PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG
Tanggal Efektif: 24 September 2004 Tanggal Mulai Penawaran: 17 Maret 2005
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG (selanjutnya disebut “MANDIRI INVESTA PASAR UANG”)
adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MANDIRI INVESTA PASAR UANG bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
MANDIRI INVESTA PASAR UANG akan melakukan investasi 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta pada obligasi yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek.
PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum MANDIRI INVESTA PASAR UANG secara terus menerus sampai dengan 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran.Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee), dan biaya pengalihan investasi (switching fee)).Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Mandiri Manajemen Investasi Citibank N.A., Indonesia
Menara Mandiri II, lantai 15 Citibank Tower, Lantai 10, SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Xxxx Xxxxxxxx Kav. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia Jakarta 12190- Indonesia
Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxx.xx.xx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2022
Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 dan data keuangan posisi per 31 Desember 2021
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MANDIRI INVESTA PASAR UANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA PASAR UANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data pemegang unit penyertaan, data pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak
perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.
DAFTAR ISI
HAL
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI .................................................. | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI MANDIRI INVESTA PASAR UANG ........ | 11 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI ................................................... | 18 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN ...................................................... | 21 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ............................................ | 23 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MANDIRI INVESTA PASAR UANG .......................... | 26 |
BAB VII. | PERPAJAKAN ............................................................ | 28 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 30 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA .................................. | 33 |
BAB X. | HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ................................. | 36 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ......................................... | 38 |
BAB XII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .. | 43 |
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 50
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 55
BAB XV. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 60
BAB XVI. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 61
BAB XVII. PENYELESAIAN SENGKETA 63
BAB XVIII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN PENGALIHAN INVESTASI MANDIRI INVESTA PASAR UANG 64
BAB XIX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 70
BAB XX. UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING 71
BAB XXI. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 72
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, Bank Kustodian adalah Citibank N.A., Cabang Jakarta.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh MANDIRI INVESTA PASAR UANG.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon pembeli sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang pertama kali (pembelian awal).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau yang disediakan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA PASAR UANG ke ke Reksa Xxxx Xxxxx yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yaitu REKSA XXXX XXXXXXX INVESTA EQUITY MOVEMENT, REKSA DANA INVESTA EKUITAS DINAMIS, dan REKSA
DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, dengan ketentuan apabila permohonan Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), pengalihan investasi tersebut hanya dapat dilakukan kepada Reksa Dana yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang sama. MANDIRI INVESTA PASAR UANG tidak dapat menerima pengalihan investasi dari semua reksa dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer
Investasi atau yang disediakan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan
oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.19. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Mandiri Manajemen Investasi.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor
IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antara para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuaikan dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG.
1.36. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.37. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum MANDIRI INVESTA PASAR UANG dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.38. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak
Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG atas penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.40. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.41. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI MANDIRI INVESTA PASAR UANG
2.1. PEMBENTUKAN MANDIRI INVESTA PASAR UANG
MANDIRI INVESTA PASAR UANG adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 89 tanggal 27 Agustus 2004 jis. akta Pengubahan I Terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 119 tanggal 30 Desember 2004, akta Pengubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 11 tanggal 2 Juni 2006, akta Pengubahan III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 106 tanggal 27 Maret 2008, akta Pengubahan IV dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 49 tanggal 30 Maret 2009, kelima akta tersebut dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., notaris di Jakarta, akta Pengubahan V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 47 tanggal 30 Juli 2009, akta Pengubahan VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 12 tanggal 9 Oktober 2009 dan akta Pengubahan VII dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 32 tanggal 8 April 2010, ketiga akta tersebut dibuat di hadapan Khairina SH., notaris di Jakarta, akta Pengubahan VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 01 tanggal 7 Februari 2011, akta Pengubahan IX dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 25 tanggal 21 Februari 2013, akta Pengubahan X Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 20 tanggal 20 Mei 2013, dan akta Pengubahan XI dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 27 tanggal 18 September 2013 keempatnya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx XX., notaris di Jakarta, akta Pengubahan XII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 43 tanggal 19 September 2014, akta Pengubahan XIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 12 tanggal 12 November 2014, akta Pengubahan XIV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 16 tanggal 10 Maret 2015, akta Pengubahan XV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 25 tanggal 14 Desember 2015, keempatnya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Selatan antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai bank kustodian awal, akta Penggantian Bank Kustodian dan Pengubahan XVI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 75 tanggal 25 Agustus 2017, antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai bank kustodian awal dan Citibank, N.A Indonesia sebagai Bank Kustodian, akta Pengubahan XVII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor 68 tanggal 23 Desember 2020 dan Akta Pernyataan Kembali Pengubahan XVII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI
INVESTA PASAR UANG Nomor 62 tanggal 30 Maret 2021, ketiganya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx S.H. X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dengan dan Citibank NA., Indonesia sebagai Bank Kustodian (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA PASAR UANG”).
MANDIRI INVESTA PASAR UANG telah mendapat surat pernyataan efektif dari Bapepam sesuai dengan Surat No. S-3009/PM/2004 tanggal 24 September 2004.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG secara terus menerus masing-masing sampai dengan 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA PASAR UANG sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA MANDIRI INVESTA PASAR UANG
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Ketua : Xxxxxxxxx Xxxxx (Direktur Utama) Anggota : Xxx Xxxxxxxxxxxxx (Direktur) Anggota : Xxxxx Xxxxxxx (Direktur) Anggota : Xxxxx Xxxxxxxx (Direktur)
Xxxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx Xxxxx, CFA atau yang akrab di panggil dengan Adi bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Februari 2021 sebagai Chief Investment Officer. Beliau telah memiliki pengalaman dibidang keuangan selama 18 tahun.
Beliau mengawali karir dibidang keuangan sebagai Finance Manager pada tahun 2002- 2005 di PT NEFA Global Industri. Kemudian pada tahun 2006 beliau bergabung dengan BNP Paribas Asset Management di Paris, France, dalam Associates Program di Paris dan London, Eropa pada tahun 2006-2008. Kemudian pada tahun 2008, beliau menjadi
Portfolio Manager di BNP Paribas Asset Management di London, UK dengan fokus di European Small Caps Equity. Pada tahun 2011 beliau kembali ke Indonesia dan menjabat sebagai Senior Portfolio Manager di PT BNP Paribas Asset Management di Jakarta. Kemudian beliau menjabat sebagai Head of Equity pada oktober tahun 2012-Januari 2021. Beliau bertanggung jawab untuk memimpin dan membawahi tim Investasi ekuitas, dan bekerja sama dengan divisi lainnya dalam pengembangan produk. Dan beliau juga menjabat sebagai Direksi (Board of Director/BOD) sejak tahun 2016-2021 di BNP Paribas Asset Management, Jakarta, pada jabatan ini beliau bertanggung jawab melakukan pengawasan perusahaan bersama dengan anggota Direksi yang lain.
Xxxxxxxxx Xxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Universitas Pelita Harapan pada tahun 2002. Kemudian beliau mendapatkan gelar Master of Finance dari University Antwerpen Management School di Belgium pada tahun 2006.
