Contract
1. KETENTUAN UMUM
1.1 Syarat dan ketentuan ini berlaku terhadap semua penawaran oleh dan semua pesanan kepada PENJUAL untuk penjualan dan pengiriman oleh PENJUAL atas produk (“Barang”), dan atas semua perjanjian dengan PENJUAL sehubungan dengan hal ini.
1.2 Keberlakuan syarat dan ketentuan dari pihak lain atau pembeli manapun (“PEMBELI”) dengan ini secara tegas dikecualikan, baik yang tercantum dalam pemesanan atau dokumen lain sebelumnya atau sesudah yang diberikan oleh PEMBELI.
1.3 Pengecualian atas pengaturan yang disebutkan dalam syarat dan ketentuan ini hanya dapat ditarik oleh PEMBELI apabila dan sejauh mana pengaturan tersebut disetujui secara tertulis oleh PENJUAL. Dengan ketentuan bahwa PENJUAL telah secara tegas dan tertulis menyetujui pengaturan tersebut, apabila terdapat pertentangan (inkonsistensi) antara pengaturan tersebut dengan syarat dan ketentuan ini, pengaturan tersebut akan berlaku.
2. PENAWARAN, PEMESANAN DAN PERJANJIAN
2.1 Semua penawaran yang disampaikan oleh PENJUAL adalah tidak mengikat.
2.2 Pemesanan atau bentuk penerimaan apapun yang diberikan oleh PEMBELI atas penawaran dari PENJUAL tidak dapat ditarik kembali.
2.3 PENJUAL hanya terikat atas pesanan dari PEMBELI pada saat PENJUAL telah menerima pesanan atau penawaran dari PEMBELI secara tertulis. Penerimaan pesanan atau kesepakatan lisan oleh atau melalui karyawan dari PENJUAL tidak mengikat PENJUAL kecuali dan sejauh mana PENJUAL mengkonfirmasikan secara tertulis.
2.4 Perubahan apapun atas perjanjian yang telah disepakati harus dilakukan secara tertulis dan diterima oleh PENJUAL dan PEMBELI.
3. HARGA
3.1 Harga yang ditentukan atau disepakati oleh PENJUAL tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Harga tersebut berlaku untuk Carriage Paid To (CPT) sebagaimana disebut dalam INCOTERMS 2010, kecuali ditentukan lain.
3.2 PENJUAL berhak untuk meninjau kembali dan menyesuaikan harga dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PEMBELI, dan memberlakukan harga Barang terbaru pada tanggal pengiriman untuk memenuhi pemesanan PEMBELI.
4. WAKTU PENYERAHAN DAN PENYERAHAN
4.1 Jangka waktu penyerahan dimulai setelah pemenuhan segala hal yang berkaitan dengan (i) penandatanganan perjanjian, (ii) PENJUAL telah menerima seluruh data dan informasi yang diminta dari PEMBELI, dan (iii) (apabila diminta) PENJUAL telah menerima uang muka, atau jaminan atas pembayaran.
4.2 Semua tanggal pengiriman dan penyerahan hanya merupakan tanggal perkiraan. Kegagalan untuk mengirimkan atau menyerahkan dalam jangka waktu yang disepakati atau ditentukan tidak memberikan hak PEMBELI untuk meminta kompensasi atau ganti rugi. Namun demikian, PEMBELI berhak untuk membatalkan pemesanan yang terlambat dengan memberikan pemberitahuan tertulis, dengan ketentuan bahwa setelah kegagalan pengiriman dalam waktu penyerahan yang disepakati, PENJUAL tetap gagal untuk menyerahkan Barang tesebut dalam waktu yang wajar yang ditentukan secara tertulis oleh PEMBELI.
4.3 Jangka waktu penyerahan akan diperpanjang selama penundaan waktu pelaksanaan perjanjian yang disebabkan oleh keadaan memaksa. Jangka waktu tersebut juga akan diperpanjang ketika PEMBELI menunda pemenuhan kewajiban yang telah disepakati atau yang secara wajar telah diperkirakan terjadi oleh PENJUAL.
