Perjanjian Pembukaan Rekening untuk Jual / Beli Efek
Perjanjian Pembukaan Rekening untuk Jual / Beli Efek
No. : ………………
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. PT. UOB Xxx Xxxx Sekuritas, perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bergerak di bidang Perantara Pedagang Efek, berdomisili di UOB Plaza Xxxxxxx Xxxx, 00xx Floor Jl. MH. Thamrin Kav. 8-10 Jakarta 10230 Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh
…………………….dan selaku
Direktur Utama dan Direktur yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. UOB Xxx Xxxx Sekuritas.
Selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.
2. Nama Institusi : ………. …………………………..
No. NPWP : ………………….……………….
Alamat : ……… ………………………….
…………………………………..
No. Telp. :……………………………………
Selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Kedua akan melakukan transaksi Jual / Beli Efek melalui Pihak Pertama sebagai Perantara / Pedagang Efek. Bahwa sesuai dengan Xxxaturan No.V.D.3, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-548/BL/2010 tanggal 28
Desember 2010, Pihak Kedua telah membuka selanjutnya disebut (“Rekening Efek”) pada Pihak Pertama dengan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Efek dan kedua belah pihak pada hari ini, tanggal,
………………………., telah menandatangani Perjanjian Pembukaan Rekening untuk Jual / Beli Efek, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening Efek.
Dengan demikian para pihak menyatakan bahwa Perjanjian Pembukaan Rekening untuk Jual / Beli Efek yang ditanda- tangani ini mengacu pada Peraturan No.V.D.3, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-548/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010, serta perubahan peraturan lainnya dan transaksi Jual / Beli Efek oleh Pihak Kedua akan dilakukan dengan Syarat-syarat dan Ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
Agreement of Account Opening for Stock Sales
/ Purchases
No. :…………………
The Undersigned :
1. PT. UOB Xxx Xxxx Sekuritas, a Broker/Stock Merchandiser domiciled at UOB Plaza Thamrin Nine, 36th Floor Jl. MH. Thamrin Kav 8-10 Jakarta 10230 Indonesia, in this case represented by………………………and…………………….
.. as the President Director and Director who in this case is acting for and on behalf of PT. UOB Xxx Xxxx Sekuritas,
Hereinafter referred to as “First Party”.
2. Institution Name : ………………………………
Tax ID No : ...........................................………..
Address : .........................................................
……………………………………. Phone No. : .........................................................
Hereinafter referred to as “Second Party”.
Xxxxxx declare that the Second Party shall conduct Stock Sales/Purchases through the First Party as Stock Broker/Merchandiser. That in accordance with the Regulation No. V.D.3, Appendix to Decision of Head of Bapepam No. Kep-548/BL/2010 dated December 28, 2010, the Second Party has already opened an account for stock sales/purchases herein referred to as (“Securities Account”) with the First Party by completing the Stock Account Opening Form and that both parties, on this day ,
date , have signed the Agreement
of Account Opening for Stock Sales/Purchases, being an integral part of the Stock Account Opening Form
Whereas the parties declare that the Agreement of Account Opening for Stock Sales/Purchases signed hereof shall refer to the Regulation No.V.D.3, Appendix to Decision of Head of Bapepam No. Kep-548/BL/2010 dated December 28, 2010, as well as other regulatory changes and that the Stock Sales/Purchases transaction by the Second Party shall be implemented under the Terms and Conditions as follows:
Pasal 1 Definisi
Kecuali dinyatakan lain, dalam Perjanjian ini istilah-istilah dibawah ini mempunyai arti sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
a. “Efek” adalah adalah Efek seperti didefinisikan dalam Peraturan Bapepam dan LK yang berlaku.
b. “OJK (d/h Bapepam dan LK)” adalah Otoritas Jasa Keuangan.
c. “Bursa” adalah Bursa seperti didefinisikan dalam Peraturan Bapepam yang berlaku yang dalam hal ini adalah PT. Bursa Efek Indonesia
d. “KSEI” adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
e. “KPEI” adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
f. “Pesanan Jual / Beli Efek” adalah instruksi untuk Menjual / Membeli Efek dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
g. “Batasan waktu pesanan” adalah batasan jangka waktu berlakunya instruksi untuk Menjual / Membeli yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Dalam hal ini, batasan jangka waktu berlakunya instruksi tersebut adalah : selama Sesi Pertama perdagangan Bursa saja, selama Sesi Kedua Perdagangan Bursa saja atau selama Sesi Pertama dan Sesi Kedua perdagangan Bursa.
h. “Transaksi Jual / Beli Efek” adalah tindakan Penjualan / Pembelian Efek yang dilakukan oleh Pihak Pertama untuk dan atas instruksi Pihak Kedua.
i. “Pesanan yang terlaksana” adalah Pesanan Jual / Beli efek dari Pihak Kedua yang telah berhasil dilaksanakan oleh Pihak Pertama.
j. “T+0” adalah Hari dimana Transaksi Jual / Beli terlaksana.
“T+1” adalah hari bursa ke satu setelah T+0. “T+2” adalah hari bursa ke dua setelah T+0. “T+3” adalah hari bursa ke tiga setelah T+0. “T+4” adalah hari bursa ke empat setelah T+0. “T+5” adalah hari bursa ke lima setelah T+0.
k. “Konfirmasi Jual / Beli Efek” pemberitahuan secara tertulis oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua mengenai Pesanan Jual / Beli Efek yang telah terlaksana. Konfirmasi Jual / Beli Efek tersebut setidaknya akan memuat keterangan mengenai nama, jumlah serta harga Efek yang telah di Jual / di Beli atas instruksi Pihak Kedua, besarnya komisi Jual / Beli Efek, jumlah dana yang akan diterima /
Article 1 Definition
Except stipulated otherwise, in this agreement the following terms shall have the meaning as described below:
a. “Stock” shall be the Stock as defined in the prevailing Bapepam and LK Regulation.
b. “OJK (d/h Bapepam dan LK)” shall be Indonesia Financial Services Authority.
c. “Exchange” shall be the Exchange as defined in the prevailing Bapepam Regulation that in this case is PT. Bursa Efek Indonesia.
d “KSEI” shall be the Indonesian Central Securities Depository.
e. “KPEI” shall be Indonesian Clearing and Guarantee Corporation
f. “Stock Sales/Purchases Order” shall be the instruction to Sell/Purchase Stock from the Second Party to the First Party.
g. “Order Time Limit” shall be the validity of instruction to Sell/Purchase made by the Second Party to the First Party. In this case, the time validity of the said instruction refers to : only during the First Session of Stock Sales/Purchases, or during only the Second Session of Stock Sales/Purchases, or during the First and Second Sessions of Stock Sales/Purchases.
h “Stock Sales/Purchases Transaction” shall be the action of Selling/Purchasing of Stock made by the First Party for and under the instruction of the Second Party.
i ”Order Implemented” shall be the Order to Sales/Purchases Stock from the Second Party as successfully made by the First Party.
j. “T+0” shall be the Day when the Sales/Purchases Transaction is made.
