PT PERTAMINA INTERNATIONAL SHIPPING DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
PT PERTAMINA INTERNATIONAL SHIPPING DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
BERITA ACARA PREBID MEETING PENGADAAN 1 (SATU) UNIT GP-BO (E-CHARTERING 2.0)
Nomor: 435/BA/PIS6210/2023-S7
Pada hari ini, Jumat tanggal 06 bulan Oktober Tahun 2023 pukul 14.00 WIB, bertempat di E-CHARTERING 2.0, Fungsi Ship Chartering telah memberikan penjelasan kepada peserta pelelangan untuk pekerjaan tersebut di atas seperti tercantum dalam Undangan No: 4198/PIS6210/2023-S7 tanggal 04 Oktober 2023 dan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat Pengadaannya (Term of Reference/ToR).
Adapun Perubahan yang diberikan atau Informasi yang ditambahkan pada saat penjelasan ini:
− VOLUME I – MAIN TERM, SPECIFICATION AND BID AGENDA
A. MAIN TERM AND SPECIFICATION
<… > / Nil
B. BID AGENDA
Terdapat revisi tanggal Bid Closing dari sebelumnya tanggal 13 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB menjadi
tanggal 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
− VOLUME II – ADMINISTRATION & GENERAL REQUIREMENT AND BID PROCEDURE
< > / Nil
− VOLUME III – SPECIFIC TERM & CONDITIONS
< > / Nil
− VOLUME IV – BID DOCUMENT
A. COMMERCIAL DOCUMENT
< > / Nil
B. HSE DOCUMENT
< > / Nil
C. TECHNICAL DOCUMENT
< > / Nil
− OWNER ESTIMATE (OE)
USD 7,500.00 / day, basis 2005 Up
Penjelasan Lelang No. 435/BA/PIS6210/2023-S7, tgl 06 Oktober 2023
-2-
Demikian Berita Acara Prebid Meeting ini dibuat untuk dapat dipergunakan lebih lanjut dan perubahan yang diberikan pada saat penjelasan ini telah disetujui dan dimaklumi para peserta.
Berita Acara Prebid Meeting ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Pelelangan, baik persyaratan Umum dan Administrasi maupun persyaratan Teknis.
Jakarta, 06 Oktober 2023
DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
Manager Ship Chartering, Ast. Manager. Overseas User
Chartering
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Penjelasan Lelang No. 435/BA/PIS6210/2023-S7, tgl 06 Oktober 2023
-3-
DAFTAR HADIR PREBID MEETING
PENGADAAN 1 (SATU) UNIT GP-CO LAYCAN 30 OKTOBER-01 NOVEMBER 2023
Penjelasan Lelang No. 435/BA/PIS6210/2023-S7, tgl 06 Oktober 2023
Pengadaan : ITB & TOR No. 4198 Pengadaan 1 (satu) Unit GP-CO Laycan 30 Oktober-01 November 2023 Periode : October-2023
Tanggal | Admin Announcement | Bidders Clarification | User | Nama Perusahaan |
10/6/2023 | say : | |||
2:02:38 | barrun.xxxxxx | xxxxxx.nabiil | ||
PM | Selamat siang Bapak/Ibu | |||
10/6/2023 2:03:38 PM | say : Selamat Siang juga Pak Nabiil dan team | warunanusasentana | PT. Waruna Nusa Sentana | |
say : Assalamu’alaikum Wr Wb | ||||
10/6/2023 2:20:56 PM | Selamat siang Bapak/Ibu, pada kesempatan ini kami akan melaksanakan Prebid Meeting untuk Pengadaan 1 (satu) Unit GP-CO Laycan 30 Oktober-01 November 2023. | xxxxxxxx | ||
say : Prebid Meeting ini akan menjelaskan mengenai ketentuan | ||||
10/6/2023 | umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi | |||
2:21:08 | teknis, ketentuan teknis, Owner Estimate (OE) dan Jadwal Bid | xxxxxxxx | ||
PM | Closing Pengadaan sebagai berikut: |
A. KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada Pedoman Pengadaan Jasa Sewa Kapal No. A10-001/PIS6000/2022-S9 tanggal 03 Januari 2022 dan amendemennya (jika ada). 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx-xxxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxxx- procurement/ 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat. b. Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud). 5. Peserta Pengadaan yang telah mengajukan penawaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri hingga adanya keputusan Pertamina atas pengadaan yang dilaksanakan. Dalam |
hal peserta pengadaan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. | ||||
10/6/2023 2:21:22 PM | say : B. DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN DOKUMEN KOMERSIAL (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Asli Bentuk I (Surat Penawaran) sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 2. Xxxx Xxxxxx XX sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 3. Asli Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Asli Surat Pernyataan Operational Integrity yang ditandatangani juragan/nahkoda kapal dan pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Asli Surat Pernyataan Shipowner Operational Integrity yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Asli Surat Pernyataan Komitmen Operational Shipowner yang ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai Grosse Akta kapal di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 7. Asli / Copy Surat Kuasa (POA). Diwajibkan jika kapal milik perusahaan lain. POA harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa yang sesuai dengan akta pendirian perusahaan. 8. Asli Jaminan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan Terminal Approval - Pertamina Safety Approval, Petrochina | xxxxxxxx |
Terminal Approval, Bontang Terminal Approval, ACCEPTANCE Form Import Vessel (jika dipersyaratkan). 9. Asli Surat Pernyataan COT Base On. Dilampirkan hanya jika kapal yang ditawarkan memiliki draft yang lebih dalam dari persyaratan Pertamina dengan kapasitas COT lebih besar. 10. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan STS Equipment (jika dipersyaratkan). 11. Asli Surat Pernyataan mengenai Periodical Drydocking. Dipersyaratkan jika periode sewa utama adalah 3 (tiga) bulan atau kurang. 12. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan CCTV, Vessel Tracking, dan Sistem Informasi (Information System). 13. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan Alat Ukur, Tank Table (COT dan FOT), dan Crew List. 14. Form A4 TKDN – Pernyataan Komitmen TKDN Dalam Penawaran Jasa 15. Form A6 TKDN – Peta Jalur (Roadmap) Komitmen TKDN Oleh Penyedia Barang/Jasa 16. Asli Surat Pernyataan dan Copy Dokumen SIRE: Full SIRE maintain during Charter Period. 17. Xxxx Xxxxxan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan Terminal Approval sesuai persyaratan Pertamina. 18. Asli Surat Pernyataan bahwa kapal dapat melakukan pembongkaran muatan hingga tangki dalam keadaan kering (untuk Satgas White Oil). TAMBAHAN DOKUMEN KOMERSIAL UNTUK CONTRACT OF AFFREIGHMENT/COA (WAJIB |
DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Asli Surat Pernyataan menjamin dapat melaksanakan pengangkutan sesuai dengan penugasan yang diberikan Pertamina. 2. Asli Surat Pernyataan bahwa kapal yang ditawarkan dapat mengangkut cargo white oil dengan cargo segregation minimal 2 (dua) grade dan salah satu cargo dalam setiap pengangkutan adalah Premium. 3. Asli Surat Pernyataan bahwa kapal dapat melakukan pembongkaran muatan hingga tangki dalam keadaan kering (dry). 4. Asli Surat Jaminan bahwa kapal akan menggunakan bahan bakar Pertamina. TAMBAHAN DOKUMEN KOMERSIAL UNTUK PENGADAAN REFLAGGING (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Asli Jaminan tertulis pemenuhan formalitas dan perijinan penggunaan kapal berbendera asing. Jaminan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan pemenuhan formalitas dan perijinan penggunan kapal berbendera asing di Indonesia. Diwajibkan untuk pengadaan kapal berbendera asing. 2. Asli Jaminan Tertulis dari Pemilik Kapal berkaitan dengan pelaksanaan reflagging. 3. Asli Jaminan Tertulis dari Pemilik Kapal atas Hak Terhadap Kapal (dalam hal peserta merupakan Disponent Owner). 4. Asli Jaminan Tertulis dari Pemilik Kapal terhadap pemenuhan Pertamina Safety Approval (PSA) sebelum kapal delivery. |
DOKUMEN HSE (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Copy Pertamina Safety Approval (PSA) yang masih berlaku hingga akhir tanggal laycan yang telah ditetapkan dalam spesifikasi teknis dengan notasi: a. For Charter/On Charter/Suitable For Charter b. Multi Grade Operation 2. Copy Sertifikat CSMS yang masih berlaku dengan kategori High Risk, dengan Risk Assessment diantaranya sebagai berikut: | ||||
10/6/2023 2:21:42 PM | say : PROJECT DESCRIPTION : Name : Pengangkutan Cargo Pertamina (BBM,CBO, Gas&Non Fuel) Melalui Kapal Charter | xxxxxxxx | ||
SEQUENCE OF WORK POTENTIAL HAZAR Delivery Kapal 1. Tubrukan 2. Kandas 1. Tumpahan Minyak/ Bunkering 2. Kebakaran/Meledak 3. Kesalahan Pengisian |
1. Tubrukan Sandar/Lepas (berthing/Unberthing) 2. Kandas 3. Tumpahan Minyak/k 4. Kebakaran/Meledak 1. Tubrukan 2. Kandas Pengangkutan (Pelayaran) 3. Tumpahan Minyak/k 4. Kebakaran/Meledak 5. Terbalik/Tenggelam Loading / Discharging 1. Tumpahan Minyak/k 2. Kebakaran/Meledak Redelivery Kapal 1. Tubrukan 2. Kandas | ebocoran ebocoran ebocoran | 1. Fatality / Ke 2. Cidera Ring 3. Pencemaran 1. Fatality / Ke 2. Cidera Ring 3. Pencemaran 1. Fatality / Ke 2. Cidera Ring 3. Pencemaran 1. Fatality / Ke 2. Cidera Ring | matian an Hingga Berat lingkungan perairan matian an Hingga Berat lingkungan perairan matian an Hingga Berat lingkungan perairan matian an Hingga Berat | |
10/6/2023 2:21:59 PM | say : 3. HSSE Plan, sesuai dengan format DOKUMEN HSE (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Copy Document of Compliance (DOC) 2. Copy Safety Management Certificate (SMC) | xxxxxxxx |
