PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxxxxxx X.X. Xxxxxxxxxxx, S.H.,M.H. Jabatan : Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggug jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, KEPALA KEJAKSAAN TINGGI
XXXXXX,
Xxxxxxx X.X.Xxxxxxxxxxx, S.H.,M.H.
Jaksa Utama Madya, NIP.196707031992031003
Tangerang ,17 Maret 2022,
KOTA TANGERANG,
Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Pihak Pertama, KEPALA KEJAKSAAN XXXXXX
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, NIP.197407261999031002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG
A. TEMA RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022
Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural
B. TUJUH AGENDA PEMBANGUNAN/PRIORITAS NASIONAL TAHUN 2022:
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
3. Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim.
7. Memperkuat stabilitas politik hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan publik.
C. KINERJA UTAMA
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
Meningkatkan Profesionalisme | Prosentase Aparat | Kejaksaan | 50 % |
Aparat Kejaksaan Republik | Republik Indonesia | di wilayah | |
Indonesia di wilayah hukum | hukum Kejaksaan | Negeri yang | |
Kejaksaan Negeri | memiliki sertifikat | kompetensi | |
dan/atau keahlian | |||
Terwujudnya | Upaya | Prosentase Kegiatan yang | 80 % |
Pencegahan Tindak | Pidana | Mendukung Upaya Pencegahan | |
Korupsi di wilayah | hukum | Tindak Pidana Korupsi di wilayah | |
Kejaksaan Negeri | hukum Kejaksaan Negeri |
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Tindak Pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | Prosentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | 95 % |
Presentasi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | 80 % | |
Meningkatkan Pengembalian Aset dan Kerugian Negara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | Prosentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | 80 % |
Prosentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | 80 % |
No | Kegiatan | Anggaran | |
1. | Dukungan Manajemen pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | Rp. | 00.000.000.000,- |
2. | Pembangunan/Pengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kejaksaan RI | Rp. | 7.000.000,- |
3. | Penanganan Penyelidikan/Pengamanan/Penggalangan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | Rp. | 22.940.000,- |
4. | Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Pusat dan Daerah | Rp. | 41.260.000,- |
5. | Pelayanan Publik Kepada Lembaga | Rp. | 9.460.000,- |
6. | Pelayanan Publik Kepada Masyarakat | Rp. | 31.800.000,- |
7. | Penanganan Perkara dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, | Rp- | 1.376.979.000,- |
Perkara Koneksitas di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | ||
Jumlah | Rp. 00.000.000.000,- |
D. PRIORITAS NASIONAL
β Penyuluhan Hukum di Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri
β
E. RENCANA AKSI NASIONAL/STRATEGI NASIONAL
-
Pihak Kedua, KEPALA KEJAKSAAN TINGGI
XXXXXX,
Xxxxxxx X.X.Xxxxxxxxxxx, S.H.,M.H.
Jaksa Utama Madya, NIP.196707031992031003
Tangerang ,17 Maret 2022,
Pihak Pertama, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI
KOTA TANGERANG,
Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, NIP.197407261999031002
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxx Xxxxxxx, S.H.,M.H.
Jabatan : Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Kota Tangerang Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggug jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI
KOTA TANGERANG,
Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, NIP.197407261999031002
Tangerang ,17 Maret 2022,
Pihak Pertama,
KEPALA SUB BAG. PEMBINAAN,
Xxx Xxxxxxx, S.H.,M.H.
Xxxxx Xxxx, NIP.198603042008122004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SUB BAGIAN PEMBINAAN
KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG
A. TEMA RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022:
Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural
B. TUJUH AGENDA PEMBANGUNAN/PRIORITAS NASIONAL TAHUN 2022:
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
3. Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim.
7. Memperkuat stabilitas politik hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan publik.
C. KINERJA UTAMA
NO | SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET |
1 | Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Di Wilayah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | Persentase Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan Republik Indonesia yang telah memiliki sertifikat sesuai standar kompetensi | 50 % |
Persentase satuan kerja yang telah memenuhi jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai kebutuhan | 50% | ||
2 | Meningkatnya Optimalisasi Realisasi Anggaran Di Wilayah | Persentase satuan kerja yang melakukan pengelolaan keuangan secara optimal | 95% |
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | |||
3 | Meningkatnya Kualitas Reformasi Birokrasi Di Wilayah Kejaksaasn Negeri Kota Tangerang | Jumlah satuan kerja yang ditetapkan sebagai satuan kerja WBK/WBBM | 95% |
4 | Meningkatnya Kuantitas Dan Kualitas Sarana dan Prasarana yang Mendukung Kinerja Di Wilayah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | Persentase satuan kerja yang memiliki sarana dan prasarana sesuai kebutuhan | 90% |
No | Kegiatan | Anggaran | |
1. | Dukungan Manajemen pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | ||
Layanan Umum | Rp. | 9.000.000,- | |
Layanan Perkantoran | Rp. | 00.000.000.000,- | |
2. | Pembangunan/Pengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kejaksaan RI | ||
Layanan Sarana dan Prasarana Internal | Rp. | 7.000.000,- | |
Jumlah | Rp. | 00.000.000.000,- |
D. PRIORITAS NASIONAL
β
E. RENCANA AKSI NASIONAL/STRATEGI NASIONAL
-
Pihak Kedua,
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI
KOTA TANGERANG,
Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, NIP.197407261999031002
Tangerang ,17 Maret 2022,
Pihak Pertama,
KEPALA SUB BAG. PEMBINAAN,
Xxx Xxxxxxx, S.H.,M.H.
Xxxxx Xxxx, NIP.198603042008122004
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : R. Xxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H.,M.H.
Jabatan : Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggug jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI
KOTA TANGERANG,
Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, NIP.197407261999031002
Tangerang ,17 Maret 2022,
Pihak Pertama, KEPALA SEKSI INTELIJEN,
R. Xxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H.,M.H.
Xxxxx Xxxx, NIP.198603302009121002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SEKSI INTELIJEN
KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG
A. TEMA RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022:
Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural
B. TUJUH AGENDA PEMBANGUNAN/PRIORITAS NASIONAL TAHUN 2022:
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
3. Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim.
7. Memperkuat stabilitas politik hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan publik.
C. KINERJA UTAMA
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET |
Meningkatnya | Persentase pelaksanaan operasi | ||
Pelaksanaan Operasi | intelijen yang berkaitan dengan Bidang | ||
Intelijen yang | Ideologi, Politik, Pertahanan dan | ||
1 | Berkaitan dengan | Keamanan | 80% |
Bidang Ideologi, | |||
Politik, Pertahanan | |||
dan Keamanan | |||
Meningkatnya | Persentase pelaksanaan operasi | ||
Pelaksanaan Operasi | intelijen yang berkaitan dengan Bidang | ||
Intelijen yang | Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan | ||
2 | Berkaitan dengan | 80% | |
Bidang Sosial, Budaya | |||
dan Kemasyarakatan |
3 | Meningkatnya Pelaksanaan Operasi Intelijen yang Berkaitan dengan Bidang Ekonomi dan Keuangan | Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan Bidang Ekonomi dan Keuangan | 80% |
4 | Meningkatnya Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis | Persentase Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis | 80% |
5 | Meningkatnya Operasi Intelijen yang Berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen | Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen | 80% |
6 | Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Penyuluhan dan Penerangan Hukum | Persentase lembaga/pihak yang diberi Penyuluhan dan Penerangan Hukum | 80% |
No | Kegiatan | Anggaran | |
1. | Penanganan Penyelidikan/Pengamanan/Penggalangan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | ||
Kegiatan Operasi Intelijen Penyelidikan, Pengamanan, Penggalangan. | Rp. | 13.640.000,- | |
Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat | Rp. | 9.300.000 | |
2. | Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Pusat dan Daerah | ||
Pelayanan Publik Kepada Lembaga | Rp. | 9.460.000,- | |
Pelayanan Publik Kepada Masyarakat | Rp. | 31.800.000,- | |
Jumlah | Rp. | 64.200.000,- |
D. PRIORITAS NASIONAL
β Penyuluhan Hukum di Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri
E. RENCANA AKSI NASIONAL/STRATEGI NASIONAL
-
KOTA TANGERANG,
Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Pihak Kedua, KEPALA KEJAKSAAN XXXXXX
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, NIP.197407261999031002
Tangerang ,17 Maret 2022,
Pihak Pertama, KEPALA SEKSI INTELIJEN,
R. Xxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H.,M.H.
Xxxxx Xxxx, NIP.198603302009121002
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Dapot Dariarma, S.H.,M.H.
Jabatan : Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggug jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI
KOTA TANGERANG,
Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, NIP.197407261999031002
Tangerang ,17 Maret 2022,
Pihak Pertama, KEPALA SEKSI
TINDAK PIDANA UMUM,
Dapot Dariarma, S.H.,M.H.
Xxxxx Xxxx, NIP.198009062006031001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SEKSI TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG
A. TEMA RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022:
Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural
B. TUJUH AGENDA PEMBANGUNAN/PRIORITAS NASIONAL TAHUN 2022:
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
3. Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim.
7. Memperkuat stabilitas politik hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan publik.
C. KINERJA UTAMA
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Meningkatnya Penyelesaian | Persentase perkara yang | 90 % |
Penanganan Perkara Tindak | diselesaikan berdasarkan keadilan | |
Pidana Umum Tertentu | restoratif di wilayah hukum | |
Berdasarkan Keadilan Restoratif | Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | |
di wilayah hukum Kejaksaan | ||
Negeri Kota Tangerang |
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Meningkatnya Kualitas Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | Persentase perkara Tindak Pidana Umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada tahap pra penuntutan yang berhasil diselesaikan | 95 % |
Persentase perkara Tindak Pidana Umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjdezaak) pada peradilan tingkat pertama dan telah dieksekusi | 95 % |
No | Kegiatan | Anggaran | ||
1. | Penanganan Perkara dan Penyelesaian | |||
Perkara Tindak Pidana Umum, Pidana | ||||
Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, | ||||
Perkara Koneksitas di Kejaksaan Negeri | ||||
Kota Tangerang | ||||
Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum | Rp. | 51.000.000,- | ||
dalam Tahap Pra Penuntutan | ||||
Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum | Rp. | 861.611.000 | ||
dalam Tahap Pra Penuntutan dan | ||||
Penuntutan | ||||
Restorative Justice Perkara Tindak Pidana | Rp. | 7.500.000,- | ||
Umum | ||||
Perkara Tindak Pidana Umum | dalam | Rp. | 17.500.000,- | |
Tahap Upaya Hukum dan Eksekusi | ||||
Jumlah | Rp. | 937.611.000,- |
D. PRIORITAS NASIONAL
-
E. RENCANA AKSI NASIONAL/STRATEGI NASIONAL
-
Pihak Kedua,
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI
KOTA TANGERANG,
Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, NIP.197407261999031002
Tangerang ,17 Maret 2022,
Pihak Pertama, KEPALA SEKSI
TINDAK PIDANA UMUM,
Dapot Dariarma, S.H.,M.H.
Xxxxx Xxxx, NIP.198009062006031001
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxxxxxx Xxxxxx, S.H.,M.H.
Jabatan : Kepala Seksi Tindak Xxxxxx Xxxxxx Kejari Kota Tangerang
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggug jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI
KOTA TANGERANG,
Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, NIP.197407261999031002
Tangerang ,17 Maret 2022,
Pihak Pertama, KEPALA SEKSI
TINDAK PIDANA KHUSUS,
Xxxxxxx Xxxxxx, S.H.,M.H.
Xxxxx Xxxxx, NIP. 198006271999031002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG
A. TEMA RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022:
Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural
B. TUJUH AGENDA PEMBANGUNAN/PRIORITAS NASIONAL TAHUN 2022:
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
3. Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim.
