dalam negeri.
2. Fungsi Mengatur (Regulatoir)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi, misalnya PPnBM untuk minuman keras dan barang-barang mewah lainya.
3. Fungsi Retrebusi
Dalam fungsi ini lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak dengan adanya tarif pajak yang lebih besar untuk tingkat penghasilan yang tinggi.
4. Fungsi Demokrasi
Pajak dalam fungsi demokrasi merupakan wujud sistem gotong royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.
2.1.5 Stuktur Perpajakan
Pajak di Indonesia terbagi menjadi dua yakni pajak daerah dan pajak pusat, pajak pusat adalah pajak yang dikelolah langsung oleh Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelolah oleh pemerintah daerah setempat, seperti Pemerintahan Provinsi atau Pemerintahan Kota/Kabupaten. Pajak penghasilan (PPh) sendiri merupakan pajak pusat yang dikelola langsung oleh Direktorat Jendral Pajak.
Gambar 2.1
Struktur pajak di Indonesia pembagian pajak menurut pemungutnya
Pajak Pusat
Direktorat Jendral pajak
Pajak penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Bea Perolehan Hak atas
Tanah/Bangunan
Bea Materai
Direktorat jendral Bea & Cukai
Bea Masuk
Cukai
Pembagian pajak
Pajak Daerah
Pemerintah Provinsi
Pemerintah Kabupaten/Kota
Pajak Kendaraan bermotor dan kedaraan diatas air Bea Balik Nama KEndaraan
Bermotor & Kendaraan diatas air
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak Parkir
2.1.6 Pengertian Wajib Pajak
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.2 Pelayanan Fiskus
Pelayanan adalah cara melayani (membantu mengurus atau menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang). Sementara itu fiskus adalah petugas pajak. Sehingga pelayanan fiskus dapat diartikan sebagai cara petugas pajak dalam membantu mengurus atau menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang (dalam hal ini adalah wajib pajak) (Agus, 2006).
Studi Xxxxx (2005) juga menunjukkan bahwa semakin wajib pajak merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, wajib pajak akan merasa berkewajiban untuk patuh terhadap hukum, termasuk hukum perpajakan. Hal ini mengisyaratkan bahwa kepuasan terhadap pelayanan pajak dapat menentukan kadar kepatuhan wajib pajak.
Oleh sebab itu dalam memberikan pelayananya fiskus harus bertanggung jawab dan mendayagunakan seluruh suber daya yang meraka miliki untuk memaksimalkan kepatuhan wajib pajak. Seperti yang telah dibuktikan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx (1994) yang menemukan bahwa terdapat hubungan antara pembayaran pajak dengan mutu pelayanan publik untuk wajib pajak di sektor perkotaan. Fiskus diharapkan memiliki kompetensi dalam arti memiliki keahlian (skill), pengetahuan (knowledge), dan pengalaman (experience) dalam hal kebijakan perpajakan, administrasi pajak dan perundang-undangan perpajakan. Selain itu fiskus harus memiliki motivasi yang tinggi sebagai pelayan publik.
2.3 Kesadaran Perpajakan
Kesadaran adalah perilaku atau sikap terhadap suatu objek yang melibatkan anggapan dan perasaan serta kecenderungan untuk bertindak sesuai objek tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak merupakan perilaku wajib pajak berupa pandangan atau perasaan yang melibatkan pengetahuan, keyakinan dan penalaran disertai kecenderungan untuk bertindak sesuai stimulus yang yang diberikan oleh sistem dan ketentuan pajak tersebut.
Dari beberapa literatur dan hasil penelitian didapatkan beberapa faktor internal yang dominan membentuk perilaku kesadaran wajib pajak untuk patuh yaitu :
1. Paradigma Wajib Pajak
Kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya akan semakin meningkat jika dalam masyarakat muncul persepsi positif terhadap pajak. Xxxxxxx (2008) menyatakan bahwa kesadaran pembayar pajak untuk patuh membayar pajak terkait dengan paradigma akan fungsi pajak bagi pembiayaan pembangunan, kegunaan pajak dalam penyediaan barang publik, juga keadilan (fairness) dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Ketersediaan barang publik adalah masalah kepercayaan wajib pajak pada pemanfaatan pajak yang dibayar. Apabila wajib pajak merasa bahwa pajak yang dibayar tidak dapat dikelolah dengan baik oleh Pemerintah, sehingga wajib pajak merasa tidak memperoleh manfaat yang nyata dari pajak yang dibayarnya, maka wajib pajak akan cenderung tidak patuh.
2. Aturan-aturan yang berlaku.
Tingkat pengetahuan dan pemahaman pembayar pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku berpengaruh pada perilaku kesadaran pembayar pajak. Wajib pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan secara jelas cenderung akan menjadi wajib pajak yang tidak taat, dan sebaliknya semakin paham wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, maka semakin paham pula wajib pajak terhadap sanksi yang akan diterima bila melalaikan kewajiban perpajakannya. Penelitian yang dilakukan oleh Prasetyo (2006) memberikan hasil bahwa pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kesadaran wajib pajak dalam melaporkan pajaknya.
3. Kondisi keuangan Wajib Pajak
Kondisi keuangan merupakan faktor ekonomi yang berpengaruh pada kepatuhan pajak. Kondisi keuangan adalah kemampuan keuangan wajib pajak yang tercermin dari tingkat profitabilitas. Profitabilitas merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kesadaran untuk mematuhi peraturan perpajakan. Wajib pajak yang mempunyai profitabilitas yang tinggi cenderung melaporkan pajaknya dengan jujur dari pada perusahaan yang mempunyai profitabilitas rendah. Wajib pajak dengan profitabilitas rendah pada umumnya mengalami kesulitan keuangan (financial difficulty) dan cenderung melakukan ketidakpatuhan pajak.
2.4 Pengetahuan Perpajakan
Pengetahuan adalah hasil kerja fikir ( penalaran ) yang merubah tidak tahu menjadi tahu dan menghilangkan keraguan terhadap suatu perkara.
Karena wajib pajak merupakan orang yang akan dikenai objek pajaknya, wajib pajak seharusnya mengetahui tentang aturan-aturan yang berlaku didalam perpajakan, hal ini bertujuan supaya terjadi peningkatan akan kepatuhan didalam proses pembayaran pajaknya. Menurut Xxxxxx (1994) pengetahuan tentang pajak ternyata mempengaruhi kesediaan orang untuk melaporkan pajak terutangnya. Hal ini tentunya akan membawa dampak positif bagi pemasukan negara, dimana wajib pajak akan selalu bertindak jujur dalam memenuhi kewajibannya serta berusaha untuk mematuhi peraturan perpajakkan yang ada. Tanpa adanya pengetahuan tentang pajak dan manfaatnya tidak mungkin orang akan tulus membayar pajak.
Menurut (Xxxxxxxx, 2010) terdapat beberapa indicator bahwa wajib pajak mengetahui dan memahami peraturan perpajakan. Pertama, kepemilikan NPWP. Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan wajib untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai salah satu sarana untuk pengadministrasian pajak. Kedua, pengetahuan dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Apabila wajib pajak telah mengetahui dan memahami kewajibannya sebagai wajib pajak, maka mereka akan melakukannya, salah satunya adalah membayar pajak. Ketiga, pengetahuan dan pemahaman mengenai sanksi perpajakan. Semakin tahu dan paham wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, maka semakin tahu dan
paham pula wajib pajak terhadap sanksi yang akan diterima bila melalaikan kewajiban perpajakan mereka.Hal ini tentu akan mendorong setiap wajib pajak yang taat akan menjalankan kewajibannnya dengan baik. Keempat, pengetahuan dan pemahaman mengenai PTKP, PKP dan tarif pajak. Dengan mengetahui dan memahami mengenai tarif pajak yang berlaku, maka akan dapat mendorong wajib pajak untuk dapat menghitung kewajiban pajak sendiri secara benar. Kelima adalah wajib pajak mengetahui dan memahami peraturan perpajakan melalui sosialisasi yang dilakukan oleh KPP dan yang keenam bahwa wajib pajak mengetahui dan memahami peraturan pajak melalui training perpajakan yang mereka ikuti.
2.5 Kepatuhan Wajib Pajak
Kepatuhan perpajakan didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Menurut Xxxxxxxx (2003). Sedangkan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (sebagaimana dikutip oleh Xxxxxxxx, (2000), kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan. Sedangkan Gibson (1991) dalam Xxxx Xxxxxxxxxxx (1999), kepatuhan adalah motivasi seseorang, kelompok atau organisasi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Perilaku patuh seseorang merupakan interaksi antara perilaku individu, kelompok dan organsasi.
Dalam hal pajak, aturan yang berlaku adalah aturan perpajakan. Jadi dalam hubungannya dengan wajib pajak yang patuh, maka pengertian
kepatuhan wajib pajak merupakan suatu ketaatan untuk melakukan ketentuan- ketentuan atau aturanaturan perpajakan yang diwajibkan atau diharuskan untuk dilaksanakan. (Xxxxxxxx, 2000).
Oleh Karena peraturan system pemungutan perpajakan di Indonesia menganut Self Assessment System maka dengan sendirinya Wajib pajak dituntut untuk berperan sangat aktif dalam penyampaian SPT nya. Menurut Xxxxxxxxx (2002), Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Dalam sistem ini mengandung pengertian bahwa wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap dan tepat waktu.
