KETENTUAN DAN SYARAT PENGGALANGAN PINJAMAN
KETENTUAN DAN SYARAT PENGGALANGAN PINJAMAN
Ketentuan dan syarat ini berlaku antara PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia dengan alamat resmi di Gedung Xxxxx Xxxxxxxx Center xxxxxx 00 Xxxx X, Xx. Jenderal Sudirman Xxx.00, Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx sebagai penyedia portal crowdfunding Akseleran yang pada saat ini beralamat di xxx.xxxxxxxxx.xx.xx (dalam kapasitas tersebut selanjutnya disebut sebagai “Akseleran”), dengan Anda sebagai anggota portal Akseleran yang bermaksud untuk melakukan kampanye penggalangan pinjaman melalui portal crowdfunding Akseleran (selanjutnya disebut sebagai “Penggalang Dana”).
1. Keberlakuan
Perjanjian ini berlaku dan mengikat seluruh anggota Akseleran termasuk Penggalang Dana.
2. Syarat Keanggotaan
2.1 Yang dapat menjadi anggota Akseleran adalah:
(a) Individu, Warga Negara Indonesia berumur 17 tahun dan telah memiliki KTP;
(b) Badan hukum yang didirikan di Indonesia; atau
(c) Warga negara atau badan hukum asing yang telah mendapat persetujuan khusus dari Akseleran.
2.2 Penggalang Xxxx memberikan pernyataan dan jaminan bahwa Penggalang Dana memenuhi salah satu dari syarat di paragraf 2.1 di atas.
2.3 Apabila Penggalang Xxxx tidak lagi memenuhi syarat di atas, Penggalang Xxxx harus segera memberitahukan kami dan keanggotaan Penggalang Xxxx akan kami tangguhkan sampai Penggalang Xxxx kembali memenuhi syarat.
2.4 Penggalang Dana hanya boleh memiliki satu akun di Akseleran dan tidak boleh membuat akun baru di Akseleran dengan alamat email lain atau identitas lainnya kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu dari Akseleran.
3. Hubungan Kami Dengan Penggalang Dana
3.1 Akseleran menyediakan Portal untuk memberikan akses bagi seluruh anggota kami termasuk Penggalang Dana untuk melakukan penggalangan dana dari anggota kami berbasis pinjaman (peer to peer lending)
3.2 Akseleran tidak memberikan rekomendasi apapun kepada setiap anggotanya.
3.3 Para Pihak setuju bahwa tempat pelaksanaan dari Perjanjian ini adalah di Jakarta, Indonesia.
4. Akses
4.1 Penggalang Dana dapat mengakses Portal secara penuh menggunakan username dan password yang Penggalang Dana buat sendiri. Selama username dan password tersebut digunakan, maka kami dapat berasumsi bahwa Penggalang Dana adalah pihak yang mengakses Portal menggunakan username dan password tersebut.
4.2 Penggalang Dana tidak diperbolehkan memberikan username dan password Penggalang Dana kepada pihak lain. Apabila Penggalang Dana melanggar ketentuan ini, maka Penggalang Dana bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan yang dilakukan pihak lain selama menggunakan username dan password Penggalang Dana.
5. Materi Permohonan Penggalangan Pinjaman
5.1 Penggalang Dana harus mengisi dan melengkapi materi permohonan penggalangan pinjamannya melalui form yang tersedia di portal crowdfunding Akseleran, atau secara offline melalui petugas Akseleran.
5.2 Penggalang Dana harus menggunakan usaha terbaiknya untuk menyediakan dokumen dan informasi yang diminta oleh Akseleran guna melengkapi materi permohonan penggalangan pinjamannya serta membuktikan kebenaran dari materi tersebut.
5.3 Penggalang Dana harus mengungkapkan sebagai bagian dari materi permohonan penggalangan pinjamannya seluruh informasi material mengenai usahanya yang secara wajar dapat mempengaruhi keputusan pemberi pinjaman untuk turut serta dalam kampanye penggalangan pinjamannya.
5.4 Penggalang Dana menyatakan dan menjamin bahwa seluruh informasi dan dokumen yang diberikan oleh Penggalang Dana kepada Xxxxxxxan atau diungkapkan dalam materi permohonan penggalangan pinjamannya, pada pokoknya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan.
5.5 Penggalang Dana bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran, kelengkapan dan ketidaksesatan dari semua informasi atau fakta material yang tercantum dalam materi permohonan penggalangan pinjamannya. Penggalang Dana juga harus memastikan bahwa materi yang digunakan dalam permohonan penggalangan pinjamannya, termasuk logo dan gambar, tidak melanggar hak kekayaaan intelektual dari pihak manapun.