7. Memperkuat stabilitas politik hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan publik.
C. KINERJA UTAMA
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Meningkatnya Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang secara Transparan, Akuntabel dan Profesional | Persentase tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | 80 % |
Persentase perkara tindak pidana korupsi dan TPPU di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang diselesaikan pada tahap penyelidikan | 80 % | |
Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di wilayah | 80 % |
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang diselesaikan pada Tahap Penyidikan | ||
Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang diselesaikan pada tahap Pra Penuntutan | 80 % | |
Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang diselesaikan pada Tahap Penuntutan | 80 % | |
Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang telah dieksekusi | 80 % | |
Persentase pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | 80 % | |
Meningkatnya Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeaan, Cukai dan Pajak) dan TPPU di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang secara Transparan, Akuntabel dan Profesional | Persentase perkara tindak pidana khusus (kepabeanan, cukai dan pajak) dan tppu di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang diselesaikan pada tahap prapenuntutan | 80 % |
Persentase perkara tindak pidana khusus (kepabeanan, cukai, dan pajak) dan TPPU di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang diselesaikan pada tahap penuntutan | 80 % |
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Persentase perkara tindak pidana khusus (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang telah dieksekusi | 80 % |
No | Kegiatan | Anggaran | |
1. | Penanganan Perkara dan Penyelesaian | ||
Perkara Tindak Pidana Umum, Pidana | |||
Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, | |||
Perkara Koneksitas di Kejaksaan Negeri | |||
Kota Tangerang | |||
Perkara Tindak Pidana Korupsi dan | Rp. | 59.600.000,- | |
Pencucian Uang Pada tahap Penyelidikan | |||
Perkara Tindak Pidana Korupsi dan | Rp. | 200.000.000,- | |
Pencucian Uang Pada tahap Penyidikan | |||
Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pidana | Rp. | 88.380.000,- | |
Khusus Lainnya Pada Tahap Pra | |||
Penuntutan dan Penuntutan | |||
Pelaksanaan Eksekusi Tindak Pidana | Rp. | 6.000.000,- | |
Korupsi dan tindak Pidana Khusus | |||
Lainnya Terpidana Ditahan Dalam Rumah | |||
Tahanan | |||
Jumlah | Rp. | 353.980.000,- |
D. PRIORITAS NASIONAL
E. RENCANA AKSI NASIONAL/STRATEGI NASIONAL
-
Pihak Kedua,
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI
KOTA TANGERANG,
Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, NIP.197407261999031002
Tangerang ,17 Maret 2022,
Pihak Pertama, KEPALA SEKSI
TINDAK PIDANA KHUSUS,
Xxxxxxx Xxxxxx, S.H.,M.H.
Xxxxx Xxxxx, NIP. 198006271999031002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H.
Jabatan : Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Tangerang
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggug jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI
KOTA TANGERANG,
Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, NIP.197407261999031002
Tangerang ,17 Maret 2022,
Pihak Pertama, KEPALA SEKSI
PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA,
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H.
Xxxxx Xxxx, NIP.197906102002121002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG
A. TEMA RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022:
Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural
B. TUJUH AGENDA PEMBANGUNAN/PRIORITAS NASIONAL TAHUN 2022:
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
3. Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim.
7. Memperkuat stabilitas politik hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan publik.
C. KINERJA UTAMA
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | Persentase perkara perdata di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang diselesaikan melalui jalur litigasi | 80 % |
Persentase perkara perdata di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang diselesaikan melalui jalur non litigasi | 80 % |
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Persentase perkara tata usaha negara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang diselesaikan melalui jalur litigasi | ||
Meningkatnya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Jalur Perdata di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | Persentase pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | 80 % |
Meningkatnya Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Pertimbangan Hukum, Pelayaanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di wilayah hukum Negeri Kota Tangerang | Jumlah kegiatan pertimbangan hukum, pelayaanan hukum dan tindakan hukum lain di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | 80 % |
No | Kegiatan | Anggaran | ||
1. | Penanganan Perkara dan Penyelesaian | |||
Perkara Tindak Pidana Umum, Pidana | ||||
Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, | ||||
Perkara Koneksitas di Kejaksaan Negeri | ||||
Kota Tangerang | ||||
Perkara Perdata dan Tata Usaha | Yang | Rp. | 13.000.000,- | |
Diselesaikan Kejari Kota Tangerang | ||||
Layanan Informasi dan Pelayanan Hukum | Rp. | 4.800.000,- | ||
Gratis | ||||
Pertimbangan Hukum yang dilakukan | Rp. | 6.600.000,- | ||
Kejari Kota Tangerang | ||||
Jumlah | Rp. | 24.400.000,- |
D. PRIORITAS NASIONAL
β
E. RENCANA AKSI NASIONAL/STRATEGI NASIONAL
-
Pihak Kedua,
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI
KOTA TANGERANG,
Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, NIP.197407261999031002
Tangerang ,17 Maret 2022,
Pihak Pertama, KEPALA SEKSI
PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA,
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H.
Xxxxx Xxxx, NIP.197906102002121002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : TB. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.
Jabatan : Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Tangerang
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggug jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI
KOTA TANGERANG,
Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, NIP.197407261999031002
Tangerang ,17 Maret 2022,
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN RAMPASAN,
TB. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.
Xxxxx Xxxx, NIP.198402122007121002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG
A. TEMA RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022:
Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural
B. TUJUH AGENDA PEMBANGUNAN/PRIORITAS NASIONAL TAHUN 2022:
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
3. Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim.
7. Memperkuat stabilitas politik hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan publik.
C. KINERJA UTAMA
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |||
Meningkatkan Penyelesaian | Prosentase | barang | bukti | yang | 85 % |
barang bukti / rampasan/ | berhasil di | selesaikan | |||
sitaan negara di wilayah hukum | |||||
Prosentase rampasan yang berhasil | 85 % | ||||
Kejaksaan Negeri Kota | di selesaikan | ||||
Tangerang | |||||
Prosentase | sitaan | negara | yang | 85 % | |
berhasil di | selesaikan | ||||
Prosentase kegiatan pemeliharaan | 85 % | ||||
barang bukti/ rampasan/sitaan. |
No | Kegiatan | Anggaran |
1. | Penanganan Perkara dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Perkara Koneksitas di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang | |
Pemeliharaan, Pemusnahan, Penyelesaian Barang Bukti/ Sitaan/ Rampasan. | Rp. 60.988.000,- | |
Jumlah | Rp. 60.988.000,- |
D. PRIORITAS NASIONAL
β
E. RENCANA AKSI NASIONAL/STRATEGI NASIONAL
-
Pihak Kedua, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI
KOTA TANGERANG,
Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, NIP.197407261999031002
Tangerang ,17 Maret 2022,
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN RAMPASAN,
TB. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.
Xxxxx Xxxx, NIP.198402122007121002
S
2022
LAPORAN KINERJA
Triwulan II
LAPORAN KINERJA
Triwulan II Tahun 2022
KEJAKSAAN NEGERI
KOTA TANGERANG
Jl. Taman Makam Pahlawan Xxxxxx Xx. 10
Kota Tangerang β Banten
Laporan Kinerja (LK)
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Triwulan II Tahun 2022 Β Β Β Β
4 Juli 2022
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL i
DAFTAR ISI ii
IKHTISAR EKSEKUTIF iii
BAB I Pendahuluan 1
1.1. Umum 1
1.2. Isu Strategis 13
BAB II Perencanaan Kinerja 26
2.1. Renstra Kejaksaan Republik Indonesia 2020 - 2024 26
2.2. Perjanjian Kinerja Tahun 2021 30
BAB III Akuntabilitas Kinerja 35
3.1. Capaian Kinerja 35
3.2. Realisasi Anggaran 73
BAB IV Penutup 75
LAMPIRAN I RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 β 2024 76
LAMPIRAN II RENCANA KERJA KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG TAHUN 2021 88
LAMPIRAN III PERJANJIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG TAHUN 2021 97
IKHTISAR EKSEKUTIF
Laporan Kinerja (LK) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Untuk menyusun laporan ini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menetapkan Rencana Stratejik (RENSTRA) untuk tahun 2020 - 2024, yang merupakan hasil perumusan unsur pimpinan dan staf dalam waktu yang sangat terbatas.
Elemen Rencana Stratejik terdiri dari Pernyataan Visi, Misi, Faktor Kunci Keberhasilan, Tujuan, Sasaran dan Stratejik (cara untuk mencapai tujuan dan sasaran). Sedangkan Visi yang telah ditetapkan adalah βKEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG YANG YANG ANDAL, PROFESIONAL, INOVATIF DAN BERINTEGRITAS DALAM PELAYANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MEWUJUDKAN VISI MISI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN: INDONESIA MAJU YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONGβ
Rencana Stratejik (RENSTRA) yang disusun merupakan antisipasi terhadap perubahan-perubahan yang sedang dan diprediksikan akan terjadi dilingkungan stratejik, Renstra tersebut berisi muatan-muatan aktivitas yang mendekati kondisi ideal yang disesuaikan dengan kemampuan teknis yang dimiliki. Aktivitas tersebut merupakan rangkaian yang saling berkait untuk mencapai Visi dan Misi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang telah diselaraskan dengan Visi Kejaksaan Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia.
Untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dimasa yang akan datang, diperlukan strateji pemecahan masalah antara lain berupa :
a. Penyempurnaan Rencana Startejik (Renstra) baik proses penyusunan maupun sosialisasi yang disesuaikan dengan perubahan lingkungan stratejik
;
b. Meningkatkan independensi dan posisi sentral Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum ;
c. Peningkatan pengawasan dalam penanganan perkara untuk memperoleh hasil penanganan perkara yang lebih berkualitas selaras dengan tuntutan masyarakat Kejaksaan sebagai ujung tombak pemberantasan Korupsi.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Triwulan II Tahun 2022 menyajikan berbagai keberhasilan/capaian strategis dan beberapa hal yang perlu perbaikan dalam rangka menyelaraskan dengan dinamika perubahan lingkungan eksternal dan internal di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Berbagai capaian strategis tersebut tercermin dalam capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), maupun Analisis Kinerja berdasarkan tujuan dan sasaran. Untuk itu, seluruh program kerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Tahun 2022 dan target kinerja yang telah ditetapkan baik pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahap IV Tahun 2020-2024, Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kontrak Kinerja (Penetapan Kinerja), serta Rencana Strategis (RENSTRA) Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 secara konsisten, terus menerus dan berkesinambungan.
Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas pencapaian kinerja. Kejaksaan yang bersih, akuntabel dan transparan pada seksi-seksi yang terdiri dari Sub Bagian Pembinaan, Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Umum, Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan
Disamping keberhasilan yang dicapai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kita mengakui bahwa masih ada hal-hal yang belum tercapai secara optimal. Laporan Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ini bertujuan untuk memberikan gambaran capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam satu tahun anggaran, yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan Kejaksaan dimana Kejaksaan Negeri Kota Tangerang harus mempertanggung-jawabkan dan menjelaskan keberhasilan dan kegagalan tingkat kinerja yang dicapainya serta langkah antisipatif untuk memperbaiki kegagalan dan kelemahan tersebut dimasa yang akan datang.
Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ini menjadi penting pula sebagai barometer untuk mengukur dan mengevaluasi sampai sejauh mana outcome (hasil) maupun pencapaian sasaran yang telah dicapai selama kurun waktu bulan April hingga Juni tahun 2022 dengan menyajikan data secara jujur, objektif dan akurat dengan segala kekurangan dan kelemahan yang belum berhasil diatasi sehingga menjadi tantangan untuk dapat diperbaiki ditahun mendatang.
Xxxxxxxxx, Xxxx 2022
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG,
Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum.
