DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2021
LAPORAN KINERJA
SEKRETARIAT DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN20 21
DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2021
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
ii
Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu unit eselon II memiliki kewajiban untuk melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Salah satu komponen SAKIP adalah membuat Laporan Kinerja yang menggambarkan kinerja yang dicapai atas pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan APBN.
Penyusunan laporan kinerja berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan kinerja ini merupakan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai. Dalam laporan kinerja ini juga menyertakan berbagai upaya perbaikan berkesinambungan yang telah dilakukan dalam lingkup Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat, untuk meningkatkan kinerjanya pada masa mendatang.
Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat telah menyelesaikan Laporan Kinerja tahun 2021 sebagai bentuk akuntabilitas perjanjian kinerja yang dibuat pada awal tahun 2022. Secara garis besar laporan ini berisi informasi tentang tugas dan fungsi organisasi, rencana kinerja dan capaian kinerja sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, disertai dengan analisa keberhasilan dan atau kegagalan, serta upaya tindak lanjut yang dilakukan.
Peningkatan kualitas laporan kinerja ini menjadi perhatian kami, masukan dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan dan penyempurnaan penyusunan laporan di tahun yang akan datang. Semoga laporan ini bermanfaat bagi kita semua dan dapat dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan dan pengembangan program di masa mendatang.
Jakarta, Januari 2022
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat,
drg. Xxxxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
iii
Program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020. Sasaran kegiatan Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat adalah meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada program pembinaan kesehatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan indikator kinerja yang diukur yaitu persentase realisasi kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya program kesehatan masyarakat.
Laporan Kinerja ini disusun berdasarkan capaian kinerja tahun 2021 sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja antara Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat. Capaian indikator kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat yaitu nilai reformasi birokrasi pada Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat sebesar 34,38 (target 57,5%) dan persentase kinerja RKAKL pada program pembinaan Kesehatan Masyarakat yaitu 90,07 (target 82,5%). Sedangkan persentase realisasi kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya program kesehatan masyarakat adalah sebesar 00.000.000.000 (97,72%) dengan didukung anggaran dengan pagu sebesar Rp.00.000.000.000,-
Permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran pada tahun 2021 adalah adanya efisiensi anggaran dan penyesuaian kegiatan di tengah pandemi COVID 19, sehingga ada perubahan kegiatan dari rencana awal yang disesuiakan dengan situasi saat ini.
Dalam rangka perbaikan program dan anggaran di tahun 2021 telah dilakukan bimbingan teknis terpadu di 34 provinsi, baik melalui online maupun offline sesuai dengan kondisi di tengah era pandemi COVID-19. Untuk perbaikan di tahun mendatang perlu dilakukan penguatan pendampingan program dan anggaran secara berkala di lingkup Ditjen Kesehatan Masyarakat untuk itu koordinasi lintas program perlu ditingkatkan dalam penyelenggaraan kegiatan yang mendukung capaian indikator kinerja.
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
iv
DAFTAR ISI
D. TUJUAN, STRATEGI, SASARAN DAN INDIKATOR ORGANISASI 3
BAB III. AKUNTABILITAS KINERJA 9
A. CAPAIAN KINERJA SETDITJEN KESEHATAN MASYARAKAT 9
ANALISA AKUNTABILITAS KINERJA 11
1. ANALISA AKUNTABILITAS CAPAIAN INDIKATOR MENINGKATNYA DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA PADA PROGRAM KESEHATAN MASYARAKAT 11
2. ANALISA SUMBER DAYA DAN SARANA 19
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
v
Tabel 1.Perjanjian Kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat Tahun 2021 8
Tabel 2. Hasil Pengukuran Indikator Kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat Tahun 2021 10
Tabel 3. Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin 19
Tabel 4. Jumlah Pegawai Berdasarkan Pendidikan 20
Tabel 5. Jumlah sarana Setditjen Kesehatan Masyarakat Tahun 2020 21
Tabel 6. Xxxxxxx & Realisasi Anggaran 23
Tabel 7. Alokasi Dan Realisasi Sekretariat Ditjen Kesmas 24
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
vi
Grafik 1. Target dan capaian persentase realisasi kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Program Kesehatan Masyarakat Tahun 2015-2021 11
Grafik 2. Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin 20
Grafik 3. Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan 21
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
vii
BAB I PENDAHULUAN
Tahun 2021 merupakan tahun kedua dari implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Rencana Strategis Kementerian Kesehatan memberikan arah kebijakan dan strategi pembangunan sebagai tolak ukur dalam melaksanakan tugas, fungsi, penetapan tujuan, sasaran strategis, kebijakan prioritas pembangunan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat senantiasa membangun akuntabilitas yang dilakukan melalui pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan terukur, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung dengan efektif, efisien dan sekaligus dapat mencerminkan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat secara optimal.
Selain itu, salah satu permintaan publik pada saat ini dan cita-cita Reformasi Birokrasi yang sedang berjalan di Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat adalah adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kinerja dan keuangan. Harapan publik terhadap tuntutan ini pada intinya adalah terselenggaranya tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance), sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara bersih, bertanggungjawab dan memberikan dampak (impact) serta manfaat (benefit) dari hasil (outcome) yang diperoleh.
Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Permenkes Nomor 25 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan output Indikator Kinerja Strategis dalam Perencanaan Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020 - 2024, yaitu: Meningkatnya dukungan
manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat.
Secara operasional output Indikator Strategis Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dijabarkan dalam penyelenggaraan kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat. Sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan tindakan yang sudah disepakati dalam perjanjian kinerja, Setditjen Kesehatan Masyarakat menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja. Selain sebagai bentuk akuntabilitas, laporan ini akan dapat dijadikan bahan dalam menentukan arah perjalanan pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang.
Laporan Akuntabilitas Kinerja memberikan gambaran capaian penyelenggaraan kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat. Sehingga sesuai dengan tugas pokoknya Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dapat memfasilitasi pelayanan teknis administratif di lingkungan Ditjen Kesehatan Masyarakat dan sekaligus dapat memberikan laporan pertanggungjawaban kinerja program dan keuangan kepada publik.