X. Xxxxxxx (1989) menyatakan bahwa kepatuhan wajib pajak didefinisikan sebagai memasukkan dan melaporkan kepada waktunya informasi yang diperlukan, mengisi secara benar jumlah pajak yang terutang, dan membayar pajak pada waktunya tanpa tindakan pemaksaan. Ketidak patuhan timbul kalau salah satu syarat definisi tidak terpenuhi. Pendapat lain tentang kepatuhan wajib pajak juga dikemukakan oleh Xxxxx (1989) seperti dikutip oleh Xxxxxxxx (2000), yang menyatakan suatu iklim kepatuhan wajib pajak adalah :
1. wajib pajak paham dan berusaha memahami UU Perpajakan
2. mengisi formulir pajak dengan benar
3. menghitung pajak dengan jumlah yang benar
4. membayar pajak tepat pada waktunya
Menurut Xxxxxx (1990) terdapat tiga pendekatan yang lazim digunakan untuk menganalisis kepatuhan pajak yaitu :
1. Pendekatan Ekonomi.
Menurut pendekatan ekonomi kepatuhan perpajakan merupakan manifestasi perilaku manusia rasional yang membuat keputusan berdasarkan evaluasi antara manfaat dan biaya. Faktor-faktor yang menentukan kepatuhan dalam pendekatan ini adalah tingkat tarif, struktur sanksi, dan kemungkinan terdeteksi oleh hukum
2. Pendekatan Psikologis
Pendekatan ini menyatakan perilaku kepatuhan pajak dipengaruhi oleh faktor-faktor cara pandang seseorang mengenai moralitas penyeludupan pajak yang berkaitan dengan ide dan nilai-nilai yang dimilikinya, persepsi dan sikap terhadap probablitas kemungkinan terdeteksi, besarnya denda dan lain-lain, perubahan kebiasaan, kerangka subjektif atas keputusan pajak.
3. Pendekatan Sosiologis
Pendekatan ini melihat sebab-sebab penyimpangan perilaku seseorang melalui kerangka sistem sosialnya. Menurut para ahli sosiologi, dorongan atau tekanan masyarakat akan membentuk perilaku yang sama efektifnya dengan sistem reward and punishment yang dibuat oleh Pemerintah. Oleh karena itu menurut pendekatan ini faktor-faktor yang mempengaruhi tax avoidance dan tax evasion adalah sikap terhadap pemerintah, pandangan mengenai penegakan
hukum oleh pemerintah, pandangan mengenai keadilan dan sistem perpajakan, kontak dengan kantor pajak dan karakteristik demografi.
2.6 Penelitian Terdahulu
Terdapat beberapa penelitian terdahulu yang dapat digunakan sebagai refrensi pada penenelitian ini. Xxxxxxxx (2000) melakukan penelitian mengenai pengaruh penerapan struktur pengendalian intern terhadap kepatuhan wajib pajak badan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis regresi berganda. Variabel bebas yang digunakan adalah lingkungan pengendalian, sistem akuntansi dan prosedur pengendalian, sedangkan variabel terikat yang digunakan adalah tingkat kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa semua variabel bebas yang digunakan yaitu lingkungan pengendalian, sistem akuntansi dan prosedur pengendalian baik secara parsial maupun bersama-sama memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.
Chatarina (2004) melakukan penelitian mengenai analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis regresi berganda. Variabel bebas yang digunakan adalah sikap aparat pajak, pembelajaran pajak dan sosialisasi pajak, sedangkan variabel terikat yang digunakan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Hasil penelitiannya menyebutkan bahwa sikap aparat pajak tidak mempengaruhi kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, namun sikap aparat pajak bersama-sama dengan pembelajaran pajak
dan sosialisasi perpajakan secara signifikan mempengaruhi kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak.
Ita (2005) melakukan penelitian mengenai pengaruh persepsi wajib pajak mengenai undang-undang pajak penghasilan terhadap kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis jalur. Variabel bebas yang digunakan adalah pembelajaran dan motivasi. Variabel terikat yang digunakan adalah kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa faktor pembelajaran dan motivasi, baik secara parsial maupun simultan berpengaruh terhadap persepsi wajib pajak badan mengenai undang-undang pajak penghasilan.
Agus (2006) melakukan penelitian mengenai pengaruh sikap wajib pajak pada pelaksanaan sanksi denda, pelayanan fiskus dan kesadaran perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis regresi berganda. Variabel bebas yang digunakan adalah sanksi denda, pelayanan fiskus dan kesadaran perpajakan, sedangkan variabel terikat yang digunakan adalah kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa sikap wajib pajak terhadap pelaksanaan sanksi denda, sikap wajib pajak terhadap pelayanan fiskus dan sikap wajib pajak terhadap kesadaran perpajakan memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Trisia (2006) melakukan penelitian mengenai analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Analisis data dilakukan dengan
menggunakan uji beda. Variabel bebas yang digunakan adalah pengetahuan pajak, persepsi terhadap petugas pajak dan persepsi terhadap kriteria wajib pajak patuh sedangkan vaiabel terikat yang digunakan adalah kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitiannya menunjukkan kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh pembelajaran mereka terhadap kriteria patuh.
2.7 Pengembangan Hipotesis
2.7.1 Persepsi Wajib Pajak Pada Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Tingkat keberhasilan penerimaan pajak selain dipengaruhi faktor tax payer, juga dipengaruhi oleh tax policy, tax administration, dan tax law. Tiga faktor terakhir ini melekat dan dikendalikan oleh fiskus itu sendiri. Sedangkan faktor tax payer sangat didominasi dari dalam diri wajib pajak itu sendiri. Petugas pajak (fiskus) dalam melaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat atau wajib pajak sangat dipengaruhi dengan adanya tax policy, tax administration, dan tax law.
Para wajib pajak akan patuh dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak tergantung pada bagaimana petugas pajak tersebut memberikan mutu pelayanan yang terbaik kepada wajib pajaknya. Hal tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Xxxxxxxxx (1994), yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh antara pembayaran pajak dengan mutu pelayanan publik untuk wajib pajak disektor perkotaan.
Dengan demikian seorang fiskus diharapkan mempunyai kompetensi dalam arti punya skill, knowledge, dan experience (keahlian, pengetahuan, dan pengalaman) dalam kebijakan perpeajakan, administrasi pajak, dan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu fiskus harus termotivasi dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik.
Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan bahwa sikap masyarakat dalam hal ini adalah wajib pajak dalam memandang mutu pelayanan petugas pajak akan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Hipotesis 1 (H1) : Pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap
kepatuhan wajib pajak.
2.7.2 Persepsi Wajib Pajak Pada Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Kesadaran merupakan unsur dalam manusia dalam memahami realitas dan bagaimana cara bertindak atau menyikapi terhadap realitas. Kesadaran yang dimiliki oleh manusia kesadaran dalam diri, akan diri sesama, masa silam, dan kemungkinan masa depannya.
Xxxxxxx (2005) dalam Vanesa dan Hari (2009) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong wajib pajak untuk membayar pajak. Terdapat tiga bentuk kesadaran utama terkait pembayaran pajak. Pertama, kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara. Dengan menyadari hal ini, wajib pajak mau membayar pajak karena merasa tidak dirugikan dari pemungutan pajak yang dilakukan. Pajak disadari digunakan untuk pembangunan negara guna meningkatkan kesejahteraan warga negara. Kedua, kesadaran bahwa penundaan pembayaran pajak dan pengurangan beban pajak sangat merugikan negara. Wajib pajak mau membayar pajak karena memahami bahwa penundaan pembayaran pajak dan pengurangan beban pajak berdampak pada kurangnya sumber daya finansial yang dapat mengakibatkan terhambatnya pembangunan negara. Ketiga, kesadaran bahwa pajak ditetapkan dengan undang-undang dan dapat dipaksakan. Wajib pajak akan membayar karena pembayaran pajak disadari memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan kewajiban mutlak setiap warga negara.
Hipotesis 2 (H2) : Kesadaran perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.
2.7.3 Persepsi Pengetahuan Tentang Peraturan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Faktor internal dalam pembentukan persepsi dalam penelitian ini salah satunya adalah pengetahuan tentang perpajakan. Dalam mengukur pengetahuan tentang peraturan perpajakan seorang wajib pajak ada beberapa indicator. Pertama mengenai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang berfungsi sebagai sarana pengadministrasian pajak. Kedua, pengetahuan wajib pajak akan kewajiban perpajakanya. Ketiga pengetahuan tentang peraturan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan). Keempat mengenai sanksi yang akan diberikan jika wajib pajak terlambat dalam penyampaian pajaknya. Kelima bahwa wajib pajak mengetahui dan memahami peraturan perpajakan dari pelatiahan yang pernah diikutinya.
Hipotesis 3 (H3) : Pengetahuan tentang peraturan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhanwajib pajak.
2.8 Kerangka Pemikiran
Persepsi wajib pajak atas pengenaan pajak penghasilan akan positif bila didukung oleh faktor-faktor pembentuk sikap yang memadai dan sebaliknya sikap akan negatif jika tidak didukung oleh faktor-faktor pembentuk sikap. Selanjutnya persepsi yang positif dari wajib pajak orang pribadi atas pengenaan pajak penghasilan akan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya (Ita, 2005). Dengan kata lain Persepsi pada pelayanan fiskus (X1), Persepsi pada kesadaran perpajakan (X2) dan Persepsi pada pengetahuan tentang peraturan pajak (X3) berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y). Berdasarkan uraian tersebut, maka pengaruh antara Persepsi pada pelayanan fiskus, kesadaran perpajakan, pengetahuan tentang peraturan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dapat dilihat pada gambar 2.1.
Persepsi pengetahuan tentang peraturan pajak
Gambar 2.2 Kerangka Pemikiran Penelitian
kepatuhan wajib pajak
Persepsi kesadaran perpajakan
Persepsi pelayanan fiskus
BAB III METODE PENELITIAN
3.1 Variabel Penelitian dan Definisi Operasional
3.1.1 Variabel Penelitian
Didalam penelitian ini terdapat empat variable, yang terdiri atas tiga variabel independen (bebas) dan satu variable dependen (terikat). Variabel independen adalah variabel yang mempengaruhi variabel dependen, atau yang menjadi sebab dan perubahan variabel dependen. Dari landasan teori dan pengembangan hipotesis penelitian maka yang menjadi variabel independen adalah Pelayanan fiskus, Kesadaran perpajakan dan Pengetahuan tentang peraturan perpajakan. Sedangkan variabel dependen dalam penelitian ini adalah tingkat kepatuhan wajib pajak.