4.4 PENJUAL berhak untuk menyerahkan Barang secara parsial (per bagian) dan/atau melalui afiliasi, untuk pesanan oleh atau perjanjian dengan PEMBELI. Setiap penyerahan parsial (per bagian) akan dianggap sebagai penyerahan terpisah sehubungan dengan keberlakuan ketentuan-ketentuan ini.
4.5 PENJUAL tidak wajib untuk menyerahkan, pada bulan apapun, jumlah Barang melebihi 10% dari volume pembelian tahunan yang diperkirakan PEMBELI untuk Barang yang telah disampaikan kepada PENJUAL, atau dalam hal tidak adanya perkiraan volume pembelian tahunan, sepuluh persen (10%) dari volume rata- rata pembelian oleh PEMBELI selama dua belas bulan sebelumnya, namun bergantung pada ketersediaan Barang tersebut dan menjadi hak PENJUAL untuk mengalokasikan Barang yang tersedia untuk penggunaannya sendiri dan pembeli lain. Berat Barang PENJUAL yang berlaku adalah berat dari hasil penimbangan yang dilakukan pada titik pengiriman. PENJUAL berhak untuk mengatur rute pengiriman.
5. PENGANGKUTAN DAN PERALATAN
5.1 Dalam hal apapun dimana PENJUAL yang menentukan pengangkutan, PENJUAL berhak untuk menentukan cara, jadwal, atau spesifikasi atau rincian apapun mengenai pengangkutan.
baik mengatur penyerahan tambahan atau memberikan kredit kepada PEMBELI sesuai dengan proporsi kekurangan tersebut. Sehubugan dengan kekurangan, PENJUAL tidak bertanggung jawab lebih jauh daripada kewajiban di atas.
7.5 Untuk penjualan Barang yang berhubungan dengan bisnis Bahan Kedirgantaraan dan Industrial, pengiriman yang jumlahnya tidak kurang ataupun lebih dari sepuluh persen (10%) atas jumlah yang dipesan akan dianggap telah sesuai dengan pemesanan dan PEMBELI diwajibkan untuk membayar untuk jumlah yang sebenarnya dikirim.
8. KEADAAN MEMAKSA
8.1. Dalam hal pelaksanaan pemesanan atau perjanjian, baik secara penuh atau sebagian, terganggu atau terhalang oleh keadaan yang secara tidak wajar terjadi di luar kendali PENJUAL, termasuk dan tidak terbatas pada bencana alam, epidemi, perang, mobilisasi, revolusi, blokade situs atau bangunan, pemogokan, gangguan kerja tertentu atau mogok kerja dan penutupan tempat kerja, gangguan transportasi, kekurangan bahan baku atau energi, keterlambatan dalam penyediaan Barang kepada PENJUAL atau jasa yang dipesan oleh pihak ketiga, kecelakan dan interupsi kegiatan usaha, intervensi pemerintah (“Keadaan Memaksa”), dan PENJUAL terkena dampak secara tidak menguntungkan oleh Keadaan Memaksa tersebut, kewajiban PENJUAL menurut pemesanan dan/atau perjanjian tersebut akan ditangguhkan. Selain itu, PENJUAL berhak untuk mengalokasikan bahan baku yang tersedia dan Barang untuk penggunaan internal dan pembeli lain jika Keadaan Memaksa berlangsung lebih dari empat (4) minggu, PENJUAL dan PEMBELI keduanya dapat membatalkan bagian pemesanan atau perjanjian yang tidak layak atau terkena dampak melalui pernyataan tertulis, tanpa mengurangi keberlakuan xxxxxxxxx xxxxx Xxxxx 00.