Beliau telah memiliki izin perpanjangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-584/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018 dan memiliki sertifikasi CFA ( Chartered Financial Analysis) dari CFA Institute.
Xxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxx Xxxxxxxxxxxxx bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada
31 Maret 2021 sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai Chief Marketing Officer dan sejak 9 Juni 2021 menjabat sebagai Direktur yang membidangi Sales & Product.
Sebelum bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi, Beliau yang akrab disapa Ikun, berkiprah di Mandiri Healthcare selama 6 tahun. Pada tahun 2014-2018 Beliau menjabat sebagai Direktur Investasi, pada tahun 2018-2019 sebagai Direktur Investasi & Keuangan, dan posisi terakhir adalah sebagai Direktur Utama pada tahun 2019-2021. Pada periode tersebut, Xxx Xxxxxxxxxxxxx bertanggung jawab penuh terkait pengelolaan investasi perusahaan dan telah bekerjasama dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi.
Xxx Xxxxxxxxxxxxx mendapatkan sarjana dari Fakultas Peternakan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 1989. Di tahun 1991, Beliau bergabung dengan Treasury Group PT Bank Mandiri (persero) Tbk sebagai staff hingga di tahun 2006 dipercaya untuk menduduki posisi Vice President hingga tahun 2014 sebelum beliau ditugaskan ke Mandiri Healthcare.
Beliau telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-55/PM.211/WMI/2021 tanggal 1 Maret 2021.
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) sejak Maret 2019 sebagai Chief Operating Officer dan sejak Juni 2019 menjabat sebagai Direktur. Mengawali karier di bidang keuangan sejak tahun 1999 di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Setelah berselang 8 tahun berkarya di Bank Mandiri, pada tahun 2007 sampai dengan 2010 Beliau menjadi Assistant Vice President Regional Card Manager di beberapa daerah di Pulau Jawa. Selanjutnya, di tahun 2010 hingga 2019, Beliau mulai menjabat sebagai Department Head di berbagai unit bisnis seperti Vice President – Department Head Decentralization Compliance and Operational Risk for Consumer Finance, Vice President – Department Head Transactional Banking Product, dan jabatan terakhir sebagai Vice President - Department Head of Sales and Service Management Wealth Management Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Beliau mendapatkan gelar Doktoral dari Fakultas Manajemen Business di Universitas Padjadjaran pada tahun 2014 setelah sebelumnya beliau memperoleh gelar Master Marketing Business di London Metropolitan University di United Kingdom pada tahun 2006 dan Sarjana dari Fakultas Teknik Planologi di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1996. Xxxxx Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep- 70/PM.211/WMI/2019 tanggal 29 April 2019.
Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan November 2020 sebagai Chief Risk Officer. Beliau telah memiliki pengalaman dibidang Risk Compliance dan Audit selama 22 tahun.
Beliau mengawali karir pada tahun 1992-1996 sebagai FX Dealer, dan kemudian menjadi Senior Dealer di Bank Exim Cabang Paris pada tahun 1996-1998 dengan tanggung jawab pengelolaan pendanaan (funding), likuiditas, foreign exchange di Bank Exim Cabang Paris. Setelah merger keempat bank negara pada tahun 1999, beliau bergabung ke PT Bank Mandiri Persero (Tbk) di bidang market risk yang memantau aktivitas trading Treasury dan pengelolaan risiko pasar Bank. Selanjutnya beliau ditugaskan sebagai Risk Manager di Bank Mandiri Cabang Hongkong pada tahun 2010 hingga 2014. Penugasan berikutnya pada tahun 2015 adalah sebagai Chief Auditor atu Group Head Wholesale & Corporate Center Audit Group, di Kantor Pusat Bank Mandiri, dimana beliau bertanggung jawab atas pelaksanaan audit pada bidang Wholesale Banking dan Corporate Center termasuk melakukan supervisi audit untuk seluruh perusahaan anak maupun kantor cabang luar negeri, hinga November 2020 sebelum bergabung ke PT Mandiri Manajemen Investasi.
Xxxxx Xxxxxxxx mendapatkan gelar Statistika dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dari Institute Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1990. Beliau juga mengikuti General
Management Development Program (GDP) Bank Mandiri dari IMD Business School Switzerland pada tahun 2015.
Beliau telah memiliki izin WMI dari otoritas Pasar Modal berdasarkan SK izin WMI nomor: SK no KEP-28/PM.211/WMI/2021 tanggal 5 Februari 2021 yang hingga saat ini masih aktif sebagai Wakil Manajer Investasi. Beliau juga memiliki sertifikasi kompetensi Manajemen Risiko Perbankan Level 4. Disamping itu, beliau juga merupakan anggota Dewan Pengawas dari Perkumpulan Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB) sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0001279.AH.01.08 tahun 2020.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxx Xxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxxx Ramadhanny Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx
Xxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pelita Harapan, pada tahun 2006. Xxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai portfolio manager. Xxxx xxmulai karirnya sebagai analis investasi pada tahun 2007 dan sebagai portfolio manager pada tahun 2009 di Danareksa Investment Management. Xxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-21/BL/WMI/2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-519/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018, serta telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2010 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2008.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Sangga Buana Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan pada tahun 2013 dan Magister Teknik Sipil dengan fokus pada project finance dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2015. Xxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2017 sebagai Fixed Income and Money Market Portfolio Manager. Xxxxxxxx xxmulai karir di pasar modal pada tahun 2012 dengan bergabung di Asanusa Asset Management sebagai Assistant Fund Manager, yang kemudian dilanjutkan dengan bergabung dengan BNI Asset Management pada divisi Product Development and Alternative Investment pada tahun 2016. Xxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan
Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-220/BL/WMI/2012 tanggal 29 Oktober 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. KEP-98/PM.211/PJ- WMI/2019 tanggal 26 Februari 2019.
Wahyudityo Ramadhanny
Wahyudityo Ramadhanny memperoleh gelar Magister Manajemen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada tahun 2016, dan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2006. Wahyudityo mengawali karir di industri pasar modal sebagai Research Analyst di PT PNM Investment Management pada tahun 2008 – 2013. Kemudian bergabung pertama kali dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2013 sebagai Equity Research Analyst. Pada tahun 2017 – 2018 bergabung dengan PT Commonwealth Life sebagai Portfolio Manager. Kemudian memutuskan untuk bergabung kembali dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2018. Wahyudityo telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-122/BL/WMI/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. KEP-512/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 2013. Xxxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2017 sebagai Investment Analyst dan pada tahun 2020 sebagai Portfolio Manager. Xxxxx xxmulai karirnya sebagai Research Analyst pada tahun 2013 di PT Recapital Securities dan sebagai Lead Analyst di PT Bahana Sekuritas pada tahun 2014-2017. Xxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-18/PM.211/WMI/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-440/PM.211/WMI/2019 tanggal 23 Desember 2019 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2015.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut adalah ikhtisar keuangan Reksa Dana MANDIRI INVESTA PASAR UANG periode tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021, 2020 dan 2019 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan.