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat merupakan bentuk pertanggungjawaban dari kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat pada tahun 2021, kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan atau pertanggungjawaban dari Perjanjian Kinerja.
Tujuan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat adalah untuk mempertanggungjawabkan pencapaian Indikator Kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat sesuai dengan Perjanjian Kinerja tahun 2021.
Sesuai dengan Permenkes Nomor 64 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, yang kemudian mengalami perubahan karena adanya penyederhaan birokrasi (sesuai arahan Presiden) menjadi Permenkes
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
2
Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsia. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat Jenderal;
a. pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
b. pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik negara Direktorat Jenderal;
c. penyusunan peraturan perundang-undangan Direktorat Jenderal;
d. pelaksanaan advokasi hukum Direktorat Xxxxxxal;
e. penyusunan rumusan perjanjian kerja sama Direktorat Xxxxxxal;
f. pengelolaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal;
g. penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal;
h. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal;
i. pengelolaan kepegawaian Direktorat Jenderal;
j. pengelolaan data dan teknologi informasi Direktorat Jenderal;
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
l. pelaksanaan urusan administrasi Sekretariat Direktorat Jenderal.
D. TUJUAN, STRATEGI, SASARAN DAN INDIKATOR ORGANISASI
Adapun tujuan, strategi dan sasaran dari Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Tujuan
Terlaksananya pelayanan teknis administrasi kepada semua unsur di lingkungan Ditjen Kesehatan Masyarakat dalam rangka terselenggaranya pembangunan kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna dalam mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
2. Strategi
Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat dalam upaya mencapai sasaran kerja, yaitu meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat, strateginya adalah sebagai berikut:
a. Perencanaan mengarah pada Indikator Kinerja (IK) Ditjen Kesehatan Masyarakat dan menggunakan Result Based Problem Solving Analysing;
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
3
b. Perencanaan yang solid dan terintegrasi antara pusat daerah dengan mencermati karakteristik masing masing daerah dalam era desentralisasi;
c. Fokus pada daerah binaan wilayah Ditjen Kesehatan Masyarakat
d. Integrasi program Kesehatan Masyarakat dengan lintas program dan lintas sektor, dengan konsep continuum of care;
e. Meningkatkan motivasi dan kepedulian daerah terhadap penyediaan data untuk mendukung kebijakan program Kesehatan Masyarakat
f. Intervensi berdasarkan evidence based;
g. Pemanfaatan hasil evaluasi capaian indikator sebagai bahan penilaian kinerja.
x. Xxnyusun produk hukum, pedoman ketatalaksanaan dan advokasi humas;
3. Sasaran Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
• Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat
4. Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat tahun 2020 adalah :
a. Nilai reformasi birokrasi pada program pembinaan Kesehatan Masyarakat yaitu 34,38% (target 57,5%);
b. Persentase kinerja RKAKL pada program pembinaan Kesehatan Masyarakat sebesar 90,07% (target 82,5%)
Sedangkan persentase realisasi kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya program Kesehatan Masyarakat sebesar 00.000.000.000 (97,72%) dari pagu anggaran sebesar Rp 00.000.000.000,-
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
4
E. SISTEMATIKA
Sistematika penulisan Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Xxxxxx adalah sebagai berikut :
- Kata Pengantar
- Ikhtisar Eksekutif
- Daftar Isi
- BAB I
Pendahuluan, Penjelasan umum Organisasi Kementerian, Direktorat Jenderal dan Sekretariat Direktorat Jenderal, penjelasan aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issued) yang sedang dihadapi organisasi.
- BAB II
Perencanaan Kinerja, Menjelaskan uraian ringkasan/ ikhtisar perjanjian kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat tahun 2021.
- BAB III
Akuntabilitas Kinerja, Penyajian capaian kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi, dengan melakukan beberapa hal sebagai berikut: Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini; Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir; Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi; Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada); Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan; Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya; Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja dan melakukan analisa realisasi anggaran.
- BAB IV
Penutup, Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
5
- LAMPIRAN
• Perjanjian Kinerja
• Foto-foto kegiatan Setditjen Kesehatan Masyarakat
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
6
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Perencanaan pembangunan bidang kesehatan merupakan bagian dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014. Selain itu berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020 -2024.
Rencana Operasional Kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat merupakan bagian dari Rencana Operasional yang termuat dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020 – 2024 . Untuk itu, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat sebagai unit yang ada di lingkup Kementerian Kesehatan bertugas melaksanakan kebijakan program sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2020– 2024, yaitu menurunkan balita stunting dari 30.8% menjadi 14%, menurunkan angka kematian bayi dari 15 per 1000 kelahiran hidup menjadi 11 per 1000 kelahiran hidup, dan menurunkan angka kematian ibu dari 305 per 100.000 kelahiran hidup menjadi 183 per 100.000 kelahiran hidup, selain mempunyai tugas-tugas lainnya yang secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh terhadap pencapaian Program Kesehatan Masyarakat.
Rencana Aksi yang dilakukan bersifat teknis ataupun administratif. Upaya- upaya administratif yang dilakukan oleh Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat adalah Meningkatnya Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya pada Program Kesehatan Masyarakat melalui indikator: 1) Nilai Reformasi Birokrasi pada Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat: 2) Persentase Kinerja RKAKL pada Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya yang sudah dilakukan dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat melakukan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
7
Pemerintah dengan dasar perencanaan kinerja yang sesuai dengan perencanaan Strategis Kementerian Kesehatan.
Perjanjian kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat telah ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki. Indikator dan target kinerja yang telah ditetapkan menjadi kesepakatan yang mengikat untuk dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sebagai upaya mewujudkan dukungan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Ditjen Kesehatan Masyarakat yang berkualitas.