Jaksa Utama Pratama NIP. 00000000 000000 0 002
BAB I PENDAHULUAN
A. UMUM
Penyusunan Laporan Kinerja (LK) Instansi Pemerintah adalah salah satu rangkaian kegiatan yang harus dilakukan setiap tahun dan merupakan salah satu bentuk manifestasi dari evaluasi semua rangkaian yang telah dilakukan selama satu tahun anggaran. Kesemuanya harus terangkum dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, selain sebagai bahan evaluasi dari rangkaian program yang telah dicanangkan pada awal tahun anggaran juga sebagai bahan pijakan dalam menyusun langkah-langkah pada tahun berikutnya. Selain itu laporan tahunan yang disusun secara hirarki merupakan bahan untuk menyusun berbagai kebijakan sehingga dapat ditarik satu langkah yang lebih tepat sesuai dengan kebutuhan.
Pelaporan kinerja ini dimaksudkan untuk mengkonsumsikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam satu tahun angggaran yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran serta menjelaskan keberhasilan dan kegagalan tingkat kinerja yang dicapainya.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 3 menyatakan bahwa asas-asas umum Penyelenggaraan Negara meliputi Asas Kepastian Hukum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas dan Asas Akuntabilitas.
Sedangkan untuk menciptakan good governance diperlukan prinsip-prinsip partisipasi, penegakan hukum, transparansi, kesetaraan, daya tanggap, wawasan kedepan, akuntabilitas, pengawasan, efisensi dan efektifitas, serta profesionalisme. Kemudian prinsip akuntabilitas
ditegaskan lagi dalam visi, misi dan program membangun Indonesia yang aman, adil dan sejahtera melalui program meningkatkan pengawasan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan perbaikan kinerja aparatur Negara/Pemerintah.
Penyusunan Laporan Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan tiap tahun, disusun bedasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.dan Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor: KEP- 690/A/JA/12/2001 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada tahun Triwulan II tahun 2022, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan berbagai capaian yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pada Sub Bagian Pembinaan, Realisasi Anggaran periode bulan April - Juni 2022 adalah sebesar RP. 4.167.051.820 (22,42%) dari Pagu tahun 2022 yakni sebesar Rp. 00.000.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
2. Jumlah pegawai pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hingga bulan Juni 2022 adalah sebayak 80 orang pegawai yang terdiri dari 36 orang pegawai Jaksa serta 44 pegawai Tata Usaha.
3. Pengelolaan persuratan masuk serta keluar pada Urusan Tata Usaha / Sekretariat hingga bulan Juni 2022 sebanyak 4834 surat masuk dan 3190 surat keluar.
4. Mengenai penanganan perkara tindak pidana umum, kinerja yang telah dicapai periode bulan April - Juni 2022 adalah sebagai berikut: Penerimaan SPDP dari penyidik sebanyak 292 dan telah ditindak lanjuti
dengan mengeluarkan 292 Surat Peintah P-16. Pengiriman berkas perkara tahap 1 dari penyidik sebanyak 229 berkas dan sebanyak 133 telah dinyatakan lengkap P-21. Penyerahan tersangka dan barang bukti/ tahap 2 sebanyak 224 perkara serta 224 perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Pelaksanaan Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan April - Juni 2022 adalah sebanyak 173 perkara.
5. Pelaksanaan Penanganan perkara tindak pidana Khusus hingga periode Triwulan II tahun 2022, kinerja yang telah dicapai adalah Penerimaan SPDP sebayak 2 perkara kemudian ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas perkara tahap 1 sebanyak 2 perkara yang kemudian telah dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 1 perkara. Penerimaan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana khusus hingga triwulan II tahun 2022 adalah sebanyak 5 perkara dan 5 perkara telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Untuk disidangkan. Sebanyak 2 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap serta telah dilakukan eksekusi.
6. Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kinerja yang telah dicapai hingga triwulan II 2022 adalah sebagai berikut: Penanganan perkara sebanyak 96 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 90 perkara. Penyelesaian Perkara Perdata sebanyak 90 perkara, Perkara TUN yang merupakan sisa perkara pada tahun 2021 sebanyak 1 perkara, Bantuan hukum sebanyak 84 perkara. Kuangan negara yang berhasil dipulihkan periode bulan April β Juni 2022 sebesar Rp. 72.218.949,-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Tugas dan wewenang Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Undang- undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagai berikut :
1. Bidang Pidana
β Melalukan penuntutan;
β Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
β Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat;
β Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang;
β Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik;
2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah
3. Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum
β Peningkatan kesadaran masyarakat;
β Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
β Pengawasan peredaran barang cetakan;
β Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
β Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
β Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal;
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor PER-006/A/JA/03/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan pelaksanaan
kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri :
1. Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
2. Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
3. Kejaksaan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Adapun Kejaksaan Agung memiliki susunan organisasi sebagai berikut :
1. Kepala Kejaksaan Negeri;
2. Kasubag Pembinaan;
a. Kaur Tata usaha Perpsutakaan dan Daskrimti;
b. Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP;
c. Kaur Perlengkapan.
3. Kepala Seksi lntelijen;
a. Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan Xxx Xxxxamanan Pembangunan Strategis;
b. Kepala Sub Seksi Ideologi,Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya Dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi;
4. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum;
a. Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan;
b. Kepala Sub Seksi Penuntutan Xxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxxx;
5. Kepala Seksi Tindak Xxxxxx Xxxxxx;
a. Kepala Sub Seksi Penyidikan;
b. Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa Xxx Xxxxxxxx;
6. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara;
a. Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara;
b. Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum;
7. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan;
Pejabat esselon III :
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG
Dijabat oleh: XXXXX XXXXXXX, SH.,M.Hum.
- Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan di wilayah hukum Kejari Tangerang serta membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang agar berdaya guna dan berhasil guna.
Pejabat esselon IV :
KEPALA SUB BAG. PEMBINAAN
Dijabat oleh:
XXX XXXXXXX, XX.XX.
KEPALA SEKSI INTELIJEN
Dijabat oleh:
R. XXXX XXXXX XXXXXX, XX.XX.
KEPALA SEKSI PIDANA UMUM
Dijabat oleh: DAPOT DARIARMA, XX.XX.
KEPALA SEKSI PIDANA KHUSUS
- Melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tata laksana pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab, pengelolaan data statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam rangka memperlancar pelaksaan tugas.
- Melakukan kegiatan Intelijen, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif dibidang ipoleksosbud hankam, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang- orang tertentu dan atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidana serta perdata dan TUN.
- Melaksanakan pengendalian prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
- Melaksanakan pengendalian kegiatan penyelidikan, pra penuntutan, pemeriksaan
Dijabat oleh: XXXXXXX XXXXXX, XX.XX.
tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan putusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.
KEPALA SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Dijabat oleh: XXXXX XXXXXXXX XXXXXXX, SH.
- Melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain dalam mewakili kepentingan negara, pemerintah, BUMN dan BUMD serta pelayanan hukum kepada masyarakat, di bidang perdata dan tata usaha negara.
KEPALA SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN
Dijabat oleh:
TB. XXXXXX XXXXXXXXX, XX.XX.
- Melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Pejabat esselon V :
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Dijabat oleh:
XXX XXXXXXXX XXXX,
SSi
- Melakukan Urusan Ketata Usahaan.
- Melakukan urusan perpustakaan.
- Melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi.
KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN, KEUANGAN DAN PNBP
Dijabat oleh:
XXXXX XXXXXXXX, SH.
- Melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
- Melakukan Urusan Keuangan dan PNBP
KEPALA URUSAN PERLENGKAPAN
- Melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
Dijabat oleh:
XXXXXXXXXXX, XX.
KEPALA SUB SEKSI IDEOLOGI POLITIK, PERTAHANAN KEAMANAN SOSIAL BUDAYA DAN MASYARAKAT, TEKNOLOGI INFORMASI
Dijabat oleh:
XXXXXXXX XXXX, SH.
- mempunyai tugas melaksanakan penyiapanbahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan.
- mempunyai tugas melaksanakan penyiapanbahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, perencanaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi informasi, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan
KEPALA SUB SEKSI EKONOMI KEUANGAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN STRATEGIS
Dijabat oleh:
SAMSUL APRIWAHYUDI XXXXXXXX, SH.
pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan bank data intelijen dan pengamanan informasi, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen, dan penyiapan bahan evaluasi kinerja fungsional Sandiman.
- mempunyai tugas melaksanakan penyiapanbahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan
KEPALA SUB SEKSI PRA PENUNTUTAN PIDANA UMUM
Dijabat oleh:
XXXX XXXXXX XXXXX, SH.
dengan bidang ekonomi, keuangan dan pengamanan pembangunan strategis.
- melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap prapenuntutan
KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN EKSEKUSI DAN EKSAMINASI PIDANA UMUM
Dijabat oleh: SYAHANARA XXXXX XXXXXXXX, SH.
KEPALA SUB SEKSI PENYIDIKAN PIDANA KHUSUS
Dijabat oleh: XXXXXX ASARYA XXXXXXXX, SH.
- melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap penuntutan.
- melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda tahap eksekusi dan eksaminasi.
- melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan dalam rangka pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak
KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN UPAYA HUKUM LUAR BIASA DAN EKSEKUSI PIDANA KHUSUS
Dijabat oleh:
XXXXXX XXXX, SH.
pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
- melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan dalam rangka pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
- melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
KEPALA SUB SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Dijabat oleh:
XXXXXX XXXXXXX, SH.
- Subseksi Perdata mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hUkum
KEPALA SUB SEKSI PERTIMBANGAN HUKUM
Dijabat oleh:
-
- melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.
- melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.
Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memiliki pegawai sebanyak 80 orang, terdiri dari Jaksa sejumlah 36 orang, Tata Usaha sejumlah 44 orang.
Tabel 1
Jumlah Pegawai Kejaksaan RI
Laki-Laki | Perempuan | Jumlah | |
Jaksa | 18 | 18 | 36 |
Tata Usaha | 27 | 17 | 44 |
Jumlah | 45 | 35 | 80 |
B. ISU STRATEGIS
Tahun 2022 merupakan tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Dengan demikian, tahun 2022 memiliki arti penting dalam memberikan pijakan strategis bagi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di tahun- tahun selanjutnya.
Sejalan dengan Pembangunan RPJPN 2005-2025, maka perwujudan sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif diberbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing tinggi. Kemudian selanjutnya Arah Kebijakan dan Strategi Kejaksaan RI dalam Rencana Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 mendukung sepenuhnya sasaran pembangunan jangka menengah dalam RPJMN 2020-2024 dan turut serta melaksanakan 7 (tujuh) agenda pembangunan yang didalamnya terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas khususnya dalam hal Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia juga memberikan 7 (tujuh) arahan yang menjadi pedoman seluruh aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi sesuai Bidangnya, yaitu:
1) Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi;
2) Penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah;
3) Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait;
4) Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan;
5) Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi peaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM);
6) Diperlukan System Complain and Handling Management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat;
7) Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat di implementasikan dalam skala nasional;
Beberapa isu strategis yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Profesionalitas Aparatur Kejaksaan RI
Berdasarkan Peraturan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor: PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia maka peta Jabatan Kejaksaan RI dapat digambarkan sebagai berikut:
Tabel 2
Peta Jabatan Kejari Kota Tangerang berdasarkan Eselonisasi
No. | Tingkat Eselon | Jumlah Jabatan Struktural |
1. | Eselon III | 1 |
2. | Eselon IV | 6 |
3. | Eselon V | 11 |
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2019 Tanggal 13 November 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret
Penyederhanaan Birokrasi, yang merupakan pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia pada sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019, tentang perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu, maka berdasarkan kajian dan analisa internal Kejaksaan Republik Indonesia telah mengusulkan penghapusan 5303 Jabatan Eselon IV dan Jabatan Eselon V pada Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Kepada Kementerian PANRB guna melaksanakan perintah dan arahan Presiden Republik Indonesia berkaitan dengan penyederhanaan struktur dan birokrasi.