“T+1” shall be the first exchange day after T+0 “T+2” shall be the second exchange day after T+0
“T+3” shall be the third exchange day after T+0 “T+4” shall be the fourth exchange day after T+0 “T+5” shall be the fifth exchange day after T+0
k. “Stock Sales/Purchases Confirmation” shall be written notification by the First Party to the Second Party concerning a Stock Sales/Purchases Order already made. The said Stock Sales/Purchases Confirmation should at least contain the name, quantity and price of Stock already Sold/Purchased on the instruction of the Second Party, the total commission of Stock Sales/Purchases, the total to be
wajib dibayar oleh Pihak Kedua dan tanggal pembayaran.
l. “Custodian” adalah suatu Lembaga atau Perusahaan Terbatas yang memiliki ijin usaha sebagai Custodian yang dikeluarkan oleh Bapepam dan terdaftar di Bapepam sebagai Custodian yang dalam hal ini akan menyimpan Efek milik Pihak Kedua.
m. “Short Selling” adalah suatu keadaan dimana Pihak Kedua tidak dapat menyerahkan efeknya pada Pihak Pertama pada T+2 seluruh / sebagian saham yang telah dijual pada T+0.
n. “Rekening Efek”adalah rekening untuk menampung dana dan Efek yang dibuka oleh Xxxxxxx pada perusahaan perantara pedagang Efek untuk digunakan dalam melakukan Transaksi Efek dan penyimpanan Efek untuk kepentingan Nasabah.
Pasal 2
Sub Rekening & Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID)
2.1 Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor III.C.7, Pihak Kedua dengan ini memberikan kuasa kepada Pihak Pertama untuk membuka Sub Rekening Efek dan pembuatan SID di KSEI. Selanjutnya Saham Pihak Kedua akan di simpan di Sub Rekening Efek tersebut.
2.2 Pihak Pertama akan melaksanakan kuasa pembukaan Sub Rekening Efek dan pembuatan SID pada KSEI .
2.3 Pihak Kedua mempunyai hak untuk sewaktu waktu meminta laporan dan atau menguji kesesuaian antara saldo Rekening Efek Pihak kedua dalam pembukuan Pihak Pertama dengan saldo efek nasabah dalam Sub Rekening Efek
Pasal 3
Pemisahan Xxxx Xxxxxxx & Xxxx
3.1 Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor
V.D.3 dana milik Pihak Kedua wajib disimpan secara terpisah dari dana milik Pihak Pertama atas nama masing-masing dari Pihak Kedua, oleh karena itu Pihak Kedua akan memberikan kuasa kepada Pihak Pertama untuk melakukan pembukaan rekening di Bank.
3.2 Pihak kedua juga akan memberikan kuasa kepada Pihak Pertama untuk menaruh atau menempatkan atau memindahkan Dana atau Efek ke atau dari Rekening Efek Pihak Kedua sesuai dengan instruksi Pihak Kedua dalam rangka penyelesaian
received/paid by the Second Party and date of payment thereof.
l. “Custodian” shall be an Institution or Limited Liability Company who has a business license as Custodian, issued by Bapepam and registered with Bapepam as Custodian which in this case will keep the Stock owned by the Second Party.
m. “Short Selling” shall be a situation where the Second Party is not able to deliver the shares to the First Party on T+2 all or part of the shares already sold on T+0
n. “A Securities Account” is an account which hold funds and shares opened by the customer with the company for the use of conducting securities transactions and depository holdings in the interest of the Customer.
Article 2
Sub Account & Single Investor Identification (SID)
2.1 In compliance with Bapepam and LK Rules No III.C.7, The Second Party shall hereby appoint The First Party to open Securities Sub - Account with KSEI in the name of The First Party for The Second Party. The Second Party’s securities will be safe-keep in this securities account with KSEI.
2.2 First Party will commit to the power of attorney and creation of SID with KSEI for the opening of Securities Sub Account
2.3 Second Party has the right to request for report and or to verify the Second Party’s Securities Account balance recorded in the First Party’s book with the records from Securities Sub Account .
Article 3 Separation of Customer Funds
3.1 In accordance with Bapepam and LK Number V.D.3, funds belonging to the Second Party shall be placed in the bank account of the Second Party separately from funds belonging to the First Party and for this purpose, the Second Party hereby authorize the First Party to open a bank account on behalf of the Second Party.
3.2 The Second Party will issue a power of attorney to the First Party to deposit or transfer funds or shares to or from the Securities Account of the Second Party in accordance to the instruction
Transaksi Bursa serta untuk menutup saldo negatif dalam Rekening Efek Pihak Kedua.
3.3 Efek yang dimiliki oleh Pihak Kedua wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek pada PT KSEI untuk masing-masing Pihak Kedua atas nama Pihak Kedua.
3.4 Apabila Pihak Kedua menggunakan Bank Kustodian sebagai tempat penyimpanan Dana dan Efek, maka Pihak Kedua menjamin ketersediaan dana dan/atau efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum melakukan pemesanan jual atau beli.
3.5 Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat menyediakan dana dan/atau efek sesuai dengan point 3.6 diatas maka Pihak Kedua setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian
Pasal 4
Penerimaan, Indentifikasi dan Verifikasi Nasabah
4.1 Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, sebelum Pihak Pertama menerima Pihak Kedua menjadi nasabah yang berinvestasi di pasar modal, Pihak Pertama wajib melakukan pertemuan langsung (face to face) dengan calon nasabah
Pasal 5
Transaksi dan Penempatan Pesanan Jual / Beli
5.1 Pihak Kedua dengan ini menunjuk Pihak Pertama untuk bertindak sebagai Perantara / Pedagang efek dalam melakukan transaksi Jual / Beli efek demi kepentingan Pihak Kedua dan Pihak Pertama dengan ini menerima penunjukkan tersebut.
5.2 Pihak Kedua setuju untuk membayar komisi kepada Pihak Pertama untuk melakukan transaksi sebagaimana disebut dalam pasal 5.1, termasuk PPN, PPH dan biaya transaksi yang harus dibayarkan kepada Bursa. Besarnya komisi serta cara pembayarannya akan ditetapkan oleh Pihak Pertama dan akan mengacu pada peraturan yang diberlakukan oleh Bursa dimana transaksi dilakukan.
5.3 Pesanan Jual / Beli Efek dari Pihak Kedua disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat atau facsimile ditujukan kepada karyawan yang berwenang yang ditunjuk oleh Pihak Pertama atau secara lisan disampaikan melalui telepon kepada karyawan yang berwenang yang ditunjuk oleh Pihak Pertama. Pesanan Jual / Beli Efek wajib
from the Second Party for the settlement of transactions in the exchange and to settle the negative balance of the Securities Account of the Second Party.
