KEGIATAN PEMBELAJARAN DILUAR KAMPUS
MOU dan PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) MODEL 8 (DELAPAN)
KEGIATAN PEMBELAJARAN DILUAR KAMPUS
Oleh:
Tim 2 Bidang Kurikulum dan Kampus Merdeka
UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG 2020
Logo
NOTA KESEPAHAMAN
NOMOR: /UN26/HK.01.03/2020 NOMOR: ..........................
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
dan didasari oleh keinginan bersama untuk saling mendukung
dalam melaksanakan tugas-tugas Pembangunan Bangsa dan Negara, maka yang bertandatangan di bawah ini:
UNIVERSITAS LAMPUNG
Berkedudukan di Gedung Rektorat Jalan Xxxx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xx.0 Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx 00000, dalam hal ini diwakili oleh Rektor untuk dan atas nama Universitas Lampung, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
DAN
............................................
......................
Berkedudukan di Jalan , dalam hal ini diwakili
oleh ................ untuk dan atas nama , selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, bersepakat dan setuju untuk melakukan kerja sama berlandaskan prinsip kemitraan dan saling memberi manfaat dalam rangka pengembangan fungsi kelembagaan masing-masing, dalam bidang Pengembangan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.
Ketentuan-ketentuan yang menyangkut tindaklanjut Nota Kesepahaman ini, akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri.
Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.
Ditandatangani di ............................ pada 2020, dibuat dalam rangkap 2 (dua)
masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
............,
...............................................
REKTOR, UNIVERSITAS LAMPUNG
........................................... Prof. Xx. XXXXXXXX, X.Xx.