Contract
Ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini didasarkan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat dalam rangka pernyataan pendaftaran Reksa Dana kepada OJK untuk memperoleh pernyataan pendaftaran efektif.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan dan/atau dikutip dalam Prospektus ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk memastikan berlakunya suatu ketentuan peraturan dalam Prospektus ini, diantaranya dengan berkonsultasi dengan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS.
Halaman ini sengaja dikosongkan
UNTUK DIPERHATIKAN
Schroder Syariah Balanced Fund tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam Schroder Syariah Balanced Fund.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari Schroder Syariah Balanced Fund , bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor- faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai faktor-faktor risiko utama.
PT Schroder Investment Management Indonesia (“Manajer Investasi”) merupakan bagian dari Schroders group (“Schroders”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai yurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Schroders akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing yurisdiksi di mana kantor-kantor dari Schroders tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Schroders untuk memberikan data nasabah kepada otoritas dari yurisdiksi setempat atau memberikan informasi data nasabah untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah (dalam hal ini Pemegang Unit Penyertaan) dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia, antara lain Manajer Investasi hanya dapat memberikan data dan/atau informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain, apabila Pemegang Unit Penyertaan memberikan persetujuan tertulis dan/ atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan, data hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Ketentuan mengenai Foreign Account Tax Compliance Act 2010 diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 sebagai bagian dari Hiring Incentive to Restore Employment Act (“FATCA”). Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing atau Foreign Financial Institution(“FFI”) mungkin diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulkan informasi identifikasi tambahan untuk tujuan ini. Lembaga keuangan yang tidak terikat ke dalam perjanjian dengan IRS dan mematuhi ketentuan FATCA dapat dikenakan 30% pemotongan pajak atas pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat serta pada hasil bruto yang berasal dari penjualan surat berharga yang menghasilkan pendapatan Amerika Serikat bagi Manajer Investasi.
Dalam rangka memenuhi kewajiban FATCA, mulai 1 Juli 2014 Manajer Investasi dapat diminta untuk mendapatkan informasi tertentu dari Calon/Pemegang Unit Penyertaan sehingga dapat memastikan status wajib pajak Amerika Serikat. Apabila Calon/Pemegang Unit Penyertaan adalah Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA, badan Amerika Serikat yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, FFI yang tidak berpartisipasi dalam FATCA atau non- participating FFI atau tidak dapat menyediakan dokumentasi yang diminta pada waktunya, maka Manajer Investasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada otoritas pemerintahan yang berwenang, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada IRS. Selama Manajer Investasi bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini, maka tidak akan dikenakan pemotongan pajak sesuai FATCA.
Calon/Pemegang Unit Penyertaan harus mengetahui bahwa kebijakan Xxxxxxx Investasi adalah tidak menawarkan atau menjual Unit Penyertaan Reksa Dana ini kepada Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan atau pihak-pihak yang bertindak untuk kepentingan Orang Amerika Serikat tersebut. Calon/Pemegang Unit Penyertaan perlu mengetahui bahwa berdasarkan FATCA, definisi Orang Amerika Serikat mencakup definisi investor-investor yang lebih luas dibandingkan definisi Orang Amerika Serikat saat ini.”
DAFTAR ISI
BAB | Hal | |
I | Istilah dan Definisi | 7 |
II | Informasi mengenai Schroder Syariah Balanced Fund | 15 |
III | Manajer Investasi | 21 |
IV | Bank Kustodian | 24 |
V | Tujuan dan Kebijakan Investasi | 25 |
VI | Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar | 30 |
VII | Perpajakan | 32 |
VIII | Faktor-Xxxxxx Xxxxxx Yang Utama | 34 |
IX | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 36 |
X | Alokasi dan Pembebanan Biaya | 38 |
XI | Pembubaran dan Likuidasi | 41 |
XII | Laporan Keuangan | 45 |
XIII | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 91 |
XIV | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan | 96 |
XV | Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan | 99 |
XVI | Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan | 102 |
XVII | Skema Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan | 103 |
XVIII. | Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan | 105 |
XIX. | Penyelesaian Sengketa | 107 |
XX. | Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan | 108 |
Halaman ini sengaja dikosongkan
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Akad Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.3. Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.4. BAPEPAM dan LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan berarti Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.6. Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.7. Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Schroder Investment Management Indonesia atau DPS adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Schroder Invest- ment Management Indonesia, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan Schroder Syariah Balanced Fund, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas Schroder Syariah Balanced Fund terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.8. DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.9. Xxxx adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
(i) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/ atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(iii) Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(v) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
(vi) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(vii) Efek Derivatif; dan/atau
(viii) Efek lainnya yang ditetapkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan.
