Contract
Ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini didasarkan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat dalam rangka pernyataan pendaftaran Reksa Dana kepada OJK untuk memperoleh pernyataan pendaftaran efektif.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan dan/atau dikutip dalam Prospektus ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk memastikan berlakunya suatu ketentuan peraturan dalam Prospektus ini, diantaranya dengan berkonsultasi dengan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS.
Halaman ini sengaja dikosongkan
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu sa- ran baik dari sisi bisnis, hukum, keuangan, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH yang dimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
KETAATAN PADA PERATURAN YANG BERLAKU
Manajer Investasi merupakan bagian dari Grup Schroders yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai yurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Grup Schroders akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing yurisdiksi di mana kantor-kantor dari Grup Schroders tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap yurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar yurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar yurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik antara yurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Grup Schroders untuk memberikan data Nasabah kepada otoritas dari yurisdiksi setempat atau memberikan informasi data Nasabah untuk kepentingan masing- masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Nasabah (dalam hal ini Pemegang Unit Penyertaan) dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Nasabah yang berlaku di Indone- sia, antara lain Manajer Investasi hanya dapat memberikan data dan/atau informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain, apabila Pemegang Unit Penyertaan memberikan persetujuan tertulis dan/atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan, data hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Ketentuan mengenai Foreign Account Tax Compliance Act 2010 diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 sebagai bagian dari Hiring Incentive to Restore Employment Act (“FATCA”). Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing atau Foreign Financial Institution (“FFI”) mungkin diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulkan informasi identifikasi tambahan untuk tujuan ini. Lembaga keuangan yang tidak terikat ke dalam perjanjian dengan IRS dan mematuhi ketentuan FATCA dapat dikenakan 30% (tiga puluh persen) pemotongan pajak atas pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat serta pada hasil bruto yang berasal dari penjualan surat berharga yang menghasilkan pendapatan Amerika Serikat bagi Manajer Investasi.
Dalam rangka memenuhi kewajiban FATCA, mulai 1 Juli 2014 Manajer Investasi dapat diminta untuk mendapatkan informasi tertentu dari Calon/Pemegang Unit Penyertaan sehingga dapat memastikan status wajib pajak Amerika Serikat. Apabila Calon/Pemegang Unit Penyertaan adalah Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA, badan Amerika Serikat yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, FFI yang tidak berpartisipasi dalam FATCA atau non- participating FFI atau tidak dapat menyediakan dokumentasi yang diminta pada waktunya, maka Manajer Investasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada otoritas pemerintahan yang berwenang, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada IRS. Selama Manajer Investasi bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini, maka tidak akan dikenakan pemotongan pajak sesuai FATCA.
Calon/Pemegang Unit Penyertaan harus mengetahui bahwa kebijakan Xxxxxxx Investasi adalah tidak menawarkan atau menjual Unit Penyertaan Reksa Dana ini kepada Orang Amerika Serikat sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan FATCAatau pihak-pihak yang bertindak untuk kepentingan Orang Amerika Serikat tersebut. Calon/Pemegang Unit Penyertaan perlu mengetahui bahwa berdasarkan FATCA, definisi Orang Amerika Serikat mencakup definisi investor- investor yang lebih luas dibandingkan definisi Orang Amerika Serikat saat ini.
DAFTAR ISI
BAB | Hal | |
I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 7 |
II. | KETERANGAN MENGENAI SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH | 17 |
III. | MANAJER INVESTASI | 23 |
IV. | BANK KUSTODIAN | 25 |
V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN |
INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN
PEMBAGIAN HASIL INVESTASIL 26
VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH 31
VII. PERPAJAKAN 34
VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 36
IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 39
X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 42
XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 44
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 49
XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 61
XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
(PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 65
XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 69
XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 72
XVII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI 73
XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 77
XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 79
XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 80
XXI. LAPORAN KEUANGAN 81
Halaman ini sengaja dikosongkan
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
Definisi yang digunakan dalam Prospektus ini mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang-undang PasarModal beserta peraturan pelaksanaannya kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Prospektus ini.
