PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR DENGAN
UNIVERSITAS YARSI
Nomor: 556/UNIDA/BAK/VI/1440
Nomor: …………………………………
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG KESEHATAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN ILMIAH BERSKALA NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Perjanjian Penyelenggaraan Kegiatan Ilmiah Berskala Nasional Dan Internasional ini dibuat pada pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu bulan Februari tahun dua ribu sembilan belas (21-2-2019), bertempat di Jakarta Pusat, selanjutnya disebut "Perjanjian".
Antara
UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR (selanjutnya disebut “UNIDA Gontor”), berkedudukan di UNIDA Gontor Jl. Xxxx Xxxxx km 6, Siman, Ponorogo, Jawa Timur, 63471, dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, M.A. selaku Rektor, bertindak untuk dan atas nama UNIDA Gontor, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Dengan
UNIVERSITAS YARSI, berkedudukan di Menara YARSI, Kav. 13, Lt. 1, Jl. Let. Jend. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10510, dalam hal ini diwakili oleh Xxxx. xx. X. Xxxxx Xxxxx, Ph.D., Sp. Gk., selaku Rektor, bertindak untuk dan atas nama Universitas Yarsi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA adalah Universitas Wakaf dan Perguruan Tinggi Pesantren yang terletak di Ponorogo, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dengan integrasi Islam ke dalam ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai inti kegiatan;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah adalah Perguruan Tinggi Nasional yang didirikan pada tahun 1967 dan dikelola di bawah Yayasan Yarsi, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
c. bahwa dalam Perjanjian ini PARA PIHAK sepakat untuk berkolaborasi saling membantu dan mendukung untuk melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan kegiatan ilmiah berskala nasional dan internasional ataupun kegiatan terkait lainnya;
d. bahwa PARA PIHAK sepakat berdasarkan bidang keahlian mereka yang berbeda dapat saling melengkapi dalam bidang kerja sama yang diusulkan; dan
e. bahwa PARA PIHAK setuju untuk tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan Nota Kesepahaman sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);
5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 197/E/0/2014 tentang Izin Pendirian Universitas Darussalam Gontor; dan
6. Nota Kesepahaman antara UNIDA Gontor dan Universitas Yarsi Nomor: 555/UNIDA/BAK/VI/1440 tanggal 21 Februari 2019.
PARA PIHAK dengan ini tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan Perjanjian sebagai berikut :
Pasal l Ketentuan Umum
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah semua aktifitas dalam bentuk melaksanakan atau menunaikan suatu kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dapat berupa penyuluhan kesehatan, dll.
2. Penyelenggaraan Kegiatan Ilmiah adalah semua aktifitas dalam bentuk melaksanakan atau menunaikan suatu kegiatan yang bersifat ilmiah atau secara ilmu pengetahuan memenuhi syarat (kaidah) ilmu pengetahuan yang berlaku dalam disiplin ilmu tertentu, yang dilaksanakan PIHAK dan/atau PARA PIHAK dalam bidang dan tema kegiatan yang telah disetujui oleh panitia, baik dalam format seminar, call for paper, diskusi, diskusi panel, simposium, dan/atau lokakarya.
3. Segala jenis bidang dan tema diterima menjadi bidang dan tema kegiatan, kecuali bidang dan tema kegiatan yang bertentangan dengan nilai dan/atau ajaran dalam agama Islam.
4. Panitia Kegiatan adalah setiap dan/atau organisasi kepanitiaan yang ditunjuk dan diberikan amanah untuk menyelenggarakan suatu Kegiatan Ilmiah, dapat berasal dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan/atau PARA PIHAK.
5. Kegiatan Ilmiah Nasional adalah kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh dan/atau melibatkan salah satu PIHAK dan/atau PARA PIHAK yang bersifat nasional atau para peserta kegiatan ilmiah terdiri dari beberapa universitas, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan/atau organisasi yang berdomisili di Indonesia.
6. Kegiatan Ilmiah Internasional adalah kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh dan/atau melibatkan salah satu PIHAK atau PARA PIHAK yang bersifat internasional atau para peserta kegiatan ilmiah terdiri dari beberapa universitas, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan/atau organisasi asing yang bukan berdomisili di Indonesia.
