HARIAN EKONOMI NERACA RABU, 1 FEBRUARI 2023
HARIAN EKONOMI NERACA RABU, 1 FEBRUARI 2023
STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta No. 49 tanggal 8 Agustus 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10 Per Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Persentase Nominal (Rp) (%) | |||
Modal Dasar | 18.080.000.000 | 180.800.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 1. Xxxxxx | 4.519.500.000 | 45.195.000.000 | 99.99% |
2. Xxxxxx Xxx | 500.000 | 5.000.000 | 0.01% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 4.520.000.000 | 45.200.000.000 | 100.00% |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana ini, maka secara proforma struktur permodalan dan susunan para pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum Perdana ini menjadi Efektif adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama Dengan Nilai Nominal Rp10 Per Saham
Modal Ditempatkan dan | SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). | ||||||
Disetor Penuh: 1. Xxxxxx | 4.519.500.000 | 45.195.000.000 | 99.99% | 4.519.500.000 | 45.195.000.000 | 79.99% | |
2. Xxxxxx Xxx | 500.000 | 5.000.000 | 0.01% | 500.000 | 5.000.000 | 0.01% | |
3. Masyarakat | 1.130.000.000 | 00.000.000.000 | 20.00% | ||||
Jumlah Modal | 4.520.000.000 | 45.200.000.000 | 100,00% | 5.650.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00% |
Modal Dasar 18.080.000.000 180.800.000.000 18.080.000.000 180.800.000.000
Ditempatkan dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 00.000.000.000 000.000.000.000 00.000.000.000 000.000.000.000
Portepel
Apabila Waran Seri I yang diperoleh pemegang saham dalam Penawaran Umum ini telah dilaksanakan seluruhnya menjadi saham baru, maka proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama Dengan Nilai Nominal Rp10 Per Saham
Modal Dasar 18.080.000.000 180.800.000.000 18,080,000,000 180,800,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Xxxxxx | 4.519.500.000 | 45.195.000.000 | 79.99% | 4.519.500.000 | 45.195.000.000 | 72.72% |
2. Xxxxxx Xxx | 500.000 | 5.000.000 | 0.01% | 500.000 | 5.000.000 | 0.01% |
3. Masyarakat | 1.130.000.000 | 00.000.000.000 | 20.00% | 1.130.000.000 | 00.000.000.000 | 18.18% |
4. Masyarakat (waran) | 565.000.000 | 5.650.000.000 | 9.09% | |||
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 5.650.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00% | 6.215.000.000 | 62.150.000.000 | 100,00% |
Jumlah Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |||
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM |
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk:
Sekitar 100% (seratus persen) akan digunakan untuk modal kerja. Adapun modal kerja yang dimaksud di sini adalah pembelian bahan baku seperti Latex (karet alami), Fiiler, Sulphur, Antioxidant dan bahan penunjang produksi antara lain Inner Box, Master Box, Paper Pouch, dan batu bara. Selain itu modal kerja digunakan untuk pembayaran gaji karyawan pabrik dan karyawan kantor, pembelian bahan bakar / energi, pemeliharaan (mesin pabrik), perbaikan dan pembelian spare part (suku cadang) mesin di pabrik, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional pabrik, biaya-biaya transportasi dan pengiriman, dan kebutuhan operasional lainnya.
Sedangkan dana yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Waran Seri I, akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri dari pembelian bahan baku dan bahan penunjang produksi, pembayaran gaji karyawan pabrik dan karyawan kantor, pembelian bahan bakar / energi, pemeliharaan, perbaikan dan pembelian spare part (suku cadang) mesin di pabrik, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional pabrik, biaya- biaya transportasi dan pengiriman, dan kebutuhan operasional lainnya.
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana serta pelaksanaan Waran Seri I sebagaimana dijelaskan diatas merupakan biaya operasional (operating expenditure).