Tabel 1.Perjanjian Kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat Tahun 2021
Sasaran Program/Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | Anggaran |
1. Dokumen Rencana, Program dan Anggaran, Pengelolaan Data dan Informasi, dan Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal 2. Dokumen penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum serta penyusunan rumusan perjanjian kerjasama Direktorat Jenderal 3. Dokumen penataan dan evaluasi organisasi dan tatalaksana serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal 4. Layanan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal 5. Layanan Kepegawaian 6. Layanan Umum dan Rumah Tangga Direktorat Jenderal 7. Layanan Pengelolaan Keuangan dan barang milik negara 8. Bimbingan Teknis Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat 9. Dukungan Sarana dan Prasarana | Sasaran program/ kegiatan yaitu meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya program Pembinaan Kesehatan Masyarakat, dengan indikator: 1. Nilai Reformasi Birokrasi pada Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat; 2. Persentase kinerja RKAKL pada Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat | 57,5 82,5 | Rp 00.000.000.000,- |
sebesar 00.000.000.000 (97,72%) dengan didukung pagu anggaran sebesar Rp.00.000.000.000,-
8
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. CAPAIAN KINERJA SETDITJEN KESEHATAN MASYARAKAT
Pengukuran kinerja dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target kinerja sebagaimana telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja pada awal tahun anggaran dengan realisasi kinerja yang telah dicapai pada akhir tahun anggaran. Teknik pengukuran kinerja terhadap indikator dan target Perjanjian Kinerja dilakukan dengan melakukan pengumpulan data primer secara kuantitatif terkait penyelenggaraan kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya program Pembinaan Kesehatan Masyarakat. Pengumpulan data ini dilakukan di masing-masing Bagian lingkup Setditjen Kesehatan Masyarakat.
Setditjen Kesehatan Masyarakat melakukan analisa Indikator Kinerja, dalam hal ini didalamnya termasuk target atau perencanaan program, kegiatan dan keuangan sebelum adanya revisi dan realisasi anggaran pada akhir tahun anggaran dengan memperhatikan adanya revisi atau efisiensi yang dilakukan dalam anggaran tahun berjalan. Selain adanya berbagai variabel lainnya yang mendukung analisa Laporan Akuntabilitas Kinerja seperti halnya: dukungan sumber daya keuangan, sumber daya manusia, analisa tugas dan fungsi organisasi sesuai dengan Permenkes Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Kesehatan dan program yang mendukung penyelenggaraan program kerja Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat.
Dibawah ini adalah hasil pengukuran indikator kinerja Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat yang mengacu kepada sasaran Ditjen Kesehatan Masyarakat yaitu:
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
9
Tabel 2. Hasil Pengukuran Indikator Kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat Tahun 2021
Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Capaian |
Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada program kesehatan masyarakat | 1. Nilai reformasi birokrasi pada program Pembinaan Kesehatan Masyarakat; 2. Persentase kinerja RKAKL pada program Pembinaan Kesehatan Masyarakat | 57,5% | 34,38% |
82,50% | 90,07% |
Pada tahun 2021 sesuai tabel 2 di atas, nilai reformasi birokrasi pada program Pembinaan Kesehatan masyarakat dengan target sebesar 57,5 % dan capaian sebesar 34,38%. Terjadi perbedaan yang cukup signifikan antara target dan capaian, hal ini dikarenakan ada perbedaan perhitungan tools pada saat target dibuat dengan kondisi saat ini. Sejalan dengan perkembangan Reformasi Birokrasi yang dinamis, terjadi perubahan skema penilaian pada tata cara pembobotan nilai pada setiap komponen, hal tersebut tertuang pada Permenpan 26 Tahun 2020 tentang Pedoman evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Bila dibandingkan dengan capaian pada tahun 2020 terjadi peningkatan pada capaian nilai reformasi birokrasi pada Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat, yaitu sebesar 33,50% menjadi 34,38%. Sedangkan persentase kinerja RKAKL pada Program Kesehatan Masyarakat sesuai dengan e-monev SMART DJA telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 82,50%, yaitu sebesar 90,07%, namun menurun bila dibandingkan dengan capaian tahun 2020, yaitu sebesar 93,78%.
10
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
Pada grafik di atas pada tahun 2015-2019 terlihat persentase realisasi kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Program Kesehatan Masyarakat disertai dengan target dan realisasi. Sedangkan untuk tahun 2020 dan 2021 persentase realisasi kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya bukan merupakan indikator di dalam perjanjian kinerja tahun 2020 sampai dengan 2024.
1. Capaian indikator Nilai Reformasi Birokrasi pada Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat terkait dengan meningkatnya dukungan manajemen dan
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
11
pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Program Kesehatan Masyarakat pada tahun 2021 sebesar 34,38% dari target 57,5%.
a. Analisa Keberhasilan
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan terutama dalam dukungannya terhadap pencapaikan target indikator nilai Reformasi Birokrasi adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi dengan melibatkan semua satker di lingkungan Ditjen Kesmas, serta mengikuti pelaksanaan Panel I Monev RB Kemenkes dan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan Xxx Xxxxxxxxx dari Kemenpan RB.
- Mengusulkan Satker dan UPT sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkup Ditjen Kesmas.
- Keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Ditjen Xxxxxx tidak hanya dilihat dari upaya masing-masing satker untuk melakukan penguatan dan pemenuhan pada 8 (delapan) area perubahan tetapi juga mengedepankan hasil yang dapat dirasakan oleh masyarakat/stakeholder terkait.
- Strategi Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjen Kesmas dilakukan melalui sinergitas antara Asesor, Pokja dan Agent of Change (AoC) yang dilakukan dengan: menetapkan Tim Reformasi Birokrasi, Xxx XxX, dan pelaksanaan dan monitoring evaluasi.
- Manajemen perubahan dan pelaksanaan pengawasan di Ditjen Kesmas dilaksanakan dengan mensinergiskan kinerja dari masing- masing SDM yang melibatkan peran serta dari AoC dan Xxx Xxxxx.