3.1.2 Definisi Operasional
Definisi operasional variabel adalah penentuan variabel sehingga menjadi variabel yang dapat diukur. Definisi operasional menjelaskan cara tertentu yang digunakan oleh peneliti dalam mengoperasionalisasikan variabel sehingga memungkinkan peneliti yang lain untuk melakukan replikasi pengukuran dengan cara yang sama atau mengembangkan cara pengukuran variabel yang lebih baik. (Xxxxxxxxxxx dan Supomo, 1999).
Berdasarkan model analisis, maka variabel-variabel yang digunakan dalam pengukuran penelitian ini adalah:
1. Variabel Independen (X)
a. Pelayanan fiskus (X1)
Menurut penelitian yang dilakukan Agus 2006 pelayanan fiskus dapat diartikan sebagai cara petugas pajak dalam membantu mengurus atau menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang (dalam hal ini adalah wajib pajak). Variabel ini diukur dengan skala likert empat poin dengan lima pertanyaan, yang terdiri dari sikap pelayanan fiskus dan sarana, informasi & fasilitas fiskus.
b. Kesadaran Perpajakan (X2)
Kesadaran adalah perilaku atau sikap terhadap suatu objek yang melibatkan anggapan dan perasaan serta kecenderungan untuk bertindak sesuai objek tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak merupakan perilaku wajib pajak berupa pandangan atau perasaan yang melibatkan pengetahuan, keyakinan dan penalaran disertai kecenderungan untuk bertindak sesuai stimulus yang yang diberikan oleh sistem dan ketentuan pajak tersebut. Variabel ini diukur dengan skala likert empat poin dengan lima pertanyaan, yang terdiri dari kesadaran mengenai hak dan kewajiban wajib pajak dan manfaat pajak.
c. Pengetahuan Tentang Perpajakan (X3)
Pengetahuan adalah hasil kerja fikir (penalaran) yang merubah tidak tahu menjadi tahu dan menghilangkan keraguan terhadap suatu perkara. Oleh
karena itu pengetahuan perpajakan dalam penelitian ini adalah hasil kerja fikir atau penalaran mengenai aturan-aturan perpajakan. Variabel ini diukur dengan skala likert empat poin dengan lima pertanyaan, yang terdiri dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sanksi pajak dan waktu penyampaian SPT.
2. Variabel Dependen (Y)
Variabel dependen dalam penelitian ini adalah tingkat kepatuhan wajib pajak. Variabel ini diukur dengan skala likert empat poin dengan lima pertanyaan yang terdiri dari kepatuhan dasar hukum perpajakan dalam hal ini mengenai UU perpajakan.
3.2 Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah semua wajib pajak orang pribadi yang merupakan pengerajin dan penjual perak yang berdomisili di daerah Kotagede Yogyakarta. Sampel adalah sebagian dari populasi. Adapun dalam penelitian ini menggunakan kriteria sample sebagai berikut: wajib pajak yang selalu dan pernah membayarkan pajaknya, karena wajib pajak yang pernah membayarkan pajak dapat dikategorikan sebagai orang yang mengetahui mengenai pajak. Data penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dan khusus dari responden (Xxxxxx X dan Xxxxx X, 1997: 166). Wajib pajak yang diambil sebagai sampel sebanyak 90 orang dengan asumsi keterbatasan waktu dan biaya yang dimiliki.
3.3 Jenis dan Sumber Data
Pada penelitian ini jenis data yang digunakan adalah jenis data subyek. Data subyek adalah jenis data penelitian yang berupa opini, sikap, pengalaman atau karakteristik dari seseorang atau sekelompok orang yang menjadi subyek penelitian atau responden (Xxxxxxxxxxx dan Supomo, 1999). Sedangkan, untuk sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu sumber data yang diperoleh dari responden melalui kuesioner. Penyebaran kuesioner dilakukan untuk memperoleh data diri responden dan sikap pada pelayanan fiskus, kesadaran perpajakan, dan pengetahuan tentang peraturan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.
3.4 Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode angket (kuesioner). Kuesioner adalah daftar pertanyaan yang harus dijawab dan atau daftar isian yang harus diisi oleh responden. Sejumlah pertanyaan diajukan dalam bentuk kuesioner dan kemudian responden diminta menjawab sesuai dengan pendapat mereka. Untuk mengukur pendapat responden digunakan empat skala yaitu : Sangat Tidak Setuju (STS), Tidak Setuju (TS), Setuju (S), dan Sangat Setuju (SS)
Cara pengambilan sampel pada penelitian ini dilakukan dengan non probability sampling. Metode ini berupa purposive sampling dan convenience sampling. Pengumpulan data dilakukan sendiri oleh peneliti dengan dibantu oleh rekan-rekan peneliti melalui penyebaran kuisioner
secara langsung kepada responden, mengecek kriteria calon responden dan meminta kesediaan responden untuk mengisi kuisioner.
Prosedur ini penting dilaksanakan karena peneliti ingin menjaga agar kuesioner hanya diisi oleh responden yang memenuhi syarat dan bersedia mengisi dengan kesungguhan.
3.5 Hipotesis Operasional
Rumusan hipotesis operasional dalam penelitian ini yaitu:
H01 :b1≤0: Persepsi pelayanan fiskus tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak
Ha1 :b1>0: Persepsi pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak
H02 :b2≤0: Persepsi kesdaran perpajakan tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.
Ha2 :b2>0: Persepsi kesdaran perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.
H03 :b3≤0: Persepsi pengetahuan tentang peraturan perpajakan tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.
Ha3 :b3>0: Persepsi pengetahuan tentang peraturan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.
3.6 Metode Analisis Data
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi uji kualitas data, analisis deskriptif, uji asumsi klasik dan uji hipotesis.
3.6.1 Xxx Xxxxxxxx Data
1. Uji Validitas
Uji validitas digunakan untuk mengukur sah atau valid tidaknya suatu kouesioner. Suatu kuesioner dikatakan valid jika pernyataan pada kuesioner mampu mengunkapkan sesuatu yang akan diukur oleh kuesioner tersebut. Dalam penelitian ini pengukuran validitas dilakukan dengan melakukan korelasi antar skor butir pertanyaan dengan total skor konstruk atau variabel.
2. Uji Reliabilitas
Uji realibilatas adalah alat untuk mengukur suatu kuesioner yang merupakan indikator dari variabel atau konstruk. Suatu kuesioner dikatakan reliable atau handal jika jawaban seseorang terhadap pernyataan adalah konsisten atau stabil dari waktu ke waktu. Dalam penelitian ini menggunakan “One Shot” atau pengukuran sekali saja yaitu pengukurannya hanya sekali dan kemudian hasilnya dibandingkan dengan pernyataan lain atau mengukur korelasi antar jawaban pertanyaan. Suatu konstruk atau variabel dikatakan reliable jika memberikan nilai Cronbach Alpha > 0.60 (Xxxxxxxx 1960, dalam Ghozali 2006)
3.6.2 Analisis Deskriptif
Analisis deskriptif yaitu analisis yang menjelaskan gambaran hasil pengukuran variabel penelitian yang dilihat dari nilai minimum, maksimum, rata-rata dan standar deviasi.
3.6.3 Pengujian Asumsi Klasik
1. Pengujian Normalitas Data
Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi variabel dependen dan independen atau keduanya mempunyai distribusi normal atau tidak. Model regresi yang baik adalah model regresi yang memiliki distribusi data normal atau mendekati normal. Pengujian apakah data penelitian mempunyai distribusi normal atau tidak, dalam penelitian ini menggunakan Kolmogrov-Smirnov test.
2. Uji Multikolinieritas
Pengujian ini dilakukan dengan tujuan untuk menguji ada tidaknya hubungan sempurna antar variabel independen pada model regresi (Santoso, 2002: 206-207). Dalam hal ini yang akan diuji bukan ada tidaknya multikolinieritas namun berbahaya atau tidaknya, sebab tidak ada suatu persamaan tanpa multikolinieritas. Uji terhadap multikolinieritas merupakan pengujian untuk melihat adanya keterkaitan hubungan antar variabel independen. Penelitian yang mengandung
multikolinieritas akan berpengaruh terhadap hasil penelitian sehingga penelitian tersebut menjadi tidak berfungsi. Cara untuk mendeteksi adanya multikolinieritas dilakukan dengan cara meregresikan model analisis dan melakukan uji korelasi antar variabel independen dengan menggunakan variance inflation factor (VIF) dan tolerance value (Gujarati, 1999; 87). Jika nilai VIF kurang dari 10 atau nilai tolerance lebih dari 0,1 maka dapat disimpulkan bahwa model tersebut tidak memiliki gejala multikolinearitas.
3. Uji Autokorelasi
Istilah autokorelasi dapat didefinisikan sebagai korelasi antara anggota serangkaian observasi yang diurutkan menurut waktu atau ruang (Xxxxxxx Xxxxxxxx ; 1988). Autokorelasi dapat timbul karena berbagai alasan. Sebagai contoh adalah kelambanan dari sebagian besar waktu ekonomis, bias spesifikasi dari tidak dimasukkannya beberapa variabel yang relevan dari model, karena menggunakan bentuk fungsi yang tidak benar, fenomena cobweb (sarang laba-laba) dimana sering terjadi pada pemodelan dimana terdapat suatu fenomena lagged response. Tidak dimasukkannya variabel yang ketinggalan (lagged), dan manipulasi data.