PENJAMIN EMISI EFEK
I. KETERANGAN TENTANG PENJAMINAN EMISI EFEK
Sesuai dengan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Perseroan, maka para Penjamin Emisi Efek yang namanya disebutkan dibawah ini secara sendiri- sendiri menyetujui untuk sepenuhnya menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) emisi sejumlah sebanyak 1.130.000.000 (satu miliar seratus tiga puluh juta) Saham Biasa Atas Nama yang ditawarkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana ini dengan cara menawarkan dan menjual saham Perseroan kepada masyarakat sebesar bagian dari penjaminannya dan mengikat diri untuk membeli sisa saham yang tidak habis terjual dengan Harga Penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum Perdana
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS
JADWAL
Tanggal Efektif : 31 Januari 2023
Masa Penawaran Umum Perdana Saham : 1 Februari 2023 – 6 Februari 2023
Tanggal Penjatahan : 6 Februari 2023
Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik dan Pengembalian Uang : 7 Februari 2023
Tanggal Pencatatan Saham dan Waran Seri I Pada Bursa Efek Indonesia : 8 Februari 2023
Periode Perdagangan Waran Seri I : 8 Februari 2023
Periode Akhir Perdagangan Waran Seri I di Pasar Reguler dan Negosiasi : 6 Februari 2026
Periode Akhir Perdagangan Waran Seri I di Pasar Tunai : 10 Februari 2026
Periode Pelaksanaan Waran Seri I : 8 Agustus 2023 – 11 Februari 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT HALONI XXXX XXX (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT Haloni Xxxx Xxx
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang barang dari karet untuk kesehatan
Kantor Pusat
Jl Raya Serang km. 13,8
Kawasan Industri Tristate, Suka Damai Cikupa Tangerang Indonesia
Telp.: x00 00 000 0000
Email: Xxxxxx@xxxxxxxxxx.xx.xx Situs web: xxxx://xxxxxxxxxx.xx.xx/ PENAWARAN UMUM SAHAM
Sebanyak 1.130.000.000 (satu miliar seratus tiga puluh juta) saham baru yang merupakan saham biasa atas nama atau sebesar 20% (dua puluh persen)
dari jumlah seluruh modal disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, yang merupakan saham baru dan dikeluarkan dari portepel Perseroan (“Saham Yang Ditawarkan”) dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham. Jumlah seluruh Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebanyak Rp113.000.000.000 (seratus tiga belas miliar Rupiah).
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak 565.000.000 (lima ratus enam puluh lima juta) Waran Seri I yang menyertai Saham Baru Perseroan atau sebesar 12,5 % (dua belas koma lima persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan. Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Baru yang Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Penjatahan. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Baru Perseroan berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I di mana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150 (seratus lima puluh Rupiah) yang dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak efek dimaksud diterbitkan, yang berlaku mulai 8 Agustus 2023 sampai dengan 6 Februari 2026. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadarluasa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp84.750.000.000 (delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini seluruhnya adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk menghadiri dan mengeluarkan hak suara dalam RUPS yang diselenggarakan oleh Perseroan dah hak atas pembagian dividen.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek menjamin seluruh penawaran saham dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) terhadap Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT Danatama Makmur Sekuritas PENJAMIN EMISI EFEK
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERSEDIAAN PASOKAN BAHAN BAKU LATEKS. KENDALA PADA KETERSEDIAAN BAHAN BAKU LATEKS AKAN MENGHAMBAT PROSES PRODUKSI PERSEROAN DAN DAPAT MENGAKIBATKAN PENURUNAN PRODUKSI DAN PENJUALAN PRODUK SARUNG TANGAN LATEKS PERSEROAN. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI. RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI, TETAPI SAHAM- SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2023
7
5) Dalam hal jumlah saham yang dijatahkan untuk pemodal sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih sedikit daripada jumlah pemesaan yang dilakukan atau terdapat sisa saham hasil pembulatan, saham tersebut dialokasikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan hingga saham yang tersisa habis.