- Inovasi dalam mempercepat pencapaian kinerja dilakukan dengan upaya pengendalian operasional kesehatan masyarakat yang dipimpin oleh Dirjen Kesmas, program gizi berseri, dan memvirtualkan kegiatan aktivitas fisik (virtual run) dan melakukan senam bersama via video call serta upaya melalui poster digital, kampanye terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM).
- Deregulasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan pada tahun 2021 berupa penetapan Permenkes Nomor 21 Tahun 2021 tentang tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
12
Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual yang merupakan perubahan dari Permenkes Nomor 97 Tahun 2014 yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan program. Deregulasi dan harmonisasi beberapa peraturan perundang-undangan masih dalam proses, antara lain:
o Revisi atau pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penyakit Akibat Kerja yang akan menjembatani koordinasi pembiayaan penyakit akibat kerja antar badan pelaksana jaminan.
o Penyusunan Permenkes tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia sebagai kesinambungan dari Permenkes Nomor 25 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia Tahun 2016-2019.
o Revisi Permenkes Nomor 78 Tahun 2014 tentang Skrining Hipotiroid Kongenital
- Dalam rangka upaya percepatan penanganan pandemi COVID-19 dan mengikuti perkembangan kondisi pencegahan dan pengendalian COVID-19, pada tahun 2021 dilakukan proses revisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
- Dalam rangka penguatan kemitraan antara Kementerian Kesehatan, termasuk Direktorat Jenderal Kasehatan, Setditjen Kesehatan Masyarakat memfasilitasi penyusunan Kesepakatan Bersama dan perjanjian kerja sama, antara lain:
o Nota Kesepahaman antara Kementerian Kesehatan Dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Nomor HK.03.01/III/19/2021 dan 015/MOU/KEMENKES-HIPMI/BPP/I/21 tentang Peningkatan Upaya Kesehatan dalam rangka Mewujudkan Indonesia Sehat.
o Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Kesehatan Lingkungan dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK tentang Penyaluran Dana Intervensi dalam rangka Mendukung
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
13
Peningkatan Kualitas Sanitasi Lingkungan Tahun 2021 Nomor: HK.03.01/5/1208/2021; Nomor: B.25-INS/03/2021.
o Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Kesehatan Lingkungan dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK Nomor HK.03.01/5/1326/2021; Nomor: HLB/012/PKS/2021 tentang Penyaluran Dana Intervensi dalam rangka Mendukung Peningkatan Kualitas Sanitasi Lingkungan Tahun 2021.
o Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat JEnderal Kesehatan Masyarakat dengan PT Mundipharma Healthcare Indonesia tentang Peningkatan Upaya Promotif dan Preventif dalam rangka Mewujudkan Indonesia Sehat Nomor HK.03.01/I/1248/2021 dan Nomor 436/COM/MSD/GN/12/2021
o Nota Kesepahaman antara Kemenkes dan organisasi kemasyarakatan, misalnya Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Aisyiyah, Muslimat NU, PGRI, yayasan-yasasan, dll.
- Penataan Analis Jabatan telah dilakukan penyesuaian informasi jabatan dan rancangan peta jabatan di lingkup Ditjen Kesmas sesuai dengan PMK Nomor 25 Tahun 2020.
- Penataan dan Penguatan Organisasi di Ditjen Kesmas telah dilakukan melalui penyusunan proses bisnis, peta lintas fungsi dan evaluasi organisasi dengan pembahasan dan penataan organisasi tata kerja Kemenkes sampai dengan UPT, khususnya Ditjen Kesmas yang berdasarkan RPJMN, Renstra dan Transformasi Kesehatan.
- Pelaksanaan penguatan tata laksana dan peningkatan SDM di Ditjen Kesmas dilakukan dengan upaya peningkatan kapasitas serta kapabilitas dan kompetensi SDM di Ditjen Kesmas untuk penyusunan e-government yang aplikatif di masyarakat.
- Instrumen yang digunakan untuk Penilaian Risiko COVID-19 melalui pemantauan dan pencegahan yang dilakukan secara online.
- Penguatan Akuntabilitas dilakukan dengan penyusunan Renstra 2020- 2024 yang disesuaikan dengan RPJMN dilanjutkan dengan perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja serta monitoring dan evaluasi.
- Inovasi yang dilakukan terkait Pengembangan Sistem Informasi melalui Pengembangan Aplikasi Komunikasi Data Program Kesehatan
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
14
Masyarakat (Komunikasi Data) sebagai sarana untuk pelaporan indikator program yang ada di Program Kesehatan Masyarakat. Pengembangan Aplikasi ini dengan mengintegrasikan aplikasi-aplikasi yang saat ini sudah ada dan terintegrasi dengan satu data kesehatan yang ada di Pusdatin Kementerian Kesehatan.
- Pemantauan berkala melalui surat, webinar dan Whats App Group .
b. Analisa Kegagalan
Beberapa faktor yang menjadi penghambat keberhasilan capaian indikator kinerja:
- Pandemi COVID-19 yang melanda di awal tahun 2020 sampai saat ini, masih mempengaruhi pencapaian indikator.
- Perubahan kebijakan anggaran efisiensi mempengaruhi proses penyusunan kegiatan dan penganggaran TA 2021 dan juga dalam pelaksanaan kegiatan di tahun berjalan sehingga banyak terjadi penyesuaian perencanaan dan revisi DIPA atau Petunjuk Operasional Kegiatan.
- Perubahan pertemuan semula secara luring menjadi daring, juga pembatasan jumlah orang yang diundang dalam pertemuan ataupun perjalanan dinas dan sebagainya, sehingga kegiatan yang telah direncanakan pada akhir tahun menyesuaikan anggaran yang ada hingga tidak jadi terlaksana.
c. Alternatif Solusi
- Melakukan penyesuaian jadwal dan kegiatan dilakukan online atau daring, termasuk kegiatan bersama lintas program melalui forum Rakontek yang menghadirkan pengelola program tingkat pusat dan daerah.
- Perjalanan dinas tetap dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas.