2021 | 2020 | 2019 | |
Total Hasil investasi (%) | 2,39 | 4,68 | 5,67 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 2,39 | 4,68 | 5,67 |
Biaya Operasi (%) | 1,18 | 1,20 | 1,21 |
Perputaran portofolio | 0,59 | 0,42 | 0,55 |
Penghasilan Xxxx Xxxxx (%) | - | 0,06 | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Tambahan Nomor 2744, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022.
PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi.
Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx
Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan proses pendiriannya bahwa PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk dari hasil pemisahan (spin- off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas di bidang Manajer Investasi.
Pengalaman Manajer Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi adalah berasal dari PT Mandiri Sekuritas yaitu sejak PT Bumi Daya Sekuritas dan PT Merincorp Securities sebagai perusahaan efek yang bergabung memperoleh izin sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor 04/PM-MI/1993 pada tanggal 22 Oktober 1993 yang diberikan kepada PT Bumi Daya Sekuritas dan Nomor KEP-05/PM-MI/1995 yang diberikan kepada PT Merincorp Securities.
Kedua perusahaan efek tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola dana nasabah. Sebagian besar dana yang dikelola berupa dana pengelolaan yang bersifat Non-Reksa Dana.
Dari kedua perusahaan efek tersebut telah diperoleh suatu karakter baru yang merupakan gabungan karakter dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan investasi efek di pasar modal dan di pasar uang yang berkaitan dengan investasi milik beberapa perusahaan BUMN yang menjadi nasabah PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Merincorp.
Jumlah Reksa Dana dan Produk KIK Pemupukan Dana Tapera yang dikelola sampai dengan 31 Maret 2022 berjumlah 89 Reksa Dana dan 3 Produk KIK Pemupukan Dana Tapera dengan total dana kelolaan Reksa Dana dan Produk KIK Pemupukan Dana Tapera PT Mandiri Manajemen Investasi mencapai lebih dari Rp. 44,16 triliun per 31 Maret 2022.
PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah bekerja sama dengan beberapa bank yang bereputasi tinggi untuk memasarkan produk-produk Reksa Dana melalui Agen Penjual Perbankan antara lain Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, Bank BTPN, Bank Commonwealth, Bank CTBC Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank HSBC Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank DBS Indonesia, Bank OCBC NISP, Bank ANZ Indonesia, UOB Buana, KEB Hana Bank, Citibank., N.A, Bank Maybank Indonesia, dan Bank QNB.
Sementara untuk Agen Penjual perusahaan sekuritas antara lain Mandiri Sekuritas, Philips Sekuritas, BNI Sekuritas, Indopremier, PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia, dan Trimegah Sekuritas. Untuk Agen Penjual Berbasis Online adalah Xdana, Tanam Duit, Bareksa, dan Invisee serta Agen Penjual melalui gerai online adalah Bibit Tumbuh Bersama,Tokopedia dan Bukalapak.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi diantaranya adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri InHealth, PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Mandiri General Insurance, PT Mandiri Capital Indonesia, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Mandiri DPLK, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari otoritas Pasar Modal di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “Top Rated and Top Score Custodian Banks in Domestic, Leading and Cross-Border Non-Affiliated Market (CBNA)“ dari Global Custodian Survey tahun 2012. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Reksa Xxxx Xxxxxxxxxx, dan Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri pertama di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Keuntungan MANDIRI INVESTA PASAR UANG adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MANDIRI INVESTA PASAR UANG bertujuan memberikan tingkat likuiditas tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MANDIRI INVESTA PASAR UANG akan melakukan investasi 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia serta pada obligasi yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas MANDIRI INVESTA PASAR UANG dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
f. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANGpada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan
Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset dan MANDIRI INVESTA PASAR UANGtersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Hasil investasi yang diperoleh MANDIRI INVESTA PASAR UANG dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam MANDIRI INVESTA PASAR UANG sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi untuk memberikan likuiditas yang tinggi, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi tersebut dalam bentuk tunai.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MANDIRI INVESTA PASAR UANG
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek ;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dariperusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, ataugagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimanadimaksud pada angka 2 huruf b butir 7)dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajibmenghitung Nilai
Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatifdan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5)perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkandengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atasEfek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yangditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalamportofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yangdiperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengandenominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung denganmenggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai | Bukan | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) |
(dividen) | Objek | UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP |
Pajak* | Penghitungan Penghasilan Kena | |
Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP | ||
Penghitungan Penghasilan Kena | ||
Pajak | ||
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh |
dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 | ||
Tahun 2019 | ||
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 |
Tahun 2019 | ||
d. Bunga Deposito dan | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP |
Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | (20%) | Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. |
Nomor 51/KMK.04/2001 | ||
e. Capital Gain Saham di | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 |
Bursa | (0,1%) | (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal |
1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | ||
f. Commercial Paper dan | PPh tarif | Pasal 4 (1) UU PPh |
Surat Utang lainnya | umum |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar MANDIRI INVESTA PASAR UANG sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan MANDIRI INVESTA PASAR UANG, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI INVESTA PASAR UANG, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MANDIRI INVESTA PASAR UANG dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA PASAR UANG mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal.
Sedangkan risiko investasi dalam MANDIRI INVESTA PASAR UANG dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana MANDIRI INVESTA PASAR UANG melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi MANDIRI INVESTA PASAR UANG.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana MANDIRI INVESTA PASAR UANG berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA PASAR UANG.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI INVESTA PASAR UANG dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Transaksi Melalui Media Elektronik
Dalam hal calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan dan mamahami risiko-risiko di bawah ini :
(i) Adanya gangguan terhadap keamanan transaksi elektronik yang timbul karena peretasan transaksi media elektronik yang dilakukan oleh pihak ketiga secara tidak sah, dimana tindakan pihak ketiga tersebut dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada) yang dilakukan tidak
sesuai dengan tujuan dilaksanakannya transaksi-transaksi tersebut oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan;
(ii) Dalam pelaksanaan transaksi melalui media elektronik, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat mengadakan suatu perjanjian kerjasama dengan penyedia jaringan elektronik, dimana terdapat risiko wanprestasi dari pihak penyedia jaringan elektronik tersebut yang dapat mempengaruhi kelancaran transaksi melalui media elektronik;
(iii) Adanya kesalahan atau gangguan pada media elektronik yang bukan diakibatkan karena suatu tindakan pihak ketiga, dimana gangguan tersebut dapat mengakibatkan tidak terlaksananya transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada) yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakannya transaksi-transaksi tersebut oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan.
6. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA PASAR UANG, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA PASAR UANG.