6) Dalam hal jumlah saham yang dipesan oleh pemodal pada alokasi Penjatahan Terpusat melebihi jumlah saham yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat, penjatahan saham dilakukan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik dengan mekanisme sebagai berikut:
i. pada Penjatahan Terpusat Ritel dan Penjatahan Terpusat selain ritel, untuk setiap pemodal dilakukan penjatahan saham terlebih dahulu paling banyak sampai dengan 10 (sepuluh) satuan perdagangan atau sesuai pesanannya untuk pemesanan yang kurang dari 10 (sepuluh) satuan perdagangan.
ii. dalam hal jumlah saham yang tersedia dalam satuan perdagangan lebih sedikit dibandingkandengan jumlah pemodal sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi penjatahan sebagaimana dimaksud dalam huruf i, saham tersebut dialokasikan kepada pemodal yang melakukan pemesanan pada Penjatahan Terpusat sesuai urutan waktu pemesanan.
iii. dalam hal masih terdapat saham yang tersisa setelah penjatahan sebagaimana dimaksud dalam huruf i, sisa saham dialokasikan secara proporsional dalam satuan perdagangan berdasarkan sisa jumlah pesanan yang belum terpenuhi;
iv. dalam hal perhitungan penjatahan secara proporsional menghasilkan angka pecahan satuan perdagangan, dilakukan pembulatan ke bawah; dan
v. dalam hal terdapat sisa saham hasil pembulatan penjatahan saham secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam huruf iv, sisa saham dialokasikan kepada para pemodal yang pesanannya belum terpenuhi berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan masing- masing 1 (satu) satuan perdagangan hingga saham yang tersisa habis
7) Alokasi saham untuk Penjatahan Terpusat dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel (untuk pemesanan nilai pesanan paling banyak Rp100 juta) dan Penjatahan Terpusat selain ritel (untuk pemesanan dengan jumlah lebih dari Rp100 juta) 1:2 (satu dibanding dua).
7.2. Penjatahan Pasti (Fixed Allotment)
Penjamin Emisi Pelaksana dan Penjamin Emisi menentukan besarnya persentase dan pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum, dengan tetap memenuhi ketentuan Penjatahan Terpusat sebagaimana diatur pada SEOJK No. 15/2020. Penjamin Emisi Efek berhak menentukan dan/atau
melakukan penyesuaian pesanan pemodal yang akan mendapatkan alokasi Penjatahan Pasti. Porsi penjatahan
pasti (fixed allotment) dibatasi sampai dengan jumlah maksimum 82,295% (delapan puluh dua koma dua ratus sembilan puluh lima persen) dari saham yang ditawarkan sejumlah 1.130.000.0000 (satu miliar seratus tiga puluh juta) lembar saham.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 Peraturan OJK No. 41/2020, dalam hal terjadi penyesuaian alokasi saham untuk Penjatahan Terpusat dengan menggunakan sumber saham dari alokasi untuk Penjatahan Pasti, pemenuhan pesanan pada Penjatahan Pasti disesuaikan dengan jumlah saham yang tersedia.
Penjatahan Pasti dilarang diberikan kepada pemesan sebagaimana berikut:
i. direktur, komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan Penawaran Umum;
ii. direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau
iii. afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf i dan huruf ii, yang bukan merupakan Pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
8. Perubahan Jadwal, Penundaan Masa Penawaran Umum Perdana Saham atau Pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham
a. Berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No. IX.A.2, dalam dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
b) Banjir, gempa bumi, gunung meletus, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK.
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah
sesuai dengan proporsi penjaminan masing-masing.
Perjanjian Emisi Efek ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut serta dalam penjaminan Emisi Saham Perseroan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing- masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Peraturan OJK No. 41/2020, serta Surat Edaran OJK No.15/2020.
Partisipan Admin dan manajer penajatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Danatama Makmur Sekuritas.