10/6/2023 2:25:25 PM | say : DOKUMEN TEKNIS (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Q88 Versi Terbaru (untuk Oil Tanker) / Ship Particular (untuk SPOB, Tug Boat, Oil Barge). 2. Copy Drawing Deadweight Scale dan General Arrangement. 3. Copy Class Certificate (Hull & Machinery). 4. Copy Tank Table (Cargo & Bunker Tank). Bagi kapal yang telah memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi Bunker Operational & Compliance (BOC) atau Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina, maka peserta pengadaan tidak diwajibkan untuk melampirkan keseluruhan Copy Tank Table tersebut, namun cukup melampirkan Copy Halaman Pertama yang menunjukkan bahwa Tank Table tersebut telah disahkan. Bagi kapal yang belum memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina, maka peserta pengadaan wajib untuk mendapatkan pengesahan tank table dari Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina selambatnya pada saat sebelum delivery dan peserta wajib melampirkan surat pernyataan pemenuhan dokumen tank table yang telah disahkan selambatnya pada saat sebelum delivery dalam dokumen penawaran. 5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau second hand vessel yang dibeli dari luar negeri. Bagi kapal yang dibangun di daerah free trade zone (misal Batam) agar melampirkan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) ataupun melampirkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 6. Surat Laut (untuk Oil Tanker, LPG Tanker, SPOB, Oil Barge) | xxxxxxxx |
atau Surat Laut/Pas Besar/Pas Kecil (untuk Small Craft). 7. Grosse Akta. - Dipersyaratkan pada saat penutupan penawaran. - Untuk secondhand vessel yang baru dibeli, Pemilik Kapal dapat mengirimkan Grosse Akta selambatnya 1 bulan setelah penutupan penawaran. Pada saat penutupan kotak penawaran, Pemilik Kapal diwajibkan untuk membuat dan melampirkan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai sesuai ketentuan yang menyatakan jaminan Pemilik Kapal bahwa Pemilik Kapal akan memenuhi persyaratan Grosse Akta 1 bulan setelah penutupan penawaran. 8. Berita Acara Penggantian Bendera. Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 20,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Persyaratan Tanker Management Self Assessment/TMSA a. TMSA dikenakan kepada Ship Managers / Technical Operator atas kapal yang ditawarkan dengan score TMSA mininimal stage 2 (two) untuk kapal ukuran 17,000 DWT ke atas b. TMSA dengan skor minimal stage 1 (one) untuk kapal ukuran 17,000 DWT ke bawah c. Dokumen yang wajib disampaikan pada saat closing adalah dokumen TMSA dengan standar dari OCIMF yang masih |
berlaku dan perhitungan score. Charterers akan melakukan klarifikasi dan pengecekan atas status TMSA selama proses pengadaan kapal dan akan dilakukan dengan melakukan download langsung document dari Ship Managers / Technical Operator dari website OCIMF. Dalam hal dokumen TMSA Ship Managers / Technical Operator tidak terdapat dalam website OCIMF, maka proses pengadaan dapat dihentikan dan peserta dinyatakan tidak sah. 14. Surat Izin Usaha Pengangkutan MIGAS | ||||
10/6/2023 2:28:56 PM | say : DOKUMEN TEKNIS (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Copy International Oil Pollution Prevention Certificate. 2. Copy Civil Liability Certificate. 3. Copy Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage Convention Certificate/CLBC 4. Copy P&I Certificate. 5. Copy International Ship Security Certificate (ISSC). 6. Copy Cargo Ship Safety Construction Certificate. 7. Copy Cargo Ship Safety Equipment Certificate. 8. Copy Cargo Ship Safety Radio Certificate. 9. Copy Ship Performance (Log Abstrak Deck & Engine) min. last 5 (five) voyages. 10. List of crew and their position on board (verifikasi pengesahan crew list dari Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina selambatnya pada saat sebelum delivery). 11. Formulir rekap kriteria alat ukur standar. 12. Formulir akses segel. 13. Formulir rekap CCTV dan Sistem Informasi. | xxxxxxxx |
14. Copy Builder Certificate. 15. Copy CAP Certificate (jika dipersyaratkan) 16. Copy CAS Certificate (jika dipersyaratkan) 17. Copy SIRE Approval (jika dipersyaratkan) | ||||
10/6/2023 2:29:07 PM | say : DOKUMEN LAIN-LAIN (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Akta Pendirian Perusahaan. | xxxxxxxx | ||
10/6/2023 2:29:30 PM | say : C. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang | xxxxxxxx |
menjalani pemeriksaan oleh instansi yang terkait, antara lain pihak kepolisian, TNI, Bea Cukai, Perpajakan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kapal dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada yang dilakukan oleh perusahaan Pemilik Kapal, pekerjanya, crew kapal, ship management kapal atau pihak-pihak lainnya yang melekat pada perusahaan Pemilik Kapal, maka terhadap Pemilik Kapal tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina, dan lebih lanjut Pertamina memiliki hak untuk melaksanakan pemutusan charter party (early termination) pada kontrak sewa kapal yang sedang berjalan. - Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan. 3. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang menjadi kapal substitusi kapal yang disewa Pertamina. 4. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan docking dengan akhir masa docking jatuh pada |
laycan yang telah ditetapkan. Untuk pengadaan dengan masa sewa kontrak utama 3 (tiga) bulan atau kurang, kapal tidak diperkenankan untuk docking. - Jenis Bahan Bakar Jenis bahan bakar yang digunakan untuk mesin utama induk adalah MFO (LSFO), namun apabila kapal tidak dapat menggunakan jenis bahan bakar tersebut, maka wajib dicantumkan dalam Bentuk II dan kemudian Pertamina akan melakukan pengecekan pada saat survey kinerja kapal. - Penyalahgunaan Muatan / Bahan Bakar Dalam hal kapal melakukan salah satu atau beberapa pelanggaran di bawah ini: - Ditemukan penyalahgunaan muatan dan/atau bahan bakar oleh kapal untuk kepentingan sendiri; - Melaksanakan kegiatan – kegiatan yang melanggar hukum; - Kapal sengaja menonaktifkan vessel tracking; - Berhenti berlayar tanpa ijin dan sepengetahuan Pertamina; - Kapal melakukan deviasi tanpa perintah dari Pertamina untuk melakukan kegiatan smuggling; - Kegiatan-kegiatan lain yang melanggar hukum; maka hal ini termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang serius. Sebagai konsekuensinya, Xxxxxxxxx berhak untuk melaksanakan terminasi awal / pemutusan kontrak secara sepihak, dan lebih lanjut Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina diantaranya berupa black list kapal yang |
melakukan pelanggaran tersebut, sehingga tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina. | ||||
10/6/2023 2:30:14 PM | say : - Klaim • Atas klaim yang terjadi, batas waktu klarifikasi Pemilik Kapal adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Pertamina. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pertamina menganggap Pemilik Kapal menyepakati nilai klaim yang diajukan Pertamina untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan pemotongan pembayaran uang sewa/penagihan klaim. • Pemotongan pembayaran Uang Sewa atas Klaim yang terjadi dapat dilaksanakan dari pembayaran Uang Sewa kapal bersangkutan atau kapal lain yang masih dalam satu perusahaan/grup perusahaan. - CCTV CCTV dipersyaratkan untuk pengadaan sewa kapal tanker, SPOB, Satgas, dan Harbour Tug. Jumlah CCTV yang harus dipasang pada kapal tipe Small 2 ke bawah adalah 2 (dua) Unit dan pada kapal tipe GP ke atas adalah 5 (lima) unit, dipasang pada lokasi yang ditentukan oleh Pertamina, harus dapat menyimpan rekaman selama 30 hari, disetting overwrite pada media penyimpanannya, dilengkapi password dan diletakkan dalam box. | xxxxxxxx |
Pemilik atas biayanya sendiri harus sudah melengkapi Kapal dengan VSAT dan CCTV sesuai dengan persyaratan Pertamina. Biaya pemasangan dan pengoperasian VSAT dan CCTV dimaksud menjadi tanggungan Pemilik. Dalam hal VSAT dan CCTV belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu maksimal pemasangan VSAT dan CCTV selama 1 (satu) bulan setelah delivery kapal. Apabila Pemilik gagal untuk memenuhi ketentuan dalam waktu dimaksud, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa Kapal. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah delivery kapal pemilik kapal belum melakukan pemasangan VSAT dan CCTV, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan pemutusan Perjanjian Sewa. CCTV yang rusak / tidak beroperasi / berubah arah baik disengaja ataupun tidak disengaja, apabila terdapat indikasi fraud maka Pemilik Kapal akan bertanggung jawab terhadap supply loss yang terjadi. Beberapa provider/vendor yang dapat dijadikan referensi oleh Pemilik Kapal antara lain Honeywell dan Global Solution Indonesia. Apabila dalam 1 (satu) bulan (terhitung dari tanggal delivery Kapal) Kapal tidak mengaktifkan CCTV ≥ 7 hari secara terus menerus atau kumulatif, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa kapal pada bulan berjalan. |
10/6/2023 2:30:24 PM | say : - Vessel Tracking Vessel tracking yang sesuai dengan sistem Pertamina harus terpasang di kapal pada saat penyerahan kapal. Dalam hal vessel tracking belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu selama 2 (dua) minggu setelah penyerahan kapal. Apabila belum terpasang, maka Pertamina memiliki hak untuk menyatakan Kapal dalam keadaan tidak disewa dan jika 14 (empat belas) hari selanjutnya Pemilik Kapal belum juga melakukan pemasangan, maka Pertamina memiliki hak untuk melakukan terminasi awal. Biaya pemasangan dan berlangganan menjadi beban Pemilik Kapal, sedangkan biaya komunikasi yang digunakan untuk kepentingan Pertamina merupakan beban Pertamina. Beberapa provider yang kompatibel dengan sistem aplikasi Pertamina antara lain AST Global Satellite, Pointrek / PT. Sisfo Indonesia, SOG Indonesia, Aims One, Pte Ltd., Globe Wireless / Inmarsat, PT. Multi Integra, Satcom Global Pte Ltd., PT. Imani Prima, PT. Skyindo Global Nusantara (Skygate), dan PT. Xpert Teknologi Inovasi. Pemilik Kapal wajib untuk mengirimkan informasi vessel tracking dengan detail sebagai berikut: | xxxxxxxx | ||
10/6/2023 2:32:10 PM | say : ITEM VALUE DESCRIPTION Vessel Tracking Setiap 30 (tiga Update rate setiap 30 (tiga pulu Update Rate puluh) menit menit sekali berarti bahwa kapa sekali | xxxxxxxx |
me-record informasi vessel tracking setiap 30 (tiga puluh) menit sekali.