1.1. AFILIASI
“Afiliasi” adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
“Agen Penjual Efek Reksa Dana” adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksananya yang terkait, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
“Ahli Syariah Pasar Modal” adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk atau jasa syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
“Bank Kustodian” adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk, suatuBank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bagi hasil, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
“BAPEPAM dan LK” adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, suatu lembaga yang melakukan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
“Unit Penyertaan” adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
“Daftar Efek Syariah” adalah daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
“Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi” adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi Manajer Investasi, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHterhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
“DSN-MUI” adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10.EFEK
“Efek” adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif , Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yangditerbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/ atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.11. EFEK SYARIAH
“Efek Syariah” adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12.EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
“Efek Syariah Berpendapatan Tetap” adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang dapat dikonversi.
1.13.EFEKTIF
“Efektif” adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.14.FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
“Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan” adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk
membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15.FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
“Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan” adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16.FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
“Formulir Pengalihan Investasi” adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17.FORMULIR PROFIL PEMODAL
“Formulir Profil Pemodal” adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor
IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHsebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHyang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.18.HARI BURSA
“Hari Bursa” adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.19.HARI KALENDER
“Hari Kalender” adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
1.20.HARI KERJA
“Hari Kerja” adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.21.KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
“Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen” adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.22.KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
“Kontrak Investasi Kolektif” adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.23.LAPORAN BULANAN
“Laporan Bulanan” adalah laporan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) informasi mengenai ada tidaknya mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit
Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal9 Februari 2004, beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksananya yang terkait (“Peraturan BAPEPAM No. X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman Laporan Bulanan melalui media elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.24.MANAJER INVESTASI
“Manajer Investasi”adalah PT Schroder Investment Management Indonesia, yang merupakansuatu Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.25.METODE PENGHITUNGAN NAB
“Xxxxxx Xxxxhitungan NAB” adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012,beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksananya yang terkait(”Peraturan BAPEPAM No. IV.C.2.”).
1.26.NASABAH
“Nasabah” adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27.NILAI AKTIVA BERSIH atau NAB
“Nilai Aktiva Bersih” atau “NAB” adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. IV.C.2, dimana perhitungan NAB menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.28.NILAI PASAR WAJAR
“Nilai Pasar Wajar” dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. IV.C.2..
1.29.OTORITAS JASA KEUANGAN atau OJK
“Otoritas Jasa Keuangan” atau “OJK” adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang OJK.
1.30.PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
“Pemegang Unit Penyertaan” adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH.
1.31.PENAWARAN UMUM
“Penawaran Umum” adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.32.PENITIPAN KOLEKTIF
“Penitipan Kolektif” adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Xxxxxxxan.
1.33.PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
“Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal” adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodiansebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/ atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.34.PERNYATAAN PENDAFTARAN
“Pernyataan Pendaftaran” adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35.PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
“Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah” adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.36.POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
“POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal, beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksananya yang terkait.
1.37.POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
“POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksananya yang terkait.
1.38.POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
“POJK tentang Perlindungan Konsumen” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksananya yang terkait.
1.39.POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
“POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Pro- gram Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksananya yang terkait.
1.40.POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif , beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksananya yang terkait.
1.41.POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
“POJK Tentang Reksa Dana Syariah” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah,beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksananya yang terkait.
1.42.PORTOFOLIO EFEK
“Portofolio Efek” adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH.
1.43.PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
“Prinsip Syariah di Pasar Modal” adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 03 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.44.PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
“Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan” adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.45.PROSPEKTUS
“Prospektus” adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.46.REKSA XXXX
“Reksa Dana” adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.47.SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
“Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan” adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan danmenunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank
Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Unit Penyertaan melalui media elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.48.UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
“Undang-undang Pasar Modal” adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksananya yang terkait.