- Memastikan ada atau tidaknya kenaikan tunjangan kinerja di tahun berikutnya dengan berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Anggaran dan Biro Kepegawaian
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
15
- Melakukan optimalisasi anggaran perjalanan dinas dengan kegiatan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Memastikan Pelaksanaan Pengadaan dan alokasinya.
2. Capaian indikator persentase kinerja RKAKL pada Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat terkait dengan meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Program Kesehatan Masyarakat pada tahun 2021 sebesar 90,07% dari target 82,50%. Capaian ini sudah melampaui target yang ditetapkan, namun jika dibandingkan capaian tahun sebelumnya menurun. Adapun capaian persentase kinerja RKAKL tahun 2020, yaitu sebesar 93,78%
• Analisa keberhasilan
Beberapa kegiatan yang sudah dilakukan terutama dalam dukungannya terhadap pencapaian target indikator kinerja adalah sebagai berikut:
a) Dukungan penyelenggaraan kegiatan perencanaan dan penganggaran, dilakukan baik dalam level nasional ataupun asistensi langsung ke satuan kerja penyelenggara program Kesehatan Masyarakat, dengan melakukan beberapa kegiatan diantaranya: penyusunan rencana Program Kesmas tahun 2021 dan penggerakan pelaksanaan kegiatan tahun 2021, rapat koordinasi teknis konsolidasi antar dan inter bagian, pendampingan teknis perencanaan ke daerah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkup Ditjen Kesehatan Masyarakat baik melalui daring dan luring.
b) Dukungan penyelenggaran pengelolaan keuangan dan BMN dilakukan, baik di tingkat pusat, vertikal dan satuan kerja dekonsentrasi Program Kesehatan Masyarakat, dengan melaksanakan kegiatan- kegiatan seperti konsolidasi laporan keuangan semester dan tahunan Ditjen Kesehatan Masyarakat, penyusunan laporan keuangan triwulan III, Telaah e-rekon, penilaian PIPK, sosialisasi peraturan perpajakan, peningkatan kapasitas pengelola keuangan, percepatan penyelesaian tindak lanjut LHP, sosialisasi peraturan terkait pengelolaan keuangan dan perbendaharaan, penyusunan RKBMN, pemutakhiran data Hibah BMN, percepatan pelaksanaan Hibah BMN, serta pelaksanaan monitoring dan bimbingan teknis pengelolaan, pemanfaatan, pelaporan
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
16
keuangan dan BMN. Kegiatan dilaksanakan secara offline maupun
online dengan zoom meeting.
c) Menyelenggarakan evaluasi pelaporan dilakukan dengan beberapa kegiatan diantaranya: penyusunan Laporan Triwulanan menurut E- Monev Bappenas, E-Monev DJA, Laporan Tahunan lingkup Ditjen Kesmas, penyusunan LAKIP entitas Eselon I, bimbingan teknis terpadu program Kesehatan Masyarakat dan penyusunan Rencana Operasional Kegiatan Ditjen Kesehatan Masyarakat secara berkala dan terintegrasi serta pengembangan website Ditjen Kesehatan Masyarakat.
d) Pengelolaan administrasi kepegawaian dan barang milik negara dilakukan dengan beberapa kegiatan di antaranya: penataan pegawai di lingkungan Ditjen Kesmas, evaluasi penghitungan besaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai, koordinasi teknis bidang kepegawaian dan umum, pengembangan SDM, pembekalan SDM prapurnabhakti Ditjen Kesehatan Masyarakat, koordinasi dalam rangka pembinaan pegawai di lingkungan Setditjen Kesmas, updating data SIMKA, pertemuan konsolidasi data SIMAK BMN, rekonsiliasi SIMAK BMN, verifikasi data BMN.
e) Setditjen Xxxxxx melakukan penyusunan peraturan perundang- undangan yaitu rancangan peraturan pemerintah, rancangan peraturan presiden, rancangan permenkes, rancangan keputusan Menteri, dan bentuk-bentuk kebijakan lain yang terkait pelaksanaan program kerja di lingkungan Ditjen Kesmas.
f) Pelaksanaan terkait dengan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Ditjen Kesmas diantaranya penyusunan peta jabatan dan informasi jabatan,penyampaian informasi jabatan dan Rancangan Peta Jabatan di lingkup Ditjen Xxxxxx sesuai dengan PMK 25 Tahun 2020.
g) Untuk mendukung fasilitasi implementasi Reformasi Birokrasi di lingkup Ditjen Kesmas melakukan persiapan pelaksanaan PMPRB Online, penyiapan data dukung dan inventarisir pelaksanaan Kegiatan Reformasi Birokrasi, pelaksanaan Panel I Monev RB Kemenkes, pelaksanakaan Zona Intergritas/WBK di lingkup Ditjen Kesmas (BKTM dan BKOM), Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi oleh Tim
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
17
Kemenpan RB sebagai upaya mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
h) Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kemenkes sampai dengan UPT, sesuai dengan Dasar Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, maka dilaksanakan Penetapan Nomenklatur Unit Eselon serta Penataan UPT khususnya di lingkup Ditjen Kesmas.
i) Penyebarluasan informasi terkait program dan capaian kepada publik internal dan eksternal Ditjen Kesmas telah dilakukan melalui kanal informasi Kesmas yaitu Website dan media sosial Instagram, Facebook dan Twitter. Penyebarluasan informasi juga dilakukan melalui Warta Kesmas sebagai media informasi dalam bentuk majalah yang disebarluaskan melalui versi digital. Penyusunan dan produksi media informasi telah diterbitkan dalam berbagai bentuk antara lain video, motion graphis, infographics dan media cetak lainnya. Selain itu juga dilaksanakan Advokasi di lingkungan Ditjen Kesmas melalui hubungan antar lembaga yaitu dengan adanya audiensi dengan lintas sektor dan lintas program, antara lain dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta DPRD tingkat I dan II.