Frekuensi pengiriman email setiap 30 (tiga puluh) menit sekali berarti bahwa kapal wajib mengirimkan file
.CHR yang berisi record informasi vessel tracking setiap 30 (tiga puluh) menit sekali ke:
1. xxxxxxxx.xxxx@xxxxxxxxx.xxx 2. xxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxx.xx
Frekuensi Pengiriman Email
Minimal setiap 30 (tiga puluh) menit sekali
Untuk setiap jam-nya, subyek dan file
.CHR dibedakan setiap pengirimannya (setiap 30 (tiga puluh) menit harus berbeda).
Contoh:
Subyek: namakapal-tanggal-jam saat ini (MTX-18012020-1030).
File .CHR: namakapal+tahun+bulan+tanggal+jam
+menit (MTX202001181030.chr)
Jika update rate adalah 30 (tiga menit sekali, maka email yang dikirimkan setiap 30 (tiga puluh) menit akan berisi 1 (satu) record informasi posisi kapal. | puluh) | |||
say : Kapal-kapal yang tidak mengirimkan infomasi vessel tracking ≥ 3 (tiga) hari selama satu bulan (tmt. tanggal 1 (satu) s.d. akhir bulan) akan dikenakan penahanan pembayaran sewa kapal pada bulan berjalan. | ||||
10/6/2023 2:32:21 PM | - Automatic Identification System (AIS) Sehubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM No. 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Indentifikasi Otomatis bagi kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia yang berlaku sejak 20 Agustus 2019, maka Pertamina mewajibkan ketentuan sebagai berikut: | xxxxxxxx | ||
Kapal Berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS (Automatic Identification System). Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS. Dalam hal AIS tidak berfungsi, nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada SROP (Stasiun Radio Pantai) dan/atau Stasiun VTS (Vessel Traffic Services), serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) Kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar. |
Dapat ditegaskan bahwa jenis AIS yang dipasang pada kapal charter yang dioperasikan oleh Pertamina adalah AIS Kelas A mengacu pada ketentuan tersebut di atas. Dalam hal ketentuan di atas tidak dipatuhi oleh Pemilik Kapal dan Nakhoda, maka akan diberlakukan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, untuk seluruh kapal sewa jenis Harbour Tug yang telah ditunjuk untuk dioperasikan di lingkungan Marine PT Pertamina (Persero) agar melaporkan nomor AIS (Automatic Identification System) kepada PIC Fungsi Marine melalui email ke alamat xxx.xxxxxx@xxxxxxxxx.xxx dan xxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx. | ||||
10/6/2023 2:32:31 PM | say : - Vetting Plus 1. Closed Circuit Television (CCTV). 2. Vessel Tracking. 3. Standard Tank Table (COT dan FOT). 4. Crew Approval (Non Blacklist) b. Jika pada saat screening ditemukan crew dalam status sanksi hitam dan dalam 14 hari belum dilakukan penggantian crew, maka dilakukan penahanan uang sewa. 5. Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated), tersedia 2 (dua) Unit untuk back up operasional. a. Ullage Interface and Indicator (UTI). | xxxxxxxx |
b. Sounding Tape Stainless Steel (ASTM D 1850). c. Hydrometer range 0.650 – 1.100 (sesuai density tipe cargo angkut) (ASTM D 1289/API 2547). d. Thermometer Luard an Dalam (ASTM D 1086). e. Oil Sampling Can (ASTM D 4057) untuk sistem terbuka.. f. Bottom Oil Sampler (ASTM D 4057 – 12) untuk sistem tertutup. g. Closed System Sampler (ASTM D 4057 – 12). x. Xxxxx Jar/ Gelas Duga (ASTM D 422). i. Tabel ASTM D 1250 / IP 200. j. Clinometer terpasang di CCR, Bridge dll. k. Melengkapi kapal dengan sludge/water stick measurement system. l. Melengkapi kapal dengan water finding paste. m. Melengkapi kapal dengan box alat ukur. n. Melakukan pemasangan General Arrangement, Capacity Plan dan Piping Diagram di dinding akomodasi. 6. Whistle Blowing System (WBS) Pertamina a. Poster WBS ditempel di tempat-tempat berkumpul di kapal. b. Nomor dan email pengaduan terbaca jelas. 7. Lubang Segel Pada Baut Kapal Pemasangan segel diantaranya pada Manifold (cargo & bunker), COT Cleaning Hatch, Sambungan Flange/ Vapour Lock, dan Decksel sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan pengisian form akses segel sesuai sosialisasi Pertamina One Seal. Terkait dengan item Vetting Plus tersebut diatas, apabila pada saat kapal beroperasi ditemukan item dimaksud tidak terpenuhi sesuai persyaratan dan Surat Rekomendasi telah disampaikan |
kepada Pemilik Kapal, maka apabila dalam waktu 14 hari sejak dikirimkannya Surat Rekomendasi tidak dilakukan closing temuan maka akan dilakukan penahanan pembayaran sewa kapal. - Contractor Safety Management System (CSMS) Untuk memastikan bahwa Penyedia Jasa telah menerapkan aspek HSE dalam setiap lini pekerjaan, maka diwajibkan penilaian prakualifikasi Contractor Safety Management System (CSMS) terhadap Penyedia Jasa. Kriteria Contractor Safety Management System (CSMS) CSMS yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa adalah kategori High Risk. Audit Prakualifikasi CSMS diperuntukkan bagi Penyedia Jasa yang akan menjalin kerjasama dengan Pertamina, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Audit / lnspeksi Prakualifikasi CSMS ditujukan untuk melihat sistem manajemen keselamatan pada perusahaan penyedia jasa sewa kapal (akan diterbitkan Surat Keterangan Lulus / SKL CSMS atas nama Ship Owner / Disponent Owner / Ship Management). b. Dalam hal penyedia jasa sewa kapal (Ship Owner / Disponent Owner) bekerjasama dengan Ship Management, kegiatan audit / inspeksi akan dilakukan kepada Ship Management dengan pertimbangan tanggung jawab operasional dan sistem manajemen keselamatan atas kapal yang dimiliki menjadi beban dari Ship Management, SKL akan diterbitkan atas nama Ship Management. c. Dalam hal penyedia jasa sewa kapal (Ship Owner / Disponent |
Owner) bekerjasama dengan Ship Management, penyedia jasa sewa kapal wajib menunjukkan dokumen perjanjian kerjasama / kontrak antara penyedia jasa sewa kapal (Ship Owner / Disponent Owner) dengan Ship Management. | ||||
10/6/2023 2:32:42 PM | say : - Protection & Indemnity (P&I) Pemilik Kapal dihimbau untuk memiliki asuransi P&I dengan jaminan minimum meliputi: a. Oil Pollution Liability dengan limit USD 1 Milyar untuk menjamin biaya penanganan dan tanggung jawab hukum akibat polusi yang disebabkan oleh kelalaian pihak kapal. b. Collision Liability termasuk tubrukan atas Fix and Floating Object untuk menjamin kerusakan properti (Jetty dan kapal) milik Pertamina akibat kelalaian pihak kapal. c. Personal Injury dan Liability untuk menjamin tanggung jawab pihak kapal atas cidera atau kerugian yang diderita personal akibat kelalaian pihak kapal. d. Cargo Liability untuk menjamin tanggung jawab pihak kapal atas kerusakan cargo milik Pertamina akibat kelalaian pihak kapal. Pemilik kapal berkewajiban untuk mendaftarkan kapal mereka pada salah satu P&I Club dari daftar International Group of P&I Clubs berikut ini (Kecuali untuk Harbour Tug sangat | xxxxxxxx |
direkomendasikan): - American Steamship Owners Mutual Protection & Indemnity Association, Inc - The Britania Steam Ship Insurance Association Limited - Gard P&I (Bermuda) Ltd - The Japan Ship Owner’s Mutual Protection & Indemnity Association - The London Steam-Ship Owner’s Mutual Insurance Association Limited - The North of England Protecting & Indemnity Association Limited - The Shipowner’s Mutual Protection & Indemnity Association (Luxembourg) - Assuranceforeningen Skuld - The Standard Club Ltd - The Steamship Mutual Underwriting Association (Bermuda) Limited - Sveriges Ångfartygs Assurans Förening / The Swedish Club - United Kingdom Mutual Steam Ship Assurance Association (Bermuda) Limited - The West of England Ship Owners Mutual Insurance Association (Luxembourg) dan - PT. Tugu Pratama Indonesia (tidak masuk ke dalam International Group of P&I Clubs) Apabila terjadi insiden kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan atas kelalaian pihak kapal, dapat dilakukan penahanan kapal sampai diterbitkan Guarantee Letter atau Letter |