9. JAMINAN
9.1 PENJUAL menjamin kesesuaian Barang dengan spesifikasi PENJUAL sendiri. TIDAK ADA JAMINAN LAIN APAPUN, BAIK MENGENAI KELAYAKAN ATAU TERHADAP PELANGGARAN ATAU HAL LAIN, DIBUAT MENGENAI BARANG YANG DIJUAL ATAU PETUNJUK ATAU NASIHAT TEKNIS YANG DIBERIKAN. NASIHAT TEKNIS YANG DIBERIKAN ATAU REKOMENDASI YANG DIBUAT OLEH PENJUAL ATAU PERWAKILAN PENJUAL LAINNYA MENGENAI PENGGUNAAN ATAU CARA PENERAPAN APAPUN ATAS BARANG APAPUN DIYAKINI TERPERCAYA NAMUN PENJUAL TIDAK MEMBERIKAN JAMINAN, BAIK TERSURAT MAUPUN TERSIRAT, MENGENAI KETEPATAN ATAU KELENGKAPAN ATAU HASIL YANG AKAN DITERIMA SEHUBUNGAN DENGAN PENGOLAHAN ATAU PENGGUNAAN BARANG APAPUN. PEMBELI SECARA SENDIRI MELAKUKAN, DAN BERTANGGUNG JAWAB UNTUK PENGENDALIAN KUALITAS, PENGUJIAN DAN PENENTUAN KESESUAIAN BARANG UNTUK PENGGUNAAN ATAU CARA PENERAPAN YANG DIMAKSUD. Dalam kasus cacat yang terlihat atau cacat lainnya yang klaimnya telah diajukan kepada dan diterima oleh PENJUAL sesuai dengan syarat dan ketentuan di sini, PENJUAL akan atas kebijakannya sendiri, baik menyerahkan kembali tanpa biaya atau MEMBERIKAN KREDIT KEPADA PEMBELI sejauh dianggap wajar baik secara keseluruhan atau secara terpisah untuk faktur nilai Barang yang dimaksud.
9.2 Sehubungan dengan cacat yang terlihat, PEMBELI harus mengajukan klaim dalam waktu empat belas (14) hari kerja sejak tanggal penyerahan Barang. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut oleh PEMBELI menghilangkan jaminan yang diberikan oleh PENJUAL atas produk cacat yang terlihat langsung tersebut.
9.3 Klaim sehubungan dengan cacat lainnya harus dilakukan dalam waktu empat belas (14) hari kalender setelah diketahui. Kegagalan untuk melakukan hal ini oleh PEMBELI mengakibatkan hilangnya jaminan produk yang diberikan PENJUAL atas cacat tersebut.
9.4 Hak apapun atas jaminan akan hilang apabila:
a. Petunjuk yang diberikan PENJUAL untuk mengangkut atau menyimpan tidak ditaati;
b. Barang digunakan secara tidak wajar atau tidak sesuai dengan yang diinstruksikan, dimintakan, atau tujuan yang biasa.
c. PEMBELI belum memenuhi kewajibannya terhadap PENJUAL menurut pemesanan atau perjanjian terkait apapun, atau tidak sepatutnya atau secara tepat waktu memenuhinya.
9.5 Kewajiban PENJUAL sehubungan dengan kerugian apapun atas Barang yang diserahkan akan dibatasi oleh kewajiban penjaminan yang dijelaskan dalam syarat dan ketentuan ini.
10. KEWAJIBAN
10.1 PENJUAL tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang bersifat konsekuensial, tidak langsung, khusus atau memunculkan ganti rugi, dalam keadaan apapun termasuk kehilangan keuntungan.
5.2 PENJUAL hanya wajib untuk bekerja sama dalam hal pengisian dan pemuatan ke kontainer, kapal tanker, 10.2 Tanpa mengesampingkan hal lain yang bertentangan dengan syarat dan ketentuan ini, sejauh mana
truk dan/atau alat pengangkutan lainnya yang diatur untuk PEMBELI, dengan ketentuan bahwa alat pengangkutan tersebut (i) dalam posisi siap-untuk-diisi, (ii) tunduk dengan ketentuan keselamatan PENJUAL dan seluruh syarat keselamatan Pemerintah, dan (iii) seluruh petunjuk dari PENJUAL sehubungan dengan pemuatan telah diikuti secara penuh dan tanpa penundaan.
5.3 Wadah (kontainer) pengisian yang harus dikembalikan dan dimiliki PENJUAL, dan peralatan PENJUAL
diizinkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku, tidak ada kerusakan yang ditanggung oleh PENJUAL adalah lebih tinggi dari nilai faktur Barang yang diserahkan dimana atau sehubungan dengan kerusakan yang disebabkan.