1.10. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.11. Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah pembelian Unit Penyertaan yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.13. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah pengalihan investasi yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.14. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah penjualan kembali Unit Penyertaan yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui
oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.15. Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Schroder Syariah Balanced Fund sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.16. Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.17. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.20. Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan Schroder Syariah Balanced Fund kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
(i) Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund; dan/atau
(ii) Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir (i) di atas dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.21. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.22. Metode Penghitungan NAB adalah metode untuk menghitung Nilai Pasar Wajar sesuai Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
1.23. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.25. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.
1.26. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.27. Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.28. Pemegang Unit Penyertaan berarti pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.29. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. Xxxxalihan Unit Penyertaan berarti pengalihan investasi dari Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang mempunyai fasilitas pengalihan (kecuali Reksa Dana Terproteksi) yang juga dikelola oleh Manajer Investasi.
1.31. Penjualan Kembali berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.32. Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.33. Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) berarti tenggang waktu kewajiban Reksa Dana untuk mengumumkan NAB Reksa Dana setiap Hari Bursa.
1.34. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM dan LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.36. POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 Oktober 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubaha perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/SEOJK.04/2017 tanggal 6 September 2017 (enam September dua ribu tujuh belas) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 Sep- tember 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/ 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
1.43. Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.44. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 /POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.45. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJKyang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.46. Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
1.47. Schroder Syariah Balanced Fund adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Syariah Balanced Fund No. 1 tanggal 1 April 2009 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta junctis:
• akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Balanced Fund No. 6 tanggal 9 April 2010 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta;
• Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Bal- anced Fund No. 1 tanggal 3 April 2012 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta;
• akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Bal- anced Fund No. 24 tanggal 12 Juni 2013 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta;
• akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx- anced Fund No. 15 tanggal 12 September 2013 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta;
• akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Bal- anced Fund No. 6 tanggal 4 April 2014 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta;
• akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Bal- anced Fund No. 18 tanggal 27 April 2015, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta;
• akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Bal- anced Fund No. 5 tanggal 4 Maret 2016, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta;
• akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Bal- anced Fund No. 5 tanggal 2 Februari 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta; dan
• akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Balanced Fund No. 24 tanggal 16 Desember 2020, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta.
antara PT Schroder Invesment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank, AG cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
1.48. Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
1.49. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan instruksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan
Schroder Syariah Balanced Fund yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan, yang akan diterbitkan dan/atau dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk Pembelian Unit Penyertaan, aplikasi Pembelian Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund dari calon Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan uang pembayaran harga Pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan, aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi;
(iii) untuk Pengalihan Unit Penyertaan, aplikasi Xxxxalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
(i) Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund; dan/atau
(ii) Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir (i) di atas dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
BAB II
INFORMASI MENGENAI SCHRODER SYARIAH BALANCED FUND
2.1. Pembentukan Schroder Syariah Balanced Fund
Schroder Syariah Balanced Fund adalah Reksa Dana Syariah terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Syariah Balanced Fund No. 1 tanggal 1 April 2009 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta junctis:
• akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Balanced Fund No. 6 tanggal 9 April 2010 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta;
• Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Balanced Fund No. 1 tanggal 3 April 2012 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta;
• akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Balanced Fund No. 24 tanggal 12 Juni 2013 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta;
• akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Syariah Balanced Fund No. 15 tanggal 12 September 2013 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta;
• akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Balanced Fund No. 6 tanggal 4 April 2014 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta;
• akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Syariah Balanced Fund No. 18 tanggal 27 April 2015, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta;
• akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Balanced Fund No. 5 tanggal 4 Maret 2016, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta;
• akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Balanced Fund No. 5 tanggal 2 Februari 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta; dan
• akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Balanced Fund No. 24 tanggal 16 Desember 2020, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta.
antara PT Schroder Invesment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank, AG cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
Schroder Syariah Balanced Fund memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. S-3083/ BL/2009 tanggal 22 April 2009.
Schroder Syariah Balanced Fund telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 1 Juni 2009.
2.2. Akad Wakalah
Sesuai Fatwa DSN – MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
2.3. Penawaran Umum
PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund secara terus- menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. PENGELOLA INVESTASI
PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Dalam pengelolaan investasi, PT Schroder Investment Management Indonesia mempunyai 2 (dua) tim yaitu Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi akan mengadakan rapat dengan Tim Pengelola Investasi paling sedikit sekali dalam sebulan.
Adapun anggota Komite Investasi adalah :
❖ Xxxxxxxxx Xxxxx XxXxxxxxx
Xxxx adalah Head of Asian Equities yang berbasis di Xxxx Xxxx dan bertanggung jawab langsung atas kepemimpinan tim Asia ex-Japan Equity di Schroders serta memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap tim Japanese Equity. Xxxx bergabung dengan Schroders di bulan September 2016. Sebelumnya, ia pernah bekerja di Mercury Asset Management, Xxxxxxx Xxxxx Investment Managers dan BlackRock di berbagai fungsi antara lain analisa saham, pengelolaan portofolio dan posisi manajemen senior. Xxxx memiliki gelar Master di bidang Ekonomi dari Trinity Hall, Cambridge, Inggris.
❖ Xxxxxxx T. Xxxxxxxx, ChFC.
Xxxxxxx adalah Presiden Direktur PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di industri pengelolaan investasi sejak tahun 1991 dan bergabung dengan Schroders pada tahun 1996. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxxx memiliki pengalaman sebagai Manajer Investasi di BII Lend Lease.
Xxxxxxx memiliki gelar Insinyur Teknologi Pertanian dari Universitas Hasanuddin dan telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP- 18/PM-PI/1995 tanggal 19 April 1995.
b. Tim Pengelola Investasi
Ketua Tim Pengelola Investasi
❖ Irwanti, CFA
Irwanti adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2006. Irwanti bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2008 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxxx mempunyai pengalaman sebagai Equity Analyst di Deutsche Bank Indonesia khususnya untuk sektor perbankan, properti, perkebunan dan konsumer. Sebelum itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai akuntan di Sydney, Australia selama 4 tahun.
Xxxxxxx adalah lulusan dari University of New South Xxxxx, Xxxxxx dengan gelar Master of Finance, setelah sebelumnya mendapatkan gelar sarjana di bidang akuntansi dan keuangan dari universitas yang sama. Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-39/BL/WMI/2011 tanggal 15 Maret 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-866/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Anggota Tim Pengelola Investasi
❖ Xxxx Xxxxx
Liny adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 1990. Liny bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2009 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Schroders, Xxxx pernah bekerja di Baring, ING, dan Macquarie Securities. Pada tahun 1995, Liny didaulat sebagai Analis dengan peringkat nomor 1 oleh Institutional Investor Survey sedangkan pada tahun 1994 peringkat nomor 3 oleh Asia Money untuk analisa Overall Strategy, sektor perbankan dan sektor otomotif.
Xxxx adalah lulusan dari California State University of Sacramento dengan gelar MBA setelah sebelumnya memperoleh gelar Bachelor of Science dari universitas yang sama dengan predikat Dean’s Honor List. Xxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-12/BL/WMI/2011 tanggal 7 Februari 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-700/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxx
Soufat adalah Manager di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 1999 dan bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2001. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxx mempunyai pengalaman sebagai manajer investasi selama 2 tahun di PT Manulife Asset Management Indonesia dan pernah bekerja selama 3 tahun di Standard Chartered Bank.
Xxxxxx adalah lulusan dari University of Melbourne dengan gelar Master of Applied Finance dan telah mempunyai izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-48/PM/IP/WMI/2000 tanggal 15 September 2000 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-180/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
❖ Xxxxxxxxx Xxxx, CFA
Jundi adalah Equity Analyst di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2009. Jundi bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2010 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2012. Sebelum bergabung dengan Grup Schroders, Jundi memiliki pengalaman sebagai Equity Analyst di IndoPremier Securities.
Xxxxx adalah lulusan Monash University, Australia, dengan gelar B. Business (Banking and Finance). Jundi telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-133/ BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-305/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018. Xxxxx juga seorang CFA charterholder.
❖ Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx
Oky adalah Equity Analyst di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal dan riset saham sejak tahun 2008. Oky bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2013 dan mulai terlibat dalam pengelolaan investasi sejak tahun 2015. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxx adalah Equity Analyst di PT Mandiri Sekuritas.
Xxx adalah lulusan dari University of Nottingham, Inggris dengan gelar Master of Science dan juga dari University of Northumbria, Inggris dengan gelar Bachelor of Science (Hons). Oky telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-104/PM.211/ WMI2014 tanggal 22 Juli 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-949/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA
Xxxxxx adalah Equity Analyst yang bergabung dengan Manajer Investasi melalui Graduate Training Programme di tahun 2013. Sebelum bergabung Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja di PT Commonwealth Bank sebagai Analis Junior.
Aditya memiliki gelar B.Eng (Hons) di bidang Electrical and Electronics Engineering dari Imperial College London, Inggris dan MSc. Di bidang Matematika Terapan dari London School of Economics and Political Science,
Inggris. Xxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-87/PM.211/WMI/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019. Xxxxxx adalah seorang CFA charterholder.
❖ Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, CFA
Putu adalah Fixed Income Fund Manager di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2007. Putu bergabung kembali dengan Schroders pada tahun 2017 sebagai fixed Income Fund Manager setelah sebelumnya pernah menjadi Credit Analystselama tahun 2011 sampai 2016. Sebelum bergabung dengan Grup Schroders sebagai Fixed Income Fund Manager, Putu adalah Director, Corporates di Fitch Ratings Indonesia dan mempunyai pengalaman sebagai Credit Analyst dan Fixed Income Portfolio Manager di Manulife Asset Management dengan penempatan di kantor Jakarta dan Ho Chi Minh City, Vietnam. Ia juga pernah bekerja di Des Moines, Amerika Serikat, sebagai Akuntan Reksadana.
Xxxx adalah lulusan dari University of Northern Iowa dengan gelar Master of Accounting dan pemegang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia yang lulus dengan predikat cum laude. Putu telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-86/BL/WMI/2007 tanggal 11 Juli 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-117/PM.211/ PJ-WMI/2019 tanggal 12 April 2019. Selain itu, ia juga seorang CFA charterholder dan memiliki lisensi CPA dengan status inactive.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxx bergabung dengan PT Schroder Investment Management Indonesia di tahun 2019 sebagai equity analyst. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxx – yang memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2014 sebagai equity analyst yang menaungi sektor komoditas, perbankan dan ritel – bekerja di Deutsche Verdhana Sekuritas Indonesia (2017-2019), CLSA Sekuritas Indonesia (2015-2017) dan Buana Capital Sekuritas (2014- 2015). Xxxxxx memiliki gelar Master of Business Administration dari Xxxxxxxx Xxxxx Business School di tahun 2012 dan gelar sarjana di bidang Interna- tional Business Management dari Universitas Xxxxxxx Xxxxx di tahun 2010. Xxxxxx telah telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas pasar modal berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-225/PM.211/WMI/2020, tanggal 18 Mei 2020.
2.5. Dewan Pengawas Syariah
Dalam mengelola Schroder Syariah Balanced Fund, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Schroder Investment Manage- ment Indonesia.
Dewan Pengawas Syariah PT Schroder Investment Management Indonesia terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-
Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat nomor U-054/DSN-MUI/II/2009 tanggal 12 Februari 2009, dengan susunan sebagai berikut:
1. Dr. X.X. Xxxxx’x Xxxxxxx, X.Xx (Ketua)
2. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Lc, MA (Anggota)
2.6. Penanggung Jawab Kegiatan Di Bidang Keuangan Syariah Bank Kustodian
Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 1 (satu) orang yang telah diberi mandate oleh Bank Kustodian sebagaimana ternyata dalam Surat Bank Kustodian Perihal: Surat Penunjukan/Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah Nomor: SES/08-20/021 tanggal 3 Agustus 2020 yaitu Ikhwan X. Xxxxx, XX, MSc. yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 18/ D.04/ASPM-P/2016 tanggal 16 Juni 2016.
Tugas dan tanggung jawab Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah Bank Kustodian yaitu memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Bank Kustodian.
2.7. Ikhtisar Laporan Keuangan Singkat Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Balanced Fund
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana Schroder Syariah Balanced Fund yang telah di periksa oleh Kantor Akuntan Publik.
Schroder Syariah Balanced Fund | ||
2020 | 2019 | |
Total hasil investasi | (0.57%) | 1.20% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan | ||
beban pemasaran | (3.02%) | (1.29%) |
Beban operasi | 2.09% | 2.12% |
Perputaran portofolio | 0.89:1 | 0.68:1 |
Persentase penghasilan kena pajak | 44.36% | 62.10% |
2.8. Ikhtisar Kinerja Reksa Xxxx Xxxxxxxx Syariah Balanced Fund
Informasi mengenai ikhtisar kinerja Reksa Dana dapat diperoleh/diakses melalui xxx.xxxxxxxxx.xx.xx.
Hasil yang diperoleh sebelumnya tidak dapat dijadikan tolak ukur atas hasil di kemudian hari. Harga per Unit Penyertaan Xxxxx Xxxx serta keuntungan yang diperoleh dapat berfluktuasi dan tidak dapat dijamin.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Latar Belakang Manajer Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia didirikan dengan Akta No.7 tanggal 4 Maret 1997 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-2093 HT.01.01 Tahun 1997 tanggal 26 Maret 1997 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No. 697/BH 09.03/IV/97 tanggal 21 April 1997 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 49 tanggal 20 Juni 1997 dan Tambahan Berita Negara R.I. No. 2414.