• Analisa kegagalan
Beberapa faktor yang menjadi penghambat keberhasilan capaian indikator kinerja:
a) Pandemi COVID-19 yang melanda di awal tahun 2020 sampai saat ini, mempengaruhi pencapaian indikator kegiatan.
b) Perubahan kebijakan anggaran, seperti efisiensi mempengaruhi proses penyusunan kegiatan dan penganggaran TA 2021 dan juga dalam pelaksanaan kegiatan di tahun berjalan sehingga banyak terjadi penyesuaian perencanaan dan revisi DIPA atau Petunjuk Operasional Kegiatan. Seperti Revisi DIPA yang berulang kali karena efisiensi/ refocusing anggaran sebanyak 7 (tujuh) kali yang mengakibatkan perencanaan penarikan dana tidak sejalan dengan realisasi anggaran. Selain itu juga revisi DIPA tidak selalu diikuti dengan revisi lembaran 3 DIPA.
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
18
c) Kebijakan pemerintah terkait pembatasan jumlah orang baik dalam pertemuan dan pelaksanaan perjalanan dinas dan sebagainya, sehingga kegiatan yang telah direncanakan pada akhir tahun menjadi tidak terlaksana.
• Alternatif Solusi
a) Melakukan penyesuaian jadwal dan kegiatan dilakukan online atau daring, termasuk kegiatan bersama lintas program melalui forum Rakontek yang menghadirkan pengelola program tingkat pusat dan daerah.
b) Perjalanan dinas tetap dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas.
c) Memastikan ada atau tidaknya kenaikan tunjangan kinerja di tahun berikutnya dengan berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Anggaran dan Biro Kepegawaian
d) Melakukan optimalisasi anggaran perjalanan dinas dengan kegiatan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
e) Memastikan Pelaksanaan Pengadaan dan alokasinya.
Analisa Sumber Daya Dan Sarana
1) Sumber Daya Manusia
Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya didukung 85 pegawai dengan berbagai kelompok umur, jenis kelamin, latar belakang pendidikan dan golongan dan seperti dijelaskan dalam tabel-tabel berikut ini:
Tabel 3. Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin
No | Nama Satuan Organisasi | Jenis Kelamin | Juml ah | |
Laki-Laki | Perempuan | |||
1 | Sekretaris Direktorat Jenderal | 0 | 1 | 1 |
2 | Bagian Program dan Informasi | 11 | 8 | 19 |
19
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
3 | Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat | 7 | 6 | 13 |
4 | Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara | 6 | 15 | 21 |
5 | Bagian Kepegawaian dan Umum | 11 | 20 | 29 |
TOTAL | 35 | 35 | 85 |
Grafik 2. Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin
Tabel 4. Jumlah Pegawai Berdasarkan Pendidikan
No | Nama Satuan Organisasi | Pendidikan | Jumlah | ||||||
S3 | S2 | S1 | D III | SMA | SMP | SD | |||
1 | Sekretaris Ditjen Kesmas | 0 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 |
2 | Bagian Program dan Informasi | 0 | 11 | 7 | 1 | 0 | 0 | 0 | 19 |
3 | Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat | 0 | 6 | 5 | 1 | 1 | 0 | 0 | 13 |
4 | Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara | 0 | 4 | 13 | 3 | 1 | 0 | 0 | 21 |
5 | Bagian Kepegawaian dan Umum | 0 | 9 | 13 | 3 | 4 | 1 | 1 | 31 |
TOTAL | 0 | 0 | 31 | 38 | 8 | 6 | 1 | 85 |
20
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
Grafik 3. Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
2) Sarana
Dukungan sarana dan prasarana sangat diperlukan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas. Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Setditjen Kesehatan Masyarakat secara umum telah memadai dengan peralatan kerja yang berfungsi baik dan diadakannya partisi pada tiap meja. Berikut adalah kondisi ketersediaan sarana prasarana tersebut.
Tabel 5. Jumlah sarana Setditjen Kesehatan Masyarakat Tahun 2020
KODE BARANG | NAMA BARANG | JUMLAH | BAIK | RUSAK | KETERANGAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
132111 | PERALATAN DAN MESIN | 29.866 | 29.866 | - | |
3.02.01 | Alat Angkutan Darat Bermotor | 7.184 | 7.184 | - | Sebagian Asset di daerah |
3.02.02 | Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | 27 | 27 | - | |
3.03.02 | Alat Bengkel Tak Bermesin | 13 | 13 | - | Keberadaan asset di daerah |
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
21
3.03.03 | Alat Ukur | 101 | 101 | - | |
3.05.01 | Alat Kantor | 1.522 | 1.522 | ||
3.05.02 | Alat Rumah Tangga | 3.634 | 3.634 | - | |
3.06.01 | Alat Studio | 506 | 506 | - | |
3.06.02 | Alat Komunikasi | 235 | 235 | - | |
3.06.03 | Peralatan Pemancar | 7 | 7 | - | |
3.07.01 | Alat Kedokteran | 3.160 | 3.160 | - | Keberadaan Asset di daerah |
3.07.02 | Alat Kesehatan Umum | 407 | 407 | - | Keberadaan Asset di daerah |
3.08.01 | Unit Alat Laboratorium | 7.245 | 7.245 | - | Keberadaan Asset di Daerah |
3.08.02 | Unit Alat Laboratorium Nuklir | 74 | 74 | - | Keberadaan Asset di Daerah |
3.08.03 | Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika | 127 | 127 | - | Keberadaan Asset di Daerah |
3.08.04 | Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan | 46 | 46 | - | Keberadaan Asset di Daerah |
3.08.07 | Peralatan Laboratorium Hydrodinamica | 33 | 33 | - | Keberadaan Asset di Daerah |
3.09.04 | Alat Khusus Kepolisian | 50 | 50 | - | |
3.10.01 | Komputer Unit | 1.601 | 1.601 | - | |
3.10.02 | Peralatan Komputer | 1.215 | 1.215 | - | |
3.15.03 | Alat SAR | 10 | 10 | - |
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
22
3.15.04 | Alat Kerja Penerbangan | 68 | 68 | - | |
3.19.01 | Peralatan Olahraga | 291 | 291 | - | |
133111 | GEDUNG & PEMBANGUNAN | ||||
4.01.01 | Bangunan Gedung Tempat Kerja | 15 | 15 | - | |
135121 | ASET TETAP LAINNYA | 112 | 122 | ||
166112 | ASET TETAP YANG TIDAK DIGUNAKAN | 200.089 | 200.089 |
Sumber : Bagian Keuangan dan BMN, Setditjen Kesmas, 2021
Dalam upaya menjalankan tugas dan fungsinya, Setditjen Kesehatan Masyarakat didukung dengan anggaran yang telah disepakati dalam Perjanjian Kinerja tahun 2021 adalah sebesar Rp. 102.515.580.000,-. Kemudian anggaran tersebut dilakukan refocusing sebesar Rp. 00.000.000.000,- sehingga pagu anggaran TA 2021 menjadi Rp. 00.000.000.000,-.