Meskipun ada beberapa alasan untuk mengetahui apakah serial korelasi terdapat dalam kejadian tertentu, yang paling terkenal diantaranya adalah statistic d dari Xxxxxx Xxxxxx. Secara spesifik, uji Durbin Watson
dua sisi memiliki 5 kelompok atau 5 bagian daerah sebagai mana terlihat dalam gambar 2 berikut ini:
Menolak H0
bukti
Daerah
Daerah Menolak H*0
bukti
Keragu- Keragu-
Autokorelasi Autokorelasi
Menerima H0 atau H*0
Atau kedua
0 dl du 2 4-du 4-dl 4
Gambar 3.1 Daerah Uji Durbin Watson
Pengujian dilakukan dengan hipotesis sebagai berikut, bahwa: H0 = tidak ada autokorelasi baik positif maupun negatif
Ha = ada autokorelasi
Maka statistik uji D-W adalah sebagai berikut :
1. Nilai d terbentang dari 0 sampai 4
2. Bila d < dl dan atau d > 4-dl, maka H0 ditolak
3. Bila du < d 4-du maka H0 diterima
4. Bila dl < d < 4-du atau 4-du < 4-dl maka pengujian tidak menghasilkan kesimpulan
4. Uji Heteroskedastisitas
Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui apakah sebuah model regresi terjadi ketidaksamaan variasi dari kesalahan residual melalui satu pengamatan ke pengamatan yang lain (Santoso, 2002: 208). Dengan kata lain pengujian ini dimaksudkan untuk melihat jarak kuadrat titik-titik sebaran terhadap garis regresi. Untuk mendeteksi heteroskedastisitas dapat dilakukan dengan metoda scatter plot. Metoda ini dapat dilakukan dengan melihat grafik. jika terdapat pola tertentu seperti titik-titik membentuk satu pola tertentu yang teratur, maka disinyalir telah terjadi heteroskedastisitas. Sebaliknya jika tidak ada pola yang jelas, serta titik- titik menyebar maka tidak terjadi heteroskedastisitas.
3.6.4 Xxx Xxxxxxxxx
Data yang telah dikumpulkan dianalsis dengan menggunakan alat analisis statistik yakni analisis regresi linier berganda untuk mengetahui pengaruh Pelayanan Fiskus (X1), Kesadaran Perpajakan (X2) dan Pengetahuan Tentang Peraturan Perpajakan (X3) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (rata-rata nilai) (Y). Rumus regresi yang digunakan adalah :
Y= b0 + b1X1 + b2X2 + b3X3 + e
Dalam hal ini adalah :
b0 = Konstanta
X1 = Persepsi pada pelayanan fiskus (PF)
X2 = Persepsi pada kesadaran perpajakan (KP)
X3 = Persepsi pada pengetahuan tentang peraturan pajak (PTP) Y = Kepatuhan Wajib Pajak (KWP)
b1, b2, b3 = Koefisien regresi untuk X1, X2, X3
e = error term
Pengujian hipotesis satu sampai tiga digunakan uji t. Uji t (Uji Parsial), yaitu untuk menguji apakah variabel independen, secara individu berpengaruh terhadap variabel dependen. Adapun kriteria pengujian hipotesis adalah sebagai berikut: Ho ditolak, jika sig (p-value) < (α = 0,05) dan koefisien regresi masing-masing variabel sesuai dengan yang diprediksikan. Selanjutnya untuk pengolahan data digunakan fasilitas bantuan melalui program komputer Statistical Package Social Science (SPSS).
BAB IV
ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN
Data diambil melalui penyebaran kuesioner pada bulan April 2012 di Pedagang dan pengrajin perak Kotagede Yogyakarta. Kuesioner yang disebar sebanyak 90 eksemplar kuesioner dan kuesioner yang terkumpul kembali sebanyak 72 kuesioner. Dari 72 kuesioner ada 7 kuesioner yang tidak bisa diolah sehingga hanya 65 kuesioner yang dapat diolah. Rincian pengembalian kuisioner digambarkan dalam tabel 4.1 berikut :
Tabel 4.1 Jumlah Responden
Kelurahan | Kuisioner Disebar | Kuisioner Kembali | Kuisioner Gugur | Kuisioner Diolah |
Rejowinangun Prenggan Purbayan | 30 30 30 | 30 23 19 | 2 4 1 | 28 19 18 |
Sumber : data primer yang diolah 2012
Sebelum dilakukan analisis lebih lanjut terlebih dahulu diuji validitas dan reliabilitas, sehingga hasil kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini dapat dinyatakan valid dan menimbulkan nilai yang bias. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda.
4.1. Uji Validitas dan Reliabilitas
4.1.1. Xxx Xxxxxxxxx
Berdasarkan hasil uji validitas terlihat bahwa masing-masing item pertanyaan dalam kuesioner dari setiap variabel semua mempunyai tingkat
signifikan di bawah 0,05. Dengan demikian masing-masing item pertanyaan dalam kuesioner dapat dinyatakan valid.
Tabel 4.2 Hasil Uji Validitas
Variabel | Item | Xxxxxxx Correlation | Sig. (2-tailed) | Status |
Pelayanan Fiskus | PF 1 PF 2 PF 3 PF 4 PF 5 | 0,928 0,713 0,771 0,873 0,449 | 0,000 0,000 0,000 0,000 0,025 | Valid Valid Valid Valid Valid |
Kesadaran Perpajakan | KP 1 KP 2 KP 3 KP 4 KP 5 | 0,698 0,785 0,687 0,827 0,457 | 0,001 0,000 0,001 0,000 0,043 | Valid Valid Valid Valid Valid |
Pengetahuan Tentang Pajak | PTP 1 PTP 2 PTP 3 PTP 4 PTP 5 | 0,892 0,586 0,915 0,907 0,783 | 0,000 0,007 0,000 0,000 0,000 | Valid Valid Valid Valid Valid |
Kepatuhan Wajib Pajak | KWP 1 KWP 2 KWP 3 KWP 4 KWP 5 | 0,946 0,647 0,707 0,639 0,837 | 0,000 0,002 0,000 0,002 0,000 | Valid Valid Valid Valid Valid |
Sumber: Data Primer yang diolah, 2012
4.1.2. Xxx Xxxxxxxxxxxx
Dari hasil uji reabilitas terlihat bahwa koefisien Alpha setiap variabel semua bernilai ≥ 0,6. Dengan demikian masing-masing item pertanyaan dalam kuesioner dapat dinyatakan reliabel.
Tabel 4.3
Hasil Uji Reliabilitas
Variabel | Koefisien α | Status |
Pelayanan Fiskus(X1) | 0,822 | Reliabel |
Kesadaran Perpajakan (X2) | 0,696 | Reliabel |
Pengetahuan Tentang Perpajakan (X3) | 0,879 | Reliabel |
Kepatuhan Wajib Pajak (Y) | 0,818 | Reliabel |
Sumber: Data Primer yang diolah 2012
Berdasarkan Tabel 4.3 diketahui bahwa semua butir pertanyaan dalam variabel penelitian memiliki tingkat reliabilitas yang tinggi, dengan begitu semua item pertanyaan dapat digunakan dalam penelitian ini.
4.2. Analisis Deskriptif
Analisis deskriptif adalah analisis yang menggunakan metode statistik untuk mengetahui pola sejumlah data penelitian, merangkum informasi yang terdapat dalam data penelitian dan menyajikan informasi tersebut dalam bentuk yang diinginkan. Jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak 65 responden, berikut akan dijelaskan mengenai karakteristik responden dan deskriptif variabel.
4.2.1. Karakteristik Responden
Karakteristik responden yang dianalisis dalam penelitian ini meliputi; jenis kelamin, dan pendapatan wajib pajak. Karakter responden tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Jenis Kelamin
Jenis kelamin merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pengrajin perak Kotagede Yogyakarta. Jenis kelamin akan ditunjukan pada tabel 4.4 sebagai berikut:
Tabel 4.4
Klasifikasi responden berdasarkan jenis kelamin
Jenis Kelamin | Jumlah | Persentase |
Laki-laki | 54 | 83,08% |
Perempuan | 11 | 16,92% |
Jumlah | 65 | 100 % |
Sumber : Data Primer yang diolah, 2012
Dari tabel 4.4 di atas menunjukan bahwa mayoritas responden adalah berjenis kelamin laki-laki sebanyak 54 orang atau 83,08 % dan sisanya perempuan sebanyak 11 orang atau 16,92 %.
b. Pendapatan Pertahun
Pada penelitian ini responden terdiri dari 4 pengrajin dengan pendapatan pertahun yakni 50 – 250jt, 251 – 500jt, 501 jt – 1 M, dan
> 1 M. Hasil jawaban terhadap pendapatan pertahun yang dipilih adalah sebagai berikut:
Tabel 4.5
Klasifikasi Responden berdasarkan jumlah penghasilan
Tahun masuk | Jumlah | Persentase |
50 – 250jt | 43 | 66,15% |
251 – 500jt | 21 | 32,31% |
501 jt – 1 M | 1 | 1,54% |
> 1 M | - | - |
Jumlah | 65 | 100% |
Sumber : data primer yang diolah 2012
Dari tabel 4.5 dapat diketahui bahwa mayoritas pengrajin di Kotagede memiliki pendapatan pertahun antara 50 jt hingga 250 jt yaitu sebanyak 43 orang atu 66,15 % sedangkan pengrajin yang memiliki pendapatan pertahun antara 251 jt – 500jt yaitu sebanyak 21 orang atau 33,31 % , pengrajin yang memiliki pendapatan pertahun antara 501 jt – 1 M yaitu sebanyak 1 orang atau 1,54 %, dan tidak ada responden yang memiliki pendapatan pertahun diatas 1 Milyar.
