PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 CILACAP DAN
BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN
NOMOR 420/058
NOMOR
TENTANG
PENYELARASAN KURIKULUM, PELATIHAN, PEMAGANGAN SERTA SERTIFIKASI GURU DAN SISWA
Pada hari ini Senin, tanggal dua puluh satu, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh dua (21-02-2022), bertempat di Cilacap, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Nama Jabatan | : : | Xxx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.Pd.,M.Pd. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Cilacap |
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMK N 2 Cilacap, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxx Xxxxx xx. 8 Sidakaya Cilacap, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU; | |||
2. | Nama Jabatan | : : | Moch. Xxxxxxxxx, A.Pi, MP. Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal |
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx XX XXX 00, Xxxx Xxxxx, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah UPTD/Sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah koordinasi Badan Riset dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan keahlian teknis bidang kelautan dan perikanan;
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kesepakatan bersama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk menyinergiskan potensi sarana, prasarana dan sumber daya manusia dalam perencanaan dan pelaksanaan Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah melakukan kegiatan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi serta pemagangan guru dan siswa dari Kompe- tensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) SMK N 2 Cilacap ke Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal sebagai implementasi ku- rikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan:
a. Penyelenggaraan penyelarasan kurikulum Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) di SMK N 2 Cilacap;
b. Peningkatan kapasitas SDM guru dan siswa/i melalui pelatihan, pemagan- gan, uji kompetensi, setifikasi navigasi, operasi penangkapan ikan, pe- rakitan alat tangkap dan basic safety training (BST); dan
c. Kegiatan riset terapan (teaching factory) dalam bentuk pembelajaran ber- basis proyek riil.
Pasal 3 PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut dalam Rencana Kerja tersendiri yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan dan hal-hal lain yang dipandang perlu;
b. Untuk melaksanakan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakilnya-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya;
c. Setiap Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA memberikan izin bagi siswa dari PIHAK KESATU untuk dapat mengikuti Pelatihan, uji kompetensi, setifikasi guru dan siswa/i yang meliputi: Navigasi, operasi penangkapan ikan, perakitan alat tangkap dan basic safety training (BST) yang diselenggarakan dan disetu- jui PARA PIHAK.
(2) PIHAK KEDUA menugaskan tenaga terampil atau petugas terlatih untuk melatih, memantau kegiatan praktek, memberikan penilaian serta melaporkan nilai akhir pelatihan dan sertifikasi yang didapat guru dan siswa pada PIHAK KESATU.
(3) Kegiatan pembelajaran praktek dan pelatihan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 6 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PARA PIHAK berkewajiban untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerja sama secara berkala.
Pasal 7 MASA BERLAKU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK dapat melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Kesepatan Bersama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada
PIHAK lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya Perjanjian Kerja Sama tersebut.
(4) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ataupun karena alasan lain, pengakhiran Perjanjian Kerja Sama tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 9 KEADAAN KAHAR
(1) Salah satu PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjan- jian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, le- dakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hub- ungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan na- sional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu PIHAK hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasar- kan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimak- sud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban PIHAK tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh PIHAK tersebut.
(4) PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan PIHAK lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar
akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh PIHAK yang mengirimkan pemberitahuan.
(5) PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar PIHAK tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian.
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi.
(7) PIHAK yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kal- ender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat
(4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka PIHAK itu diang- gap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh PIHAK yang diberitahu, maka PIHAK yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut ha- rus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini.
(9) Jika PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas pe- nolakan oleh PIHAK yang diberitahu, maka PIHAK yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan me- lalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
(10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh PIHAK yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan-peru- bahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 10 Pemberitahuan
Segala pemberitahuan, peringatan dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada pihak masing-masing dengan alamat:
PIHAK KESATU
SMK N 2 Cilacap
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxxx xx. 8 Sidakaya Cilacap Telepon : (0282) 534736
Faksimile : (0282) 520595
Surat Elektronik : xxx0xxxxxxx@xxxxx.xxx
PIHAK KEDUA
Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal