Dokumen Kontrak Pembangunan
Tugas II Pranata Pembangunan
Dokumen Kontrak Pembangunan
Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. (Biasanya secara tertulis).
Dokumen Kontrak terdiri dari :
1. Dokumen kontrak nasional (NCB) sesuai urutan kekuatan hukumnya terdiri atas sebagai berikut :
1) Surat Perjanjian
2) Surat Penunjukan Pemenang Lelang
3) Surat Penawaran
4) Adendum Dokumen Lelang (bila ada)
5) Syarat-Syarat Khusus Kontrak
6) Syarat-Syarat Umum Kontrak
7) Spesifikasi Teknis
8) Gambar-gambar
9) Daftar Kuantitas dan Harga yang telah diisi hargapenawarannya
10) Dokumen lain yang tercantum dalam data kontrak pembentuk bagian dari kontrak
2. Dokumen kontrak internasional (ICB) sesuai urutan kekuatan hukumnya terdiri atas sebagai berikut :
1) the Contract Agreement (if completed)
2) the Letter of Acceptance
3) the Bid and the Appendix to Bid
4) the Conditions of Contract, Part II
5) the Conditions of Contract, Part I
6) the Specifications
7) the Drawings
8) the priced Bill of Quantities
9) other Documents, as listed in The Appendix to Bid.
Contoh isi surat perjanjian kontrak pelaksanaan proyek konstruksi
1. Lokasi dan tanggal dilakukan kontrak, dimana dan kapan diadakanya perjanjian.
2. Para pihak yang mengadakan perjanjian kontrak, menjelsakan siapa owner atau pemberi tugas sebagai pihak pertama dan kontraktor sebagai pihak kedua.
3. Lingkup pekerjaan, menjelaskan tentang batasan pekerjaan yang menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh kontraktor.
4. Dasar perjanjian kontrak, berisi alasan-alasan yang menjadi landasan hukum diadakanya perjanjian.
5. Dasar pelaksanaan, berisi peraturan teknis, undang-undang, peraturan administrasi yang menjadi landasan serta pedoman dalam melaksanakan pembangunan.
6. Nilai kontrak pekerjaan, Menjelaskan tentang berapa besar harga yang disepakati antara pihak pertama dan kedua, sumber dananya dari mana apakah dari anggaran pembelanjaan negara (APBN), anggaran pembelanjaan daerah (APBD) untuk proyek pemerintah. atau dana perusahaan untuk proyek swasta.
7. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, berisi batasan waktu yang dipersyaratkan dalam melaksanakan pekerjaan, penjelasaan tentang perpanjangan waktu.
8. Pembayaran, bagaimana sistem pembayaranya dan setiap berapa persen kontraktor bisa melakukan penagihan.
9. Penyesuaian harga, bagaimana jika terjadi perubahan harga selama melaksanakan pekerjaan, apakah kontraktor berhak mengajukan kenaikan harga kontrak?
10. Pengelolaan lokasi kerja, bagaimana cara serahterima lahan antara owner dan kontraktor untuk dimulai proses pembangunanya.
11. Jaminan pelaksanaan, Jaminan uang muka dan jaminan pemiliharaan, seberapa besar nilai jaminan yang harus disediakan oleh kontraktor untuk melaksanakan dan memelihara bangunan, berisi juga sistem pengembalian jaminan dari owner apabila kontraktor telah selesai melaksanakan tugasnya.
12. Cara pembayaran, menjelaskan tentang bagaimana cara owner membayar kepada kontraktor, jika melalui tranfer bank maka disebutkan juga nomor rekening kontraktor yang digunakan sebagai alat pembayaran.
13. Mulai pelaksanaan pekerjaan, kapan kontraktor harus memulai pelaksanaan pembangunan?
14. Kerjasama/Sub Kontraktor, menjelaskan pakah general kontraktor boleh mengalihkan pekerjaan kepada sub kontraktor, jika boleh apa saja persyaratanya dan apa saja lingkup pekerjaan yang diperbolehkan.
15. Penggunaan produk dalam negeri, apakah owner mensyaratkan untuk mengharuskan kontraktor memakai produk lokal.
16. Hak paten,Hak cipta, dan hak merek, berisi tentang batasan tanggung jawab masing-masing pihak dalam hal penggunaan material yang mengandung hak paten,hak cipta atau hak merek dalam pelaksanaan pembangunan.
17. Pekerjaan tambah kurang, apakah kontraktor diperbolehkan melakukan perubahan harga pekerjaan terkait penambahan atau pengurahan pekerjaan, dan apabila bisa maka perlu disebutkan bagaimana peraturanya.
18. Manajemen konstruksi/konsultan pengawas, menjelaskan siapa pihak manajemen konstruksi dan apa saja hak serta kewajibanya.
19. Hak dan kewajiban, apa saja yang menjadi hak serta kewajiban kontraktor maupun owner terkait dengan pelaksanaan proyek.
20. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan, menjelaskan tentang kewajiban kontraktor untuk mengendalikan pekerjaan agar mencapai kualitas terbaik serta dikerjakan tepat pada waktunya.
21. Personil dan Peralatan konstruksi, seperti apa personil dan peralatan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pembangunan.
22. Bahan/Material, seperti apa bahan yang boleh digunakan.
23. Rencana dan jadwal pelaksaan pekerjaan, berisi kewajiban untuk membuat rencana dan jadwal pekerjaan selama pelaksanaanya proyek berlangsung, baik itu berupa kurva s, jadwal bulanan, jadwal mingguan serta jadwal harian proyek. Asuransi, apa saja asuransi yang harus diadakan dan pihak mana yang wajib mengadakanya.
24. Asuransi, apa saja asuransi yang harus diadakan dan pihak mana yang wajib mengadakanya.
25. Retribusi, Siapa yang berkewajiban membayar retribusi selama pelaksanaan proyek berlangsung.
26. Sanksi dan Xxxxx, apa saja sanksi dan denda yang akan didapatkan masing-masing pihak apabila melakukan atau terjadi hal-hal tertentu.
27. Jaminan konstruksi dan kegagalan bangunan, bagaimana jaminanya, siapa yang bertanggung jawab dan apa yang dilakukan jika terjadi kegagalan bangunan.
28. Serah terima pekerjaan, bagaimana proses serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada owner.
29. Penghentian dan pemutusan kontrak kerja, bagaimana jika terjadi suatu hal yang menyebabkan penghentian atau pemutusan kontrak.
30. Resiko dan tanggung jawab, siapa yang berkewajiban bertanggung jawab atas resiko yang terjadi.
31. Keadaan kahar (Force Majure), apa yang menjadi hak dan kewajiban jika terjadi bencana seperti gempa, banjir, kebakaran dll.
32. Korespondensi, dimana dan kepada siapa alamat surat menyurat.
33. Penyelesaian dan kedudukan perselisihan, dimana akan diadakan penyelesaian jika terjadi perselisihan, misalnya penyelesaian masalah disepakati secara musyawarah atau melalui Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI).
34. Penutup, berisi penutup kontrak, tanda tangan diatas materai serta stempel wakil dari pihak- pihak yang mengadakan perjanjian.
Batasan nilai Kontrak
Sesuai dengan ketentuan pasal 55 Perpres No. 54 tahun 2010 apabila nilai pengadaan barang/ jasa kurang dari Rp. 5.000.000 cukup menggunakan bukti pembelian, untuk nilai pengadaan barang/ jasa dibawah Rp. 10.000.000 menggunakan kwitansi bermeterai.
Untuk pengadaan jasa konsultansi yang nilainya dibawah Rp. 50.000.000 dan pengadaan barang lainnya dibawah Rp. 100.000.000 menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK). Sedangkan untuk pengadaan jasa yang nilainya lebih dari Rp. 50.000.000 dan pengadaan barang yang nilainya lebih dari Rp. 100.000.000 maka diwajibkan membuat Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa dengan jaminan pelaksanaan