SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
LOGO PERUSAHAAN
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PELAKSANAAN PROGRAM MBKM
PROYEK/STUDI INDEPENDEN
ANTARA
PRODI SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS WIDYATAMA
DENGAN
NAMA INSTANSI
NOMOR : /SPK-MBKM/SI-UTAMA/X/2022
NOMOR : NOMOR SPK dari INSTANSI
Pada Hari ini Sabtu tanggal 1 bulan Oktober tahun 2022 bertempat di
BANDUNG, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxx Xxxxxxx, Ir., M.T.
Jabatan : Kaprodi Sistem Informasi
Instansi : Universitas Widyatama
Alamat : Jl. Xxxxxxx 000 X Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx
Dalam hal ini bertindak atas nama Program Studi Sistem Informasi Universitas Widyatama Bandung, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : NAMA ATASAN
Jabatan : JABATAN ATASAN
Instansi : INSTANSI
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama INSTANSI, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam rangka Penyelenggaraan program MBKM (Merdeka Belajar Kampur Merdeka) Studi/Proyek Independen mahasiswa atas nama NAMA_MHS di perusahaan guna meningkatkan mutu pendidikan dengan dasar sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dibuat kesepakatan ini sebagai landasan administrasi Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama melaksanakan kerja sama dengan dunia industri, dunia usaha, dunia kerja (iduka) dalam melaksanakan program MBKM Studi/Proyek Independen mahasiswa atas nama NAMA_MHS.
Tujuan dibuat kesepakatan ini agar para mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama atas nama NAMA_MHS dapat melaksanakan kegiatan Studi/Proyek Independen mahasiswa.
Pasal 2
OBJEK NOTA KESEPAKATAN
Pihak Pertama dalam upaya melengkapi dan meningkatkan kompetensi mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama melalui program MBKM Studi/Proyek Independen mahasiswa atas nama NAMA_MHS, yang dikerjasamakan dengan Pihak Kedua melalui pendidikan dan latihan dengan mengikuti aturan dan budaya kerja di INSTANSI.
Pasal 3 PENINGKATAN MUTU AKADEMIK
ayat 1
Dalam menjamin kesesuaian materi dari Pihak Kedua yang relevan, maka kurikulum Program Studi Sistem Informasi dapat diberikan masukan (evaluasi), khususnya sejumlah mata kuliah yang terkait dengan kebutuhan dunia industri.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
ayat 1
Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan program MBKM Studi/Proyek Independen, diselenggarakan dalam jangka waktu 1 (satu) semester atau sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan dan maksimum 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal _________________ sampai dengan tanggal ______________.
ayat 2
Teknis waktu pelaksanaan program MBKM Studi/Proyek Independen ditentukan bersama oleh kedua belah pihak secara musyawarah yang akan ditentukan sesuai dengan jadwal semester ganjil/genap di Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama.
ayat 3
Waktu pelaksanaan Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) semester dan dapat diperbaharui kembali sesuai dengan kesepakatan pihak kesatu dan pihak kedua.
Pasal 5
SERAH TERIMA MAHASISWA
ayat 1
Pihak Pertama mengirimkan mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama sesuai kebutuhan yang tersedia di INSTANSI dan akan mengikuti instruksi dan budaya yang berlaku di INSTANSI.
ayat 2
Pihak Kedua menerima penyerahan mahasiswa Pihak Pertama untuk dibina dan dibimbing dalam program MBKM Studi/Proyek Independen sesuai kebutuhan dan aturan pada INSTANSI yang telah disepakati kedua belah pihak.
Pasal 6 SERTIFIKAT
Pihak Kedua mencetak sertifikat bagi mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama yang telah menyelesaikan program MBKM Studi/Proyek Independen atas dasar penilaian yang berlaku di INSTANSI berdasarkan format yang berlaku pada Pihak Pertama, serta ditandatangani dan dilegalisasi oleh Pihak Kedua.
Pasal 7 TATA TERTIB
ayat 1
Seluruh mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama wajib mentaati peraturan tata tertib baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku di lingkungan INSTANSI selama pelaksanaan program MBKM Studi/Proyek Independen.
ayat 2
Pihak Pertama dalam hal ini mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama, bersedia menjaga kerahasiaan perusahaan, baik yang meliputi informasi data teknis terhadap pihak ketiga lainnya.
Pasal 8 FORCE MAJEURE
Hal-hal yang merupakan Force Majeure dalam kesepakatan ini adalah bencana alam, huru hara, epidemic, sabotase, kebakaran dan kebijakan pemerintah yang secara resmi berkaitan langsung dengan pelaksanaan program MBKM Studi/Proyek Independen ini, yang secara wajar tidak dapat dihindari karena berada di luar kemampuan manusia, sehingga salah satu atau kedua belah pihak tidak dapat melaksanakan hak kewajibannya.
Pasal 9 PENYELESAIAN MASALAH
Hal-hal yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diterapkan lebih lanjut oleh Kedua Belah Pihak secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 10 PENUTUP
Nota kesepakatan dibuat oleh kedua belah pihak atas dasar saling mendukung kelancaran kegiatan masing-masing.
PIHAK I PIHAK II
Ka Prodi Sistem Informasi JABATAN ATASAN
Universitas Widyatama
Materai Rp.10.000
Ttd.
Xxx Xxxxxxx, Ir., M.T. NAMA ATASAN.