7. Pihak Sponsor adalah pihak ketiga yang memberikan dana hibah kegiatan yang dapat berasal dari universitas, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan/atau organisasi yang berdomisili di Indonesia dan/atau di luar Indonesia.
Pasal 2 Maksud Dan Tujuan
(1) Maksud dari Perjanjian ini adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerja sama penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di bidang kesehatan dan penyelenggaraan kegiatan ilmiah berskala nasional dan internasional.
(2) Tujuan dari Perjanjian ini adalah untuk:
a. mendorong dan mengakselerasi penyelenggaraan pelaksanaan dan pengembangan keilmuan;
b. mengoptimalkan keahlian dari masing-masing PIHAK untuk dapat saling melengkapi dan bekerja sama dalam penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di bidang kesehatan; dan
c. mengoptimalkan keahlian dari masing-masing PIHAK untuk dapat saling melengkapi dan bekerja sama dalam penyelenggaraan kegiatan ilmiah berskala nasional dan internasional.
-----------------------------(SPASI DIBIARKAN KOSONG)-----------------------------
Pasal 3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian ini dapat mencakup sebagian dan/atau seluruh ruang lingkup berikut:
a. penetapan dan pengusulan bidang dan tema Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau Kegiatan Ilmiah bersama oleh Panitia Kegiatan yang telah ditunjuk dan ditetapkan di masing-masing PIHAK dan/atau PARA PIHAK;
b. Penyelenggaraan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau Kegiatan Ilmiah dengan bidang dan tema Kegiatan yang telah disepakati atau diketahui masing-masing PIHAK dan/atau PARA PIHAK;
c. pelaporan hasil Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dan /atau Kegiatan Ilmiah;
d. pemanfaatan jejaring (networking) yang dimiliki salah satu PIHAK oleh PIHAK lainnya dalam rangka pelaksanaan hingga pelaporan; dan
e. pertukaran informasi, data dan/atau dokumen terkait.
Pasal 4
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
(1) Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA berhak menunjuk dan menetapkan Panitia Kegiatan;
b. PIHAK PERTAMA berhak atas laporan hasil Penyelenggaraan Kegiatan;
c. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan dukungan dari PIHAK KEDUA dalam Penyelenggaraan Kegiatan;
d. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan data, informasi, dan/atau dokumen yang diperlukan dari PIHAK KEDUA dalam Penyelenggaraan Kegiatan;
e. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh dukungan dari PIHAK KEDUA dalam pemanfaatan jejaring (networking) dalam Penyelenggaraan Kegiatan;
f. Panitia Kegiatan yang mewakili PIHAK PERTAMA wajib memberikan laporan hasil Penyelenggaraan Kegiatan kepada PARA PIHAK;
g. PIHAK PERTAMA wajib memberikan dukungan kepada PIHAK KEDUA dalam pemanfaatan jejaring (networking) yang dimiliki dalam Penyelenggaraan Kegiatan;
h. PIHAK PERTAMA wajib menjaga kerahasiaan seluruh data informasi, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan penelitian bersama kecuali untuk data, informasi, dan/atau dokumen yang dapat dipublikasikan; dan
i. PIHAK PERTAMA wajib menjaga kepentingan dan nama baik PIHAK KEDUA.