4.2.2. Analisis Deskriptif Variabel
Berikut ini dijelaskan hasil rata-rata jawaban responden yaitu menjelaskan deskripsi data dari seluruh variabel yang akan dimasukan dalam model penelitian. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel 4.6
Tabel 4.6
Analisis Deskriptif Variabel
N | Minimum | Maximum | Mean | Std. Deviation | |
Pelayanan Fiskus Kesadaran Perpajakan | 65 65 | 2.00 2.00 | 4.00 4.00 | 3.2246 3.2985 | 0.42058 0.30847 |
Pengetahuan Pajak Kepatuhan WP | 65 65 | 2.00 3.00 | 4.00 4.00 | 3.4923 3.3877 | 0.40939 0.28913 |
Valid N (listwise) | 65 |
Sumber : data primer diolah, 2012
Pada tabel 4.6 dapat dilihat bahwa jumlah responden (N) ada 65. Dari 65 responden ini nilai terkecil pada pelayanan fiskus adalah 2.00, kesadaran perpajakan adalah 2.00, pengetahuan pajak adalah 2.00 dan kepatuhan wajib pajak adalah 3.00. Nilai terbesar pada pelayanan fiskus adalah 4.00, kesadaran perpajakan adalah 4.00, pengetahuan pajak adalah 4.00 dan kepatuhan wajib pajak adalah 4.00. Rata-rata pada pelayanan fiskus sebesar 3.2246, kesadaran perpajakan sebesar 3.2985, pada pengetahuan pajak adalah 3.4923, dan kepatuhan wajib pajak sebesar 3.3877.
4.3. Xxx Xxxxxx Klasik
4.3.1. Uji Normalitas
Uji normalitas dilakukan untuk melihat apakah dalam model regresi variabel terikat dan variabel bebas keduanya mempunyai distribusi normal atau tidak. Model regresi yang baik adalah model regresi yang berdistribusi normal. Berdasarkan uji yang penulis lakukan mendapatkan hasil yang
menyatakan bahwa keduanya mempunyai distribusi normal karena berada pada garis diagonal.
Gambar 4.1 Analisis Normalitas
Normal P-P Plot of Regression Standardized Residual
Dependent Variable: KWP
1.0
0.8
Expected Cum Prob
0.6
0.4
0.2
0.0
0.0
0.2
0.4
0.6
0.8
1.0
Observed Cum Prob
Pada gambar 4.1 dapat dilihat bahwa grafik normal probability plot menunjukkan pola grafik yang normal. Hal ini terlihat dari titik yang menyebar di sekitar grafik normal. Dimana titik-titik yang menyebar disekitar garis diagonal dan penyebarannya mengikuti garis diagonal. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa model regresi layak digunakan karena memenuhi asumsi normalitas.
4.3.2. Uji Heterokedastisitas
Uji heterokedastisitas digunakan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Jika variance dari residual satu pengamatan kepengamatan yang tetap maka disebut homokedastisitas dan jika berbeda disebut heteroskedastisitas. Model regresi yang baik adalah yang homokedastisitas atau tidak terjadi heteroskedastisitas (Ghozali, 005:69).
Untuk melakukan pengujian terhadap asumsi ini dilakukan dengan menggunakan analisis dengan grafik plots. Metode ini dapat dilakukan dengan melihat grafik, dimana sumbu X adalah residual (SRESID)dan sumbu Y adalah nilai Y yang diprediksi (ZPRED) jika terdapat pola tertentu seperti titik-titik membentuk satu pola tertentu yang teratur, maka disinyalir telah terjadi heteroskedastisitas. Sebaliknya jika tidak ada pola yang jelas, serta titik-titik menyebar maka tidak terjadi heteroskedastisitas. Hasil uji heteroskedastisitas dengan scatter plot sbb :
Gambar 4.2 Analisis Heterokedastitas
Scatterplot
Dependent Variable: KWP
3
2
Regression Studentized Residual
1
0
-1
-2
-3
-3 -2 -1 0 1 2 3
Regression Standardized Predicted Value
Pada gambar 4.2 dapat dilihat bahwa titik-titik pada grafik scatterplot tidak mempunyai pola penyebaran yang jelas dan titik-titik tersebut menyebar di atas dan dibawah angka 0 pada sumbu Y. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat gangguan heteroskedastisitas pada model regresi.
4.3.2. Uji Multikolinieritas
Uji multikolinieritas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas (independen). Model uji regresi yang baik selayaknya tidak terjadi multikolinearitas. Untuk mendeteksi ada atau tidaknya multikolinearitas dilakukan dengan cara
meregresikan model analisis dan melakukan uji korelasi antar variabel independen dengan menggunakan variance inflation factor (VIF) dan tolerance value. Jika nilai VIF kurang dari 10 atau nilai tolerance lebih dari 0,1 maka dapat disimpulkan bahwa model tersebut tidak memiliki gejala multikolinearitas.
Tabel 4.7 Analisis Multikolinieritas
Variabel | Collinearity Statistic | Kesimpulan | |
Tolerance | VIF | ||
Pelayanan Fiskus | 0,838 | 1,193 | Tidak ada Multikolinieritas |
Kesadaran Perpajakan | 0,982 | 1,019 | Tidak ada Multikolinieritas |
Pengetahuan Pajak | 0,851 | 1,175 | Tidak ada Multikolinealitas |
Sumber: Data Primer yang diolah, 2012
Dalam tabei 4.7 terlihat hasil perhitungan VIF juga menunjukan hal yang sama tidak ada satu variabel bebas yang memiliki VIF lebih dari 10. Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada multikolinieritas antar variabel bebas dalam model regresi.
4.3.3. Uji Autokorelasi
Uji autokorelasi adalah menguji ada tidaknya korelasi antara kesalahan pengganggu pada periode t dengan periode t-1 pada persamaan regresi linier. Untuk mendiagnosis adanya autokorelasi dalam suatu model regresi dilakukan melalui uji Xxxxxx Xxxxxx. Xxx Xxxxxx Xxxxxx hanya digunakan untuk autokorelasi tingkat satu dan mensyaratkan adanya intercept (konstanta) dalam model regresi dan tidak ada variabel lagi
diantara variabel bebas. Dari hasil perhitungan dengan menggunakan program komputer SPSS diperoleh nilai DW sebesar 1,797
Tabel 4.8
Hasil Tes Xxxxxx Xxxxxx
K=3 | ||
N | Dl | du |
65 | 1,50 | 1,70 |
Berdasarkan tabel 4.8, maka dapat disusun tabel pengukuran autokorelasi sebagai berikut:
Tabel 4.9 Pengukuran Autokorelasi
Dw | Kesimpulan |
Kurang dari 1,50 | Ada autokorelasi |
1,50 sampai dengan 1,70 | Tanpa kesimpulan |
1,70 sampai dengan 2,30 | Tidak ada autokorelasi |
2,30 sampai dengan 2,50 | Tanpa kesimpulan |
Lebih dari 2,50 | Ada autokorelasi |
Berdasarkan output SPSS 15.0 nilai DW sebesar 1,797, nilai ini dibandingkan dengan menggunakan nilai signifikansi 5%, jumlah sampel 65 (n) dan jumlah variabel independen 3 (k=3), maka berdasarkan tabel 4.9 diketahui bahwa angka DW (1,797) berada diantara du (1,70) sampai dengan 4-du (2,30) yang artinya tidak ada autokorelasi.
4.4. Analisis Regresi Linier Berganda
Hasil pengujian regresi linier berganda dengan bantuan program SPSS 15.0, pada variabel pelayanan fiskus, kesadaran perpajakan, dan variabel pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.
Dengan memperhatikan hasil regresi linier berganda maka didapat model regresi linier berganda sebagai berikut:
Y = 2,175 + 0,368 (X1) + 0,269 (X2) + 0,310 (X3) + e
Tabel 4.10
Hasil Analisis Pengaruh Pelayanan Fiskus, Kesadaran Perpajakan dan Pengetahuan Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Variabel | Koefisien Regresi | Beta | thitung | Sig. | Kesimpulan |
Konstanta | 2,175 | 5,009 | 0,000 | ||
Pelayanan Fiskus | 0,368 | 0,535 | 4,508 | 0,000 | Ha1 didukung |
Kesadaran Perpajakan | 0,269 | 0,320 | 2,137 | 0,026 | Ha2 didukung |
Pengetahuan Perpajakan | 0,310 | 0,457 | 3,624 | 0,000 | Ha3 didukung |
Std. Error of the Estimate | 0,25144 | ||||
Adjusted R Square | 0,244 | ||||
R Square | 0,279 | ||||
R | 0,528 | ||||
Fhitung | 7,875 | ||||
Sig. F | 0,000 |
Sumber: Data Primer yang diolah, 2012
Penjelasan dari hasil Regresi Linier Berganda sebagai berikut ;
1. Konstanta
Nilai konstanta sebesar 2,175 yang berarti bahwa jika tanpa
dipengaruhi variabel bebas yaitu pelayanan fiskus, kesadaran perpajakan, dan pengetahuan pajak, maka kepatuhan wajib pajak akan mempunyai nilai sebesar 2,175.
2. Pelayanan Fiskus
Variabel pelayanan fiskus (X1) mempunyai pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, hal ini ditunjukkan dengan koefisien regresi sebesar 0,368. Pengaruh positif ini berarti bahwa pelayanan fiskus dan kepatuhan wajib pajak menunjukkan pengaruh searah. Artinya jika pelayanan fiskus meningkat maka mengakibatkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat juga, begitu pula sebaliknya jika pada pelayanan fiskus menurun maka kepatuhan wajib pajak juga menurun.
3. Kesadaran Perpajakan
Variabel kesadaran perpajakan (X2) mempunyai pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, hal ini ditunjukkan dengan koefisien regresi sebesar 0,269. Pengaruh positif ini berarti bahwa kesadaran perpajakan dan kepatuhan wajib pajak menunjukkan pengaruh searah. Jika kesadaran perpajakan semakin meningkat mengakibatkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, begitu pula sebaliknya jika pada kesadaran perpajakan semakin menurun maka kepatuhan wajib pajak semakin menurun.