Adapun Pagu anggaran Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat sebesar Rp.00.000.000.000,- dengan Realisasi sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp. 00.000.000.000 atau sebesar 97,72%.
Tabel 6. Xxxxxxx & Realisasi Anggaran
NO | JENIS BELANJA | ALOKASI | REALISASI | % |
1 | Bel. Pegawai | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98,01 |
2 | Bel. Barang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 96,68 |
3 | Bel. Modal | 3.675.635.000 | 3.668.933.600 | 99,82 |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97,72 |
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
23
Tabel 7. Alokasi Dan Realisasi Sekretariat Ditjen Kesmas
KODE | KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | % | SISA DANA | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
024. 03. WA | PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN | 82, 700, 793, 000 | 80, 815, 230, 159 | 97. 72 | 1, 885, 562, 841 | |||
4812 | Dukung | 82, 700, 793, 000 | 80, 815, 230, 159 | 97. 72 | 1, 885, 562, 841 | |||
4812. EAA | LAYANAN PERKANTORAN | 66, 706, 070, 000 | 65, 293, 509, 577 | 97. 88 | 1, 412, 560, 423 | |||
001 | Gaji d an Tunjang an | 55,963,885,000 | 54,850,834,837 | 98.01 | 1,113,050,163 | |||
002 | Op e rasional d an Pe me liharaan Pe rkantoran | 10,742,185,000 | 10,442,674,740 | 97.21 | 299,510,260 | |||
4812. EAB | LAYANAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN INTERNAL | 1, 426, 178, 000 | 1, 323, 705, 100 | 92. 81 | 102, 472, 900 | |||
4812. EAB. 001 | Layanan Re ncana Prog ram | 721, 388, 000 | 645, 681, 000 | 89. 51 | 75, 707, 000 | |||
051 | Me nyusun Re ncana Prog ram Ditje n Ke smas | 721,388,000 | 645,681,000 | 89.51 | 75,707,000 | |||
4812. EAB. 002 | Layanan Re ncana Ke rja dan Ang g aran | 704, 790, 000 | 678, 024, 100 | 96. 20 | 26, 765, 900 | |||
051 | Me nyusun Re ncana Prog ram Ditje n Ke smas | 704,790,000 | 678,024,100 | 96.20 | 26,765,900 | |||
4812. EAC | LAYANAN UMUM | 1, 639, 610, 000 | 1, 522, 373, 546 | 92. 85 | 117, 236, 454 | |||
4812. EAC. 001 | Layanan Umum dan Layanan Pe ng adaan | 1, 639, 610, 000 | 1, 522, 373, 546 | 92. 85 | 117, 236, 454 | |||
052 | Pe layanan Umum d an Pe rle ng kap an | 1,639,610,000 | 1,522,373,546 | 92.85 | 117,236,454 | |||
4812. EAD | LAYANAN SARANA DAN PRASARANA INTERNAL | 3, 075, 635, 000 | 3, 074, 587, 100 | 99. 97 | 1, 047, 900 | |||
4812. EAD. 001 | Layanan Sarana Inte rnal | 3, 075, 635, 000 | 3, 074, 587, 100 | 99. 97 | 1, 047, 900 | |||
051 | Fasilitasi Pe rkantoran | 3,075,635,000 | 3,074,587,100 | 99.97 | 1,047,900 | |||
4812. EAF | LAYANAN SDM | 1, 544, 350, 000 | 1, 521, 108, 300 | 98. 50 | 23, 241, 700 | |||
4812. EAF. 001 | Layanan SDM | 1, 544, 350, 000 | 1, 521, 108, 300 | 98. 50 | 23, 241, 700 | |||
051 | Pe layanan Ke p e g awaian | 1,544,350,000 | 1,521,108,300 | 98.50 | 23,241,700 | |||
4812. EAG | LAYANAN HUKUM | 765, 330, 000 | 758, 303, 799 | 99. 08 | 7, 026, 201 | |||
4812. EAG. 001 | Layanan Hukum | 765, 330, 000 | 758, 303, 799 | 99. 08 | 7, 026, 201 | |||
051 | Pe layanan Hukum | 765,330,000 | 758,303,799 | 99.08 | 7,026,201 | |||
4812. EAH | LAYANAN ORGANISASI & TATA KELOLA INTERNAL | 282, 396, 000 | 271, 561, 200 | 96. 16 | 10, 834, 800 | |||
4812. EAH. 001 | Pe layanan Org anisasi, Tata Laksana dan Re formasi Birokrasi | 282, 396, 000 | 271, 561, 200 | 96. 16 | 10, 834, 800 | |||
051 | Pe layanan Org anisasi, Tata Laksana d an Re formasi Birokrasi | 282,396,000 | 271,561,200 | 96.16 | 10,834,800 | |||
4812. EAI | LAYANAN KEHUMASAN DAN PROTOKOLER | 546, 640, 000 | 540, 696, 779 | 98. 91 | 5, 943, 221 | |||
4812. EAI. 001 | Layanan Ke humasan dan Protokole r | 546, 640, 000 | 540, 696, 779 | 98. 91 | 5, 943, 221 | |||
051 | Pe layanan Ke humasan d an Protokole r | 546,640,000 | 540,696,779 | 98.91 | 5,943,221 | |||
4812. EAJ | LAYANAN DATA DAN INFORMASI | 739, 880, 000 | 728, 081, 829 | 98. 41 | 11, 798, 171 | |||
4812. EAJ. 001 | Layanan Data dan Informasi | 739, 880, 000 | 728, 081, 829 | 98. 41 | 11, 798, 171 | |||
051 | Pe layanan Data d an Informasi | 739,880,000 | 728,081,829 | 98.41 | 11,798,171 | |||
4812. EAL | LAYANAN MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL | 5, 974, 704, 000 | 5, 781, 302, 929 | 96. 76 | 193, 401, 071 | |||
4812. EAL. 001 | Laporan Ke uang an dan BMN | 329, 296, 000 | 322, 327, 400 | 97. 88 | 6, 968, 600 | |||
051 | Pe nyusunan Lap oran Ke uang an d an BMN | 329,296,000 | 322,327,400 | 97.88 | 6,968,600 | |||
4812. EAL. 003 | Dokume n Pe rbe ndaharaan | 137, 928, 000 | 136, 934, 000 | 99. 28 | 994, 000 | |||
051 | Pe nyusunan Dokume n Pe rb e nd aharaan | 137,928,000 | 136,934,000 | 99.28 | 994,000 | |||