3.3 Securities owned by the Second Party shall be deposited separately in a Sub Account with PT KSEI on behalf of the Second Party under the name of the Second Party.
3.4 If the Second Party uses a Custodian Bank as a depository for funds and Securities, the Second Party guarantees the availability of funds and/or securities for transaction settlement purposes before placing a sale or purchase order
3.5 In the event that Second Party is fail to provide funds and/or securities based on point 3.6 above, the Second Party agrees to bear and compensate for all losses arising from failure to fulfill his obligation on the settlement date
Article 4
Acceptance, Customer Identification and Verification
4.1 In accordance with Otoritas Jasa Keuangan’s Regulation, prior to the acceptance of the Second Party as a customer of the First Party who invests in the stock market, the First Party shall conduct a direct meeting (face to face) with the prospective customers
Article 5
Sales/Purchases Transaction and Order Placement
5.1 The Second Party shall hereby appoint the First Party to act as Broker/Stock Merchandiser in conducting the Stock Sales/Purchases transaction for the interests of the Second Party and the First Party shall hereby accept the said appointment.
5.2 The Second Party agrees to pay commission to the First Party to conduct the transaction as mentioned in Article 5.1, including Sales Tax, Income Tax and transaction costs that should be paid to the Stock Exchange. The amount of commission and method of payment thereof shall be stipulated by the First Party and shall be in accordance with the regulations of the Stock Exchange where the transaction has taken place.
5.3 The Stock Sales/Purchases Order from the Second Party shall be submitted in writing in a letter format or by facsimile to an authorized employee assigned by the First Party or verbally through telephone to the authorized employee assigned by the First Party. The said Stock
disampaikan secara lengkap oleh Pihak Kedua, meliputi keterangan mengenai nama Efek yang dipesan, Jumlah Efek yang dipesan, harga yang diinginkan serta batasan waktu pesanan
5.4 Pihak Pertama berhak meminta kepada Pihak Kedua untuk terlebih dahulu menyerahkan kepada Pihak Pertama saham-saham yang akan dijual oleh Pihak Kedua sebelum Pihak Pertama menerima Pesanan Jual Efek dari Pihak Kedua.
5.5 Pihak Pertama berhak untuk menolak Pesanan Jual
/ Beli Efek dari Pihak Kedua tanpa harus memberikan alasan kepada Pihak Kedua.
5.6 Untuk Pesanan Jual / Beli Efek yang terlaksana, Pihak Pertama akan memberikan konfirmasi kepada Pihak Kedua secara lisan, langsung ataupun melalui telepon sesegera mungkin pada T+0 dan disusul dengan Konfirmasi Jual / Beli Efek secara tertulis.
5.7 Untuk Pesanan Jual / Beli efek yang belum terlaksana, Pihak Kedua dapat melakukan pembatalan Pesanan Jual / Beli Efek secara lisan ataupun tertulis dengan tata cara yang sama seperti pada tata cara penempatan Pemesanan Jual / Beli efek pada pasal 5.3.
Pasal 6
Pembayaran dan Penyelesaian Transaksi
6.1 Pihak Kedua setuju bahwa sebelum melakukan pemesanan beli atau jual (“Transaksi”), Pihak Kedua akan memastikan dan menjamin bahwa dana dan/atau Efek yang diperlukan akan tersedia dalam jumlah yang mencukupi untuk keperluan penyelesaian Transaksi pada tanggal penyelesaian yang telah ditentukan.
6.2 Untuk Pesanan Beli Efek yang Terlaksana, Pihak Kedua wajib untuk membayar kepada Pihak Pertama dengan cara yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. Jumlah dana yang harus dibayarkan oleh Pihak Kedua akan tertera pada Konfirmasi Jual / Beli Efek. Dana pembayaran Pihak Kedua harus telah diterima oleh Pihak Pertama pada hari T+2.
6.3 Untuk Pesanan Jual Efek yang Terlaksana, Pihak Pertama wajib untuk membayar kepada Pihak Kedua dengan cara yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. Jumlah dana yang akan dibayarkan oleh Pihak Pertama akan tertera pada Konfirmasi Jual / Beli Efek. Dana pembayaran Pihak Pertama akan diterima oleh Pihak Kedua pada hari T+2. Pada setiap pembayaran oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama berhak untuk mengurangkan dari dana yang akan dibayarkan
Sales/Purchases Order should be submitted completely by the Second Party, covering the name of Stock being ordered, total number of shares ordered, price expected as well as the validity of order.
5.4 The First Party shall be entitled to request the Second Party to firstly submit to the First Party, the shares to be sold by the Second Party before the First Party accepts the Sales Order from the Second Party.
5.5 The First Party shall be entitled to refuse the Sales/Purchases Order from the Second Party without mentioning the reason thereof to the Second Party.
5.6 For the Implemented Stock Sales/Purchases Order, the First Party shall provide confirmation to the Second Party verbally, directly or through telephone, as soon as possible on T+0 followed by written confirmation on Stock Sales/Purchases.
5.7 For unimplemented Stock Sales/Purchases Orders, the Second Party shall cancel the Order verbally or in writing under the same manner for Order Placement in article 5.3
Article 6
Transaction Payment and Completion
6.1 The Second Party agrees that before placing any order to buy or to sell (“Transaction”), the Second Party will ensure and guarantee that the required funds and/or Securities will be available in a sufficient amount for Transaction settlement purposes on the relevant settlement date.
6.2 For the implemented Stock Purchase Order, the Second Party shall be required to pay to the First Party under the method stated by the First Party. The total amount to be paid by the Second Party shall be contained in Stock Sales/Purchases Confirmation. The First Party must receive the payment from the Second Party on T+2.
6.3 For the implemented Stock Sales Order, the First Party shall be required to pay to the Second Party under the method stated by the First Party. The total amount to be paid by the First Party shall be contained in Stock Sales/Purchases Confirmation. The Second Party will receive the payment from the First Party on T+2. The First Party shall be entitled to deduct from the amount due to the Second Party all of the liabilities of the Second Party to the First Party.
kepada Pihak Kedua seluruh kewajiban Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama yang belum diselesaikan.
6.4 Apabila pada hari yang sama terjadi transaksi Jual Efek dan transaksi Beli Efek yang Terlaksana, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju:
6.4.1 Bila jumlah dana hasil Penjualan Efek lebih besar dari pada jumlah dana yang wajib dibayarkan untuk Pembelian Efek, maka Pihak Kedua akan menerima pembayaran dari Pihak Pertama pada T+2. Jumlah dana yang akan dibayarkan adalah jumlah dana hasil penjualan efek dikurangi jumlah dana yang wajib dibayarkan untuk pembelian efek dikurangi komisi dan biaya lain. Seperti telah disepakati pada pasal 5.2, pembayaran juga akan dikurangi lagi dengan seluruh kewajiban Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama yang masih belum diselesaikan.