Nik. 113. 0804.135 NIP ATASAN
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PELAKSANAAN PROGRAM MBKM
PROYEK/STUDI INDEPENDEN
ANTARA
PRODI SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS WIDYATAMA
DENGAN
NAMA INSTANSI
NOMOR : /SPK-MBKM/SI-UTAMA/X/2022
NOMOR : NOMOR SPK dari INSTANSI
Pada Hari ini Sabtu tanggal 1 bulan Oktober tahun 2022 bertempat di
BANDUNG, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxx Xxxxxxx, Ir., M.T.
Jabatan : Kaprodi Sistem Informasi
Instansi : Universitas Widyatama
Alamat : Jl. Xxxxxxx 000 X Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx
Dalam hal ini bertindak atas nama Program Studi Sistem Informasi Universitas Widyatama Bandung, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : NAMA ATASAN
Jabatan : JABATAN ATASAN
Instansi : INSTANSI
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama INSTANSI, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam rangka Penyelenggaraan program MBKM (Merdeka Belajar Kampur Merdeka) Studi/Proyek Independen mahasiswa atas nama NAMA_MHS di perusahaan guna meningkatkan mutu pendidikan dengan dasar sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dibuat kesepakatan ini sebagai landasan administrasi Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama melaksanakan kerja sama dengan dunia industri, dunia usaha, dunia kerja (iduka) dalam melaksanakan program MBKM Studi/Proyek Independen mahasiswa atas nama NAMA_MHS.
Tujuan dibuat kesepakatan ini agar para mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama atas nama NAMA_MHS dapat melaksanakan kegiatan Studi/Proyek Independen mahasiswa.
Pasal 2
OBJEK NOTA KESEPAKATAN
Pihak Pertama dalam upaya melengkapi dan meningkatkan kompetensi mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama melalui program MBKM Studi/Proyek Independen mahasiswa atas nama NAMA_MHS, yang dikerjasamakan dengan Pihak Kedua melalui pendidikan dan latihan dengan mengikuti aturan dan budaya kerja di INSTANSI.
Pasal 3 PENINGKATAN MUTU AKADEMIK
ayat 1
Dalam menjamin kesesuaian materi dari Pihak Kedua yang relevan, maka kurikulum Program Studi Sistem Informasi dapat diberikan masukan (evaluasi), khususnya sejumlah mata kuliah yang terkait dengan kebutuhan dunia industri.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
ayat 1
Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan program MBKM Studi/Proyek Independen, diselenggarakan dalam jangka waktu 1 (satu) semester atau sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan dan maksimum 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal _________________ sampai dengan tanggal ______________.
ayat 2
Teknis waktu pelaksanaan program MBKM Studi/Proyek Independen ditentukan bersama oleh kedua belah pihak secara musyawarah yang akan ditentukan sesuai dengan jadwal semester ganjil/genap di Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama.
ayat 3
Waktu pelaksanaan Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) semester dan dapat diperbaharui kembali sesuai dengan kesepakatan pihak kesatu dan pihak kedua.
Pasal 5
SERAH TERIMA MAHASISWA
ayat 1
Pihak Pertama mengirimkan mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama sesuai kebutuhan yang tersedia di INSTANSI dan akan mengikuti instruksi dan budaya yang berlaku di INSTANSI.
ayat 2
Pihak Kedua menerima penyerahan mahasiswa Pihak Pertama untuk dibina dan dibimbing dalam program MBKM Studi/Proyek Independen sesuai kebutuhan dan aturan pada INSTANSI yang telah disepakati kedua belah pihak.
Pasal 6 SERTIFIKAT
Pihak Kedua mencetak sertifikat bagi mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama yang telah menyelesaikan program MBKM Studi/Proyek Independen atas dasar penilaian yang berlaku di INSTANSI berdasarkan format yang berlaku pada Pihak Pertama, serta ditandatangani dan dilegalisasi oleh Pihak Kedua.
Pasal 7 TATA TERTIB
ayat 1
Seluruh mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama wajib mentaati peraturan tata tertib baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku di lingkungan INSTANSI selama pelaksanaan program MBKM Studi/Proyek Independen.
ayat 2
Pihak Pertama dalam hal ini mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama, bersedia menjaga kerahasiaan perusahaan, baik yang meliputi informasi data teknis terhadap pihak ketiga lainnya.
Pasal 8 FORCE MAJEURE
Hal-hal yang merupakan Force Majeure dalam kesepakatan ini adalah bencana alam, huru hara, epidemic, sabotase, kebakaran dan kebijakan pemerintah yang secara resmi berkaitan langsung dengan pelaksanaan program MBKM Studi/Proyek Independen ini, yang secara wajar tidak dapat dihindari karena berada di luar kemampuan manusia, sehingga salah satu atau kedua belah pihak tidak dapat melaksanakan hak kewajibannya.
Pasal 9 PENYELESAIAN MASALAH
Hal-hal yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diterapkan lebih lanjut oleh Kedua Belah Pihak secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 10 PENUTUP
Nota kesepakatan dibuat oleh kedua belah pihak atas dasar saling mendukung kelancaran kegiatan masing-masing.
PIHAK I PIHAK II
Ka Prodi Sistem Informasi JABATAN ATASAN
Universitas Widyatama
Materai Rp.10.000 Ttd.
Xxx Xxxxxxx, Ir., M.T. NAMA ATASAN.
Nik. 113. 0804.135 NIP ATASAN