II. SUSUNAN PENJAMIN EMISI EFEK
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Emisi Efek ini adalah sebagai berikut:
Nama | Penjatahan | Nilai (Rupiah) Persentase (%) | |
Penjamin Pelaksana Emisi Efek: | |||
PT Danatama Makmur Sekuritas | 770.000.000 | 77.000.000.000 | 68,14% |
Penjamin Emisi Efek: PT KB Valbury Sekuritas | 360.000.000 | 36.000.000.000 | 31,86% |
Jumlah | 1.130.000.000 | 113.000.000.000 | 100,00% |
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dengan tegas
menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan.
III. PENENTUAN HARGA PENAWARAN SAHAM PADA PASAR PERDANA Harga Penawaran untuk saham ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi pemegang saham Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
1.1. Penyampaian Pesanan atas Saham Yang Ditawarkan
Pesanan pemodal atas Saham Yang Ditawarkan disampaikan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik
pada Masa Penawaran saham. Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan pesanannya selama
Masa Penawaran saham belum berakhir melalui Partisipan Sistem.
Dalam hal Pemodal mengubah dan/atau membatalkan pesanannya,
Partisipan Sistem harus melakukan
perubahan dan/atau pembatalan pesanan dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik. Perubahan dan/
atau pembatalan pesanan dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari
Sistem Penawaran Umum Elektronik.
2. Pemesanan Saham
Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/atau Lembaga/ Badan Usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No. IX.A.7.
Selain itu, sesuai dengan POJK No. 41/2020, Pemodal harus memiliki:
a. Single Investor Identification (“SID”);
b. Subrekening Efek Jaminan; dan
c. Rekening Xxxx Xxxxxxx (“RDN”).
Keharusan memiliki Subrekening Efek Jaminan tidak berlaku bagi pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti.
Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank
Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Subrekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dimana pemodal tersebut menyampaikan pesanan.
Pemesan menyediakan dana untuk pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan pada Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terhubung dengan Sub Rekening Efek yang didaftarkan untuk pemesanan saham.
Partisipan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila pemesanan tidak memenuhi persyaratan pemesanan pembelian saham.
Partisipan Admin wajib menyerahkan dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pencatatan saham di Bursa Efek.
7. Penjatahan Saham
PT Danatama Makmur Sekuritas bertindak sebagai Partisipan Admin dan/ atau Partisipan Sistem yang pelaksanaan penjatahannya akan dilakukan secara otomatis oleh penyedia sistem sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 dan POJK 41/2020 serta SEOJK 15/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, Dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik (”SEOJK No.15/2020”).
7.1. Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment)
Alokasi untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana diatur dalam angka V SEOJK No. 15/2020 ditentukan berdasarkan golongan Penawaran Umum sebagai berikut:
pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pemesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan saham kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut atau mengakibatkan pihak lain menjadi terlambat dalam melakukan kewajibannya untuk mengembalikan uang pemesanan sehingga menjadi lebih dari 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan wajib membayar denda kepada para pemesan yang bersangkutan sebesar 1% per tahun, yang dihitung secara pro-rata setiap hari keterlambatan. Pembayaran kompensasi kerugian akan ditransfer bersamaan dengan pengembalian uang pemesanan pada tanggal pembayaran keterlambatan.
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling
Efek dengan mempertimbangkan hasil Penawaran Awal (bookbuilding).
3. Jumlah Pemesanan
Golongan Penawaran Umum Batasan Nilai Penawaran Umum
Alokasi Saham
lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan
Berdasarkan hasil Penawaran Awal yang dilaksanakan sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023, jumlah permintaan terbanyak yang diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, berada pada kisaran harga Rp100 - Rp150 (seratus Rupiah – seratus lima puluh Rupiah). Dengan mempertimbangkan hasil Penawaran Awal tersebut di atas maka berdasarkan kesepakatan antara Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan Perseroan ditetapkan Harga Penawaran sebesar Rp100 (seratus Rupiah). Penentuan harga ini juga telah mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
- Kondisi pasar pada saat Penawaran Awal dilakukan;
- Permintaan investor saat Penawaran Awal dilakukan;
- Kinerja keuangan Perseroan;
- Data dan informasi mengenai Perseroan, kinerja Perseroan, sejarah singkat dan prospek usaha Perseroan;
- Penilaian terhadap manajemen, operasi dan kinerja Perseroan, baik di masa lampau maupun pada saat ini, serta prospek usaha dan prospek pendapatan di masa mendatang; dan
Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang- kurangnya satu satuan perdagangan yakni 100 (seratus) saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) saham.