of Undertaking yang diterbitkan oleh 13 anggota International Group of P&I Clubs. Jika pada saat penutupan kotak penawaran kapal didaftarkan pada P&I Club selain dari daftar di atas, Pemilik Kapal berkewajiban untuk mengganti P&I Club tersebut menjadi salah satu P&I Club dari daftar diatas, pada akhir masa berlaku P&I sebelumnya tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pertamina. Pemilik Kapal berkewajiban untuk melampirkan Sertifikat P&I pada dokumen penawaran. Selama periode sewa, Pemilik Kapal wajib menyampaikan bukti perpanjangan polis asuransi kepada Pertamina selambat- lambatnya tanggal 28 Februari setiap tahunnya. | ||||
10/6/2023 2:33:30 PM | say : - Pre-Delivery Survey Untuk pengadaan jasa sewa kapal Time Charter, Pertamina akan melaksanakan Pre-Delivery Survey terhadap kapal-kapal yang baru pertama kali berkontrak dengan Pertamina. Guna mendukung optimalisasi pelaksanaan Pre-Delivery Survey, Pertamina menghimbau kepada Penyedia Jasa Sewa Kapal untuk dapat melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan pada saat bid closing sebagai berikut: 1. Bentuk II 2. Q88; atau Ship Particular (SPOB, Satgas, Harbour Tug). 3. Drawing Capacity Plan, General Arrangement dan Cargo & Ballast Piping Diagram. 4. International Tonnage Certificate / Surat Ukur Internasional. 5. Cert of Nationality / Surat laut 6. International Load Line Certificate / Sertifikat Garis Muat | xxxxxxxx |
Kapal 7. Compartment Logsheet (3 voyage) 8. Deck Log Book (3 voyage terakhir kondisi laden & ballast) 9. Engine Log Book (3 voyage terakhir kondisi laden & ballast ) 10. Deck dan Engine Log Abstrak (5 voyage terakhir) 11. Loading Agreement dan Loading Logsheet (5 voyage terakhir) 12. Discharging Agreement dan Pumping/Discharging Logsheet (5 voyage terakhir) 13. Cargo Hose Handling Crane Drawing dan Load Test Certificate 14. Test record dari engine maker untuk equipment main engine, aux engine dan aux boiler terkait dengan engine load, engine speed rpm, engine output (PS/KW) dan fuel oil consumption. 15. Hasil Sea Trial dari galangan atau classification terkait dengan speed kapal, engine load, engine speed rpm, engine output (PS/KW) dan fuel oil consumption. | ||||
10/6/2023 2:33:39 PM | say : - SANKSI Adapun pengertian Fraud dan NOA sesuai ketentuan di Pertamina adalah: - Fraud adalah suatu tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan atau pembiaran yang dirancang oleh Penyedia Jasa sendiri maupun bersama dengan pihak lain (Penyedia Jasa lain atau Pekerja PT Pertamina International Shipping) yang mengakibatkan kerugian (material maupun non-material) bagi PT Pertamina International Shipping terkait dengan kegiatan Pengadaan Jasa Sewa Kapal. - NOA (Number of Accident) adalah suatu angka yang | xxxxxxxx |
menunjukan besarnya jumlah kejadian yang merupakan peristiwa yang berdampak tinggi dan mendesak yang mempengaruhi seluruh organisasi atau sebagian besar darinya, yang mana hampir selalu mengakibatkan layanan organisasi menjadi tidak tersedia, yang menyebabkan bisnis perusahaan terganggu dan pada akhirnya memengaruhi keuangannya perusahaan dengan kriteria: a. Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja fatality. b. Jumlah kejadian tumpahan crude atau produk BBM (liquid) yang masuk ke badan penerima (tanah/sungai/laut) dengan jumlah >15 barrel. c. Jumlah kejadian kerusakan Properti, yaitu kejadian yang tidak menyebabkan kecelakaan fatal, kebakaran besar dan tumpahan minyak besar, tetapi mengakibatkan kerugian finansial > 1 juta US$. Apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi Fraud atau NOA seperti penjelasan kami di atas, maka Pertamina menerapkan ketentuan sanksi sebagai berikut: - KUNING adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan Intensitas kejadian 1 (satu) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 3 (tiga) bulan. - MERAH adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang |
Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NOA dengan Intensitas kejadian 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa maupun 1 (satu) kali laporan kejadian NOA selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 6 (enam) bulan. - HITAM adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan intensitas kejadian lebih dari 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 1 (satu) tahun. - Dalam hal terjadi pengulangan kejadian penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dan/atau NOA (fatality/Major Oil Pollution/Major Incident) untuk kapal dengan Ship Management yang sama dan sebelumnya telah memperoleh sanksi HITAM, maka akan dilakukan pencabutan SKT selamanya di lingkungan Pertamina Grup dan pencabutan dalam DPT (Daftar Penyedia Teregistrasi) berdasarkan rekomendasi Komite Sanksi. - Untuk kapal yang melakukan tindakan-tindakan yang tergolong kedalam Indikasi fraud atau insiden yang tidak termasuk dalam kategori NOA, maka terhadap kapal tersebut akan diberikan Surat Peringatan Pertama dan terakhir yang berlaku selama masa sewa atau minimum 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Peringatan. Apabila terjadi pengulangan tindakan indikasi |
fraud pada masa berlaku Surat Peringatan, maka terhadap kapal tersebut akan dikenakan sanksi KUNING. - Indikasi Fraud: Suatu kejadian akan dianggap sebagai suatu indikasi terjadinya fraud dalam hal adanya anomaly atas penggunaan atau kondisi peralatan tidak terbatas pada CCTV, vessel tracking tidak aktif, ditemukannya magic pipe (double pipe), alat ukur yang tidak standar, terjadi perubahan konstruksi kapal, atau ditemukannya muatan dan/atau bunker di tanki yang bukan peruntukkannya. | ||||
10/6/2023 2:33:56 PM | say : - TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) a. Ketentuan Pemasukan Penawaran • Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4). • Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi. • Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR. • Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR. • Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form A6. | xxxxxxxx |
• Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Peserta Pengadaan; b. Ketentuan Negosiasi • Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis. c. Ketentuan Kegiatan Monitoring & Verifikasi TKDN • Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan • Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak. • Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP/Fungsi Pengguna yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN. • Pelaksana Kontrak wajib melaksanakan verifikasi paska kontrak atas capaian TKDN. Pelaksanaan verifikasi TKDN pasca kontrak dilaksanakan setelah kontrak berakhir sampai dengan maksimum 3 (tiga) bulan setelah kontrak berakhir. • Diluar ketentuan diatas, maka Penyewa dapat meminta dilakukan verifikasi dan Pelaksana Kontrak wajib bekerjasama dengan verifikator yang ditunjuk oleh Penyewa, termasuk dalam hal memberikan informasi dan data yang dibutuhkan pada kegiatan verifikasi tersebut. • Jika disepakati pengambilan opsi/perpanjangan masa sewa, maka verifikasi dilaksanakan setelah kontrak opsi/ perpanjangan masa sewa berakhir dan nilai TKDN yang dikomitmenkan sama |
dengan nilai komitmen TKDN pada kontrak utama. d. Sanksi • Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: [%TKDN Penawaran - %TKDN Pelaksanaan] x harga penawaran Pelaksana Kontrak • Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. • Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping | ||||
10/6/2023 2:34:28 PM | say : HSSE Plan • Persyaratan HSSE Plan dikelompokan menjadi 8 (delapan) proses yang berbasis pada SUPREME (Sutainability Pertamina Expectation for HSSE Management Exellent) Pertamina. • Evaluasi terhadap dokumen HSSE Plan yang disampaikan dalam dokumen penawaran Peserta Pemilihan dilaksanakan dengan menggunakan sistem minimum passing grade dengan nilai minimum 80 dari seluruh persyaratan HSSE Plan yang ditetapkan, jika tidak memenuhi nilai minimum maka proses | xxxxxxxx |