6.4.2 Bila jumlah dana yang wajib dibayarkan untuk Pembelian Efek lebih besar dari pada jumlah dana hasil Penjualan Efek, maka pembayaran Pihak Kedua wajib diterima oleh Pihak Pertama pada T+2. Jumlah dana yang wajib dibayarkan oleh Pihak Kedua adalah jumlah dana yang wajib dibayarkan untuk pembelian efek dikurangi jumlah dana hasil penjualan efek ditambah komisi dan biaya lain.
6.5 Pihak Pertama berhak meminta kepada Pihak Kedua untuk menempatkan sejumlah dana pada Pihak Pertama untuk deposit sebelum Pihak Pertama menerima Pesanan Beli Efek dari Pihak Kedua.
6.6 Untuk setiap Pesanan Jual Efek, Pihak Kedua wajib untuk menyerahkan Efek yang dijual dalam keadaan siap jual (ready to deliver) seperti yang didefinisikan dalam peraturan Bursa yang berlaku, selambat-lambatnya pada T+2 pukul 10:00 WIB, kecuali apabila menurut catatan Pihak Pertama, Efek yang dijual tersebut telah dimiliki oleh Pihak Kedua dan disimpan oleh pihak Custodian. Untuk Rekening Efek yang terikat dengan Perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dibenarkan untuk melakukan Short Selling.
6.7 Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat menyediakan dana atau Efek yang mencukupi, Pihak Kedua setuju:
6.4 In case the Implemented Stock Sales and Stock Purchases transactions take place on the same day, the First Party and the Second Party agree:
6.4.1. If the amount from the Stock Sales is larger than that to be paid for Stock Purchases, then the Second Party shall receive payment from the First Party on T+2. The total amount to be paid shall be that resulting from stock sales less the amount that should be paid for purchasing stock less commission and other relevant charges. As agreed in Article 5.2, the payment shall also be reduced by all liabilities of the Second Party to the First Party that have not been settled.
6.4.2. If the amount that must be paid for Stock purchases is more than that from Stock sales, then the payment from the Second Party should be received by the First Party on T+2. The amount to be paid by the Second Party shall be the amount paid to purchase stock less the amount resulting from stock sales plus commission and other relevant charges.
6.5 The First Party shall be entitled to request the Second Party to place a certain amount with the First Party for a deposit before the First Party accepts an Order to Purchases Stock from the Second Party.
6.6 For every Order to Sell Stock, the Second Party shall be required to hand over the stock on a ready- to-deliver basis as defined in the prevailing Stock Sales/Purchases regulation, not later than T+2 at
10.00 WIB, except if according to the record of the First Party, the said stock being sold is already owned by the Second Party and kept by Custodian. For Stock Accounts bound to this agreement, the Second Party shall not be permitted to conduct Short Selling.
6.7 If the Second Party fails to provide sufficient funds or Securities, the Second Party agrees:
6.7.1 untuk menanggung setiap dan seluruh kerugian, penalti, biaya, denda, hutang, bunga, dan ongkos (termasuk biaya hukum) yang setiap saat dan dari waktu ke waktu mungkin ditanggung atau diderita oleh Pihak Pertama sehubungan dengan atau yang diakibatkan oleh kegagalan Pihak Kedua untuk menyediakan dana atau Efek yang diperlukan untuk penyelesaian Transaksi pada tanggal penyelesaian yang ditentukan.
6.7.2 untuk mengganti setiap dan seluruh kerugian, penalti, biaya, denda, hutang, bunga, dan ongkos (termasuk biaya hukum) yang setiap saat dan dari waktu ke waktu mungkin telah ditanggung atau dibiayai oleh Pihak Pertama sehubungan dengan atau yang diakibatkan oleh kegagalan Pihak Kedua untuk menyediakan dana atau Efek yang diperlukan untuk penyelesaian Transaksi pada tanggal penyelesaian yang ditentukan.
6.8 Apabila karena satu dan lain hal, Pihak Kedua tidak dapat menyerahkan pada Pihak Pertama seluruh / sebagian saham yang telah dijual, dan Sesuai peraturan KPEI No II-6, Pihak Pertama wajib mengganti kewajiban serah efek menjadi kewajiban serah uang kepada KPEI (Uang pengganti) sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) atau yang di tentukan oleh KPEI dari waktu ke waktu, dari harga tertinggi atas efek yang sama yang terjadi di :
a. Pasar regular, Pasar Segera dan Pasar Tunai yang jatuh tempo penyelesaiaannya pada tanggal yang sama; dan
b. Pasar Reguler dan Pasar Segera yang terjadi pada sesi pertama hari penyelesaian transaksi dimaksud.
Maka Pihak Kedua wajib mengganti Pihak Pertama sejumlah uang pengganti tersebut diatas.
6.9 Untuk setiap pembelian saham, apabila karena satu dan lain hal, tanpa kesalahan dari Pihak Pertama, sesuai dengan peraturan KPEI No. II-6, bila KPEI tidak memenuhi kewajibannya kepada Pihak Pertama untuk menyerahkan efek baik sebagian maupun seluruhnya, maka KPEI akan mengganti kewajiban serah efeknya menjadi kewajiban serah uang (uang Pengganti) kepada Pihak Pertama sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) atau yang di tentukan oleh KPEI, dari harga tertinggi atas efek yang sama yang terjadi di :
a. Pasar Reguler, Pasar Segera dan Pasar Tunai yang jatuh tempo penyelesaiannya pada tanggal yang sama ; dan
b. Pasar Reguler dan Pasar Segera yang terjadi pada sesi pertama hari penyelesaian transaksi dimaksud
6.7.1 to bear any and all losses, charges, penalties, fees, fines, debts, interests, expenses and costs (including legal fees) which the First Party may at any time or from time to time incur or suffer in connection with or caused by the failure of the Second Party to provide the required funds or Securities for Transaction settlement purposes on the relevant settlement date.
6.7.2 to reimburse any and all losses, charges, penalties, fees, fines, debts, interests, damages, expenses and costs (including legal fees) which the First Party may at any time or from time to time incur or pay in connection with or caused by the failure of the Second Party to provide the required funds or Securities for Transaction settlement purposes on the relevant settlement date.
6.8 If, for one reason or another, the Second Party fails to deliver the shares and the First Party is obliged to compensate KPEI in accordance to the penalty as stated under KPEI Rules No II-6, the First Party must replace such obligation with a money submission obligation to KPEI (Alternative Cash Settlement) In the amount of 125% (one hundred and twenty-five percent) or as determined by KPEI from time to time, of the highest price of the same securities occurring at :
a) the Regular Market, Immediate Market or Cash Market, the settlement of which is due on the same date; and
b) the Regular Market and Immediate Market , in the first session on the settlement day of the aforementioned transaction.