10.3 Klaim apapun terhadap PENJUAL, kecuali yang diakui oleh PENJUAL, akan hilang setelah jangka waktu dua belas (12) bulan setelah munculnya klaim tersebut.
(lainnya), apabila digunakan PEMBELI, harus digunakan sesuai dengan petunjuk PENJUAL dan 10.4 Karyawan dari PENJUAL, atau kontraktor independen yang ditunjuk oleh PENJUAL untuk pelaksanaan
dikembalikan pada PENJUAL sesuai dengan permintaan PENJUAL atau perjanjian apapun lainnya yang dinyatakan oleh para pihak atau, jika tidak ada tanggal pengembalian yang ditentukan, sesegera mungkin setelah penggunaan yang disepakati atau dimaksud.
pemesanan atau perjanjian, dapat meminta kepada PEMBELI seluruh sarana pembelaan menurut perjanjian yang terkait dan syarat dan ketentuan ini seolah-olah mereka sendiri merupakan pihak perjanjian.
11. PEMBAYARAN DAN JAMINAN
5.4 Kecuali ditentukan lain, wadah (kontainer) Barang, dalam keadaan apapun, tidak diperbolehkan 11.1 Pembayaran oleh PEMBELI harus diselesaikan dalam waktu tiga puluh (30) hari dari tanggal faktur kecuali
penggunaannya untuk keperluan penampungan makanan, air, pertanian, farmasi atau kosmetik.
6. RISIKO, HAK KEPEMILIKAN, KEKAYAAN INTELEKTUAL
disepakati secara lain oleh PENJUAL. PENJUAL memiliki hak untuk mengklaim secara penuh atau sebagian pembayaran uang muka, dan/atau untuk mendapatkan jaminan pembayaran.
6.1 Pengalihan risiko kerusakan atau kehilangan Barang kepada PEMBELI terjadi pada saat penyerahan11.2 PEMBELI mengesampingkan hak apapun untuk memperjumpakan uang yang dibebankan oleh dan antara
Barang oleh PENJUAL atau saat PENJUAL telah memenuhi kewajiban penyerahannya, manapun yang dipenuhi terlebih dahulu.
para pihak. Klaim jaminan tidak menangguhkan kewajiban pembayaran PEMBELI dan tidak akan digunakan untuk memperjumpakan jumlah apapun yang terutang oleh PEMBELI.
6.2 Kepemilikan atas seluruh Barang yang dijual dan diserahkan oleh PENJUAL akan tetap milik PENJUAL11.3 Jika PEMBELI gagal untuk sepatutnya dan secara tepat waktu melakukan pembayaran atas jumlah apapun
sampai pada waktu dimana PEMBELI telah sepenuhnya menyelesaikan pembayaran kepada PENJUAL atas pesanan atau perjanjian yang terkait dan/atau pemesanan atau perjanjian sebelumnya atau sesudahnya, termasuk dan tidak terbatas pada kerugian, biaya dan bunga. Pada saat pembayaran sepenuhnya telah dilakukan, PEMBELI akan menerima hak kepemilikan atas Barang tersebut, dengan bebas dari gadai atau pembebanan.
6.3 Semua hak kekayaaan industrial dan intelektual yang berhubungan dengan Barang yang diserahkan tetap berada dengan PENJUAL atau pihak ketiga lainnya yang berhak, dan tidak akan dianggap telah dialihkan kepada PEMBELI pada setiap pembelian Barang.
6.4 PEMBELI, dengan cara apapun, tidak akan baik secara langsung maupun tidak langsung, mempelajari, menganalisis, membedah, atau melakukan suatu rekayasa atas Barang apapun, atau mencoba untuk melanggar hak kekayaan intelektual yang terkait dengan Barang.
6.5 PEMBELI tidak akan memasarkan, menjual atau memperdagangkan Barang di bawah merek dagang PENJUAL tanpa izin tertulis sebelumnya dari PENJUAL.
7. INSPEKSI, PENERIMAAN
7.1 PEMBELI wajib menerima Barang di lokasi yang ditentukan pada waktu penyerahan. Semua biaya yang dikeluarkan PENJUAL berhubungan dengan kegagalan untuk menerima Barang tersebut akan ditanggung oleh PEMBELI, termasuk dan tidak terbatas pada biaya transportasi dan penyimpanan.