Namun dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi serta tanggung jawab, Kejaksaan RI tidak menghapus unit eselon III pada seluruh satuan kerja Kejaksaan RI. Mengingat Eselon III pada satuan kerja daerah, khususnya pada satuan kerja Kejaksaan Negeri adalah pimpinan satuan kerja yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran serta sebagai anggota Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Sehingga dalam hal penyederhanaan struktur Kejaksaan RI hanya mengusulkan penghapusan jabatan Eselon IV dan Eselon V.
Sebagai pendukung utama pelaksanaan tugas Kejaksaan, klasifikasi kepegawaian dibagi menjadi 3 klasifikasi utama yaitu 1) Jaksa 2) Jabatan Fungsional Lain dan 3) Tata Usaha/Fungsional Umum. Disamping jabatan fungsional Jaksa yang melaksanakan tugas berdasarkan kewenangan yang melekat padanya di bidang pidana, perdata dan TUN, keamanan dan ketertiban umum serta kewenangan lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang, terdapat pula keberadaan jabatan fungsional lainnya sesuai kebutuhan pengembangan organisasi Kejaksaan, antara lain jabatan fungsional perencana, jabatan fungsional dokter, jabatan fungsional perawat,
jabatan fungsional sandiman dan sejumlah jabatan fungsional lainnya. Selain itu terdapat pula jabatan fungsional umum sebagai tenaga pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Kebutuhan formasi pegawai tersebut di atas perlu pula diimbangi dengan peningkatan kualitas pegawai, terutama dari sisi kompetensi dan sertifikasi. Hal ini perlu dilakukan guna menjawab semakin tingginya ekspektasi masyarakat akan penegakan hukum yang berkeadilan serta guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
2. Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas Aparatur Kejaksaan RI.
Akuntabilitas dan Integritas sangat erat berkaitan dengan peningkatan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah termasuk Kejaksaan. Masih rendahnya kepercayaan publik merupakan permasalahan klasik yang dihadapi oleh instansi penegak hukum di Indonesia, sehingga berimplikasi pada belum optimalnya dukungan masyarakat terhadap berbagai program dan dinamika penegakan hukum yang ada saat ini.
Menurut Xxxaturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
Pembangunan sistem akuntabilitas kinerja menjadi salah satu prioritas Kejaksaan RI dalam rangka mempertanggungjawabkan amanat penegakan hukum yang diberikan oleh negara dan
masyarakat. Dengan cakupan satuan kerja yang meliputi 542 (lima ratus empat puluh dua) satker dan tersebar dari Sabang sampai Merauke, maka metode pemantauan dan evaluasi serta pelaporan disadari membutuhkan dukungan sarana teknologi informasi antara lain terkait dengan Case Management System maupun pemantauan secara berkala terkait capaian keberhasilan kinerja yang ditargetkan, sehingga penyajian data kepada Pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dapat dilakukan secara real time dan akurat.
Di lain sisi, pembangunan integritas antara lain diwujudkan melalui Sistem Pengendalian Intern yang menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP didefinisikan sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu 1) Lingkungan pengendalian 2) Penilaian risiko 3) Kegiatan pengendalian 4) Informasi dan komunikasi serta 5) Pemantauan pengendalian intern. Kelima unsur pengendalian intern merupakan unsur yang terjalin erat satu dengan yang lainnya. Proses pengendalian menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai.
Meningkatkan integritas juga dapat dilihat dari menurunnya laporan pengaduan masyarakat terhadap dugaan oknum penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan lainnya oleh personil Kejaksaan.
Disadari bahwa di tengah era keterbukaan informasi serta semakin tingginya kesadaran masyarakat akan peranannya dalam pengawasan kebijakan publik, maka semakin terbuka kemungkinan masyarakat melaporkan berbagai tindakan aparatur negara termasuk aparat Kejaksaan yang dirasakan tidak sesuai dengan hukum, kode etik serta kepatutan yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian, maka tingginya pengaduan masyaraka dapat pula dilihat dari sisi positif sebagai bentuk kesadaran akan hak dan peran serta masyarakat terkait fungsi pengawasan.
Namun demikian, peningkatan kesadaran masyarakat tersebut perlu untuk diimbangi dengan kemampuan Aparatur Pengawasan Intern untuk dapat menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk sesuai dengan standar kecepatan, obyektifitas dan ketelitian, sehingga hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansinya guna menjawab kepercayaan masyarakat.
3. Peran Kejaksaan dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Sesuai dengan poin 1 arah kebijakan Jaksa Agung RI, maka penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi.
Penegakan hukum bukanlah sebuah industri yang keberhasilannya ditentukan dari banyaknya perkara yang ditangani. Sebaliknya menegakkan hukum dikatakan berhasil apabila tingkat kejahatan semakin menurun dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati hukum. Sebagai salah satu sub sistem dalam masyarakat, maka tujuan yang hendak dicapai dari upaya penegakan hukum tidaklah dapat dipisahkan dari tujuan penyelenggaraan negara itu sendiri, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat. Jumlah penanganan
perkara tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan upaya penegakan hukum.
Di sinilah aspek pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat memainkan peranan yang penting dalam menjamin kebijakan hukum yang diambil oleh negara mampu mencapai sasarannya mengatur tatanan kehidupan masyarakat. Pencegahan berbicara tentang pembentukan sebuah sistem pengendalian yang mampu menekan seminimal mungkin celah maupun kesempatan bagi munculnya potensi penyimpangan, sedangkan peningkatan kesadaran hukum berbicara tentang pembentukan pemahaman dan budaya hukum masyarakat untuk dapat bersedia mentaati aturan yang dibuat demi ketertiban dan ketentraman hidup bersama. Fungsi penegakan hukum represif dalam konteks ini adalah sebagai pagar batas akhir untuk menjamin aturan yang telah disepakati bersama tetap ditegakkan terhadap anasir-anasir perbuatan yang menyimpang dari ketentuan.
Sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan RI, terdapat beberapa program yang dapat dioptimalkan dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, antara lain pelaksanaan fungsi pengamanan pembangunan strategis dan operasi intelijen penegakan hukum di bidang ekonomi dan keuangan, pelaksanaan fungsi pelayanan hukum gratis oleh bidang Perdata dan TUN, fungsi penyuluhan dan penerangan hukum serta program-program peningkatan kesadaran hukum masyarakat seperti program Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah, serta upaya meningkatkan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan internal Kejaksaan.
Keberadaan program-program tersebut di atas diharapkan dapat terus ditingkatkan baik secara kuantitas maupun kualitasnya sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam mendukung strategis pencegahan
tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah.
4. Penuntasan Penanganan Perkara Tindak Pidana.
Proses peradilan pidana merupakan sebuah proses yang runtut mulai tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, pelaksanaan putusan pengadilan dan pembinaan bagi narapidana. Dari alur proses tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa Kejaksaan menempati posisi yang strategis dalam sistem peradilan pidana, yang rentang tugas dan fungsinya meliputi sejak tahap awal penanganan perkara sampai dengan tahapan akhir yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penuntasan penanganan perkara tindak pidana yang ditandai dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memiliki arti penting dalam mewujudkan kepastian hukum dalam penanganan perkara baik bagi terdakwa, korban maupun masyarakat. Namun demikian, dalam prakteknya terdapat sejumlah faktor yang berpotensi menimbulkan kompleksitas permasalahan terkait pelaksanaan putusan dimaksud, antara lain
β Keterbatasan waktu penahanan, sehingga terdapat kemungkinan masa batas waktu penahanan terhadap terdakwa telah habis sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.
β Keterlambatan pemberitahuan tentang adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam hal ini maka terdapat kemungkinan bahwa walaupun putusan Pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi dan atau Mahkamah Agung) telah memutus perkara di tingkat banding maupun kasasi, namun terdapat keterlambatan pemberitahuan
mengenai adanya putusan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum sehingga hal ini berpotensi membuka peluang bagi terdakwa yang tidak beritikad baik untuk melarikan diri guna menghindar dari pertanggungjawaban pidana terhadap dirinya.
β Putusan Pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa (Putusan In Absentia) yang diatur dalam sejumlah undang-undang antara lain terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam kondisi demikian maka diperlukan upaya untuk menemukan dan menghadirkan terdakwa, yang berpotensi telah melarikan diri ke luar negeri.
β Putusan Pengadilan berupa pidana denda, terutama terkait tindak pidana di Zona Ekonomi Ekslusif dimana tidak memungkinkan dilakukannya pemidanaan badan. Dalam kondisi tersebut maka diperlukan upaya untuk dapat mendorong terdakwa guna membayarkan pidana denda yang dijatuhkan Pengadilan terhadapnya, khususnya dalam hal terdakwa merupakan Warga Negara Asing yang sudah kembali ke negara asalnya.
5. Upaya Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara
Sesuai dengan arah kebijakan Jaksa Agung RI, maka penanganan perkara tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelaku kejahatan, melainkan juga mendorong penyelamatan dan pemulihan aset negara. Hal ini bertujuan agar kerugian yang dialami oleh negara dapat diminimalisir dan di sisi lain menutup kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya, yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera terutama bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Permasalahan asset recovery memang menjadi tantangan sendiri dalam penegakan hukum. Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) selama 2 tahun berturut-turut yaitu 2018-2019, upaya pemulihan kerugian keuangan negara masih jauh dari memuaskan.
Dalam rangka optimalisasi peran Kejaksaan di bidang Pemulihan Aset, maka berdasarkan Peraturan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor: Per-006/A/JA/3/2014 tanggal 20 Maret 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor: PER-009/A/ JA/01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia telah dibentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA). PPA bertanggung jawab memastikan terlaksanakannya pemulihan aset di Indonesia secara optimal dengan sistem pemulihan aset terpadu (Integrated Asset Recovery System) secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Namun demikian kinerja Pusat Pemulihan Aset perlu diimbangi dengan kesatuan gerak langkah jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia dalam rangka mengarusutamakan upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara, baik melalui jalur pidana (pengembalian kerugian keuangan negara di tahap penyidikan dan penuntutan, pembayaran pidana tambahan uang pengganti serta PNBP dari hasil barang sitaan yang dinyatakan dirampas untuk negara) maupun melalui jalur perdata baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
6. Kinerja Kejaksaan RI Berbasis Teknologi Informasi (TI).
Seiring dengan kemajuan teknologi dan era internet of things, maka pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung proses bisnis institusi pemerintah merupakan sebuah keharusan, dalam rangka penataan administrasi, keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut dengan e-goverment membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah
sehingga program yang dirancangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancar. E-goverment juga dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Masyarakat dapat memberi masukan mengenai kebijakan- kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerintah.
Bagi Pemerintah sendiri, pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mempercepat proses kerja dan koordinasi, mengingat data dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan. Penggunaan teknologi informasi dapat pula dimanfaatkan untuk melakukan sinkronisasi data antara instansi pemerintahan dan lembaga terkait yang sering kali berbeda-beda dikarenakan pengolahan data secara parsial di masing-masing instansi tanpa disinkronisasikan dengan instansi lainnya selaku pemangku kepentingan terkait.
Di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang berjalan sangat pesat, Kejaksaan memiliki tantangan sendiri untuk dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan lebih baik dan efisien. Penanganan ribuan perkara dan pengelolaan lembaga yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia membutuhkan pemanfaatan TIK yang terkelola dengan baik. Hal ini mengingat implementasi TIK yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan pengelolaan yang tidak mudah. Walaupun telah terdapat berbagai inovasi yang dilakukan oleh masing satuan kerja terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi di satuan kerjanya, namun inovasi tersebut masih berdiri sendiri- sendiri dan tergantung inisiatif dari pimpinan satuan kerjannya. Hal tersebut menyebabkan keberadaan berbagai aplikasi yang telah
dibentuk sering kali tidak lagi aktif seiring dengan kepindahan tugas Pimpinan satuan kerja dimaksud.
Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, maka telah disusun Roadmap Pengembangan Teknologi Informasi Kejaksaan RI tahun 2020-2024 di bawah koordinasi Pusat Data, Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti). Oleh karena itu dibutuhkan dukungan komitmen, biaya dan sumber daya manusia dalam rangka mewujudkan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi secara terintegrasi di seluruh jajaran Kejaksaan RI dari Sabang sampai Merauke.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN R.I TAHUN 2020-2024
Rencana Strategis atau RENSTRA di bentuk dari Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang berorientasi pada apa yang hendak dicapai dalam kurun waktu lima tahun sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi Intansi/Lembaga. Renstra disusun dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis, di dalamnya dijabarkan kegiatan pembangunan yang berbentuk rumusan Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan, Program dalam mencapai tujuan pembangunan.
Sebagai acuan bagi arah kebijakan Kejaksan Republik Indonesia selama 5 tahun ke depan, telah ditetapkan Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 berdasarkan Peraturan Kejaksan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2020. Dalam Renstra tersebut, Kejaksaan R.I menetapkan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategi, sebagai berikut:
β VISI:
Kejaksaan Republik Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif dan Berintegritas dalam Pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: βIndonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royongβ.
β MISI:
1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan RI; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1)
2. Meningkatkan Akuntabilitas Kejaksaan RI dan Integritas Aparatur Kejaksaan RI; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 8)
3. Meningkatkan Peran Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Tindak Xxxxxx Xxxxxxx; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 6);
4. Meningkatkan Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan RI dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 6 dan 7);
5. Meningkatkan Upaya Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 6, 7 dan 8)
6. Meningkatkan Kualitas Kinerja Kejaksaan RI Berbasis Teknologi Informasi (TI). (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1 dan 8)
β TUJUAN
Tujuan merupakan penjabaran Visi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana Sasaran Nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai Sasaran Program Prioritas Presiden. Visi Kejaksaan RI yang dijabarkan dalam tujuan yang hendak dicapai Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan RI. (Diukur dengan : Jumlah aparatur Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompentensi dan atau keahlian);
2. Meningkatnya Akuntabilitas Kejaksaan RI dan Integritas Aparatur Kejaksaan RI; (diukur dengan : Meningkatnya Nilai SPIP Kejaksaan RI, Meningkatnya Nilai SAKIP Kejaksaan RI, serta berkurangnya jumlah Aparatur Kejaksaan RI yang dijatuhi hukuman disiplin);
3. Meningkatnya Peran Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. (Diukur dengan : Jumlah kegiatan yang mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan berkurangnya jumlah perkara tindak pidana korupsi setiap tahunnya);
4. Meningkatnya Optimalisasi Xxxxxxx Aparatur Kejaksaan RI dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana. (Diukur dengan : Persentas
penyelesaian perkara pidana dengan penerapan prinsip restorative justice, jumlah Perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi);
5. Meningkatnya Upaya Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara. (Diukur dengan : Jumlah kerugian negara yang diselamatkan dan dikembalikan melalui jalur pidana dan perdata);
6. Meningkatnya Kualitas Kinerja Kejaksaan RI Berbasis Teknologi Informasi (TI). (Diukur dengan : Jumlah kegiatan yang diselesaikan sesuai dengan IT Masterplan Kejaksaan R.I. Tahun 2020-2024).
β SASARAN STRATEGIS
Sasaran strategis Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa program. Sasaran strategis yang dirumuskan akan menjadi tolak ukur yang jelas dalam penyusunan Strategi, Program dan Kegiatan beserta Indikator Keberhasilannya.
Untuk tahun 2020-2024 Kejaksaan RI menetapkan sasaran strategis sebagai berikut :
1. Meningkatnya Profesionalisme Aparatur Kejaksaan RI; (Dengan Indikator: Persentase aparatur Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompentensi dan atau keahlian);
2. Terwujudnya Kejaksaan RI yang Akuntabel, dan Aparatur Kejaksaan RI yang Berintegritas; (Dengan Indikator: Meningkatnya Nilai SPIP Kejaksaan RI, Meningkatnya Nilai SAKIP Kejaksaan RI, serta berkurangnya jumlah Aparatur Kejaksaan RI yang dijatuhi hukuman disiplin);
3. Meningkatnya Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi; (Dengan Indikator: Persentase kegiatan yang mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi);
4. Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (Dengan Indikator: Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi);
5. Meningkatnya Pengembalian Aset dan Kerugian Negara; (Dengan Indikator: Persentase penyelamatan dan pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana dan perdata);
6. Meningkatnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan RI berbasis Teknologi Informasi sesuai IT Master Plan Kejaksaan RI; (Dengan Indikator : Persentase kegiatan yang diselesaikan sesuai dengan IT Masterplan Kejaksaan Tahun 2020-2024).
Untuk mewujudkan visi dan misinya, Kejaksaan R.I menetapkan sasaran strategis dengan indikator Kinerja Kinerja Sasaran (IKS), sebagai berikut :
Tabel 3
Rencana Strategis Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Tahun 2020-2024
NO | SASARAN STRATEGIS | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |
1. | Meningkatkan Profesionalisme Aparat Kejaksaan RI | ||||||
IK.1 | Persentase Aparat Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau Keahlian | 30 | 40 | 50 | 75 | 90 | |
2. | Meningkatkan akuntabilitas dan Integritas Aparat Kejaksaan RI | ||||||
IK 2.1 | Persesentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI | 80 | 85 | 90 | 95 | 100 | |
IK 2.2 | Persentase Nilai SAKIP Kejaksaan RI | 80 | 85 | 87 | 90 | 95 | |
IK.2.3 | Persentase Berkurangnya Pengaduan Masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan RI | 40 | 55 | 75 | 85 | 90 | |
3. | Terwujudnya Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi |
IK.3 | Persentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | 70 | 75 | 80 | 85 | 90 | |
4. | Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Tindak PIdana | ||||||
IK.4.1 | Persentase Penyelesaian Perkara Tindak PIdana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi | 90 | 92 | 95 | 97 | 99 | |
IK.4.2 | Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang memperoleh Kekauatan Hukum Tetap dan Dieksekusi | 70 | 75 | 80 | 85 | 90 | |
5. | Meningkatkan Pengembalian Aset dan Kerugian Negara | ||||||
IK.5.1 | Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana | 75 | 78 | 80 | 82 | 85 | |
IK.5.2 | Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata | 75 | 78 | 80 | 82 | 85 | |
6. | Terwujudnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan | ||||||
IK.6 | Persentase Satuan Kerja Kejaksaan RI yang berhasil menerapkan sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi | 60 | 65 | 67 | 70 | 75 |
B. PERJANJIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG TAHUN 2022
Sesuai dengan Rencana Kerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Tahun 2022 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tema Rencana Kerja Kejaksaan RI Tahun 2022 adalah βPeningkatan Kualitas Aparatur Kejaksaan untuk Mendukung Tugas Penegakan Hukumβ. Hal ini menunjukan bahwa Kejaksaan terus berbenah dalam meningkatkan kinerja untuk
memberikan kepastian hukum yang berkualitas di Indonesia, sehingga diyakini akan dapat memberikan rasa nyaman dan aman untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan Xxxxxx berdasarkan Pancasila serta Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Peran serta masyarakat dan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Republik Indonesia, dapat mendorong tersedianya jaminan keamanan dan keselamatan terhadap jalannya investasi dan pembangunan itu sendiri, serta untuk mengawal pelaksanaan pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, sehingga gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut dapat diminimalisir.
Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Menurut Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Instansi Pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN Nomor 53 Tahun 2014, Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Pimpinan sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan struktural di bawahnya sebagai penerima amanah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Pimpinan sebagai pemberi amanah dan Pimpinan struktural di bawahnya sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja (outcome) yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja:
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara pimpinan dan pimpinan struktural di bawahnya untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi (bila diperlukan);
4. Sebagai dasar bagi pimpinan untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja pimpinan struktur di bawahnya;
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Kejaksaan telah menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 sebagai komitmen pimpinan untuk melaksanakan kinerja secara baik dan terukur sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan. Perjanjian kinerja Kejaksaan RI ditetapkan dan ditandatangani oleh Jaksa Agung RI., dengan target kinerja sebagai berikut:
Tabel 4
Indikator Kinerja pada Renstra Kejari Kota Tangerang 2020-2024
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Meningkatkan Profesionalisme Aparat Kejaksaan RI | Persentase Aparat Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau Keahlian | 50 |
2. | Terwujudnya Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | Persentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | 80 |
3. | Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Tindak PIdana | Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi | 95 |
Presentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang memperoleh Kekauatan Hukum Tetap dan Dieksekusi | 80 | ||
4. | Meningkatkan Pengembalian Aset dan Kerugian Negara | Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana | 80 |
Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata | 80 | ||
5. | Terwujudnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan | Persentase Satuan Kerja Kejaksaan RI yang berhasil menerapkan sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi | 80 |
Untuk melaksanakan target yang terdapat pada perjanjian kinerja Kejaksaan Negeri Kotatangerang tersebut didukung alokasi anggaran per Program Tahun 2022 berdasarkan Perjanjian Kinerja sebesar Rp.00.000.000.000,-, yaitu sebagai berikut:
Tabel 5
Dukungan Anggaran Kejari Kota Tangerang Tahun 2022
No. | Kegiatan / Output | Pagu 2022 |
1. | Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kejaksaan RI | 00.000.000.000 |
2. | Pembangunan/Pengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kejaksaan RI | 207.000.000 |
3. | Penanganan Penyelidikan/Pengamanan/Penggalangan di Kejati, Kejari dan Cabjari | 22.940.000 |
No. | Kegiatan / Output | Pagu 2022 |
4. | Penerangan dan Penyuluhan Hukum | 41.260.000 |
5. | Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Perkara Koneksitas di Kejati, Kejari dan Cabjari | 1.376.979.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG TRIWULAN II TAHUN 2022
Tahun 2022 merupakan tahun kedua dari pelaksanaan Rencana Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020. Berdasarkan Rencana Strategis dimaksud, capaian kinerja Kejaksan diukur dari 4 (empat) sasaran strategis menggunakan 6 (enam) indikator kinerja sasaran strategis, yaitu:
Tabel 6
Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | |
Meningkatkan Profesionalisme | Prosentase Aparat | Kejaksaan |
Aparat Kejaksaan Republik | Republik Indonesia | di wilayah |
Indonesia di wilayah hukum | hukum Kejaksaan | Negeri yang |
Kejaksaan Negeri | memiliki sertifikat | kompetensi |
dan/atau keahlian | ||
Terwujudnya | Upaya | Prosentase Kegiatan yang |
Pencegahan Tindak | Pidana | Mendukung Upaya Pencegahan |
Korupsi di wilayah | hukum | Tindak Pidana Korupsi di wilayah |
Kejaksaan Negeri | hukum Kejaksaan Negeri |
SASARAN | INDIKATOR KINERJA |
Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Tindak Pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | Prosentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri |
Presentasi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | |
Meningkatkan Pengembalian Aset dan Kerugian Negara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | Prosentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri |
Prosentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata di wilayah hukum Kejaksaan Negeri |
Adapun uraian pencapaian 4 (empat) sasaran strategis Kejaksaan RI Tahun 2022, sebagai berikut :
Sasaran Strategis 1
Meningkatkan Profesionalisme Aparat Kejaksaan RI
Pencapaian sasaran strategis ini diukur dari indikator kinerja berupa:
Tabel 7
Indikator Kinerja dan Target dari Sasaran Strategis 1
INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Prosentase Aparat Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau Keahlian | 50 |
Capaian indikator kinerja tersebut diukur dengan formulasi:
Jumlah Pegawai Kejaksaan RI yang telah Memperoleh Sertifikasi
Jumlah Pegawai Kejaksaan RI
X 100
Secara garis besar, Pegawai Kejaksaan dapat dibedakan antara Fungsional Jaksa dan Tata Usaha. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, maka Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mensyaratkan harus lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa.