6. Proses Penggalangan Pinjaman
6.1 Persiapan Materi Permohonan Penggalangan Pinjaman
6.1.1 Proses penggalangan pinjaman akan dimulai oleh Penggalang Dana dengan menyiapkan materi permohonan penggalangan pinjaman melalui portal Akseleran. Setelah selesai disiapkan, Penggalang Dana akan menyampaikan materi tersebut untuk direview oleh Xxxxxxxan.
6.1.2 Dengan tidak terlepas dari tanggung jawab Penggalang Dana atas kebenaran, kelengkapan dan ketitdaksesatan dari materi kampanyenya, Xxxxxxxan kemudian akan mereview materi yang disiapkan oleh Penggalang Dana dengan melakukan uji tuntas hukum dan keuangan terbatas.
6.1.3 Apabila materi permohonan penggalangan pinjaman dipandang layak oleh Akseleran, maka Akseleran akan memberitahukan Penggalang Dana mengenai jumlah pinjaman, tenor, bunga, dan frekuensi pembayaran angsuran kepada Penggalang Dana untuk disetujui oleh Penggalang Dana. Setelah Penggalang Xxxx menyetujuinya, Xxxxxxxan akan mulai menayangkan kampanye penggalangan pinjaman dari Penggalang Dana. Akseleran berhak untuk tidak menayangkan atau menghentikan kampanye penggalangan pinjaman dari Penggalang Dana dengan alasan apapun.
6.2 Penayangan Kampanye Penggalangan Pinjaman
6.2.1 Kampanye penggalangan pinjaman akan berlangsung dan terpampang pada halaman muka dan halaman pinjaman Akseleran selama 30 hari (“Periode Kampanye Terbuka”).
6.2.2 Periode Kampanye Terbuka akan berakhir pada akhir dari periode 30 hari, atau pada saat jumlah dana yang berhasil digalang telah mencapai jumlah pinjaman yang dicari. Apabila dalam Periode Kampanye Terbuka kampanye penggalangan pinjaman berhasil menggalang jumlah pinjaman yang dicari Penggalang Dana, maka kampanye penggalangan pinjaman akan masuk ke tahap verifikasi dan dokumentasi final. Bila jumlah tersebut tidak tercapai, maka kampanye penggalangan pinjaman gagal, dan dana pinjaman dari Pemberi Pinjaman akan dikembalikan Akseleran ke masing-masing Pemberi Pinjaman.
6.3 Verifikasi dan Dokumentasi Final
6.3.1 Pada tahap ini Akseleran akan melakukan verifikasi akhir atas keberadaan dari Penggalang Dana, termasuk dengan melakukan pemeriksaan fisik tempat usaha dan background check dari pendiri atau pengurus dari Penggalang Dana. Penggalang Dana akan memberikan informasi, dokumen dan akses yang diperlukan Akseleran untuk menyelesaikan verifikasi akhir.
6.3.2 Setelah proses verifikasi akhir berhasil diselesaikan, Akseleran akan menyiapkan dan melakukan dokumentasi final atas pinjaman yang berhasil digalang oleh Xxxxxxxxxx Xxxx. Dalam hal ini Penggalang Dana wajib untuk menandatangani dokumen-dokumen hukum
yang diperlukan, diantaranya, perjanjian pengambilan kredit dan perjanjian jaminan yang ditentukan oleh Xxxxxxxan.
6.4 Pengiriman Dana dan Pembayaran
Setelah verifikasi dan dokumentasi final diselesaikan, Akseleran akan mengirimkan dana pinjaman yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penggalang Dana melalui Escrow Account milik Xxxxxxxan. Dana yang dikirimkan akan dipotong dengan biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh Penggalang Dana kepada Xxxxxxxan sesuai dengan tarif yang tertera di portal Akseleran atau diberitahukan Akseleran dari waktu ke waktu.
7. Kewajiban dan Pernyataan Penggalang Dana
7.1 Sejak periode dimana Periode Kampanye Terbuka dimulai sampai dengan berakhirnya Periode Kampanye Terbuka atau dihentikannya kampanye penggalangan pinjaman oleh Xxxxxxxan (selanjutnya disebut sebagai “Periode Eksklusif”), Penggalang Dana tidak akan melakukan kampanye penggalangan dana dalam bentuk apapun melalui media apapun selain dari kampanye penggalangan dana yang dilakukan melalui portal crowdfunding Akseleran, kecuali telah disetujui sebelumnya oleh Xxxxxxxan.
7.2 Penggalang Dana wajib membayar kepada Akseleran:
(a) biaya crowdfunding sebesar 3% (diluar pajak) atas seluruh dana yang berhasil digalang, atau jumlah lainnya yang disetujui bersama dengan Akseleran; dan
(b) seluruh pengeluaran yang wajar (termasuk biaya jasa hukum dan notaris) yang ditanggung oleh Xxxxxxxan sehubungan dengan penandatanganan dan pendaftaran (jika perlu) atas setiap dokumen transaksi.