Manajer Investasi akan berusaha melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meminimalisir risiko-risiko tersebut di atas. Namun demikian, kesalahan pemberian instruksi transaksi melalui media elektronik oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang mengakibatkan tidak sesuainya transaksi elektronik dengan tujuan yang diinginkan calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dimana hal itu akan menjadi tanggung jawab dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANDIRI INVESTA PASAR UANG, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANDIRI INVESTA PASAR UANG
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya penerbitan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntanyang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim,kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MANDIRI INVESTA PASAR UANG dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah MANDIRI INVESTA PASAR UANG dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah MANDIRI INVESTA PASAR UANG dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MANDIRI INVESTA PASAR UANG yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MANDIRI INVESTA PASAR UANG yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari MANDIRI INVESTA PASAR UANG;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI INVESTA PASAR UANG, Formulir Profil Calon Pemegang Unit
Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG dan likuidasi atas kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah batas minimum, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah MANDIRI INVESTA PASAR UANG dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; dan
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
MANDIRI INVESTA PASAR UANG tidak membebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee) kepada Pemegang Unit Penyertaan.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah MANDIRI INVESTA PASAR UANG menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MANDIRI INVESTA PASAR UANG sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada MANDIRI INVESTA PASAR UANG | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5 % Maks. 0,25 % | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian (Subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya penjualan kembali (Redemption fee) | Tidak ada | |
c. Biaya pengalihan (Swithching fee) | Tidak ada | |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan | Jika ada | |
f. Pajak-pajak yang | Jika ada | |
berkenaan dengan | ||
Pemegang Unit | ||
Penyertaan |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG mempunyai hak- hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam MANDIRI INVESTA PASAR UANG
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam MANDIRI INVESTA PASAR UANG hanya ke Reksa Xxxx Xxxxx yang dikelola oleh Manajer Investasi yaitu REKSA DANA MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT, REKSA DANA INVESTA EKUITAS DINAMIS, dan
REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
e. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG, Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dari Pemegang
Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
f. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx MANDIRI INVESTA PASAR UANG
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang dipublikasikan di harian tertentu.
g. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MANDIRI INVESTA PASAR UANG Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MANDIRI INVESTA PASAR UANG dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MANDIRI INVESTA PASAR UANG WAJIB DIBUBARKAN
MANDIRI INVESTA PASAR UANG berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MANDIRI INVESTA PASAR UANG.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MANDIRI INVESTA PASAR UANG
Dalam hal MANDIRI INVESTA PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a diatas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANDIRI INVESTA PASAR UANG dibubarkan, disertai dengan:
a. akta pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MANDIRI INVESTA PASAR UANG telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal MANDIRI INVESTA PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i ) mengumumkan rencana pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (sua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaranMANDIRI INVESTA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
c. akta pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MANDIRI INVESTA PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MANDIRI INVESTA PASAR UANG dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTA PASAR UANG paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh)Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruh c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
c. akta pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MANDIRI INVESTA PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANGkepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaranMANDIRI INVESTA PASAR UANG oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MANDIRI INVESTA PASAR UANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTA PASAR UANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembuabran MANDIRI INVESTA PASAR UANG, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaranMANDIRI INVESTA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MANDIRI INVESTA PASAR UANG harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan MANDIRI INVESTA PASAR UANG;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANGsebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MANDIRI INVESTA PASAR UANG dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaranMANDIRI INVESTA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal MANDIRI INVESTA PASAR UANG dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MANDIRI INVESTA PASAR UANG termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak
ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MANDIRI INVESTA PASAR UANG sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MANDIRI INVESTA PASAR UANG.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MANDIRI INVESTA PASAR UANG beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI INVESTA PASAR UANG, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
12.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG secara elektronik sepanjang Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah menyediakan sistem/layanan transaksi pembelian Unit Penyertaan secara elektronik dan Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib terlebih dahulu memiliki rekening Efek pada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan yang dapat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG secara elektronik melalui sistem atau layanan yang disediakan Manajer Investasi adalah Pemegang Unit Penyertaan yang telah membuka rekening Reksa Dana di PT Mandiri Manajemen Investasi dan telah melakukan transaksi pembelian Reksa Dana secara langsung di PT Mandiri Manajemen Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan pendaftaran secara online di xxxxx://xxxxxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx yang dapat diakses secara langsung atau melalui web Manajer Investasi yakni xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG secara elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran pembelian Unit Penyertaan (baik dalam bentuk scanned copy atau dalam bentuk lain yang dihasilkan oleh media elektronik atau sistem pembayaran elektronik), secara online pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak menolak untuk memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Pemegang Unit Penyertaan belum melengkapi formulir
elektronik yang disediakan dan/atau bukti pembayaran pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Ketersediaan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Prospektus elektronik serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan MANDIRI INVESTA PASAR UANGdapat diperoleh pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maupun media elektronik lain yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik baik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan secara elektronik maka calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia (password) pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
Syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik dapat berbeda dengan syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan secara umum. Syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik melalui sistem yang disediakan Manajer Investasi dapat dilihat pada website xxxxx://xxxxxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx atau di web Manajer Investasi yakni xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx.
12.3. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk / Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA PASAR UANG, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Pembelian selanjutnya tidak ditetapkan jumlah minimumnya.
12.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap
Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.7. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitas penjualan Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Pernyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan
Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG secara berkala berikutnya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang tertera pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang - kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Secara rinci Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya akan mencakup informasi sebagai berikut:
(a) Tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
(b) Identitas Calon Investor Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, yaitu sekurang-kurangnya: nama, alamat, nomor telepon dan alamat email;
(c) Sumber dana Pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
(d) informasi tentang rekening bank dari calon investor yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
(e) Tujuan investasi;
(f) Nama Reksa Dana yang dibeli;
(g) Jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk biaya pembelian (jika ada); dan
(h) Jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Angka 12.3 di atas yaitu Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan,, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang pertama kali (pembelian awal).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali (in complete appilication) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit
Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
12.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Citibank NA., Indonesia
Rekening : REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor : 0-000000-000
Atau
Bank : PT Bank Mandiri (Persero). Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia,Jakarta Rekening : REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG Nomor : 000-000-000-0000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
12.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
12.10.SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada butir 12.8 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANGwajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG secara elektronik sepanjang Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah menyediakan sistem/layanan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG secara elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik secara online pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) berhak menolak untuk memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan apabila Pemegang Unit Penyertaan belum melengkapi formulir elektronik yang disediakan.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Ketersediaan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat diperoleh pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada), maupun media elektronik lain yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik baik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia (password) pada saat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
13.3. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA PASAR UANG, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan akan diproses.
13.4. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke akun yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari MANDIRI INVESTA PASAR UANG ke Reksa Dana
Saham yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yaitu XXXXX XXXX XXXXXXX INVESTA EQUITY MOVEMENT, REKSA DANA INVESTA EKUITAS DINAMIS, dan REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.
13.5. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada hari penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
13.6. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA PASAR UANG, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
13.7. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.8. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA PASAR UANG, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang sama.