Anggaran Dasar PT Schroder Investment Management Indonesia terakhir diubah, antara lain untuk meningkatkan modal disetor perusahaan dari Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) menjadi Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah), dengan Akta No. 29 tanggal 20 Agustus 2009, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-42297.AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009.
PT Schroder Investment Management Indonesia adalah Perusahaan ManajerInvestasi yang 99 % (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Grup Schroders yang berpusat di Inggris dan telah berdiri sejak tahun 1804. Grup Schroders merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dengan pengalaman di bidang manajemen investasi selama lebih dari 85 tahun dan telah mengelola dana sebesar US$ 662,6 miliar (per Desember 2019) atas nama klien-klien di seluruh dunia.
PT Schroder Investment Management Indonesia memperoleh izin usaha dari BAPEPAM sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP- 04/PM/MI/1997 tanggal 25 April 1997 dan terhitung dari tanggal 1 Mei 1997 mengambil alih kegiatan pengelolaan investasi dari perusahaan afiliasinya, PT Schroder Indone- sia, dimana PT Schroder Indonesia memperoleh izin manajer investasi dari BAPEPAM pada tanggal 9 November 1991.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Schroder Investment Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx independen : Xxxxx X. Xxxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia mengelola dana investasi untuk dan atas nama nasabah dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang meliputi investor individu maupun institusi seperti dana pensiun, perusahaan asuransi dan yayasan sosial.
Xxxxx Xxxx yang aktif dikelola oleh PT Schroder Investment Management Indonesia yaitu:
1. Schroder Dana Likuid
2. Schroder Dana Andalan II
3. Schroder Dana Mantap Plus II
4. Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II
5. Schroder USD Bond Fund
6. Schroder Dana Kombinasi
7. Schroder Dana Terpadu II
8. Schroder Dynamic Balanced Fund
9. Schroder Syariah Balanced Fund
10. Schroder Dana Prestasi Plus
11. Schroder Xxxx Xxxxxxxx
12. Schroder 90 Plus Equity Fund
13. Schroder Xxxx Xxxxxxxx
14. Schroder Dana Obligasi Mantap
15. Schroder Dana Campuran Progresif
16. Schroder IDR Bond Fund II
17. Schroder IDR Bond Fund III
18. Schroder Dana Obligasi Utama
19. Schroder Indo Equity Fund
20. Schroder IDR Income Plan V
21. Schroder Investa Obligasi
22. Schroder Dana Prestasi Prima
23. Schroder Global Sharia Equity Fund (USD)
24. Schroder Income Fund
25. Schroder Dana Ekuitas Utama
26. Schroder Dana Likuid Syariah
27. Schroder Dana Pasar Uang
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli dalam bidangnya serta didukung oleh jaringan sumber daya Grup Schroders di seluruh dunia, PT Schroder Investment Management Indonesia akan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya di Indonesia.
3.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Manajer Investasi tidak memiliki afiliasi dengan pihak-pihak sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang bergerak di bidang Pasar Modal maupun lembaga-lembaga keuangan yang berkaitan dengan kegiatan Reksa Dana oleh Manajer Investasi.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang di Jakarta dengan jumlah keseluruhan karyawan mencapai 211 karyawan dimana kurang lebih 84 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-07/ PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Xxxxx Xxxx tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, menghasilkan kepercayaan penuh daripada nasabahnyasampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund services di Indonesia, dilihat dari total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa custodiandari dalam maupun luar negeri seperti dari custodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer Efek, dan lain sebagainya.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Deutsche Securities Indo- nesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Schroder Syariah Balanced Fund bertujuan untuk memberikan pertumbuhan modal yang optimal melalui pengelolaan portofolio secara aktif pada Efek-efek Syariah bersifat Ekuitas, Obligasi Syariah (Sukuk), dan/atau instrumen pasar uang berbasis syariah, termasuk kas.