(2) Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
a. PIHAK KEDUA berhak menunjuk dan menetapkan Panitia Kegiatan;
b. PIHAK KEDUA berhak atas laporan hasil Penyelenggaraan Kegiatan;
c. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan dukungan dari PIHAK PERTAMA dalam Penyelenggaraan Kegiatan;
d. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan data, informasi, dan/atau dokumen yang diperlukan dari PIHAK PERTAMA dalam Penyelenggaraan Kegiatan;
e. PIHAK KEDUA berhak memperoleh dukungan dari PIHAK PERTAMA dalam pemanfaatan jejaring (networking) dalam Penyelenggaraan Kegiatan;
f. Panitia Kegiatan yang mewakili PIHAK KEDUA wajib memberikan laporan hasil Penyelenggaraan Kegiatan kepada PARA PIHAK;
g. PIHAK KEDUA wajib memberikan dukungan kepada PIHAK PERTAMA dalam pemanfaatan jejaring (networking) yang dimiliki dalam Penyelenggaraan Kegiatan;
h. PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan seluruh data informasi, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan penelitian bersama kecuali untuk data, informasi, dan/atau dokumen yang dapat dipublikasikan; dan
i. PIHAK KEDUA wajib menjaga kepentingan dan nama baik PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 Pelaksanaan Kerja sama
(1) Tempat dan Waktu pelaksanaan Perjanjian ini, dapat ditentukan berdasarkan rapat koordinasi PARA PIHAK;
(2) PARA PIHAK menunjuk pejabat di lingkungannya masing-masing untuk melakukan rapat koordinasi membahas, merencanakan dan mengorganisir detil kegiatan kerja sama, baik dalam Penyelenggaraan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau dalam Penyelenggaraan Kegiatan Ilmiah;
(3) Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan antara PARA PIHAK dan berlaku untuk unit atau lembaga di bawahnya dari fakultas dan/atau program studi. Setiap pengaturan, kesepakatan, pernyataan atau usaha sebelumnya telah digantikan.
(4) Permintaan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh salah satu PIHAK secara tertulis kepada PIHAK lainnya disertai dengan informasi dan/atau dokumen yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan.
(5) Pemberian dukungan dilakukan oleh PARA PIHAK secara timbal balik atau berdasarkan inisiatif dari salah satu PIHAK.
(6) Tanpa pengantar secara tertulis dari masing-masing PIHAK, pemberian dukungan kepada masing-masing PIHAK dalam pemanfaatan jejaring (networking) tidak dapat ditafsirkan sebagai agen atau perwakilan dari PIHAK lain untuk tujuan apa pun.
(7) PARA PIHAK berhak untuk mengajukan penundaan pelaksanaan sebagian atau keseluruhan butir–butir kesepakatan setelah memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK lain 1 (satu) bulan sebelumnya dan disepakati oleh PARA PIHAK.
-----------------------------(SPASI DIBIARKAN KOSONG)-----------------------------
Pasal 7 Pembiayaan
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban PARA PIHAK sesuai tugas dan tanggungjawab masing-masing PIHAK, dan tidak menutup kemungkinan dari pembiayaan yang didapatkan dari dana hibah Pihak Sponsor.
Pasal 8 Pemantauan Dan Evaluasi
(1) PARA PIHAK dapat melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap akhir kegiatan kerja sama atau di tengah proses kegiatan tersebut.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 9
Hak kekayaan Intelektual
(1) Setiap HaKI yang dibawa oleh PARA PIHAK (HaKI bawaan) dalam melaksanakan kegiatan menurut Perjanjian ini tetap milik PIHAK yang bersangkutan. Namun demikian, PIHAK tersebut harus memastikan bahwa HaKI bawaan dimaksud tidak melanggar HaKI orang lain. Berkenaan dengan itu, PIHAK yang membawa HaKI bawaan harus bertanggungjawab terhadap setiap klaim dari pihak ketiga menyangkut pelaksanaan HaKI bawaan dimaksud;
(2) Setiap hasil penelitian, baik berupa HaKI, data dan informasi yang dihasilkan dari kegiatan menurut Perjanjian ini dimiliki secara bersama-sama oleh PARA PIHAK. Setiap pemanfaatan HaKI tersebut, baik itu untuk kepentingan komersial maupun non-komersial akan diatur secara tersendiri;
(3) Setiap publikasi data dan informasi hasil kegiatan menurut Perjanjian ini harus dilaksanakan bersama-sama atau dengan mekanisme lain yang diatur tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Publikasi yang dilakukan oleh salah satu PIHAK wajib mencantumkan PIHAK lainnya sebagai ungkapan penghargaan.
(4) Apabila kegiatan menurut Perjanjian ini menggunakan sumber daya alam dan pengetahuan tradisional yang terkait dengannya, maka PARA PIHAK setuju untuk membagi manfaat yang diperoleh kepada masyarakat terkait sebagai pengakuan atas kontribusi mereka sesuai dengan ketentuan Convention on Biological Diversity (Konvensi Keanekaragaman Hayati).
(5) Jika salah satu PIHAK bermaksud mengungkapkan data dan/atau informasi rahasia yang dihasilkan dari kegiatan menurut Perjanjian ini kepada pihak ketiga atau bermaksud melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, maka PIHAK tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan PIHAK lainnya.
