PT. PUDJIADI PRESTIGE TBK
PT. PUDJIADI PRESTIGE TBK
TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. PUDJIADI PRESTIGE TBK (“Perseroan”) KETENTUAN UMUM Rapat Umum Pemegang Saham ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Pudjiadi Prestige Tbk Tahun Buku 2021 (selanjutnya disebut “Rapat”) WAKTU DAN TEMPAT Hari / Tanggal : Rabu, 22 Juni 2022 Waktu : 09.30 WIB – selesai Tempat : Teras Marbella Hotel Jayakarta Xxxxxx 0 Jl. Hayam Wuruk No. 126 Jakarta Barat 11180 Link untuk mengikuti jalannya Rapat : Menggunakan aplikasi eASY.KSEI melalui fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx) yang telah disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) AGENDA RAPAT 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan : a. Laporan Tahunan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 untuk mendapatkan persetujuan dari Rapat; b. Laporan Keuangan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 untuk mendapatkan pengesahan dari Rapat; | CODE OF CONDUCT ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT. PUDJIADI PRESTIGE TBK (“The Company”) GENERAL PROVISIONS This General Meeting of Shareholders is the Annual General Meeting of Shareholders of PT. Pudjiadi Prestige Tbk for Financial year ended 2021 (hereinafter referred to as the “Meeting”) TIME AND PLACE Day/Date : Wednesday, June 22, 2022 Time : 09.30 Western Indonesia Time – Finish Place : Teras Marbella Jayakarta Hotel 6th Floor Jl. Hayam Wuruk No. 126 West Jakarta 11180 Link to participate Meeting : Using eASY.KSEI application through AKSes facility (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx) provided by PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). MEETING AGENDA 1. Approval of the Company’s Report : a. Annual Report for the Financial Year ended December 31st, 2021 for approval from the Meeting. b. The Company’s Consolidated Financial Statement for the Financial Year ended December 31st, 2021 for approval from the Meeting Including the Supervisory Report of the Board of Commissioners during 2021. |
Termasuk Laporan Dewan Komisaris tentang Tugas Pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2021. 2. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. 3. Pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik Terdaftar pada OJK untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahuh buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dan sekaligus menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut. PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 Perseroan mendukung penuh program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19, oleh karenanya Perseroan menerapkan : Protokol Kesehatan dan Keamanan Dengan mempertimbangkan situasi pandemic Covid-19, Rapat Umum Pemegang Saham akan diadakan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dan Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi Akses (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/) Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara fisik namun Perseroan berhak untuk membatasi jumlah pemegang saham yang hadir secara fisik sesuai dengan protokol kesehatan yang diterapkan oleh Perseroan dalam penyelenggaraan Rapat ini. BAHASA Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. | 2. Determination of salaries / honorarium including facilities for the Board of Directors and the Board of Commissioners. 3. Delegation of authority to the Board of Commissioners to appoint Registered Public Accountant listen in Financial Services Authority to perform audit on the Company’s Financial Statement for the Financial Year ended December 31st, 2022 together with the determination on the renumeration and other requirements in respect of such appointment. PREVENTION OF COVID-19 SPREADS The Company highly supports the Government’s program in preventing the spread of Covid-19, therefore the Company implements : Health and Safety Protocol By considering the current situation of the Covid- 19 pandemic, the Annual General Meeting of Shareholders will be held electronically through eASY.KSEI application and the Company urges the shareholders to attend the Meeting electronically through Akses application (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/) Shareholders can attend the Meeting physically but the Company has the right to limit the number of shareholders who are physically present in accordance with the health protocol implemented by the Company in holding the Meeting. LANGUAGE The Meeting will be conducted in Indonesia Language |