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA PASAR UANG, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.10.PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh
Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek MANDIRI INVESTA PASAR UANG diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek MANDIRI INVESTA PASAR UANG di Bursa Efek dihentikan; atau
(c) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Selama periode penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG ke Reksa Dana-Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai berikut REKSA DANA MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT, REKSA DANA INVESTA EKUITAS DINAMIS, REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, REKSA DANA MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS, REKSA DANA MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA, REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II, REKSA DANA MANDIRI INVESTA AKTIF, REKSA DANA MANDIRI BRAWIJAYA INVESTA BERIMBANG dan REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA UTAMA, dengan
ketentuan:
- Pengalihan investasi MANDIRI INVESTA PASAR UANG ke REKSA DANA MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT dan REKSA DANA MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS yang dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi hanya dapat dilakukan kepada Reksa Dana yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi yang sama.
- Pengalihan investasi MANDIRI INVESTA PASAR UANG ke REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, REKSA DANA MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA, REKSA DANA MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II, REKSA DANA MANDIRI INVESTA AKTIF, REKSA DANA MANDIRI BRAWIJAYA INVESTA BERIMBANG dan REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA UTAMA, dan sebaliknya, hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara langsung kepada Manajer Investasi dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi.
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun Calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, REKSA DANA MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, REKSA DANA MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT, REKSA DANA MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS, REKSA DANA MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA, REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II, REKSA DANA MANDIRI INVESTA AKTIF, REKSA DANA MANDIRI BRAWIJAYA INVESTA BERIMBANG dan REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA UTAMA (jika
xxx) berlaku bagi investasi yang dialihkan dari REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG ke REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, REKSA DANA MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, REKSA DANA MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT, REKSA DANA MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS, REKSA DANA MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA, REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II, REKSA DANA MANDIRI INVESTA AKTIF, REKSA DANA MANDIRI BRAWIJAYA INVESTA BERIMBANG dan REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA UTAMA.
14.2. PENGALIHAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK
Transaksi pengalihan investasi secara elektronik dapat dilaksanakan sepanjang Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah menyediakan sistem/layanan transaksi pengalihan investasi secara elektronik.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk melakukan transaksi pengalihan investasi MANDIRI INVESTA PASAR UANG secara elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik secara online pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai dengan syarat dan ketentuan tata cara pengalihan MANDIRI INVESTA PASAR UANG. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak menolak untuk memproses permohonan pengalihan investasi apabila Pemegang Unit Penyertaan belum melengkapi formulir elektronik yang disediakan.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Ketersediaan Formulir Pengalihan Investasi dapat diperoleh pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maupun media elektronik lain yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik baik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pengalihan investasi secara elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia (password) pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
14.3. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Xxxxxxxx Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA PASAR UANG, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan tidak akan diproses.
14.4. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau ditolaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan serta persyaratan lainnya yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.5. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari pengalihan investasi, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke akun yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari MANDIRI INVESTA PASAR UANG ke Reksa Xxxx Xxxxx yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yaitu REKSA DANA MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT, REKSA DANA INVESTA EKUITAS DINAMIS, REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF,dan REKSA DANA MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS.
14.6. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pembelian kembali dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola MANDIRI INVESTA PASAR UANG atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 16.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 16.2. di bawah.
16.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i) Dengan tunduk pada ketentuan butir 16.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii) Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv) di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v) di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv) berakhir.
vii) Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
16.3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB XVII
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.
Catatan:
Sesuai Pasal 47 ayat (2) POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA PASAR UANG yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA PASAR UANG (“Kontrak”) telah mengatur bahwa apabila terdapat perubahan peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK mengenai Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak akan tunduk pada peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK yang baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)DAN PENGALIHAN INVESTASI MANDIRI INVESTA PASAR UANG
18.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
18.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
18.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
18.4. SKEMA REGISTRASI ACCOUNT TRANSAKSI REKSA DANA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
18.5. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
18.6. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi MANDIRI INVESTA PASAR UANG (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan MANDIRI INVESTA PASAR UANG serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Mandiri Manajemen Investasi
Menara Mandiri II, lantai 15 Jln. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190 - Indonesia Telepon (021) 526 3505
Faksimili (021) 526 3506 xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian Citibank, N.A. Indonesia
Citibank Tower, Lantai 10, SCBD Lot 10 Jl. Xxxx Xxxxxxxx Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon (000) 0000 0000
Faksimili (000) 0000 0000
BAB XX
UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING
Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan jasa ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini
Unit Kerja Complaint Handling
PT Mandiri Manajemen Investasi
Menara Mandiri II lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan
Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah :
• Kartu Identitas (KTP, NPWP)
• Materi Pengaduan
3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya
*) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.
BAB XXI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)
Reksa Dana Mandiri Investa Pasar Uang
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2021
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager Statement Letter
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank Statement Letter Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report Laporan Keuangan Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan 1 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain 2
Statements of Profit or Loss and Other
Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih 3 Statements of Changes
Laporan Arus Kas 4 Statements of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan 5-77 Notes to the Financial Statements
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Registered Public Accountants
Decree of the Finance Minister of the Republic of Indonesia No. 855/KM.1/2017
No : 00434/2.1133/AU.1/09/0305-3/1/II/2022
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank
Reksa Dana Mandiri Investa Pasar Uang Reksa Dana Mandiri Investa Pasar Uang
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Mandiri Investa Pasar Uang terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
We have audited the accompanying financial statements of Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Investa Pasar Uang, which comprise the statement of financial position as of December 31, 2021, the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in net asset and statement of cash flows for the year then ended, and a summary of significant accounting policies and other explanatory information.
Tanggung jawab Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian atas laporan keuangan
Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank for the financial statements
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Investment Manager and Custodian Bank is responsible for the preparation and fair presentation of such financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as Investment Manager and Custodian Bank determines is necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error.
Tanggung jawab auditor Auditors’ responsibility
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Our responsibility is to express an opinion on such financial statements based on our audit. We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Those standards require that we comply with ethical requirements and plan and perform the audit to obtain reasonable assurance about whether such financial statements are free from material misstatement.
Tel: 021 – 0000 0000 • Fax: 000 0000 0000 • Email: xxx.xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx • xxx.xxx.xx.xx
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan • UOB Plaza 30th & 42nd Floor • Jl. MH Thamrin Lot 8-10 Central Jakarta 10230 • Indonesia
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan is a member firm of the PKF International Limited family of legally independent firms and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm or firms.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Registered Public Accountants
Decree of the Finance Minister of the Republic of Indonesia No. 855/KM.1/2017
Tanggung jawab auditor (lanjutan) Auditors’ responsibility (continued)
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
An audit involves performing procedures to obtain audit evidence about the amounts and disclosures in the financial statements. The procedures selected depend on the auditors' judgment, including the assessment of the risk of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error. In making those risk assessment, the auditors consider internal control relevant to the entity's preparation and fair presentation of the financial statements in order to design audit procedures that are appropriate in the circumtances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the entity's internal control. An audit also includes evaluating the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates made by Investment Manager and Custodian Bank, as well as evaluating the overall presentation of the financial statements.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our audit opinion.