The Second Party shall be obliged to compensate the First Party the same
6.9 For every Purchase Stock, if for one reason or another, without the fault of the First Party, in accordance to KPEI rules No II-6 , KPEI fails to deliver the stock, KPEI shall replace its securities submission obligation with a money submission obligation (Alternative Cash Settlement) to the First Party in the amount of 125% (One hundred- and twenty-five percent) or as determined by KPEI of the highest price of the same securities occurring at :
a) The Regular Market, Immediate Market or Cash Market, the settlement of which is due on the same date; and
b) The Regular Market and Immediate Market, in the first session on the settlement day of the aforementioned transaction
Maka Pihak Pertama akan menyerahkan uang pengganti yang diterima dari KPEI kepada Pihak Kedua.
6.10 Seluruh Efek yang dibeli oleh Pihak Kedua dapat disimpan dalam Rekening Efek pada Custodian atas nama Pihak Pertama untuk kepentingan Pihak Kedua, sepanjang terdapat catatan pada Custodian bahwa Efek dimaksud dimiliki Pihak Kedua; dan dalam hal Pihak Kedua memiliki kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi terhadap Pihak Pertama, Pihak Pertama dapat menggunakan Efek dalam Rekening Efek Pihak Kedua sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya.
6.11 Pihak Kedua setuju untuk menguasakan kepada Pihak Pertama dari waktu ke waktu untuk membeli saham apapun untuk menutup posisi short di dalam rekening yang merupakan hasil dari instruksi Pihak Kedua.
The First Party will in turn deliver the Alternative Cash Settlement received from KPEI to the Second Party.
6.10 All stocks purchased by the Second Party may be kept in a Stock Account with Custodian under the name of the First Party for the interest of the Second Party, as long as there is a record with Custodian that the said Stock is owned by the Second Party; and in case the Second Party has any outstanding payable to the First Party, the First Party may use the Stock in the Stock Account of the Second Party as a guarantee for bank or other financial institution credits.
6.11 The Second Party agree and hereby authorize the First Party from time to time to purchase any securities to cover any short position in the account incurred as a result of any of the Second Party instruction.
6.12 | Efek dan/atau dana dalam Rekening Efek Pihak | 6.12 | Shares and / or funds in the Second Party's |
Kedua dapat digunakan sebagai jaminan | Securities Trading account may be used as | ||
penyelesaian kewajiban hanya untuk kepentingan | collateral for settlement on behalf of the Second | ||
Pihak Kedua yang bersangkutan terhadap Pihak | Party towards the First Part, unless a separate | ||
Pertama, kecuali diperjanjikan yang terpisah | agreement has been agreed upon beyond the | ||
dengan kontrak pembukaan rekening untuk jual/beli Efek . | Agreement of Account Opening for Stock Sales/Purchases. |
Pasal 7 Keterlambatan Dalam Pembayaran
7.1 Keterlambatan pembayaran dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dikenakan denda pembayaran yang besarnya ditentukan oleh Pihak Pertama sesuai dengan keadaan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu. Keterlambatan pembayaran dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan diberikan kompensasi yang besarnya ditentukan oleh Pihak Pertama sesuai dengan keadaan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu.
7.2 Apabila ada kewajiban pembayaran dari Pihak Kedua yang belum dibayarkan kepada Pihak Pertama sampai dengan 1 Hari Bursa setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang tertera pada Konfirmasi Jual / Beli Efek, maka Pihak Pertama berhak untuk menjual seluruh / sebagian Efek yang dimiliki Pihak Kedua untuk menutupi kewajiban pembayaran dari Pihak Kedua pada hari bursa kelima sejak transaksi tersebut dilakukan.
7.2.1 Paling lambat pada akhir hari Bursa ke-5 (kelima) sejak Transaksi Bursa dilakukan atau satu hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa, Pihak Pertama wajib menginformasikan kepada Pihak Kedua mengenai posisi saldo dana negatif pada rekening Efek reguler dan meminta Pihak Kedua untuk menutup
Article 7 Late Payment
7.1 Late payment from the Second Party to the First Party shall be subject to fines in the amount stated by the First Party according to the prevailing interest rate at that time. Any late payment from the First Party to the Second Party shall be subject to compensation in the amount stated by the First Party according to the prevailing interest rate.
7.2 In case there is any payment obligation from the Second Party that has not yet been paid to the First Party up to the first Exchange Day after it is due as contained in Stock Sales/Purchases Confirmation, the First Party shall be entitled to sell all or part of the Stocks owned by the Second Party to cover the payment from the Second Party on the fifth day of the exchange since the transaction was made.
7.2.1 At the latest, end of the 5th trading day including the transaction date or 1 day after the settlement date, First Party shall inform the Second Party on the negative position of the regular account of the Second Party, and shall require the Second Party to cover the negative position immediately.
posisi saldo negatif dimaksud.
7.3 Penjualan saham-saham yang dimiliki Pihak Kedua
oleh Pihak Pertama seperti dimaksud dalam pasal
7.2 diatas akan dilakukan pada harga yang dianggap wajar oleh Pihak Pertama. Dalam hal ini Pihak Kedua akan menerima dengan tanpa syarat harga jual yang ditetapkan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menanggung seluruh kerugian dan biaya-biaya yang berhubungan dengan penjualan saham-saham tersebut.
7.4 Apabila penjualan seluruh saham-saham Pihak Kedua oleh Pihak Pertama seperti yang dimaksud dalam pasal 7.2 tersebut belum cukup untuk menutupi kewajiban terhutang dari Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib untuk sesegera mungkin membayar sisa hutangnya. Bilamana sampai dengan hari Bursa ke 7 setelah tanggal jatuh tempo pembayaran seperti yang tertera pada Konfirmasi Jual / Beli Efek, Pihak Kedua belum juga membayar sisa hutangnya, maka Pihak Pertama akan mengambil tindakan-tindakan hukum yang diperlukan.
Pasal 8
Pernyataan Terkait Dengan Pemenuhan Jaminan dan Jual Paksa
Apabila dalam saldo Rekening Efek Nasabah menunjukkan saldo negatif maka :
8.1 Pihak Pertama berhak atas kebijakannya sendiri untuk menetapkan dasar besarnya Rasio yang digunakan untuk menentukan perbandingan total nilai hutang Pihak Kedua dengan nilai jaminan ke Pihak Pertama.
8.2 Besarnya Rasio ini dapat ditentukan oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu dan dapat disampaikan kepada Pihak Kedua secara tertulis dengan cara yang ditentukan kemudian.
8.3 Selama Rasio Perdagangan melebihi batas Permintaan Pemenuhan Jaminan dan Pihak Kedua belum menyerahkan Jaminan Tambahan kepada Pihak Pertama maka Pihak Kedua tidak diperbolehkan melakukan Transaksi Efek, kecuali menjual Efek yang sudah berada di Rekening Efek Pihak Kedua.