5.2. Kebijakan Investasi
Komposisi Investasi dari Schroder Syariah Balanced Fund adalah:
5.3.5. minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek;
5.3.6. minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; serta
5.3.7. minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang berbasis syariah yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun termasuk kas.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.13, dana kelolaan Schroder Syariah Balanced Fund hanya akan diinvestasikan pada Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.13.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio Schroder Syariah Balanced Fund menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi Schroder Syariah Balanced Fund disebutkan dalam butir 5.2 di atas, kecuali dalam rangka :
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. Mekanisme Pembersihan Kekayaan Schroder Syariah Balanced Fund dari Unsur-unsur yang Bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
5.3.1. Bilamana dalam portofolio Schroder Syariah Balanced Fund terdapat Efek dan/ atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang
dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan Schroder Syariah Balanced Fund mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
5.3.2. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio Schroder Syariah Balanced Fund terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah maka mekanisme pembersihan kekayaan Schroder Syariah Balanced Fund mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.3.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund.
5.3.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.3.3. di atas, OJK berwenang membubarkan Schroder Syariah Balanced Fund.
5.4. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan Schroder Syariah Balanced Fund, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Xxxxxxx Xxx- anced Fund pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Syariah Balanced Fund pada setiap saat, kecuali:
(i) Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
(ii) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Syariah Balanced Fund pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Syariah Balanced Fund pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Syariah Bal- anced Fund pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Syariah Balanced Fund pada setiap saat;
g. memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Syariah Balanced Fund pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Syariah Balanced Fund pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Syariah Balanced Fund pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam transaksi marjin;
n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Schroder Syariah Balanced Fund pada saat terjadinya pinjaman;
o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
i. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
ii. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
(i) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/ atau
(ii) Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Schroder Syariah Balanced Fund hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan butir 5.2. Prospektus ini.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.5. Kebijakan Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh Xxxxxxxx Syariah Balanced Fund dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam Schroder Syariah Balanced Fund sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Keuntungan tersebut dapat dibagikan dalam bentuk tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan setiap tahun, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi.
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian dana tunai tersebut. Dengan adanya pembagian keuntungan dalam bentuk tunai tersebut akan dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund terkoreksi.
Keuntungan tersebut di atas, juga dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian keuntungan berupa dana tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan atau /transfer dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau /transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian keuntungan berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio Reksa Dana yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/ POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE* sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
* LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan Pph | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. Manfaat Investasi
Schroder Syariah Balanced Fund memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Investasi awal yang relatif kecil
Dengan investasi awal yang relatif kecil yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah), pemodal sudah dapat menikmati berbagai keuntungan di bawah ini.
b. Diversifikasi Investasi
Jumlah akumulasi dana yang relatif cukup besar memungkinkan Schroder Syariah Balanced Fund untuk melakukan diversifikasi portofolio investasi yang dapat memperkecil risiko investasi yang mungkin timbul.
c. Pengelolaan Investasi yang profesional
Schroder Syariah Balanced Fund dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indo- nesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset dan analisa pasar yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
d. Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap penjualan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi. Dengan demikian Schroder Syariah Balanced Fund memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
e. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Untuk dapat berhasil di dalam berinvestasi di pasar modal, dibutuhkan tenaga, pikiran termasuk pengetahuan investasi serta waktu yang cukup banyak disamping berbagai pekerjaan administrasi. Dengan membeli Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund, maka Pemegang Unit Penyertaan terbebas dari segala pekerjaan tersebut.
f. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak yang jumlahnya relatif cukup besar, Schroder Syariah Balanced Fund mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
8.2. Faktor-faktor Risiko Yang Utama
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sebagai konsekuensi dari sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh negara Indo- nesia, setiap perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri dan/atau perubahan terhadap peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal maupun perubahan peraturan perpajakan menjadi faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Efek-efek yang menjadi dasar investasi, yang
secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio Schroder Syariah Balanced Fund.
x. Xxxxxx berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan.
Penurunan Nilai Aktiva Bersih Schroder Syariah Balanced Fund dapat disebabkan oleh, antara lain:
- Fluktuasi harga Efek-efek bersifat Ekuitas maupun Obligasi syariah yang menjadi aset dasar portofolio Schroder Syariah Balanced Fund;
- Penurunan tingkat pengembalian Obligasi Syariah (sukuk) dan/atau instrumen pasar uang yang menjadi aset dasar portofolio Schroder Syariah Balanced Fund;
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana Schroder Syariah Balanced Fund berinvestasi dan/atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan Schroder Syariah Balanced Fund sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian.
- Force majeure yang dialami oleh penerbit surat berharga dimana Schroder Syariah Balanced Fund berinvestasi atau pihak-pihak yang terkait dengan Schroder Syariah Balanced Fund sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
c. Risiko Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko atas Pertanggungan Kekayaan Schroder Syariah Balanced Fund
Bank Kustodian mengasuransikan seluruh Efek yan dititipkan padanya, pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan cara yang dianggap baik dan layak oleh Bank Kustodian. Dalam kaitan dengan hal ini, pengasuransian yang dilakukan oleh Bank Kustodian tersebut hanya akan mencakup bagian yang merupakan tanggung jawab dari Bank Kustodian sesuai dengan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan/atau (ii) Nilai Aktiva Bersih Schroder Syariah Balanced Fund menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Reksa Dana Syariah Pasal 68 huruf c dan d serta pasal 27.1 (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif Schroder Syariah Balanced Fund, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Schroder Syariah Balanced Fund.
BAB IX
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Schroder Syariah Balanced Fund adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan sifat dari Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
9.1. Memperoleh Pembagian Keuntungan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian keuntungan berupa uang tunai (jika ada), yang akan dibayarkan setiap tahun sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam ketentuan Bab.V butir 5.5. Keuntungan tersebut dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
9.2. Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti atas setiap transaksi Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk Pembelian Unit Penyertaan, aplikasi Pembelian Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan, aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi;
(iii) untuk Pengalihan Unit Penyertaan, aplikasi Xxxxalihan Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
9.3. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi, dengan memperhatikan ketentuan Bab XIV.
9.4. Mengalihan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaaan
Pemegang Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund yang dimilikinya ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terproteksi) yang juga dikelola oleh Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan Bab XV.
9.5. Memperoleh Laporan Bulanan
9.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Harian Schroder Syariah Balanced Fund melalui media cetak atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
9.7. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Laporan Keuangan Tahunan Schroder Syariah Balanced Fund wajib diaudit setiap tahun oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap Pemegang Unit Penyertaan yang namanya tercantum pada tanggal laporan keuangan Schroder Syariah Balanced Fund berhak memperoleh laporan tersebut dalam bentuk Prospektus.
9.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal Schroder Syariah Balanced Fund dibubarkan.
Dalam hal Schroder Syariah Balanced Fund dibubarkan, maka hasil likuidasi yang telah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
ALOKASI DAN PEMBEBANAN BIAYA
Dalam pengelolaan Schroder Syariah Balanced Fund ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh Schroder Syariah Balanced Fund, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
10.1.Biaya Yang Menjadi Beban Schroder Syariah Balanced Fund:
• Imbalan jasa Manajer Investasi;
• Imbalan jasa Bank Kustodian;
• Biaya transaksi efek dan registrasi efek;
• Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM dan LK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah Schroder Syariah Bal- anced Fund mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK;
• Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah Schroder Syariah Balanced Fund dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
• Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah Schroder Syariah Balanced Fund mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK;
• Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah Schroder Syariah Bal- anced Fund dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
• Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan Schroder Syariah Balanced Fund;
• Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak, apabila untuk kepentingan Schroder Syariah Balanced Fund;
• Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
• Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya tersebut diatas.
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan Schroder Syariah Balanced Fund yang dibebankan kepada Schroder Syariah Balanced Fund.
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat 10.5 tentang Alokasi Biaya.
10.2.Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
• Biaya persiapan pembentukan Schroder Syariah Balanced Fund termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan notaris;
• Biaya administrasi pengelolaan portofolio Schroder Syariah Balanced Fund yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
• Biaya pemasaran termasuk biaya promosi, biaya pencetakan brosur dan iklan Schroder Syariah Balanced Fund;
• Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Formulir Pengalihan Unit Penyertaan;
• Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan;
• Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan Schroder Syariah Bal- anced Fund paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Schroder Syariah Balanced Fund menjadi efektif;
• Imbalan jasa Dewan Pengawas Syariah; dan
• Biaya pembubaran dan likuidasi Schroder Syariah Balanced Fund termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) dalam hal Schroder Syariah Balanced Fund dibubarkan dan dilikuidasi.
10.3.Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan:
• Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian yang dihitung dari nilai Pembelian Unit Penyertaan. Biaya Pembelian Unit Penyertaan ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
• Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee), dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund yang dihitung dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaannya. Biaya Penjualan Kembali ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/ atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
• Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee), dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund yang dimilikinya ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terproteksi) yang juga dikelola oleh Manajer Investasi yang dihitung dari nilai Pengalihan Unit Penyertaan. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
• Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta pembayaran pembagian keuntungan berupa uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
• Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.4.Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Schroder Syariah Balanced Fund sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5.Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke Schroder Syariah Balanced Fund • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian • Biaya-biaya lain seperti tercantum dalam Bab X butir 10.1 | Maksimum 1,50% per tahun Maksimum 0.25% per tahun Jika ada | Di hitung dari NAB harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun, yang akan dibayarkan setiap bulan. Di hitung dari NAB harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun, yang akan dibayarkan setiap bulan. Dibayarkan saat ditagihkan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
• Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Maksimum 1,50% | Dihitung berdasarkan Nilai Pembelian Unit Penyertaan |
• Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) | Maksimum 1,5% | Dihitung berdasarkan Nilai Pengalihan Unit Penyertaan |
• Biaya Penjualan Kembali | Maksimum 1% | Dihitung berdasarkan Nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan |
• Biaya Bank (seperti biaya Pemindahbukuan/ Transfer) | Jika ada | Dibayarkan saat ditagihkan |
• Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Xxx-Xxx Xxxx Menyebabkan Schroder Syariah Balanced Fund Wajib Dibubarkan
Schroder Syariah Balanced Fund berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, Schroder Syariah Balanced Fund yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih Schroder Syariah Balanced Fund kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Schroder Syariah Balanced Fund.