KETUA RAPAT Sesuai Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh Komisaris Utama Perseroan yang telah mendapat surat penunjukan dari seluruh anggota Dewan Komisaris tertanggal 6 Juni 2022. PESERTA RAPAT 1. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ini adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau pemilik saldo rekening di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, Pukul 16.00 WIB atau kuasanya yang sah yang terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI. 2. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur “Meeting Info”pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik. 3. Peserta Rapat mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat/pertanyaan dan memberikan suara dalam Rapat. 4. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa bagi Pemegang Saham dalam Rapat, namun dalam pemungutan suara dalam Rapat, pihak pihak tersebut dilarang bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Sahan, dan oleh karenya suara suara yang mereka keluarkan sebagai kuasa dalam Rapat dianggap batal dan tidak sah dan tidak akan diperhitungkan dalam pemungutan | CHAIRMAN OF THE MEETING In accordance with the article 15 of the Company’s Articles of Associations and the Letter of Appointment from all members of the Board of Commissioners dated June 6th, 2022, the President Commissioner of the Company will lead the Meeting and act as the Chairman of the Meeting. PARTICIPANT 1. Shareholders who are entitled to attend or be represented at the Meeting are those whose names are listed in the Shareholders Register of the Company or owner of a security account at the Collective Deposit of KSEI on May 30, 2022 at 4:00 p.m. Western Indonesia Time or their proxy who are authorized through e- Proxy on eASY.KSEI application. 2. Prior to participating in the Meeting, Shareholders must first read the terms presented in the Meeting Invitation and other stipulations related to Meeting as authorized by the Company. Other terms can be found in the attached document on the "Meeting Info” in the eASY.KSEI and/or Meeting Invitations posted at the website of the Company. The Company retains the right more terms in relation to shareholders or shareholder representative’s physical participation in the Meeting. 3. Meeting participants has a right to convey his/her opinions/questions and to vote in the Meeting. 4. Members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners, and the employees of the Company are allowed to act as the Shareholders proxies to attend the Meeting, but they are not authorized to act as proxies to cast their votes at the Meeting. Their votes which addressed in the Meeting as a proxy will be deemed void and invalid and will not be counted. Those parties, however, are not |
suara, kecuali untuk pemberian kuasa secara elektonik (e-Proxy), dimana pihak pihak tersebut tidak dapat menjadi penerima kuasa sama sekali. 5. Peserta Rapat yang bukan pemegang saham Perseroan dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan merupakan tamu undangan yang hadir berdasarkan undangan Direksi Perseroan dan tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, pertanyaan, termasuk memberikan suara dalam Rapat. KUORUM KEHADIRAN 1. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16, Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang mewakili untuk mata acara pertama, kedua dan ketiga, lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. 2. Perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili dalam Rapat oleh Notaris hanya dilakukan 1 (satu) kali, yaitu sebelum Rapat dibuka oleh Ketua Rapat. 3. Dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya telah memberikan suaranya melalui e-Voting sebelum Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemegang Saham atau Kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat. 4. Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang telah melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan jalannya Rapat melalui aplikasi fasilitas AKSes.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/) dengan memilih Tayangan RUPS. PROSES REGISTRASI 1. Pemegang Saham tipe individual lokal yang belum memberikan deklarasi | allowed to act as proxies at all if the authority is given electronically (e-Proxy). 5. Meeting participants who are not shareholders and/or proxy of shareholders of the Company are invited guests who are present based on the invitation of the Company’s Board of Directors and have no right to express their opinions, questions, including voting in the Meeting. ATTENDANCE QUORUM 1. In accordance with Article 16 of the Company’s Articles of Association, the Meeting we be lawful (valid) and may be conducted and adopt binding resolutions if its attended by shareholders or their proxies who jointly represent for the first, second and third agenda of the Meeting, more than ½ (one half) of total issued shares of the Company with valid voting rights. 2. The calculation of attending shareholders or shareholders represented in the Meeting will only be done 1 (one) time by the Notary at the beginning of the Meeting before the Meeting is officially opened by the Chairman of the Meeting. 3. If the Shareholders or their authorized proxies cast their vote through e-Voting prior to the Meeting in accordance with the laws, thus the shareholders or their authorized proxies will be considered as present at the Meeting. 4. Shareholders and/or their Proxies has registered through eASY.KSEI application, entitled to watch the Meeting through the AKSes.KSEI application facility (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx) by selecting “Tayangan RUPS” REGISTRATION PROCESS 1. Local individual shareholders who have not provided their attendance declaration |