4. Pengetahuan Perpajakan
Pengetahuan perpajakan (X3) mempunyai pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, hal ini ditunjukkan dengan koefisien regresi sebesar 0,310. Pengaruh positif ini berarti bahwa Pengetahuan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak menunjukkan pengaruh searah. Jika Pengetahuan perpajakan semakin meningkat mengakibatkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, begitu pula sebaliknya jika pada Pengetahuan perpajakan menurun maka kepatuhan wajib pajak semakin menurun.
5. Koefisien Determinasi
Dari Tabel 4.10 di atas dapat diketahui koefisien korelasi ganda
(R) sebesar 0,528, ini menunjukkan adanya pengaruh yang kuat antara pelayanan fiskus, kesadaran perpajakan dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Koefisien determinasi (R2) sebesar 0,279, maka dapat diartikan bahwa 27,9% kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh ketiga variabel pelayanan fiskus, kesadaran perpajakan dan pengetahuan tentang peraturan perpajakan sedangkan sisanya 72,1% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam persamaan.
4.4.1 Pengujian Hipotesis
4.4.1.1 Uji Signifikansi Parameter Individual (Uji Statistik T)
a. Pengujian terhadap variabel Pelayanan fiskus (X1)
Hasil perhitungan pada Regresi Linier Berganda diperoleh nilai thitung sebesar 4,508 dengan taraf signifikansi 0,000. Dengan demikian probabilitas lebih kecil dari 0,05 (p < 0,05). Hal ini berarti hubungan variabel pelayanan fiskus dapat dikatakan berpengaruh positif secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak atau yang berarti Ha1 dapat didukung.
Berdasarkan pengujian yang dilakukan, hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelayanan fiskus berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ini berarti bahwa jika pelayanan fiskus semakin meningkat mengakibatkan kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat, begitu pula sebaliknya jika pada pelayanan fiskus semakin menurun maka kepatuhan wajib pajak akan menurun.
Temuan ini konsisten dengan hasil penelitian Xxxxx Xxxxxx (2003) dan Suyatmin (2004) yang juga menemukan bahwa sikap wajib pajak terhadap pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini juga mendukung pernyataan dari Xxxxxx Xxxxxx X. Xxxxxxxxxx (2002) yang menyatakan bahwa kepatuhan WP dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak tergantung pada bagaimana petugas pajak memberikan mutu pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak.
Oleh sebab itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak maka fiskus diharapkan memiliki kompetensi dalam arti memiliki keahlian (skill), pengetahuan (knowledge), dan pengalaman (experience) dalam hal kebijakan perpajakan, administrasi pajak dan perundang-undangan perpajakan. Selain itu fiskus harus memiliki motivasi yang tinggi sebagai pelayan publik.
b. Pengujian terhadap variabel Kesadaran perpajakan (X2).
Hasil perhitungan pada regresi linier berganda diperoleh nilai thitung sebesar 2,137 dengan taraf signifikansi 0,026. Dengan demikian probabilitas lebih kecil dari 0,05 (p < 0,05). Ini berarti hubungan variabel kesadaran perpajakan dapat dikatakan berpengaruh positif secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak atau yang berarti Ha2 diterima.
Berdasarkan pengujian yang dilakukan, hasil penelitian ini menunjukan bahwa kesadaran perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ini berarti bahwa jika kesadaran perpajakan semakin meningkat mengakibatkan kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat, begitu pula sebaliknya jika pada kesadaran perpajakan semakin menurun maka kepatuhan wajib pajak akan menurun. Hasil penelitian ini konsisten dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Xxxxxxxx (2004) menunjukkan bahwa sikap wajib pajak terhadap kesadaran perpajakan berpengaruh positif terhadap
kepatuhan wajib pajak. Xxxxxxxx (1998) menyatakan bahwa kesadaran perpajakan masyarakat yang rendah seringkali menjadi salah satu sebab banyaknya potensi pajak yang tidak dapat dijaring. Lerche (1980) juga mengemukakan bahwa kesadaran perpajakan seringkali menjadi kendala dalam masalah pengumpulan pajak dari masyarakat. Kesadaran wajib pajak atas perpajakan amatlah diperlukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
c. Pengujian terhadap variabel Pengetahuan perpajakan (X3).
Hasil perhitungan pada Regresi Linier Berganda diperoleh nilai thitung sebesar 3,624 dengan taraf signifikansi 0,000. Dengan demikian probabilitas lebih kecil dari 0,05 (p < 0,05). Ini berarti hubungan variabel pengetahuan perpajakan dapat dikatakan berpengaruh positif secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak atau yang berarti Ha3 diterima.
Berdasarkan pengujian yang dilakukan, hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ini berarti bahwa jika pengetahuan perpajakan semakin meningkat mengakibatkan kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat, begitu pula sebaliknya jika pada pengetahuan perpajakan semakin menurun maka kepatuhan wajib pajak akan menurun. Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh Xxxxxxxx (2010) dengan judul faktor-faktor yang mempengaruhi
kemauan membayar pajak wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan pajak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kemauan wajib pajak membayar pajak.
BAB V
KESIMPULAN, KETERBATASAN, DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis yang telah diuraikan pada bab IV dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu :
1. Hipotesis 1 yang menyatakan bahwa pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak didukung. Artinya, jika pelayanan fiskus semakin meningkat mengakibatkan kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat, begitu pula sebaliknya jika pada pelayanan fiskus semakin menurun maka kepatuhan wajib pajak akan menurun.
2. Hipotesis 2 yang menyatakan bahwa kesadaran perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak didukung. Artinya, jika kesadaran perpajakan semakin meningkat mengakibatkan kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat, begitu pula sebaliknya jika kesadaran perpajakan semakin menurun maka kepatuhan wajib pajak akan menurun.
3. Hipotesis 3 yang menyatakan bahwa pengetahuan tentang perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak didukung. Artinya, jika pengetahuan perpajakan semakin meningkat mengakibatkan kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat,
begitu pula sebaliknya jika pada pengetahuan perpajakan semakin menurun maka kepatuhan wajib pajak akan menurun.
5.2 Keterbatasan
1. Dalam penelitian ini hanya menggunakan 3 variabel independen saja.
Yaitu, pelayanan fiskus, kesadaran perpajakan dan pengetahuan tentang perpajakan.
2. Populasi penelitian ini hanya merupakan wajib pajak pengerajin atau penjual perak.
3. Pada penelitian ini obyek penelitian hanya diambil dari satu kecamatan di daerah Bantul Yogyakarta.
5.3 Saran
1. Fiskus harus bertindak profesional dan memiliki mental yang siap melayani para WP dengan sebaik-baiknya. Pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pelatihan pelayanan WP agar dapat meningkatkan pelayanan fiskus bagi WP. Fiskus juga diseleksi dengan ketat sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan agar fiskus benar-benar cakap dalam melakukan tugasnya.
2. Perlu disosialisasikan sikap sadar membayar pajak di masyarakat.
Sosialisasi ini dapat melalui iklan di televisi, radio maupun surat kabar serta media lainnya. Bila perlu secara berkala Direktorat
Jenderal Xxxxx mengadakan acara yang mendidik serta menghibur masyarakat agar memiliki kesadaran perpajakan. Hal ini dapat dilakukan pula dengan sosialisasi di profesi-profesi tertentu dengan cara mengundang tokoh yang disegani oleh kalangan profesional tertentu.
3. Peneliti yang tertarik untuk melakukan kajian di bidang yang sama dapat menggunakan variabel-variabel yang tidak digunakan dalam penelitian ini, hal ini dapat dilakukan karena nilai koefisien determinasi dalam penelitian ini masih dapat ditingkatkan dengan adanya penambahan variabel bebas.
4. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat mengambil dari beberapa daerah yang berbeda, baik dari segi budaya maupun dari segi pandangan mengenai pajak, agar didapat hasil yang lebih nyata.
DAFTAR PUSTAKA
Xxxx Xxxxxxxxxxx (1999), Studi Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum dan Sesudah Reformasi Perpajakan Tahun 1983, Tesis Program Pasca Sarjana Magister Akuntansi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Xxxx, Xxxxxxx B., 2006. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
B.M. Sitorus, 2003, Analisis Dampak Krisis Ekonomi Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan, Tesis Program Pasca Sarjana Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Xxxxxx, X. Xxxx, 2003, “Fenomena Pajak,” Xxxxxx Xxxxx, Xx. 1488/Tahun XXXV, p. 21 –26.
Xxxxxxxx. 1999. Pelayanan Prima Perpajakan. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta Chatarina, 2004, Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Wajib
Pajak Dalam Membayar Pajak, Tesis Program Pasca Sarjana Magister Sains Akuntansi Universitas Diponegoro
Xxxxxxx, Xxxxx dan XxXxxxxxxx, 1996, Basic Priciple for Service Management, New York
Departemen Keuangan RI.2010. Data Pokok APBN 2005 – 2010. xxxx://xxx.xxxxxx.xxxxxx.xx.xx/xxxxxx/xxxxxxxx/xxxxxxxxx- ind2010.pdf, diakses 14 Februari 2012.
Xxxxxxxxxx, 2001, Studi Empiris Tentang Pengaruh Faktor-faktor Yang Melekat Pada Wajib Pajak Terhadap Keberhasilan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bengkulu, Tesis Program Pasca Sarjana Magister Manajemen Universitas Diponegoro.
Gujarati, D.N. (1999), Basic Econometric, 3rd Edition, McGraw Hill, Inc.
Ikatan Akuntansi Indonesia “Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet A dan B” cetakan ke 23
Ikatan Akuntansi Indonesia “Susunan Dalam Satu Naskah Undang-undang Perpajakan” cetakan ke 23
Xxxx Xxxxxxx (2001), Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS, Badan Penerbitan Universitas Diponegoro, Semarang.