1.49.UNIT PENYERTAAN
“Unit Penyertaan” adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.50.WAKALAH
“Wakalah” adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/ 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal,beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksananya yang terkait.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH
SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH No. 11tanggal 15 Juli
2019, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH,Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH”), antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH telah mendapat surat pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1120/PM.21/2019 tanggal 17 September 2019.
SCHRODER DANA LIKUID XXXXXXX telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. PENGELOLA SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH
PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi akan mengadakan rapat dengan Tim Pengelola Investasi paling sedikit sekali dalam sebulan.
Ketua Komite Investasi
❖ Xxxxxxxxx Xxxxx XxXxxxxxx
Xxxx adalah Head of Asian Equities yang berbasis di Xxxx Xxxx dan bertanggung jawab langsung atas kepemimpinan tim Asia ex-Japan Equity di Schroders serta memiliki tanggung jawab pengawasan atas tim Japanese Equity. Xxxx bergabung dengan Schroders di bulan September 2016. Sebelumnya, ia pernah bekerja di Mercury Asset Management, Xxxxxxx Xxxxx Investment Managers dan BlackRock di berbagai fungsi antara lain analisa saham, pengelolaan portofolio dan posisi manajemen senior. Xxxx memiliki gelar Master di bidang Ekonomi dari Trinity Hall, Cambridge, Inggris.
Anggota Komite Investasi
❖ Xxxxxxx T. Xxxxxxxx, ChFC.
Xxxxxxx adalah Presiden Direktur di Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang telah memiliki pengalaman di industri pengelolaan investasi sejak tahun 1991 dan bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 1996. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxxx memiliki pengalaman sebagai manajer investasi di BII Xxxx Xxxxx.
Xxxxxxx memiliki gelar Insinyur Teknologi Pertanian dari Universitas Hasanuddin dan telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-18/PM-PI/1995 tanggal 19 April 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-34/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 28 September 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-120/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Ketua Tim Pengelola Investasi
❖ Irwanti, CFA
Irwanti adalah seorang Direktur di PTSchroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2006. Irwanti bergabung dengan Schroders pada tahun 2008 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011.Sebelum bergabung dengan
Xxxxxxxxx, Xxxxxxx pernah bekerja sebagai Equity Analyst untuk sektor perbankan, properti, perkebunan dan consumer di Deutsche Bank Indone- sia. Sebelum itu, Xxxxxxx juga pernah bekerja sebagai akuntan di Sydney, Australia.
Xxxxxxx adalah lulusan dari University of New South Wales dengan gelar Master of Finance, setelah sebelumnya mendapatkan gelar sarjana di bidang Akuntansi dan Keuangan dari universitas yang sama.Irwanti telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris OJK nomor KEP-106/PM.21/WMI/2022 tanggal 2 September 2022.
Anggota Tim Pengelola Investasi
❖ Xxxx Xxxxx
Xxxx adalah seorang Direktur di PT Schroder Investment Management Indo- nesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 1990. Xxxx bergabung dengan Schroders pada tahun 2009 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Schroders, Xxxx pernah bekerja di Baring, ING, dan Macquarie Securities. Pada tahun 1995 Liny didaulat sebagai Analis dengan peringkat nomor 1 oleh Institutional Investor Survey setelah pada tahun 1994 didaulat sebagai Analis dengan peringkat nomor 3 oleh Asia Money untuk analisa Overall Strategy, sektor perbankan dan sektor otomotif.
Xxxx adalah lulusan dari California State University of Sacramento dengan gelar MBA setelah sebelumnya memperoleh gelar Bachelor of Science dari universitas yang sama dengan predikat Dean’s Honor List. Xxxx telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-12/BL/WMI/2011 tanggal 7 Februari 2011 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxx
Soufat adalah seorang Fixed Income Fund Manager di PT Schroder Invest- ment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 1999 dan bergabung dengan Schroders pada tahun 2001. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxx memiliki pengalaman sebagai manajer investasi selama 2 tahun di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia dan pernah bekerja selama 3 tahun di Standard Chartered Bank.