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu paling lambat pukul 16.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan yaitu 30 menit sebelum Rapat dimulai. 2. Pemegang Saham tipe individual lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu paling lambat pukul 16.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan yaitu 30 menit sebelum Rapat dimulai. 3. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu paling lambat pukul 16.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan yaitu 30 menit sebelum Rapat dimulai. 4. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah | before the deadline which is no later than 16.00 (Western Indonesian Time) on 1 (one) business day prior to the Meeting date but wish to attend the Meeting electronically, must first register their attendance through the eASY.KSEI during the date of the Meeting and before the time that the Company ends the Meeting''s electronic registration which is 30 (thirty) minutes before the start of the Meeting. 2. Local individual shareholders who have provided their attendance declaration but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through the eASY.KSEI before the deadline which is no later than 16.00 (Western Indonesian Time) on 1 (one) business day prior to the Meeting date and wish to attend the Meeting electronically, must first register their attendance through the eASY.KSEI during the date of the Meeting and before the time that the Company ends the Meeting''s electronic registration which is 30 (thirty) minutes before the start of the Meeting. 3. Shareholders who have authorized the Company’s Independent Representative or an Individual Representative but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through the eASY.KSEI before the deadline which is no later than 16.00 (Western Indonesian Time) on 1 (one) business day prior to the Meeting date and wish to attend the Meeting electronically, must first register their attendance through the eASY.KSEI during the date of the Meeting and before the time that the Company ends the Meeting''s electronic registration which is 30 (thirty) minutes before the start of the Meeting. 4. Shareholders who have authorized an Intermediary Participant Representative (Custodian Bank or Securities Company) and have submitted their vote through |
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu paling lambat pukul 16.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan yaitu 30 menit sebelum Rapat dimulai. 5. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu paling lambat pukul 16.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat. 6. Bagi para pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik harus membawa kartu tanda penduduk (e-KTP) dan untuk pemegang saham badan hukum harus membawa kartu tanda penduduk (e-KTP), anggaran dasar terakhir, akta perubahan Dewan Komisaris dan Direksi yang terakhir dan surat kuasa jika yang hadir bukan direktur yang berwenang menurut ketentuan anggaran dasar. 7. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam nomor 1-4 | the eASY.KSEI before the deadline which is no later than 16.00 (Western Indonesian Time) on 1 (one) business day prior to the Meeting date, are required to request their registered representatives in the eASY.KSEI to register their attendance through the eASY.KSEI during the date of the Meeting before the time that the Company ends the Meeting''s electronic registration which is 30 (thirty) minutes before the start of the Meeting. 5. Shareholders who have submitted their attendance declaration or authorized a Company-appointed Independent Representative or Individual Representative and have provided their votes for a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through the eASY.KSEI before the deadline which is no later than 16.00 (Western Indonesian Time) on 1 (one) business day prior to the Meeting date, do not need to register their attendance through the eASY.KSEI electronically on the Meeting’s date. Shares’ ownership will be automatically calculated as an attendance quorum and submitted votes will be automatically counted during the Meeting’s voting process. 6. Shareholders or their proxies who are physically present at the Meeting must bring their Identity Cards (e-KTP) and for shareholders of legal entities must bring identity cards (e-KTP), latest article of associations, deed of amendment to the Board of Commissioners and the Board of Directors issued, and a power of attorney if the person present at the Meeting is not an authorized Director according to the provisions of the articles of associations. 7. As mentioned in points number 1-4, lateness or electronic registration failures, for whatever reason that cause |
dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
TANYA JAWAB
Para Pemegang Saham atau kuasanya diberikan 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat dan hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat.
Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Ruang Rapat :
1. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan ingin mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya diminta untuk mengangkat tangan, dan menyerahkan formulir pertanyaan yang telah diisi kepada petugas untuk diserahkan kepada Ketua Rapat.
Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik :
1. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya melalui eASY.KSEI melalui fitur chat pada kolom “Electronic Options” yang tersedia dalam layar e-Meeting Hall di eASY.KSEI.
2. Pemberian pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat dapat disampaikan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text” adalah “Discussion started for agenda item no (….)
3. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
shareholders or their representatives to not attend the Meeting electronically, will prevent their shares from being counted as a quorum for the Meeting.
QUESTION AND ANSWER
Shareholders or their proxies has 3 (three) chances to deliver the question and/or opinion for discussion for each meeting agenda and only shareholders and their legal proxies are entitled to deliver the question and/or opinion.
To the shareholders who are physically present at the Meeting Room :
1. Shareholders or their proxies who are physically present and wish to deliver question and/or opinions shall raise their hands and submit the completed question form to the officer to be submitted to the Chairman of the Meeting.
To the shareholders who are electronically present at the Meeting:
1. Shareholders who are electronically present at the Meeting may submit their question and/or opinion through eASY.KSEI using the chat feature in the “Electronic Options” that provided on the e-Meeting Hall Screen of the eASY.KSEI application.
2. Questions or opinions can be delivered as long as the Meeting’s status in the “General Meeting Flow Text” status is written as “Discussion started for agenda item no. (…..)
3. Shareholders proxies who are electronically present in the Meeting and submit a question and/or opinion during a discussion session of one of the Meeting
pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya.
Ketua Rapat akan membacakan pertanyaan atau pendapat Pemegang saham atau kuasa Pemegang Saham, dan akan dijawab atau ditanggapi oleh Ketua Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Ketua Rapat.
Setiap pertanyaan dan/atau pendapat dan/atau usulan yang diajukan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham akan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris.
Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengakses eASY.KSEI dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ , pemegang saham dapat menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email xxxx@xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx dengan ditembuskan pada xxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
KEPUTUSAN RAPAT
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
3. Keputusan adalah sah jika disetujui : Untuk mata acara pertama, kedua dan ketiga lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
PEMUNGUTAN SUARA
1. Pemungutan Suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab telah habis.
agenda are required to write down the name of the shareholder and total shares they represent.
Chairman of the Meeting will read the questions or opinions of the Shareholders or the proxies, and the question and/or opinion will be answered or responded by the Chairman of the Meeting or any party appointed by the Chairman.
Every question and/or opinion submitted by the Shareholders or the proxies will be recorded in the Minutes of the Meeting drawn up by the Notary.
In the event that the shareholders could not access eASY.KSEI at xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ , the shareholders may deliver their question and/or opinion for the meeting agenda to the company through email xxxx@xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx and the copy is delivered to xxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx and the question will be submitted in the Meeting and recorded on the Minutes of Meeting that made by the Notary, and the answer of the question will be delivered to the shareholder’s email no later than 3 (three) business day after the Meeting.
MEETING RESOLUTIONS
1. All resolutions shall be made by deliberation for consensus.
2. Each share shall give a right to its owner to issue 1 (one) vote.
3. Resolutions will be valid if its approved by: For the first, second and third agenda of the Meeting must be approved by shareholders who represent more than ½ (one half) of the total shares with valid voting rights.