7.3 Kewajiban pembayaran biaya-biaya dalam Pasal 7.2 di atas timbul sejak kampanye penggalangan pinjaman berhasil mencapai jumlah dana yang ingin dipinjam. Namun demikian biaya-biaya tersebut baru harus dibayar pada saat Akseleran mengirimkan dana yang berhasil digalang kepada Penggalang Dana, dengan cara memotong jumlah yang dikirimkan kepada Penggalang Dana sebesar jumlah biaya-biaya yang harus dibayar oleh Penggalang Dana kepada Xxxxxxxan, kecuali apabila Penggalang Dana secara sepihak membatalkan kampanye penggalangan pinjamannya setelah kampanye penggalangan pinjaman tersebut mencapai jumlah minimum dana yang ingin dipinjam, dalam hal tersebut Penggalang Dana harus segera membayar biaya-biaya tersebut kepada Akseleran dalam waktu tidak lebih dari 3 hari kerja sejak pembatalan sepihak yang dilakukan Penggalang Dana.
7.4 Penggalang Dana wajib membayar pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan pembayaran yang dilakukannya kepada Akseleran.
7.5 Penggalang Xxxx menyatakan bahwa ia telah memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang saham dan pengurus Penggalang Dana sebelum memulai kampanye penggalangan pinjamannya.
8. Kerahasiaan Data
8.1 Kecuali diatur berlainan dalam Perjanjian ini, khususnya Pasal 8.2 di bawah ini, Xxxxxxxan tidak akan mengungkapkan informasi dan dokumen terkait identitas, profil, kegiatan usaha dan performa usaha Penggalang Dana, serta transaksi yang Penggalang Dana lakukan di Akseleran kepada pihak manapun.
8.2 Untuk tujuan penggalangan dana, Penggalang Dana dengan ini memberikan otorisasi kepada Akseleran untuk menerima, menyimpan, mengolah, menampilkan atau mengungkapkan informasi terkait kegiatan usaha, performa usaha, dan ringkasan keuangan Penggalang Dana maupun transaksi penggalangan pinjaman pada portal crowdfunding Akseleran atau melalui media lainnya, baik kepada calon pemberi pinjaman maupun pihak yang dianggap perlu oleh Akseleran, termasuk namun tidak terbatas kepada:
(a) direktur, komisaris, atau xxxxxxxx Xxxxxxxan;
(b) penyedia tanda tangan elektronik atau sertifikasi elektronik yang bekerjasama dengan Akseleran untuk kepentingan tanda tangan elektronik;
(c) Fintech Data Center (FDC) yang didirikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), untuk keperluan pelaporan data kredit Penggalang Dana sebagai penerima pinjaman di Akseleran;
(d) penyedia jasa penunjang atas aktifitas usaha Akseleran, termasuk penyedia payment gateway, penyedia sistem analisis psychometric, konsultan atau penyedia jasa penilaian kelayakan usaha dan kredit, konsultan hukum, konsultan keuangan, konsultan teknis dan konsultan pajak yang ditunjuk Akseleran untuk memberikan jasa penunjang yang relevan; dan
(e) pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan identitas Penggalang Dana akan dibuat anonymous pada portal Akseleran, namun identitas tersebut dapat diungkapkan kepada calon pemberi pinjaman institusional yang menjadi rekanan Akseleran, atau pemberi pinjaman retail yang telah memberikan komitmen pemberian pinjaman kepada Penggalang Dana, serta kepada pihak-pihak yang disebut dalam huruf (a) sampai dengan (e) di atas.
8.3 Penggalang Dana dengan ini tunduk dan menyetujui Kebijakan Privasi Akseleran sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yang terdapat pada website dan mobile application portal Akseleran.
9. Keabsahan Perjanjian
9.1 Perjanjian ini ditandatangani secara sah oleh Penggalang Dana dan Xxxxxxxan dengan menggunakan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
9.2 Perjanjian ini berlaku secara sah pada tanggal, bulan, tahun dimana Penggalang Dana memberikan persetujuan dengan menggunakan tanda tangan elektronik dan akan berlaku terus selama Penggalang Dana masih terdaftar sebagai Anggota Akseleran.
9.3 Perjanjian ini berlaku sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU ITE yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
9.4 Para Pihak mengakui keabsahan penandatanganan secara elektronik dan tidak akan mengajukan bantahan atas keabsahan Perjanjian ini dengan dasar tanda tangan elektronik tersebut.
10. Hukum dan Yurisdiksi
10.1 Perjanjian ini diatur dengan hukum Republik Indonesia.
10.2 Segala perselisihan yang timbul atau sehubungan dan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.