pengadaan dapat dihentikan dan peserta dinyatakan tidak sah. - Ketentuan Penentuan Calon Pemenang Pengadaan dan Freight Cost dapat dilihat pada Invitation to Bid & TOR Volume II Part B pasal 9 dan 10. Format Surat Penawaran, Surat-surat Pernyataan, dan Formulir telah kami lampirkan pada Invitation to Bid & TOR untuk dapat digunakan oleh Peserta Pengadaan. | ||||
10/6/2023 2:35:10 PM | say : D.SPESIFIKASI TEKNIS BASIC TERMS & CONDITIONS - Charter Period : 1 (satu) Tahun plus Opsi Charterer 6+6 (enam plus enam) Bulan - Laycan : 30 Oktober-01 November 2023 - Unavoidable Transportation Loss : Max. 0.07 percent/grade - Charter Party : a.Pertamina Time Form I (Oil Tanker, LPG Tanker, SPOB). b.Pertamina Time Form II (Tug Boat, Oil Barge, Satgas, Harbour Tug, Crew Boat, etc.). c.Pertamina Contract of Affreighment (COA). - Charter Rate : USD/Day | xxxxxxxx | ||
10/6/2023 2:41:59 PM | say : TECHNICAL SPECIFICATIONS 01. Type of Vessel: Crude Oil Tanker 02. Type of Hull: Double Hull 03. DWT: Max. 20,000 DWT or if more than 20,000 DWT, it must be re-measured with maximum 20,000 DWT 04. Flag: Indonesian Flag 05. Classification: BKI and/or IACS Member 06. Cargo Tank Capacity (Min. 98%): 17,500 M3 07. Year of Build (YOB): 2005 Up | xxxxxxxx |
08. Draft: Max. 9 Meters 09. LOA: Max. 160 Meters 10. Cargo Segregation: Min. 2 (Two) Grades 11. Type Of Cargo: Crude/Black Oil Product, Condensate, LSWR, HVGO, Decant Oil, Vacuum Residu, PTCF, Flux 12. Cargo Oil Tank Coating: Not Required 13. Cargo Heat Up and Maintain: Min. 130 Deg. F / 55 Deg. Xxxxxxx (Maintain 60 Deg. Xxxxxxx) 14. Discharge Rate (Min.) or Pressure per grade: Min. 500 M3/Hr or 7 Kgf/Cm2 15. Loading Rate Cumulative: Min. 1,200 M3/Hour 16. Cargo Pump: Min. 2 (two) Units 17. Service Speed: Min. 11 Knots 18. Xxxxxxx/Xxxxx: Min. 1 x 10 Tonnes 19. Bottom Oil Sampler: Min. 1 (one) Unit 20. Drip Sampler: Min. 1 (one) Unit 21. Bunker Consumption: MFO (HSFO/LSFO) / MDF / HSD / Biosolar (Pertamina Spec and subject to supply availability) 22. Vessel Tracking: AIS & GPS connected & compatible with Pertamina Vessel Tracking 23. Information System: a. Internet Onboard (online 24 hours) Vsat 384 Kbps, Commited Information Rate (CIR) 1:1 b. Penyampaian laporan kapal melalui IPMAN System 24. Lubricating Oil / Fresh Water: Pertamina Group's Product Recommended 25. CCTV: 1. Minimum 5 (Five) units. CCTV (NVR with minimum |
specification Camera System 8 Channel, 200/240 fps, real time display, snapshot with scheduler, support protocol FTP, SFTP, SMTP) 2. Location : Stern, Right Wing, Left Wing, Bridge, Cargo Control Room, Engine Room 26. Segregated Ballast Tank: Required 27. Trading Area: Indonesian Water 28. Laycan: Oct 30 - Nov 1, 2023 (narrowing 2 days at charterer's option) 29. Delivery Port: Lalang Terminal (Tentative) 30. Unit: 1 (one) Unit 31. Charter Period: 1 year, with Option 6 Months + 6 Months 32. Terminal Approval: All oil major terminals included, but not limited to Pertamina, PHR, Medco, COPI, Petrochina, PHE, PHM, BP, PT Pertamina EP, PHKT, Petronas, HCML 33. Pertamina Safety Approval (PSA) & SIRE: Valid during contract period, PSA with notation multi grade operation. (Vessels that do not yet have SIRE are required to carry out SIRE inspection at the time of the first discharge) 34. Measurement Tools including Tank Table: Complete, Accurate, Valid and Verified by Pertamina Vessel & Cargo Performance Department before delivery 34. Vetting Plus: Complied with Pertamina's requirement 35. Measurement Discrepancy: Max. 0.07% 36. Domestic Component Value (TKDN): Min. 30% 37. TMSA: TMSA Submission minimum Stage 2 38. HSSE Plan: Required |
10/6/2023 2:42:08 PM | say : prebid meeting akan kami lanjutkan dengan penjelasan persyaratan CSMS Full Cycle dan HSSE Plan dari user, untuk mas Razik dipersilahkan. | xxxxxxxx | ||
10/6/2023 2:44:02 PM | say : terima kasih mas xxxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | ||
10/6/2023 2:44:35 PM | say : selamat siang, sesuai yg disampaikan tim ship chartering sebelumnya, bahwa seluruh kontraktor/ship owner wajib submit HSSE Plan sebelum closing. HSSE Plan akan dinilai dlm prejob assessement sebagai bagian dr implementasi CSMS full cycle | razik.xxxxxxx | ||
10/6/2023 2:44:46 PM | say : Format HSSE Plan adalah sebagai berikut | razik.xxxxxxx | ||
10/6/2023 2:45:38 PM | say : A. HSSE MANAGEMENT SYSTEM 1. KEPEMIMPINAN & AKUNTABILITAS a. Keterlibatan Manajemen Dalam Mempromosikan Aspek HSSE i. Program Management Walk Through (MWT) ii. Program HSSE Meeting iii. Program kampanye HSSE iv. Program untuk mensosialisasikan dan menerapkan 15 Shipping Life Saving Rules (SLSR) PT PIS b. Penghargaan & Sanksi Aspek HSSE | razik.xxxxxxx |
2. KEBIJAKAN & SASARAN a. Kebijakan HSSE (HSSE Policy) i. Upaya prioritas untuk pencegahan kecelakaan Personil (yang meliputi; luka dan sakit akibat kerja), kebakaran dan peledakan, kerusakan lingkungan dan upaya emission reduction serta pencegahan kasus pencurian (fraud) minyak kargo ii. Komitmen untuk mematuhi segala peraturan pemerintah aspek HSSE, norma dan standar internasional terkait HSSE Maritime, Rule & Procedure yang berlaku di PT PIS (seperti antara lain: HSSE Golden Rules, 15 elemen Shipping Life Saving Rules (SLSR), dll) iii. Persyaratan kompetensi dan keahlian pekerja dalam aspek mitigasi bahaya HSSE pekerjaan tersebut. iv. Perbaikan berkesinambungan terhadap kinerja HSSE. v. Larangan penggunaan obat-obatan terlarang serta minuman keras, senjata api dan senjata tajam dalam pelaksanaan pekerjaan. b. Sasaran HSSE (HSSE Objective) Minimal mencakup namun tidak terbatas kepada: i. Nihil kecelakaan kerja ii. Nihil penyakit akibat kerja iii. Nihil pencemaran lingkungan iv. Nihil kerusakan asset milik Pertamina v. Nihil kebakaran & Peledakan vi. Nihil kasus Fraud/Pencurian Minyak c. Key Performance Indicator (KPI) HSSE Kontraktor i. Lagging indicator ii. Leading indicator |
3. ORGANISASI, TANGGUNG JAWAB, SUMBER DAYA DAN DOKUMENTASI a. Struktur Organisasi, Tugas dan Tanggung Jawab i. Senior officer di atas kapal selaku pengawas aspek safety & security. ii. Officer di atas kapal sebagai tenaga medis dengan kompetensi minimal First Aider dan Medical Care. b. Pemeriksaan Kesehatan i. Hasil Medical Check-Up (MCU) (khusus untuk sewa kapal; bagi pekerja yang bekerja di laut dibuktikan dengan sertifikat kesehatan pelaut yang ditandatangani oleh ketua fasilitas pelayanan pemeriksaan kesehatan pelaut). ii. Pencatatan hasil pemeriksanaan kesehatan dicatat dalam buku kesehatan pelaut. c. Asuransi Ketenagakerjaan d. Pelatihan dan Kompetensi Tenaga Kerja i. Safety Navigation ii. Safe Mooring & Unmooring Operation iii. Safety in cargo & bunkering Operation iv. Protokol COVID-19 v. Segitiga api dan penanggulangan kebakaran diatas kapal vi. Permit to work vii. Intervensi dan observasi HSSE atau implementasi PEKA e. HSSE Communication i. HSSE Meeting ii. HSSE Talk iii. Safety Stand Down / Learning from Event iv. Tool Box Meeting |
4. MANAJEMEN RISIKO a. Risk Assessment i. Aktivitas kerja yang akan di nilai dan identifikasi potensi bahaya dan risikonya. ii. Penakaran risiko dari setiap potensi bahaya dan dampak dengan menggunakan RAM (Risk Assessment Matrix). iii. Tindakan pengendalian bahaya. iv. Pelaksanaan pengendalian bahaya. v. Review dan update hasil risk assessment sesuai perkembangan terkini. | ||||
10/6/2023 2:46:00 PM | say : 5. PERENCANAAN DAN PROSEDUR a. Prosedur Kerja dan Standar Keselamatan i. Penilaian risiko atau risk assessment di atas kapal ii. Keselamatan kerja secara umum: a) Kewajiban APD b) Kelayakan alat listrik di deck dan kamar mesin c) Pengaturan lingkup tugas Ship Officer d) Safety Representative diatas kapal e) Penanganan pembersihan bahan kimia dan deterjen iii. Permit to Work iv. Pencegahan kebakaran dan pemadaman kebakaran v. Kesehatan kerja mencakup: pencegahan dan penanganan penyakit menular atau pandemic, sanitasi kapal, medical emergency evacuation vi. Prosedur mooring dan unmooring vii. Prosedur navigasi viii. Prosedur kerja aman di kamar mesin | razik.xxxxxxx |