7.2 PEMBELI wajib memeriksa berat, jumlah dan cacat yang segera terlihat pada saat penyerahan fisik atas Barang dimaksud.
7.3 Klaim sehubungan dengan cacat yang terlihat harus diberitahukan kepada PENJUAL sesuai dengan Pasal 9, dan kewajiban PENJUAL dalam hal cacat tersebut dijabarkan dalam Pasal 9 dimaksud.
yang terutang berdasarkan hal di atas, PEMBELI telah melakukan wanprestasi tanpa pemberitahuan. Segera setelah PEMBELI wanprestasi atas pembayaran apapun, seluruh klaim PENJUAL terhadap PEMBELI yang tersisa akan jatuh tempo, dan PEMBELI berada dalam keadaan wanprestasi tanpa disyaratkan pemberitahuan atas klaim-klaim tersebut. Pada saat PEMBELI wanprestasi, ia berutang keapda PENJUAL bunga keterlambatan satu persen (1%) per bulan atas jumlah yang terutang hingga dibayar.
12. PENJUAL KEMBALI, DISTRIBUTOR DAN EKSPORTIR
Dalam hal PEMBELI bermaksud untuk mengekspor, mendistribusikan atau menjual kembali sebagian dari Barang, PEMBELI dengan ini berjanji bahwa: Dalam hal PEMBELI bermaksud untuk mengekspor, mendistribusikan atau menjual kembali sebagian dari Barang, PEMBELI dengan ini berjanji bahwa:
12.1 HUBUNGAN. PEMBELI adalah dan akan bertindak sebagai eksportir, distributor atau penjual kembali yang independen dan akan membeli Barang dari PENJUAL untuk kepentingannya sendiri. PEMBELI akan menanggung biaya dan pengeluarannya sendiri dalam melaksanakan, menurut syarat dan ketentuan ini, perjanjian atau pemesanan yang terkait dan tidak akan menerima komisi apapun atau remunerasi dari PENJUAL. PEMBELI bertanggung jawab atas kerugian apapun yang timbul dari ketidaksanggupan atau kegagalan pelanggannya untuk membayar. PEMBELI tidak mempunyai wewenang untuk bertindak, dan tidak akan mengklaim dirinya, sebagai agen atau perwakilan dari PENJUAL atau afiliasi PENJUAL, dan tidak akan mengadakan kontrak, melakukan kewajiban atau melakukan perwakilan atas nama atau untuk kepentingan PENJUAL atau afiliasi PENJUAL, atau mengikat atau mencoba untuk mengikat PENJUAL atau afiliasi PENJUAL dengan cara apapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PENJUAL yang ditandatangani oleh perwakilan sah PENJUAL.
7.4 Klaim sehubungan dengan kekurangan (berat, jumlah) harus diberitahukan kepada PENJUAL secara 12.2 PENGEPAKAN DAN PELABELAN. PEMBELI tidak akan mengepak ulang atau menghilangkan label
tertulis dalam waktu empat belas (14) hari kalender setelah penyerahan fisik Barang. Dalam hal keluhan telah disampaikan dan dibuat sepatutnya dan telah dibenarkan, PENJUAL harus, atas pilihan PEMBELI,
PENJUAL manapun dari Barang apapun, tetapi akan menjualnya kembali di dalam wadah dimana Barang tersebut awalnya dikemas oleh PENJUAL, kecuali pengepakan telah disahkan melalui persetujuan tertulis
dari PENJUAL. PEMBELI tidak akan, dalam waktu kapanpun, menjual, mempromosikan atau mengiklankan Barang apapun untuk penggunaan atau tujuan apapun selain penggunaan atau tujuan yang diungkapkan pada label Barang atau dalam spesifikasi yang diterbitkan oleh PENJUAL.