Xxxxxxxxxxx, Xxx , Xxxxxx, B., 1999, Metodologi Penelitian Bisnis,. Yogyakarta, BPFE-Yogyakarta
Xxx, Xxxxxxx, 2005, Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Mengenai Undang-undang PPH Terhadap Kepatuhan Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan, Tesis Program Pasca Sarjana Magister Sains Akuntansi Universitas Diponegoro.
Xxxxx, Xxxxxx, 2001, Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum dan Selama Krisis Ekonomi Pada KPP di Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Tesis Program Pasca Sarjana Magister Sains Akuntansi Universitas Diponegoro.
Jatmiko, Xxxx Xxxxxxx. 2006. Pengaruh Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Thesis Undip, Semarang.
KBBI online xxxx://xxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx/xxxx/xxxxx.xxx, diakses 15 Februari 2012
Xxxxxxxx, 2000, “Analisis Pengaruh Penerapan Struktur Pengendalian Intern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak bada Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Penghasilannya,” EKOBIS, Vol. 1 No. 1, p. 41 – 52.
Murdiasmo (2002), Xxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx, Yogyakarta.
Xxxx Xxxxxxx Xxxx- Xxxxxxxx Wajib Pajak Atas Pengenaan Pajak Penghasilan : Anteseden Dan Konsekuensinya (Kajian Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Usaha Di Kota Kudus)
Xxxxxx, 2000. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara.
Xxxxxxx, Xxxxxx , 2004, Reformasi Administrasi Publik, Grasindo, Jakarta
Xxxxx, Xxxxx X. (1989), Tax Administration in Theory and Practice, Preager Publisher, London.
Xxxxxxxx, Xxxxx, 2003, Pengantar Perpajakan, edisi 0, Xxxxxx, Xxxxxxx
Xxxxxxxx, Xxxx Dwi, 2006, Analisis factor-faktor yang mempengaruhi Pemilik Usaha Kecil menengah dalam pelaporan kewajiban perpajakan dim daerah Jogjakarta (Studi Kasus pada Usaha Coffe shop di Daerah Jogjakarta). Skripsi UGM. Tidak Dipublikasikan
Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxx, Xxxxx Xxxx. 2009. Dampak Program Sunset Policy Terhadap Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar, Makalah Simposium Nasional Perpajakan II.
Xxxxxxx, Xxxxxxx X., 1996, Perilaku Organisasi : Konsep, Kontroversi dan Aplikasi, Edisi Bahasa Indonesia, Prenhallindo, Jakarta.
Xxxxxxx, Xxxxxxx. 2002. Buku Latihan Statistik Parametrik. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Xxxxxxxxx, Xxxxxxx. 1994. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Penerapan Strategi Pelayanan dan Penegakan Hukum, Jurnal Perpajakan Indonesia, Volume 5, Nomor 6: 12-25.
Xxxxxxxxx, Xxxxxxx. 1996. Pengaruh Faktor-faktor Yang Melekat Pada Diri Wajib Pajak Terhadap Keberhasilan Penerimaan PBB. Tesis FE- UGM. Yogyakarta.
Xxxxx Xxxxxx, 2003, Pengaruh Sikap Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan : Studi Empiris di Wilayah KP PBB Semarang, Tesis Program Pasca Sarjana Magister Sains Akuntansi Universitas Diponegoro.
Suyatmin, 2004, Pengaruh Sikap Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan : Studi Empiris di Wilayah KP PBB Surakarta, Tesis Program Pasca Sarjana Magister Sains Akuntansi Universitas Diponegoro.
Xxxxxx, Xxxxxxx, 2006, analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, Thesis, Universitas Indonesia, Jakarta
Xxxxxxxx, 2010 .“faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan untuk membayar pajak wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas 1 ( studi kasus pada kpp pratama gambir tiga )” Simposium Nasional Akuntansi XII, Purwokerto.
LAMPIRAN I KUISIONER
Kepada Yang terhormat Saudara Responden Penelitian Di Tempat
Dengan Hormat,
Dalam rangka menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, maka kami diharuskan untuk melakukan suatu penelitian ilmiah. Oleh karena itu untuk mendapat data yang nyata, kami memohon bantuan saudara untuk menjadi responden penelitian, yaitu dengan mengisi daftar pertanyaan atau pernyataan yang telah kami susun.
Untuk hal tersebut, maka identitas saudara kami jamin kerahasiaannya. Pertanyaan atau pernyataan ini dimaksudkan untuk memperoleh jawaban dari saudara tentang topik yang kami bahas yaitu “Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Atas Pelayanan Fiskus, Kesadaran Perpajakan dan Pengetahuan Tentang Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pengerajin Perak Kotagede”. Karenanya, kebenaran dan kelengkapan data yang diperoleh dari jawaban saudara akan sangat membantu kami dalam mencapai maksud tersebut.
Demikianlah, atas partisipasi dan bantuan saudara, peneliti mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya,
(Xxxxxx Xxxxxx)
KARAKTERISTIK RESPONDEN
• Pertanyan-pertanyaan berikut hanya untuk tujuan penelitian, jawaban anda akan kami jaga kerahasiaannya.
• Mohon anda mengisi atau memberi tanda (√ ) pada salah satu alternatif jawaban yang sesuai dengan diri anda.
A. IDENTITAS RESPONDEN
1. Nama (boleh tidak diisi)
2. Jenis Kelamin
Pria Wanita
3. Pendapatan/Tahun
50 – 250 Jt 501 Jt – 1 M
251 – 500 Jt > 1 M
4. Apakah Saudara Seorang Wajib Pajak ?
Ya Tidak
DAFTAR PERTANYAAN
Jawablah pernyataan di bawah ini dengan memberi tanda (√ ) pada kolom di bawah ini:
SS : Sangat Setuju
S : Setuju
TS : Tidak Setuju
STS : Sangat Tidak Setuju
A. PELAYANAN FISKUS
PERNYATAAN | STS | TS | S | SS |
Fiskus telah memberikan pelayanan pajak dengan baik | ||||
Fiskus sudah menyediakan sarana dan informasi perpajakan yang baik | ||||
Fiskus senantiasa memperhatikan keberatan WP atas pajak yang dikenakan | ||||
Cara membayar dan melunasi pajak adalah mudah / efisien | ||||
Cara penyampaian SPT sudah disediakan fasilitas yang baik |
B. KESADARAN PERPAJAKAN
PERNYATAAN | STS | TS | S | SS |
Setiap Wajib Pajak harus mengetahui hak dan kewajibannya dalam perpajakan | ||||
Pajak mempunyai manfaat yang sangat besar bagi Negara | ||||
Pajak yang akan saya bayarkan dapat digunakan untuk menunjang pembangunan Negara | ||||
Penundaan pembayaran pajak dapat merugikan Negara | ||||
Membayar pajak tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayar sangat merugikan negara. |
C. PENGETAHUAN TENTANG PERATURAN PERPAJAKAN
PERNYATAAN | STS | TS | S | SS |
Setiap Wajib Pajak yang memiliki penghasilan harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP | ||||
Jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, maka akan dikenakan sanksi pajak | ||||
SPT harus disampaikan tepat waktu | ||||
Keterlambatan Pajak akan dikenakan sanksi | ||||
Pengetahuan dan pemahaman peraturan pajak diperoleh dari training |
D. KEPATUHAN WAJIB PAJAK
PERNYATAAN | STS | TS | S | SS |
Secara umum dapat dikatakan bahwa anda paham dan berusaha memahami UU Perpajakan | ||||
Anda selalu memasukan informasi penghasilan dengan benar | ||||
Anda selalu menghitung pajak dengan jumlah yang benar | ||||
Anda selalu membayar pajak tepat pada waktunya | ||||
Saya tidak pernah terkena denda pajak |
LAMPIRAN II
HASIL UJI VALIDITAS DAN RELIABILITAS DATA
Correlations
Pelayanan Fiskus
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
Correlations
X1.1 | X1.2 | X1.3 | X1.4 | X1.5 | TPF | ||
X1.1 | Xxxxxxx Correlation | 1 | ,600* | ,723* | ,773* | ,375 | ,928* |
Sig. (2-tailed) | ,005 | ,000 | ,000 | ,104 | ,000 | ||
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | |
X1.2 | Xxxxxxx Correlation | ,600* | 1 | ,382 | ,644* | ,100 | ,713* |
Sig. (2-tailed) | ,005 | ,096 | ,002 | ,675 | ,000 | ||
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | |
X1.3 | Xxxxxxx Correlation | ,723* | ,382 | 1 | ,607* | ,191 | ,771* |
Sig. (2-tailed) | ,000 | ,096 | ,005 | ,420 | ,000 | ||
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | |
X1.4 | Xxxxxxx Correlation | ,773* | ,644* | ,607* | 1 | ,276 | ,873* |
Sig. (2-tailed) | ,000 | ,002 | ,005 | ,239 | ,000 | ||
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | |
X1.5 | Xxxxxxx Correlation | ,375 | ,100 | ,191 | ,276 | 1 | ,499* |
Sig. (2-tailed) | ,104 | ,675 | ,420 | ,239 | ,025 | ||
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | |
TPF | Xxxxxxx Correlation Sig. (2-tailed) N | ,928* ,000 20 | ,713* ,000 20 | ,771* ,000 20 | ,873* ,000 20 | ,499* ,025 20 | 1 20 |
*
*
*
*
*
*
*
**. Correlation is significant at the 0.01 level (2-tailed).
*. Correlation is significant at the 0.05 level (2-tailed).