b. Rencana Tanggap Darurat (Emergency Preparedness) i. Identifikasi keadaan darurat yang dapat terjadi. ii. Prosedur penanggulangan terhadap keadaan darurat. iii. Struktur organisasi tanggap darurat. iv. Emergency contact number. v. Alur komunikasi keadaan darurat yang meliputi namun tidak terbatas pada: a) Internal Peserta Pemilihan selaku Pelaksana Kontrak b) Pihak Peserta Pemilihan dengan Sub Kontraktornya (jika menggunakan subkontraktor) c) Pihak Peserta Pemilihan dengan pihak Pertamina yang terkait c. Pengelolaan Pencegahan Penularan Pandemi Virus i. Prosedur / protokol pencegahan penyebaran pandemi virus yang mencakup langkah-langkah dibawah ini: a) Pencegahan penyebaran pandemic b) Penanganan pekerja saat mengalami penularan pandemi c) Pengaturan reward dan konsekuensi kepatuhan pekerja terhadap prosedur ii. Peralatan dan material yang berguna untuk mencegah penyebaran pandemi virus diatas kapal iii. Fasilitas dan sarana pengobatan awal, evakuasi pasien dan rumah sakit yang memadai untuk pengobatan kru kapal yang terpapar pandemi virus. iv. Semua biaya yang dikeluarkan dalam upaya pencegahan penularan pandemi virus dan pengobatan pekerjanya menjadi beban tanggung jawab kontraktor. v. Realisasi prosedur disampaikan dalam laporan realisasi bulanan Performance HSSE kontraktor kepada FPP-Direksi / |
Pengawas Pekerjaan 6. IMPLEMENTASI DAN PENGENDALIAN OPERASI a. Cargo Operation Manual i. Manajemen ballast ii. Pengoperasian inert gas iii. Management commercial iv. Pengoperasian ship to ship v. Prosedur pembersihan tanki vi. Operasi muatan tanki minyak / bahan kimia / gas b. Technical & Maintenance Manual i. Prosedur perawatan kapal dan peralatannya ii. Operasi permesinan dan instruksi perawatan iii. Perawatan alat keselamatan kapal c. Security i. Pengawasan terhadap kegiatan kru kapalnya melalui berbagai media (misal CCTV, dokumentasi proses serah terima muatan dan kapal.), untuk meyakinkan bahwa Kru kapalnya tidak melakukan penyimpangan dan fraud / pencurian terhadap kargo kapal. ii. Sistem sanksi konsekuensi terhadap Kru kapal yang telah melakukan penyimpangan atau pencurian kargo kapal. iii. Penggantian kerugian yang timbul jika Kru kapalnya terbukti melakukan fraud / pencurian kargo kapal. 7. JAMINAN: PEMANTAUAN, PENGUKURAN, DAN AUDIT a. Audit & Inspeksi HSSE i. Audit |
ii. Inspeksi HSSE a) Area kerja (Warehouse, Workshop, Perkantoran, Perumahan / Mess dan Poliklinik) b) Material yang digunakan c) Peralatan / mesin yang digunakan d) Perilaku dan metode kerja yang dilakukan oleh pekerja e) Penerapan HSSE Safe Work Practice f) Kepatuhan terhadap rule PT PIS yang terkait dengan aktivitas kerja yang dilakukan b. Pelaporan dan Investigasi Insiden i. Prosedur pelaporan dan pelaksanaan investigasi kecelakaan. ii. Daftar tenaga investigator yang kompeten dari internal organisasi Kontraktor, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan investigasi insiden. 8. TINJAUAN MANAJEMEN a. Peninjauan Manajemen puncak dari Kontraktor keatas kapal. b. Tinjauan mencakup penilaian peluang untuk perbaikan dan kebutuhan akan perubahan pada Sistem Manajemen HSSE, termasuk kebijakan dan sasaran HSSE. c. Masukan terhadap tinjauan manajemen sebagai berikut: i. Hasil audit internal dan evaluasi dari pemenuhan aspek hukum dan persyaratan lainnya. ii. Hasil dari partisipasi dan konsultasi. iii. Komunikasi relevan dari pihak internal. iv. Kinerja HSSE. v. Tujuan telah dipenuhi. |
vi. Status investigasi insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan. vii. Tindak lanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya. viii. Perubahan dari keadaan, termasuk perkembangan pada aspek hukum dan persyaratan lainnya yang berhubungan dengan HSSE. ix. Rekomendasi untuk perbaikan. | ||||
10/6/2023 2:46:32 PM | say : B. PENILAIAN KELAYAKAN EQUIPMENT/KAPAL a. Memastikan permintaan dan/atau pemenuhan kewajiban permintaan vetting dilakukan sesuai tata waktu dan ketentuan. b. Close out atas hasil rekomendasi vetting maupun negative feedback. c. Pemenuhan kriteria vetting selama validity PSA untuk keselamatan operasional dan pencegahan pencemaran, dengan: i. Mematuhi semua aturan yang berkaitan dengan regulasi Maritim secara nasional dan internasional. ii. Mematuhi semua aturan yang diterapkan di seluruh terminal Pertamina maupun Non Pertamina. iii. Memastikan semua sertifikat statutory kapal valid selama memiliki PSA. iv. Memastikan semua peralatan critical safety sesuai dengan Pertamina Vetting Criteria berfungsi dengan baik. v. Memitigasi risiko accident dan/atau incident terkait dengan operasional kapal yang dapat menimbulkan bahaya terhadap personil, lingkungan, aset, dan atau reputasi Pertamina Group. | razik.xxxxxxx |
vi. Melakukan tindak lanjut dengan baik jika ada umpan balik negatif, baik dari otoritas pelabuhan, maupun dari Marine Terminal. | ||||
10/6/2023 2:48:37 PM | say : Agar HSSE Plan yang disampaikan nanti disertai evidence dokumen utk masing-masing poin | razik.xxxxxxx | ||
10/6/2023 2:49:22 PM | say : Demikian penyampaian kami terkait HSSE Plan dan CSMS Full Cycle | razik.xxxxxxx | ||
10/6/2023 2:52:36 PM | say : Terima kasih mas Razik atas penjelasannya, silahkan jika ada yang ingin ditanyakan terkait ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, dan ketentuan teknis lainnya. | xxxxxxxx | ||
10/6/2023 2:54:22 PM | say : Terima kasih atas penjelasan yang telah disampaikan kepada kami. Dari kami PT. WNS ingin mengajukan | warunanusasentana | PT. Waruna Nusa Sentana |
permohonan pengunduran tanggal closing dari semula tanggal 13 Oktober 2023 menjadi tanggal 19 Oktober 2023. Terima kasih | ||||
10/6/2023 3:31:28 PM | say : Untuk permintaan perubahan laycan hingga tanggal 19 Oktober 2023 belum dapat diterima, jika kami ajukan ke tanggal 16 Oktober 2023 apakah bisa diterima? | barrun.xxxxxx | xxxxxx.nabiil | |
10/6/2023 3:33:06 PM | say : Baik Pak Nabiil, kami menyetujui pengunduran closing ke tanggal 16 Oktober 2023. Terima kasih | warunanusasentana | PT. Waruna Nusa Sentana |
10/6/2023 3:34:37 PM | say : Baik izin kami lanjutkan kembali. | xxxxxxxx | ||
10/6/2023 3:38:05 PM | say : E. OWNER ESTIMATE (OE) DAN JADWAL BID CLOSING PENGADAAN Jika tidak ada pertanyaan, dapat kami sampaikan bahwa Owner Estimate (OE) untuk pengadaan ini adalah USD 7,500.00/day. Agenda Bid Closing akan diadakan pada tanggal 16 Oktober 2023 jam 10.00 WIB (Xxxxxxxxx'x Time) i/o 13 Oktober 2023 jam 10.00 WIB (Pertamina's Time). Untuk menghindari keterlambatan dalam uploading dokumen penawaran yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan, kami menyarankan Peserta untuk dapat melakukan uploading dokumen lebih awal, khususnya untuk dokumen-dokumen wajib yang dapat menyebabkan diskualifikasi. Selanjutnya Peserta Pengadaan diwajibkan untuk mematuhi segala ketentuan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Invitation to Bid & TOR No. 4198/PIS6210/2023-S7 tanggal 04 Oktober 2023 serta Berita Acara Prebid Meeting hari ini. Demikian Prebid Meeting pengadaan 1 (satu) Unit GP-CO Laycan 30 Oktober-01 November 2023. Berita Acara Prebid Meeting akan kami upload di website Pertamina dan E- Chartering 2.0. Terima kasih. | xxxxxxxx |
Wassalamu’alaikum Wr Wb. Selamat Pagi. |
ATURAN & PERSYARATAN TKDN PADA PENGADAAN JASA SEWA KAPAL
Ship Chartering
RAHASIA DAN HAK MILIK (CONFIDENTIAL AND PROPRIETARY)
Dilarang menggunakan material ini untuk keperluan apapun tanpa ijin dari PT PIS (Any use of this material without specific permission of PT PIS is strictly prohibited)
KETENTUAN PEMASUKAN PENAWARAN
🡪 ITB & TOR / BA PREBID
• Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4)
• Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran
maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi
• Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR
• Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR
• Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form A6.
• Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin
tertinggi Peserta Pengadaan;
KETENTUAN KOREKSI ARITMATIK
1) Koreksi aritmatika TKDN dilakukan apabila ditemukan:
a. Kesalahan perhitungan pada Formulir Pernyataan Komitmen TKDN.