Disamping itu jabatan fungsional tertentu yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, antara lain fungsional Peneliti, Fungsional Pustakawan, Fungsional Perencana, Fungsional Sandiman, Fungsional Pranata Komputer, Fungsional Pranata Humas, dan Fungsional Widyaiswara, serta jabatan Fungsional Umum.
Jumlah Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di triwulan II tahun 2022 sebesar 80 orang terdiri dari Tenaga Jaksa 36 orang dan fungsional tertentu sebanyak 4 orang, fungsional umum (Tata Usaha) sebanyak 40 orang.
Diagram 1
Perbandingan Jumlah Jaksa dan Tata Usaha
40
36
4
Jaksa
Fungsional tertentu
Fungsional Umum
Jaksa | Tata Usaha | Jumlah | |
Fungsional Umum | Fungsional Tertentu | ||
36 | 40 | 4 | 80 |
Dari jumlah tersebut sebanyak 56 orang telah memiliki sertifikasi berupa lulus pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI maupuan instansi pemerintah yang berwenng mengeluarkan sertifikasi keahlian maupun kecakapan profesi. Bagi fungsional Jaksa, sertifikasi tersebut diperoleh atas kecakapan teknis tertentu baik terkait fungsi manajerial maupun terkait dengan
penanganan perkara setelah yang bersangkutan menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ), sedangkan bagi pegawai Tata Usaha, kriteria sertifikasi diukur dari lulus pelatihan dan pelatihan terkait keahlian fungsional tertentu maupun fungsi keahlian teknis pendukung lainnya setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan Pra Jabatan.
Diagram 2
Jumlah Pegawai RI Yang telah memperoleh Sertifikasi
20
60
Telah bersertifikasi Belum Bersertifikasi
Jumlah Pegawai | Pegawai Yang Telah Mengikuti Diklat | Pegawai Yang Belum Mengikuti Diklat | |
Triwulan I | 82 | 56 | 26 |
Triwulan II | 80 | 60 | 20 |
Berdasarkan uraian tersebut, maka capaian kinerja sasaran strategis II dapat diukur sebagai berikut:
60
X 100 = 75,00 %
80
Dengan demikian capaian tersebut telah memenuhi target kinerja yang ditentukan yaitu 30% :
Diagram 3
Perbandingan Target dengan Capaian
75
80
68.29
70
60
50
40
30
30
20
10
0
Jumlah Pegawai Kejaksaan yang Bersertifikasi
Target Capaian Triwulan I Capaian Triwulan II
Dalam rangka mewujudkan penempatan Pegawai sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, telah dilakukan sejumlah upaya dan strategis sebagai berikut:
1. Penyusunan aturan tata kelola SDM yang komprehensif, meliputi pola karier, pengembangan karier, mutasi lokal, mutasi vertikal, horisontal maupun diagonal, dan penyelenggaraan asesmen
kompetensi melalui Peraturan Kejaksaan No. 11 tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan;
2. Melakukan Mutasi Lokal, memungkinkan satuan kerja di daerah menata ulang komposisi pegawainya dengan tetap mendasarkan standar obyektif karena diputuskan tidak saja oleh Kajari tetapi oleh Tim penilai Kinerja Daerah;
3. Pengusulan Kepesertaan Asesmen Kompetensi terhadap pegawai secara on-line dan klasikal meliputi Eselon III, Eselon IV berkualifikasi pemantapan dan Anggota Satgassus pada seluruh satuan Kerja di Indonesia, guna kepentingan pengembangan diri pegawai, antara lain mutasi, promosi maupun penyusunan Training Need Analysis (TNA);
4. Mendorong pengalihan kepada jabatan fungsional untuk penyederhanaan organisasi;
5. Sistem informasi kepegawaian berbasis digital pada SIMKARI Kepegawaian menjadi basis data yang digunakan untuk menetapkan kebijakan pengembangan karier per individu, meliputi : riwayat tempat bertugas dan jabatan, riwayat kepangkatan, riwayat data prestasi, riwayat data tugas luar negeri, data pendidikan formal maupun informal, data diklat struktural, data diklat teknis, penguasaan bahasa, data pemeriksaan psikologi, riwayat DP3, riwayat penilaian prestasi kerja PNS, riwayat assesment, penghargaan, pemeriksaan kesehatan dan LHKPN;
Sasaran Stategis II
Meningkatkan akuntabilitas dan Integritas Aparat Kejaksaan RI
Dalam rangka penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, selama Tahun 2022 telah dilakukan sejumlah langkah baik terkait penyusunan peraturan internal dan kebijakan, antara lain:
a. Penyusunan peraturan internal terkait penguatan fungsi SPIP:
- Peraturan Kejaksaan RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Kejaksaan R.I tanggal 21 Pebruari 2020;
- Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle-Blowing Sistem) di Kejaksaan yang ditetapkan pada tanggal 21 Pebruari 2020;
b. Meningkatkan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di instansi Kejaksaan RI periode Tahun 2021 (yang dilaporkan pada Tahun 2021) berdasarkan data pada Aplikasi e-LHKPN per tanggal 31 Maret 2022 dengan jumlah wajib LHKPN sebanyak 37 orang dengan tingkat kepatuhan sebanyak 37 atau 100 % (Pejabat yang sudah memenuhi kewajiban LHKPN sebanyak 37 orang)
c. Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Fungsional Selama Masa Kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home), Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menerbitkan Nota Dinas kepada para Inspektur Nomor: B-79/H/Hjw/04/2020 tanggal 15 April 2020 dan surat kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia Nomor
: B-68/H/Hjw/04/2020 tanggal 15 April 2020 . Berdasarkan surat tersebut Kajari menerbitkan jadwal WFH pegawai perbulan sebesar 50
% dan 75 % dari jumlah keseluruhan pegawai, dimana besaran persentase jumlah pegawai yang WFO dan WFH tergantung dari status level PPKM yang ditetapkan oleh satuan tugas di Wilayah Kota Tangerang.
Melalui surat tersebut, maka selama masa Tanggap Darurat Covid-19 Kegiatan pelayanan hukum, Penyuluhan Hukum dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat dilaksanakan dengan menggunakan sistem self assessment serta memanfaatkan sarana teknologi informasi seperti telepon, whatsapp, aplikasi zoom dan sarana email;
d. Aplikasi E-Lapdu
Melalui Aplikasi E-Lapdu penanganan laporan pengaduan masyarakat dari tahap penyampaian laporan hingga pelaksanaan hukuman disiplin yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan secara elektronik dan menjadi bagian dalam proses bekerja, yang di dalamnya juga memuat penanganan laporan pengaduan masyarakat yang bersumber dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Data penjatuhan hukuman disiplin juga tersaji dalam aplikasi tersebut, sehingga memudahkan Pimpinan untuk melihat rekam jejak pegawai guna pertimbangan dalam mutasi dan promosi.
Adapun strategi dalam meningkatkan capaian kinerja terkait Tingkat Maturitas SPIP Kejaksaan RI di tahun mendatang, antara lain :
1. SOP yang telah ditetapkan, perlu dilaksanakan secara konsisten oleh setiap personil dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta keseharian;
2. Meningkatkan dokumentasi pelaksanaan kebijakan dan SOP dalam pelaksanaan secara rutin;
3. Meningkatkan pemantauan secara periodik pelaksanaan kebijakan dan SOP dan penggunaan hasilnya untuk perbaikan sistem pengendalian intern secara berkelanjutan
4. Memasukkan aspek resiko sebagai pertimbangan dan kriteria utama dalam semua pengambilan keputusan
5. Meningkatkan kepatuhan seluruh Kepala Satuan Kerja dalam melaporkan penyelenggaraan SPIP secara berkala;
II.1 Presentase Berkurangnya Pengaduan Masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan RI
Era keterbukaan informasi dan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan bernegara berimplikasi pada semakin tingginya partisipasi publik dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku
personil Kejaksaan RI dalam penerapan kewenangannya serta potensi penyimpangan lainnya yang dapat merendahkan martabat dan kehormatan sebagai aparatur negara dan penegak hukum.
Dengan demikian, jumlah laporan pengaduan masyarakat tidak dapat serta merta diartikan sebagai semakin banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur Kejaksaan, melainkan perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi melakukan pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum. Di lain sisi, jumlah laporan pengaduan masyarakat tersebut perlu diimbangi dengan kemampuan dari jajaran pengawasan internal Kejaksaan dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan pengaduan yang ada sebagai mekanisme kontrol terhadap integritas dan profesionalisme personil Kejaksaan.
Untuk itu, persentase berkurangnya pengaduan masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan RI dihitung dengan menggunakan formulasi sebagai berikut :
Jumlah Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap aparatur Kejaksaan RI yang berhasil diselesaikan di tahun berjalan
Jumlah Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap aparatur Kejaksaan RI
X 100
Data penyelesaian laporan pengaduan masyarakat oleh jajaran bidang Pengawasan di seluruh Indonesia dapat digambarkan dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 15
Data Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat
Satuan Kerja | Jumlah Lapdu Triwulan 1 | Jumlah Lapdu Triwulan II | Jumlah Penyelesaian Lapdu |
Kejari Kota Tangerang | 0 Lapdu | 0 Lapdu | 0 Lapdu |
Jumlah | 0 Lapdu | 0 Lapdu | 0 Lapdu |
Diagram 6
Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat
1
0.9
0.8
0.7
0.6
0.5
0.4
0.3
0.2
0.1
0
Kejari
Jumlah Lapdu Triwulan II
0
0
Jumlah Lapdu Triwulan I
Penyelesaian Lapdu
Berdasarkan uraian tersebut, maka capaian keberhasilan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2021 dapat dihitung sebagai berikut:
0
X 100 = 100 %
0
Jumlah tersebut telah melebihi target yang ditetapkan untuk tahun 2022 yaitu sebesar 40 %.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sepanjang tahun 2022 tidak terdapat laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Kejari Kota Tangerang.
Sejalan dengan hal tersebut, sepanjang tahun 2022 telah dijatuhkan hukuman disiplin terhadap 0 Pegawai Kejaksaan RI terdiri dari penjatuhan hukuman disipilin ringan sebanyak 0 orang, hukuman disiplin sedang sebanyak 0 orang dan hukuman disiplin berat sebanyak 0 orang.
Diagram 7
1
0.9
0.8
0.7
0.6
0.5
0.4
0.3
0.2
0.1
0
Hukuman Disiplin Tahun 2022
Ringan Sedang Berat
Triwulan I Triwulan II
Tabel 18
Penjatuhan Hukuman Disiplin Berdasarkan Golongan
No. | GOLONGAN | TATA USAHA | JAKSA | JUMLAH |
1. | Golongan I | - | - | - |
2. | Golongan II | - | - | - |
3. | Golongan III | - | - | - |
4. | Golongan IV | - | - | - |
JUMLAH | - | - | - |
Tabel 19
Penjatuhan Hukuman Disiplin berdasarkan Jenis Hukuman
No. | JENIS HUKUMAN | TATA USAHA | JAKSA | JUMLAH |
1. | Ringan | - | - | - |
2. | Sedang | - | - | - |
3. | Berat | - | - | - |
JUMLAH | - | - | - |
Tabel 20
Penjatuhan Hukuman Disiplin berdasarkan Jenis Perbuatan
No. | JENIS PERBUATAN | TATA USAHA | JAKSA | JUMLAH |
1. | Indisipliner | - | - | - |
2. | Penyalahgunaan Wewenang | - | - | - |
3. | Perbuatan Tercela Lainnya | - | - | - |
4. | Perdata | - | - | - |
JUMLAH | - | - | - |
Tabel 21
Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat
No. | JENIS PERBUATAN | TATA USAHA | JAKSA | JUMLAH |
1. | Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (tiga) Tahun | - | - | - |
2. | Pemindahan Dalam rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah | - | - | - |
3. | Pembebasan Dari Jabatan Fungsional Jaksa | - | - | - |
4. | Pembebasan Dari Jabatan Struktural | - | - | - |
5. | Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri | - | - | - |
6. | Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS | - | - | - |
JUMLAH | - | - | - |
Terkait pengawasan internal terhadap perilaku dan kinerja Jaksa, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan optimalisasi peran Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan, dimana telah dilakukan penyusunan SOP Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan.