Opini Opinion
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana Mandiri Investa Pasar Uang tanggal 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of Reksa Xxxx Xxxxxxx Investa Pasar Uang as of December 31, 2021, and its financial performance and cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.E., M.M. Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0305
25 Februari 2022/ February 25, 2022
REKSA DANA
MANDIRI INVESTA PASAR UANG
REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Per 31 Desember 2021 As of December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2021 Notes 2020
ASET ASSETS
Portofolio efek Investment portfolios
Efek bersifat utang | Debt instruments | |||
(harga perolehan | (cost of | |||
Rp 4.153.214.627.790 | Rp 4.153,214,627,790 | |||
pada tahun 2021 dan | in 2021 and | |||
Rp 4.174.787.750.000 | Rp 4,174,787,750,000 | |||
pada tahun 2020) | 4.129.290.992.148 | 2c,2d,3,12 | 4.195.062.558.252 | in 2020) |
Sukuk | Sukuk | |||
(harga perolehan | (cost of | |||
Rp 1.990.339.321.500 | Rp 1,990,339,321,500 | |||
pada tahun 2021 dan nihil pada tahun 2020) | 1.971.211.018.509 | 2c,2d,3,12 | - | in 2021 and nill in 2020) |
Money market | ||||
Instrumen pasar uang | 8.235.000.000.000 | 2c,2d,3 | 9.655.000.000.000 | insruments |
Total investment | ||||
Total portofolio efek | 14.335.502.010.657 | 13.850.062.558.252 | portfolios | |
Kas | 184.336.869.662 | 2d,4 | 373.395.240.364 | Cash |
Piutang bunga dan | Interest receivables and | |||
bagi hasil | 102.041.142.684 | 2d,2e,5 | 77.159.575.394 | profit sharing |
Piutang lain-lain | 651.245.267 | 2d,6 | 131.326.590 | Other receivables |
Piutang transaksi efek | 5.122.340.000 | 2d,7 | - | Security Transaction Receivables |
Piutang atas peralihan | Receivable from | |||
unit penyertaan | 23.811.612 | 2d,8 | 11.073.567 | unit switching |
TOTAL ASET | 14.627.677.419.882 | 14.300.759.774.167 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka diterima atas pemesanan unit | Advance for investment | |||
penyertaan | 180.112.486.709 | 2d,9 | 352.268.925.569 | unit subscriptions |
Liabilitas atas pembelian | Redemption of | |||
kembali unit | investment unit | |||
penyertaan | 989.481 | 2d,10 | 989.481 | payables |
Beban akrual | 00.000.000.000 | 2d,2e,00 | 00.000.000.000 | Accrued expenses |
Utang pajak | - | 2f,13a | 83.675.900 | Tax payable |
TOTAL LIABILITAS 213.760.771.729 385.251.082.085 TOTAL LIABILITIES
REKSA DANA
MANDIRI INVESTA PASAR UANG LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Lanjutan)
REKSA XXXX XXXXXXX INVESTA PASAR UANG STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
(Continued)
Per 31 Desember 2021 As of December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
NILAI ASET BERSIH NET ASSETS VALUE
Total Kenaikan Nilai Aset
Bersih 14.413.916.648.153 13.915.508.692.082
Total Increase Net Assets Value
TOTAL NILAI ASET TOTAL NET ASSETS
BERSIH 14.413.916.648.153 13.915.508.692.082 VALUE
JUMLAH UNIT PENYERTAAN
BEREDAR 9.124.786.483,9502 14 9.019.797.169,6057
TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
NET ASSETS VALUE
NILAI ASET BERSIH PER PER INVESTMENT
UNIT PENYERTAAN 1.579,64 1.542,77 UNIT
REKSA DANA
MANDIRI INVESTA PASAR UANG LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA XXXX XXXXXXX INVESTA PASAR UANG STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2021
Catatan/
Notes 2020
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan Investasi Pendapatan bunga dan | Investment Income Interest income | |||
bagi hasil Kerugian investasi yang telah direalisasi | 772.922.191.598 (00.000.000.000) | 2e,15 2d,2e | 806.174.956.780 (00.000.000.000) | and profit sharing Realized loss on Invesments |
(Kerugian) keuntungan investasi yang belum | Unrealized (loss) gain | |||
direalisasi | (00.000.000.000) | 2d,2e | 6.992.413.127 | on investments |
Pendapatan lainnya | 226.640.585 | 2e,00 | 000.000.000 | Others |
TOTAL PENDAPATAN | 661.545.457.073 | 795.042.779.283 | TOTAL INCOME | |
BEBAN Beban Investasi Beban pengelolaan investasi | (170.474.678.796) | 2e,17,20 | (131.680.268.401) | EXPENSES Investment Expenses Investment management fee |
Beban kustodian | (00.000.000.000) | 2e,18 | (9.217.618.788) | Custodian fee |
Beban lain-lain | (112.781.232.136) | 2e,19 | (114.643.104.546) | Other expense |
Beban lainnya | (8.328.117) | 2e | (9.527.375) | Others |
TOTAL BEBAN | (295.197.466.565) | (255.550.519.110) | TOTAL EXPENSES | |
LABA SEBELUM PAJAK | 366.347.990.508 | 539.492.260.173 | PROFIT BEFORE TAX | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | (100.370.000) | 2f,13b | (88.915.900) | INCOME TAX EXPENSE |
LABA TAHUN |
|
| PROFIT | |
BERJALAN | 366.247.620.508 | 539.403.344.273 | CURRENT YEAR | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN |
|
| OTHER COMPREHENSIVE INCOME CURRENT | |
SETELAH PAJAK | - | - | YEAR AFTER TAX | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF |
|
| COMPREHENSIVE INCOME FOR THE | |
TAHUN BERJALAN | 366.247.620.508 | 539.403.344.273 | CURRENT YEAR |
REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH STATEMENTS OF CHANGES
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with Unit Holders
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih/ Total Increase (Decrease) in Net Assets Value
Total Nilai Aset Bersih/ Total Net Asset Value
Saldo per Amount as of
1 Januari 2020 6.216.499.470.984 2.766.240.645.281 8.982.740.116.265 January 1, 2020
Perubahan aset
bersih pada tahun 2020
Penghasilan komprehensif tahun
berjalan - 539.403.344.273 539.403.344.273
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan Penjualan unit
penyertaan 41.039.077.641.481 - 41.039.077.641.481
Pembelian kembali
Changes in net assets in 2020
Comprehensive Income current
year
Transaction with unit holders
Subscription for investment units
Redemption of
unit penyertaan (36.645.712.409.937) - (36.645.712.409.937) investment units
Saldo per Amount as of
31 Desember 2020 10.609.864.702.528 3.305.643.989.554 13.915.508.692.082 December 31, 2020
Perubahan aset
bersih pada tahun 2021
Penghasilan komprehensif
tahun berjalan - 366.247.620.508 366.247.620.508
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan Penjualan unit
penyertaan 31.439.449.382.126 - 31.439.449.382.126
Pembelian kembali
Changes in net assets in 2021
Comprehensive
income current year
Transaction with unit holders
Subscription for investment units
Redemption of
unit penyertaan (31.307.289.046.563) - (31.307.289.046.563) investment units
Saldo per Amount as of
31 Desember 2021 10.742.025.038.091 3.671.891.610.062 14.413.916.648.153 December 31,2021
REKSA DANA
MANDIRI INVESTA PASAR UANG
REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2021 | 2020 | ||
Arus kas dari | Cash flows from | ||
aktivitas operasi | operating activities | ||
Pembelian efek bersifat utang | Purchase of debt instruments | ||
xxx xxxxx | (11.201.519.817.515) | (5.026.197.830.000) | and sukuk |
Penjualan efek bersifat utang | Proceeds from sale of | ||
dan sukuk | 9.179.354.650.000 | 5.289.197.150.000 | debt instruments and sukuk |
Penerimaan bunga efek | Receipts of interest on | ||
bersifat utang | debt instruments and profit | ||