8.4 Apabila Permintaan Pemenuhan Jaminan yang diminta oleh Pihak Pertama tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan dan Rasio Perdagangan melebihi batas yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama, maka tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu kepada/dari Pihak Kedua, Pihak Pertama berhak untuk menjual sebagian atau seluruh Efek yang ada
7.3 The sales of shares owned by the Second Party by the First Party as referred to in article 7.2 above shall be made with the price considered reasonable by the First Party. In this case, the Second Party shall receive unconditionally, the selling price stated by the First Party, and the Second Party shall bear all the loss and costs related to the sales of the said shares.
7.4 If the sales of all of the Second Party’s shares by the First Party as referred to in article 7.2, is not sufficient to cover liability of the Second Party, then the Second Party shall be required to pay the outstanding amount as soon as possible. If up to 7 Exchange days after due date as contained in Stock Sales/Purchases Confirmation the Second Party has not yet pay his debt, the First Party shall take any necessary legal action.
Article 8 Set off by Value
If the Customer’s Securities Account shows a negative balance, then :
8.1 The First Party has the right in its sole discretion to determine the basis of the ratio amount used to determine the ratio of total debt to the value of collateral the Second Party has with the First Party.
8.2 This ratio can be determined by the First Party from time to time and can be delivered to the Second Party in writing.
8.3 If for some reason the transaction ratio exceeds the required limit of guarantee and the Second Party has not submitted the additional required guarantee to the First Party within the time required, therefore the Second Party will not be permitted to transact in securities with the exception of selling securities already secured in the Second Party's securities trading account.
8.4 In the event the required minimum guarantee requested by the First Party has not been fulfilled within the time frame stipulated by the First Party and the transaction ratio has exceeded the limit as required by the First Party, therefore without reason or notification or consent to/from the Second Party, the First Party reserves the right to sell a portion or all
pada Rekening Efek Pihak Kedua sewaktu-waktu pada saat yang ditentukan oleh Pihak Pertama dan mempergunakan hasil penjualan tersebut untuk menutup saldp negatif dana pada Rekening Efek Pihak Kedua.
8.5 Pihak Kedua tidak dapat memilih Efek yang akan dijual oleh Pihak Pertama untuk memenuhi kewajibannya.
Pasal 9 Risiko
9.1 Pihak Kedua dengan ini menyatakan mengerti dengan sepenuhnya bahwa transaksi Jual / Beli Efek yang dilakukannya dapat menimbulkan keuntungan maupun kerugian. Pihak Kedua dengan ini juga menyatakan bersedia untuk menerima dan bertanggung jawab penuh atas akibat dari semua transaksi Jual / Beli Efek yang terjadi atas pesanannya termasuk tetapi tidak terbatas pada akibat-akibat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 9 berikut ini.
9.2 Menyetujui bahwa Pihak Pertama dapat memberikan informasi sehubungan dengan diri Pihak Kedua, Rekening maupun data Pihak Kedua lainnya yang ada pada Pihak Pertama kepada pihak lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada anak perusahaan, afiliasi atau perusahaan – perusahaan terkait lainnya yang dianggap sesuai oleh Pihak Pertama.
9.3 Menyetujui bahwa Pihak Pertama dapat memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada di bank atas nama Pihak Kedua kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
9.4 Pihak Pertama sebagai Perantara Pedagang Efek tidak bertanggung jawab atas segala kesepakatan mengenai pengelolaan dana antara Pihak Kedua dengan Sales atau Bagian Pemasaran dari Pihak Pertama.
Pasal 10
Kerusakan Alat Komunikasi dan Force Majeure
Pihak Pertama tidak bertanggung-jawab untuk keterlambatan dalam penempatan pesanan Jual / Beli Efek atau pelaksanaan transaksi Jual / Beli Efek sebagai akibat dari :
i.) kerusakan alat-alat komunikasi termasuk perangkat komputer dan atau alat elektronika lainnya;
ii.) keadaan atau kejadian diluar kemampuan manusia (Force Majeure) antara lain tetapi tidak terbatas pada bencana alam gempa bumi, banjir, kebakaran, pemogokan, kerusuhan huru-hara,
securities in the Second Party's securities trading account as determined by the First Party and the sales proceed will be used to cover the negative balance of the Second Party's securities trading account.
8.5 The Second Party can not select the Securities to be sold by the First Party to fulfill its obligations.
Article 9 Risk
9.1 The Second Party shall hereby state they fully understand that any Stock Sales/Purchases he/she may make may result in a profit or loss. The Second Party hereby also states their willingness to receive and be fully responsible for any consequences of all Stock Sales/Purchases incurred due to their instructions including but not limited at the risks as stated in Article 9 below.
9.2 The Second Party agrees that the First Party may provide information regarding the identity of the Second Party, the trading account and other datas of the Second Party to another party, including but not limited to subsidiary companies, affiliates or other related companies, deemed appropriate by the First Party.
9.3 Agree that the First Party can provide data, include any changes and / or account balance at the bank of the Second Party on behalf to the Central Depository Agency
9.4 The First Party being Broker / Stock merchandiser will not responsible for any agreement on the management of funds between the Second Party with the sales person or marketing officials of the First Party.
Article 10
Malfunction of Communication Equipment and Force Majeure
The First Party shall not be responsible for any delay in placing Stock Sales/Purchases or the implementation of Stock Sales/Purchases transaction due to :
i.) malfunction of communication including computer sets and or other electronics equipments;
ii.) condition or event beyond human power (Force Majeure) among others with no limitation to natural disasters, earthquake, flood, fire, strike, riot, social unrest, war and actions by the
peperangan dan tindakan Pemerintah Republik Indonesia atau instansi terkait dibidang moneter/keuangan dan atau di pasar modal.
Pihak Kedua menyetujui sepenuhnya bahwa Pihak Pertama tidak bertanggung-jawab terhadap efek-efek, dokumentasi dan atau barang milik pribadi yang dititipkan pada Pihak Pertama atau agen yang ditunjuk oleh Pihak Pertama apabila terjadi kerusakan dan atau kerugian apapun sebagai akibat tetapi tidak terhadap dari point i.) dan atau ii.) di atas.
Government of the Republic of Indonesia ar related institutions in monetary/finance sector and / or in the bourse.
The Second Party agrees that any and all securities, documents and / or other personal property heretofore or hereafter deposited, whether held by the First Party or its agents, are at the Second Party’s sole risk as regards any loss or destruction of or any damage as a result of but not limited to point i.) and or ii.) above.
Pasal 11
Pembekuan, Penutupan Rekening dan Pengaktifan Kembali Rekening Efek
11.1 Pihak Pertama atas kebijakannya sendiri berhak melakukan pembekuan sementara Rekening Efek milik Pihak Kedua dalam hal Pihak Kedua tidak aktif selama jangka waktu 6 bulan berturut-turut dan Rekening Efek Pihak Kedua nihil selama jangka waktu tersebut.