(6) Penghentian pelaksanaan kegiatan menurut Perjanjian ini tidak serta merta menghentikan segala hak dan/atau kewajiban PARA PIHAK yang diatur dalam pasal ini.
Pasal 10 Force Majeure
(1) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai Force Majeure;
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan Force Majeure adalah: adanya bencana alam seperti gempa bumi, taufan, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase,
revolusi, pemberontakan, huru hara, adanya tindakan pemerintahan dalam bidang tertentu yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian ini;
(3) Apabila terjadi Force Majeure maka PIHAK yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas hari) setelah terjadinya Force Majeure;
(4) Keadaan Force Majeure sebagaimana dimaksud Ayat (2) Perjanjian ini tidak menghapuskan atau mengakhiri Perjanjian ini. Setelah keadaan Force Majeure berakhir dan kondisinya masih memungkinkan kegiatan dapat dilaksanakan maka PARA PIHAK akan melanjutkan pelaksanaan Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.
Pasal 11 Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat;
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat seperti dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak dapat dicapai, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui prosedur yang disepakati oleh PARA PIHAK dikemudian hari.
Pasal 12 Pembatalan Perjanjian
(1) Atas permohonan salah satu PIHAK sebagai pemohon (PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA) dan berdasarkan persetujuan kedua belah PIHAK, Perjanjian ini dapat dibatalkan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
(2) Permohonan pembatalan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini harus disampaikan oleh pemohon kepada PIHAK lainnya secara tertulis disertai alasan-alasan yang mendasarinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pembatalan perjanjian.
(3) Berakhirnya Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak memengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan dan pengakhiran Perjanjian.
Pasal 13 Ketentuan Lain
(1) Perjanjian ini dilaksanakan secara kelembagaan berdasarkan itikad baik PARA PIHAK;
(2) Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK menunjuk Pejabat penghubung yaitu:
PIHAK PERTAMA: …………………………………………………..
P.T. : UNIDA Gontor
Alamat : Jl. Raya Siman Km.06 Demangan, Xxxxx,
Ponorogo 63472
Telepon : 0352 – 3574563/488182
Email : xxxxxxxx@xxxxx.xxxxxx.xx.xx
PIHAK KEDUA : …………………………………………………..
P.T. : Universitas Yarsi
Alamat : Menara YARSI, Kav. 13, Lt. 1, Jl. Let. Jend.
Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10510
Telepon : 021 - 4206675/4243171
Email : ……………………………….
Bila terjadi perubahan terhadap alamat dari salah satu PIHAK, PIHAK yang berubah alamatnya wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
(3) Semua pemberitahuan dan komunikasi lain berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis diserahkan langsung, surat pos tercatat atau jasa kurir dengan tanda terima yang jelas di alamat masing-masing PIHAK dalam ayat (2).
Pasal 14 Penutup
(1) Setiap perubahan atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK atas dasar kesepakatan yang akan dituangkan dalam bentuk surat atau perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini mengikat dan berlaku untuk kedua belah PIHAK sejak PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menandatangani Perjanjian ini;
(3) Perjanjian ini dibuat oleh PARA PIHAK dengan sebenar-benarnya pada tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.
----------------------------(SPASI DIBIARKAN KOSONG)-------------------------------
Demikian Perjanjian ini ditandatangani dalam keadaan sehat dan tanpa ada unsur paksaan dari PIHAK manapun.
UNTUK UNIVERSITAS YARSI UNTUK UNIDA Gontor
Xxxx. xx. X. Xxxxx Xxxxx, Ph.D., Sp. Gk.
Rektor Universitas Yarsi
Tanggal: 21 Februari 2019
Prof. Dr. Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, M.A.
Rektor
Universitas Darussalam Gontor Tanggal: 21 Februari 2019
Disaksikan oleh:
………………………………………...
Disaksikan oleh:
Xx. Xxxxx Xxxxxx Xxxx, M.A.
Wakil Rektor IV Universitas Yarsi
Tanggal: 21 Februari 2019
Wakil Rektor III
Universitas Darussalam Gontor Tanggal: 21 Februari 2019