dan bagi hasil sukuk | 394.926.030.621 | 325.378.504.276 | sharing sukuk |
Penerimaan bunga deposito | Receipts of interest on | ||
berjangka | 352.594.675.010 | 487.130.546.804 | time deposits |
Penerimaan bunga | Receipts of interest on | ||
jasa giro | 41.640.585 | 47.636.876 | current accounts |
Penerimaan pendapatan lain-lain | 185.000.000 | 389.512.500 | Receipts of other income |
Pembayaran jasa | Payment of investment | ||
pengelolaan investasi | (170.070.003.600) | (128.119.534.585) | management fee |
Pembayaran jasa kustodian | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | Payment of custodian fee |
Pembayaran beban lain-lain | (112.472.758.309) | (125.200.628.778) | Payments of other expenses |
Pembayaran pajak kini | Payment of current tax | ||
(capital gain) | (184.045.900) | (5.240.000) | (capital gain) |
Kas bersih yang (digunakan | |||
untuk) dihasilkan dari |
| Net cash (used in) provided by | |
aktivitas operasi | (1.569.049.529.360) 813.651.749.672 | operating activities | |
Arus kas dari | Cash flows from | ||
aktivitas pendanaan | financing activities | ||
Proceed from subscription for | |||
Penjualan unit penyertaan | 31.267.280.205.221 41.299.290.988.231 | investment units | |
Pembelian kembali unit | Payments on redemption | ||
penyertaan | (31.307.289.046.563) (36.645.712.409.937) | of investment units | |
Kas bersih yang (digunakan untuk) dihasilkan dari |
|
| Net cash (used in) provided by |
aktivitas pendanaan | (00.000.000.000) | 0.000.000.000.000 | financing activities |
(Penurunan) kenaikan kas | (Decrease) increase on cash | ||
dan sexxxx xxx | (1.609.058.370.702) | 5.467.230.327.966 | and cash equivalent |
Kas dan setara kas | Cash and cash equivalent at | ||
pada awal tahun | 10.028.395.240.364 | 4.561.164.912.398 | the beginning of the year |
Kas dan setara kas pada |
|
| Cash and cash equivalent |
akhir tahun | 8.419.336.869.662 | 10.028.395.240.364 | at the end of the year |
Kas dan setara kas terdiri | Cash and cash equivalent | ||
dari: | Is consist of: | ||
Kas | 184.336.869.662 | 373.395.240.364 | Cash |
Deposito berjangka | 8.235.000.000.000 | 9.655.000.000.000 | Time deposits |
Total cash and | |||
Total kas dan setara kas | 8.419.336.869.662 | 10.028.395.240.364 | cash equivalent |
REKSA DANA
MANDIRI INVESTA PASAR UANG
REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Reksa Dana Mandiri Investa Pasar Uang (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP- 22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Reksa Dana Mandiri Investa Pasar Uang (“the Mutual Fund”) is Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8 year 1995 concerning Capital Market and the Decree of the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency No. KEP- 22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 2/POJK.04/2020 dated Januari 9, 2020 of Amendments to the Financial Services Authority Regulations No. 23/POJK.04/2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 89 tanggal 27 Agustus 2004 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif Xxxxx Xxxx telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta Pengubahan XV No. 25 tanggal 14 Desember 2015 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., mengenai tata cara penjualan unit penyertaan. Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum penyertaan Reksa Dana secara terus- menerus sampai dengan sejumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) unit penyertaan. Setiap unit penyertaan Reksa Dana mempunyai nilai aset bersih awal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah).
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT Mandiri Manajement Investasi as Investment Manager and Deutsche Bank AG, Jakarta branch as Custodian Bank was stated in Deed No. 89 dated August 27, 2004, made before Xxxx Xxxxxxx, S.H., notary in Jakarta, Collective Investment Contract which has been amended several times, the latest deed amendments XV No. 25 dated December 14, 2015 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., regarding the procedures of Subscription investment unit. Investment Manager will conduct a public offering mutual fund investments on an ongoing basis until the number 10,000,000,000 (ten billion) investment units, each unit of investment in Mutual Fund has net assets value of Rp 1,000 (a thousand Rupiah).
Pada tanggal 25 Agustus 2017 telah dibuat akta pergantian Bank Kustodian dari Deutsche Bank A.G., ke Citibank N.A., serta perubahan dan pernyataan kembali Kontrak Investasi Kolektif Xxxxx Xxxx dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx X.x., X.Xx., notaris di Jakarta yang dituangkan dalam Akta No. 75. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pergantian Bank Kustodian dan telah mendapat persetujuan dari Otorisasi Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan No. S 1163/PM.211/2017 tanggal 19 Juli 2017.
On August 25, 2017 has been made decree of Custodian Bank replacement and Collective Investment Contracts of The Mutual Fund’s in front of Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., notary in Jakarta which has been notarised by the Decree No. 75. This was made regarding to Custodian Bank from Deutsche A.G., to Citibank N.A., and has been approved from Service Authority Finance No. S- 1163/PM.211/2017 on July 19, 2017.
REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS | ||
(Lanjutan) | (Continued) | ||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal | For the year ended | ||
31 Desember 2021 | December 31, 2021 | ||
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | (Stated in Rupiah, unless otherwise stated) | ||
1. UMUM (Lanjutan) Komite Investasi akan mengarahkan | dan | 1. | GENERAL (Continued) Investment Committee will direct and control |
mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
the Investment Management Team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Invesment Committee consist of:
Ketua | : Xxxxxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx | : Xxxxxxxxx Xxxxx |
Anggota | : Xxxxx Xxxxxxx | Members | : Xxxxx Xxxxxxx |
Xxxxx Xxxxxxxx | Xxxxx Xxxxxxxx |
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Investment Management Team as daily practition for policies, strategy, and execution investment have formulated with investment committee. Investment Management Team consist of:
Ketua | : Xxxx Xxxxxxx | Chairman | : Xxxx Xxxxxxx |
Anggota | : Xxxxx Xxxxxxx | Members | : Xxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx Xxxxxxxx | ||
Xxxxxxxxxx Ramadhanny | Wahyudityo Ramadhanny | ||
Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx | Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx |
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
The investment’s objective of the Mutual Fund is to provide high liquidity to meet cash needs in a short time while providing an attractive level of investment income.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Reksa Dana dengan target komposisi investasi adalah akan melakukan investasi 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia, serta pada obligasi yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek.
