DATA KERJA SAMA DAERAH TAHUN 2020 PERIODE JANUARI - DESEMBER
DATA KERJA SAMA DAERAH TAHUN 2020 PERIODE JANUARI - DESEMBER
BAGIAN PEREKONOMIAN PEMBANGUNAN DAN KERJA SAMA DAERAH SETDA KOTA SUKABUMI
No | Tanggal & No. PKS | Perihal PKS | Pihak Ke-3 | Jangka Waktu | Substansi | Xxx |
0 | - | - | - | - | - | Xxxxx pelaksanaan nya diundur |
2 | - | - | - | - | - | Waktu pelaksanaan nya diundur |
3 | 29 Januari 2020 03/PKS/Ekbang&KD/2020 | Pemberitaan Sukabumi Membangun | Sukabumi Update | 1 Tahun | Sosialisasi dan/atau pemberitaan melalui media tentang aktifitas kegiatan dan program strategis Pemerintah Kota Sukabumi | |
4 | 29 Januari 2020 04/PKS/Ekbang&KD/2020 | Pemberitaan Sukabumi Membangun | Sukabumi Express | 1 Tahun | Sosialisasi dan/atau pemberitaan melalui media tentang aktifitas kegiatan dan program strategis Pemerintah Kota Sukabumi | |
5 | 29 Januari 2020 05/PKS/Ekbang&KD/2020 | Pemberitaan Sukabumi Membangun | Radar Sukabumi | 1 Tahun | Sosialisasi dan/atau pemberitaan melalui media tentang aktifitas kegiatan dan program strategis Pemerintah Kota Sukabumi | |
6 | 30 Januari 2020 06/PKS/Ekbang&KD/2020 | Cold Storage | Xxxxx Xxxxxxxxx | 0 Xxxxx | Xxxxxxxxxxx Cold Storage | |
7 | 16 April 2020 , Nomor 75 | Addendum III (Ketiga) Perjanjian Kerja Sama Perihal Pembangunan, Pengelolaan dan Penyerahan (Bangun Guna Serah) Pasar Rakyat Modern | PT. Fortunindo Artha Perkasa (PT. FAP) | 6 Desember 2020 | a. Menambah Jangka waktu pembangunan menjadi paling lama 1.248 hari kalender atau terakhir selambat lambartnya pada tanggal 6 Desember 2020 |
b. Menambahkan Kewajiban Pihak Kedua untuk mematuhi tahapan waktu pengerjaan sebagai berikut : - 85% Pembangunan fisik kontruksi pada bulan Juli 2020 - 88 % Pembangunan fisik kontruksi pada bulan Agustus 2020 - 91 % Pembangunan fisik kontruksi pada bulan September 2020 - 95 % Pembangunan fisik kontruksi pada bulan Oktober 2020 c. Memberikan sanksi pinalti apabila Pihak Kedua tidak dapat memenuhi tahapan progres pembangunan per bulan berupa denda Rp. 100.000.000 d. Pihak Kesatu menunjuk Dinas PUPRPKPP yang akan memverifikasi volume hasil pembangunan berdasarkan laporan Pihak Kedua e. Menegaskan nilai jual kios /los adalah nilai jual tertinggi f. Menambah kewajiban Pihak Kesatu untuk membantu Pihak Kedua dalam hal relokasi PKL dan penjualan kios/ los | ||||||
e. Menegaskan nilai jual kios/los adalah nilai jual tertinggi f. Menambah kewajiban Pihak Kesatu untuk membantu Pihak Xxxxx xxxxx xxx xxxxxxxx XXX xxx xxxxxxxxx xxxx/xxx |
0 | 00 Juni 2020 07/PKS/Ekbang&KD/2020 | Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik | PT. PLN (Persero) | 5 Tahun | - Mekanisme perhitungan pajak penerangan nilai jual tenaga listrik |
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi | - Menyediakan informasi rekapitulasi penerimaan PPJ - Mekanisme penyetoran PPJ | |||||
9 | 30 Juni 2020 08/PKS/Ekbang&KD/2020 | Addendum PKS Tentang Kepesertaan Program JKN Bagi Penduduk yang didaftarkan oleh Pemkot Sukabumi | BPJS Cabang Sukabumi | 1 Juli 2020 (6 bulan) | Mengubah Pasal 8 ayat (1) tentang Xxxxxxxxxx Xxxxx | |
00 | 00 Juli 2020 09/PKS/Ekbang&KD/2020 | Pelaksanaan Layad Rawat | Dinas Kesehatan | 5 tahun | a. layanan cepat tanggap darurat kesehatan/Public Safety Center (PSC) 119, call centre dengan 119 atau menggunakan nomor lokal lainnya; |
b. penyiapan fasilitas kesehatan; c. penyediaan sumber daya kesehatan; d. penyediaan kendaraan ambulans (mobil dan/atau motor); e. penyediaan kit, sarana prasarana dan alat kesehatan; f. penyediaan pelayanan kesehatan | |||||||
11 | 26 Agustus 2020 10/PKS/Ekbang&KD/2020 | Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kota Sukabumi | -Dirjen Pajak -Dirjen Perimbangan Keuangan | 5 tahun | - Pembangunan Data Perpajakan -Pertukaran Data Perpajakan - Pemanfaatan Data dan/atau informasi Pajak atas Pengusaha - Pengawasan Wajib Pajak Bersama - Pelaksanaan KSWP - Koordinasi Dalam Penyusunan Regulasi Pajak Daerah |
12 30 September 2020 11/PKS/Ekbang&KD/2020
Sinergitas Program Intensifikasi Pajak Daerah, Pengembangan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemberdayaan Masyarakat
Pemda Provinsi Jawa Barat
5 tahun
Sinergitas Program Intensifikasi Pajak Daerah, Pengembangan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor dan Pemberdayaan
Masyarakat diwilayah Kota Sukabumi
13 | 02 Nopember 2020 12/PKS/Ekbang&KD/2020 | Pinjam Pakai Peralatan All in One Mini PC Bundling Milik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat | Disdukcapil Provinsi Xxxx Xxxxx | 0 xxxxx | Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx All in One Mini PC Bundling Milik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Program Sistem Informasi Konsolidasi Data Kependudukan | |
14 | Akta No. 14 Tanggal 06 Desember 2020 | Addendum IV (Keempat) Perjanjian Kerjasama Perihal Pembangunan, Pengelolaan, dan Penyerahan (Bangun Guna Serah) Pasar Rakyat Modern | PT. Fortunindo Artha Perkasa (PT. FAP) | 31 Mei 2021 | 1. Menambah waktu pembangunan menjadi 1.424 Hari Kalender atau berakhir pada tanggal 31 Mei 2021, dengan tahapan akhir pembangunan, sebagai berikut; a. Basement dan Ground Floor beserta utilitas pendukung (Mechanical, Electrical, dan Plumbing ) selesai pada akhir bulan Januari 2021. b. Lantai 1 beserta utilitas pendukung (Mechanical, Electrical, dan Plumbing ), dan fasilitas pendukung (pekerjaan drainase, jalan, dan trotoar) selesai pada akhir bulan Maret 2021. c. Lantai 2 beserta utilitas pendukung (Mechanical, Electrical, dan Plumbing ), dan fasilitas pendukung (pekerjaan drainase, jalan, dan trotoar) selesai pada akhir bulan April 2021. |
Uraian teknis tahapan akhir pembangunan ini akan disepakati para pihak paling lambat tanggal 11 Desember 2020. |
2. Membebankan sanksi denda kepada Xxxxx Kedua apabila Pihak Kedua tidak dapat memenuhi target waktu penyelesaian tahapan akhir pembangunan, sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada setiap tahapannya. 3. Menambah ketentuan kepada Pihak Kedua untuk memprioritaskan para Pedagang Eks Pasar Pelita dan para Pedagang Kaki Lima di sekitar Pasar Pelita mendapat hak utama untuk mendapatkan Hak Guna Pakai Kios/Los paling lama 1 (satu) bulan setelah selesainya pembangunan pasar. 4. Menambah ketentuan kepada Pihak Kedua untuk memberikan potongan harga kepada para Pedagang Eks Pasar Pelita dan para Pedagang Kaki Lima di sekitar Pasar Pelita yang melakukan pembelian kios/los sebelum selesainya pembangunan pasar. 5. Menambah ketentuan kepada Pihak Kedua untuk mengasuransikan bangunan pasar dan dalam hal Pihak Kedua belum mengasuransikan bangunan pasar ini, maka Pihak Kedua bertanggungjawab sepenuhnya apabila terjadi kebakaran atau hal lain yang mengakibatkan bangunan pasar rusak sehingga perlu diperbaiki atau dibangun kembali. |