Sasaran Strategis III
Terwujudnya Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Pencapaian sasaran strategis III diukur dari indikator kinerja berupa:
Tabel 22
Indikator Kinerja dan Target dari Sasaran Xxxxxxxxx XXX
INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Persentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | 70 |
Penegakan hukum merupakan upaya sadar dan rasional untuk mengendalikan tingkat kejahatan yang terjadi di masyarakat dalam batas- batas toleransi. Sebagai sebuah upaya rasional, maka penegakan hukum mencakup spektrum yang luas dan tidak hanya sebatas menindak para pelaku pelanggaran hukum, melainkan merupakan sebuah sistem pengendalian kejahatan yang mencakup upaya preventif, edukatif dan represif sebagai upaya terakhir (last resort).
Aspek pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat memainkan peranan yang penting dalam menjamin kebijakan hukum yang diambil oleh negara mampu mencapai sasarannya mengatur tatanan
kehidupan masyarakat. Pencegahan berbicara tentang pembentukan sebuah sistem pengendalian yang mampu menekan seminimal mungkin celah maupun kesempatan bagi munculnya potensi penyimpangan, sedangkan peningkatan kesadaran hukum berbicara tentang pembentukan pemahaman dan budaya hukum masyarakat untuk dapat bersedia mentaati aturan yang dibuat demi ketertiban dan ketentraman hidup bersama. Fungsi penegakan hukum represif dalam konteks ini adalah sebagai pagar batas akhir untuk menjamin aturan yang telah disepakati bersama tetap ditegakkan terhadap anasir-anasir perbuatan yang menyimpang dari ketentuan.
Fungsi Kejaksaan terkait dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi antara lain berupa perbaikan sistem pencegahan tindak pidana korupsi di lingkugan internal Kejaksaan melalui penetapan Satuan Kerja yang memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan secara eksternal dilakukan antara lain melalui fungsi bidang Intelijen terkait kegiatan pengamanan pembangunan strategis, penyuluhan dan penerangan hukum serta fungsi bidang Perdata dan TUN dalam memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat.
III.1 Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis
Pasca dicabutya Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP- 152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, maka peran Kejaksaan dalam mengamankan berbagai program pembangunan dilaksanakan melalui kegiatan pengamanan pembangunan strategis oleh jajaran Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Intelijen yang sebelumnya telah dibentuk berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian maka upaya pencegahan tindak
pidana korupsi dan kerugian keuangan negara dalam kegiatan pembangunan yang sebelumnya dilaksanakan oleh TP4 yang bersifat ad hoc, menjadi terlembaga secara definitif sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
Sebagai tindak lanjut Instruksi Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pencabutan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia, maka pada tanggal 12 Maret 2020 telah diterbitkan Petunjuk Teknis Nomor: B-484/D/Dpp/03/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis yang selanjutnya berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan dimaksud baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Petunjuk Teknis Nomor: B-484/D/Dpp/03/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, Pengamanan Pembangunan Strategis adalah bagian dari peran Intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan pelaksanaan pembangunan strategis.
Sejalan dengan hal tersebut, maka berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Inteljen Nomor B-510/D/Dpp/03/2020 tanggal 18 Maret 2020 yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia telah pula disampaikan petunjuk pelaksaan kegiatan pengamanan pembangunan strategis untuk Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut:
1. Mencermati ketersediaan anggaran saat ini, maka pelaksaan kegiatan pengamanan pembangunan strategis dilakukan oleh Kejaksaan Agung
dan Kejaksaan Tinggi. Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis yang diajukan oleh Pemerintah Daerah/Lembaga/BUMD kepada Kepala Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri agar diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi untuk ditindaklanjuti, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri setempat;
2. Pimpinan unit kerja diminta selektif dalam melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis sesuai dengan prioritas pembangunan di wilayah hukumnya. Untuk itu agar berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota terkait proyek yang bersifat strategis di wilayah hukum masing-masing yang ditetapkan oleh Kepala Daerah/Direksi BUMD setempat.
3. Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Nasional ataupun proyek yang bersifat strategis lainnnya di lingkungan Kementerian/Lembaga/BUMN dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan dapat melibatkan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri tempat pelaksanaan kegiatan proyek tersebut;
Jumlah kegiatan pengamanan pembangunan strategis yang dilaksanakan oleh jajaran bidang Intelijen Kejaksaan RI di seluruh Indonesia pada triwulan II tahun 2022 sebanyak 0 kegiatan dengan jumlah pagu anggaran yang dikawal sebesar Rp.0,- dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 24
Jumlah Kegiatan dan Anggaran Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Tahun 2022
SATUAN KERJA | KEGIATAN | ANGGARAN |
Kejari Kota Tangerang | 0 | Rp.0,- |
Jumlah | 0 | Rp.0,- |
III.2 Penyuluhan dan Penerangan Hukum
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor: INSβ004
/A/J.A/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum, yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah suatu kegiatan penyampaian materi hukum/materi perundang-undangan secara terencana dan terorganisir, yang pada umumnya dilaksanakan terhadap masyarakat pedesaan (terpencil/terisolir), petani, buruh, nelayan atau masyarakat berpendidikan rendah agar masyarakat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan Penerangan Hukum adalah suatu kegiatan penyampaian materi hukum/materi perundang-undangan secara terencana dan terorganisir, yang umumnya dilaksanakan terhadap aparatur negara, organisasi masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan lain-lain yang berada di perkotaan atau masyarakat berpendidikan tinggi agar lebih mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Sepanjang triwulan II tahun 2022, kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangeang sebanyak 1 kegiatan dengan total audiens sebanyak 50 orang. Jumlah terebut telah mencapai 50% dari target yang ditentukan sebanyak 2 Kegiatan.
Tabel 26
Kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun 2022 Satuan Kerja Kejaksaan seluruh Indonesia
No | Satuan Kerja | Kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun 2022 | |||
Target | Triwulan I | Triwulan II | Jumlah Audiens | ||
1 | KN. Kota Tangerang | 2 | 1 | 1 | 50 |
TOTAL | 2 | 1 | 1 | 50 |
Sepanjang Tahun 2022, kegiatan Penerangan hukum yang dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang adalah sebanyak 0 kegiatan dengan total instansi yang dilibatkan sebanyak 0 Kemnterian/Lembaga/Satuan Kerja Pemerintah Daerah. Jumlah terebut telah mencapai 0% dari target yang ditentukan sebanyak 2 Kegiatan.
Tabel 27
Kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2022 Satuan Kerja Kejaksaan seluruh Indonesia
No | Satuan Kerja | Jumlah Kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2022 | |||
Target | Terlaksana | Jumlah Kementerian /Lembaga/ SKPD | Audiens | ||
1 | KN. KOTA TANGERANG | 2 | 0 | 0 | 0 |
TOTAL | 2 | 0 | 0 | 0 |
III.3 Jaksa Masuk Sekolah
Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan sasaran para pelajar sejak dari tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah maupun Perguruan Tinggi serta tenaga pengajar/pendidik dan komite sekolah. Program tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan anti KKN sejak usia dini sehinga diharapkan dapat menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berintegritas. Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya.
Sepanjang tahun 2022, dari target sebanyak 2 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, telah berhasil dilaksanakan sebanyak 0 kegiatan atau
sebesar 0 % dari target yang ditentukan, dengan audiens sebanyak 300
orang pelajar.
Tabel 28
Jumlah Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah
No | Satuan Kerja | Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah | |||
Target | Triwulan I | Triwulan II | Jumlah Audiens | ||
1 | KN. KOTA TANGERANG | 2 | 0 | 0 | 75 |
TOTAL | 2 | 0 | 0 | 75 |
III.4 Kegiatan Jaksa Menyapa
Program siaran Radio Dialog Interaktif Jaksa Menyapa lahir dari pemikiran bahwa diperlukan langkah proaktif yang mampu menjangkau masyarakat dalam rangka menumbuhkan kesadaran serta mendukung kebijakan penegakan hukum serta mewujudkan kehadiran institusi Kejaksaan dalam membantu penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat dalam kehidupan sehar-hari.
Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaksa Menyapa antara Jaksa Agung RI dan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RRI) ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2020 . Dialog interaktif βJaksa Menyapaβ disiarkan secara rutin melalui LPP-RRI baik jaringan nasional Pro-3 FM-88.8 Mhz, MW-999 Khz maupun Stasiun RRI dan swasta di daerah. Kerja sama serupa juga dijalin dengan sejumlah stasiun televisi baik berskala nasional maupun lokal dalam rangka menjangkau berbagai kalangan dan lapisan masyarakat.
Keberadaan program tersebut dirasakan efektif dalam menjangkau berbagai kalangan termasuk usia sekolah dan mahasiswa sebagai generasi milenial serta diharapkan dapat menjadi sarana yang tepat guna
menyebarluaskan informasi publik terkait kinerja dan kebijakan pemerintah kepada seluruh elemen masyarakat.
Sepanjang triwulan II tahun 2022, dari target sebanyak 1 kegiatan siaran Jaksa Menyapa, telah dilaksanakan sebanyak 1 kegiatan atau sebesar 100 % dari target yang ditentukan, melalui kerja sama dengan 1 Stasiun Radio maupun Televisi baik berskala nasional maupun lokal di seluruh Indonesia.
Tabel 29 Kegiatan Jaksa Menyapa
No | Satuan Kerja | Kegiatan Jaksa Menyapa | |||
Target | Triwulan I | Triwulan II | Jumlah Kerja Sama Stasiun TV/Radio | ||
1 | KN. KOTA TANGERANG | 1 | 0 | 1 | 1 |
TOTAL | 1 | 0 | 1 | 1 |
III.5 Pelayanan Hukum Gratis
Pelayanan Hukum merupakan salah satu wujud kegiatan bidang Perdata dan TUN dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat berupa konsultasi secara cuma-cuma mengenai permasalahan di bidang keperdataan, pelayanan publik dan administrasi pemerintah, maupun terkait permasalahan hukum lainnya.
Sepanjang Triwulan II tahun 2022, tercatat sebanyak 3 layanan konsultasi permasalahan hukum yang dilakukan oleh jajaran Perdata dan TUN Kejaksaan di seluruh Indonesia, terdiri dari 3 konsultasi terkait permasalahan hukum perdata, 0 konsultasi terkait pelayanan publik dan administrasi pemerintahan, 0 terkait permasalahan hukum pidana dan 0 terkait permasalahan hukum lainnya.
Diagram 9
Jumlah Layanan Konsultasi Permasalahan Hukum
3
Perdata
Pelayanan Xxxxxx Xxxxxx
Permasalahan Hukum Lain
Tabel 30
Kegiatan Pelayanan Hukum Gratis
No | Satuan Kerja | Perdata | Pelayanan Publik/Admini strasi Pemerintahan | Pidana | Permasal ahan Hukum Lain | Jml |
KN. KOTA TANGERANG | ||||||
1 | Triwulan I | 3 | 0 | 0 | 0 | 3 |
2 | Triwulan II | 3 | 0 | 0 | 0 | 3 |
TOTAL | 6 | 0 | 0 | 0 | 6 |
Berdasarkan uraian terkait dengan kegiatan-kegiatan di bidang upaya pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana dijelaskan di atas, maka dapat dilakukan analisa sebagai berikut
1. Terkait dengan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat antara lain penyuluhan, penegakan hukum, jaksa masuk sekolah, dan jaksa menyapa terlihat dapat mencapai target yang ditentukan walaupun ditengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini disebabkan antara lain:
a. Sebagian kegiatan telah dilaksanakan di 2021 secara daring melalui sarana aplikasi zoom meeting;
b. Untuk daerah-daerah di zona hijau, masih dapat dilakukan kegiatan yang berbentuk tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Sedangkan untuk daerah-daerah yang termasuk kategori zona merah dan hitam, maka kegiatan peningkatan kesadaran hukum kmasyarakat dilaksanakan dengan metode daring yang bekerjasama dengan instansi pemerintah/satuan kerja pembangunan daerah terkait.