4. Pendaftaran Saham ke dalam Penitipan Kolektif
Saham Yang Ditawarkan telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas Saham Yang Ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham-saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek atas nama pemegang rekening selambat-lambatnya pada tanggal distribusi saham;
b. Saham hasil penjatahan akan didistribuskan ke sub rekening efek
(IPO)
Penawaran Umum Golongan I IPO ≤ Rp250 Miliar ≥ 15% atau senilai Rp20 Miliar*
Penawaran Umum Golongan II Rp250 Miliar < IPO ≤ Rp500 Miliar 10% atau Rp37,5 Miliar* Penawaran Umum Golongan IIII Rp500 Miliar < IPO ≤ Rp1 Triliun ≥ 7,5% atau Rp50 Miliar* Penawaran Umum Golongan IV IPO > Rp1 Triliun ≥ 2,5% atau Rp75 Miliar*
*) mana yang lebih tinggi nilainya
Penawaran Umum Perseroan termasuk dalam Penawaran Umum Golongan I karena jumlah Penawaran Umum sebanyak Rp113.000.000.000 (seratus tiga belas miliar Rupiah) dimana masih lebih kecil dari Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah). Dengan batasan alokasi saham untuk penjatahan terpusat paling sedikit senilai Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah) atau setara dengan 17,705% dari total saham yang ditawarkan.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan batas alokasi saham, alokasi saham untuk Penjatahan Terpusat disesuaikan dengan ketentuan pada angka VI SEOJK No. 15/2020 sebagai berikut:
Batasan Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi
di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud
- Status dari perkembangan terakhir Perseroan.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
pemesan pada tanggal pendistribusian saham, pemesan saham dapat melakukan pengecekan penerimaan saham tersebut di rekening efek
Golongan Penawaran
Persentase
untuk
Penjatahan Terpusat
dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
1. Penyampaian Minat dan Pemesanan Saham
Penawaran Umum menggunakan sistem Penawaran Umum Elektronik
yang didaftarkan pemesan pada saat pemesanan saham. Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemesan membuka sub rekening
Umum
Alokasi Saham Penyesuaian I Penyesuaian II Penyesuaian III
2,5x ≤ X < 10x 10x ≤ X < 25x ≥ 25x
Jadwal Penawaran Umum Perdana Saham dapat disesuaikan dalam hal
terdapat kegagalan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 41/2020. Pemodal dapat menyampaikan minat pada Masa Penawaran Umum Awal 17 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 atau pesanan pada masa Penawaran Umum.
Penyampaian pesanan atas Saham Yang Ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib disampaikan dengan:
a. Secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik (pada website xxx.x-xxx.xx.xx);
Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimana pemodal terdaftar sebagai nasabah. Pesanan disampaikan dengan mengisi formulir elektronik yang tersedia pada sistem Penawaran Umum Elektronik.
b. Melalui Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya;
Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimaksud untuk selanjutnya diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik oleh Partisipan Sistem. Pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem.
Untuk Pemesan yang merupakan nasabah Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dalam hal ini PT Danatama Makmur Sekuritas, selain dapat menyampaikan pesanan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, pesanan juga dapat disampaikan melalui email ke: xxxxxxxx@xxxxxxxx.xxx, yang selanjutnya akan diteruskan pemesanannya ke Sistem Penawaran Umum Elektronik, dengan mencantumkan informasi sebagai berikut:
1) Identitas Pemesan (Nama sesuai KTP, No. SID, No. SRE, dan Kode Nasabah yang bersangkutan)
2) Jumlah pesanan dengan menegaskan satuan yang dipesan (lot/ lembar)
3) Menyertakan scan copy KTP dan informasi kontak yang dapat dihubungi (email dan nomor telepon).