11.2. Proses Pembubaran Dan Likuidasi Schroder Syariah Balanced Fund
Dalam hal Schroder Syariah Balanced Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan Schroder Syariah Balanced Fund dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Schroder Syariah Balanced Fund dibubarkan yang disertai dengan:
a. akta pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. laporan keuangan pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika Reksa Dana telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal Schroder Syariah Balanced Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Schroder Syariah Balanced Fund ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. akta pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal Schroder Syariah Balanced Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Schroder Syariah Balanced Fund dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Schroder Syariah Balanced Fund ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. akta pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal Schroder Syariah Balanced Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi Schroder Syariah Balanced Fund antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Schroder Syariah Balanced Fund;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. akta pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Schroder Syariah Bal- anced Fund harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran Schroder Syariah Balanced Fund, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Xxxxxxxan telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh)
Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Schroder Syariah Balanced Fund dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi Schroder Syariah Balanced Fund termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan.
11.7. Dalam hal Schroder Syariah Balanced Fund dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi Schroder Syariah Balanced Fund termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi Schroder Syariah Balanced Fund sebagaimana dimaksud dalam butir 11.7. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada Schroder Syariah Balanced Fund.
11.8. Manajer Investasi akan melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif Schroder Syariah Balanced Fund yang tersedia di PT Schroder Investment Management dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.
BAB XII LAPORAN KEUANGAN
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca isi Prospektus Schroder Syariah Balanced Fund beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dan harus mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan lengkap, jelas, benar dan melampirkan fotokopi bukti jati diri (KTP bagi perorangan Lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan formulir-formulir lain serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan erta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan bukti pembayaran berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan/ Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan PembelianUnit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan, yaitu Formulir Profil Pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund yang pertama kali (pembelian awal).
13.2.Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum Pembelian Unit Penyertaan awal dan selanjutnya Schroder Syariah Balanced Fund adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan jumlah minimum Pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.3.Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian setiap Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga Pembelian setiap Unit
Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.4.Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), dan uang pembayaran Pembelian telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada hari Pembelian yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan uang pembayaran Pembelian diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.5.Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pemodal menanggung biaya Pembelian Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab X. Butir 10.5 mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemindahbukuan/transfer yang timbul akibat pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada).
13.6.Syarat-syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan Pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah yang ditujukan ke rekening Schroder Syariah Balanced Fund di bawah ini :
Nama Penerima : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Syariah Balanced Fund Bank Penerima : Deutsche Bank, AG. – Cabang Jakarta Rekening No : 0081596-00- 9
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama Schroder Syariah Balanced Fund pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian, sesuai perintah Xxxxxxx Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya Pembelian Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund.
13.7.Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada butir 13.6.di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8.Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang pemesanan akan segera dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Pembelian Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1.Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2.Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Shcroder Syariah Balanced Fund secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, yang dapat dikirimkan melalui kurir maupun pos tercatat.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/ Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan KembaliUnit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Schroder Syariah Bal- anced Fund, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3.Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas nilai minimum penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan unit penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund yang tersisa dalam
hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund.
Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan jumlah minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4.Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Syariah Balanced Fund yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Syariah Balanced Fund pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menginstruksikan kepada Bank Kustodian agar kelebihan tersebut diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode first-in-first-served di Manajer Investasi.
14.5.Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund tersebut, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek Schroder Syariah Balanced Fund diperdagangkan ditutup; atau
(ii) perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Schroder Syariah Balanced Fund di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-undang Pasar Modal.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal perintah Penjualan Kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.6.Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), akan dibayarkan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi ketentuan- ketentuan serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 14.2 diatas telah lengkap
dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
14.7.Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemodal menanggung biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab X. Butir 10.5 mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemindahbukuan/transfer yang timbul akibat pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada).
14.8.Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.9.Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.10.Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.