VOTING
1. The voting will be conducted after the questions has been completed be
2. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu e-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. 3. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar e-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistim secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no (….) has started” pada kolomg “General Meeting Flow Text”. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item no (…) has ended”, maka akan dianggap memberikan suara “Abstain” untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. 4. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. 5. Pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat. 6. Bagi Pemegang Saham yang tidak dapat melakukan akses sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ dapat menyampaikan suaranya melalui pemberian kuasa dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web | answered and/or the time of question and answer ended 2. The process of voting that conducted electronically at the eASY.KSEI on the menu e-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. 3. The shareholders who attend by his/herself or is represented by proxy but have not yet cast his/her vote on the agenda of the Meeting, the shareholders or their proxies have the opportunity to submit their vote during the voting period via e-Meeting Hall screen in eASY.KSEI application opened by the Company. When the electronic voting period per meeting agenda begins, the system will automatically run the voting time by counting down a maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting process, the status of “Voting for agenda item no (…) has started” will be seen in the “General Meeting Flow Text” column. If the shareholders or their proxies do not vote for a particular meeting agenda until the status of the Meeting as shown in “General Meeting Flow Text” column change to “Voting for agenda item no (…) has ended”, it will be considered as voting “Abstain” for the agenda of the meeting concerned. 4. Voting time during the electronic voting process is the standard time set in the eASY.KSEI application. 5. The voting electronically is maximum 5 (five) minutes per agenda of the Meeting. 6. The Shareholders who is unable to access the KSEI system (eASY.KSEI) at the link xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ can cast their votes through the grant of power of attorney which can be downloaded from the Company’s |
Perseroan xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.
7. Pemegang saham yang abstain (tidak mengeluarkan suara) akan diperhitungkan mengikuti suara terbanyak yang dikeluarkan dalam Rapat.
8. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik diminta untuk menyampaikan kartu suara yang telah diisi kepada petugas untuk diserahkan kepada Notaris.
9. Hasil pemungutan suara untuk masing masing dan/atau seluruh mata acara Rapat akan dibacakan oleh Notaris setelah selesainya pemaparan dan pemungutan suara seluruh mata acara Rapat.
TAYANGAN RUPS
2. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dengan kehadiran ditentukan berdasarkan mekanisme first come first serve.
3. Pemegang saham yang tidak mendapatkan kesempatan menyaksikan Rapat melalui Tayangan RUPS dianggap sah hadir secara elektronik, serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah mendeklarasikan kehadirannya dalam eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham yang hanya menyaksikan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun tidak mendeklarasikan kehadirannya pada aplikasi eASY.KSEI, maka yang bersangkutan tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran Rapat.
5. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
website xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx to give the power of attorney and vote in the Meeting.
7. The shareholder who is abstain (do not cast a vote) will be counted as the majority votes in the Meeting.
8. The shareholders or their proxies who are physically present in the Meeting are asked to submit their completed voting cards to the officer and submit to the Notary.
9. Voting results for each and/or all agenda of the Meeting will be read out by the Notary after the completion of the presentation and voting of all agenda of the Meeting.
LIVE BROADCAST OF THE MEETING
1. Shareholders who have registered in eASY.KSEI no later than the specified time limit can watch the Meeting via Zoom Webinar by accessing the eASY.KSEI menu, GMS Broadcast sub- menu in the AKSes facility through the following link xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/
2. The GMS broadcast has a capacity of up to 500 (five hundred) participans with attendance determined based on a first come first serve mechanism.
3. Shareholders are considered valid to attend electronically and share ownership and voting choices are taken into account at the Meeting, as long as they have declared their presence in eASY.KSEI.
4. Shareholders who only watch the Meeting through the GMS broadcast, but do not declare their presence on the eASY.KSEI application will not be counted in the quorum of attendance of the Meeting.
5. To get the best experience in using the application of eASY.KSEI and/or
dan / atau Tayangan Rapat, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban Mozilla Firefox. LAIN LAIN Tata Tertib ini berlaku sejak Rapat Perseroan dibuka oleh Ketua Rapat sampai dengan ditutup oleh Ketua Rapat | Meeting broadcast, shareholders or their proxies are recommended to use Mozzila Firefox as the browser. OTHERS This code of conduct is effective since the Meeting started by the Chairman until the Meeting is ended by the Chairman. |
Jakarta, 31 Mei 2022 Direksi / Board of Directors PT. PUDJIADI PRESTIGE TBK