Koreksi ini dapat mengubah total persentase TKDN namun tidak dapat mengubah rincian
komponen biaya
b. Perbedaan total harga pada Formulir Pernyataan Komitmen TKDN dengan surat penawaran
harga dan/atau rincian penawaran harga
Koreksi dilakukan dengan menyesuaikan komponen non-biaya sehingga total penawaran harga dalam Formulir Pernyataan Komitmen TKDN sama dengan surat penawaran harga dan/atau rincian penawaran harga dengan tidak mengubah total persentase TKDN
2) Peserta Pengadaan menyampaikan Formulir Pernyataan Komitmen TKDN sesuai hasil koreksi aritmetika TKDN maksimal 1 (satu) hari kerja atau dapat diatur berbeda sesuai ketentuan pada Dokumen Invitation to Bid & ToR.
Apabila Xxserta Pengadaan tidak menyampaikan koreksi Formulir Pernyataan Komitmen TKDN sesuai
dengan batas waktu yang ditetapkan maka Peserta Pengadaan akan didiskualifikasi.
KETENTUAN NEGOSIASI
🡪 ITB & TOR / BA PREBID
Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis.
KETENTUAN KEGIATAN MONITORING & VERIFIKASI TKDN
🡪 ITB & TOR / BA PREBID
• Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan
• Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN
dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak
• Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN
• Pada saat Verifikasi TKDN, apabila Pelaksana Kontrak dinyatakan tidak memenuhi komitmen TKDN, maka Pemilik Kapal dapat dikenakan sanksi finansial dan sanksi administrative yang diatur lebih lanjut berdasarkan aturan yang berlaku di Pertamina.
Terima kasih
Terima Kasih
Delivering Promises
FORM A.4 PERNYATAAN KOMITMEN TKDN DALAM PENAWARAN JASA
FORM A.6 PETA JALUR (ROADMAP) KOMITMEN TKDN OLEH PENYEDIA BARANG/JASA
Risk Assessment Qualification C
Selection S
Contract
Award M
S
Pre Job Assessment
Contracted Work
Work In Progress Final Evaluation
Page 11
Contractor Data Bank
Risk Assessment
Qualification
Selection
Work In Progress
Pre Job Assessment
Contract Award
Final Evaluation
Contractor Data Bank
1. Risk Assessment (Penilaian Risiko)
Tahap awal untuk mengkaji sejauh mana risiko pekerjaan yang akan dikontrakkan yang berdampak terhadap keselamatan manusia, peralatan / aset, lingkungan hidup dan citra perusahaan.
Mengkaji seberapa besar dampak negatif
pekerjaan yang dikontrakan terhadap aspek K3LL yang meliputi keselamatan manusia, peralatan / aset, lingkungan hidup dan citra perusahaan.
Page 13
Beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian risiko suatu pekerjaan disamping kekerapan kejadian (probability) diantaranya adalah :
Kategori risiko pekerjaan dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan yaitu :
RISIKO TINGGI (HIGH RISK)
RISIKO MENENGAH (MEDIUM RISK)
Page 14
RISIKO RENDAH (LOW RISK)
Penilaian tingkat risiko pekerjaan dilakukan oleh direktorat / unit bisnis masing-masing berdasarkan panduan corporate.
2. Qualification (kualifikasi)
Definisi :
Menjaring kontraktor yang mampu mengelola Aspek HSE untuk melakukan pekerjaan- pekerjaan yang berisiko.
Menjaring kontraktor yang memiliki kesadaran, kemampuan & kepedulian terhadap aspek K3LL agar diperbolehkan mengikuti tender/lelang. Semua kontraktor yang dipra- kualifikasi harus mampu mengatur, mengontrol dan
High Risk
▪ Kontraktor high risk
mengendalikan semua aspek HSE dalam pekerjaannya.
Resiko Pekerjaan
Medium Risk
Low Risk
▪ Kontraktor high risk
▪ Kontraktor medium risk
▪ Kontraktor high risk
▪ Kontraktor medium risk
▪ Kontraktor low risk
a. Paham peraturan perundangan dan kebijakan HSSE
b. Komitmen manajemen terhadap aspek HSSE.
c. Memiliki Kinerja dan pengalaman dalam aspek K3LL.
d. Memiliki System & Prosedur untuk pencegahan dan penanganan dampak negatif.
Page 15
e. Memiliki kompetensi dan Kemampuan serta sistem pembinaan serta pelatihan SDM.
2. Qualification (kualifikasi)
1. Kontraktor mengisi daftar periksa dan melengkapi data yang ada
2. Kontraktor mengembalikan daftar periksa kepada panitia pengadaan yang telah diisi
3. Xxx Xxxxxxxx Pra-kualifikasi melakukan penilaian dan verifikasi.
4. Penilaian “LULUS / TIDAK LULUS
Passing Grade Pra Kualifikasi :
▪ Resiko tinggi (70% ≤ Average Score ≤ 100%)
▪ Resiko menengah (50% ≤ Average Score < 70%)
▪ Resiko rendah (35% ≤ Average Score < 50%)
▪ Tidak lulus (Average Score < 35%)
Kontaktor yang lulus adalah kontraktor yang mampu untuk mengelola pekerjaan yang beresiko Menengah dan Tinggi berdasarkan hasil evaluasi oleh tim evaluasi Pra-Kualifikasi.
Page 16
Note: Proses PQ tetap mengacu kepada Pedoman CSMS Holding No. A7-001/S00000/2020-S0 dengan pertimbangan bahwa sertifikasi CSMS kontraktor bisa berlaku untuk seluruh Pertamina Group
3. Selection (Pemilihan)
Seluruh persyaratan HSE dan resiko yang terkandung dalam pekerjaan harus tertuang dalam dokumen TOR/RKS.
PROSES TENDER
Pre-Bid Meeting
Memasukan dokumen
penawaran
Tahapan proses pemilihan kontraktor pelaksana melalui proses tender dengan mempertimbangkan persyaratan Technical, HSSE Plan & commercial terhadap pekerjaan tersebut.
Bertujuan memilih kontraktor yang terbaik dalam aspek:
1. Aspek Teknis:
o Profil Perusahaan
o Competitive Advantage
o Dokumen Teknis
o HSSE Compliance
Page 17
Evaluasi dokumen penawaran (teknis,
HSSE Plan, commercial)
2. Aspek Penawaran Harga
Award Contract
•
•
Kontraktor menyiapkan penawaran dan HSSE Plan.
Perusahaan mengevaluasi penawaran & HSSE Plan serta melakukan klarifikasi.
3. Selection
a. Proses Pemilihan
• HSSE plan menjadi salah satu persyaratan dalam dokumen tender/lelang.
• HSSE plan dinyatakan lulus jika skor minimum 80% dari keseluruhan persyaratan HSSE plan.
• Persyaratan HSSE plan hanya diberlakukan untuk kontrak dengan kategori risiko Menengah dan Tinggi.
b. Metode Pemilihan
• Tahapan Pengembangan & Pengajuan Dokumen HSSE Plan mencakup:
a. Kategori dokumen HSSE Management System, yang memberikan informasi implementasi kesisteman dalam pengelolaan risiko HSSE secara umum.
b. Kategori dokumen kelayakan equipment atau kapal untuk di sewa (hire) oleh PT PIS.
• Evaluasi HSSE Plan
Penilaian pencapaian HSSE Plan dituangkan dalam Formulir Penilaian Dokumen HSSE Plan dengan menilai hal-hal berikut :
i. Dokumen HSSE Plan yang ditawarkan Peserta Pemilihan.
ii. Persyaratan HSSE Plan yang tercantum dalam Dokumen Pendukung Pelaksanaan Pemilihan (DP3).
iii. Matriks kriteria penilaian HSSE Plan.
• Persyaratan Implementasi Process Safety Management dalam Pelaksanaan Kontrak (jika cakupan pekerjaan kontrak memiliki keterkaitan dengan Process Safety/Keselamatan Proses).
Page 18
• Pemberian Kontrak (Contract Award)
3. Vendor Selection (cont’d)
• Alur Proses Pemilihan Penyedia Terkait Aspek HSSE
Membuat Rencana Pengadaan
Persiapan Pemilihan Pengumuman
Penjelasan Pekerjaan
Pemilihan
• Membuat DP3 meliputi: Persyaratan HSSE Plan, memasukkan potensi bahaya
pekerjaan dan kategori risikonya
• Membuat kriteria evaluasi HSSE plan
Kategori Risiko, Kualifikasi CSMS dan Persyaratan HSSE Plan
Mengkomunikasikan: kategori risiko dan potensi bahaya, kualifikasi CSMS, persyaratan HSSE plan, persyaratan untuk review HSSE plan, kewajiban menerapkan HSSE plan
Contract Award
Evaluasi Dokumen Penawaran
Page 19
Evaluasi dokumen HSSE plan sesuai dengan kriteria evaluasi, konfirmasi dokumen HSSE plan (site visit jika diperlukan), komunikasikan rekomendasi serta ditindak lanjuti
Penyedia Memasukkan Dokumen HSSE Plan dalam Penawaran
KEBIJAKAN UMUM HSSE PLAN
1. HSSE Plan yang diberlakukan mencakup 2 (dua) kategori:
a. Kontraktor HSSE Management System Implementation
b. Penilaian Kelayakan Kapal kontraktor untuk disewa (hire)
2. PT PIS dan Anak Perusahaannya agar memberlakukan, melaksanakan serta memastikan penerapan pedoman HSSE Plan tersebut terhadap seluruh pekerjaan kontrak kapal sewa secara menyeluruh dan konsisten.
3. Meningkatkan profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab para pihak terkait (PT PIS dan Penyedia Kapal) sejak tahap perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia yang memprioritaskan aspek HSSE.