11.2 Apabila setelah jangka waktu 6 bulan berturut-turut, Rekening Efek Pihak Kedua tetap tidak aktif maka Pihak Pertama berhak menutup Rekening Efek Pihak Kedua
11.3 Rekening Efek Pihak Kedua yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 diatas dapat diaktifkan kembali, apabila Pihak Kedua mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pihak Pertama.
Pasal 12 UTRADE Internet Trading
12.1 Pihak Kedua dengan ini setuju untuk menggunakan UTRADE Internet Trading dan Mobile Trading dan Real Time Data Feed, dan karena itu harus bertanggung jawab atas biaya berlangganan bulanan yang telah/akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh Pihak Pertama.. Dengan memilih TIDAK pada bagian Internet Trading pada Formulir Pembukaan Rekening, maka Pihak Kedua setuju untuk tidak menggunakan UTRADE Internet Trading.
12.2 Pihak Pertama akan memberikan User ID / Password / PIN (untuk selanjutnya disebut sebagai "Kode Akses") untuk Pihak Kedua untuk mengakses Internet Trading berdasarkan permintaan. Pihak Kedua harus mengubah Kode Akses dengan hati-hati untuk mengakses fasilitas Internet Trading. Pihak Kedua akan menerima tanggung jawab penuh atas penggunaan dan perlindungan Kode Akses dan juga untuk setiap
Article 11
Suspension, Account Closure and Securities Trading Account Activation
11.1 The First Party at its sole discretion, reserves the right to temporarily suspend the Second Party's Securities Trading Account in the event that the Second Party has been inactive for a consecutive period of 6 months and the Second Party Securities Trading Account balance is nil during the time period.
11.2 If after a period of 6 consecutive months, the Second Party's Securities Trading Account remains inactive then the First Party reserves the right to close the Securities Trading Account of the Second Party
11.3 The Second Party's Securities Trading Account which has been suspended as referred to in Article 11 paragraph 1 above can be reactivated, if the Second Party submits for reactivation request in writing to the First Party.
Article 12 UTRADE Internet Trading
12.1 The Second Party hereby agrees to use UTRADE Internet Trading and Mobile Trading and Real Time Data Feed, and therefore shall be solely responsible for the monthly subscription charges that will be determined from time to time by the First Party. By choosing NO at the Internet Trading section in Application for Account Opening Form, therefore the Second Party agrees not to use the Internet Trading.
12.2 The First Party will provide User ID/ Password/ PIN (hereinafter referred to as “Access Code”) for the Second Party to access Internet Trading on request. The Second Party must change the Access Code carefully for accessing the Internet Trading facilities. The Second Party will accept full responsibility for the use and protection of the Access Code as well as for any transaction occurring in The Securities Account, held or accessed through the Access Code.
transaksi yang terjadi dalam Rekening Efek, yang dimiliki atau diakses melalui Kode Akses.
12.3 Dalam kasus penyalahgunaan sengaja-elemen apapun, termasuk tanpa batasan, hacking, infiltrasi virus, gangguan atau penggunaan berlebihan atau apapun bertentangan dengan hukum yang berlaku, adalah sangat dilarang. Dan Pihak Pertama berhak untuk menarik Kode Akses Pihak Kedua, menghentikan akses Pihak Kedua ke fasilitas Internet Trading Pihak Pertama, dan meneruskan informasi tersebut kepada otoritas hukum.
12.4 Pihak Pertama tidak akan menjamin untuk setiap ketepatan dan kelengkapan data karena alasan koneksi dan alasan lainnya.
12.5 Pihak Pertama memiliki hak kebijakan tunggal untuk memperbaharui, merevisi atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan ini atau untuk menentukan syarat-syarat baru dalam hal penggunaan Internet Trading atau untuk mengubah atau menghentikan setiap aspek atau fitur dari Internet Trading dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Pihak Kedua. Pihak Kedua harus memeriksa Syarat dan Ketentuan secara periodik untuk mengamati perubahan dan penggunaan Internet Trading, Website atau Internet Trading situs dari Pihak Pertama. Pihak Kedua dianggap menegaskan perubahan, jika Pihak Kedua tetap menggunakan fasilitas Internet Trading baik sebagian atau seluruhnya. Pihak Pertama berhak untuk menghentikan akses Pihak Kedua ke fasilitas Internet Trading setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa alasan apapun, atau apabila Pihak Kedua melanggar Syarat & Ketentuan tanpa menanggung, mengganti kerugian ataupun kewajiban dalam bentuk apapun kepada Pihak Kedua. Pihak Kedua hanya dapat membatalkan Syarat dan Ketentuan tersebut paling lambat (14) hari setelah Pihak Pertama menerima pemberitahuan tertulis dari Pihak Kedua.
12.6 Setelah pelaksanaan Internet Trading, Pihak Kedua akan membebaskan Pihak Pertama dari tanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi termasuk tanpa batasan, karena hardware Internet Trading, perangkat lunak dan kegagalan koneksi. Dalam kondisi yang Internet Trading Sistem sedang down, Pihak Kedua akan setuju bahwa Pihak Pertama akan menggunakan metode transaksi konvensional.
12.7 Pihak Kedua harus membebaskan Pihak Pertama dari tanggung jawab dan terhadap semua tindakan, kerugian, klaim, gugatan, biaya dan kerusakan (termasuk kerusakan atau kompensasi yang dibayarkan oleh Pihak Pertama atas saran dari penasehat hukum untuk kompromi atau
12.3 In the case of deliberate-misuse of any elements of First Party, including without limitation, hacking, infiltration of virus or similar code, disruption or excessive use or any use contravenes applicable law, is strictly prohibited. The First Party is entitled to withdraw the Access Code of the Second Party, terminate the Second Party access to the Internet Trading facilities of the First Party, and forward such information to legal authorities.
12.4 The First Party will not guarantee the accuracies and completeness of the data for reasons of connectivity and other reasons.
12.5 The First Party reserves the rights at its sole discretion to update, revise or modify this Terms and Conditions or to impose new conditions in respect of the use of Internet Trading or to change or discontinue any aspects or features of Internet Trading from time to time without prior notice to the Second Party. The Second Party must check the Terms and Conditions periodically for changes and for the use of First Party Internet Trading, Website or Internet Trading Site. The Second Party shall be deemed to have affirmed the changes by the Second Party’s continuous usage of the Internet Trading facilities of the First Party either partially or entirely. First Party shall be entitled to terminate the Second Party access to the Internet Trading facilities at any time, without giving prior written notice, for whatever reason whatsoever or if the Second Party has committed breach on this Terms and Conditions. The First Party shall have no liability to the Second Party for the termination. The Second Party may only terminate these Terms and Conditions in respect of Internet Trading upon giving fourteen (14) days prior notice in writing to First Party.