Correlations
Kesadaran Perpajakan
*
*
*
*
*
*
Correlations
X2.1 | X2.2 | X2.3 | X2.4 | X2.5 | TKP | ||
X2.1 | Xxxxxxx Correlation | 1 | ,387 | ,269 | ,504* | ,058 | ,698* |
Sig. (2-tailed) | ,092 | ,251 | ,024 | ,807 | ,001 | ||
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | |
X2.2 | Xxxxxxx Correlation | ,387 | 1 | ,502* | ,577* | ,298 | ,785* |
Sig. (2-tailed) | ,092 | ,024 | ,008 | ,202 | ,000 | ||
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | |
X2.3 | Xxxxxxx Correlation | ,269 | ,502* | 1 | ,729* | ,032 | ,687* |
Sig. (2-tailed) | ,251 | ,024 | ,000 | ,895 | ,001 | ||
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | |
X2.4 | Xxxxxxx Correlation | ,504* | ,577* | ,729* | 1 | ,158 | ,827* |
Sig. (2-tailed) | ,024 | ,008 | ,000 | ,506 | ,000 | ||
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | |
X2.5 | Xxxxxxx Correlation | ,058 | ,298 | ,032 | ,158 | 1 | ,457* |
Sig. (2-tailed) | ,807 | ,202 | ,895 | ,506 | ,043 | ||
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | |
TKP | Xxxxxxx Correlation Sig. (2-tailed) N | ,698* ,001 20 | ,785* ,000 20 | ,687* ,001 20 | ,827* ,000 20 | ,457* ,043 20 | 1 20 |
*
*
*
*
*
*
*. Correlation is significant at the 0.05 level (2-tailed).
**. Correlation is significant at the 0.01 level (2-tailed).
Correlations
Pengetahuan Tentang Perpajakan
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
Correlations
X3.1 | X3.2 | X3.3 | X3.4 | X3.5 | TPTP | |
X3.1 Xxxxxxx Correlation | 1 | ,435 | ,767* | ,782* | ,627* | ,892* |
Sig. (2-tailed) | ,056 | ,000 | ,000 | ,003 | ,000 | |
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 |
X3.2 Xxxxxxx Correlation | ,435 | 1 | ,422 | ,401 | ,227 | ,586* |
Sig. (2-tailed) | ,056 | ,064 | ,079 | ,335 | ,007 | |
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 |
X3.3 Xxxxxxx Correlation | ,767* | ,422 | 1 | ,829* | ,669* | ,915* |
Sig. (2-tailed) | ,000 | ,064 | ,000 | ,001 | ,000 | |
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 |
X3.4 Xxxxxxx Correlation | ,782* | ,401 | ,829* | 1 | ,683* | ,907* |
Sig. (2-tailed) | ,000 | ,079 | ,000 | ,001 | ,000 | |
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 |
X3.5 Xxxxxxx Correlation | ,627* | ,227 | ,669* | ,683* | 1 | ,783* |
Sig. (2-tailed) | ,003 | ,335 | ,001 | ,001 | ,000 | |
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 |
TPTP Xxxxxxx Correlation Sig. (2-tailed) N | ,892* ,000 20 | ,586* ,007 20 | ,915* ,000 20 | ,907* ,000 20 | ,783* ,000 20 | 1 20 |
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
**. Correlation is significant at the 0.01 level (2-tailed).
Correlations
Kepatuhan Wajib Pajak
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
Correlations
Y1 | Y2 | Y3 | Y4 | Y5 | TKWP | ||
Y1 | Xxxxxxx Correlation Sig. (2-tailed) N | 1 20 | ,600* ,005 20 | ,723* ,000 20 | ,454* ,045 20 | ,789* ,000 20 | ,946* ,000 20 |
Y2 | Xxxxxxx Correlation | ,600* | 1 | ,382 | ,249 | ,314 | ,647* |
Sig. (2-tailed) | ,005 | ,096 | ,290 | ,177 | ,002 | ||
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | |
Y3 | Xxxxxxx Correlation | ,723* | ,382 | 1 | ,147 | ,473* | ,707* |
Sig. (2-tailed) | ,000 | ,096 | ,537 | ,035 | ,000 | ||
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | |
Y4 | Xxxxxxx Correlation | ,454* | ,249 | ,147 | 1 | ,515* | ,639* |
Sig. (2-tailed) | ,045 | ,290 | ,537 | ,020 | ,002 | ||
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | |
Y5 | Xxxxxxx Correlation | ,789* | ,314 | ,473* | ,515* | 1 | ,837* |
Sig. (2-tailed) | ,000 | ,177 | ,035 | ,020 | ,000 | ||
N | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | |
TKWP Xxxxxxx Correlation Sig. (2-tailed) N | ,946* ,000 20 | ,647* ,002 20 | ,707* ,000 20 | ,639* ,002 20 | ,837* ,000 20 | 1 20 |
*
*
*
*
*
*
**. Correlation is significant at the 0.01 level (2-tailed).
*. Correlation is significant at the 0.05 level (2-tailed).
Reliability
Scale: Pelayanan Fiskus
Case Processing Summary
N | % | ||
Cases | Valid | 20 | 100,0 |
Excludeda | 0 | ,0 | |
Total | 20 | 100,0 |
a. Listwise deletion based on all variables in the procedure.
Reliability Statistics
Cronbach's Alpha | N of Items |
,822 | 5 |
Reliability
Scale: Kesadaran Perpajakan
Case Processing Summary
N | % | ||
Cases | Valid | 20 | 100,0 |
Excludeda | 0 | ,0 | |
Total | 20 | 100,0 |
a. Listwise deletion based on all variables in the procedure.
Reliability Statistics
Cronbach's Alpha | N of Items |
,696 | 5 |
Reliability
Scale: Pengetahuan Tentang Pajak
Case Processing Summary
N | % | ||
Cases | Valid | 20 | 100,0 |
Excludeda | 0 | ,0 | |
Total | 20 | 100,0 |
a. Listwise deletion based on all variables in the procedure.
Reliability Statistics
Cronbach's Alpha | N of Items |
,879 | 5 |
Reliability
Scale: Kepatuhan Wajib Pajak
Case Processing Summary
N | % | ||
Cases | Valid | 20 | 100,0 |
Excludeda | 0 | ,0 | |
Total | 20 | 100,0 |
a. Listwise deletion based on all variables in the procedure.
Reliability Statistics
Cronbach's Alpha | N of Items |
,818 | 5 |
LAMPIRAN III
HASIL REGRESI LINEAR BERGANDA
Regression
Variables Entered/Removedb
Model | Variables Entered | Variables Removed | Method |
1 | PTPa , KP, KF | . | Enter |
a. All requested v ariables entered.
b. Dependent Variable: KWP
Model Summaryb
Model | R | R Square | Adjusted R Square | Std. Error of the Estimate | Xxxxxx- Xxxxxx |
1 | ,528a | ,279 | ,244 | ,25144 | 1,797 |
a. Predictors: (Constant), PTP, KP, KF
b. Dependent Variable: KWP
ANOVAb
Model | Sum of Squares | df | Mean Square | F | Sig. |
1 Regression | 1,494 | 3 | ,498 | 7,875 | ,000a |
Residual | 3,857 | 61 | ,063 | ||
Total | 5,350 | 64 |
a. Predictors: (Constant), PTP, KP, KF
b. Dependent Variable: KWP
Coefficientsa
Model | Unstandardized Coeff icients | Standardized Coeff icients | t | Sig. | Collinearity Statistics | ||
B | Std. Error | Beta | Tolerance | VIF | |||
1 (Constant) | 2,175 | ,434 | 5,009 | ,000 | |||
KF | ,368 | ,082 | ,535 | 4,508 | ,000 | ,838 | 1,193 |
KP | ,269 | ,103 | ,320 | 2,137 | ,026 | ,982 | 1,019 |
PTP | ,310 | ,083 | ,457 | 3,624 | ,000 | ,851 | 1,175 |
a. Dependent Variable: KWP
Collinearity Diagnosticas
Model | Dimension | Eigenvalue | Condition Index | Variance Proportions | |||
(Constant) | KF | KP | PTP | ||||
1 | 1 | 3,975 | 1,000 | ,00 | ,00 | ,00 | ,00 |
2 | ,012 | 18,097 | ,04 | ,43 | ,29 | ,10 | |
3 | ,009 | 20,833 | ,00 | ,56 | ,04 | ,73 | |
4 | ,004 | 33,464 | ,96 | ,01 | ,67 | ,17 |
a. Dependent Variable: KWP
Residuals Statisticsa
Minimum | Maximum | Mean | Std. Dev iation | N | |
Predicted Value | 3,1091 | 3,6884 | 3,3877 | ,15277 | 65 |
Std. Predicted Value | -1,824 | 1,969 | ,000 | 1,000 | 65 |
Standard Error of Predicted Value | ,034 | ,159 | ,059 | ,019 | 65 |
Adjusted Predicted Value | 3,0640 | 3,8798 | 3,3904 | ,16201 | 65 |
Residual | -,45906 | ,57597 | ,00000 | ,24548 | 65 |
Std. Residual | -1,826 | 2,291 | ,000 | ,976 | 65 |
Stud. Residual | -1,860 | 2,384 | -,005 | 1,007 | 65 |
Deleted Residual | -,47978 | ,62366 | -,00270 | ,26221 | 65 |
Stud. Deleted Residual | -1,900 | 2,482 | -,003 | 1,020 | 65 |
Mahal. Distance | ,168 | 24,541 | 2,954 | 3,267 | 65 |
Cook's Distance | ,000 | ,363 | ,018 | ,048 | 65 |
Centered Leverage Value | ,003 | ,383 | ,046 | ,051 | 65 |
a. Dependent Variable: KWP
Charts
Normal P-P Plot of Regression Standardized Residual
Dependent Variable: KWP
1.0
0.8
Expected Cum Prob
0.6
0.4
0.2
0.0
0.0
0.2
0.4
0.6
0.8
1.0
Observed Cum Prob
Scatterplot
Dependent Variable: KWP
3
2
Regression Studentized Residual
1
0
-1
-2
-3
-3 -2 -1 0 1 2 3
Regression Standardized Predicted Value
LAMPIRAN IV TABEL XXXXXX-WATSON