In accordance with its investment objective, the Investment Manager will invest the Mutual Fund with an investment target composition is to invest 100% (one hundred percent) in money market instruments with maturities less than 1 (one) year issued under prevailing law and regulation in Indonesia, and bonds matured less than 1 (one) year offered through public offering and/or listed on the Stock Exchange.
Reksa Dana telah memperoleh surat pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S 3009/PM/2004 pada tanggal 24 September 2004.
The Mutual Fund obtained a notice of effective of its operation from the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency based on No. S-3009/PM/2004 dated September 24, 2004.
REKSA DANA
MANDIRI INVESTA PASAR UANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 adalah tanggal
30 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Transactions of units holders and net asset value per unit holders were published only on the bourse day. The last day of the bourse in December 2021 and 2020 were
December 30, 2021 and 2020. The financial statement of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2021 and 2020 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2021 and 2020 respectively.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 25 Februari 2022. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan dan perundangan yang berlaku.
These financial statements were authorized for issued by Investment Manager and Custodian Bank on February 25, 2022. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statements in accordance with each party's duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Mutual Fund; and the prevailing laws and regulations.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
Presented below are basis of preparation of the financial statements and the significant accounting policy adopted in preparing the financial statements of the Mutual Fund.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial
Statements
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
The financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which comprise the Statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Indonesian Institute of Accountants and Capital Market Regulator.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss.
REKSA DANA
MANDIRI INVESTA PASAR UANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
a. Basis of Preparation of the Financial Statements (continued)
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
The financial statements prepared based on the accrual accounting basis except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments of cash in bank classified into operating and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in bank and time deposits with matured of three months or less.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Figures in the financial statements are expressed in full amount of Rupiah unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Mutual Fund Investment Manager to make estimations and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the incident and the current action, the realization may differ from those estimates.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana b. Net Assets Value of the Mutual Fund
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
The Net Assets Value of the Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the net assets value of the Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.
REKSA DANA
MANDIRI INVESTA PASAR UANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
c. Portofolio efek c. Investment portfolio
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang, sukuk dan instrumen pasar uang.
Investment portfolio is consist of debt instruments, sukuk and money market instruments.
d. Instrumen Keuangan d. Financial Instruments
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”).
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
The Mutual Fund classifies in the financial instruments into financial assets and financial liabilities.
Starting on January 1, 2020, the Mutual Fund has adopted SFAS 71, which sets the requirements for classification and measurement, impairment in value of financial assets and hedge accounting. Therefore, accounting policies applied for the current reporting period are as described below.
A financial instrument is recognised when the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument.
Classification, Measurement and Recognition of Financial Assets
Classification and measurement of financial assets are based on a business model and contractual cash flows. The Mutual Fund assesses whether the financial assets cash flows represent solely payments of principal and interest (“SPPI”). Financial assets are classified into the three categories as follows:
- Financial assets at amortised cost;
- Financial assets held at fair value through profit or loss ("FVTPL");
- Financial assets held at fair value through other comprehensive income ("FVTOCI").
The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change the classification already made at initial adoption.
REKSA DANA
MANDIRI INVESTA PASAR UANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan (lanjutan)
Classification, Measurement and Recognition of Financial Assets (continued)
Reksa Dana memiliki Aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi dan Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
The Mutual Fund has financial assets at amortized cost and financial assets at fair value through profit or loss;
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Financial assets held at amortised cost;
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga".
This classification applies to debt instruments which are held under a hold to collect business model and which have cash flows that meet the “solely payments of principal and interest” (“SPPI”) criteria.
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
At initial recognition, receivables that do not have a significant financing component, are recognised at their transaction price. Other financial assets are initially recognised at fair value plus related transaction costs. They are subsequently measured at amortised cost using the effective interest method. Any gains or losses on derecognition or modification of a financial asset held at amortised cost are recognised in profit or loss.
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
- Financial assets held at fair value through profit or loss;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
The classification applies to the following financial assets. In all cases, transaction costs are immediately expensed to profit or loss.
REKSA DANA
MANDIRI INVESTA PASAR UANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan (lanjutan)
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada laba rugi.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi.
Classification, Measurement and Recognition of Financial Assets (continued)
- Financial assets held at fair value through profit or loss;
Debt instruments that do not meet the criteria of amortised cost or fair value through other comprehensive income. Subsequent fair value gains or losses are taken to profit or loss.
As of December 31, 2021, the Mutual Fund only has financial assets that are held at fair value through profit or loss.
Pengakuan Recognition
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
Transaction of the Mutual Fund’s financial assets are recognized on the trade date.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan Derecognition of Financial Assets
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan.
Financial assets are derecognised when the Mutual Fund’s contractual rights to the cash flows from the financial assets expire,
i.e. when the asset is transferred to another party without retaining control or when substantially all risks and rewards are transferred. Financial liabilities are derecognised if the Mutual Fund’s obligations expire or are discharged or cancelled.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian.
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk on a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund uses the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit losses.
REKSA DANA
MANDIRI INVESTA PASAR UANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan) Impairment of financial assets (continued)
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait pada kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
To make that assessment, the Mutual Fund compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable information, that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
The Mutual Fund applies the simplified approach to measuring expected credit losses which uses a lifetime expected loss allowance for all trade receivables, other receivables and contract assets without significant financing components and the general approach for all other financial assets. The general approach incorporates a review for any significant increase in counterparty credit risk since inception. The expected credit loss reviews include assumptions about the risk of default and expected loss rates. For trade receivables, the assessment considers the use of credit enhancements, for example, letters of credit and bank guarantee. To measure the expected credit losses, trade receivables have been grouped based on similar credit risk characteristics and the days past due.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Reksa Dana hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Mutual Fund classifies its financial liabilities as the following categories: (i) financial liabilities at fair value through profit or loss, and (ii) financial liabilities measured at amortized cost.
As of December 31, 2021, Mutual Fund only has financial liabilities that are measured at amortized cost.
REKSA DANA
MANDIRI INVESTA PASAR UANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas Keuangan (lanjutan) Financial Liabilities (continued)
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi.
Cost is amortized by discounting the value of the liability using the effective interest rate, unless the impact of the discount is insignificant. The effective interest rate is the discount rate that generates future cash flows from the carrying amount, upon initial recognition. The interest effect of applying the effective interest method is recognized in profit or loss.
Pada saat pengakuan awal, utang usaha, akrual, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya dan pinjaman diukur sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan langsung. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi pada menggunakan metode bunga efektif.
At initial recognition, trade payables, accruals, other short-term financial liabilities and loans are measured at fair value less direct attributable transaction costs. After initial recognition, financial liabilities are measured at amortized cost using the effective interest method.
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan aset dan liabilitas adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
The fair value of financial instruments at the statements of assets and liabilities date is based on their quoted market price traded in active market.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
If the market for a financial instrument is not active, the Investment Manager establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows: