IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA PADA CV. SANGGA BUANA MAKMUR
IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA PADA CV. SANGGA BUANA MAKMUR
SKRIPSI
Oleh:
APRILIA XXXXX XXXXX NPM. 17810009
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO FAKULTAS HUKUM
2021
IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA PADA CV. SANGGA BUANA MAKMUR
ABSTRAK
Oleh:
XXXXXXX XXXXX XXXXX
Perjanjian dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang mana salah satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ini berarti bahwa dalam suatu perjanjian tercipta kewajiban yang harus dipenuhi oleh satu orang kepada orang lainnya yang berhak atas pemenuhan kewajiban tersebut. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan perusahaan atau pemberi kerja yang termuat syarat-syarat hak dan kewajiban para pihak. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan tersebut, maka dirumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah Implementasi Perjanjian Kerja Pada CV. Sangga Buana Makmur?. 2. Kendala-kendala di dalam Implementasi Perjanjian Kerja pada CV. Sangga Buana Makmur?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah melakukan penelitian di lapangan yaitu dengan melihat fakta-fakta yang ada dalam implementasi perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan studi pada CV. Sangga Xxxxx Xxxxxx, namun demikian penulis juga tetap menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang di dasarkan peraturan perundang-undang, teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian.
Berdasarkan hasil dari penelitian baik itu dari pengumpulan data-data yang ada, maupun dari hasil wawancara dengan para Narasumber, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa: 1. Implementasi perjanjian kerja pada CV. Sangga Buana Makmur yang selama ini telah berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja yang ada di CV. Sangga Buana Makmur tersebut adalah merupakan tenaga kontrak yang waktunya antara 1-3 tahun. 2. Kendala yang ada di dalam Implementasi perjanjian kerja pada CV. Sangga Buana Makmur Seputih Banyak Lampung di dalam pelaksanaannya ini adalah mengenai perpanjangan perjanjian kerja, akibat peralihan perusahaan, pengakhiran perjanjian kerja secara sepihak, tunjangan pekerja atau buruh, hak libur resmi dengan upah, surat keterangan tentang diri pekerja atau buruh.
Saran yang dapat penulis sampaikan disini setelah melihat kesimpulan yang dari hasil penelitian dan pembahasan, dan melihat kendala-kendala bagi perusahaan di dalam implementasikan perjanjian kerja antar para pekerja dan perusahaan yang disini adalh CV. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, maka menurut penulis sebaiknya adalah: 1. Pengakhiran PKWT secara sepihak berakibat pihak yang mengakhiri perxxxxxxx-kerja dikenai sanksi memberi ganti rugi. Pekerja atau buruh dalam PKWT harus mendapat tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pekerja atau buruh yang terikat dalam PKWT juga mendapat hak libur resmi. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di kemudian hari harus mencantumkan pasal tentang kewajiban pengusaha atau perusahaan memberikan surat keterangan kepada pekerja atau buruh yang sudah berakhir masa kontraknya. Hal ini untuk dapat digunakan oleh pekerja atau buruh tersebut sebagai tanda bukti pengalaman kerja mereka.
IMPLEMENTATION OF WORKING AGREEMENTS IN CV. SANGGA BUANA MAKMUR
ABSTRACT
By:
XXXXXXX XXXXX XXXXX
An agreement can be interpreted as an act in which one or more people bind themselves to one or more other people. This means that in an agreement an obligation is created that must be fulfilled by one person to another who is entitled to the fulfillment of these obligations. Law No. 13 of 2003, a work agreement is an agreement between a worker or laborer and a company or employer that contains the terms of the rights and obligations of the parties. Based on the background of the problem that has been described, the following problems are formulated: 1. How is the Implementation of the Employment Agreement on the CV. Sangga Buana Makmur?. 2. Constraints in the Implementation of the Employment Agreement on CV. Sangga Buana Makmur?.
This study uses an empirical juridical approach. The empirical juridical approach is to conduct research in the field by looking at the facts that exist in the implementation of work agreements between employees and the study company on CV. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, however, the author also continues to use a normative juridical approach, namely an approach based on laws and regulations, theories and concepts related to research.
Based on the results of research both from the collection of existing data, as well as from the results of interviews with the resource persons, the authors can conclude that: 1. Implementation of work agreements on CV. Sangga Buana Makmur which has been running in accordance with Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, the workforce in CV. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx is a contract worker whose duration is between 1-3 years. 2. Constraints that exist in the implementation of the work agreement on the CV. Sangga Buana Makmur Seputih Banyak Lampung in its implementation is regarding the extension of the work agreement, due to the transition of the company, the unilateral termination of the work agreement, worker or labor benefits, the right to official holidays with wages, a certificate about the worker or laborer.
Suggestions that the author can convey here after seeing the conclusions from the results of research and discussion, and seeing the obstacles for companies in implementing work agreements between workers and companies here are CV. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, according to the author, it is best if: 1. The unilateral termination of the PKWT results in the party terminating the work agreement being subject to sanctions for compensation. Workers or laborers in PKWT must receive benefits in accordance with the laws and regulations. 2. Workers or laborers who are bound in PKWT also have the right to official holidays. Labor legislation in the future must include an article regarding the obligation of the entrepreneur or company to provide a certificate to the worker or laborer whose contract period has ended. This is to be used by the worker or laborer as proof of their work experience.
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan pada-Mu Tuhan, yang dengan segala yang engkau janjikan dan kasih-Mu, sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha membahas masalah dengan judul; “IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA PADA CV. SANGGA BUANA MAKMUR”.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan skripsi ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu demi kesempurnaannya maka penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Selesainya penulisan skripsi ini tidak lepas dari peran berbagai pihak, untuk itu penulis ucapkan terimakasih kepada:
1. Bapak Xxx. Xxxxx Xxxxx, M.Pd, Rektor Universitas Muhammadiyah Metro.
2. Xxxxx X. Xxxxxxx Xxxxxx, SHI. MSI. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
3. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, SH. MH, pembimbing I yang telah banyak membantu dan memberikan saran-saran yang membangun kepada penulis.
4. Ibu Intan Pelangi, SH. LLM, pembimbing II yang telah banyak memberikan bantuan dan saran-saran yang sangat membangun.
5. Bapak Xx. XXXXXXX, XX. MH, sebagai penguji utama dalam ujian skripsi, terimakasih atas masukan dan saran-saranya untuk menuju perbaikan yang lebih baik lagi.
6. Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH. MH, sebagai Kaprodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
7. Semua teman-teman terdekatku dan almamater Fakultas Hukum UM. Metro yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang selama ini bercengkerama, memberi semangat kepadaku demi suatu tujuan, yaitu sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
8. Semua pihak yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materiil.
Semoga skripsi ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan pembaca.
Metro, 12 Agustus 2021
APRILIA XXXXX XXXXX NPM. 17810009
PERSEMBAHAN
Alhamdulillah puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karuniaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. Penulis banyak mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu, memotivasi, mendoakan dan membantu dengan ikhlas. Ucapan terimaksih ini penulis ucapkan kepada:
1. Ayahanda Xxxxx Xxx dan Ibunda Xxxx Xxxxx, kedua orangtua tercinta yang selalu memberikan doa, motivasi, dukungan, tenaga, kasih sayang, pengarahan dan segalanya yang tak ternilai untuk penulis.
2. Suami terkasih, Xxxxx Xxxxxxx, S.Ak dan anak saya tersayang Xxxxxxxx Xxxxx Xx-Fatih. Terimakasih karena selama ini selalu memberikan dukungan, motivasi, kegembiraan dan semangat yang besar kepada penulis demi proses terselesaikannya skripsi ini.
3. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, S.H, M.H. dan Miss Xxxxx Xxxxxxx, S.H., LLM., selaku pembimbing skripsi penulis, terimakasih karena sudah memberikan pengarahan dan pembelajaran selama proses pembuatan skripsi ini, dan juga terimakasih kepada seluruh dosen dan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro yang tercinta ini.
4. Teman-teman semuanya, dari teman-teman se-angkatan perkuliahan, teman- teman main, teman-teman kantor dan para atasan di kantor, terimakasih atas dukungan dan motivasinya kepada penulis.
M O T T O
Hidup Berakal, Xxxx Xxxxxxx
(Aprilia R Putri)
Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan mereka sendiri.
(Q.S. Ar-Rad : 11)
“…dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada-Mu, Ya Tuhanku.”
(Q.S. Maryam: 4)
Denying the truth does not change the facts
(Anonym)
RIWAYAT HIDUP
Penulis dilahirkan di Metro pada tanggal 7 April 1997, dari pasangan Xxxxxxxx Xxxxx Xxx dan Xxxxxx Xxxx Xxxxx, dan merupakan anak ke 1 (satu) dari dua bersaudara. Penulis menyelesaikan Pendidikan Taman Kanak-Kanak di TK Perwanida, Kota Metro, Lampung pada tahun 2003. Penulis menyelesaikan Pendidikan Dasar di SD Negeri 1 Metro Pusat, Kota Metro, Lampung pada tahun 2009. Penulis menyelesaikan Pendidikan Tingkat Pertama di SMP Negeri 4 Metro Timur, Kota Metro, Lampung pada tahun 2012. Penulis menyelesaikan Pendidikan Tingkat Atas di SMK Negeri 1 Metro, Lampung pada tahun 2015.
Penulis sempat bekerja di Kantor Notaris & PPAT Xxxxx Xxxxxx, SH,. MH, dari tahun 2015 selepas lulus sekolah tingkat atas hingga tahun 2018. Lalu Penulis melanjutkan bekerja di salah satu pabrik tapioka yang berada di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Lampung mulai tahun 2018 sampai saat ini. Penulis diterima sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro tahun 2017.
DAFTAR ISI
Halaman Halaman Sampul i
Abstrak ii
Halaman Persetujuan iii
Halaman Pengesahan iv
Halaman Moto v
Halaman Persembahan vi
Daftar Riwayat Hidup vii
Kata Pengantar viii
Halaman Pernyataan ix
Daftar Isi x
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian 1
B. Permasalahan dan Ruang Lingkup 8
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 8
D. Kerangka Teoritis dan Konseptual 9
E. Sistematika Penulisan 10
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Kontrak Perjanjian 12
B. Perjanjian Kerja 17
C. Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian 23
D. Jenis Pekerjaan Yang Diatur Dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 25
E. Pengertian Karyawan 26
F. CV. Sangga Buana Makmur 30
BAB III METODE PENELITIAN
A. Pendekatan Masalah 32
B. Sumber dan Jenis Data 32
C. Penentuan Narasumber 33
D. Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data 33
E. Analisis Data 34
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Narasumber 35
B. Implementasi Perjanjian Kerja Pada CV. Sangga Buana Makmur 35
C. Kendala-kendala di dalam Implementasi Perjanjian Kerja pada CV. Sangga Buana Makmur 43
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan 55
B. Saran 55