Xxxxxx adalah lulusan dari University of Melbourne dengan gelar Master of Applied Finance dan telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-48/PM/IP/WMI/ 2000 tanggal 15 September 2000 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxxxxxxx Xxxx, CFA
Xxxxx adalah seorang Equity Analyst di PT Schroder Investment Manage- ment Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2009. Jundi bergabung dengan Schroders pada tahun 2010 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2012. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxx pernah bekerja sebagai Equity Analyst di PT Indo Premier Sekuritas.
Xxxxx adalah lulusan dari Monash University, Australia, dengan gelar B. Business (Banking and Finance). Xxxxx telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP- 133/ BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx
Oky adalah seorang Equity Analyst di PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2008. Oky bergabung dengan Schroders pada tahun 2013 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2015.Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxx pernah bekerja sebagai Equity Analyst di PT Mandiri Sekuritas.
Xxx adalah lulusan dari University of Nottingham, Inggris dengan gelar Master of Science dan juga lulusan dari University of Northumbria, Inggris dengan gelar Bachelor of Science (Hons). Oky telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-104/PM.211/WMI2014 tanggal 22 Juli 2014 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA
Xxxxxx adalah seorang Equity Analyst di PT Schroder Investment Manage- ment Indonesia yang bergabung pada tahun 2013 melalui Graduate Training Programme dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2022.Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxx pernah bekerja sebagai Junior Analyst di PT Bank Commonwealth.
Xxxxxx adalah lulusan dari London School of Economics and Political Science, Inggris dengan gelar Msc di bidang Matematika Terapan dan Imperial College London, Inggris dengan gelar B.Eng (Hons) di bidang Electrical and Electronics Engineering.Aditya telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP- 87/PM.211/WMI/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, CFA
Putu adalah seorang Fixed Income Fund Manager di PT Schroder Invest- ment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2007. Putu bergabung kembali dengan Schroders pada tahun 2017 sebagai Fixed Income Fund Manager setelah sebelumnya pernah menjadi Credit Analyst di Schroders dari tahun 2011 sampai tahun 2016. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxx pernah bekerja sebagai Director, Corporates di Fitch Ratings Indonesia dan sebagai Credit Analyst dan Fixed Income Portfolio Manager di Manulife Asset Management dengan penempatan di kantor Jakarta dan Ho Chi Minh, Vietnam. Xxxx juga pernah bekerja sebagai Fund Accountant di Des Moines, Amerika Serikat.
Xxxx adalah lulusan dari University of Northern Iowa dengan gelar Master of Accounting dan juga lulusan dari Universitas Indonesia dengan gelar Sarjana Ekonomi dengan predikat cum laude. Putu telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan
LK nomor KEP-86/BL/WMI/2007 tanggal 11 Juli 2007 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxx adalah seorang Equity Analyst di PT Schroder Investment Manage- ment Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2014. Xxxxxx bergabung dengan Schroders pada tahun 2019 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2022. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxx pernah bekerja sebagai Equity Analyst di Deutsche Verdhana Sekuritas Indonesia dari tahun 2017 sampai tahun 2019, CLSA Sekuritas Indonesia dari tahun 2015 sampai tahun 2017 dan Buana Capital Sekuritas dari tahun 2014 sampai tahun 2015.
Xxxxxx adalah lulusan dari Xxxxxxxx Xxxxx Business School dengan gelar Master of Business Administration dan juga lulusan dari Universitas Xxxxxxx Xxxxx dengan gelar sarjana di bidang International Business Management. Xxxxxx telah telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-225/PM.211/WMI/2020 tanggal 18 Mei 2020.
❖ Xxxxx Xxx, CFA
Xxxxx adalah seorang Equity Analyst di PT Schroder Investment Manage- ment Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2012. Xxxxx bergabung dengan Schroders dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2022. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxx pernah bekerja sebagai Research Analyst/Junior Fund Manager di PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk dari tahun 2013 sampai dengan 2022 dan sebagai Riset Analis di PT Indo Premier Sekuritas dari tahun 2012 sampai 2013.
Xxxxx adalah lulusan dari University of Melbourne dengan gelar Master di bidang Keuangan setelah sebelumnya memperoleh gelar Bachelor di bidang Commerce (Accounting and Finance) dari universitas yang sama. Xxxxx telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-63/PM.21/WMI/2013 tanggal 5 Juni 2013 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari DSN-MUI berdasarkan Surat Nomor U-054/DSN-MUI/II/ 2009tanggal 12 Februari 2009.
Dr. X.X. Xxxxx’X Xxxxxxx, X.Xx
Beliau telah ditunjuk sebagai Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi berdasarkan Engagement Letter tertanggal 1 Oktober 2015 dan telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/PM.22/ ASPM-P/2017 tanggal 9 November 2017.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH telah memenuhi Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.6. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN
Penanggung Jawab Kegiatan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 1 (satu) orang yang telah diberi mandat oleh Direksi sebagaimana ternyata dalam Surat Direksi Bank Kustodian Perihal: Tanggapan atas permintaan Data Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian Nomor: S.2018.092/DIRGLOBAL tanggal 15 November 2018, yaitu Habibullah, LC., SE., X.Xx. yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-06/D.04/ASPM-P/2017 tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas)
Penanggung Jawab Kegiatan Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
2.7. IKHTISAR RASIO KEUANGAN SINGKAT SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH
Berikut adalah ikhtisar laporan keuangan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH yang telah di periksa oleh Kantor Akuntan Publik.
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | * | * | * | * | 3.29% | 1.44% | 1.96% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | * | * | * | * | 3.29% | 1.44% | 1.96% |
BIAYA OPERASI (%) | * | * | * | * | 1.23% | 1.34% | 1.25% |
XXXXXXXXXX XXXXXXXXXX | * | * | * | * | 0.79 : 1 | 0.57 : 1 | 2.26 : 1 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | * | * | * | * | 0.00% | 0.00% | 0.00% |
Sumber: Bank Kustodian
* Data tidak tersedia
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi didirikan dengan Akta No.7 tanggal 4 Maret 1997, dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-2093 HT.01.01 Tahun 1997 tanggal 26 Maret 1997 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No. 697/BH 09.03/IV/97 tanggal 21 April 1997 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 49 tanggal 20 Juni 1997 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2414.
Anggaran Dasar Manajer Investasi terakhir diubah, antara lain untuk meningkatkan modal disetor perusahaan dari Rp 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) menjadi Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah), dengan Akta No. 29 tanggal 20 Agustus 2009, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL..M., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-4 2297.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009 dan untuk mengubah Pasal 16 mengenai Dewan Komisaris, dengan Akta No. 26 tanggal 25 Juni 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 1 Juli 2019.
PT Schroder Investment Management Indonesia adalah Perusahaan Manajer Investasi yang 99 % (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Grup Schroders yang berpusat di Inggris dan telah berdiri sejak tahun 1804. Grup Schroders merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dengan pengalaman di bidang manajemen investasi selama lebih dari 85 tahun.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-04/PM/ MI/1997 tanggal 25 April 1997 dan terhitung dari tanggal 1 Mei 1997 mengambil alih kegiatan pengelolaan investasi dari perusahaan afiliasinya, PT Schroder Indonesia, dimana PT Schroder Indonesia memperoleh ijin manajer investasi dari BAPEPAM dan LK pada tanggal 9 November 1991 dan telah beroperasi di bidang manajemen investasi di Indonesia sejak tahun 1992.
SUSUNAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxx Xxxxx Komisaris : Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx independen : Xxxxx X. Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Schroder Investment Management Indonesia mengelola dana investasi untuk dan atas nama nasabah dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang meliputi investor individu maupun institusi seperti dana pensiun, perusahaan asuransi dan yayasan sosial.