Penjamin Pelaksana Xxxxx Efek berasumsi bahwa setiap permintaan yang dikirimkan melalui email calon pemesan adalah benar dikirimkan oleh pengirim/calon pemesan dan tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan alamat email pemesan oleh pihak lain.
c. Melalui Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya.
Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib diverifikasi oleh Perusahaan Efek dimaksud dan selanjutnya disampaikan kepada Partisipan Sistem untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik. Pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem.
Setiap pemodal hanya dapat menyampaikan 1 (satu) Pesanan melalui setiap Partisipan Sistem untuk alokasi Penjatahan Terpusat pada setiap Penawaran Umum saham.
Setiap pemodal yang akan menyampaikan pemesanan untuk alokasi Penjatahan Pasti hanya dapat menyampaikan pemesanan melalui Perusahaan Efek yang merupakan Penjamin Emisi Efek.
esanan pemodal untuk alokasi Penjatahan Pasti yang disampaikan melalui Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Emisi Efek dan bukan Anggota Kliring harus dititipkan penyelesaian atas pesanannya kepada Partisipan Sistem yang merupakan Anggota Kliring untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik.
efek akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Xxxxx. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Xxxxx dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI;
d. Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada saham;
e. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian;
f. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk;
g. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi formulir penarikan Efek;
h. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham;
i. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut.
Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada para Penjamin Emisi Efek di tempat dimana pemesanan yang bersangkutan diajukan.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja, pada tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023 pada jam berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari Pertama 00.00 WIB – 23.59 WIB
Hari Kedua 00.00 WIB – 23.59 WIB
Hari Ketiga 00.00 WIB – 23.59 WIB
Hari Keempat 00.00 WIB – 10.00 WIB
6. Penyediaan Dana Dan Pembayaran Pemesanan Saham
Pemesanan Saham Yang Ditawarkan harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup. Dalam hal dana yang tersedia tidak mencukupi, pesanan hanya akan dipenuhi sesuai dengan jumlah dana yang tersedia, dengan kelipatan sesuai satuan perdagangan Bursa Efek.
Pemodal harus menyediakan dana pada Rekening Dana Nasabah (RDN) Pemodal sejumlah nilai pesanan sebelum pukul 10.00 WIB pada hari terakhir Masa Penawaran Umum.
I > 15% ≥ 17,5% ≥ 20% ≥ 25%
II > 10% ≥ 12,5% ≥ 15% ≥ 20%
IIII > 7,5% ≥ 10% ≥ 12,5% ≥ 17,5%
IV > 2,5% ≥ 5% ≥ 7,5% ≥ 12,5%
Pada Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, apabila tingkat pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan dengan batas minimal persentase alokasi Saham Yang Ditawarkan:
1) mencapai 2,5 (dua koma lima) kali namun kurang dari 10 (sepuluh) kali, alokasi Saham Yang Ditawarkan disesuaikan menjadi paling sedikit sebesar 17,5% (tujuh belas koma lima persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan;
2) mencapai 10 (sepuluh) kali namun kurang dari 25 (dua puluh lima) kali, alokasi Saham Yang Ditawarkan disesuaikan menjadi paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan; atau
3) mencapai 25 (dua puluh lima) kali atau lebih, alokasi Saham Yang Ditawarkan disesuaikan menjadi paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan.
Adapun sumber Saham yang dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan penyesuaian alokasi Saham untuk porsi Penjatahan Terpusat dalam hal dilakukan penyesuaian adalah Saham yang dialokasikan untuk porsi Penjatahan Pasti.
Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 6 Februari 2023.
Berikut ini merupakan ketentuan terkait Penjatahan Terpusat:
1) Jika terdapat lebih dari 1 (satu) pesanan pada alokasi Penjatahan Terpusat dari pemodal yang sama melalui Partisipan Sistem yang berbeda, maka pesanan tersebut harus digabungkan menjadi 1 (satu) pesanan.
2) Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada:
i. Penjatahan Terpusat Ritel, sisa saham yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat selain ritel.
ii. Penjatahan Terpusat Selain ritel, sisa saham yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel.
3) Dalam hal:
i. terjadi kelebihan pesanan pada Penjatahan Terpusat tanpa memperhitungkan pesanan dari pemodal yang menyampaikan pemesanan untuk Penjatahan Terpusat namun juga melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, pesanan pada Penjatahan Terpusat dari pemodal tersebut tidak diperhitungkan.
ii. terjadi kekurangan pesanan pada Penjatahan Terpusat tanpa memperhitungkan pesanan dari pemodal yang menyampaikan pemesanan untuk Penjatahan Terpusat namun juga melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, pesanan pada Penjatahan Terpusat dari pemodal tersebut mendapat alokasi secara proporsional.
iii. jumlah saham yang dijatahkan untuk pemodal sebagaimana dimaksud huruf b) lebih sedikit dari pada jumlah pemesanan yang dilakukan atau terdapat sisa saham hasil pembulatan, saham tersebut dialokasikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan hingga saham yang tersisa habis.
4) Untuk pemodal yang memiliki pesanan melalui lebih dari 1 (satu) Partisipan Sistem, saham yang diperoleh dialokasikan secara proporsional untuk pesanan pada masing-masing Partisipan Sistem.
informasi dari penyedia sistem.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Pemesanan Pembelian Saham dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik, dimana dana akan didebet sejumlah pesanan yang diajukan dari rekening dana nasabah milik pemesan, dan apabila terdapat kelebihan pemesanan saham pada saat penjatahan pemesanan saham telah dilakukan, akan terjadi pengembalian uang pemesanan, melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik, dimana dana dikembalikan ke rekening dana nasabah milik pemesan pada masing-masing penjamin emisi dimana rekening efek pemesan berada.
Jika pencatatan saham di BEI tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi dan Penawaran Atas Saham Yang Ditawarkan batal demi hukum, maka dana pembayaran pesanan Saham Yang Ditawarkan pada Penawaran Umum Perdana Saham
wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan, yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar denda atas setiap keterlambatan pengembalian uang pemesanan untuk setiap hari keterlambatan hingga tanggal realisasi pembayaran, sebesar 1% (satu persen) per tahun, setelah diperhitungkan dengan pengurangan atas pajak yang berlaku serta dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
10. Konfirmasi Penjatahan Atas Pemesanan Saham
Pemesan dapat menghubungi Partisipan Admin 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran untuk mengetahui penjatahan yang diperoleh oleh masing-masing pemesan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN PROSEDUR PEMBELIAN SAHAM
Prospektus dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum 1 Februari 2023 sampai 6 Februari 2023 yang dapat diunduh melalui website Perseroan dan Sistem Penawaran Umum Elektronik. Informasi lebih rinci mengenai Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan dapat diperoleh pada Sistem Penawaran Umum Elektronik yang dapat diakses melalui website xxx.x-XXX.xx.xx.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT Danatama Makmur Sekuritas
Danatama Square
xxxx Xxxx Kuningan Timur Blok C 6 Kav. 12 Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Selatan, 12950
Telepon: (000) 00000000
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Bima Registra
Satrio Tower lantai 9 A2
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx C4, Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan, 12950
Telepon: (000) 00000000
Email: xxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx
Nilai Nominal Rp10 setiap saham Sebelum Penawaran Umum Sesudah Penawaran Umum
Keterangan Perdana Saham Perdana Saham
Jumlah Saham
Jumlah Nominal (Rp)
(%) Jumlah Saham
Jumlah Nominal (Rp)
(%)
Nilai Nominal Rp10 setiap saham Sebelum Penawaran Umum Sesudah Penawaran Umum
Keterangan Perdana Saham Perdana Saham
Jumlah Saham
Jumlah Nominal (Rp)
(%) Jumlah Saham
Jumlah Nominal (Rp)
(%)