4812. EAL. 004 | Laporan Kine rja (LAKIN) | 5, 507, 480, 000 | 5, 322, 041, 529 | 96. 63 | 185, 438, 471 | |||
051 | Pe nyusunan Lap oran Kine rja | 5,507,480,000 | 5,322,041,529 | 96.63 | 185,438,471 | |||
024. 03. 465909 | T O T A L | 82, 700, 793, 000 | 80, 815, 230, 159 | 97. 72 | 1, 885, 562, 841 |
24
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
BAB IV PENUTUP
1) Pencapaian Program
Hasil pengukuran Indikator Kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat yang dilihat dari indikator kinerja dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020, yaitu:
a. Nilai Reformasi Birokrasi pada Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat dengan target sebesar 57,5% dan capaian 34,38%. Terjadi perbedaan yang cukup signifikan antara target dan capaian, hal ini dikarenakan ada perbedaan perhitungan tools pada saat target dibuat dengan kondisi saat ini. Sejalan dengan perkembangan Reformasi Birokrasi yang dinamis, terjadi perubahan skema penilaian pada tata cara pembobotan nilai pada setiap komponen, hal tersebut tertuang pada Permenpan 26 Tahun 2020 tentang Pedoman evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
b. Persentase kinerja RKAKL pada Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat sebesar 90,07% telah melampaui target yang sudah ditentukan sebesar 82,50%. Namun menurun capaiannya bila dibandingkan dengan tahun 2020, yaitu sebesar 93,78%.
2) Realisasi Sumber Daya
a. Realisasi keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat pada tahun 2021 sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau sebesar 97,72% dari nilai pagu akhir Rp. 00.000.000.000,-
b. Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada program Kesehatan Masyarakat, Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat memiliki pegawai sebanyak 97 orang, dimana mayoritas berlatar belakang pendidikan S1 (42%) dan S2 (31%). Hal ini merupakan salah satu modal sumber daya manusia dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi untuk
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
25
melaksanakan kegiatan administrasi dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya
c. Dukungan sarana dan prasarana cukup memadai dimana setiap pegawai memiliki komputer, printer serta tersambung dengan jaringan internet, termasuk pengembangan disposisi surat secara elektronik melalui aplikasi e- Office dan pemantauan pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi SIPEKA. Selain dalam rangka pemantauan indikator target dan capaian program dan kegiatan Program Kesmas telah dikembangkan Komdat Kesmas.
1) Pencapaian Program
a. Membuat perencanaan kegiatan dan anggaran secara utuh, melakukan kegiatan pemantauan secara berkala dan terpadu, serta koordinasi antar bagian untuk melaksanakan kegiatan yang mengundang peserta lintas program/ lintas sektor, sehingga kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
b. Membuat rencana operasional kegiatan secara elektronik dan up to date dengan membuat skala prioritas tiap-tiap kegiatan, dengan mendahulukan yang bersifat urgent/penting terlebih dahulu atau menunda ataupun menyatukan kegiatan yang dapat digabungkan.
c. Perencanaan kegiatan dilakukan seoptimal mungkin dengan memperhatikan jumlah anggaran yang tersedia.
2) Dukungan Sumber Daya
a. Perlu adanya penataan pegawai berdasarkan kualifikasi pendidikan pegawai dan peta jabatan, sehingga kualitas kerja dapat lebih optimal..
b. Perlu adanya pendampingan secara intens para petugas di daerah dalam melakukan perencanaan program dan anggaran serta evaluasi yang diimplementasikan di daerah (kabupaten/kota) terkait dengan pelaksanaan DAK Non Fisik (BOK), pendampingan hukum, laporan keuangan keuangan dan Barang Milik Negara dan sebagainya.
.
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
26
LAMPIRAN
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
27
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
28
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
29
FOTO KEGIATAN TAHUN 2021
Kunjungan Wakil Menteri Kesehatan Bersama Plt Dirjen Kesmas dalam rangka Pelaksanaan Vaksinasi di Krukut, Jakarta Selatan 25 Februari 2021
Gebyar Vaksinasi di Provinsi Jawa Barat, Februari 2021
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
30
Penandatangan Perjanjian Kerjas Sama (PKS) Antara PT Ditjen Kesmas dengan PT. Mundi Pharma Desember 2021
Penin jau an Plh. Dirjen Kesmas / Sesditjene Ke smas Ke PT Mattel I ndonesia dalam pelaksanaan Protokol Kesehatan di Lin gkungan Ker ja, 13 Agustus 2021
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2021 |
31