Xxxxx Xxxx yang aktif dikelola oleh PT Schroder Investment Management Indonesia yaitu:
1. Schroder Dana Likuid
2. Schroder Dana Andalan II
3. Schroder Dana Mantap Plus II
4. Schroder Dana Kombinasi
5. Schroder Dana Terpadu II
6. Schroder Xxxx Xxxxxxxx
7. Schroder Dana Prestasi Plus
8. Schroder Dana Istimewa
9. Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II
10. Schroder USD Bond Fund
11. Schroder 90 Plus Equity Fund
12. Schroder Dynamic Balanced Fund
13. Schroder Dana Prestasi Prima
14. Schroder Income Fund
15. Schroder Syariah Balanced Fund
16. Schroder Global Sharia Equity Fund (USD)
17. Schroder Dana Likuid Syariah
18. Schroder IDR Income Plan VI
19. Schroder IDR Income Plan VII
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli dalam bidangnya serta didukung oleh jaringan sumber daya Grup Schroders di seluruh dunia, PT Schroder Investment Management Indonesia akan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya di Indonesia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi tidak memiliki Afiliasi.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan Bank swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-67/PM/1991 tanggal 20 Juli 1991 sebagai Bank Kustodian di bidang Pasar Modal. Disamping jasa, sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank In- donesia Tbk juga melayani jasa Sub Registry untuk Obligasi Pemerintah dan SBI melalui Surat Keputusan dari Bank Indonesia Nomor 2/206/DPM tanggal 4 Maret 2000, dan telah memenuhi syarat kesesuaian syariah jasa layanan kustodian melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – MUI Nomor U-158/DSN-MUI/V/2009 tanggal 7 Mei 2009.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah memberikan jasa layanan Kustodian sejak tahun 1991 dengan melayani lebih dari 40 (empatpuluh ) nasabah korporasi seperti bank, Perusahaan Sekuritas, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun dan korporasi lainnya serta lebih dari 4000 (empat ribu) nasabah individu (termasuk nasabah ORI) dengan dana kelolaan lebih dari Rp 49 triliun (per Desember 2018). Layanan yang diberikan diantaranya layanan jasa penyimpanan, layanan jasa transaksi, layanan jasa corporate action dan layanan jasa Fund Administration untuk mendukung produk-produk investasi seperti Reksa Dana.
Sejak tahun 2003, PT Bank Maybank Indonesia Tbk memulai layanan jasa Bank Kustodian untuk Reksa Dana, dimana sampai dengan saat ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah menjadi Bank Kustodian untuk 99 (Sembilan puluh sembilan) Reksa Dana dan produk unitizing serta menjalin kerjasama dengan 30 (tiga puluh) Manajer Investasi yang mempunyai nama besar dibidang pasar modal. Selain kerjasama Reksa Dana, kustodian PT Bank Maybank Indonesia Tbk juga melayani kerjasama fund administra- tion lainnya seperti Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Unit Linked dan lain-lain. Dalam melakukan jasa sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk didukung oleh lebih dari 30 (tiga puluh) staff yang berpengalaman serta didukung sistem kustodian terkini
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk adalah:
i. PT Maybank Xxx Xxx Securities; dan
ii. PT Maybank Asset Management.
Anak perusahaan PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang laporan keuangannya dikonsolidasikan adalah:
i. PT Maybank Indonesia Finance (dahulu PT BII Finance Center), dan
ii. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance).
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil investasi melaluipenempatan investasi pada (i) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau (ii) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang diperdagangkan di Indonesia; dan/atau (iii)deposito syariah.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada (i) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau (ii) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atausisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang diperdagangkan di Indonesia; dan/atau (iii) deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Syariah Berpendapatan Tetap sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia;
b. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
c. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
d. Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK;
e. Surat berharga komersial Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK; dan/atau
x. Xxxx Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi di atas dengan peraturan yang berlaku dari OJK dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio
yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH berlaku Efektif.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektifjo. POJK Tentang Reksa Dana Syariahdalam melaksanakan pengelolaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA
LIKUID SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat;
h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam transaksi marjin;
n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/ atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.Sesuai dengan kebijakan investasinya, SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek yang diperdagangkan diluar negeri.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah,yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan dalam portofolio SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH .
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan ReksaDana Syariah sebagaimana dimaksud pada butir 5.4.3di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH.
5.5. Kebijakan Pembagian HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi. Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk tidak membagikan hasil investasi, Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi KolektifSCHRODER DANA LIKUID SYARIAH.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM No. IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/ POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dariperusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, ataugagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimanadimaksud pada angka 2 huruf b butir 7)dari Peraturan BAPEPAM No. IV.C.2, Manajer Investasi wajibmenghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatifdan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkandengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atasEfek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yangditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalamportofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indone- sia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) “LPHE”adalah Lembaga Penilaian Harga Efek yang merupakan Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) & Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) & Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) & Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) & Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indo- nesia Nomor 51/KMK.04/ 2001 |
e. Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) | PPh Final (0,1%) | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya PPh atas bunga dan/atau diskonto dari Efek Bersifat Utang yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH. Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek PPh.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan oleh Xxxxxxx Investasi dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi antara lain sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi
Akumulasi dana yang cukup besar memungkinkan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH melakukan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan Investasi yang profesional
SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer investasi profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indone- sia.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Apabila telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, setiap penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi atas nama Reksa Dana. Dengan demikian SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
d. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam Efek bersifat ekuitas membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH maka Pemegang Unit Penyertaan bebas dari pekerjaan tersebut.
e. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH mempunyai kekuatan penawaran dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
x. Xxpatuhan Akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH sehingga tidak melanggar Prinsip Syariah di Pasar Modal. Selain itu, Dewan Pengawas Syariah dapat juga membantu Tim Pengelola Investasi SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dalam hal aspek investasi berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Sedangkan risiko investasi dalam SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi tertentu dan/atau luar biasa dimana bank dan/ atau penerbit surat berharga atau pihak lainnya yang berhubungan dengan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dapat wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan berdampak pada penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
x. Xxxxxx berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH. Penurunan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dapat disebabkan oleh, antara lain:
1) Perubahan harga Efek;
2) Dalam hal terjadi wanpresatsi (default) oleh penerbit surat berharga dimana SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
3) Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
c. Risiko Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan penjualan kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan OJK.
d. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan- kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal:
(i) diperintahkan oleh OJK; dan/atau
(ii) Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan djo. POJK Tentang Reksa Dana Syariah Pasal 53 huruf c dan d serta Pasal 29.1 (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdinyatakan Efektif oleh OJK;
x. Xxxxx percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK;
x. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, setelah SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
x. Xxngeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHyaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Dewan Pengawas Syariah dan Notaris;
b. Biaya atau imbalan jasa Dewan Pengawas Syariah setelah SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
c. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
d. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH;
e. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHatas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHtidak membebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) danbiaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemp- tion fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdapat dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, dan/atau biaya konsultan pajak dan konsultan lainnya menjadi beban masing-masing Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHsesuai dengan keperluan masing-masing pihak tersebut sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | BESARAN | KETERANGAN |
Dibebankan kepada SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,25% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan | Tidak ada | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan | Tidak ada | |
x. Xxxxx pengalihan investasi | Tidak ada | |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. MemperolehBukti Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali serta investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH yang dipublikasikan di media surat kabar harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan juga akan mendapatkan Laporan Bulanan.
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHWAJIB DIBUBARKAN
SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH
Dalam hal SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHkepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHkepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdibubarkan yang disertai dengan:
a. akta pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHpaling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHpaling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHkepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK
Dalam hal SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i) kesepakatan pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHantara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran;
ii) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaranSCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh)
Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk manajer investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau bank kustodianlain untuk mengadministrasikan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta pembubaran SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7.Dalam hal SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
lihat halaman selanjutnya
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1.PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya, terutama pada bagian Manajer Investasi (BAB III), Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (BAB V) dan Manfaat Investasi dan Faktor-Faktor Risiko Yang Utama (BAB VIII).
Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodalserta Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2.PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH untuk pertama kali harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/ Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan mengacu pada Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal tersebut wajib diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHyang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdan melengkapinya dengan bukti pembayaran jika diperlukan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH beserta bukti pembayarannya jika diperlukan dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan
hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3.BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4.HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5.PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana
yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHpada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursaberikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6.SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHyang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Maybank Indonesia Tbk Rekening : SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH Nomor 000 000 0000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdikreditkan ke rekening atas nama SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH secara lengkap.
13.7.SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH
Dana pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8.PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tanpa bagi hasil dengan pemindahbukuan/trans- fer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH.
Manajer Investasi tidak menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHyang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2.PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHyang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3.BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4.BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALIUNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1(satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi.
14.5.PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6.HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHpada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7.PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALIUNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHyang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHpada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHpada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8.SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
14.9.PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi
(jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdiperdagangkan ditutup; atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdi Bursa Efek dihentikan; atau
c. Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1.PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya.
15.2.PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3.PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan investasi secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4.BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
15.5.BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH pada Hari Bursa pengalihan investasi dan
Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Pengalihan Investasi mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi.
15.6.SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1.Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2.Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manager Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI
1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Skema transaksi pembelian Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Danayang ditunjuk oleh Manajer Investasi
1. Menyerahkan Formulir Profil Pemodal (untuk Nasabah baru), Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
2. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan nasabah dengan cara trans- fer ke rekening bank Reksa Dana yang berada pada Bank Kustodian.
3. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah disetujui oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik akan diproses oleh Bank Kustodian.
4. Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi.
Skema transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
1. Menyerahkan Formulir Profil Pemodal (untuk Nasabah baru), Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
2. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan nasabah dilakukan oleh APERD dengan cara transfer ke rekening bank Reksa Dana yang berada pada Bank Kustodian.
3. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik akan diproses oleh Bank Kustodian.
4. Bank Kustodian menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa kepada Nasabah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sejak Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi.
2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Skema transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
1. Menyerahkan Formulir Penjualan KembaliUnit Penyertaan yang telah diisi dan dilengkapi.
2. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi akan diproses oleh Bank Kustodian.
3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin, paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi
4. Bank Kustodian menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi.
Skema transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
1. Menyerahkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah diisi dan dilengkapi.
2. Formulir Penjualan KembaliUnit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana akan diproses oleh Bank Kustodian.
3. Pembayaran Penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening bank yang tercatat atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin, paling lambat dalam 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi.
4. Bank Kustodian menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa dan dikirimkan ke Nasabah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi.
3. TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
Skema transaksi Pengalihan Investasi tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
1. Menyerahkan Formulir Pengalihan Investasi yang telah diisi dan dilengkapi.
2. Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi akan diproses oleh Bank Kustodian.
3. Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi.
4. Xxxx investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke rekening Reksa Dana yang dituju paling lambat dalam jangka waktu 4 (empat) Hari Bursa sejak Formulir Pengalihan Investasi Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Skema transaksi Pengalihan Investasimelalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
1. Menyerahkan Formulir Pengalihan Investasi yang telah diisi dan dilengkapi.
2. Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana akan diproses oleh Bank Kustodian.
3. Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari BursakeNasabah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sejak Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi.
4. Xxxx investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke rekening Reksa Dana yang dituju paling lambat dalam jangka waktu 4 (empat) Hari Bursa sejak Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1.Pengaduan
i. Yang dimaksud dengan ”pengaduan”adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. Prospektus.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. Prospektus.
18.2.Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti danmenyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/ atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (duapuluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3.Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1.Informasi yang relevan, Prospektus, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan InvestasiSCHRODER DANA LIKUID SYARIAHdapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Silahkan hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2.Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAHatau informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Xxxxx 0, Xxxxxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190 – Indonesia Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Sentral Senayan III, Lantai 0 Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx 0 Xxxxxx Xxxx Xxxxx – Xxxxxxx
Jakarta Pusat 10270
Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000