4. Strategi dalam pengelolaan aspek HSSE pada Pengadaan Kapal Sewa untuk memperoleh pelaksanaan pekerjaan kontrak yang efektif dan aman.
KEBIJAKAN KHUSUS HSSE PLAN
1. Dokumen HSSE Plan merupakan bagian dari persyaratan HSSE yang wajib dipenuhi, terdapat poin-poin implementasi yang wajib dilaporkan secara rutin oleh kontraktor selama masa pelaksanaan pekerjaan kontrak.
2. Dokumen HSSE Plan wajib disiapkan oleh Kontraktor dan dilampirkan sebagai salah satu kelengkapan dokumen penawaran, dan akan dievaluasi oleh Xxx Xxxxxxxx saat proses pemilihan.
3. Dokumen HSSE Plan harus disusun untuk pekerjaan kontrak dengan kategori risiko Menengah (M) atau Tinggi
(T) yang berbasis kepada HSSE Management System (SUPREME).
4. Secara garis besar, dokumen HSSE Plan mencakup 2 kategori :
a. Kategori dokumen HSSE Management System, yang memberikan informasi implementasi kesisteman dalam pengelolaan risiko HSSE secara umum.
Page 21
b. Kategori dokumen kelayakan equipment atau kapal untuk di sewa (hire) oleh PT PIS.
A. DOKUMEN HSSE PLAN KATEGORY “HSSE MANAGEMENT SYSTEM”
1. Penilaian terhadap HSSE Management System Kontraktor berbasiskan kepada 8 (delapan) proses yang terdapat didalam Pertamina HSSE Management System (SUPREME), yaitu:
a. Kepemimpinan dan Akuntabilitas
i. Keterlibatan Manajemen Dalam Mempromosikan Aspek HSSE yang melibatkan seluruh level Manajemen di perusahaannya terkait pekerjaan kontrak yang akan dilaksanakan.
ii. Penghargaan & Sanksi Aspek HSSE
b. Kebijakan dan Sasaran
i. Kebijakan HSSE (HSSE Policy)
ii. Sasaran HSSE (HSSE Objective)
iii. Key Performance Indicator (KPI) HSSE Kontraktor
c. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumentasi
i. Struktur Organisasi, Tugas, dan Tanggung Jawab
ii. Pemeriksaan Kesehatan
iii. Asuransi Ketenagakerjaan
iv. Pelatihan dan Kompetensi Tenaga Kerja
v. HSSE Communication
d. Manajemen Risiko
i. Risk Assessment
e. Perencanaan dan Prosedur
i. Prosedur Kerja dan Standar Keselamatan
ii. Rencana Tanggap Darurat (Emergency Preparedness)
Page 22
iii. Pengelolaan Pencegahan Penularan Pandemi Virus
A. DOKUMEN HSSE PLAN KATEGORY “HSSE MANAGEMENT SYSTEM”
f. Implementasi dan Pengendalian Operasi
i. Cargo Operation Manual
ii. Technical & Maintenance Manual
iii. Security
g. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit
i. Audit & Inspeksi HSSE
ii. Pelanggaran dan Investigasi Insiden
Page 23
x. Xxxxxxan Manajemen
B. DOKUMEN HSSE PLAN KATEGORY PENILAIAN KELAYAKAN KAPAL
1. Kontraktor harus melakukan permintaan pelaksanaan vetting inspection terhadap kapalnya dan memiliki dokumen “sertifikat Pertamina Safety Approval (PSA)” sebelum mengikuti proses pengadaan kontrak sewa kapal di PT PIS dan AP nya.
2. Permintaan vetting dan penerbitan PSA mengacu kepada pedoman Vetting & Penerbitan PSA no. A07-001/F30020/2019-S9.
3. Semua biaya yang timbul terkait pelaksanaan vetting kapal menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor.
4. Tujuan pelaksanaan vetting kapal adalah untuk meningkatkan standar keselamatan kapal, memastikan risiko-risiko yang ada dalam kegiatan pengoperasian kapal dapat diidentifikasi dan dikelola secara efektif, serta konsisten dengan kepedulian perusahaan terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, kehandalan dan efisiensi.
Page 24
5. Melakukan penilaian terhadap kesesuaian kapal yang di-vetting dengan persyaratan / mendapatkan hasil accepted, namun bukan berarti bahwa pemilik atau operator kapal langsung memiliki hak untuk disewa (charter) oleh PT PIS dan/atau AP nya.
KEBIJAKAN TATA CARA EVALUASI HSSE PLAN
1. Evaluasi terhadap dokumen HSSE Plan yang disampaikan dalam dokumen penawaran Peserta Pemilihan dilaksanakan dengan menggunakan sistem minimum passing grade minimum 80% dari seluruh persyaratan HSSE Plan yang ditetapkan.
Page 25
2. Penilaian pencapaian HSSE Plan dituangkan dalam formulir Penilaian Dokumen HSSE Plan .
Page 26
KEY PERFORMANCE INDICATOR YANG DISIAPKAN KONTRAKTOR (LEADING & LEGGING)
4. Contract Award
“SETELAH PROSES BIDDING SELESAI, MAKA AKAN DILAKUKAN
CONTRACT AWARD
Page 28
TATA CARA PELAKSANAAN KONTRAK AWARD TIDAK DIATUR KHUSUS DALAM CSMS, DAN MENGIKUTI PEDOMAN PENGADAAN YANG BERLAKU”
FASE IMPLEMENTASI
5. Penilaian sebelum Pekerjaan Berlangsung (Pre Job Assesment)
a. Penilaian di tahap ini BERTUJUAN untuk memastikan HSSE Plan telah disiapkan, disepakati, dikomunikasikan dan dipahami oleh semua pihak terkait sebelum pelaksanaan Kontrak.
b. HSSE Plan yang telah disepakati tersebut ditunjukan dengan adanya persetujuan bersama oleh Xxxxxx Peminta Pengadaan (FPP) dengan Pelaksana Kontrak dalam dokumen HSSE Plan sehingga menjadi acuan selama pelaksanaan Kontrak.
c. Kriteria penilaian dalam Pre Job Assessment mencakup 2 kategori yaitu:
• Penilaian terhadap pelaksanaan Kick Off Meeting;
Page 29
• Penilaian terhadap kelayakan kapal dari aspek Safety melalui hasil vetting dan PSA Kapal.
6. Penilaian Saat Pekerjaan Sedang Berlangsung (Work In Progress)
a. Dilakukan untuk memastikan Pelaksana Kontrak telah melaksanakan HSSE Plan yang ditetapkan secara konsisten dan menyeluruh.
b. Kinerja Ship Owner terkait pemenuhan HSSE Plan yang ditetapkan terhadap Pekerjaan Sedang Berlangsung dapat ditunjukan melalui Evaluasi Sementara yang akan dilaksanakan berdasarkan periode penilaian yang ditetapkan.
c. Penilaian menggunakan Checklist Penilaian HSSE Work Practice berdasarkan kriteria penilaian terhadap ISGOTT (Ship Shore Safety Checklist / STS Checklist).
d. Perhitungan hasil pemeriksaan HSSE Work Practice dilakukan dengan membandingkan implementasi saat pekerjaan berlangsung dengan item pemeriksaan yang tercantum dalam:
• ISGOTT (Ship / Shore Safety Checklist) sesuai lingkup pekerjaan Kontrak kapal yang akan sandar di dermaga/jetty, STS checklist digunakan sesuai lingkup pekerjaan kontrak kapal yang akan sandar di operasional STS.
Page 32
• Hasil Vetting kapal untuk perpanjangan PSA.
PENILAIAN PENCAPAIAN KPI ASPEK HSSE KONTRAKTOR
Page 35
LAGGING INDIKATOR KPI
LEADING INDIKATOR KPI
6. Penilaian Akhir (Final Evaluation)
a. Pelaksanaan Penilaian Akhir (Final Evaluation) terhadap implementasi HSSE Plan dilakukan berdasarkan pencapaian kinerja HSSE Pelaksana Kontrak selama pelaksanaan pekerjaan Kontrak (mulai dari Pre-Job Activity hingga pekerjaan selesai dilaksanakan).
x. Xxxxx akan digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan pembayaran Kontrak kepada Pelaksana Kontrak dan juga sebagai dasar dalam menentukan penghargaan dan/atau sanksi yang diatur dalam TKO No. B5-005/I00100/2019-S9 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Dan Koreksi Sanksi Kepada Penyedia Barang / Jasa dan/atau perubahannya.
c. Hasil penilaian akhir akan diinput dalam kinerja Penyedia pada Pertamina Vendor Data (PVD).
d. Pembobotan dalam Penilaian Akhir:
• Tahap Pre-Job Assessment – 20%
• Tahap Work in Progress Realisasi Leading Indicator (Program) – 35%
Page 37
• Tahap Work in Progress rata-rata Penilaian HSSE Work Practice – 45%
7. Final Evaluation (FE)
Melakukan evaluasi bersama terhadap penerapan HSE Plan selama pelaksanaan pekerjaan sebagai umpan balik terhadap kontraktor & Pertamina untuk perbaikan pekerjaan yang akan datang.
MENGUMPULKAN LAPORAN EVALUASI SEMENTARA
MENYIMPULKAN DALAM LAPORAN HASIL EVALUASI AKHIR
MENGKOMUNIKASIKAN & MENDISKUSIKAN HASIL EVALUASI BERSAMA KONTRAKTOR
REWARD & PUNISHMENT
Page 60
MEMASUKKAN KE CSMS DATABASE
Page 64