12.3 PELANGGAN YANG DILARANG. Seluruh kewajiban apapun dari PENJUAL untuk menyediakan Barang, termasuk data teknis apapun, tunduk dalam segala hal pada hukum dan peraturan yang akan dari waktu ke waktu berlaku terhadap ekspor, izin atau penyerahan teknologi dan produk. PEMBELI menyatakan dan menjamin bahwa ia tidak akan mengekspor atau mengekspor ulang Barang atau data teknis yang berhubungan dengannya, kecuali sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk hukum negara ekspor dan hukum negara asal Barang.
PEMBELI sepakat bahwa, kecuali otorisasi tertulis yang secara tegas mengizinkan ekspor, ekspor kembali, dan/atau pindah muatan atas Barang atau data teknis yang diungkapkan atau diberikan kepada PEMBELI, telah diperoleh sebelumnya dari otoritas, PEMBELI tidak akan mengekspor, mengekspor kembali, atau memindahkan dari satu alat pengangkut ke alat pengangkut lain, secara langsung maupun tidak langsung, Barang atau data teknis, ke negara yang telah dikenakan embargo.
12.4 PELANGGAN YANG DILARANG. Pembeli kemudian sepakat untuk tidak menjual kembali Barang kepada organisasi apapun, publik maupun privat, yang terlibat dalam penelitian atau produksi perangkat militer, persenjataan, atau instrumen perang apapun, termasuk peperangan biologis, kimia dan nuklir, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis yang ditandatangani perwakilan sah dari PENJUAL.
12.5 IZIN DAN PERSETUJUAN. PEMBELI menyatakan dan menjamin bahwa ia akan, atas biayanya sendiri, memperoleh setiap dan semua lisensi impor dan persetujuan pemerintah yang diperlukan untuk mengizinkan penjualan oleh PENJUAL dan pembelian oleh PEMBELI atas Barang. PEMBELI harus memenuhi semua persyaratan pendaftaran di semua wilayah hukum yang berlaku, memperoleh persetujuan tersebut dari otoritas perbankan dan otoritas pemerintah lainnya yang mungkin diperlukan untuk menjamin pembayaran seluruh jumlah terutang di bawah ini kepada PENJUAL dan tunduk pada setiap dan seluruh hukum pemerintah, peraturan, dan pemesanan yang mungkin berlaku bagi PEMBELI, termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan apapun untuk didaftarkan sebagai distributor atau penjual kembali independen dengan otoritas pemerintah apapun, dan termasuk namun tidak terbatas pada hukum, peraturan atau pemesanan apapun yang berlaku atas atau mempengaruhi pemesanan, ekspor, pengiriman, impor, penjualan (termasuk pengadaan pemerintah), penyerahan, atau penyerahan kembali Barang. PEMBELI harus memberikan PENJUAL dengan dokumentasi sebagaimana PENJUAL dapat meminta untuk mengkonfirmasi kepatuhan PEMBELI dengan sub-pasal ini dan sepakat bahwa ia tidak akan terlibat dalam kegiatan yang, menurut keyakinan wajar PENJUAL, akan mengakibatkan pada pelanggaran hukum yurisdiksi manapun oleh PENJUAL.
12.6 ASURANSI. Selama periode waktu dimana PEMBELI mendistribusikan atau menjual kembali Barang apapun, PEMBELI sepakat untuk memperoleh, mempertahankan, sekurang-kurangnya, nilai pertanggungan sebagai berikut: Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga yang mencakup cedera tubuh dan kerusakan properti, termasuk Asuransi Kontraktor Independen, Penyelesaian Proyek/Produk, dan Blanket Contractual Liability sebesar US$2.000.000 per kejadian/US$5.000.000 secara keseluruhan. Atas permintaan PENJUAL, PEMBELI harus membuktikan penutupan asuransi tersebut.
13. PENANGGUHAN, PEMBATALAN
13.1 Jika PEMBELI gagal untuk secara patut dan tepat waktu memenuhi satu atau lebih dari kewajibannya, dinyatakan pailit, memintakan moratorium (sementara), atau melakukan likuidasi usahanya, serta ketika aset yang melekat secara keseluruhan atau sebagian, atau terlibat dalam prosedur atau tindakan lain yang sejenis, PENJUAL mempunyai hak untuk menangguhkan pelaksanaan pemesanan atau perjanjian apapun atau untuk membatalkan pemesanan apapun atau pembatalkan poerjanjian apapun seutuhnnya maupun sebagian, tanpa pemberitahuan wanprestasi sebelumnya, melalui pernyataan tertulis, atas pilihannya dan tanpa menghilangkan hak apapun untuk kompensasi atas biaya, kerusakan dan bunga.
13.2 PEMBELI berhak untuk membatalkan hanya dalam keadaan yang dimaksud dalam Pasal 4.2 dan 8.1 dalam syarat dan ketentuan ini, dan hanya setelah pembayaran kepada PENJUAL atas seluruh jumlah yang terutang kepada PENJUAL pada saat itu, baik yang telah jatuh tempo atau belum.
14. SENGKETA DAN HUKUM YANG BERLAKU
14.1 Semua sengketa yang ada di antara para pihak akan secara eksklusif dihadirkan di hadapan pengadilan kompeten di tempat domisili PENJUAL yang telah mengkonfirmasi pemesanan, kecuali PENJUAL memilih forum lain yang lebih kompeten.
14.2 Semua perjanjian antara PENJUAL dan PEMBELI tunduk pada hukum negara dimana entitas PENJUAL telah terdaftar.
14.3 Seluruh biaya atau pengeluaran PENJUAL (termasuk biaya pengadilan & biaya pengacara) yang timbul sehubungan dengan tuntutan apapun atas PEMBELI akan ditanggung oleh PEMBELI.
15. KETERPISAHAN
Dalam hal satu atau lebih dari syarat dan ketentuan ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, bagian atau ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan akan diganti dengan ketentuan yang memenuhi, sejauh mana memungkinkan, maksud asli dari bagian atau ketentuan dalam cara yang sah dan dapat dilaksanakan. Kegagalan penggantian teresebut, PENJUAL akan mempunyai pilihan untuk membatalkan seluruh transaksi atau melanjutkannya berdasarkan ketentuan yang tetap berlaku.
16. REACH
Dalam hal Peraturan REACH No. 1907/2006 dari Parlemen dan Dewan Eropa (“REACH”) berlaku dan jika PEMBELI membuat penggunaan baru yang diketahui PENJUAL sesuai Pasal 37.2 REACH untuk memperluas lingkup pendaftaran Barang, unsur kimia dan/atau senyawa serta campuran atau larutan yang disediakan yang didefinisikan oleh Pasal 3 ayat 1) dan 2) REACH, PEMBELI bertanggung jawab atas penyediaan semua informasi dan data yang diperlukan untuk pembaharuan pendaftaran dan menanggung biaya tambahan yang terkait.
17. PRAKTIK NON-KORUPSI
Dalam hal PEMBELI bertindak sebagai agen, distributor atau penjual kembali dari PENJUAL, PEMBELI menyatakan bahwa baik PEMBELI, maupun salah satu dari direktur, pejabat, karyawan atau agennya tidak merupakan pejabat, agen, karyawan dari pemerintah atau agen pemerintah atau partai politik atau kandidat jabatan politik pada tanggal pemesanan apapun yang dilakukan PEMBELI atau perjanjian PEMBELI dengan PENJUAL. PEMBELI harus segera memberitahukan PENJUAL tentang adanya peristiwa yang akan atau dapat menyebabkan pengecualian untuk perwakilan sebelumnya. PEMBELI tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, atas nama, atau untuk keuntungan PENJUAL, membayar, menjanjikan untuk membayar, atau mengotorisasikan pembayaran uang apapun, atau menawarkan, memberikan, menjanjikan untuk memberikan atau mengotorisasikan pemberian bernilai apapun kepada pejabat, agen, atau karyawan pemerintah apapun atau instansi pemerintah atau badan usaha yang dimiliki atau dikendalikan pemerintah, atau kepada partai politik atau kandidat politik manapun. PEMBELI harus mewajibkan setiap direktur, pejabat, karyawan dan agennya untuk taat dengan pengaturan dalam Pasal ini. Pelanggaran apapun atas pengaturan dalam Pasal ini akan memberikan hak kepada PENJUAL untuk segera mengakhiri perjanjian ini, tanpa pemberitahuan dan tanpa tanggung jawab kepada PEMBELI.