2. Terkait pelayanan hukum gratis yang dilaksanakan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, terlihat bahwa minat masyarakat untuk memperoleh informasi dibidang perdata dari permintaan konsultasi kepada pos pelayanan hukum yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dengan penjelasan dan penyampaian informasi yang diberikan oleh pos pelayanan hukum, maka diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman terkait dengan prosedur pelayanan publik dan administrasi pemerintahan yang berlaku, sehingga pada gilirannya dapat terhindar dari berbagai praktek pungutan liar dan/atau suap antara pemohon dengan oknum aparatur pemerintah.
Sasaran Strategis IV
Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Tindak Pidana
Pencapaian sasaran strategis IV diukur dari indikator kinerja berupa:
Tabel 31
Indikator Kinerja dan Target dari Sasaran Strategis IV
Indikator Kinerja | Target |
1. Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi | 95 |
2. Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang memperoleh Kekauatan Hukum Tetap dan Dieksekusi | 80 |
Pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan tahap akhir dari bekerjanya proses peradilan pidana yang merupakan rangkaian tidak terpisahkan sejak tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka persidangan sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam konteks tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Kejaksaan menempati posisi yang strategis dalam sistem peradilan pidana, karena rentang tugasnya meliputi sejak tahap awal sampai dengan tahap akhir penanganan perkara, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Di tahap penyidikan, Xxxxx selaku Penuntut Umum bertugas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), mengikuti jalannya penyidikan, memberikan perpanjangan penahanan yang diajukan penyidik, melakukan pra penuntutan dan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara, dan dalam hal-hal tertentu melakukan pemeriksaan tambahan;
2. Di tahap penuntutan, Penuntut Umum bertugas menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan;
3. Di tahap persidangan, Penuntut Umum bertugas menghadapkan terdakwa ke muka persidangan, membuktikan dakwaan dan melakanakan penetapan-penetapan hakim.
4. Di tahap putusan pengadilan, Penuntut Umum turut melaksanakan pengawasan terhadap putusan pengadilan dengan adanya hak untuk mengajukan upaya hukum;
5. Xxxxx bertugas melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
1. Persentase Penyelesaian Perkara Tindak PIdana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi
Sepanjang triwulan II tahun 2022 terdapat 292 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima
Kejaksaan dari institusi yang berwenang melakukan penyidikan (Polri, PPNS dan Penyidik Lainnya al. TNI AL, BNN).
Di tahap pra penuntutan, terdapat sebanyak 229 berkas perkara yang diserahkan oleh institusi yang berwenang melakukan penyidikan (Polri, PPNS dan Penyidik Lainnya al. TNI AL, BNN) untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkasnya oleh Penuntut Umum (tahapan ini sering disebut sebagai Pengiriman Berkas Perkara Tahap I, sedangkan mekanisme koordinasi penuntut umum dalam memberikan petunjuk kelengkapan berkas perkara terhadap penyidik, disebut pra penuntutan. Dari jumlah tersebut sebanyak 133 perkara telah dinyatakan lengkap.
Di tahap persidangan pengadilan, terdapat 224 perkara yang dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan dengan Acara Pemeriksaan Biasa. Dari jumlah tersebut sebanyak 173 perkara diputus oleh Pengadilan Negeri di tingkat pengadilan pertama, sedangkan jumlah keseluruhan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah sebanyak 173 perkara.
Putusan dianggap berkekuatan hukum tetap apabila : 1) Terdakwa atau Penuntut Umum menyatakan menerima putusan pengadilan tersebut baik secara terbuka di muka pengadilan, maupun setelah jangka waktu yang ditentukan tidak mengajukan upaya hukum atau 2) Terhadap putusan dimaksud tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan upaya hukum.
Persentase Penyelesaian Perkara Tindak PIdana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi dihitung dengan formulasi :
Jumlah Putusan Pengadilan Tindak PIdana Umum yang Berkekuatan Tetap (Inkracht van gewisjdezaak) dan berhasil dilaksanakan eksekusi
X 100
Jumlah Putusan Pengadilan Tindak PIdana Umum yang Berkekuatan Tetap (Inkracht van gewisjdezaak)
Selama Triwulan II Tahun 2022 terdapat perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap terdiri 173 perkara yang memperoleh kekuatan hukum tetap di tahun 2022. Dari jumlah tersebut telah dilaksanakan eksekusi pidana badan sebanyak 173 perkara sebanyak sebesar 100% dari total keseluruhn perkara yang berkekuatan hukum tetap.
173
173
X 100 = 100 %
Adapun jumlah pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap per wilayah Kejaksaan Tinggi sebagai berikut:
Tabel 32
Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Kejari Kota Tangerang
NO | NAMA SATUAN KERJA | Perkara Yang Berkekuatan Hukum Tetap | Jumlah Eksekusi | Sisa | ||
Sisa Triwulan I | Triwulan II | Jumlah | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
1 | KN. Kota Tangerang | 0 | 173 | 173 | 173 | 0 |
NO | NAMA SATUAN KERJA | Perkara Yang Berkekuatan Hukum Tetap | Jumlah Eksekusi | Sisa | ||
Sisa Triwulan I | Triwulan II | Jumlah | ||||
TOTAL | 0 | 173 | 173 | 173 | 0 |
Xxxxx Xxxxx selaku satu-satunya pejabat yang diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memiliki arti penting dalam upaya memberikan keadilan dan kepastian hukum baik bagi pihak terdakwa, korban maupun masyarakat dalam suatu penanganan perkara. Bahkan terkait hal ini, terdapat sebuah peribahasa terkenal yang dikemukakan oleh Xxxxxxx X. Xxxxxxxxx, yaitu βJustice delayed, is justice denied.β
Namun demikian seiring dengan berkembangnya terdapat tuntutan masyarakat akan adanya penyelesaian perkara di luar mekanisme pengadilan yang berorientasi pada keseimbangan antara kepentingan pelaku dan korban, atau lebih dikenal dengan pendekatan Restorative Justice. Merespon hal ini, Pimpinan Kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, telah membuka peluang bagi konsep penegakan hukum yang tidak hanya bersandar pada kepastian hukum semata, tetapi juga mewujudkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi kepentingan para pihak maupun kepentingan masyarakat.
Berdasarkan surat Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor: B- 049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran COVID-19, sehubungan dengan lokasi Pengadilan Negeri yang
bersebelahan dengan kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kegiatan sidang JPU tetap dilakukan secara luring namun pemeriksaan saksi maupun terdakwa dilakukan secara daring via aplikasi zoom meeting.
2. Persentase Penyelesaian Perkara Tindak PIdana Khusus yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, maka selain kedudukannya sebagai Penuntut Umum untuk seluruh perkara pidana, Kejaksaan juga melaksanakan fungsi sebagai penyidik perkara tindak pidana tertentu, yaitu antara lain tindak pidana korupsi, tindak pidana pelanggaran HAM yang berat dan tindak pidana pencuciuan uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi.
Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada kurun waktu April β Mei 2022 secara statistik berdasarkan data penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai berikut:
a. Jumlah Penyelidikan : 2 perkara.
b. Jumlah Penyidikan : 4 perkara.
c. Jumlah Penuntutan : 5 perkara.
Sejalan dengan hal tersebut, data pelaksanaan putusan pengadilan perkara tindak pidana khusus yang berkuatan hukum tetap pada triwulan II tahun 2022 dapat digambarkan dalam tabel dan diagram sebagai berikut :
Tabel 34
Data Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkekuatan Hukum Tetap
Jenis Perkara | Jumlah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap* | Jumlah Pelaksanaan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap |
Tindak Pidana Korupsi dan TPPU | 0 Perkara | 0 Perkara |
Tindak Pidana Khusus Lainnya (Perpajakan dan TPPU, Kepabeanan, Cukai) | 2 Perkara | 2 Perkara |
Jumlah | 2 Perkara | 2 Perkara |
* Ket: Jumlah Perkara berkekuatan hukum tetap dihitung dari sisa perkara tahun 2021 dan perkara yang memperoleh kekuatan hukum tetap di tahun 2022
Diagram 10
Perbandingan Perkara Tipikor dan Tipidsus Lainnya yang telah Inkracht dan Dieksekusi
4
4
4
3
2
3
2
2
2
2
1
10
Eksekusi Triwulan I
Putusan Inkracht Triwulan I Eksekusi Triwulan II
Putusan Inkracht Triwulan II
1
0
1
0
Putusan Inkracht Triwulan II
Eksekusi Triwulan II Putusan Inkracht Triwulan I
Eksekusi Triwulan I
Tipikor
Tipidsus
Lainnya
Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi dihitung dengan formulasi :
Jumlah Putusan Pengadilan Tindak PIdana Khusus yang Berkekuatan Tetap (Inkracht van gewisjdezaak) dan berhasil dilaksanakan eksekusi
X 100
Jumlah Putusan Pengadilan Tindak PIdana Khusus yang Berkekuatan Tetap (Inkracht van gewisjdezaak)
Berdasarkan data tersebut di atas, maka capaian keberhasilan eksekusi putusan tindak pidana khusus tersebut 60 % dari total keseluruhan perkara tindak pidana khusus yang berkekuatan hukum tetap:
2 X 100 = 100 %
2
Diagram 11
Persentase Pelaksanaan Putusan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkekuatan Hukum Tetap
2
2
2
1
1
0
2
Putusan Inkracht
Eksekusi
Dalam rangka optimalisasi penuntasan penanganan perkara tindak pidana, maka Kejaksaan RI sejak tahun 2018 menggulirkan program Tangkap Buronan (TABUR). Sejak Program Tabur digulir di awal tahun 2018, telah terdapat 360 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan, melalui kerja sama Xxx Xxxxxxxx Monitoring Center Xxxxxxxx dan jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2017 dan 153 orang buronan kejahatan periode Januari-Oktober 2019, Oktober s/d Desember 28 orang.
Selanjutnya Kepala Seksi Intelijen pada tahun 2022 juga telah melakukan Pemantauan dan Pengamanan/Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana yang sudah dinyatakan Buron oleh Kejaksaan RI, baik berstatus Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana. Selama kurun waktu triwulan II tahun 2022 kegiatan Tangkap buron telah melaksanakan 0 kegiatan tangkap buronan.
Namun demikian, keberhasilan program tersebut pada gilirannya perlu untuk didukung oleh kematangan aspek perencanaan dalam penanganan perkara sehingga upaya paksa yang tersedia dan terbatas yaitu penahanan dan pencegahan yang dikenakan terhadap terdakwa benar-benar dapat digunakan secara efektif dan efisien guna menjamin dapat terlaksananya putusan pengadilan terhadap diri terpidana.
Sasaran Strategis V
Meningkatkan Pengembalian Aset dan Kerugian Negara
Pencapaian sasaran strategis ini diukur dari indikator kinerja sebagai berikut:
Indikator Kinerja | Target |
Prosentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana | 80 |
Prosentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata | 80 |
1. Prosentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana
Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur pidana merupakan resultante dari sejumlah variabel upaya penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dalam proses penanganan perkara baik pengembalian kerugian keuangan negara di tahap penyidikan dan penuntutan. pembayaran uang pengganti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari barang bukti hasil tindak pidana yang dirampas untuk negara.
Adapun prosentase keberhasilan penyelamatan dan pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana dihitung dari pemenuhan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara pidana dengan formulasi:
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara pidana
Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara pidana
X 100
Dari sebanyak 27 pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI, terdapat 5 pos PNBP yang terealisasi hingga akhir periode triwulan II tahun 2022, diantaranya: