PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN
PENGERTIAN PERJANJIAN:
PERBUATAN YANG TERJADI ANTARA SATU ORANG ATAU LEBIH YANG MENGIKATKAN DIRINYA TERHADAP ORANG LAIN
PASAL 1313 KUHP
PERJANJIAN
SUATU PERISTIWA DIMANA SESEORANG BERJANJI KEPADA SESEORANG LAIN ATAU DIMANA DUA ORANG ITU SALING
BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SESUATU HAL.
(pasal 1313 KUHPer)
SESUATU HAL ITU ADALAH PRESTASI
PRESTASI dapat berupa:
1. Menyerahkan sesuatu
2. Melakukan sesuatu
3. Tidak melakukan sesuatu
AZAS (1):
KONSESUALISME (1320)
• ASAL KATA “KONSENSUS” = KESEPAKATAN
• DIANTARA PARA PIHAK YANG BERSANGKUTAN TERCAPAI SUATU PERSESUAIAN KEHENDAK
SYARAT SAH PERJANJIAN (1320)
1.SEPAKAT
2.CAKAP
3.HAL TERTENTU
4.HALAL
SYARAT SUBJEKTIF
SYARAT OBJEKTIF
SEPAKAT
KEDUA BELAH PIHAK HARUS MEMPUNYAI KEMAUAN YANG BEBAS UNTUK MENGIKATKAN
DIRI, DAN KEMAUAN TERSEBUT HARUS DINYATAKAN (TEGAS/DIAM-DIAM)
KEMAUAN BEBAS, ARTINYA TANPA:
1. PAKSAAN / ANCAMAN (DWANG)
2. KEKHILAFAN (DWALING)
3. PENIPUAN (BEDROG)
JIKA TIDAK TERPENUHI:
DAPAT DIBATALKAN
CAKAP
KEDUA BELAH PIHAK HARUS CAKAP MENURUT HUKUM UNTUK BERTINDAK SENDIRI
• TELAH MEMENUHI USIA KECAKAPAN
• TELAH MENIKAH
• TIDAK BERADA DALAM PENGAMPUAN / CURATELE
JIKA TIDAK TERPENUHI, MAKA DAPAT DIBATALKAN OLEH HAKIM ATAS PERMINTAAN
HAL TERTENTU
YANG DIPERJANJIKAN HARUS SUATU HAL ATAU BARANG
YANG JELAS DAN TERTENTU
• JENIS BARANG
• JUMLAH
• KAPAN DILAKSANAKAN
• DLL
JIKA TIDAK TERPENUHI MAKA MENJADI BATAL DEMI HUKUM, DAN HAKIM BERWENANG MENGUCAPKAN PEMBATALAN MESKIPUN TIDAK DIMINTA OLEH SUATU PIHAK
CAUSA HALAL
OBJEK YANG MENJADI POKOK PERJANJIAN HARUS MELEKAT HAK YANG PASTI DAN
DIPERBOLEHKAN UU, KESUSILAAN DAN KETERTIBAN UMUM
• TANAH= HAK YANG PASTI
• DILARANG:
• HIBAH / PEMBERIAN DENGAN SYARAT BERALIH KEPERCAYAAN
• PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN SUATU KEJAHATAN
JIKA TIDAK TERPENUHI MAKA MENJADI BATAL DEMI HUKUM, DAN HAKIM BERWENANG MENGUCAPKAN PEMBATALAN MESKIPUN TIDAK DIMINTA OLEH SUATU PIHAK
XXXXX PERJANJIAN LAHIR?
• SEJAK TERJADI KESEPAKATAN: “SAYA BELI”
• PENCANTUMAN HARGA / LABEL BARANG: PENJUAL SEPAKAT MENJUAL DENGAN HARGA TERSEBUT
• XXXXXXX MENUNJUK DAN MEMBAYAR: SEPAKAT MEMBELI
AZAS (2):
KEBEBASAN BERKONTRAK (1338)
SETIAP PERJANJIAN YANG DIBUAT SECARA SAH AKAN BERLAKU SEBAGAI
UNDANG-UNDANG BAGI PEMBUATNYA
1. TIDAK DAPAT DITARIK, KECUALI DENGAN KESEPAKATAN
2. BERSIFAT MENGIKAT
3. HARUS DENGAN ITIKAD BAIK
4. MEMPERHATIKAN KEBIASAAN-KEBIASAAN YANG BERLAKU
Unsur Perjanjian
1. Essentialia, artinya syarat sahnya perjanjian.
2. Naturalia, artinya lazimnya melekat pada perjanjian.
3. Accidentalia, artinya yang harus disebut tegas
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (pasal 1320 KUHPer)
1. Kesepakatan kedua belah pihak
2. Kecakapan kedua belah pihak
3. Sesuatu hal yang tertentu
4. Sebab yang halal (UU, ketertiban umum, kesusilaan)
Asas dalam perjanjian, antara lain;
•konsensualisme, artinya persesuaian kehendak.
•Kekuatan mengikat.
•Kebebasan berkontrak.
Hapusnya perjanjian;
1. Pembayaran.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan konsignasi atau
penitipan.
3. Novasi.
4. Kompensasi.
5. Percampuran Hutang.
6. Penghapusan Hutang.
7. Lenyapnya barang yang menjadi hutang.
8. Hapusnya perjanjian karena lapau waktu.
Xxxxxx xxxxx (Wanprestasi)
•Debitur sama sekali tidak penuhi perikatan.
•Debitur terlambat memenuhi.
•Debitur keliru/tidak pantas memenuhi perikatan
FORCE MAJEUR atau OVERMACHT atau
keadaan memaksa, yaitu;
1. Bencana alam.
2. Kehilangan
3. Keadaan di luar kemampuan
Keadaan memaksa (force majeur) Tiga unsur yang harus dipenuhi;
1. Tidak penuhi prestasi.
2. Ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur.
3. Faktor penyebab tidak diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Akibat keadaan memaksa;
1. Kreditur tidak dapat menuntut perikatan dipenuhi.
2. Tidak dapat dinyatakan dalam keadaan lalai dan tidak dapat menuntut.
3. Xxxxxxxx tidak dapat meminta pemutusan perjanjian.
4. Prestasi gugur (pada perjanjian timbal balik).