PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
antara
PROGRAM STUDIPENDIDIKAN PROFESI GURU STAB NEGERIRADEN XXXXXX WONOGIRI
dengan
PROGRAM STUDI SI PENDIDIKAN BISNIS FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR: 1747/UN39.5.FE/HK.07/2021
NOMOR
jzrilo / S-tbOX / VM-0\ / 10 1 20M
Pada hari ini Selasa, tanggal 12 bulan Oktober tanun 2021 telah dibuat sebuah peijanjian antara:
I. Nama : Xxxxxxx, M.Pd.B
Jabatan : Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Gum STAB Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
Alamat : Jin. Kantil Bulusulur Wonogiri 57651, Bulusari, Bulusulur, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57615
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Program Studi Pendidikan Profesi Guru STAB Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
dengan,
II. | Nama | : Xxxx Xxxxxxx, MBA |
Jabatan Alamat | : Koordinator Program Studi SI Pendidikan Bisnis FE UNJ : Jin. Rawamangun Muka, Jakarta Timur |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi SI Pendidikan Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan Berdasar:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
3. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
4. Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum,
5. Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,
6. Permendikbud No.6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Barn Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri
7. Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan kerja sama dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
BAB I DASAR PEMIKIRAN
Pasal 1
Kerja sama dibuat dengan dasar pemikiran:
a. Bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru untuk memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian maka perlu diciptakan colon guru profesional;
b. Bahwa upaya peningkatan kompetensi mahasiswa merupakan bagian dari peningkatan
kualitas pendidikan.
c. Bahwa dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia Indonesia dan merespon kebutuhan dunia kerja di Era Industri 4.0
d. Bahwa peran PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran pada masing-masing Jurusan/Program Studi
e. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran mahasiswa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA perlu saling mendukung.
BABE TUJUAN
Pasal 2
Kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, mewujudkan kemitraan yang kondusif dan meningkatkan kemampuan PIHAK PERTAMA dan KEDUA
dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pendidikan sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dan profesional.
BAB III
KERJA SAMA/KEMITRAAN
Kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah dalam hal penyelenggaraan pembelajaran pada mahasiswa masing-masing Jurusan/Program Studi sehingga menghasilkan lulusan yang profesional.
Pasal 3 Pelaksanaan kerja sama kernitraan berbentuk:
a. Penyelenggaraan Pembelajaran berupa pertukaran dosen pengajar. Dosen XXXxXX
PERTAMA mengajar pada Jurusan/Program Studi PIHAK KEDUA, sebaliknya, Dosen PIHAK KEDUA mengajar pada Jurusan/Program Studi PIHAK PERTAMA.
b. Penyelenggaraan Pembelajaran berupa pertukaran mahasiswa. Mahasiswa PIHAK PERTAMA belajar pada Jurusan/Program Studi PIHAK KEDUA, sebaliknya, mahasiswa PIHAK KEDUA belajar pada Jurusan/Program Studi PIHAK PERTAMA.
c. Kolaboratif antara Xxxxx yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam publikasi dan seminar/workshop sebagai narasumber.
d. Kernitraan dalam kegiatan akademik lainnya yang masih berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan pada Jurusan/Program Studi.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari pelaksanaan kerja sama ini akan dimusyawarakan dan disesuaikan dengan peraturan penyelenggaraan di masing-masing Jurusan/Program Studi.
BAB V
JANGKA WAKTU KERJA SAMA
Pasal 5
Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani dan
dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kedudukan yang sama kuat bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
BAB VI PENUTUP
Pasal 7
Apabila dikemudian hari temyata terdapat kesalahan pada ketentuan-ketentuan dalam peijanjian ini, maka kesalahan tersebut akan dilakukan pembentulan sebagaimana mestinya. Untuk setiap perubahan dan/atau penambahan isi perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk membuat addendum yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan perjanjian ini.
Jakarta, 12 Oktober 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Si , d.B NIP.
Xxxx Xxxxxxx, MBA
NIP. 197701112008122003