SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO
Pihak Pertama: [Nama Pemilik Xxxx]
Alamat: [Alamat Pemilik Ruko]
Tempat & Tanggal Lahir: [Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik Ruko]
Nomor KTP: [Nomor KTP Pemilik Ruko]
Pihak Kedua: [Nama Penyewa Ruko]
Alamat: [Alamat Penyewa Ruko]
Tempat & Tanggal Lahir: [Tempat dan Tanggal Lahir Penyewa Ruko]
Nomor KTP: [Nomor KTP Penyewa Ruko]
Dalam perjanjian ini, Pihak Pertama menyatakan bahwa ia adalah pemilik sah dari Ruko yang berada di [Alamat Ruko] dan Pihak Kedua menyatakan bahwa ia ingin menyewa Ruko tersebut sebagai tempat usaha.
Objek Perjanjian
Pihak Pertama setuju untuk menyewakan Ruko kepada Pihak Kedua sebagai tempat usaha. Ruko tersebut terletak di [Alamat Ruko] dan memiliki luas sebesar [Ukuran Ruko]. Ruko tersebut akan disewakan untuk periode [Durasi Sewa], dimulai dari [Tanggal Mulai Sewa] hingga [Tanggal Akhir Sewa].
Harga dan Pembayaran
Harga sewa Ruko selama periode [Durasi Sewa] adalah sebesar [Harga Sewa] per bulan. Pihak Kedua harus membayar uang sewa tersebut pada tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya. Pembayaran harus dilakukan melalui transfer bank atau cek atas nama Pihak Pertama.
Pemakaian Ruko
Pihak Kedua diperbolehkan menggunakan Ruko untuk keperluan usahanya sesuai dengan peruntukan Ruko tersebut. Pihak Kedua harus menjaga kebersihan dan kerapihan Ruko serta menjaga keamanan Ruko dan lingkungannya. Pihak Kedua juga tidak diperbolehkan untuk melakukan perubahan pada struktur Ruko tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Jaminan
Sebagai jaminan atas pelaksanaan kewajiban Pihak Kedua, Pihak Kedua harus memberikan jaminan berupa deposit sebesar [Jumlah Deposit] pada saat penandatanganan perjanjian ini. Deposit tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua setelah masa sewa berakhir jika Pihak Kedua sudah memenuhi seluruh kewajibannya.
Perpanjangan Kontrak
Setelah periode [Durasi Sewa] berakhir, Pihak Kedua dapat memperpanjang kontrak dengan menandatangani perjanjian baru dengan persyaratan dan harga yang baru. Namun, jika Pihak Kedua tidak memperpanjang kontrak atau tidak mengosongkan Ruko pada akhir masa sewa, maka Pihak Pertama berhak untuk mengosongkan Ruko tersebut dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Pelanggaran Kontrak
Jika salah satu pihak melanggar kontrak, maka pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya dan memberikan waktu 14 (empat belas) hari bagi pihak yang melanggar untuk memperbaiki pelanggarannya. Jika pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 14 (empat belas) hari, maka pihak yang merasa dirugikan berhak untuk membatalkan kontrak dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak harus berusaha untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan negeri yang berwenang.
Ketentuan Lain-lain
a. Perjanjian ini tidak dapat dipindahtangankan oleh Pihak Kedua tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
b. Segala perubahan dan penambahan atas perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak.
c. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikianlah perjanjian sewa ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran dan kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak pada tanggal yang tersebut di bawah ini:
Pihak Pertama,
[Nama Pemilik Ruko]
Tanda Tangan: .........................................................
Pihak Kedua,
[Nama Penyewa Ruko]
Tanda Tangan: .........................................................
Saksi-saksi:
.........................................................
.........................................................