12.6 Upon implementation of Internet Trading, the Second Party shall indemnify the First Party from any responsibilities on any loss that might occurred including without limitation due to Internet Trading’s hardware, software and connection failure. In the event that the Internet Trading System is down, the Second Party shall agree that First Party will use the conventional transaction method.
12.7 The Second Party shall indemnify First Party from and against all actions, loss, claims, proceedings, costs and damages (including any damages or compensation paid by First Party on the advice of legal advisors to compromise
menyelesaikan klaim) dan semua biaya hukum atau biaya yang timbul dari transaksi Pihak Kedua
Pasal 13 Nasabah Meninggal Dunia
13.1. Jika Nasabah perorangan meninggal dunia, maka Pihak Pertama berhak meminta kepada (para) ahli waris salinan yang sah atas Akta Kematian, Surat Keterangan Hak Waris, Akta Waris, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan Pihak Pertama diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Efek Nasabah yang telah meninggal dunia tersebut.
13.2 Dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek Nasabah yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atas pelaksana waris sesuai peraturan perundang yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam Surat Keterangan Hak Waris atau dokumen lainnya, maka Pihak Pertama berhak menutup Rekening Efek atas nama Nasabah dan Pihak Pertama dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek Nasabah dimaksud.
Pasal 14 Penerima Manfaat
Dalam hal Nasabah yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek, Pihak Pertama dapat menetapkan kebijakan tersendiri terhadap Pihak Kedua untuk tidak dibukakan Sub Rekening Efek di Perusahaan Efek Pihak Pertama akan tetapi pembukaan rekening efek wajib diikuti dengan :
14.1 Pembukaan Sub Rekening Efek pada Bank Kustodian dan pembukaan Rekening Dana atas nama nasabah pada bank untuk masing-masing nasabah; dan
14.2 Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Nasabah (SID) pada Bank Kustodian.
or settle any claim) and all legal costs or expenses arising out from the Second Party’s transaction
Article 13
Deceased / Death of Customers
13.1 If the individual customer passes away, the First Party is entitled to request a copy to the legal heirs the death certificate, Certificate of Inheritance, Inheritance Will, and other documents considered necessary by the First Party for the entitlement of heirs to the Securities Account Customers of the deceased.
13.2 With the transfer of wealth within the Securities Account of the deceased customer to (his/her) heirs executed according to the preceding laws as mentioned in the Certificate of Inheritance Rights or other documents, then the First Party has the right to close accounts on behalf of the Customer and the First Party shall be liberated from all liabilities in connection with the transfer of wealth within the Customer Securities Account referred to.
Article 14 Beneficiary
Regarding exception Customer as defined to Regulation No V.D.3, The First Party may establish against The Second Party not to be opened Securities Sub Account in Securities Company and open securities account shall be followed by
14.1 Open Securities Sub Account in the Custodian Bank and open the Separation of Customer’s Fund Account in the bank; and
14.2 Create a Single Investor Identification (SID) in the Custodian Bank
Pasal 15 Masa Berlaku
15.1 Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal Perjanjian ini ditanda-tangani oleh kedua belah pihak.
15.2 Seluruh kondisi, kuasa dan persyaratan yang tercantum dalam Perjanjian ini akan berlaku terus terhadap seluruh transaksi Jual / Beli Efek dari Pihak Kedua sampai ada surat tertulis dari salah satu pihak yang menyatakan pengakhiran Perjanjian ini termasuk penutupan Rekening Efek Pihak Kedua. Pemberitahuan tertulis mengenai pengakhiran Perjanjian ini dan penutupan Rekening Efek dimaksud harus disampaikan selambat- lambatnya 7 hari Bursa sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian dan tanggal penutupan Rekening Efek.
15.3 Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat mengesampingkan berlakunya ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- undang Hukum Perdata sehingga pengakhiran Perjanjian ini tidak memerlukan suatu penetapan Pengadilan.
15.4 Apabila karena satu dan lain hal salah satu pihak mengakhiri Perjanjian ini, masing-masing pihak wajib memenuhi seluruh kewajibannya yang terjadi karena transaksi-transaksi sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian ini.
15.5 Pihak Pertama dapat merubah ataupun menambahkan isi Perjanjian ini sewaktu-waktu.
Pasal 16 Isi Perjanjian
Isi Perjanjian ini telah dibaca dan dimengerti oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dan kedua belah pihak menyetujui sepenuhnya atas seluruh isi Perjanjian ini.
Pasal 17 Penutup
17.1 Perjanjian ini berlaku dan tunduk pada dan ditafsirkan menurut hukum di Negara Republik Indonesia.
17.2 Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Article 15 Validity
15.1. This Agreement shall be valid as of the date of execution by both parties.
15.2. All conditions, authorities and requirements contained hereof shall continuously be valid on all Stock Sales/Purchases transaction of the Second Party, until there is written notification from either party terminating of this Agreement including the closing of the Stock Account of the Second Party. The said written notification regarding the termination of this Agreement and the closing of Stock Account should be submitted not later than seven Exchange days before the date of termination of Agreement and date of Stock Account closing.
15.3. The First Party and the Second Party shall hereby agree to supersede the provisions in articles 1266 and 1267 of Civil Codes, so that Court resolution shall not be required for the termination of this Agreement.
15.4. If for any reason either party terminates this Agreement, each party shall then be required to fulfill any and all liabilities incurred due to transactions made before the date of termination.
15.5 The First Party can change or add the contents of this Agreement at any time.
Article 16 Contents of Agreement
The contents of this Agreement have already been read and understood by the First Party and the Second Party, and both parties are fully agreed thereupon.
Article 17 Closing
17.1. This Agreement shall be valid, governed, and interpreted under the Laws of Republic of Indonesia.
17.2 The First Party and the Second Party shall hereby choose a permanent legal domicile with the Registrar Office of Court of First Instance of Jakarta Pusat.
Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia, versi Bahasa Inggris dari Perjanjian ini adalah terjemahan tidak resmi, dengan demikian dalam hal sengketa akibat dari pelaksanaan atau penafsiran Perjanjian, maka yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditanda-tangani oleh kedua belah pihak diatas materai yang cukup pada tanggal sebagaimana tercantum pada Perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama / The First Party, PT. UOB Xxx Xxxx Sekuritas
This Agreement is prepared in Bahasa Indonesia, The English version of this Agreement is made solely for translation purposes, therefore should there be any disputes arising out of the implementation or interpretation of this Agreement the Bahasa Indonesia version prevails.
This Agreement is made and signed by both parties on sufficient stamp duty on the date as mentioned herein, made in two (2) fold and each has the same legal force.
Pihak Kedua / The Second Party,
Nama / Name : Jabatan / Title :
Nama / Name : Jabatan / Title :
Nama / Name : Jabatan / Title: